Palopo,KHATULISTIWAONLINE.COM – Dua kelurahan di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), banjir akibat Sungai Salubattang meluap. Diperkirakan sebanyak 93 rumah warga terendam.
Kelurahan yang terdampak banjir dengan ketinggian air 20 hingga 40 centimeter yaitu Pentojangan dan Salubattang. Sungai Salubattang meluap akibat hujan yang terjadi sejak Rabu (17/6/2020).
Lurah Salubattang, Mulyati mengatakan banjir terjadi sejak Kamis siang kemarin. Sempat surut di sore hari, banjir kembali naik pada malam.”Banjir sejak Kamis siang, tapi waktu sore sudah surut namun pada malam tadi kembali meluap. Ada dua titik yang terendah yang jebol, akhirnya Sungai Salubattang meluap ke permukiman warga,” ucap Mulyati. Jumat (19/6/2020)Dari informasinya, di Kelurahan Salubattang ada sekitar 30 rumah terendam. Sementara di Kelurahan Pentojangan diperkirakan ada sekitar 65 rumah yang terendam banjir.
Sementara itu di tempat terpisah, Lurah Pentojangan, Idil Boharima mengatakan pihaknya masih mendata jumlah warga yang terdampak dan kerugiannya.”Kita masih melakukan pendataan mengenai rincian kerugian akibat banjir,” ujar Idil.(DAB )
Kampar,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pesawat tempur TNI AU jenis Hawk 200 TT 0209 jatuh di wilayah Kampar, Riau. Bangkai pesawat itu masih teronggok di tempatnya jatuh, ditutup terpal biru.
Pantauan di lokasi pesawat jatuh, Perum Sialang Indah, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Selasa (16/6/2020) pukul 09.50 WIB pagi ini, ada prajurit TNI yang berjaga. Namun dari kejauhan terlihat bangkai pesawat itu sudah ditutup terpal biru.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi tampak melihat-lihat ke arah pesawat itu. Anak-anak tampak antusias.
Pesawat itu jatuh Senin (15/6) kemarin pukul 08.13 WIB. Ada dua rumah kosong yang tertimpa pesawat. Untungnya tak ada korban jiwa dari peristiwa tersebut.
Pilot pesawat, Lettu Pnb Apriyanto Ismail, berhasil keluar menggunakan kursi lontar. Dia mendarat di wilayah permukiman, lalu ditolong warga.
Pesawat nahas tersebut jatuh karena kehilangan power saat hendak mendarat. Pesawat ini mulai bergabung dengan TNI AU sejak 1996. Spesifikasinya, pesawat ini bermesin Turbo Fan, 871 Adour twin-spool. Mesin turbofan rendah ini merupakan produk dari Rolls-Royce.(DAB)
Pekanbaru ,KHATULISTIWAONLINE.COM– Pesawat tempur milik TNI AU jatuh di Kampar, Riau. Pesawat itu buatan tahun 1990 dan telah memiliki 3.100 jam terbang.
“Buatan tahun 1990 sampai saat ini usia airframe-nya sudah 3.100 jam,” kata KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo dalam konferensi pers di Lanud Rusmin Nuryadin Pekanbaru, Riau, Senin (15/6/2020).
Dia mengatakan usia dan jumlah jam tersebut tergolong normal. Dia mengatakan pihaknya bakal melakukan investigasi lengkap terkait jatuhnya pesawat ini.
“Ini sudah 3.100 (jam), tidak terlalu banyak juga tidak terlalu sedikit, normal dari sisi usia,” ucapnya.
Fadjar mengatakan pesawat tersebut jatuh saat hendak mendarat usai latihan rutin. Dia mengatakan badan pesawat yang jatuh belum dievakuasi untuk kebutuhan investigasi.
“Mungkin masih ada beberapa hari kita masih memerlukan posisi terakhir di situ untuk investigasi,” tuturnya.
Pesawat yang jatuh di Kampar, Riau, adalah jet tempur Hawk 200. Pesawat ini didesain untuk melakukan penyerangan ke darat.
Dilansir situs TNI Angkatan Udara (AU), diakses detikcom pada Senin (15/6/2020), Hawk 200 adalah pesawat buatan British Aerospace (BAE), Inggris. Pesawat ini mulai bergabung dengan TNI AU sejak 1996.
Spesifikasinya, pesawat ini bermesin Turbo Fan, 871 Adour twin-spool. Mesin turbofan rendah ini merupakan produk dari Rolls-Royce.
Pesawat jenis tersebut jatuh di wilayah perumahan warga di Kampar, Riau. Pilot pesawat Lettu Pnb Apriyanto Ismail selamat dari insiden ini. Saat ini dia dirawat di rumah sakit.
Makassar ,KHATULISTIWAONLINE.COM– Polisi menangkap 10 orang yang berada di lokasi perusakan Kantor Kelurahan Maccini Gusung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 5 Orang dari 10 yang ditangkap diduga terlibat langsung aksi perusakan.
“Dari kejadian tersebut (perusakan kantor kelurahan) sepuluh orang kita amankan dan kelimanya yang diduga melakukan perusakan ini kita sedang dalami, kita kumpulkan bukti untuk mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut,” ujar Kapolsek Makasssar, Kompol Kodrat Muhammad Hartanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6/2020).
Kesepuluh orang tersebut dimintai keterangannya dan diperiksa secara intensif di Mapolsek Makassar. Polisi ingin mengetahui peranan masing-masing dan motif dari perusakan kantor kelurahan Maccini Gusung.
Selain itu, untuk melengkapi bukti-bukti polisi juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi. Anggota memanfaatkan kantor kelurahan yang tutup sementara waktu dan tidak melakukan pelayanan pasca kejadian perusakan oleh sejumlah warga.
“Sementara waktu kantor kelurahan Maccini Gusung belum digunakan dan saat ini dilakukan olah TKP,” sebut Kompol Kodrat.
Sebelumnya, perusakan kantor kelurahan Maccini Gusung terjadi pada Senin (8/6) sekitar pukul 15.10 WITA. Para pelaku disebut berjumlah sekitar lima puluh orang melakukan perusakan di kantor kelurahan, lantaran kesal dan merasa dipersulit dalam mengurus berkas pemulangan keluarganya yang merupakan pasien reaktif corona yang tengah menjalani masa isolasi mandiri di Hotel Makasssar.
“Kemudian yang menjadi motif kejadian tersebut yaitu ada warga yang merasa jengkel dan menganggap mereka dipersulit pada saat mengurus pasien COVID yang mereka sudah merasa jenuh disana (isolasi mandiri di Hotel) sehingga mereka melampiaskan ini ke kantor kelurahan,” jelas Kompol Kodrat.
Makassar ,KHATULISTIWAONLINE.COM– Dinas Kesehatan Kota Makassar menyebut warga yang menolak rapid test atau tes cepat virus Corona (COVID-19) tidak masuk dalam wilayah episentrum Corona. Dinkes Makassar hanya melakukan rapid test di wilayah episentrum Corona.
“Kecamatan Bontoala dan Makassar yang melakukan penolakan rapid itu tidak masuk pada lima kecamatan episentrum yang ditetapkan untuk di-tracing kemudian dilakukan rapid,” ujar Kadis Kesehatan Naisyah Azikin dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Naisyah menegaskan, penolakan rapid test yang dilakukan warga terjadi saat Pemkot Makassar sudah selesai melakukan rapid test di wilayah yang menjadi episentrum penyebaran Corona.”Karena hal itu (rapid test) hanya berlangsung dua hari saja yakni pada hari Jumat dan Sabtu lalu (5-6 Juni),” katanya.
Menurut Naisyah, rapid tahap awal sebelumnya dilakukan pada 5 kecamatan dan tahap kedua di 6 kecamatan. Penetapan episentrum ini berdasarkan jumlah kasus positif yang tertinggi terjadi di wilayah tersebut.
Tidak semua kelurahan atau RT/RW dilakukan rapid. Tetapi hanya pada titik-titik yang ditemukan ada kasus positif hasil konfirmasi laboratorium PCR.
“Dimana ada kasus positif, berarti di situ ada virus. Kita akan melakukan rapid, menyisir di sekitarnya. Mulai dari serumahnya, kemudian kontak-kontak yang ditemui sehingga kita bisa melakukan deteksi secara dini,” pungkas Naisyah.
Karena itu, Naisyah akan terus memaksimalkan pihak puskesmas setiap wilayah untuk melakukan edukasi kepada masyarakat. Sebab mungkin hal ini dianggap masih kurang sehingga masyarakat belum paham sekaitan bahaya COVID-19 dan penularannya.
Naisyah juga membantah adanya isu yang menyatakan rapid test yang dilakukan sebagai lahan bisnis. Karena, menurutnya, rapid test yang digunakan dari pemerintah provinsi sebanyak 20.000 sumbernya murni dari sumbangan pihak swasta.
“Tidak ada yang dibeli. Dimana bisnisnya?Tenaga kesehatan kita yang turun melakukan rapid juga tidak ada yang dibayar sama sekali, karena sudah tupoksi mereka sebagai petugas laboratorium yang ada di Puskesmas,” paparnya.
Kotawaringin Timur,KHATULISTIWAONLINE.COM – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 3 orang terkait narkoba. Salah satunya yakni anggota DPRD Kabupaten Seruyan bernama M Erwin Toha (MET).
“Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan, MET. Berperan sebagai pembeli,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (2/5/2020).
Hendra mengatakan ketiganya ditangkap di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng, Minggu (31/5/2020). Selain Erwin Toha (42), dua tersangka lain yakni Juniansyah (43) alias Ejon dan Kiky Muljayano (KM).
“J alias Ejon berperan sebagai bandar. KM (31) berperan sebagai pengedar,” ujarnya.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/47/V/2020/KALTENG/ RES KOTIM/RESNARKOBA tanggal 31 Mei 2020. Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan itu.
“Barang bukti 28 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,26 gram, uang tunai Rp 1.850.000, dan 1 HP merek Nokia warna putih,” tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.MAD
Semarang,KHATULISTIWAONLINE.COM – Beredar informasi Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto meninggal dunia malam ini akibat kecelakaan tunggal saat mengemudikan kendaraannya. Kabid Humas Polda Jateng, membenarkan informasi tersebut.
Informasi awal yang diperoleh, Kompol Widodo mengalami kecelakaan di kawasan jalan Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga sekitar pukul 20.45 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna, membenarkan saat ditanya perihal informasi kecelakaan yang mengakibatkan meninggalkan Kompol Widodo tersebut.
“Memang benar. Ada kecelakaan. Wakapolres (Purbalingga),” kata Kombes Iskandar, Senin (1/6/2020) malam.Meski demikian Iskandar belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kronologis dan informasi lainnya. Ada informasi yang menyebutkan korban mengendarai motor kemudian masuk ke sungai berbatu.
“Masih dicek ke TKP,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kompol Widodo bertugas sebagai Wakapolres Purbalingga sejak Oktober 2019. Sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Wakapolres Batang kemudian bertugas di Dit Reskrimsus Polda Jateng.VAN
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Rencana relokasi area Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba mendapat penolakan dari Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba (KDT).
Selain relokasi area KJA, Forum Komunikasi KDT yang terdiri dari GAMKI, GMKI, PMKRI,
Horas Halak Hita (H3),Horas Bangso Batak (HBB), Pemuda Batak Bersatu(PBB), Ikatan Masyarakat Balige (IMB),Punguan Siregar Aek Nalas dan Kombatan Sumut juga,mendesak Gubernur Sumatera Utara dan pemimpin daerah di wilayah kawasan Danau Toba menghentikan kegiatan operasi perusahaan Regal Springs Indonesia (RSI).
Dalam surat terbuka dengan tembusan kepada Presiden RI tersebut,Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba menyebutkan rencana Perusahaan Regal Springs Indonesia untuk merelokasi Keramba Jaring Apung perusahaan tersebut dari Kecamatan Parapat, Kabupaten Simalungun ke Kecamatan Porsea dan Kecamatan Uluan di Kabupaten Toba telah mengakibatkan keresahan bagi masyarakat di Kawasan Danau Toba. Keresahan masyarakat sangat beralasan. 1. Karena Danau Toba mempunyai nilai penting sebagai Global Geopark Kaldera Toba yang sedang dalam proses akhir untuk ditetapkan Unesco.
2. Danau Toba
merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
3. Keramba Jaring Apung telah menjadi momok yang menakutkan karena sudah mengotori air Danau Toba secara massif dan merusak keindahan pemandangan panorama air danau yang disesaki dengan Keramba Jaring Apung.
4. Pencemaran air Danau Toba sudah sangat buruk akibat akumulasi zat pencemar air, utamanya dari bahan kimia yang dikandung pellet sebagai makanan ikan dalam praktek budidaya Keramba Jaring Apung. Hal itu sesuai kesimpulan akhir dari hasil penelitian Tim Konsultan Bank Dunia yang diminta oleh Pemerintah dan yang telah disampaikan kepada Pemerintah.
5. Nilai jual pariwisata panorama alam Danau Toba sama sekali tak bisa disandingkan dengan usaha Keramba Jaring Apung yang merusak selera dan minat wisatawan yang datang ke Danau Toba.
6. Meminta kepada pemerintah Kabupaten Toba menolak permohonan PT Regal Spring Indonesia memindahkan Keramba Jaring Apungnya ke Kecamatan Uluan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami menyampaikan penolakan atas rencana relokasi tersebut baik ke kedua tempat yang disebut diatas, maupun ke lokasi lainnya di wilayah perairan Danau Toba.
Forum Komunikasi Danau Toba juga memohon agarijin operasi PT Regal Springs Indonesia di cabut.
Selain kepada Presiden RI,tembusan surat terbuka tersebut juga disampaikan kepada : Menko Maritim dan Investasi RI, Menko Perekonomian RI,Menteri Pariwisata RI
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Menteri kelautan dan Perikanan RI, DPR RI dan DPD dari dapil pemilihan Kawasan Danau Toba serta lembaga terkait lainnya.(JES)
Lebong ,KHATULISTIWAONLINE.COM – 2 kabupaten di Provinsi Bengkulu, nihil kasus Corona (COVID-19). Keduanya yakni Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong.
Bupati Lebong, Rosjonsyah, langsung bergerak ketika pemerintah pusat mengumumkan adanya pasien positif pertama di Indonesia. Rosjonsyah mengeluarkan surat edaran agar seluruh pintu masuk ke Lebong dijaga ketat.
Warga yang hendak masuk ke Lebong tanpa surat tugas kunjungan akan diputarbalikan. Begitu pula dengan warga yang memiliki gejala COVID-19 seperti batuk dan demam tinggi.
“Semua pihak bekerjasama mengamankan Lebong agar tidak terpapar COVID-19, Polri, Pemda, TNI, pemuka adat, masyarakat kita solidkan, ini berguna amankan wilayah,” sebut Rosjonsyah, Minggu (31/5/2020).
Warga yang hendak masuk ke wilayah Lebong betul-betul disaring seketat mungkin. Pemerintah daerah setempat sangat berhati-hati menerima kunjungan warga dari wilayah berkategori zona merah.
Dari perbatasan antarkabupaten di Bengkulu, Kabupaten Lebong memiliki standar operasional prosedur penanganan dan pengawasan COVID-19 yang cukup ketat.
“Pendatang dicek kesehatan, terutama panas tubuh, KTP dicatat, diminta surat tugas atau alasan apa menuju Lebong. Data pendatang tersebut disusun secara rapi dan dikontrol petugas, Lebong disiplin,” kata salah seorang pengunjung, Fahmi.
Pengawasan di perbatasan Kabupaten Lebong semakin ketat pada 5 hari jelang Idul Fitri dan 4 hari pasca Lebaran. Pemkab Lebong memberlakukan penutupan total, artinya tidak ada orang yang boleh keluar dan masuk kawasan itu.
Bahkan masyarakat turut menutup pintu-pintu dan jalan tikus menuju Lebong. “Lebaran semua pintu masuk Lebong kami tutup, tidak ada orang boleh masuk kecuali transportasi bahan pokok dan obat-obatan,” ujar Rosjonsyah.
Pemkab Lebong turut menggenjot kinerja tenaga medis serta fasilitas-fasilitas perawatan untuk pasien COVID-19. Hal ini guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Semoga status zona hijau dapat dipertahankan dengan kerjasama semua lapisan masyarakat,” harap Rosjonsyah.
Per 31 Mei 2020, tidak ada sama sekali kasus positif Corona di Kabupaten Lebong. Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) hanya 1 orang sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga berjumlah 1 orang.
Medan,KHATULISTIWAONLINE.COM – Polisi membubarkan pengunjung shoot bar di Jalan Pattimura, Medan Baru karena melanggar protokol kesehatan. Pengunjung secara humanis diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.
“Dalam hal ini, pihak Kecamatan Medan Baru (Kepling), bersama Polsek membubarkan pengunjung shoot bar tersebut. Kita mengimbau secara humanis agar pengunjung kembali ke rumah masing-masing, guna mencegah penularan Corona,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Minggu (31/5/2020).
Martuasah menyebut kegiatan tersebut dilakukan pada pukul 01.00 WIB dini hari. Pembubaran itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pelanggaran protokol COVID-19 di Jalan Pattimura.
“Setelah dapat informasi. Kita awali dengan apel bersama. Kita memberikan arahan kepada personel agar membubarkan para pengunjung bertindak secara humanis dan tidak arogan,” sebut Martuasah.
Setelah itu, personel langsung masuk ke shoot bar mengimbau para pengunjung untuk pulang. Tidak ada keributan dalam aksi pembubaran pengunjung.
“Para pengunjung menerima dan menuruti imbauan kemudian satu persatu meninggalkan lokasi tersebut,” ujar Martuasah.
Martuasah menjelaskan kegiatan tersebut berdasarkan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/111/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).