JAKARTA,khatulistiwaonline.com
PKS akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah. Kuasa Hukum DPP PKS Zainudin Paru mengkritik putusan tersebut.
“Keputusan majelis hakim ini janggal. Tidak penuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Untuk itu kami menempuh upaya hukum banding sehingga putusan hakim PN Jaksel belum final dan belum berkekuatan hukum tetap,” tegas Zainudin Paru dalam keterangan yang diterima khatulistiwaonline Kamis (15/12/2016).
Zainudin mengklaim sejak awal majelis hakim tidak netral. Lantaran majelis hakim mengabulkan permohonan provisi Fahri tanpa terlebih dahulu mendengarkan jawaban atau tanggapan dari PKS sebagai tergugat.
“Sikap majelis hakim ini melanggar asas audi et alteram partem, tidak mendengarkan semua pihak secara seimbang dan sejajar,” sebut dia.
Zainudin menambahkan keputusan majelis hakim menegasikan kemandirian partai politik dalam mendisiplinkan anggotanya. Padahal, kata dia, UU Partai Politik dan AD/ART partai menjamin hak partai untuk mendisiplinkan anggotanya.
“Keputusan majelis ini tidak memberi ruang bagi partai politik untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang terang-terangan melakukan pelanggaran AD/ART partai,” sebutnya.
Zainudin mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Ditambah lagi PKS juga diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 30 Miliar.
“Apa dasar hukum ganti rugi Rp 30 Miliar. Hakim tidak merinci tentang hal-hal apa saja yang harus ditanggung renteng oleh para tergugat. Padahal dalam gugatan perdata kerugian itu harus dirincikan sehingga transparan darimana angka Rp 30 Miliar itu keluar,” keluhnya.
Meski putusan PN Jaksel dimenangkan Fahri, dia menegaskan bahwa keputusan partai terkait pemecatan sudah final. Fahri disebut sudah banyak melakukan pelanggaran di partai.
“Di internal PKS pemberhentian Fahri adalah final. Yang bersangkutan secara terang-terangan telah melakukan kebohongan, penghinaan, dan pembangkangan terhadap kebijakan partai. Bagi PKS integritas itu sangat penting,” ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatannya dari PKS. Pengadilan juga menghukum PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah. Meski sudah ada putusan, Fahri tidak serta merta kembali lagi jadi pejabat PKS hal itu karena harus menunggu putusan inkrah. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
MUI baru saja mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya bagi seorang muslim menggunakan atribut keagamaan agama lain. Bersamaan dengan itu, MUI mengeluarkan rekomendasi terkait.
“Ada rekomendasi yang dikeluarkan terkait dengan fatwa itu,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di Jakarta, 14/12/2016).
Berikut Rekomendasi dalam fatwa tersebut:
1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.
4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.
“Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” kata Asrorun.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada Rabu 14 Desember 2016 hari ini. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Panitia Khusus (Pansus) RUU Terorisme menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke pihak pemerintah. Pansus pun membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk penyempurnaan revisi UU tersebut.
Penyerahan DIM dilakukan pada rapat kerja di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (14/12/2016). Sebelum menyampaikan DIM, Ketua Pansus M Syafi’i memaparkan hal-hal terkait pembahasan revisi UU Terorisme.
“Ada pengembangan pembahasan menjadi tiga hal pencegahan, penindakan, dan penanganan pasca peristiwa,” ungkap Syafi’i dalam rapat.
Kepada perwakilan pemerintah yang hadir, Syafi’i pun mengatakan pembahasan dalam pansus menjadi semakin komprehensif. Ada berbagai perkembangan yang didapat khususnya setelah pansus melakukan kunjungan ke berbagai stakeholder terkait.
“Kita bersyukur pansus dapat membahas secara maraton, melakukan kunjungan baik ke Densus 88, Den Bravo, Denjaka, Sat 81 Gultor. Ternyata sebenarnya penanganan terorisme kita sudah punya kekuatan, tinggal bagaimana kita mengharmoninya dalam UU,” jelasnya.
Pansus pun disebut Syafi’i membuahkan pemikiran serius soal penanganan tindak terorisme. Perlu ada leading sector terkait hal ini sebab dalam penanganan terorisme, DPR sepakat membaginya menjadi tiga hal tadi.
“Karena sifatnya tidak hanya penindakan, karena ada pencegahan dan penanganan pascaperistiwa,” ucap Syafi’i.
Usai menjelaskan gambaran pembahasan yang telah dilakukan oleh pansus, politisi Gerindra ini menyerahkan DIM kepada pihak pemerintah. Adapun DIM secara simbolis diserahkan kepada Menkum HAM Yasonna Laoly dan Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Raja Erizman.
“Pemerintah menyambut baik dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan DIM,” ujar Yasonna usai menerima DIM RUU Terorisme.
“Kami siap untuk membahasnya bersama-sama dengan DPR agar RUU ini dapat menjadi UU yang baik dalam pemberantasan terorisme,” lanjut dia.
Setelahnya, Syafi’i mengumumkan pansus telah membentuk Panja RUU Terorisme. Panja ini akan bekerja untuk membahas pasal per pasal dalam revisi UU tersebut. Daftar anggota panja pun juga disahkan dalam rapat kali ini.
“Saya sekarang Ketua Panja RUU Terorisme,” sebut Syafi’i.
Selain Yasonna dan Irjen Erizman, rapat kali ini juga dihadiri oleh Sekjen Kemhan Laksdya Widodo, WaKa BAIS TNI Marsda Wieko Syofyan, dan Jampidum Kejagung Noor Rachmad. Kemudian juga ada Pengamat terorisme Chairul Hoda dan ahli Hukum Prof. Muladi. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami penelusuran kasus proyek Jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KPUPR). Kali ini, KPK memanggil Faisol Zuhri, Staff Biro Perencanaan KPUPR sebagai saksi dari So Kok Seng alias Aseng.
“Dipanggil sebagai saksi pemberian hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Saksi dari SKS (So Ko Seng),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (13/12/2016).
Selain Faisol, KPK juga memanggil dari pihak swasta Imran S Djumadil, Paroli, sebagai saksi untuk tersangka yang sama, yakni, Aseng. Sementara dua saksi lainnya, Hengky Pokisar dan Rudi Firmansyah, bersaksi atas tersangka Andi Taufan Tiro.
Dalam kasus ini, Aseng telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (7/12) lalu. Dia diduga memberikan hadiah atau janji pegawai negeri untuk memuluskan anggaran proyek di Dirjen Bina Marga, Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2015-2016.
Namun, pihak KPK belum memberikan informasi soal siapa pihak yang menerima suap dari Aseng. Dari kasus tersebut, Aseng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap yang telah menjerat sejumlah tersangka. Mereka di antaranya ialah Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary. Kemudian anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Damayanti Wisnu Putranti dan dua anak buahnya Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin.
Dalam kasus ini Damayanti sudah divonis 4,5 tahun. Sedangkan 2 rekan Damayanti, yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin telah divonis 4 tahun penjara karena turut berperan dalam kasus suap itu. Penyuap dalam kasus ini yaitu Abdul Khoir yang juga Direktur PT WTU juga sudah divonis 4 tahun penjara. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Fraksi PDIP mengusulkan revisi UU MD3 untuk menempatkan anggotanya di kursi pimpinan DPR. Junimart Girsang, Ketua Tim Lobi PDIP, mengatakan pihaknya bukan mau merevisi melainkan menyempurnakan.
“Ini kan penyempurnaan bukan revisi. Dalam revisi sebelumnya (UU nomor) 17 ke (UU nomor) 42 itu, sebetulnya AKD (Alat Kelengkapan Dewan). AKD kan termasuk pimpinan,” ujar Junimart di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
“Kenapa pimpinan tidak ditambah secara proporsional. Ini yang dipercakapkan lintas fraksi dan partai,” lanjutnya.
Menurut Junimart, saat ini perkembangan pembicaraan revisi UU MD3 tersebut masih dalam proses lobi dan diskusi antara fraksi. Agar nantinya keputusan tersebut bisa segera diputuskan.
“Masih dalam proses dan masih melakukan diskusi supaya nanti di paripurna bisa disampaikan dan diputuskan,” ucap anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Dirinya berharap bila revisi UU MD3 tersebut bisa dibawa pada rapat paripurna sebelum masa sidang ke-15 tahun 2016-2017 selesai.
“Sebelum masa sidang terakhir kita harapkan (bisa dibawa ke paripurna),” tutupnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Anggota DPR RI rencananya akan mengikuti sidang paripurna ke-15 masa sidang II tahun sidang 2016-2017. Namun rencana tersebut akhirnya dibatalkan setelah menunggu hampir 2 jam lebih.
Menurut Wakil Ketua DPR RI dari PKS, Fahri Hamzah, rapat yang harusnya dimulai pukul 09.00 WIB tersebut urung digelar karena pimpinan DPR tidak kuorum. Dalam aturan tatib DPR, rapat paripurna bisa digelar minimal dengan 2 pimpinan.
“Penjadwalan sedikit berubah. Taufik Kurniawan belum sampai dari Semarang. Fadli Zon dan Agus Hermanto masih luar negeri. Sebenarnya dua pimpinan cukup, tapi Pak Setya Novanto sedang berurusan di KPK,” kata Fahri di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Seperti diketahui, KPK memanggil Setya Novanto sebagai saksi kasus korupsi e-KTP. Novanto kemudian memenuhi panggilan dengan datang ke KPK pada pukul 08.00 WIB pagi tadi.
Penjadwalan ulang, menurut Fahri, saat ini sedang dirapatkan di rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus). “Ini mau dibamuskan,” lanjutnya.
Rapat paripurna hari ini sebenarnya memiliki beberapa agenda di antaranya pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura. Selain itu rapat juga akan membahas laporan Komisi III DPR RI tentang hasil uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap 2 (dua) orang Calon Hakim Ad Hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung. Serta pengesahan perpanjangan waktu pembahasan RUU-RUU oleh Pansus, antara lain RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan RUU tentang Wawasan Nusantara. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pemerintah tidak menyetujui rencana moratorium ujian nasional (UN) yang digagas Mendikbud Muhadjir Effendy. Menurut Wapres JK, UN diperlukan agar mental anak didik tidak lembek.
“Kita debat soal UN, kita bicara masa depan bangsa. Kalau anak-anak itu dididik untuk lembek, maka bangsa ini akan lembek. Stres 1 hari dipersoalkan, 1.100 hari baru diuji, 3 tahun sekolah, masa stres 2 hari jadi persoalan bangsa,” kata JK dalam pidatonya di acara PWI di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Kamis (8/12/2016).
JK mengatakan UN diperlukan untuk memberikan semangat belajar bagi anak didik. Dia menambahkan, UN diperlukan supaya mental generasi penerus tidak lembek. Oleh karenanya, UN diperlukan untuk menggembleng mental anak-anak.
“Daripada stres terus nggak dapat pekerjaan jadi persoalan bangsa enggak punya kemampuan gimana? Bagaimana kita jangan membuat lembek bangsa ini. Biarlah kita jadi bangsa yang punya daya saing yg kuat,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan Usulan moratorium UN diminta dikaji ulang. Dengan adanya pengkajian ulang ini, UN untuk tahun 2017 tetap diberlakukan.
Keputusan menolak usulan moratorium UN ini disampaikan JK setelah rapat kabinet paripurna bersama Presiden Joko Widodo. JK menjelaskan, pemerintah untuk saat ini masih menilai UN dapat mendorong peningkatan mutu pendidikan dan evaluasinya.
“Tanpa ujian nasional bagaimana bisa mendorong bahwa kita pada tingkat berapa, dan apa acuannya untuk mengetahui bahwa dari ini kemudian nanti tanpa ujian nasional,” kata JK . (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis data terbaru korban meninggal dunia akibat gempa Aceh. Data terkini menyebutkan ada 102 orang yang meninggal dunia.
“Jadi ini disampaikan dari total 3 kabupaten. Nanti perinciannya,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (8/12/2016).
Sutopo juga menyampaikan saat ini skala penanganan bencana gempa tersebut berada di tingkat provinsi. Hal itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Aceh.
Fokus penanganan bencana yaitu penyelamatan korban, rapat koordinasi, penentuan status darurat, dan pemenuhan kebutuhan pengungsi.
Berikut data korban seperti disampaikan Sutopo:
– 102 orang meninggal dunia
– 1 orang hilang
– 136 orang luka berat
– 616 orang luka ringan
– 3276 orang mengungsi
(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
WN Singapura, Ng Yaoqiang Mathew dihukum mati karena mengedarkan paket sabu lebih dari 42 kg. Pria yang dipanggil Mat itu menyarukan paket sabu tersebut di dalam sachet kopi dan kue.
Pria pemilik paspor Singapura Nomor E.3774968 L itu dibekuk aparat kepolisian pada akhir 2015 silam. Dari apartemen Mat, ditemukan koper yang ternyata di dalamnya terdapat paket sabu. Bila tidak jeli, polisi bisa terkecoh karena sabu itu disarukan dalam sembilan bungkus kopi merek kenamaan.
Selain disarukan dalam bentuk bungkus kopi, juga dimasukan dalam kotak kondom dan plastik gula merek kenamaan. Ada juga yang disimpan dalam kotak kue. Secara kasat mata tidak bisa dikira bila dalam bungkus itu terdapat paket mematikan.
Mat akhirnya diproses secara hukum dan dibawa ke meja hijau. Empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta yaitu Wahyu Oktaviandi, Sandhy, Hadziqotul A dan Nurhayati menuntut Mat untuk dijatuhi hukuman mati.
Gayung pun bersambut. Pada 13 September 2016, PN Jakpus menjatuhkan hukuman mati kepada Mat. Majelis yang diketuai Sumpeno menilai Mat terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Atas putusan itu, Mat mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi Jakarta?
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 September 2016 nomor 573/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,” kata majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2016).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Sutarto dengan anggota Sri Anggarwati dan Syamsul Bahri Borut. Vonis itu dibacakan pada 23 November 2016.
Kasus ini mengingatkan saat Singapura menghukum mati WN Malaysia, Devendran Supramaniam (31) karena memiliki 83 gram heroin. Hukuman mati dilakukan dengan cara digantung di kompleks penjara Changi pada Jumat (18/11).
Bila mengedarkan 83 gram di Singapura saja dihukum gantung, bagaimana Mat yang mengedarkan 42 kg sabu di Indonesia? (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
PT PLN (Persero) pagi ini menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) perjanjian jual-beli listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan 7 pemerintah daerah dan kota percepatan yang termasuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016. Ketujuh kota tersebut adalah DKI Jakarta, Tangerang, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, dan Makassar.
Perjanjian diteken langsung oleh Dirut PLN Sofyan Basir dan Walikota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, serta perwakilan dari pemkot-pemkot lainnya di Kantor Pusat PLN pukul 10.30 WIB.
Total kapasitas pembelian listrik dari sampah di 7 kota itu mencapai 100 MW, dari Jakarta 4×10 MW dan kota-kota lainnya masing-masing 10 MW.
Listrik dari PLTSa akan dibeli dengan harga US$ 18,77 sen/kWh atau setara dengan Rp 2.496/kWh dengan menggunakan skema BOOT atau Buy, Own, Operate, Transfer. Sementara pengembangan PLTSa menggunakan thermal process. Proses ini meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis.
“Sesuai dengan Perpres 18/2016, dirasa perlu untuk dilakukan percepatan pembangunan PLTSa dengan memanfaatkan sampah menjadi sumber energi listrik, sekaligus juga meningkatkan kualitas lingkungan di kota-kota besar tersebut. Di samping itu, melalui penandatanganan ini PLN juga menjalankan Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2015 untuk membeli tenaga listrik dari PLTSa,” kata Sofyan dalam sambutannya di Kantor Pusat PLN, Jakarta, Senin (6/12/2016).
Sampah kerap menjadi permasalahan di berbagai kota, seperti di Jakarta sampah yang diproduksi mencapai 7.000 ton per hari dan terus meningkat, di Bandung sekitar 480 ton sampah tidak terangkat dan terdistribusikan setiap harinya, begitu juga di kota-kota besar lain.
“Ini membuat pemanfaatan sampah menjadi PLTSa sangat bermanfaat, ini juga bukti kepedulian pemerintah serta PLN terhadap lingkungan,” ucap Sofyan.
Penandatanganan perjanjian ini, lanjut Sofyan, menunjukkan komitmen PLN untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi hingga 98% pada tahun 2019 dan mengejar target porsi EBT 23% pada 2025. (ADI)