JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jaksa KPK akan menghadirkan Febri Diansyah yang merupakan mantan tim kuasa hukum SYL dipanggil untuk bersaksi pada Senin, 3 Juni 2024.
“Direncana kami kan kalau Mas Febri ada di dalam berkas ya, kita mengupayakan panggilan itu pada hari Senin,” kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Meyer mengatakan Febri merupakan salah seorang saksi yang ada di dalam berkas. Selain Febri, jaksa KPK akan memanggil 4 saksi lainnya.
“Seperti yang saya sampaikan ada saksi di dalam berkas sekitar 5 orang kalau mengenai atas nama Mas Febri kita juga masukkan itu di jadwal untuk yang hari Senin, kami akan mengirimkan panggilan,” tuturnya.
Meyer juga menyebut panggilan tersebut dikirimkan sebagai panggilan resmi.
“Dengan demikian panggilan yang akan segera kami kirimkan ini adalah panggilan yang resmi bisa segera diterima melalui jasa pengiriman dan dapat dikonfirmasi kehadirannya,” tuturnya.
Dalam perjalanan kasus korupsi SYL, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Ketiganya dicecar soal temuan dokumen KPK saat tim penyelidik rumah dinas SYL. KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri kepada ketiganya selama enam bulan ke depan sejak November 2023. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebagai pengurus Tapera, Sri Mulyani dan Basuki diketahui menerima gaji ‘tambahan’ berupa honorarium. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
“Honorarium adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Komite Tapera setiap bulan,” tulis Pasal 1 Ayat (3) Perpres Nomor 9 Tahun 2023.
“Insentif adalah penghasilan tambahan yang merupakan penghargaan yang dapat diberikan kepada Komite Tapera. Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang,” tambah Ayat (4) dan (5) Pasal yang sama.
Lebih lanjut dalam Pasal 2 Ayat (5) aturan itu disebutkan lebih jauh jenis-jenis manfaat tambahan yang dimaksud adalah
– tunjangan hari raya diberikan satu kali dalam setahun;
– tunjangan transportasi diberikan setiap bulan; dan
– tunjangan asuransi purnajabatan diberikan pada saat akhir masa jabatan.
Kemudian dalam Pasal 3 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 disebutkan besaran honorarium atau gaji pokok yang diterima komite Tapera berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Besaran ini ditentukan berdasarkan posisi dan status jabatan.
Untuk ketua komite Tapera dari unsur menteri secara ex officio, besaran gaji yang diberikan sebesar Rp 32.508.000 per bulan. Sedangkan untuk anggota komite Tapera unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 29.257.200 per bulan.
Kemudian untuk anggota unsur profesional (di luar menteri) mendapatkan honorarium atau gaji bulanan sebesar Rp 43.344.000. Namun besaran gaji ini belum termasuk insentif dan manfaat tambahan lainnya tadi.
“Honorarium Komite Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 3 Ayat (2).
“Insentif dan Manfaat Tambahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diberikan kepada anggota Komite Tapera unsur profesional,” sambung Pasal 4 Ayat (1).
Untuk besaran insentif yang diterima anggota pengurus Tapera unsur profesional paling banyak 40% dari besaran insentif yang diterima Komisioner BP Tapera. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kasus lainnya adalah ini merupakan kasus yang paling terbaru barangkali dari highlight kasus yang menjadi atensi publik adalah kasus dugaan penghalangan akses bantuan hukum dan dugaan penyiksaan dalam penanganan kasus tindak pidana pembunuhan terhadap almarhumah Saudari Vina yang diproses di Polres Cirebon,” kata Atnike dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Atnike mengatakan ada dua aspek pengaduan yang diterima Komnas HAM, yakni adanya penyiksaan dan hak-hak korban atas pemulihan.
“Ada dua sebetulnya aspek pengaduan yang diterima di Komnas HAM dalam kasus ini. Yang pertama, tadi adalah pengaduan dari pihak terdakwa yang mengadukan adanya penyiksaan. Yang kedua, yang belum masuk di dalam paparan ini adalah adanya pengaduan dari kuasa hukum almarhumah yang menjadi korban akan belum terpenuhinya hak-hak korban atas pemulihan,” ujar dia. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tahun ini kita akan persiapkan lebih baik lagi ke semua titik dan tentu catatan-catatan yang ada jadi referensi untuk perbaikan-perbaikan. Saya kira, karena jemaah kita banyak 241 ribu (jemaah), Timwas akan bekerja maksimal untuk perbaikan-perbaikan,” kata Indra seusai rapat koordinasi Timwas di kompleks DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Rapat hari ini digelar untuk memastikan program pengawasan Timnas selama di Tanah Suci berjalan dengan baik. “Mobilitas Timwas ini memang sangat terbatas ya melihat sarana kesehatan, sarana pemondokan, sarana akomodasi lain, tentu itu akan menjadi satu tantangan tersendiri,” imbuhnya.
Indra memastikan sarana logistik dan akomodasi selama Timwas di sana sudah siap. Timwas memiliki catatan terkait penyelenggaraan haji 2023 yang akan menjadi acuan Timwas nantinya.
“Kami sudah mempersiapkan memang sarana logistik selama di sana, tapi tentu nanti kita akan menyesuaikan di sana, memastikan kembali titik-titik lemah yang tahun 2023 ini kami sudah punya catatan-catatan dan itu akan menjadi acuan bagi Timwas haji DPR untuk melihat kembali, mengevaluasi kembali hal-hal tersebut di lapangan,” katanya. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Presiden Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Jawa Tengah pada Rabu, 29 Mei 2024. Melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Presiden lepas landas menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 sekitar pukul 09.05 WIB,” demikian keterangan Biro Pers Sekretariat Presiden, Rabu (29/5/2024).
Jokowi akan mendarat di Semarang lebih dulu untuk kemudian menuju Kabupaten Pekalongan.
“Presiden Jokowi akan bertakziah ke rumah duka Syarifah Salamah binti Hasyim bin Yahya, istri dari Habib Luthfi bin Yahya, yang meninggal dunia Selasa malam (28/05) kemarin,” ungkapnya.
Turut mendampingi Jokowi dalam penerbangan tersebut antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Diberitakan sebelumnya, Syarifah Salamah meninggal dunia pada usia 66 tahun di RS Budi Rahayu Kota Pekalongan. Kabar duka tersebut langsung tersebar di pesan berantai di WhatsApp group (WAG). Dalam pesan itu disebutkan, Syarifah Salamah tutup usia pada Selasa (28/05), sekitar pukul 21.55 WIB. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (29/5/2024).
Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam melaporkan hasil penghitungan ini, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, sejauh ini Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus korupsi timah.
Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
(MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tentu bukan hanya sekedar ditunda, tapi di-take-down pasal-pasal yang memberangus kemerdekaan pers, di antaranya Pasal 8A dan 42 tentang kewenangan KPI terkait penyelesaian sengketa jurnalistik, serta pasal 50B terkait larangan jurnalisme investigasi,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana.
Yadi berpendapat RUU Penyiaran tidak bisa terburu-buru disahkan. Dia juga meminta DPR RI melibatkan elemen masyarakat untuk memberi masukan.
“Kami berpendapat RUU Penyiaran jangan terburu-buru untuk disahkan, selanjutnya perlu melibatkan semua elemen masyarakat memberikan masukan,” ucapnya.
Dia pun menegaskan Dewan Pers tidak pernah berniat menolak RUU Penyiaran itu. Menurutnya, yang perlu diubah hanya pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers.
“Dewan Pers tidak pernah menolak RUU tersebut, karena memang perlu. Tetapi kami melihat ada pasal-pasal yang bertentangan dengan kemerdekaan pers, nah ini yang kami minta untuk dicabut karena berseberangan dengan kemerdekaan pers dan tumpang tindih dengan UU No 40 Tentang Pers,” ujar dia. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani, mengatakan kemunculan regulasi tersebut ditolak oleh berbagai pihak. Oleh sebab itu, Shinta mengatakan APINDO sudah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakuan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” tulis Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani dalam keterangan resminya.
Shinta mengatakan, APINDO memiliki sejumlah pandangan terhadap regulasi tersebut. Pertama, APINDO pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, PP No. 21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
“Tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Shinta. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengaku hendak mengusulkan HET Minyakita naik Rp 1.500. Harga tertingginya bakal menjadi Rp 15.500.
“Iya memang sudah waktunya untuk dinaikkan,” kata Zulhas di Kantor Direktorat Standardisasi dan Jaminan Mutu Kemendag, Ciracas, Jakarta Timur.
Kendati demikian, Zulhas mengatakan, usulan itu baru akan disampaikannya jika sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Kalau ada rapat di Menko dan nanti ada undangan saya akan usulkan Rp 1.500 naiknya jadi Rp 15.500, (ini) usulan ya,” jelasnya.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Zulhas mengatakan pihaknya terus menggodok rencana kenaikan HET minyak goreng kemasan. Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan kenaikan HET diberlakukan. Sebab, pihaknya harus duduk bersama Kemenko Perekonomian. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pelantikan dilakukan di Ruang Sedang Utama kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024). Jajaran komisioner KPU turut hadir dalam pelantikan itu. Anggota KPU yang dilantik sebanyak 50 orang di 10 kabupaten di Maluku Utara. Kemudian 5 anggota KPU di Kota Gorontalo.
“Saya berharap teman-teman sekalian bertindak sebagai anggota KPU juga berpedoman kepada kode etik penyelenggaraan pemilu. Insyaallah kalau kita pegangan pada aturan kepemiluan, aturan Pilkada dan kode etik, itu kita akan bekerja dengan teguh, tidak ragu-ragu. Karena apa yang kita kerjakan berdasarkan mandat yang diatur di dalam perundang-undangan,” tutur Hasyim.
“Sebagai bagaimana kita ketahui KPU ini sebagai lembaga yang bersifat kolektif kolegial, maka kemudian ketika mengambil keputusan harus ditempuh melalui mekanisme rapat pleno. Jadi sebisa mungkin tidak ada yang kemudian masing-masing mengambil tindakan tanpa melalui rapat pleno,” imbuhnya.
Terkait sengketa pileg, Hasyim juga menyinggung agar KPU provinsi tak terburu-buru mengambil keputusan. Dia menekankan adanya koordinasi dengan KPU pusat.
“Saudara sekalian tahapan pemilu 2024 sudah menjelang akhir. Mungkin di antara teman-teman kabupaten terdapat sengketa tapi sudah diputus dismissal beberapa waktu yang lalu, atau mungkin ada perkara yang masih berjalan. Oleh karena itu kita ikuti proses itu sampai akhir, yaitu penetapan perolehan kursi dan jalan terpilih. Segala sesuatunya nanti ikuti arahan KPU pusat. Ini juga pesan ini penting karena salah satu karakter lembaga KPU itu bersifat nasional,” ujar Hasyim. (DON)