JAKARTA,khatulistiwaonline.com
WN Singapura, Ng Yaoqiang Mathew dihukum mati karena mengedarkan paket sabu lebih dari 42 kg. Pria yang dipanggil Mat itu menyarukan paket sabu tersebut di dalam sachet kopi dan kue.
Pria pemilik paspor Singapura Nomor E.3774968 L itu dibekuk aparat kepolisian pada akhir 2015 silam. Dari apartemen Mat, ditemukan koper yang ternyata di dalamnya terdapat paket sabu. Bila tidak jeli, polisi bisa terkecoh karena sabu itu disarukan dalam sembilan bungkus kopi merek kenamaan.
Selain disarukan dalam bentuk bungkus kopi, juga dimasukan dalam kotak kondom dan plastik gula merek kenamaan. Ada juga yang disimpan dalam kotak kue. Secara kasat mata tidak bisa dikira bila dalam bungkus itu terdapat paket mematikan.
Mat akhirnya diproses secara hukum dan dibawa ke meja hijau. Empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta yaitu Wahyu Oktaviandi, Sandhy, Hadziqotul A dan Nurhayati menuntut Mat untuk dijatuhi hukuman mati.
Gayung pun bersambut. Pada 13 September 2016, PN Jakpus menjatuhkan hukuman mati kepada Mat. Majelis yang diketuai Sumpeno menilai Mat terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Atas putusan itu, Mat mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi Jakarta?
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 September 2016 nomor 573/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,” kata majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2016).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Sutarto dengan anggota Sri Anggarwati dan Syamsul Bahri Borut. Vonis itu dibacakan pada 23 November 2016.
Kasus ini mengingatkan saat Singapura menghukum mati WN Malaysia, Devendran Supramaniam (31) karena memiliki 83 gram heroin. Hukuman mati dilakukan dengan cara digantung di kompleks penjara Changi pada Jumat (18/11).
Bila mengedarkan 83 gram di Singapura saja dihukum gantung, bagaimana Mat yang mengedarkan 42 kg sabu di Indonesia? (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
PT PLN (Persero) pagi ini menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian jual-beli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan 7 pemerintah daerah dan kota percepatan yang termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016. Ketujuh kota tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.
Perjanjian diteken langsung oleh Dirut PLN Sofyan Basir dan Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, serta perwakilan dari pemkot-pemkot lainnya di Kantor Pusat PLN pukul 10.30 WIB.
Total kapasitas pembelian listrik dari sampah di 7 kota itu mencapai 100 MW, dari Jakarta 4×10 MW dan kota-kota lainnya masing-masing 10 MW.
Listrik dari PLTSa akan dibeli dengan harga US$ 18,77 sen/kWh atau setara dengan Rp 2.496/kWh dengan menggunakan skema BOOT atau Buy, Own, Operate, Transfer. Sementara pengembangan PLTSa menggunakan thermal process. Proses ini meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis.
“Sesuai dengan Perpres 18/2016, dirasa perlu untuk dilakukan percepatan pembangunan PLTSa dengan memanfaatkan sampah menjadi sumber energi listrik, sekaligus juga meningkatkan kualitas lingkungan di kota-kota besar tersebut. Di samping itu, melalui penandatanganan ini PLN juga menjalankan Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2015 untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa,” kata Sofyan dalam sambutannya di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (6/12/2016).
Sampah kerap menjadi permasalahan di berbagai kota, seperti di Jakarta sampah yang diproduksi mencapai 7.000 ton per hari dan terus meningkat, di Bandung sekitar 480 ton sampah tidak terangkat dan terdistribusikan setiap harinya, begitu juga di kota-kota besar lain.
“Ini membuat pemanfaatan sampah menjadi PLTSa sangat bermanfaat, ini juga bukti kepedulian pemerintah serta PLN terhadap lingkungan,” ucap Sofyan.
Penandatanganan perjanjian ini, lanjut Sofyan, menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi hingga 98% pada tahun 2019 dan mengejar target porsi EBT 23% pada 2025. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki meluncur ke Aceh terkait dengan gempa bumi 6,5 skala Richter (SR). Jokowi juga telah memerintahkan seluruh aparat untuk bergerak.
“Sebentar lagi nanti Kepala Staf Presiden juga akan meluncur ke Aceh,” kata Jokowi di Istana, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Saat ditanya wartawan apakah Jokowi juga akan menyusul ke Aceh, Jokowi mengatakan bahwa Kepala Staf Kepresidenan dulu yang akan meninjau. “Belum. Jadi KSP dulu,” ucap Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi mengaku telah mendapatkan laporan awal tentang gempa tersebut. Dia telah menginstruksikan kepada seluruh aparat untuk menuju ke Aceh.
Sejauh ini, sudah ada 18 korban meninggal akibat gempa tersebut. Gempa juga dilaporkan dirasakan sampai ke wilayah yang jauhnya 111 kilometer dari Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Getaran gempa bumi berkekuatan 6,4 SR yang mengguncang Kabupaten Pidie Jaya terasa hingga Aceh Utara. Tidak ada laporan kerusakan bangunan akibat getaran gempa di Aceh Utara.
“Iya ke sini juga terasa getarannya sekitar 5-6 detik,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata saat dihubungi khatulistiwaonline, Rabu (7/12/2016).
Perwira polisi yang akrab dipanggil Untung Sangaji ini menjelaskan, getaran gempa tersebut dirasakan terjadi selepas azan subuh. Saat itu, dia bersiap untuk melaksanakan salat subuh.
“Saya sudah ambil wudhu mau salat Subuh, biasanya saya salat di Masjid Raya, kemudian terasa ada getaran, saya bergegas keluar dan ambil senjata, sudah pakai pakaian dinas juga,” jelas Untung.
Saat itu posisi Untung berada di rumah dinasnya di Lhoksukon, Aceh Utara. Jarak tempuh Aceh Utara dengan Pidie Jaya sekitar 3 jam.
“Tetapi tidak ada korban maupun kerusakan di sini,” tandas Untung.
Gempa 6,4 SR terjadi pada pukul 05.03 WIB dengan pusat gempa bumi terletak pada 5,25 LU dan 96,24 BT. Gempa tidak memicu tsunami.
Hasil analisis peta tingkat guncangan dari BMKG menunjukkan dampak gempa bumi berupa guncangan kuat terjadi di daerah Busugan, Meukobrawang, Pangwabaroh, Meukopuue, Tanjong, Meukorumpuet, Panteraja, Angkieng, dan Pohroh pada skala intensitas III SIG-BMKG (VI MMI). (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar pelaksanaan eksekusi mati gelombang IV dalam waktu dekat. Jaksa Agung HM Prasetyo, mengatakan mereka yang akan dieksekusi mati di gelombang IV mayoritas penjahat narkoba.
“Kalau ini kan kita masih prioritaskan narkoba ya, itu dulu yang kita prioritaskan,” ujar Prasetyo, usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/12/2016)>
Namun Prasetyo tidak mau menjelaskan kapan akan dilaksanakan eksekusi mati gelombang IV. Dia mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati gelombang IV akan dilakukan pada waktu yang tepat.
“Ya ada lah nanti. Pada saat yang tepat semuanya sudah oke. Ya kita laksanakan,” ujarnya.
“Tahun ini pak?” tanya wartawan ke Prasetyo.
“Saya sudah katakan bahwa eksekusi mati ini bukan hal yang menyenangkan. Siapa yang seneng sih? Ya kan? Harus kita lakukan untuk kelancaran berbangsa dan bernegara ini,” ucapnya.
Dalam 2 tahun belakangan ini, Kejagung telah melaksanakan 3 kali eksekusi mati. Semua yang dieksekusi adalaha para penjahat narkoba baik dari Indonesia atau pun luar negeri.
Berikut daftar nama mafia narkoba yang sudah dieksekusi mati:
Terpidana Mati Gelombang 1
– Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil)
– Daniel Enemua (Nigeria)
– Ang Kim Soe (Belanda)
– Namaona Dennis (Malawi)
– Rani Andriani/Melisa Aprilia (Indonesia)
– Tran Thi Hanh (Vietnam)
Terpidana Mati Gelombang 2
– Andrew Chan (Australia)
– Myuran Sukumaran (Australia)
– Martin Anderson (Ghana)
– Raheem Agbaje Salami (Cordova)
– Rodrigo Gularte (Brasil)
– Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria)
– Okwudili Oyatanze (Nigeria)
– Zainal Abidin (Indonesia)
– Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina, lolos)
– Sergei Areski Atlaoui (Perancis, lolos)
Terpidana Mati Gelombang 3
– Freddy Budiman (Indonesia)
– Michael Titus Igweh (WN Nigeria)
– Humprey Ejike (WN Nigeria)
– Gajetan Acena Seck Osmane (WN Afsel)
(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan terorisme tidak bisa hanya dicegah melalui upaya represif. Dia menilai ideologi terorisme bisa diperangi dengan ideologi Pancasila dan empat pilar.
“Kita harus ada kegiatan soft dan kontra deradikalisasi. Menurut saya, ideologi hanya bisa dikalahkan dengan ideologi. Itu adalah hal yang paling penting. Kalau untuk kelompok ini faktor utamanya adalah faktor ideologi,” ujar Kapolri di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
“Ideologi yang bisa mengalahkan mereka adalah satu Pancasila dan kedua, empat pilar. Ini yang segera harus diintensifkan kembali,” imbuh Kapolri.
Kapolri menekankan teroris melakukan aksinya bukan karena desakan ekonomi. Banyak ditemukan para pelaku terorisme berasal dari golongan menengah ke atas. “Kalau untuk kelompok ini faktor utamanya adalah faktor ideologi. Ditemukan juga banyak orang-orang kaya pengikut jaringan mereka,” kata Kapolri.
Menurut dia, peran serta para ulama yang moderat sangat diperlukan agar bisa menyadarkan para pelaku teroris. “Bagaimana memodernisasi ideologi radikal ini supaya tidak berkembang baik dengan memanfaatkan ulama yang moderat. Tapi yang paling bisa diterima adalah kelompok insider mereka, seperti contohnya Ali Imron yang ucapannya lebih mudah diterima,” pungkasnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menghadirkan ahli pemuka agama Katolik dalam sidang perluasan makna pasal asusila. Sidang kali ini membahas sudut pandang moral dan hukum.
Sidang ke-16 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman mendengarkan pandangan ahli dari Andang L. Binawan dari pihak KPI. Sidang ini juga dihadiri pemohon guru besar IPB, Euis Sunarti dkk yang merasa dirugikan terhadap pasal asusila.
Dalam paparannya Andang menjelaskan pandangan moral dan hukum. Dalam hal ini pasal asusila merupakan permasalahan moral yang diatur oleh hukum.
Hukum yang dimaksud dalam pasal asusila ini harus dirumuskan secara ketat dan seminimal mungkin. Hukum bukannya suatu hal yang harus diperluas makna sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan.
Tidak seperti sidang-sidang sebelumnya, penjelasan ahli dari KIP mengundang banyak tanya dari meja hakim. Seperti hakim anggota Manahan Sitompul yang menanyakan peran hukum dalam permasalahan asusila.
“Tapi manusia banyak godaan, sering melihat dunia yang telah terpikat hatinya, sehingga akan lari dari itu. Bagaimana menurut Romo,” ujar Manahan dalam persidangan di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
Manahan menanyakan kontrol hukum pidana diperlukan, ketika iman seseorang tidak kuat. Dalam hal ini hukum menjadi jawaban atas persoalan zina.
“Karena kita hidup sekarang di dunia arahnya nanti ke surga itu yang harus dipedomani,” sambungnya.
Sementara hakim konstitusi I Dewa Palguna menanyakan sudut pandang moral dari agama Katolik. Sehingga dalam hal ini negara dapat mengambil sikap khususnya dalam pasal asusila.
“Adanya irisan di situ menyebabkan permohonan kini hadirkan di sini. Mungkin ada sudut pandang yang kadang-kadang tebal dalam irisannya, atau oleh Romo irisannya tipis sehingga kita ingin menemukan irisan yang tepat,” papar Palguna.
Palguna pun memberikan analogis hewan landak yang kedinginan. Kedua hewan tidak bisa saling menghangatkan tubuhnya karena terhalang duri.
“Sehingga mereka mendapatkan jarak yang tepat, untuk saling menghangatkan. Mungkin sederhananya terbangun nilai toleransi,” cetus Palguna.
Sidang itu digelar atas permintaan pemohon guru besar IPB Bogor, Euis Sunarti. Selain Euis, ikut memohon akademisi lainnya, yaitu Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI, dan Dhona El Furqon SHI MH.
Mereka memohon pasal-pasal asusila dalam KUHP yaitu:
1. Pasal 292 KUHP berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam khazanah akademik, pasal di atas dikenal dengan pasal homoseksual dengan anak-anak. Tapi, menurut Euis dkk, pasal itu seharusnya juga berlaku untuk ‘korban’ yang sudah dewasa. Sehingga pemohon meminta pasal itu berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
2. Pasal 284 ayat 1 KUHP, yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria dan wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
Euis meminta pasal yang dikenal dengan ‘pasal kumpul kebo’ itu diubah menjadi lebih luas, yaitu setiap hubungan seks yang dilakukan di luar lembaga perkawinan haruslah dipidana. Sehingga berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria dan wanita yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
3. Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Euis dkk meminta pasal pemerkosaan tidak hanya berlaku kepada lelaki atas perempuan, tetapi juga lelaki terhadap lelaki atau perempuan terhadap perempuan. Sehingga pasal itu berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Polda Metro Jaya genap berusia 67 tahun. Personel Polda Metro Jaya diharapkan semakin humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya di hari ulang tahun ini, kami berharap agar seluruh anggota Polda Metro Jaya semakin humanis agar dicintai oleh masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada khatulistiwaonline, Selasa (6/12/2016).
Sebagai barometer, Polda Metro Jaya juga diharapkan menjadi tolak ukur bagi polda-polda lain. Tidak hanya dalam program-program tetapi juga dalam menjaga keamanan Ibu Kota. Keamanan Jakarta menjadi patokan bagi keamanan nasional. Sebab, situasi keamanan Jakarta yang menjadi pusat pemerintahan dapat berimbas terhadap daerah-daerah lainnya.
Untuk itu, sangatlah penting bagi jajaran Polda Metro Jaya untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan yang prima, jauh dari sikap arogan dan bebas pungli. “Jauhkan diri dari pungli karena masyarakat sekarang sudah melek. Kalau ada oknum yang berbuat pungli, tentu akan merusak citra institusi,” imbau Argo.
Di tengah era digital ini, Polda Metro Jaya juga diharapkan meningkatkan kewaspadaan di dunia maya. Banyaknya konten-konten bernuansa SARA, hate speech hingga kejahatan lainnya menjadi tantangan Polda Metro Jaya dalam meningkatkan keamanan Ibu Kota.
“Ini menjadi momen bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk introspeksi diri dan memperbaiki segala kekurangan yang ada,” tandas Argo.
Polda Metro Jaya merupakan Polda satu-satunya yang berstatus A+ (A khusus), karena berada di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pada awal pembentukannya, Polda Metro Jaya bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak) VII/Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memiliki 12 Polres, setelah sebelumnya Polres Tangerang Kabupaten dilepas ke Polda Banten pada Mei 2016 lalu. Wilayah hukum cakupan Polda Metro Jaya meliputi 5 provinsi DKI Jakarta, sebagian wilayah Jawa Barat dan Banten. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi III DPR akan melangsungkan rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung M Prasetyo. Dalam rapat nanti salah satunya membahas kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan penistaan agama.
“Banyak hal. Soal kinerja, target ke depan. Termasuk masalah kelanjutan hasil raker lalu,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
“Termasuk kasus-kasus aktual yang ada sekarang,” lanjut Prasetyo saat ditanyakan wartawan apakah juga akan membahas kasus Ahok.
Sebelumnya, kurang dari 4 jam, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dari Kejagung. Prasetyo mengatakan hal tersebut semestinya diapresiasi.
“Karena ada permintaan cepat dari banyak pihak, harus dipahami. Mestinya diberikan apresiasi. Meski cepat tapi tetap profesional,” papar Prasetyo.
Senada dengan Prasetyo, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon Junaidi Mahesa mengatakan dalam rapat nanti akan membahas berbagai hal. Salah satunya soal kasus Ahok.
“Ya di sini ada macam-macam kasus-kasus Ahok pada fumigation macam-macam segala sesuatu yang hari ini berkembang di tengah masyarakat termasuk laporan laporan yang ada di Komisi III yang berkaitan dengan persoalan persoalan penanganan kejaksaan,” ungkap Desmon. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua KPK Agus Rahardjo ingin segera ada pengisian di posisi jabatan yang kosong. Ia meminta kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk melakukan hal itu.
“Kepada Sekjen, ke depan, saya minta isi jabatan yang lowong,” kata Agus saat pelantikan 3 pejabat struktural KPK di Auditorium KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
Agus mengatakan, dalam penentuan kelulusan, ia meminta untuk tidak dilakukan dengan mekanisme pemberian nilai. Sebab, hal itu membuat diskusi menjadi panjang.
Agus mengatakan, masalah kelulusan, biar nanti menjadi pembahasan para kelima pimpinan KPK. Ia menyebut setidaknya ada 3 posisi jabatan yang masih kosong.
“Lulus atau tidak, tidak perlu ada nilai. Karena nilai menyebabkan diskusinya panjang sekali. Masalah kelulusan, nanti biar kami berlima yang menentukannya,” ujar Agus.
“Kami masih punya utang, paling tidak dalam pemilihannya prosesnya masih sama. Satu yang belum terisi ialah posisi Direktur Monitoring dan Direktur Pengawasan Internal,” tambahnya.
Soal Direktur Monitoring, Agus memberikan catatan khusus. Menurutnya, di tahun 2016, KPK sudah melakukan 15 kali operasi tangkap tangan (OTT). Bagi Agus, hal ini adalah prestasi luar biasa yang perlu dipertimbangkan.
“Dalam diskusi kemarin, kita memikirkan juga mengenai Direktur Monitoring. Hari ini prestasinya sungguh luar bisa. Belum tutup tahun, kita sudah OTT 15 kali. Maka kami pertimbangkan, apakah yang bersangkutan tidak masuk dalam diskusi karena sudah dalam perform-nya,” ujar Agus.
Selain itu, Agus mengatakan ada satu posisi jabatan yang masih kosong, yaitu Kepala Biro Perencanaan Keuangan. Ia mengatakan posisi ini harus segera diisi sebab, ia ingin KPK meningkatkan efisiensi.
“Efisiensi juga harus jadi pedoman kita. Di banyak tempat, perjalanan dinas banyak dipotong tapi masih dikit sekali pemotongannya. Mari berhemat, efisiensi kita tingkatkan,” ucap Agus.
Dalam kesempatan ini, Agus juga menyampaikan ide soal diperlukannya pejabat tingkat eselon 2 untuk melakukan pengembangan di internal KPK. Dengan adanya posisi tersebut, diharapkan akan selalu ada pengembangan dari internal KPK sendiri.
“Monitoring yang sebenarnya tugas litbang yang sekarang, yang sedang saya pikirkan, kita tidak ada pejabat tingkat eselon 2 untuk melihat ke dalam. Kalau di tempat lain kan ada litbang yang melihat ke dalam, tidak hanya keluar. Sehingga dapat diperhatikan apa saja yang dibutuhkan di internal KPK. Dalam waktu akan datang, hal ini juga perlu kita pikirkan,” ucapnya.
Agus berharap para pejabat yang dilantik hari ini dapat meningkatkan kinerja KPK. Karena mereka mempunyai kewenangan untuk menjadikan bagiannya lebih solid dan prestasi. Agus juga mengingatkan kepada para pegawai KPK untuk menjaga integritas. (DON)