JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Panitia Kebaktian Kebangkitan Rohani (KKR) dan Ormas Pembela Ahlu Sunnah (PAS) di Bandung telah bersepakat untuk saling menghormati kegiatan keagamaan masing-masing. Hal ini terbukti dengan telah diterimanya surat pernyataan dari kedua belah pihak oleh Pemkot Bandung.
Surat pernyataan tersebut sesuai dengan yang dimintakan oleh Pemkot Bandung. Surat itu diterima oleh Pemkot Bandung per tanggal 21 Desember 2016 lalu. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengumumkan diterimanya surat itu melalui akun Facebooknya, Jumat (23/12/2016).
Ridwan Kamil menjelaskan baik Panitia KKR maupun Ormas PAS telah saling berbesar hati dan saling memaafkan.
“Alhamdulillah, setelah 7 hari kerja, di masa persuasif ini, per tanggal 21 Desember kemarin Pemkot Bandung sudah menerima surat pernyataan dari Ormas PAS juga panitia KKR sesuai yang dimintakan Pemkot. Panitia KKR dan Ormas PAS juga sudah berbesar hati saling memaafkan dan berkomitmen agar kejadian tanggal 6 Desember 2016 di Sabuga tidak akan terulang lagi dengan komunikasi yang lebih baik dan saling memahami,” tulis Ridwan Kamil sekitar pukul 09.00 WIB.
Pria yang karib disapa Kang Emil itu menyebut kedua pihak telah berkomitmen untuk mendukung kebebasan beribadah masing-masing sesuai peraturan yang berlaku.
“Masing-masing juga berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan kebebasan beribadah agama masing-masing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Ridwan Kamil.
Dia juga berharap agar ada kedamaian di negeri ini dengan saling memahami dan bertoleransi.
“Semoga damai selalu negeri ini dengan saling memahami, saling bertoleransi dan saling berkomunikasi. Damai, adem, sejuk, Indonesiaku. Hatur nuhun,” tambahnya.
Atas peristiwa kisruh yang terjadi pada KKR yang digelar di Sabuga 6 Desember lalu, Pemkot Bandung telah berjanji akan memfasilitasi ibadah pengganti. Dituliskan Ridwan Kamil di postingan yang sama, dia menyampaikan KKR pengganti akan dilaksanakan hari ini, Jumat, 23 Desember 2016.
Berikut pernyataan lengkap Ridwan Kamil dalam akun Facebook-nya:
“Alhamdulillah, setelah 7 hari kerja, di masa persuasif ini, per tanggal 21 Desember kemarin Pemkot Bandung sudah menerima surat pernyataan dari Ormas PAS juga panitia KKR sesuai yang dimintakan Pemkot.
Panitia KKR dan Ormas PAS juga sudah berbesar hati saling memaafkan dan berkomitmen agar kejadian tanggal 6 Desember 2016 di Sabuga tidak akan terulang lagi dengan komunikasi yang lebih baik dan saling memahami.
Masing-masing juga berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan kebebasan beribadah agama masing-masing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga damai selalu negeri ini dengan saling memahami, saling bertoleransi dan saling berkomunikasi.
Damai. adem. sejuk. Indonesiaku. Hatur nuhun.
*Acara KKR pengganti akan dilaksanakan hari ini tanggal 23 Desember di Sabuga.” (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kerap terjadi perselisihan ketenagakerjaan antara pekerja lokal dengan kedutaan besar (kedubes) asing yang ada di Indonesia. Namun sengketa yang berakhir ke pengadilan itu acapkali tidak dilaksanakan oleh kedubes asing itu.
Salah satunya yaitu saat MA menghukum Kedubes Amerika Serikat (AS) di Indonesia dan Konsulat AS di Medan untuk membayar hak-hak karyawannya yang dipecat, Indra Taufiq pada April 2012. MA menghukum pihak Konsulat AS untuk membayar hak-hak Indra yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakeraan. MA menyatakan kedubes dan konsulat tidak bisa lari dari tanggung jawab atas PHK tersebut dengan dalih kekebalan diplomatik.
Contoh lainya itu sengketa pekerja lokal Luis Pereira yang bekerja di Kedubes Brasil. Luis di-PHK tanpa pemberian hak-hak sesuai UU Ketenagakerjaan pada 2011. Luis menggugat Kedubes Brasil dan menang. Majelis hakim memutuskan kekebalan diplomatik tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak keperdataan karyawan.
Kasus itu ternyata menuai kontroversi dalam pelaksanaan eksekusinya. Pihak kedubes asing enggan melaksanakan putusan MA karena mengaku tunduk kepada hukum negaranya masing-masing.
Dilema itu dibawa MA ke dalam rapat pleno MA dan memutuskan kedubes asing haruslah tunduk kepada UU Ketenagakerjaan Indonesia di kasus-kasus tersebut.
“Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja.pegawai/staf lokal dengan perwakilan negara asing (kedutaan besar, kuasa khusus dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena perwakilan negara adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” demikian rumusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2015 yang dilansir website MA, Jumat (23/12/2016).
SEMA tersebut dirumuskan dalam rapat pleno MA yang digelar pada 23-25 Oktober 2016 di Bandung. SEMA itu ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 9 Desember 2016 lalu.
“Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan negara asing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas MA. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melakukan apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat ‘Lilin 2016’. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bertindak sebagai inspektur apel menyampaikan operasi ini akan berlangsung selama 10 hari.
“Operasi ini berlangsung 10 hari dari 23 Desember 2016 sampai 1 Januari 2017. Operasi lilin ini target utamanya pengamanan ibadah Natal dan perayaan pergantian Tahun Baru,” kata Tito di halaman Silang Monas Sisi Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Tito juga menjelaskan bahwa operasi ini ditujukan untuk mencegah gangguan keamanan dalam berupa terorisme, konflik keagamaan dan ideologi serta gangguan keamanan lainnya. Ia juga mengingatkan bahwa operasi ini harus mampu menjaga arus pergerakan masyarakat yang terjadi karena libur akhir tahun.
“Kita harus cegah gangguan keamanan baik itu terorisme, konflik keagamaan, kejahatan lainnya seperti pencurian dan lainnya. Kita juga harus waspada terhadap migrasi massa yang terjadi karena libur yang cukup panjang. Kita akan lakukan pengamanan agar semua kegiatan berjalan dengan baik aman dan lancar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kepolisian akan melakukan tindakan preventif terlebih dahulu. Namun tidak menutup kemungkinan polisi melakukan penegakan hukum secara tegas.
“Pelanggaran hukum yang mengganggu keamanan akan kita tindak. Selain dengan pendekatan soft, kita tegakkan juga hukum secara tegas. Hal itu sebagai bentuk menunjukkan eksistensi negara dalam menjaga dan melindungi masyarakat,” sambung Tito.
Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yang turut hadir juga memberikan arahan dalam apel kali ini. Ia mengajak seluruh pasukan yang bertugas melaksanakannya dengan tulus dan ikhlas.
“Kita bertugas mewujudkan rasa aman dan nyaman kepada saudara-saudara kita yang akan melaksanakan ibadah Natal dan semua masyarakat yang ingin merayakan pergantian tahun dari 2016 ke 2017. Ini adalah tugas mulia dalam pengabdian kepada negara. Mari kita lakukan dengan tulus dan ikhlas,” ucap Gatot.
Tak lupa pula ia mengucapkan selamat kepada kepolisian yang berhasil mencegah aksi teror. “Pada kesempatan yang baik ini saya ucapkan selamat kepada jajaran Polri yang berhasil menggagalkan rencana teror,” tambahnya.
Apel ini diikuti ribuan pasukan yang terdiri dari unsur TNI, Polri dan Pemda DKI Jakarta. Upacara berlangsung dari pukul 07.00 WIB hingga 07.30 WIB serta dihadiri oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menko Polhukam Wiranto meminta setiap fatwa yang akan dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus dikoordinasikan dulu dengan pemerintah agar tidak timbul keresahan di masyarakat. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengkritik pernyataan Wiranto itu.
“Saya sangat menyayangkan sekali pernyataan Bapak Menko Polhukam Wiranto agar MUI melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian RI dan Menteri Agama dalam setiap akan menetapkan fatwa. Hal tersebut bukan saja sebagai bentuk intervensi Pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa, juga bisa dipahami sebagai bentuk pembatasan hak MUI dalam berekspresi, menyatakan pikiran dan pendapat yang sangat jelas dan tegas dijamin oleh konstitusi,” kata Zainut dalam keterangannya kepada khatulistiwaonline.com, Rabu (21/12/2016).
Menurut Zainut, pernyataan Wiranto tersebut adalah bentuk intervensi pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa. Selain itu juga bentuk pembatasan hak MUI dalam berekspresi, menyatakan pikiran dan pendapat yang sangat jelas dan tegas dijamin oleh konstitusi.
“Pernyataan tersebut menurut saya sebagai bentuk kemunduran dalam praktik kehidupan berdemokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Dijelaskan Zainut, MUI sebagai organisasi kemasyarakatan eksistensinya dijamin oleh konstitusi. Hak dan kewenangan MUI dijamin oleh peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada alasan oleh siapa pun dan atas nama apa pun melakukan pembatasan terhadap tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat, termasuk dalam menetapkan fatwa, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“MUI dalam setiap menetapkan fatwa senantiasa mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Tidak hanya mempertimbangkan dari aspek keagamaan saja, tetapi juga mempertimbangkan dari aspek kebhinnekaan, toleransi, kerukunan sosial dan keutuhan NKRI. Tuduhan bahwa fatwa MUI dapat meresahkan masyarakat dan merusak toleransi umat beragama adalah sangat tidak beralasan. Seharusnya hadirnya fatwa MUI dimaknai sebagai bentuk kontribusi positif masyarakat dalam ikut serta membangun harmoni kehidupan umat beragama, merawat kebhinnekaan dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan UUD NRI 1945 dan Pancasila,” jelas Zainut.
Ditambahkan Zainut, fatwa MUI adalah panduan keagamaan bagi umat Islam dalam melaksanakan keyakinan agama. Menurutnya pemerintah sudah sepatutnya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya, karena hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
“MUI memberikan apresiasi kepada pemerintah jika setiap implementasi pelaksanaan fatwa salalu dikoordinasikan bersama antara MUI dengan pemerintah sehingga dalam eksekusinya tidak menimbulkan ekses negatif di masyarakat,” imbuhnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta laporan sumbangan dana kampanye yang diterima. Tiga pasangan calon yang bertarung di Pilkada DKI sudah melaporkan sumbangan dana kampanyenya ke Kantor KPUD.
Nominal sumbangan dari masing-masing pasangan calon berbeda-beda. Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat paling tinggi dengan Rp 48 miliar. Sedangkan pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni menjadi paling rendah dengan Rp 9 miliar.
Tim pemenangan Agus-Sylvi menjelaskan, sampai saat ini terkumpul Rp 9.147.000.000. Pasangan calon hanya menyumbang Rp 30 juta.
“Dari Mas Agus Rp 30 juta. Dana awal kemarin Rp 5 juta ditambah Rp 25 juta jadi total Rp 30 juta, ini berdua gabungan dengan Ibu Sylvi,” kata Ketua Bidang LO dan Protokol Anis Fauzan saat melapor di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Sumbangan lain berasal dari partai pengusung dan empat perusahaan swasta. Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PPP masing-masing menyetor Rp 750 juta sehingga total dana dari parpol sebesar Rp 3 miliar.
Total sumbangan dari empat perusahaan swasta sebesar Rp 1,5 miliar. Kelompok sebesar Rp 175 juta. Sisanya, yaitu Rp 4,442 miliar, berasal dari sumbangan perseorangan.
Anis Fauzan menyebut pasangan nomor urut 1 lebih efisien. Hal itulah yang membuat nominal sumbangan menjadi paling kecil di antara dua pasangan lainnya.
“Kalau dibilang kecil karena kita lebih banyak gerilya lapangan. Relatif lebih efisien. Itu saja sih mungkin,” ungkapnya.
Pasangan Ahok-Djarot berhasil mengumpulkan Rp 48 miliar, namun sebanyak Rp 28 miliar belum lengkap formulirnya. Anggota tim bendahara pemenangan, Michael Victor Sianipar, menyebutkan, Rp 18,5 miliar berasal dari pihak perseorangan dan Rp 4,75 miliar dari badan hukum swasta serta berbagai perusahaan.
“Formulirnya yang belum lengkap mayoritas dari pihak individu. Kita akan tetap mengingatkan untuk menyerahkan formulir sampai akhir masa kampanye. Rencananya, kita kejar sampai 15 Januari (2017). Namun database-nya sudah ada, tinggal formulirnya lagi,” tutur Michael.
Ada pula sumbangan yang diberikan dengan membeli tiket gala dinner bersama Ahok. Sejauh ini sudah terpakai Rp 5,9 miliar untuk kampanye.
Ada pula sumbangan dari partai politik pengusung sebesar Rp 208.938.000. Dengan demikian, total dana kampanye yang telah dikumpulkan oleh Ahok-Djarot sebesar Rp 48.004.132.370.
“Ahok menyumbang 1 juta pada dana awal kampanye,” ungkap Michael.
Selanjutnya, sumbangan dana kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno berasal dari partai dan sumbangan calon. Partai Gerindra menyetor Rp 750 juta, sedangkan PKS memberi Rp 350 juta.
Selain itu, Anies menyumbang Rp 400 juta dan Sandi menyumbang paling besar dengan Rp 34,177 miliar. Total sumbangan dana kampanye tersebut sebesar Rp 35.677.000.000.
Tim pemenangan Anies-Sandi merinci berapa banyak dana kampanye yang sudah digunakan. “Jadi dana yang terpakai saat ini dari Rp 35,6 miliar itu sisanya Rp 7 miliar, Rp 28 miliar yang terpakai,” ungkap Bendahara Umum Timses Anies-Sandi, Satrio Dimas Adityo.(RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Survei Lingkaran Survei Indonesia pimpinan Denny Januar Ali (LSI Denny JA) terbaru menunjukkan bahwa pasangan cagub-cawagub nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat akan kalah jika Pilkada digelar dua putaran. Namun, tim sukses Ahok-Djarot menyatakan tetap optimis menang satu putaran.
“Kami masih optimis. Tetap satu putaran, karena survei kami masih 53% ya,” kata Juru bicara tim pemenangan Ahok, Miryam S Haryani melalui pesan singkat, Selasa (20/12/2016).
Miryam menambahkan bahwa pasangan Ahok-Djarot menunjukkan kenaikan dalam hasil survei internal setelah persidangan digelar. Padahal sebelum persidangan survei menunjukkan elektabilitas Ahok-Djarot.
“Sebelum kasus ke pengadilan, survei turun. Namun setelah pengadilan menyiarkan secara langsung sidang Ahok, survei Ahok-Djarot naik lagi ke posisi 53%,” lanjutnya.
Sementara itu Sekretaris Tim Pemenangan Ahok-Djarot Ace Hasan Syadzily enggan untuk mengomentari hasil survei LSI Denny JA tersebut. Menurutnya hasil survei tersebut dinamis yang artinya dapat berubah sewaktu-waktu.
“Kita punya survei internal sendiri. Saya tidak mau komentar survei orang lain apalagi sudah memastikan seperti itu. Survei kan dinamis,” ucap Ace.
Sebelumnya, Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa mengatakan bahwa calon yang pasti masuk ke putaran dua adalah Agus Yudhoyono. Agus, kata Ardian, sudah memiliki modal elektabilitas yakni 33,06 persen. Agus akan bersaing dengan Ahok atau Anies di putaran kedua. Jika melawan Ahok, LSI Denny JA memprediksi, Agus Yudhoyono akan menang telak.
“Ahok bisa lolos di putaran pertama tetapi di putaran kedua dia akan game over kalah dengan selisih yang lumayan jauh di atas 15 persen, tadi kita melihat datanya sendiri 46 persen lawan sekitar 20-an persen,” kata Ardian saat memaparkan hasil survei di kantor LSI Denny JA di jalan Pamuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (20/12/2016).(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Seorang dosen bernama Aminuddin membeberkan isi pertemuan yang digelar oleh Rachmawati Soekarnoputri Cs di kampus Universitas Bung Karno (UBK), 20 November lalu. Pertemuan itu diduga polisi sebagai upaya makar.
Aminuddin mengakui dirinya dan beberapa dosen UBK memang ikut menghadiri rapat tersebut. Tapi menurut Aminuddin, tidak ada agenda untuk upaya makar dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 300-an aktivis tersebut.
“(Isi pertemuan) kembali ke kiblat bangsa, UUD ’45, Pancasila dan UUD ’45 asli,” kata Aminuddin di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Aminuddin mengatakan, rapat tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya pada 15 Desember 2015, ketika Rachmawati Cs mendatangi gedung MPR. “Saat itu diterima oleh Pak Zulkifli Hasan, di situ ada ketua tim kajian kembali ke UUD ’45, kalau tidak salah dari Golkar,” imbuhnya.
Aminuddin mengingat, rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah aktivis yang saat ini menjadi tersangka seperti Sri Bintang Pamungkas, Hatta Taliwang, Adityawarman Thaha, Rachmawati dan Firza Husein. UBK memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Datanglah mereka dan disediakan tempat (oleh UBK) dan unek-unek disampaikan dan mengerucutkan ke UUD ’45 asli. Kita (rencananya) menyampaikan ke MPR/DPR dengan soft landing, artinya kita datang, menyampaikan petisi dan pimpinan DPR/MPR datang menyambut,” sambungnya.
Dalam tapat tersebut, menurut Aminuddin, tidak pernah ada ajakan dari para aktivis untuk menduduki gedung DPR/MPR. “Tidak ada, di UBK itu hanya ada pengerucutan tim kecil untuk merumuskan sebuah petisi bagaimana mekanisme kembali ke UUD 45 yang asli,” katanya.
Ia menegaskan, rencana para aktivis itu juga bukan untuk mendesak MPR mencabut mandat Presiden Joko Widodo. Adapun surat Sri Bintang yang menginginkan dilakukan sidang istimewa untuk mencabut mandat presiden, adalah di luar agenda para aktivis lainnya.
“Nah itulah yang kami menyesalkan, karena kita sendiri menyampaikan surat juga ke MPR-gerakan save NKRI-rupanya Pak Sri Bintang kirim juga, dia inisiatif sendiri di luar kesepakatan. Beda dengan people power (gerakan yang dibentuk Sri Bintang-red).
Itulah istilah Kapolri yang bilang mengajak massa 2 Desember ke MPR/DPR, padahal kita punya agenda sendiri yaitu bela islam dan bela negara dan kita punya massa punya sendiri,” terang Aminuddin.
Massa tersebut, menurut Aminuddin, rencananya dipersiapkan untuk melakukan aksi demo di depan gedung DPR/MPR. “Rencana kan Bu Rachma datang, menyampaikan petisi kemudian ketua MPR, karena pada tanggal 28 November Ibu Rachma langsung by call dengan Ketua MPR, cuma waktu itu ketua MPR menjawab bilang tidak bisa terima karena saya sedang di Monas dan nanti akan koordinasi dengan wakil-wakil saya agar menerima ibu. Ini kan tindak lanjut 15 Desember 2015 lalu,” bebernya.
“Kita enggak punya agenda sidang istimewa. Kita hanya ingin merubah UUD 45 ke asli dan tangkap Ahok (Basuki T Purnama). Kita juga ada surat pemberitahuan ke Kapolda Metro dan surat kepada MPR resmi, jadi tidak ada ajakan people power,” lanjutnya.
Setelah menyampaikan petisi ke MPR, rencananya para aktivis bersama massa akan kembali pulang. “Itu agendanya. Rupanya teman-teman ada agenda lain, misalnya menduduki MPR, sidang istimewa dan itu di luar konteks tuntutan kami,” ungkapnya.
Saat itu para aktivis sudah sepakat akan menyampaikan petisi tersebut pada tanggal 2 Desember. Rencananya, mereka berkonvoi dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga ke DPR. “Konvoi dengan massa yang sudah kita koordinir, di luar massa aksi damai 212 dan bukan menunggangi (massa aksi), sama sekali tidak. Mereka (massa 212) kan beda visi, ngaji dzikir dan kita ke DPR/MPR,” tuturnya.
Soal massa yang akan digerakkan untuk aksi tersebut, Aminuddin menyebut sudah dipersiapkan oleh Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo yang juga menjadi tersangka dugaan upaya makar. “Kebetulan ada temen kita Pak Eko yang sekarang ditetapkan tersangka juga (yang menyiapkan massa). Enggak ada sama sekali (massa dari mahasiswa UBK),” sambungnya.
Aksi yang rencananya digelar tanggal 2 Desember ini kemudian menimbulkan kekhawatiran bagi aparat polisi, lantaran bertepatan dengan massa Aksi Bela Islam yang dihadiri ribuan umat Islam. “Itu yang kemudian dipermasalahkan oleh pihak keamanan atau polisi dan kita dengan segala prasangka baiknya kepada mereka, sah saja ini bentuk preventif misalnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, cuma kan satu sisi ini hak kita warga negara menyampaikan pendapat, ada undang-undangnya,” urainya.
Menurutnya, agenda yang direncanakan oleh Rachmawati sudah jelas dan konstitusional. Berbeda dengan agenda yang dilakukan oleh Sri Bintang. “Berbeda, kita menyampaikan pemberitahuan dengan jumlah massa jelas, jamnya jam berapa, bubarnya jam berapa. Jelas semuanya,” ungkapanya.
Lalu mengapa agenda Sri Bintang dan Rachmawati Cs berbeda? “Sebenernya mereka punya tujuan yang sama, cuma cara berbeda. Misal saya ingin ke Blok M lewat Sudirman, Mampang, Fatmawati, cuma ada yang ingin dengan bentrok dan sungguh ini tidak terpikir oleh kami gerakan save NKRI. Kami hanya datang menyampaikan petisi, petisi itu diterima pimpinan MPR, sudah itu saja,” cetusnya.
Menurutnya, Rachmawati tidak mengetahui apabila Sri Bintang mengirimkan sendiri petisinya ke MPR. “Tidak tahu, sama sekali enggak ngerti. Kita tahu belakangan ketika semua ditetapkan tersangka dan ada gerakan people power Indonesia, kita tidak tahu sama sekali. Tahunya bareng-bareng ke DPR menyampaikan dan selesai. Karena kesepakatan rapat pas Pak Sri Bintang, dia menyampaikan seperti itu tapi kenyataannya ada surat lain dan di luar tanggungjawab kami dan di luar kesepakatan kami. Kita bagaimana makar, tahu sendiri dari sisi fisik Bu Rachma bagaimana,” terang dia.
Aminuddin membantah jika upaya yang dilakukan oleh para aktivis itu adalah sebagai bentuk makar. “Bayangin, masa kalau mau makar ngadain konferensi pers (di Hotel Sari Pan Pacific-red). Contoh saya mau bunuh orang, tapi saya bilang mau membunuh,” tuturnya. (MAD)
Jakarta – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Lilin Jaya 2016 mulai 24 Desember 2016 hingga 2 Januari 2017 jelang perayaan Natal dan tahun baru. Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan pelaksanaan ibadah Natal maupun bagi warga yang liburan akhir tahun.
“Operasi Lilin Jaya 2016 akan kita gelar. Ini kan banyak orang yang beribadah, ada juga yang liburan, rekreasi dan macam-macam. Maka operasi ini untuk pengamanan itu semua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Rencananya operasi lilin tersebut akan dilakukan dalam beberapa rencana operasi. Argo juga menjelaskan polisi telah berkoordinasi dengan pihak lain untuk menggelar operasi ini.
“Operasi Lilin Jaya 2016 itu kita sudah buat beberapa rencana operasinya. Kita juga sudah rapat dengan instansi terkait seperti PT KAI, PLN, Pertamina. Hal ini kita lakukan agar kita bisa bisa mengetahui kondisi transportasi darat, udara, kereta api, kita harus tahu,” jelas Argo.
Selain itu, lanjut Argo, polisi akan menindak tegas sweeping oleh ormas jika dinilai melanggar hukum. Ia juga mempersilakan masyarakat melaporkan aksi sweeping yang meresahkan warga.
“Kalau ada sweeping yang melanggar pidana kita akan tangkap itu pelakunya. Kemudian untuk masyarakat juga silakan melaporkan kepada kepolisian jika ada ormas yang sweeping dan dinilainya meresahkan masyarakat,” jelas Argo. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mabes Polri menegaskan bahwa surat yang berisi instruksi Kapolri ditujukan pada personel kepolisian, bukan kepada penegak hukum lainnya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menjelaskan tidak ada niat untuk menghalangi tugas pihak luar.
“Enggak ada itu, itu internal. Hanya redaksi jadi multitafsir,” kata Rikwanto saat dihubungi, Senin (19/12/2016) malam.
“Apabila penegak hukum sedang melaksanakan tugas tidak ada yang bisa menghalangi. Itu untuk SOP kita saja, enggak ada kaitan dengan pihak luar,” jelas Rikwanto.
Rikwanto kembali menegaskan edaran itu bertujuan untuk menjadi pengetahuan bagi pimpinan ketika bawahannya digeledah. Dia tidak ingin institusi lain terlibat dalam instruksi tersebut.
“Itu untuk internal, di dalam itu harus sepengatahuan pimpinan satuan baik tingkat Polres, Polsek, dan Mabes. Sehingga akan dipelajari masalah dan diberikan pendampingan oleh propam atau divisi hukum, tidak ada kaitan dengan penegak hukum lain agar jangan sampai anggota punya masalah pribadi institusi jadi terbawa-bawa,” urai dia.
Dalam surat bernomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM tersebut, Kapolri memerintahkan kepada jajarannya agar setiap ada penggeledahan dari institusi penegak hukum lain, maka setiap jajaran wajib melapor kepadanya. Surat dari Kapolri ini ditujukan untuk Kapolda-kapolda dan ditembuskan ke Irwasum Polri.
Surat ini menuai kontroversi sebab dalam instruksi itu menyebutkan institusi penegak hukum lainnya, yakni KPK dan Kejaksaan. Meski begitu, Rikwanto memastikan bahwa perintah tersebut bukan berarti Kapolri memerintahkan KPK dan Kejaksaan melapor kepadanya jika melakukan penggeledahan di institusi Polri.
“Nggak ada seperti itu, itu sifatnya internal. Hanya mungkin redaksinya, jadi multitafsir. Itu untuk SOP kita saja,” terang dia.
Polri menurutnya tak akan mencampuri proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh institusi lainnya. Pemberitahuan kepada Kapolri juga ditujukan agar institusi yang dipimpin oleh Jenderal Tito Karnavian itu bisa memberi perlindungan terhadap anggotanya yang terbelit kasus hukum.
“Apabila penegak hukum sedang melaksanakan tugas, tidak ada yang bisa menghalangi. (Surat) nggak ada kaitan dengan pihak luar. (Penggeledahan) harus sepengatahuan pimpinan satuan baik tingkat polres, polsek, dan mabes,” ucap Rikwanto.
“Sehingga akan dipelajari masalah dan diberikan pendampingan oleh propam atau divisi hukum agar jangan sampai anggota yang punya masalah pribadi, nanti institusi jadi terbawa-bawa. Tidak ada kaitan dengan penegak hukum lain,” sambungnya.
Seperti diketahui, surat instruksi Kapolri dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Surat ini menimbulkan polemik, termasuk ICW yang meminta agar instruksi ini dicabut. Adapun petikan surat itu adalah sebagai berikut:
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila ada tindakan hukum geledah, sita dan masuk di dalam ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, Pengadilan, agar melalui izin Kapolri UP (melalui) Kadivpropram Polri di tingkat Mabes Polri, dan Kapolda serta Kabidpropam di tingkat Polda.” (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Bank Indonesia hari ini merilis desain rupiah yang baru. Polisi menyambut baik desain uang dengan 17 pengaman ini.
“Polri menyambut baik uang rupiah baru, dalam hal ini telah ada 17 item yang memperkuat pengamanan yang dilakukan BI dalam mencetak uang baru,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, di kantornya, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan (19/12/2016).
Dari 17 item yang memperkuat pengamanan uang palsu, Martinus hanya menyebutkan dua item sebagai contoh. Yaitu warna dan tinta yang disembunyikan.
“Misalnya soal warna, soal warna itu sama sekali berubah. Kemudian tinta yang disembunyikan, sekarang ada dua yang bisa dilihat hanya dengan sinar ultraviolet. Pencegahan terhadap pembuatan uang palsu ini bisa lebih terantisipasi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) menerbitkan 11 uang rupiah desain baru. Uang desain baru ini terdiri dari tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan uang logam. (MAD)