JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 29 Mei 2024. Melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Presiden lepas landas menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 09.05 WIB,” demikian keterangan Biro Pers Sekretariat Presiden, Rabu (29/5/2024).
Jokowi akan mendarat di Semarang lebih dulu untuk kemudian menuju Kabupaten Pekalongan.
“Presiden Jokowi akan bertakziah ke rumah duka Syarifah Salamah binti Hasyim bin Yahya, istri dari Habib Luthfi bin Yahya, yang meninggal dunia Selasa malam (28/05) kemarin,” ungkapnya.
Turut mendampingi Jokowi dalam penerbangan tersebut antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Diberitakan sebelumnya, Syarifah Salamah meninggal dunia pada usia 66 tahun di RS Budi Rahayu Kota Pekalongan. Kabar duka tersebut langsung tersebar di pesan berantai di WhatsApp group (WAG). Dalam pesan itu disebutkan, Syarifah Salamah tutup usia pada Selasa (28/05), sekitar pukul 21.55 WIB. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (29/5/2024).
Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.
Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
(MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tentu bukan hanya sekedar ditunda, tapi di-take-down pasal-pasal yang memberangus kemerdekaan pers, di antaranya Pasal 8A dan 42 tentang kewenangan KPI terkait penyelesaian sengketa jurnalistik, serta pasal 50B terkait larangan jurnalisme investigasi,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana.
Yadi berpendapat RUU Penyiaran tidak bisa terburu-buru disahkan. Dia juga meminta DPR RI melibatkan elemen masyarakat untuk memberi masukan.
“Kami berpendapat RUU Penyiaran jangan terburu-buru untuk disahkan, selanjutnya perlu melibatkan semua elemen masyarakat memberikan masukan,” ucapnya.
Dia pun menegaskan Dewan Pers tidak pernah berniat menolak RUU Penyiaran itu. Menurutnya, yang perlu diubah hanya pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.
“Dewan Pers tidak pernah menolak RUU tersebut, karena memang perlu. Tetapi kami melihat ada pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers, nah ini yang kami minta untuk dicabut karena berseberangan dengan kemerdekaan pers dan tumpang tindih dengan UU No 40 Tentang Pers,” ujar dia. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani, mengatakan kemunculan regulasi tersebut ditolak oleh berbagai pihak. Oleh sebab itu, Shinta mengatakan APINDO sudah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” tulis Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani dalam keterangan resminya.
Shinta mengatakan, APINDO memiliki sejumlah pandangan terhadap regulasi tersebut. Pertama, APINDO pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, PP No. 21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
“Tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Shinta. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku hendak mengusulkan HET Minyakita naik Rp 1.500. Harga tertingginya bakal menjadi Rp 15.500.
“Iya memang sudah waktunya untuk dinaikkan,” kata Zulhas di Kantor Direktorat Standardisasi dan Jaminan Mutu Kemendag, Ciracas, Jakarta Timur.
Kendati demikian, Zulhas mengatakan, usulan itu baru akan disampaikannya jika sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Kalau ada rapat di Menko dan nanti ada undangan saya akan usulkan Rp 1.500 naiknya jadi Rp 15.500, (ini) usulan ya,” jelasnya.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Zulhas mengatakan pihaknya terus menggodok rencana kenaikan HET minyak goreng kemasan. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan kenaikan HET diberlakukan. Sebab, pihaknya harus duduk bersama Kemenko Perekonomian. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pelantikan dilakukan di Ruang Sedang Utama kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024). Jajaran komisioner KPU turut hadir dalam pelantikan itu. Anggota KPU yang dilantik sebanyak 50 orang di 10 kabupaten di Maluku Utara. Kemudian 5 anggota KPU di Kota Gorontalo.
“Saya berharap teman-teman sekalian bertindak sebagai anggota KPU juga berpedoman kepada kode etik penyelenggaraan pemilu. Insyaallah kalau kita pegangan pada aturan kepemiluan, aturan Pilkada dan kode etik, itu kita akan bekerja dengan teguh, tidak ragu-ragu. Karena apa yang kita kerjakan berdasarkan mandat yang diatur di dalam perundang-undangan,” tutur Hasyim.
“Sebagai bagaimana kita ketahui KPU ini sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial, maka kemudian ketika mengambil keputusan harus ditempuh melalui mekanisme rapat pleno. Jadi sebisa mungkin tidak ada yang kemudian masing-masing mengambil tindakan tanpa melalui rapat pleno,” imbuhnya.
Terkait sengketa pileg, Hasyim juga menyinggung agar KPU provinsi tak terburu-buru mengambil keputusan. Dia menekankan adanya koordinasi dengan KPU pusat.
“Saudara sekalian tahapan pemilu 2024 sudah menjelang akhir. Mungkin di antara teman-teman kabupaten terdapat sengketa tapi sudah diputus dismissal beberapa waktu yang lalu, atau mungkin ada perkara yang masih berjalan. Oleh karena itu kita ikuti proses itu sampai akhir, yaitu penetapan perolehan kursi dan jalan terpilih. Segala sesuatunya nanti ikuti arahan KPU pusat. Ini juga pesan ini penting karena salah satu karakter lembaga KPU itu bersifat nasional,” ujar Hasyim. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari Tim Penyidik maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/5/2024).
“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” tambahnya.
Namun Ali belum merincikan siapa pihak yang dicegah tersebut. Ali mengatakan pengajuan pencegahan itu yang pertama dan dapat diperpanjang.
“Cegah ini adalah pengajuan pertama dan dapat perpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan. KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” sebutnya. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi masyarakat dan jemaah haji sudah lama menantikan untuk ibadah ke Tanah Suci. Karena itu, segala permasalahan, seperti keterlambatan penerbangan, tidak boleh terulang.
“Haji adalah kemaslahatan, masyarakat yang sudah mengumpulkan uang belasan tahun dan mereka sudah fix jamnya. Harapannya adalah dalam 1-2 hari ini perjalanan ini menjadi lebih baik, teratur, tepat waktu dan tentunya tidak ada masalah-masalah,” kata Budi di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Budi mengatakan pihaknya telah memberikan teguran kepada Garuda Indonesia. Menurut Budi, Garuda Indonesia dan Kementerian BUMN juga telah berjanji akan meningkatkan pelayanan haji.
“Saya dengan terpaksa melakukan peneguran, tetapi baik garuda dan Kementerian BUMN berjanji untuk memperbaiki,” ujarnya.
Budi menjelaskan perbaikan pelayanan dimungkinkan dengan menambah armada pesawat. Dia juga berharap pihak Garuda Indonesia terbuka terkait kondisi pesawat yang digunakan untuk penerbangan haji.
“Apa yang diperbaiki, tentu ada tambahan pesawat-pesawat baru yang lebih baik dan juga kami minta kepada Garuda untuk melakukan klarifikasi lebih jauh atas pesawat-pesawat yang terbang untuk pergi haji,” katanya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan pihaknya harus melakukan banding. “Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya,” kata Alex dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Alex mengatakan ada kemungkinan nantinya perkara yang saat ini sedang berproses ke penuntutan berhenti, terutama jika jaksa KPK menerima putusan hakim tersebut.
“Bisa… bisa… perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama. Atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim,” katanya.
Alex melanjutkan, putusan sela itu hanya mempersoalkan terkait administratif. Alex menegaskan KPK adalah lembaga yang independen.
“Hakim ngomong ini cuma masalah administratif. Kalau Dirtut (Direktur Penuntutan KPK) punya surat penugasan dan pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung, maka perkara bisa maju lagi. Tapi sekali lagi UU KPK menetapkan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan KPK. Pendelegasian wewenang diberikan oleh pimpinan KPK, bukan oleh JA,” kata dia. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Achsanul mengungkit pernah menerima bintang jasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Atas sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan dan sejumlah kegiatan sosial yang saya lakukan, yang memberikan manfaat langsung kepada negara, maka saya diberikan penghargaan Bintang Jasa Utama oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019,” kata Achsanul Qosasi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di sidang PN Tipikor Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Achsanul mengaku dunianya runtuh karena terjerat kasus ini. Dia mengatakan kasus ini juga membuat namanya hancur.
“Hampir 8 bulan saya berada di dalam tahanan. Hukuman ini sangat berat bagi saya. Dunia seolah runtuh, saya hampir kehilangan semuanya, 35 tahun berkarier sebagai profesional, sebagai politisi, dan terakhir 10 tahun sebagai birokrat seolah hilang tidak berbekas, saya menjadi terdakwa,” ujarnya.
“Sebuah cobaan yang tidak pernah saya bayangkan akan terjadi dalam hidup saya. Peristiwa ini membuat nama saya hancur, tidak teringat lagi sumbangsih saya kepada negara, tidak tersebut lagi dalam perjalanan hidup saya, yang terkenang saat ini adalah saya sebagai terdakwa yang dianggap merugikan negara,” imbuhnya.
Achsanul mengaku khilaf telah menerima duit Rp 40 miliar terkait proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo. Dia mengaku sempat kehilangan kepercayaan diri karena tersandung kasus ini.
“Jika kekhilafan saya ini dianggap sebagai kesalahan, saya pasrahkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Namun, jika kesalahan saya ini dianggap sebagai suatu kekhilafan, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memaafkan saya.
Penahanan yang sudah saya jalani selama hampir 8 bulan ini sudah cukup untuk menghukum saya dari kesalahan yang saya lakukan. Sehingga saya sempat kehilangan kepercayaan diri dalam menjalankan sisa hidup saya,” ujarnya. (DAB)