Buol,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan penularan virus Corona atau COVID-19 di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) diperpanjang hingga tahap ke 2. Pelaku usaha akan ditutup bahkan disegel jika tidak menerapkan aturan PSBB seperti social distancing.
Kapolres Buol, Wawan Sunarwirawan, selaku bagian dari Tim Gugus COVID-19 Buol mengatakan, jika perpanjangan PSBB diberlakukan kembali, berarti akan ada sanksi bagi pelanggar PSBB.
“Jadi telah disepakati secara bersama bahwa bagi para pelaku usaha, baik itu toko, kios, Bank atau apa saja yang menyebabkan jadi titik kumpul warga, akan segera ditutup oleh petugas. Selama aktivitas yang terjadi di tempat tersebut, tidak diberlakukan sosial distancing atau jaga jarak,” kata Wawan pada Kamis (28/5/2020).Pemilik usaha dan bank wajib memberlakukan prosedur penanganan virus Corona yang ada di aturan PSBB seperti memasang pamflet himbauan physical distancing, sosial distancing, menggunakan masker, cuci tangan menggunakan sabun.
Sebelumnya, Jubir Pusdatina COVID-19, dr Jumriani Yunus, mengatakan bahwa saat ini pasien positif yang kini capai 126 kasus. Dari total secara keseluruhan bahwa yang masih menjalani perawatan medis sebanyak 70 orang. Mereka tersebar di 9 daerah kabupaten/kota di Sulteng.
“Sebagian penanganan perawatan medis dilakukan di rusunawa karena keterbatasan kamar di rumah sakit daerah. Yang paling menonjol jumlah pasien yang positif, itu terdapat di daerah Buol, dengan jumlah 53 kasus,” ucap Jumriani.
Selain itu, kasus baru PDP bertambah satu pasien, kini total ada 17 pasien. Kasus baru orang dalam pengawasan (ODP) mengalami kenaikan 17 orang, sehingga menjadi 276 orang.
Kebumen,KHATULISTIWAONLINE.COM – Salah satu desa di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah menerapkan denda Rp 500 ribu bagi pemudik yang menolak dikarantina. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Desa tersebut adalah Grenggeng yang berada di Kecamatan Karanganyar. Selain denda, Pemdes setempat juga menyiapkan gelang identitas bagi orang dalam pemantauan (ODP).
Setiap warga yang baru datang dari luar daerah akan dicek suhu tubuh dan diwajibkan mengenakan gelang berwarna merah muda. Gelang ini sebagai tanda bagi ODP.Kepala Desa Grenggeng Eri Listiawan mengatakan, para ODP itu juga harus menjalani karantina mandiri selama 14 hari. Jika kedapatan mencopot gelang atau keluar kawasan isolasi, maka mereka akan didenda sebesar Rp 500 ribu.
“Para ODP yang menggunakan gelang harus karantina mandiri. Ini penting, untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Bagi setiap perantuan yang datang ke Desa Grenggeng wajib mengikuti aturan ini, jika tidak maka akan didenda Rp 500 ribu,” kata Eri.(DAB)
Pasuruan,KHATULISTIWAONLINE.COM – Tokoh masyarakat di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan meninggal dunia. Pasien meninggal dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) Corona.
“PDP ke-20 yang meninggal ini seorang laki-laki berusia 56 tahun,” kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, Senin (18/5/2020).
Pasien masuk salah satu rumah sakit swasta di Pandaan pada Minggu (17/5) malam. Belum sempat dirujuk ke RSUD Bangil, pasien meninggal dunia Senin (18/5) pukul 02.30 WIB. Rapid test-nya reaktif,” imbuh Anang.
Menurut Anang, pasien memiliki keluhan pneumonia dan riwayat operasi jantung dan kencing manis. Pasien pernah pasang ring jantung 8 bulan lalu.”Petugas sudah maksimal memberikan pertolongan pada pasien. Tetapi tidak tertolong,” tambah Anang.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, petugas kesehatan dari Puskesmas Beji langsung membawa jenazah tersebut ke RSUD Bangil. Pemulasaraan dan pemakaman jenazah seusai protokol kesehatan jenazah pasien Corona di desanya.
“Pemakaman lancar dan tak ada kendala,” pungkas Anang.
Sebanyak 20 PDP Corona di Kabupaten Pasuruan yang meninggal terdiri dari satu warga Bangil, satu warga Gondangwetan, dua warga Lumbang, satu warga Lekok, dua warga Prigen dan tiga warga Wonorejo. Kemudian satu warga Purwosari, satu warga Grati, dua warga Gempol, satu warga Purwodadi, satu warga Kraton serta satu warga Beji.(MAD)
Surabaya,KHATULISTIWAONLINE.COM – BNNP Jatim membongkar home industri sabu di Semarang. Selain mengamankan 4 tersangka, turut disita 5 kg sabu.
Keempat tersangka adalah M Choirun Nasirin (31), warga Sidoarjo; Eko Susan Indarto (50), warga Pucangro, Lamongan; Novin Ardian (36), warga Kendal; dan Dedi A Manik (42) warga Kodja, Jakarta Utara.
“Berdasarkan keterangan tersangka Manik, yang bersangkutan memproduksi sendiri sabu di daerah Semarang. Kami kemudian ke sana melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Di lokasi kami peroleh sisa-sisanya. Ada tong-tong ini dan bahan-bahan lainnya. Ini semua bahan untuk pembuatan sabu. Kemudian kami amankan dan melakukan penyelidikan,” kata Bambang kepada wartawan, Senin (18/5/2020).Berdasarkan keterangan Manik, Bambang mengatakan dalam satu hari jariangan ini bisa memproduksi 5 kg sabu. Bambang menyebut bahan-bahan sabu tersebut dikirim dari Malaysia dan tiba di Jakarta.
Bahan itu dibungkus tong plastik yang biasanya digunakan untuk memuat oli. Namun tong itu bukan berisi oli tapi sabu setengah jadi. Bahan tersebut kemudian dibawa ke Semarang dan diolah di sana.
“Kemudian diolah di sini, Dimasak 15 menit, kemudian keraknya diambil dan diangin-angin selama 6 jam dan sudah jadi,” lanjut Bambang.
Bambang menjelaskan tersangka sudah memproduksi sabu sendiri sejak Januri 2020. Sabu home industry tersebut akan diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
“Pemasarannya akan dibawa ke Madura, Lamongan, ke seluruh Jawa Timur,” ujar Bambang.
Pelaku terancam dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 129 huruf a dan huruf d Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun penjara; maksimal 20 Tahun penjara atau seumur hidup.(NOV)
Pangkep,KHATULISTIWAONLINE.COM – Delapan orang yang ditangkap polisi terkait bully atau perundungan terhadap RZ (12), bocah penjual jalangkote di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditetapkan jadi tersangka. Polisi mengantongi 2 video aksi bully terhadap RZ.
“Ada 8 orang yang kita amankan dan semuanya telah kita tetapkan sebagai tersangka hari ini,” kata Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji, Senin (18/05/2020).
Kedelapan orang yang ditetapkan tersangka tersebut terdiri atas pelaku utama yang dalam video viral tampak memukul RZ hingga tersungkur. Sementara tersangka lainnya ialah pelaku yang merekam dan mengunggah video.Selain itu, polisi menangkap 2 orang lainnya yang turut berada video viral aksi bully terhadap RZ. Diketahui video tersebut direkam 2 bulan sebelum viral di media sosial.
“Jadi ada dua kasus video yang kita tangani. Nah, yang video kedua itu lokasinya sama, tapi waktu pembuatannya itu sudah dua bulan lalu. Pelakunya juga sudah kita amankan,” lanjutnya.
Polisi menjerat pelaku utama dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan subsider Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.(VAN)
Manado,KHATULISTIWAONLINE.COM – Seorang pria bernama Nandi alias NK (22) ditangkap Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) karena membawa lari gadis 15 tahun. Nandi juga melibatkan pacarnya tersebut ke prostitusi online.
Nandi membawa kabur pacarnya yang masih pelajar itu selama 4 bulan. Sementara korban lari dari rumah karena merasa ada tekanan saat di rumah.
“Motifnya pacaran, itu (kabur) hanya karena tekanan,” kata Watimsus Maleo, AKP Frelly Regapat, Minggu (10/5/2020).Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polresta Manado pada Selasa (5/5) sekitar pukul 23.25 WIB. Korban didapati berada di kamar kos pacarnya di Kelurahan Kairagi 2, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Korban lalu diserahkan kepada orang tuanya. Sementara Nandi, dalam pemeriksaan lanjutan diketahui melibatkan pacarnya tersebut ke bisnis prostitusi online.
“Dalam bisnisnya, si cowok yang tahu jaringan penggunaannya,” ujar Frelly.
Dia mengatakan banyak warga yang resah kasus prostitusi online melapor lewat akun media sosial Tim Maleo. Sebab, kasus prostitusi online ini juga melibatkan anak di bawah umur.
“Biasanya 14 tahun juga ada (yang dilibatkan dalam kasus prostitusi online ini),” ucap dia.
Nandi dijerat pasal berlapis dalam kasus ini. Selain dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua, dia juga dijerat UU Perlindungan Anak dan UU ITE.
Dalam kasus prostitusi online di Sulut, Frelly mengatakan banyak muncikari menawarkan anak di bawah umur kepada pria hidung belang. Muncikari memasang tarif hingga jutaan rupiah.
“Karena umur di bawah 16 tahun dan cantik tentunya. Harga sampai Rp 2 juta,” katanya.(NOV)
Purworejo – Untuk mencegah penularan virus Corona atau COVID-19, Pemkab Purworejo mengeluarkan aturan tentang kewajiban warga memakai masker. Jika aturan tersebut dilanggar, maka akan didenda sebesar Rp 50 ribu.
Pemkab Purworejo menilai penyebaran pandemi virus Corona di wilayah Kabupaten Purworejo sampai saat ini masih belum bisa dihentikan secara maksimal, sehingga diperlukan langkah penanganan secara cepat, tepat, fokus dan terkoordinasi. Bupati Purworejo, Agus Bastian SE MM kemudian membuat Peraturan Bupati Purworejo Nomor 27 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Kabupaten Purworejo.
Salah satu poin dalam Perbup tersebut adalah mengatur tentang kewajiban warga maasyarakat Purworejo untuk memakai masker. Warga yang tak patuhi aturan tersebut akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.”Salah satu poin dalam Perbup tersebut adalah bahwa setiap orang wajib selalu mengenakan masker selama berada di luar rumah. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan denda administratif sebesar Rp 50 ribu,” kata juru bicara Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam penanganan COVID-19, dr Darus, Minggu (10/5/2020).
Aturan tersebut, akan ditegakkan mulai Senin (11/5/2020) hari ini. Adapun tujuan pemberian sanksi dalam Perbup tersebut, kata Darus, adalah memberi efek jera bagi masyarakat sehingga penyebaran virus Corona dapat segera dihentikan. Aturan tersebut dirasa tidak memberatkan masyarakat seiring banyaknya ketersediaan masker.(MAD)
Makassar,KHATULISTIWAONLINE.COM – Anggota Polres Gowa menangkap AS (39), pelaku penganiayaan dua pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Gowa yang sedang bertugas di Pos Pencegahan COVID-19 perbatasan Gowa-Makassar. Pelaku diamankan tadi malam.
“Pelaku diamankan Tim Anti Bandit Polres Gowa tadi malam sekitar pukul 22.30 Wita di rumahnya, di Bontoramba, Kecamatan Somba Opu,” ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, saat dikonfirmasi Sabtu (9/5/2020).
Menurut Tambunan, penganiayaan dua petugas Dishub Gowa yakni Rasbullah (50) dan Lukman (46), dipicu rasa kesal pelaku yang tidak terima kendaraannya disetop. Kendaraan disetop saat petugas Dishub Gowa memberi jalan mobil ambulans yang diduga membawa pasien COVID-19, di Jalan Tun Abdul Razak, sekitar Patung Badik, perbatasan Makassar-Gowa, sekitar pukul 17.00 Wita, Jumat kemarin (8/5).
“Pelaku dan korban sempat adu mulut, salah satu korban yang ingin melerai juga terkena pukulan hingga mengalami luka di bibirnya,” ungkap Tambunan.
Tambunan menegaskan, pihaknya akan tegas pada pelaku yang melakukan tindak pidana pada korban yang sedang menjalankan tugas pengamanan proses Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Gowa.
Baca juga:
Sleman,KHATULISTIWAONLINE.COM – Jumlah karyawan Indogrosir Sleman yang reaktif saat rapid test virus Corona atau COVID-19 bertambah. Dari rapid test terhadap 44 orang karyawan, tiga orang di antaranya reaktif.
“Ini melanjutkan yang kemarin, ternyata masih ada yang belum rapid test seperti SPG dan tenant di food court itu yang mereka juga kontak dengan karyawan Indogrosir. Hari ini kami rapid test sebanyak 44 orang dan hasilnya tiga (orang) reaktif,” kata Kepala Dinas Kesehatan Sleman Joko Hastaryo, kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
Joko memerinci tiga orang yang reaktif itu, dua merupakan warga Sleman dan satu warga Kulon Progo. Selanjutnya ketiga orang tersebut akan menjalani swab test.”Dua warga Sleman dan satu dari Kulon Progo. Untuk yang luar Sleman sudah kami komunikasikan dengan Dinkes Kulon Progo sedangkan yang Sleman sedang kami carikan rumah sakit untuk menjalani isolasi,” jelasnya.
Dengan tambahan itu, saat ini tercatat ada 60 orang reaktif dari total 344 karyawan Indogrosir Sleman yang menjalani rapid test. Hingga saat ini hasil uji swab untuk 57 orang yang sudah dites swab sebelumnya belum keluar.
“Kami masih menunggu hasil swab untuk 57 orang yang itu. Kalaupun nanti hasilnya ada yang negatif masih harus swab sekali lagi untuk memastikan benar negatif,” paparnya.MAD
Deli Serdang,KHATULISTIWAONLINE.COM – Kedai tuak di Deli Serdang, Sumatera Utara, ditutup paksa oleh Front Pembela Islam (FPI) Batang Kuis karena tetap berjualan meski di Bulan Ramadhan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas menyebut keributan yang terjadi merupakan reaksi atas suatu aksi.
“Itu (penutupan paksa) reaksi ya, itu bukan aksi. Ini orang lagi puasa, mereka jual tuak, sehingga akhirnya masyarakat bereaksi. Jadi kalau nggak mau ada reaksi, ya jangan buat aksi,” ujar Anwar, Jumat (1/5/2020).
Menurutnya, penutupan paksa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu ada sebabnya. Penyebabnya tak lain yakni tetap berjualan tuak meski telah diingatkan oleh perangkat daerah setempat.Meski begitu, Anwar meminta masyarakat untuk saling menghormati. Baik itu bagi pengelola kedai tuak ataupun FPI. Ia mengimbau warga untuk koreksi diri.
“Kalau di tempat-tempat yang mayoritas orang Kristen, ya orang Islam harus menghormati orang Kristen. Di daerah yang mayoritas Islam, orang non Islam harus menghormati orang Islam,” kata Anwar.
Ia mencontohkan toleransi beragama di Bali. Karena mayoritas umat Hindu, maka warga yang tinggal di Bali harus menghormati adat istiadat dan perayaan keagamaan setempat.
“Kalau di Bali, Nyepi, orang lain nggak boleh keluar rumah kan, jangankan orang, pesawat aja nggak boleh mendarat di Bali. Dan orang-orang sana nggak ada protes karena menghormati agama setempat,” tuturnya.
Ia tak membenarkan tindakan pengerusakan kedai tuak oleh FPI itu. Namun, ia meminta kedua belah pihak untuk saling menghormati. “Siapapun harus menghormati,” imbuhnya.
Keributan ini berawal dari sekelompok orang dari FPI melakukan penutupan secara paksa kedai tuak dengan alasan memasuki bulan Ramadhan. Video penutupan paksa itu viral di media sosial. Pemilik kedai, Lamria Manullang, yang keberatan melaporkan kejadian itu ke polisi.(DON)