Kotawaringin Timur,KHATULISTIWAONLINE.COM – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap 3 orang terkait narkoba. Salah satunya yakni anggota DPRD Kabupaten Seruyan bernama M Erwin Toha (MET).
“Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan, MET. Berperan sebagai pembeli,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan, Selasa (2/5/2020).
Hendra mengatakan ketiganya ditangkap di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng, Minggu (31/5/2020). Selain Erwin Toha (42), dua tersangka lain yakni Juniansyah (43) alias Ejon dan Kiky Muljayano (KM).
“J alias Ejon berperan sebagai bandar. KM (31) berperan sebagai pengedar,” ujarnya.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/47/V/2020/KALTENG/ RES KOTIM/RESNARKOBA tanggal 31 Mei 2020. Sejumlah barang bukti disita polisi dalam penangkapan itu.
“Barang bukti 28 bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 7,26 gram, uang tunai Rp 1.850.000, dan 1 HP merek Nokia warna putih,” tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.MAD
Semarang,KHATULISTIWAONLINE.COM – Beredar informasi Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto meninggal dunia malam ini akibat kecelakaan tunggal saat mengemudikan kendaraannya. Kabid Humas Polda Jateng, membenarkan informasi tersebut.
Informasi awal yang diperoleh, Kompol Widodo mengalami kecelakaan di kawasan jalan Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga sekitar pukul 20.45 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iskandar F Sutisna, membenarkan saat ditanya perihal informasi kecelakaan yang mengakibatkan meninggalkan Kompol Widodo tersebut.
“Memang benar. Ada kecelakaan. Wakapolres (Purbalingga),” kata Kombes Iskandar, Senin (1/6/2020) malam.Meski demikian Iskandar belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kronologis dan informasi lainnya. Ada informasi yang menyebutkan korban mengendarai motor kemudian masuk ke sungai berbatu.
“Masih dicek ke TKP,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kompol Widodo bertugas sebagai Wakapolres Purbalingga sejak Oktober 2019. Sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Wakapolres Batang kemudian bertugas di Dit Reskrimsus Polda Jateng.VAN
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Rencana relokasi area Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Toba mendapat penolakan dari Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba (KDT).
Selain relokasi area KJA, Forum Komunikasi KDT yang terdiri dari GAMKI, GMKI, PMKRI,
Horas Halak Hita (H3),Horas Bangso Batak (HBB), Pemuda Batak Bersatu(PBB), Ikatan Masyarakat Balige (IMB),Punguan Siregar Aek Nalas dan Kombatan Sumut juga,mendesak Gubernur Sumatera Utara dan pemimpin daerah di wilayah kawasan Danau Toba menghentikan kegiatan operasi perusahaan Regal Springs Indonesia (RSI).
Dalam surat terbuka dengan tembusan kepada Presiden RI tersebut,Forum Komunikasi Kawasan Danau Toba menyebutkan rencana Perusahaan Regal Springs Indonesia untuk merelokasi Keramba Jaring Apung perusahaan tersebut dari Kecamatan Parapat, Kabupaten Simalungun ke Kecamatan Porsea dan Kecamatan Uluan di Kabupaten Toba telah mengakibatkan keresahan bagi masyarakat di Kawasan Danau Toba. Keresahan masyarakat sangat beralasan. 1. Karena Danau Toba mempunyai nilai penting sebagai Global Geopark Kaldera Toba yang sedang dalam proses akhir untuk ditetapkan Unesco.
2. Danau Toba
merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) yang sudah ditetapkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
3. Keramba Jaring Apung telah menjadi momok yang menakutkan karena sudah mengotori air Danau Toba secara massif dan merusak keindahan pemandangan panorama air danau yang disesaki dengan Keramba Jaring Apung.
4. Pencemaran air Danau Toba sudah sangat buruk akibat akumulasi zat pencemar air, utamanya dari bahan kimia yang dikandung pellet sebagai makanan ikan dalam praktek budidaya Keramba Jaring Apung. Hal itu sesuai kesimpulan akhir dari hasil penelitian Tim Konsultan Bank Dunia yang diminta oleh Pemerintah dan yang telah disampaikan kepada Pemerintah.
5. Nilai jual pariwisata panorama alam Danau Toba sama sekali tak bisa disandingkan dengan usaha Keramba Jaring Apung yang merusak selera dan minat wisatawan yang datang ke Danau Toba.
6. Meminta kepada pemerintah Kabupaten Toba menolak permohonan PT Regal Spring Indonesia memindahkan Keramba Jaring Apungnya ke Kecamatan Uluan.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami menyampaikan penolakan atas rencana relokasi tersebut baik ke kedua tempat yang disebut diatas, maupun ke lokasi lainnya di wilayah perairan Danau Toba.
Forum Komunikasi Danau Toba juga memohon agarijin operasi PT Regal Springs Indonesia di cabut.
Selain kepada Presiden RI,tembusan surat terbuka tersebut juga disampaikan kepada : Menko Maritim dan Investasi RI, Menko Perekonomian RI,Menteri Pariwisata RI
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional,Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Menteri kelautan dan Perikanan RI, DPR RI dan DPD dari dapil pemilihan Kawasan Danau Toba serta lembaga terkait lainnya.(JES)
Lebong ,KHATULISTIWAONLINE.COM – 2 kabupaten di Provinsi Bengkulu, nihil kasus Corona (COVID-19). Keduanya yakni Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Lebong.
Bupati Lebong, Rosjonsyah, langsung bergerak ketika pemerintah pusat mengumumkan adanya pasien positif pertama di Indonesia. Rosjonsyah mengeluarkan surat edaran agar seluruh pintu masuk ke Lebong dijaga ketat.
Warga yang hendak masuk ke Lebong tanpa surat tugas kunjungan akan diputarbalikan. Begitu pula dengan warga yang memiliki gejala COVID-19 seperti batuk dan demam tinggi.
“Semua pihak bekerjasama mengamankan Lebong agar tidak terpapar COVID-19, Polri, Pemda, TNI, pemuka adat, masyarakat kita solidkan, ini berguna amankan wilayah,” sebut Rosjonsyah, Minggu (31/5/2020).
Warga yang hendak masuk ke wilayah Lebong betul-betul disaring seketat mungkin. Pemerintah daerah setempat sangat berhati-hati menerima kunjungan warga dari wilayah berkategori zona merah.
Dari perbatasan antarkabupaten di Bengkulu, Kabupaten Lebong memiliki standar operasional prosedur penanganan dan pengawasan COVID-19 yang cukup ketat.
“Pendatang dicek kesehatan, terutama panas tubuh, KTP dicatat, diminta surat tugas atau alasan apa menuju Lebong. Data pendatang tersebut disusun secara rapi dan dikontrol petugas, Lebong disiplin,” kata salah seorang pengunjung, Fahmi.
Pengawasan di perbatasan Kabupaten Lebong semakin ketat pada 5 hari jelang Idul Fitri dan 4 hari pasca Lebaran. Pemkab Lebong memberlakukan penutupan total, artinya tidak ada orang yang boleh keluar dan masuk kawasan itu.
Bahkan masyarakat turut menutup pintu-pintu dan jalan tikus menuju Lebong. “Lebaran semua pintu masuk Lebong kami tutup, tidak ada orang boleh masuk kecuali transportasi bahan pokok dan obat-obatan,” ujar Rosjonsyah.
Pemkab Lebong turut menggenjot kinerja tenaga medis serta fasilitas-fasilitas perawatan untuk pasien COVID-19. Hal ini guna memutus rantai penyebaran COVID-19.
“Semoga status zona hijau dapat dipertahankan dengan kerjasama semua lapisan masyarakat,” harap Rosjonsyah.
Per 31 Mei 2020, tidak ada sama sekali kasus positif Corona di Kabupaten Lebong. Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) hanya 1 orang sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga berjumlah 1 orang.
Medan,KHATULISTIWAONLINE.COM – Polisi membubarkan pengunjung shoot bar di Jalan Pattimura, Medan Baru karena melanggar protokol kesehatan. Pengunjung secara humanis diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.
“Dalam hal ini, pihak Kecamatan Medan Baru (Kepling), bersama Polsek membubarkan pengunjung shoot bar tersebut. Kita mengimbau secara humanis agar pengunjung kembali ke rumah masing-masing, guna mencegah penularan Corona,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, Minggu (31/5/2020).
Martuasah menyebut kegiatan tersebut dilakukan pada pukul 01.00 WIB dini hari. Pembubaran itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pelanggaran protokol COVID-19 di Jalan Pattimura.
“Setelah dapat informasi. Kita awali dengan apel bersama. Kita memberikan arahan kepada personel agar membubarkan para pengunjung bertindak secara humanis dan tidak arogan,” sebut Martuasah.
Setelah itu, personel langsung masuk ke shoot bar mengimbau para pengunjung untuk pulang. Tidak ada keributan dalam aksi pembubaran pengunjung.
“Para pengunjung menerima dan menuruti imbauan kemudian satu persatu meninggalkan lokasi tersebut,” ujar Martuasah.
Martuasah menjelaskan kegiatan tersebut berdasarkan UU No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/2/111/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (COVID-19).
Pontianak ,KHATULISTIWAONLINE.COM – 73 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kalimantan Barat. Kini, para migran tersebut menjalani karantina selama 14 hari.
“Dari PLBN Entikong saat masuk sudah mengikuti rapid test dan pemeriksaan sesuai prosedur protokol kesehatan COVID-19, selanjutnya diberangkatkan ke Pontianak karena hasil rapid test non reaktif, dan kembali ikuti pemeriksaan kesehatan sesuai protap yang ada, difasilitasi Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dan yang dari luar provinsi Kalimantan Barat akan dipulangkan ke daerah asalnya setelah menjalani masa karatina 14 hari sesuai jadwal kedatangan kapal angkutan juga,” terang Erwin.
73 migran itu tiba di kantor Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Minggu (31/5/2020) pukul 17.15 WIB. Erwin merinci dari 73 migran itu, 33 orang tidak memiliki paspor, 37 orang tidak punya visa kerja, dan 3 orang ikut orang tua.
Para migran itu berasal dari berbagai daerah, di antaranya dari Kalimantan Barat 33 orang, Jawa Barat 1 orang, Jawa Tengah 5 orang, Jawa Timur 16 orang, Sumatera Utara 1 orang, Sulawesi Tenggara 1 orang, Nusa Tenggara Barat 3 orang, Nusa Tenggara Timur 4 orang, Sulawesi Barat 2 orang, Sulawesi Selatan 6 orang, dan Aceh 1 orang.
Dari data BP2MI Pontianak, total pemulangan PMI yang bermasalah mencapai 2.055 orang sejak Januari hingga Mei 2020. Sedangkan dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2020, PMI yang dideportasi mencapai 1.598 orang.
Salah satu yang PMI yang dideportasi adalah Linda (29). Ia malah memilih untuk dipulangkan karena kondisi kesehatan ayahnya yang terus menurun.
“Saya meminta dipulangkan karena mau pulang sendiri tak memiliki ongkos. Saya mau pulang karena adik baru melahirkan dan bapak sedang sakit keras,” ungkap Linda.
Pekabaru ,KHATULISTIWAONLINE.COM- Mobil pikap di Pekanbaru, Riau mendapat pengawalan Polisi Lalu Lintas (Polantas) menuju rumah sakit. Padahal mobil tersebut melanggar peraturan dan sempat akan ditilang oleh polisi.
Awalnya, polisi memberhentikan pikap di Jalan Soekarno-Hatta tersebut karena melanggar peraturan lalu lintas. Sang sopir tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak membawa surat-surat kendaraan, serta tidak ada tanda uji KIR. “Setelah dihentikan diperiksa surat-surat kendaraan. Sopir tidak membawa surat kendaraan. Dan mengakui kesalahannya,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Emil Eka Putra kepada detikcom, Kamis (28/5/2020).
Namun, petugas saat itu tidak melakukan tilang. “Karena setelah dilihat di samping sopir ada ibu-ibu yang kondisinya lagi sakit yang mau dibawa ke rumah sakit. Sopir mengaku buru-buru lupa bawa surat-surat karena akan mengantar ibu-ibu yang lagi sakit,” kata Emil.
Bukittinggi ,KHATULISTIWAONLINE.COM- Kota Bukittinggi tidak lagi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pemkot Bukittinggi akan segera membuka tempat wisata dan hotel yang sempat tutup karena PSBB.
“Kita mulai secara bertahap. Kita tidak ingin masyarakat hidup dalam stress yang tinggi. Kita ingin masyarakat lepas dari tingkat stress karena sudah lama ‘berkurung’ di rumah. Makanya akan kita mulai dengan tempat wisata,” jelas Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).
Salah satu tempat wisata yang akan dibuka adalah Taman Margasatwa Kinantan, atau Kebun Binatang Bukittinggi. Namun, Ramlan belum menjelaskan waktu kebun binatang dibuka kembali.Selama dibuka kembali, protokol kesehatan penanganan virus Corona akan tetap berlaku. Baik untuk petugas kebun binatang maupun pengunjung.
“Semua petugas di Kebun Binatang nantinya akan di-swab. Orang yang akan masuk kebun binatang harus cuci tangan dan wajib pakai masker,” kata Ramlan.
“Kebun Binatang kita itu luasnya mencapai 7 hektar. Dengan kondisi demikian, maka pengunjung akan bisa diatur untuk jaga jarak satu orang satu meter persegi bisa diterapkan. Yang penting mereka bisa menikmati dan menghilangkan stress,” ujarnya.
Buol,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penularan virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) diperpanjang hingga tahap ke 2. Pelaku usaha akan ditutup bahkan disegel jika tidak menerapkan aturan PSBB seperti social distancing.
Kapolres Buol, Wawan Sunarwirawan, selaku bagian dari Tim Gugus COVID-19 Buol mengatakan, jika perpanjangan PSBB diberlakukan kembali, berarti akan ada sanksi bagi pelanggar PSBB.
“Jadi telah disepakati secara bersama bahwa bagi para pelaku usaha, baik itu toko, kios, Bank atau apa saja yang menyebabkan jadi titik kumpul warga, akan segera ditutup oleh petugas. Selama aktivitas yang terjadi di tempat tersebut, tidak diberlakukan sosial distancing atau jaga jarak,” kata Wawan pada Kamis (28/5/2020).Pemilik usaha dan bank wajib memberlakukan prosedur penanganan virus Corona yang ada di aturan PSBB seperti memasang pamflet himbauan physical distancing, sosial distancing, menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun.
Sebelumnya, Jubir Pusdatina COVID-19, dr Jumriani Yunus, mengatakan bahwa saat ini pasien positif yang kini capai 126 kasus. Dari total secara keseluruhan bahwa yang masih menjalani perawatan medis sebanyak 70 orang. Mereka tersebar di 9 daerah kabupaten/kota di Sulteng.
“Sebagian penanganan perawatan medis dilakukan di rusunawa karena keterbatasan kamar di rumah sakit daerah. Yang paling menonjol jumlah pasien yang positif, itu terdapat di daerah Buol, dengan jumlah 53 kasus,” ucap Jumriani.
Selain itu, kasus baru PDP bertambah satu pasien, kini total ada 17 pasien. Kasus baru orang dalam pengawasan (ODP) mengalami kenaikan 17 orang, sehingga menjadi 276 orang.
Kebumen,KHATULISTIWAONLINE.COM – Salah satu desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah menerapkan denda Rp 500 ribu bagi pemudik yang menolak dikarantina. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Desa tersebut adalah Grenggeng yang berada di Kecamatan Karanganyar. Selain denda, Pemdes setempat juga menyiapkan gelang identitas bagi orang dalam pemantauan (ODP).
Setiap warga yang baru datang dari luar daerah akan dicek suhu tubuh dan diwajibkan mengenakan gelang berwarna merah muda. Gelang ini sebagai tanda bagi ODP.Kepala Desa Grenggeng Eri Listiawan mengatakan, para ODP itu juga harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Jika kedapatan mencopot gelang atau keluar kawasan isolasi, maka mereka akan didenda sebesar Rp 500 ribu.
“Para ODP yang menggunakan gelang harus karantina mandiri. Ini penting, untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Bagi setiap perantuan yang datang ke Desa Grenggeng wajib mengikuti aturan ini, jika tidak maka akan didenda Rp 500 ribu,” kata Eri.(DAB)