PONTIANAK, KHATULISTIWA
Paska menerima penegasan atas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 444 K/Pdt.Sus-HKI/2012 yang memutuskan Mochtar Pakpahan adalah Pencipta Logo dan Nama Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) serta Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor.378 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang melarang Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan jajarannya termasuk 9 federasi di bawahnya menggunakan logo, nama, mars dan Tri Dharma SBSI, SBSI Korwil Kalimantan Barat (Kalbar) memohon agar Disnakertrans Provinsi Kalbar dan Dinsosnaker di wilayah kabupaten/kota melakukan pencatatan terhadap SBSI yang diberikan hak untuk menggunakan logo berdasarkan kedua putusan tersebut, serta membatalkan pencatatan jajaran KSBI dan menolak pencatatannya dengan cara persuasif, pidana atau PTUN.
Permohonan tersebut sekaligus menindak-lanjuti keputusan yang dihasilkan pada Rakernas SBSI Tahun 2016, Nomor 1002 E/SK/DPP-SBSI/VI/2016 di Jakarta, sebagai bentuk ketundukan dan ketaatan pada keputusan hukum. Keputusan MA ini mendorong semangat kerja SBSI Kalbar berbuat lebih banyak lagi untuk buruh. Perekrutan dan pembentukan Komisariat di perusahaan-perusahaan digiatkan.
Sebenarnya, sebelum nenerima penegasan itu, perekrutan dan pembentukan komisariat sudah dilakukan. Namun, karena Dinsosnaker di Kabupaten dan Kota, kurang menunjukkan perhatian yang sungguh, maka hasilnya kurang maksimal. Menurut Korwil SBSI Kalbar, Ir. Jasmin Sibarani kepada Khatulistiwa, penegasan kedua putusan MA ini menimbulkan semangat baru bagi SBSI di wilayah itu. “Pengurus Komisariat yang sebelumnya kehilangan semangat kini kembali bersemangat,” ujar Jasmin Sibarani.
Perusahaan yang telah membentuk PK SBSI, yakni karyawan di PT. Astra Pontianak dengan susunan pengurus, Ketua, Gunawan, Wakil Ketua, Juliadi, Yoga Putra Pratama, Ade Trian Hatadi, Sekretaris, Juliyadi, Cecep Safrudin, Sri Rahayu, Bendahara: Arin Isromiati, Rudi Wiyanto.
PK. SBSI CV . Indo Prima masa bakti 1 Mei 2017 dengan kepengurusan Ketua, Andi Wira Diharja, Wakil Ketua, Supryanto, Bendahara, Vina Nila. PK. SBSI PT. Sukses Anugerah Pratama-PD. Anugerah Fajar (PK SBSI-PT-PD.AF) masa bakti : Agustus 2017 dengan komposisi kepengurusan, Ketua, Tusnadi, Wakil Ketua, Ian Zulfian, Sekretaris, Agus Hermansyah, Bendahara, Rusdianto,
PK. SBSI PT.Papasari masa bakti 1 Desember 2017 dengan susunan pengurus Ketua, Yanto, Wakil Ketua, Agus Zainal, Sekretaris, Heri, Wakil Sekretaris, Budiman B. Bendahara, Abdul Gani. PK. SBSI-PT. Indomarco Prismatama, Ketua Umum, Suwaji. Ketua I, Madani, Ketua II. Jaka. Sekretaris I. Demi, Sekretaris II. Memed, Bendahara I. Ari, Bendahara II. Muji, Bendahara III, Doni, Kordinator Humas, Yunus, Humas I, Karwono, Humas II. Suseno, Humas III. Roni W. Humas IV. Ipit. Anggota. Seluruh Driver PT. Indomaret Cabang Pontianak.
PK. SBSI HIP BBM : ( Himpunan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak ) dengan komposisi pengurus sebagai berikut :Pembina : Ketua, Agus Sutrisno, SH, Wakil Ketua, Abdul Rasad, Radius Alfian. Pengurus Komisariat, Ketua, Yudha Priharsana, Wakil Ketua. Amirudin, Ricky,Abdul Gafur. Sekretaris. Heri Kurniawan, Wakil Sekretaris, Junaidi, Agus Cahyono, Bendahara, Abdurrahman, Wakil Bendahara, Zakaria, Heri Sepdiani, Seksi Keanggotaan, Juliansyah Jamaluddin, Oki Apriyanto. Seksi Kerohanian. Zainal Abidin, Benediktus Baka. Anggota, Driver.
Agar dapat mengoptimalkan pembinaan kepada komisariat yang sudah terbentuk, pada 2 Juli 2016 lalu, pengurus wilayah Kalbar mengadakan rapat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SBSI, dengan cakupan wilayah kerja Kota Pontianak dan Kabupaten Mempawah berkedudukan di Kota Pontianak. Masa bakti Juli 2016 s/d Agustus 2019 dengan komposisi kepengurusan sebagai berikut: 1. Majelis Pertimbangan Cabang( MPC) Ketua, Amir, Anggota. Agus Sutisno, SH. Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Ketua, Jasmen Pasaribu. Wakil Ketua: Ibnu Utomo, Iwan Suprapto, Zulkarnaen, Agus Wiyono, Ahmad Yani, Darma, SH, M.Khairi, Rinaldi, Ian Zulfian. Sekretaris, Arpan. Bendahara. Suseno, Wakil Bendahara, Ajun Sumiana.
Sebelumnya sudah terbentuk DPC SBSI di Kabupaten Sanggau, Kab. Sintang, Kab. Ketapang, Kab. Kayong Utara, Kab. Kubu Raya dan Kota Singkawang, berikut pengurus komisariat di masing-masing Kabupaten dan Kota.
Lebih lanjut Jasmin Sibarani mengatakan, dengan adanya kedua putusan MA ini seluruh pengurus Komisariat dan DPC serta anggota yang sudah bergabung, akan lebih menggiatkan lagi perekrutan anggota baru untuk terbentuknya Pengurus Komisariat dan Pengurus DPC, sehingga keberadaan SBSI di Kota Pontianak khususnya dan di Kalbar pada umumnya dapat memberikan pembinaan kepada seluruh anggota SBSI. Dengan demikian, kata Jasmis Sibarani, pengusaha dapat melihat dan merasakan bahwa keberadaan SBSI adalah mitra kerja pengusaha, bukan sebagai momok yang selalu dipersalahkan. “Kita harapkan seluruh anggota SBSI dapat meningkatkan kinerja pada bidang tugas maing-masing, dengan demikian kesejahteraan buruh akan semakin baik. Salam Solidaritas”. Demikian Jasmin Sibarani. (JAS)
MEDAN, KHATULISTIWA – Unjuk rasa hari pertama ribuan buruh dari berbagai elemen di kantor gubernur dan gedung DPRD Sumatera Utara di Medan, Selasa (24/11), berlangsung dalam keadaan damai dan kondusif.“Unjuk rasa pada hari ini (Selasa, 24/11) aman, terkendali, dan tidak ada tindakan anarkis,” kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto kepada wartawan di lokasi aksi unjuk rasa kantor Gubernur Sumut di Medan, Selasa (24/11).
Ia menjelaskan, meski unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tersebut tidak ada terjadi kerusuhan, namun aksi buruh itu tetap menimbulkan kemacetan di sejumlah jalan Kota Medan. Untuk rencana unjuk rasa buruh yang digelar Rabu (25/11), pihaknya akan melakukan rekayasa arus lalu lintas di seputaran Jalan Diponegoro Medan.
“Nantinya, personel Sat Lantas Polresta Medan akan melakukan berupa buka tutup arus lalu lintas dan sifatnya adalah situasional,” ujar
Kombes Mardiaz.Kapolresta mengimbau kepada seluruh buruh agar tetap menjaga kekondusifan dan ketertiban umum selama berlangsungnya aksi unjuk rasa di Kota Medan hingga Jumat (27/11).
“Kalau ada buruh yang melakukan sweeping di tempat perusahaan kerja dilarang. Tapi di Medan tidak ada yang seperti itu, dan biasanya hanya terjadi di Belawan,” kata mantan Kapolres Mandailing Natal itu.Mardiaz juga mengimbau para buruh agar tetap menjaga ketertiban bersama dan
tidak ada yang bertindak melakukan pelanggaran hukum.
Pemantauan di Medan, kemacetan terjadi di sejumlah ruas arus lalu lintas, yakni Jalan Ahmad Yani, Jalan S Parman, Jalan Imam Bonjol, Jalan
Palang Merah, Jalan Raden Saleh, Jalan Kapten Maulana Lubis dan beberapa jalan lainnya.Bahkan, ribuan kendaraan sepeda motor mau pun mobil pribadi kelihatan berjejer cukup panjang di sejumlah jalan di kota berpenduduk 2,3 juta jiwa itu.(SOM)
Mengatasi terus berulangnya masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di lahan gambut yang menyebabkan bencana asap, pemerintah mewacanakan pembentukan Badan Restorasi Ekosistem (BRE). Ditemui usai rapat koordinasi dengan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, mengatakan, dalam rapat dibahas mengenai payung hukum yang tepat untuk Badan Restorasi tersebut.
“Tadi, kita dipimpin Pak Wapres, ada semua unsur terkait, kita bahas persiapan Badan Restorasi Ekosistem. Sedang dibahas antara Perpres (Peraturan Presiden), dan PP (Peraturan Pemerintah),” kata Siti sebelum meninggalkan kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/11).
Siti mengatakan, masalah payung hukum tersebut sedang dikaji oleh Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Seskab), serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Lebih lanjut, Siti mengatakan, tugas utama dari BRE nantinya lebih kepada kontrol
dan mengawasi lahan gambut. Serta, akan bekerja lintas ke menterian. Di antaranya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera), Kementerian Pertanian (Kemtan), Kementerian Koordinator Perekonomian, Bappenas dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Jangan lupa badan ini diperlukan untuk bisa ikuti kontrol, sekaligus mempersiapkan pekerjaan di lapangan dan punya akses langsung ke presiden dan wapres. Jadi, memang badan ini akan bekerja melakukan restorasi ekosistem secara mandiri, tidak bisa diganggu menteri, diisi orang profesional, dan menteri harus kerjasama erat dengan badan ini,” jelas Siti.
Kemudian, Siti berharap bahwa Badan Restorasi Ekosistem tersebut dapat segera terbentuk. Meskipun, belum ditentukan siapa saja anggota dari badan tersebut. Secara terpisah, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, mengungkapkan, kementeriannya
tengah mengkaji kembali draft peraturan mengenai Badan Restorasi Ekosistem gambut. “Kita komitmen membentuk sebuah badan baru tapi itu masih dalam pengkajian,menangani restorasi ekosistem gambut. Ini kan kebakaran hutan yang sudah berjalan bertahun-tahun jadi harus ada tindakan yang komprehensif, holistik, untuk menanganinya,”ungkap Yasonna.
Namun, Yasonna mengatakan bahwa sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) tentang perubahan iklim (Conference of Parties/COP) 21 di
Paris, pada Desember mendatang dilaksanakan, diharapkan sudah terbentuk payung hukumnya. Sehingga, lanjut Yasonna, konsep restorasi tersebut dapat dijual dalam KTT perubahan iklim itu.
“Apakah bisa Perpres, PP. Apakah memang harus melalui setingkat undang-undang. Makanya perlu dikaji lagi,” ujarnya. Seperti diketahui, upaya restorasi atau pemulihan lahan gambut adalah solusi jangka panjang yang diambil pemerintah untuk mengatasi masalah karhutla yang terjadi sepanjang 18 tahun belakangan.(DON)