JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mobil kepresidenan yang digunakan oleh Presiden Joko Widodo saat ini yaitu Mercedes-Benz S600 Guard, beberapa kali mogok. Sebab itu, muncul usulan dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon agar Jokowi lebih baik menggunakan mobil Esemka saja.
Esemka pernah digaung-gaungi oleh Jokowi serta menjadi kebanggaannya saat menjadi Wali Kota Solo. Mobil tersebut memiliki kapasitas sekitar 1.500 cc hingga 2.200 cc. Jika dilihat dari kapasitas mesinnya berbeda jauh dengan Mercy yang ditunggangi Jokowi saat ini yaitu 5.500 cc.
Fadli Zon menilai sekarang sudah tiba waktunya menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional. Mengingat mobil Esemka itu telah digadang-gadang Jokowi saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
“Pak Jokowi itu kan awalnya justru dikenal karena Esemka. Kalau saya masih ingat waktu itu, awal 2012, justru Pak Jokowi mempromosikan Esemka, kemudian memakai Esemka jadi mobil dinas di Solo, kemudian ingin menjadikan Esemka jadi mobil nasional,” kata Fadli Zon kepada khatulistiwaonline, Jumat (24/3/2017).
Fadli memandang saat ini adalah waktu yang tepat bagi Jokowi untuk merealisasi keinginannya itu. Apalagi Jokowi tak lama lagi memasuki separuh masa pemerintahannya sebagai Presiden RI.
“Dan inilah, menurut saya, sudah separuh jalan, pada April mendatang kan Pak Jokowi sudah separuh jalan, untuk menjadikan Esemka menjadi mobil nasional. Jadi, kalau Pak Jokowi waktu itu bukan pencitraan, ya sekarang waktunya, bukan 20 tahun lagi,” ujar Fadli.
Fadli pun kemudian merespons candaan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang seolah tak yakin akan kemampuan Esemka. Luhut memang bercanda soal Esemka yang remnya blong jika dipakai Presiden.
“Ya mungkin harus ditanyakan dulu ke Pak Jokowi-nya, apakah optimis atau pesimis soal Esemka. Kan bulan April sudah separuh jalan, sekarang waktunya kalau mau menjadikan mobil nasional. Kalau tidak sekarang, kapan lagi Esemka jadi mobil nasional,” ucap Fadli.
Senada dengan Fadli, Waketum Gerindra Edhy Prabowo menyebut ide menjadikan mobil Esemka sebagai mobil kepresidenan bisa saja benar-benar terwujud. Presiden Joko Widodo disebut bisa mengubah peraturan mobil kepresidenan itu mengingat Jokowi punya akses yang sangat luas.
“Pak Jokowi kan terkenal karena Esemka. Pak Jokowi punya akses segalanya, dia bisa lakukan apa saja untuk bisa wujudkan Esemka jadi Mercedes,” ujar Edhy di Jakarta, Jumat (24/3).
Edhy menyebut, jika benar nantinya mobil Esemka sudah tersedia, bukan hanya Jokowi, masyarakat juga pasti beralih ke produk tersebut. Ini karena, saat Jokowi mempopulerkan mobil Esemka, masyarakat sangat antusias menyambut kehadiran mobil itu di pasar.
“Cita-cita awal keinginan kita semua tahu ada Esemka. Semua senang, termasuk kita semua. Jangankan Presiden, kita saja kalau mobil itu ada, kita pakai mobil itu. Jangankan Presiden, kita semua pakai itu,” tutur Edhy.
Mobil Esemka memang tidak asing bagi Jokowi. Mobil tersebut pernah dibanggakannya pada saat menjabat sebagai Wali Kota Solo. Dari segi spesifikasi mobil, memang jauh jika dibandingkan dengan merek mobil Eropa yang digunakan saat ini.
Saat itu, Jokowi menggunakan mobil Esemka tipe Rajawali dengan kapasitas mesin 1.600 cc dan transmisi manual 5 percepatan. Kebanggaan Jokowi menggunakan mobil karya siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Solo itu juga berlanjut saat dirinya terpilih sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012 lalu.
“Ya kalau kalian suka ya tak pakai (ku pakai Land Cruiser). Saya juga lebih senang pakai Esemka. Saya pakai Jakarta-Solo baik-baik saja kan harusnya lebih senang produk dalam negeri,” kata Jokowi kala itu.
Lalu, mungkinkah mobil Esemka dapat kembali ‘menemani’ Jokowi dalam perjalanan dinasnya sebagai presiden? (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi IV DPR pagi ini melakukan sidak ke beberapa pulau hasil proyek reklamasi. Rombongan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan turut serta dalam sidak ini.
Pantauan di lokasi, rombongan sidak pulau reklamasi berangkat dari Pelabuhan Nizam Zachman, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (24/3/2017). Rombongan kemudian bersama wartawan berangkat menggunakan kapal cepat milik Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adapun pimpinan Komisi IV yang hadir adalah Ketua Komisi IV Edhy Prabowo dan Wakil Ketua Komisi IV Herman Kaheron. Rombongan pemerintah terdiri dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya KKP Eko dan Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani serta Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang.
Rombongan yang berangkat dari pelabuhan sekitar pukul 07.30 WIB tersebut tiba pertama kali di Pulau C reklamasi sekitar pukul 09.15 WIB. Rombongan kemudian mengecek kegiatan reklamasi di pulau tersebut apakah masih berlangsung atau tidak mengingat kegiatan reklamasi di pulau tersebut dihentikan sementara sejak 2016 karena dikenakan sanksi administrasi oleh KLHK.
Di Pulau C, terpantau kegiatan pembangunan dihentikan total. Tak ada pekerja yang beraktivitas. Pulau C masih belum terbangun bangunan apapun.
Usai memastikan tak ada kegiatan di Pulau C, rombongan bergegas ke Pulau D menggunakan mobil. Sama seperti di pulau sebelumnya, rombongan sidak memastikan bahwa kegiatan pembangunan di Pulau D dihentikan sementara.
Tak seperti Pulau C yang belum dibangun apapun, di Pulau D sudah berdiri beberapa bangunan, baik yang sudah jadi ataupun belum. Namun proses pembangunan bangunan baru dihentikan sementara.
Saat ini, rombongan akan lanjut bersidak ke pulau selanjutnya. Dari informasi yang dihimpun, kegiatan ini akan selesai di Pulau G sebelum salat Jumat. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Anggota Komisi III Muhammad Nasir Djamil menilai pemecatan terhadap 4 pegawai Mahkamah Konstitusi (MK) langkah tepat. Tetapi tidak sampai di situ, keempatnya harus diproses hukum hingga tuntas.
“Kasus yang dialami MK itu menunjukan ada sesuatu yang tidak beres. Karena itu, menurut saya Sekjen harus diingatkan Presiden, dalam hal ini Seketaris Kabinet harus mengingatkan terkait MK,” ujar Nasir di Jakarta, Jumat (24/3/2017).
Nasir mengatakan teguran kepada Sekjen di MK tidak terkait kelembagaan. Tetapi lebih kepada masalah penaganan administrasi.
“Jadi dalam konteks administrasi, bukan dalam konteks MK lembaga sendiri, Presiden lembaga sendiri. Tetapi ini lebih menyangkut bagaimana rakya menilai MK,” paparnya.
Nasir sendiri memberikan apresiasi dengan dilakukan pemecatan terhadap 4 pegawai MK. Namun kasus itu tidak boleh berhenti sampai sanksi indisipliner.
“Tidak cukup pecat, harus proses hukum. Pecat tindakan baik, tetapi proses hukum, agar mendapatkan keadilan sehingga orang yang dirugikan merasa dilindungi negara,” tuturnya.
Nasir menuturkan pencurian berkas sengketa pilkada itu menunjukan kelemahan sistem tata kelola arsip MK. Adapun yang harusnya terjadi dapat melakukan pencegahan.
“Justru sistem itu harus preventif harus bisa mencegah orang untuk tidak melakukan itu, walapun punya kesempatan, dia punya kemampuan tetapi tidak mampu. Justru keblinger orang yang bilang itu, ingin menutupi kelemahan, tetapi malah menunjukkan kelamahan. Ibarat kata orang sembunyi di balik ilalang, tetapi masih kelihatan,” pungkasnya
Sebagaimana diketahui, Ketua MK Arief Hidayat menyebut perilaku 4 bawahannya sebagai pelanggaran berat. Karena itu, Arief tidak memberikan toleransi sedikit pun.
“Hasil pemeriksaan memang benar, empat orang ini sudah terlibat secara nyata. Oleh karena itu, Sekjen memecat empat orang ini, yang dua di antaranya satpam. Mereka ini yang terlihat CCTV adalah satpam senior, yang sejak awal ada di MK. Kemudian kedua satpam ini tugasnya memang mengamankan di situ (ruang penyimpanan berkas), tetapi dia yang mengambil satu dokumen itu. Kemudian yang berikutnya PNS yang namanya Sukirno dan kemudian berikutnya pangkatnya lebih tinggi, dia Kasubag Humas, pejabat eselon empat namanya Rudi Harianto,” tutur Arief. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Korupsi proyek e-KTP ditaksir merugikan uang rakyat mencapai Rp 2,4 triliun. Namun anehnya, hingga hari ini belum ada aset yang disita dan KPK belum menyiapkan pasal pencucian uang. Padahal, pasal pencucian uang efektif untuk mengusut aliran uang korupsi.
“Penyebutan banyak pihak dalam surat dakwaan jaksa KPK dalam sidang e-KTP memicu polemik dan kegaduhan. Butuh pembuktian lebih dalam dan tidak sekedar penyebutan nama dalam surat dakwaan,” kata ahli pencucian uang, Yenti Garnasih, kepada wartawan, Jumat (24/3/2017).
Pengalaman Yenti memberi keterangan ahli di penyidikan dan pengadilan, dakwaan setebal itu tidak lazim. Di mana dakwaan sebanyak 150-an lembar dengan berkas mencapai 5 meter tebalnya.
“Surat dakwaan yang berlebihan bisa mengurangi keamanan substansi perkara,” ujar mantan anggota Pansel KPK itu.
Di sisi lain, Yenti meminta KPK berani menerapkan pasal pencucian uang kepada para terdakwa. Sebab, pasal pencucian uang efektif menelusuri ke mana larinya uang bancakan triliunan rupiah itu.
“Jika memang betul ada aliran dana sementara belum ada tindakan atau upaya paksa, seperti penyitaan dan pembekuan rekening, ini juga berbahaya. Orang-orang tersebut bisa melarikan diri dan hartanya sulit dilacak. Kalau KPK punya bukti kuat terkait aliran dana bancakan, maka harus menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar kerugian negara senilai Rp 2,3 triliun bisa dilacak,” pungkas pengajar Universitas Trisakti, Jakarta itu. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut izin reklamasi 3 pulau di Teluk Jakarta. Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan mengapresiasi atas kemenangan aktivis lingkungan hidup dan nelayan yang mengajukan gugatan tersebut.
“Selamat dan terima kasih kepada nelayan dan para pendamping yang telah memperjuangkan dan memenangkan kepentingan umum. Ini adalah kemenangan seluruh penduduk Jakarta karena yang diselamatkan adalah lingkungan milik bersama,” ungkap Daniel kepada khatulistiwaonline, Sabtu (18/3/2017).
Daniel pun meminta agar Pemprov DKI segera mematuhi keputusan tersebut. Meski begitu ia juga menghargai apabila Pemprov DKI masih ingin menempuh proses hukum lainnya.
“Selanjutnya kita minta pemerintah dapat mematuhi keputusan tersebut. Namun bila pemerintah ingin naik banding, kita harapkan proses yang jujur dan profesional di Mahkamah Agung dengan memperhatikan kepentingan rakyat dan lingkungan,” kata Daniel.
Putusan PTUN itu disebutnya merupakan dasar hukum untuk Pemprov DKI menghentikan kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta, terutama di Pulau K, F, dan I, sesuai keputusan pengadilan. Dalam beberapa kali kesempatan, Gubernur DKI nonaktif Basuki T Purnama (Ahok) menyatakan tak memiliki dasar hukum untuk menghentikan reklamasi.
“Kalau dari pernyataan Gubernur Ahok bahwa pemerintah selama ini memang berniat untuk menghentikan reklamasi namun tidak dapat men-stopnya karena tidak punya dasar hukum, maka dengan keputusan PTUN ini pemerintah sekarang sudah memiliki dasar hukumnya. Tinggal dilaksanakan saja,” tuturnya.
Komisi IV menurut Daniel sejak awal tegas menyatakan reklamasi Teluk Jakarta bisa lanjut atau tidak tergantung dari pemenuhan 3 syarat utama, yakni pertama adalah sesuai UU dan peraturan. Kedua adalah memastikan keberlangsungan ekonomi dan sosial nelayan terdampak, dan terakhir terpenuhinya amdal kawasan yang memastikan tidak terjadinya bencana sosial maupun lingkungan.
“Dengan penjelasan keputusan Majelis Hakim PTUN bahwa reklamasi akan menimbulkan kerugian terhadap ekosistem Teluk Jakarta dan rusaknya jaring sosial ekonomi dari nelayan tradisional yang ada di pesisir Jakarta, gubernur tidak mendasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur dan terkait erat,” jelas Daniel.
“Perundang-undangan itu adalah UU Pesisir hingga UU Kelautan, maka itu membuktikan 3 syarat di atas menjadi tidak terpenuhi dan berarti reklamasi harus dihentikan,” lanjut politikus PKB itu.
Sebelum reses bulan lalu, Komisi IV DPR menurut Daniel sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait Reklamasi Teluk Jakarta. Panja tersebut dibuat untuk memastikan reklamasi tidak melanggar peraturan dan tidak menimbulkan bencana sosial dan lingkungan.
“Nanti panja akan memanggil para pihak untuk mendalami masalah dan fakta yang ada,” terang Daniel.
Sebelumnya, Pemprov DKI mengalami kekalahan dalam gugatan setelah Majelis Hakim PTUN mencabut izin reklamasi Pulau K, F, dan I di Teluk Jakarta, Kamis (16/3). Keputusan diambil karena majelis hakim menilai reklamasi yang dilakukan dapat merusak ekosistem sumber daya perairan sekitar pulau.
“Mengabulkan gugatan penggugat II untuk seluruhnya. Menyatakan batal keputusan Gubernur DKI Jakarta No 2.269 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Izin Reklamasi ke PT Jaladri Kartika Paksi,” ujar ketua majelis hakim Adhi Budhi Sulistyo saat membacakan putusan terkait izin Pulau I. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono mendapat penghargaan dari Presiden Kazakhstan Nursultan Nazarbayev. Selain itu SBY juga diundang untuk ke Kazakhstan tahun depan sebagai pembicara.
“Penghargaan dari Presiden Nursultan Nazarbayev kepada beberapa kepala negara untuk 25 tahun kemerdekaannya memang diberikan ke beberapa kepala negara, tapi karena Nazarbayev pernah ke Indonesia tahun 2012 dia bertemu dengan Pak SBY. Kepada mantan presiden pun yang menurutnya baik dia ingat, bukan hanya kepada kepala negara (yang sedang menjabat) saja,” tutur mantan Seskab Dipo Alam saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Jumat (17/3/2017).
Pemberian penghargaan itu dilakukan di kediaman SBY, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin sore (16/3). Adalah Dubes Kazakhstan untuk Indonesia yang memberikannya langsung kepada SBY.
“Duta besar hanya menyematkan dan mengantar dan cenderamata khas Kazakhstan dan inisiatif beliau (Nazarbayev) tiap 3 tahun sekali ada World Interreligion di Astana dan mengundang Pak SBY sebagai pembicara. Beliau (SBY) dianggap sebagai wise person. Di dunia ini ada 3: Pak SBY, mantan Presiden Turki, dan mantan Presiden Nigeria. Tapi nanti yang tahun depan ini Summer 2018, Pak SBY yang menjadi pembicara,” imbuh Dipo.
Menurut Dipo, ekonomi Kazakhstan sudah maju saat ini. Kazakhstan juga memandang Indonesia memiliki kondisi ekonomi yang baik.
“Dia menyaksikan kemajuan Indonesia. Dia dulu juga pernah bertemu Pak SBY dan Pak SBY waktu masih Danrem di Jogja dia datang juga, yang menjelaskan mengenai Indonesia adalah Pak SBY,” tutur Dipo. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Partai NasDem telah menyatakan dukungan untuk mengusung Ridwan Kamil sebagai Calon Gubernur Jawa Barat 2018. Deklarasi akan dilakukan pada Minggu (19/3) besok. NasDem menilai sosok Wali Kota Bandung itu pas untuk memimpin Jawa Barat.
Penilaian itu dikatakan Sekjen NasDem, Viktor Laiskodat selama Ridwan Kamil memimpin sebagai Wali Kota Bandung. Tak hanya itu, pria yang akrab disapa Kang Emil itu juga bersih dari tindak pidana korupsi.
“Yang bersangkutan berhasil jadi Wali Kota Bandung. Tidak terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Itu jadi alasan pragmatis dan alasan strategis NasDem memilih calon kepala daerah yang memiliki integritas dan elektabilitas yang baik,” kata Viktor saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Rabu (15/3/2017).
NasDem juga melihat hasil dari sejumlah lembaga survei yang menempatkan Ridwan Kamil di posisi teratas untuk Cagub Jabar 2018. Hasil itu turut menjadi pertimbangan NasDem untuk mengusung Ridwan Kamil.
“Dari hasil survei beliau memiliki rating paling tinggi . Itu yang jadi alasan kami,” ujar Viktor.
Niatan untuk maju sebagai Gubernur Jabar telah disampaikan oleh Ridwan Kamil sebelumnya. Ia mengaku tidak bisa menghindari untuk maju menduduki kursi Jabar 1. Asalkan ada dukungan dari berbagai pihak.
“Kalau niat mau maju (Pilgub Jabar), saya kira enggak bisa saya hindari lagi. Kalau ada dukungan, saya mau. Kalau dukungan enggak ada kan teu jadi (tidak jadi). Jadi saya tuh siap jika memang ada yang mendukung, baik dari independen, masyarakat, maupun partai. Kalau tidak ada yang mendukung, niat itu saya tarik,” ujar pria yang karib disapa Emil itu, Sabtu (11/3). (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tengah berlangsung. Namun KPK berharap hal itu tidak mengganggu pelayanan publik terkait e-KTP.
“Kemarin kami terima pihak dukcapil. Meski (kasus) e-KTP berjalan, kami harap pelayanan publik untuk e-KTP tidak terganggu,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2017).
“Tidak hanya pencetakan, tapi bagaimana data tunggal sistem berjalan, konsep awal e-KTP terwujud,” imbuh Febri.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Prof Zudan Arif Fakhrulloh menegaskan kasus korupsi tidak mempengaruhi program e-KTP yang sudah berjalan lima tahun terakhir.
“Tetap jalan terus,” kata Zudan, Jumat (10/3).
Masyarakat diminta tidak khawatir terhadap program e-KTP yang telah berjalan. Sebab, tidak ada kaitan kasus pengadaan korupsi dengan kelanjutan program itu.
“Semua dilayani dinas dukcapil masing-masing,” ujar Zudan.
Proyek yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun itu baru menjerat dua orang dari sisi birokrat, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Keduanya ialah eks Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman.
Dalam waktu dekat, KPK pun memastikan akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka baru. Penetapan itu berkaitan dengan dakwaan yang menyebut Irman dan Sugiharto melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sebanyak 17 calon duta besar baru untuk negara sahabat akan dilantik oleh Presiden Jokowi. Pelantikan akan digelar di Istana Negara.
“Benar, acaranya siang,” kata jubir presiden Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (13/3/2017).
Sebelumnya ketujuhbelas calon dubes yang akan dilantik ini telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR RI. Mereka terlebih dahulu diajukan oleh pemerintah sebelum diuji di DPR.
Berikut 17 nama yang akan dilantik sebagai duta besar nanti:
1. Drs. Hasan Kleib, MA sebagai Dubes RI untuk Swiss di KBRI Jenewa
2. Drs. Priyo Iswanto, MA sebagai Dubes RI untuk Kolombia di KBRI Bogota
3. Mayjen TNI (Purn) Dr. Ir. Arief Rachman, MM, MBA, sebagai Dubes RI untuk Afganistan di KBRI Kabul
4. Drs. Rahmat Pramono, MA, sebagai Dubes RI untuk Kazakhstan di KBRI Astana
5. Prof. Dr. Ikrar Nusa Bhakti, sebagai Dubes RI untuk Tunisia di KBRI Tunis
6. Drs. Nur Syahrir Rahardjo, sebagai Dubes RI untuk Bahrain di KBRI Manama
7. Tantowi Yahya sebagai Dubes RI untuk Selandia Baru di KBRI Wellington
8. Drs. Darmansjah Djumala, MA, sebagai Dubes RI untuk Austria di KBRI Wina
9. Drs. Sahat Sitorus, sebagai Dubes RI untuk Timor Leste di KBRI Dili
10. Drs. Yohanes Kristiarto Soeryo Legowo, sebagai Dubes RI untuk Australia di KBRI Canberra
11. Drs. Umar Hadi, MA, sebagai Dubes RI untuk Korea Selatan di KBRI Seoul
12. Drs. I Gusti Ngurah Ardiyasa, sebagai Dubes RI untuk Sri Lanka di KBRI Kolombo
13. Prof. Dr. Yuddy Chrisnandi, ME, sebagai Dubes RI untuk Ukraina di KBRI Kiev
14. Ir. Arifin Tasrif, dicalonkan sebagai Dubes RI untuk Jepang di KBRI Tokyo
15. Drs. Andy Rachmianto, M.Phil, sebagai Dubes RI untuk Yordania di KBRI Amman
16. Dra. R.A. Esti Andayani, sebagai Dubes RI untuk Italia di KBRI Roma
17. Komjen Pol (Purn) Sjahroedin Zainal Pagaralam, SH, sebagai Dubes RI untuk Kroasia di KBRI Zagreb. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengaku terkejut namanya disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP. Dirinya menegaskan tidak pernah mau bermain anggaran selama menjabat.
“Saya tidak menduga sama sekali. Sepanjang saya di DPR, saya tidak pernah mau main-main dengan anggaran, tidak mau main proyek. Silakan tanya seluruh teman di Banggar, di kementerian, apakah ada Marzuki Alie minta-minta proyek,” kata Marzuki dalam diskusi bertajuk ‘Sambar Gledek e-KTP’ di Warung Daun, Jakarta Pusar, Sabtu (11/3/2017).
Selaku Ketua DPR, Marzuki mengatakan tidak pernah mencampuri urusan-urusan di tiap komisi kecuali terjadi deadlock. Saat itu, menurutnya, pembahasan anggaran proyek e-KTP tidak mengalami permasalahan sehingga tidak dipanggil oleh para pimpinan DPR.
“Biasanya yang jadi perhatian itu kalau ada deadlock, baru dipanggil sama pimpinan dan ditanya mana masalahnya dan apa solusinya. Contoh Kementerian Agama dan Komisi VIII itu sempat saya panggil, ditanya masalahnya apa dan dicarikan solusinya dan bisa selesai masalahnya. Saat itu bahas masalah pelayanan haji. Proses penganggaran e-KTP tidak ada masalah. Kalau bicara Rp 5-6 triliun, itu relatif sama dengan proyek lain, dan kita tidak ada wewenang menelusuri satu-satu. Yang berhak itu kan komisi sebagai mitra. Yang tidak sampai deadlock ya kita tidak cari-cari (masalahnya),” jelas Marzuki.
Selain Marzuki, anggota Komisi II DPR yang berasal dari PDIP Arteria Dahlan mengapresiasi KPK dalam pengungkapan kasus ini. Menurutnya, publik jadi bisa menilai dan mengkritisi secara objektif terhadap kasus ini.
“Saya mengapresiasi KPK karena sudah membawa ini jadi terbuka. Publik jadi bisa mengkritisi. Sayangnya, nggak boleh disiarkan langsung. Dakwaan penuntut umum sudah begitu detail,” ujar Arteria.
Meskipun nama partai tempatnya bernaung sempat disebut dalam dakwaan menerima uang, dirinya tetap mendukung KPK dalam mengungkap kasus ini. “Tetap mengapresiasi, PDIP antitindakan korupsi. Siapa pun yang korupsi ya kita proses. Tidak ada ruang bagi koruptor di PDIP dan kita nggak memberi bantuan hukum,” jelasnya.
Sementara itu, peneliti ICW, Tama S Langkun, yang juga hadir, sempat menyatakan e-KTP merupakan salah satu kasus besar yang pernah ditangani KPK dari sisi kerugian negara. Dia pun menjelaskan ICW sudah melihat adanya potensi masalah di kasus e-KTP ini.
“Kalau nilai proyek hampir Rp 6 triliun, ini termasuk yang besar dan kerugian negara Rp 2,3 triliun itu termasuk yang terbesar yang pernah ditangani KPK. Saya nggak tahu ya apakah ada kasus yang lebih besar dari ini dari sisi kerugian negara. Kalau menurut saya, ini paling besar. Kita sempat buat review tentang e-KTP ini ya. Ada beberapa pelanggaran yang kita lihat, ada di cost bidding, kemudian Pak Gamawan yang tanda tangan kontrak saat sanggah banding,” jelasnya.
Pengacara dua terdakwa Irman dan Sugiharto, Waldus Situmorang, menyatakan, sebelum menerima dakwaan, tidak tahu kalau nama-nama yang muncul sebanyak itu. Dia menjelaskan hal itu merupakan otoritas penuh KPK.
“Nama orang-orang yang disebut dalam dakwaan tidak kita ketahui seluruhnya, karena pemeriksaannya berantai. Pemeriksaan satu lalu dicocokkan dengan yang lainnya dan muncul nama-nama itu. Itu otoritas dari penuntut umum KPK. Nama-nama yang kita ketahui tidak sebanyak itu,” ujar Waldus dalam diskusi yang sama.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia Baharuddin Thahir menyatakan kasus ini melibatkan banyak pihak. “Kasus ini sangat lengkap, ada penyelenggara negaranya, swastanya ada. Mulai dari perencanaan, pelelangan, dan seterusnya, ini bermasalah dari awal,” ujarnya. (MAD)