JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kita akan pakai dasar yang iurannya ada sekarang sampai itu ada proses perubahan dari iuran itu sendiri, dan sampai 2024 kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS, jadi bayar BPJS kita tidak ada rencana ubah tahun 2024,” kata Budi di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Budi mengatakan iuran BPJS yang akan diubah ke KRIS masih dalam tahap pertimbangan. Dia mengatakan persoalan iuran itu masih dibicarakan BPJS dengan pihak rumah sakit.
“Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final, kok, dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit,” ucapnya.
Budi menyebutkan mungkin ada perdebatan antara pemberi layanan rumah sakit dengan masyarakat. Namun pemerintah berfokus pada peningkatan layanan rumah sakit.
“Ini pasti ada perdebatan antara pemberi layanan, rumah sakit, dengan masyarakat. Nah, kita pemerintah side-nya ke 280 juta rakyat, bahwa kualitasnya harus lebih baik,” katanya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rapat itu digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek membacakan poin-poin perubahan RUU tentang Kementerian Negara. Sembilan fraksi di DPR menyetujui RUU itu dibawa ke rapat paripurna untuk disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR.
“Panja berpendapat bahwa RUU tentang RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI,” kata Awiek.
RUU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR usai mendengarkan pandangan dari sembilan fraksi. Draf RUU itu kemudian akan diserahkan ke pemerintah untuk dibahas bersama.
“Setelah mendengarkan pendapat atau pandangan fraksi-fraksi, selanjutnya kami minta persetujuan rapat. Apakah penyusunan RUU dapat kita setujui?” tanya Awiek.
Peserta rapat pun menyetujuinya. Awiek lalu mengetok palu untuk mengesahkan kesepakatan.
Dalam draf RUU Kementerian Negara terdapat dua muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang diputuskan secara musyawarah mufakat. Di antaranya, Pasal 10 dan Pasal 15.
“Materi muatan RUU Perubahan Kementerian Negara yang telah diputuskan secara musyawarah mufakat yaitu sebagai berikut, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus; kedua, perubahan Pasal 15; dan ketiga, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup,” kata Awiek.
Penjelasan Pasal 10 yang dihapus itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. RUU Kementerian Negara yang dibahas menghapus Wakil Menteri sebagai pejabat karir dan bukan anggota kabinet sesuai putusan MK. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Ide kita untuk membuat kir swasta akan kita tindak lanjuti dan ini akan diberikan sampai ke tingkat kabupaten,” kata Budi seusai rapat bersama Korlantas Polri di kantor Korlantas, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Budi mencontohkan telah melihat dalam sebuah pameran alat uji kir yang bisa dibeli oleh swasta. Selain itu, dalam rapat itu, Budi mengatakan juga mendapat banyak masukan, salah satunya adalah membuat koalisi instansi jalan.
“Banyak kita mendapatkan masukan, di antaranya membuat koalisi instansi jalan, baik jalan yang bisa dilalui maupun tanda jalan dengan kecepatan tertentu,” tuturnya.
“Masukan yang perlu diberikan adalah melakukan moratorium, tapi klasifikasinya akan kita lihat apakah tidak boleh semuanya, apakah boleh semuanya, apakah boleh dengan bersyarat,” tambahnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dalam Pasal 10 dan 11 sudah diatur larangan terhadap orang atau badan memungut biaya di parkir di jalan dengan tanpa izin gubernur. Kemudian sanksinya di dalam Pasal 61 sudah disebutkan bahwa tindakannya termasuk dalam tindak pelanggaran yang kemudian bisa dalam bentuk kurungan badan 10 sampai dengan maksimum 60 hari, atau denda sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 20 juta,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di IRTI Monas, Jakarta kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Syafrin mengungkapkan lokasi parkir minimarket masuk dalam lokasi privat. Dia mengatakan jukir yang berada di minimarket akan dibina.
“Untuk pungutan liar di lokasi minimarket, misalnya, itu tentu kita tidak bisa masuk melakukan pengaturan, karena lokasi itu adalah lokasi privat yang kemudian statement dari pengelola itu parkirnya gratis. Oleh sebab itu, yang kami lakukan adalah pembinaan dan tindakan lanjutan (kepada jukir liar di minimarket),” jelas Syafrin Liputo.
“Ketika kami masuk sana, selama dari pengelola itu menetapkan parkir gratis, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak masuk, baik itu dari sisi perizinan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2012 terkait dengan perparkiran, baik itu dari sisi pengelolaan, baik itu pajak parkir,” lanjut dia. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“MK tidak mungkin berpendapat karena sebagai lembaga penguji UU,” kata Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Dia mengatakan MK baru akan bicara jika dimintai pendapat secara kelembagaan. Dia mengatakan MK bakal memberi masukan jika diminta.
“Kecuali jika MK secara kelembagaan diminta memberi masukan, pasti akan menyampaikan beberapa hal yang dinilai penting untuk penguatan isu konstitusionalisme misalnya terkait dengan constitutional complaint,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat membawa revisi Undang-Undang MK pada pembicaraan tingkat II di rapat paripurna. Keputusan itu diambil dalam rapat kerja dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir, menyampaikan pada 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan pemerintah telah menyetujui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Kedua pihak sepakat membawa pembahasan RUU tentang MK ke pembicaraan tingkat 1, yang berlangsung kemarin.
“Kami meminta persetujuan kepada anggota Komisi III dan pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna,” tanya Adies yang dijawab setuju oleh peserta rapat, dikutip dari laman resmi DPR RI. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rapat Baleg DPR dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Awiek mulanya membahas pengesahan jadwal Baleg di masa sidang ke-V.
Awiek mempersilakan tenaga ahli dari Baleg untuk menyampaikan dasar adanya revisi tersebut. Tenaga ahli menyampaikan Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 17 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jika tidak ada pembatasan presiden dalam menentukan jumlah menteri negara.
“Dalam pasal 4 Ayat 1 dan pasal 17 UU NRI Tahun 1945 tidak ada pembatasan secara limitatif bahwa presiden dalam menetapkan jumlah menteri negara yang diangkat dan diberhentikannya,” kata tenaga ahli Baleg.
Pihak Baleg juga memaparkan rumusan Pasal 15 UU Kementerian Negara di mana kementerian paling banyak berjumlah 34. Mereka mengusulkan perubahan menteri disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
“Kemudian berkaitan dengan rumusan Pasal 15. Pasal dirumuskan berbunyi sebagai berikut: jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian, kemudian diusulkan perubahannya menjadi ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata tenaga ahli DPR. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Meskipun demikian, terhadap draft RUU Penyiaran versi Oktober 2023 Dewan Pers dan konstituen menolak sebagai draft yang mencerminkan pemenuhan hak konstitusional negara untuk mendapatkan informasi sebagai mana yang dijamin dalam UUD 45,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Ninik menjelaskan alasan Dewan Pers menolak draft RUU Penyiaran. Dewan Pers menilai aturan itu justru bisa menghambat kerja jurnalistik berkualitas.
“RUU Penyiaran ini menjadi salah satu sebab pers kita tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas. Karena dalam konteks pemberitaan, Dewan Pers berpandangan perubahan ini jika diteruskan sebagian aturan-aturannya akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, pers yang tidak profesional dan pers yang tidak independen,” jelas Ninik.
Dewan Pers juga menilai proses perancangan RUU ini menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Proses penyusunan ini sejatinya harus melibatkan masyarakat. Dalam hal ini Dewan Pers dan konstituen selaku penegak UU 40/1999 tidak terlibat saat DPR menyusun RUU tersebut.
“Harus ada keterlibatan masyarakat, hak masyarakat untuk didengar pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya,” lanjutnya. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jokowi mengatakan pembentukan Pansel capim KPK tengah dalam proses. Ia menargetkan Pansel KPK sudah selesai Juni.
“Ini baru di siapkan, nanti Juni lah sudah kita selesaikan,” kata Jokowi usai mengunjungi Pasar Sentral Lacaria, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).
Jokowi enggan menyebut nama-nama kandidat yang muncul sejauh ini. Namun dia memastikan Pansel Capim KPK nantinya akan memiliki integritas dan fokus pada pemberantasan korupsi.
“Ya tokoh yang baik lah, yang punya integritas, yang concern terhadap pemberantasan korupsi, saya kira banyak sekali, tinggal nanti dipilih,” ujarnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Berdasarkan undangan rapat paripurna yang dilihat, Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 akan digelar pukul 09.30 WIB di Gedung Nusantara II. Hal tersebut sesuai dengan keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 25 Maret tentang penetapan alokasi waktu masa persidangan ke-V.
“Acara pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2023-2024,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Kepala Biro Persidangan I Arini Wijayanti, dikutip Selasa (14/5/2024).
Untuk diketahui, masa reses DPR RI berlaku sejak Jumat (5/4) hingga Senin (13/5). Artinya reses susah berlangsung lebih dari 5 minggu.
Adapun dalam penutupan masa sidang Puan Maharani sempat menyinggung sengketa Pilpres 2024 yang tengah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Puan menilai proses di MK itu hendaknya jadi jalan untuk menyempurnakan demokrasi.
“Penanganan perselisihan hasil pemilu yang sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia dalam memperteguh komitmen aparatur negara, partai politik, dan penyelenggara pemilu untuk menjadikan pemilu yang bermartabat sesuai dengan amanat konstitusi,” kata Puan rapat paripurna penutupan masa sidang ke-15 masa persidangan ke IV tahun sidang 2023-2024, Gedung DPR, Senayan, Jakarta. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Insyaallah saya akan hadir pemeriksaan dewas besok,” kata Nurul Ghufron saat dimintai konfirmasi, Senin (13/5/2024).
Ghufron sempat absen sidang etik di Dewas KPK pada Kamis (2/5). Dewas KPK pun menunda sidang etik Nurul Ghufron hingga Selasa (14/5).
“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5).
Ghufron diproses dalam kasus etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron pun melawan dengan menggugat Dewas KPK ke PTUN. Ghufron merasa kasus etiknya di Dewas KPK telah kedaluwarsa.
Ghufron kemudian mengajukan gugatan terhadap peraturan Dewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan itu dilayangkan Ghufron saat masih harus menghadapi sidang etik. (BAS)