JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggelar pelaksanaan eksekusi mati gelombang IV dalam waktu dekat. Jaksa Agung HM Prasetyo, mengatakan mereka yang akan dieksekusi mati di gelombang IV mayoritas penjahat narkoba.
“Kalau ini kan kita masih prioritaskan narkoba ya, itu dulu yang kita prioritaskan,” ujar Prasetyo, usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (6/12/2016)>
Namun Prasetyo tidak mau menjelaskan kapan akan dilaksanakan eksekusi mati gelombang IV. Dia mengatakan, pelaksanaan eksekusi mati gelombang IV akan dilakukan pada waktu yang tepat.
“Ya ada lah nanti. Pada saat yang tepat semuanya sudah oke. Ya kita laksanakan,” ujarnya.
“Tahun ini pak?” tanya wartawan ke Prasetyo.
“Saya sudah katakan bahwa eksekusi mati ini bukan hal yang menyenangkan. Siapa yang seneng sih? Ya kan? Harus kita lakukan untuk kelancaran berbangsa dan bernegara ini,” ucapnya.
Dalam 2 tahun belakangan ini, Kejagung telah melaksanakan 3 kali eksekusi mati. Semua yang dieksekusi adalaha para penjahat narkoba baik dari Indonesia atau pun luar negeri.
Berikut daftar nama mafia narkoba yang sudah dieksekusi mati:
Terpidana Mati Gelombang 1
– Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil)
– Daniel Enemua (Nigeria)
– Ang Kim Soe (Belanda)
– Namaona Dennis (Malawi)
– Rani Andriani/Melisa Aprilia (Indonesia)
– Tran Thi Hanh (Vietnam)
Terpidana Mati Gelombang 2
– Andrew Chan (Australia)
– Myuran Sukumaran (Australia)
– Martin Anderson (Ghana)
– Raheem Agbaje Salami (Cordova)
– Rodrigo Gularte (Brasil)
– Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria)
– Okwudili Oyatanze (Nigeria)
– Zainal Abidin (Indonesia)
– Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina, lolos)
– Sergei Areski Atlaoui (Perancis, lolos)
Terpidana Mati Gelombang 3
– Freddy Budiman (Indonesia)
– Michael Titus Igweh (WN Nigeria)
– Humprey Ejike (WN Nigeria)
– Gajetan Acena Seck Osmane (WN Afsel)
(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan terorisme tidak bisa hanya dicegah melalui upaya represif. Dia menilai ideologi terorisme bisa diperangi dengan ideologi Pancasila dan empat pilar.
“Kita harus ada kegiatan soft dan kontra deradikalisasi. Menurut saya, ideologi hanya bisa dikalahkan dengan ideologi. Itu adalah hal yang paling penting. Kalau untuk kelompok ini faktor utamanya adalah faktor ideologi,” ujar Kapolri di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
“Ideologi yang bisa mengalahkan mereka adalah satu Pancasila dan kedua, empat pilar. Ini yang segera harus diintensifkan kembali,” imbuh Kapolri.
Kapolri menekankan teroris melakukan aksinya bukan karena desakan ekonomi. Banyak ditemukan para pelaku terorisme berasal dari golongan menengah ke atas. “Kalau untuk kelompok ini faktor utamanya adalah faktor ideologi. Ditemukan juga banyak orang-orang kaya pengikut jaringan mereka,” kata Kapolri.
Menurut dia, peran serta para ulama yang moderat sangat diperlukan agar bisa menyadarkan para pelaku teroris. “Bagaimana memodernisasi ideologi radikal ini supaya tidak berkembang baik dengan memanfaatkan ulama yang moderat. Tapi yang paling bisa diterima adalah kelompok insider mereka, seperti contohnya Ali Imron yang ucapannya lebih mudah diterima,” pungkasnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menghadirkan ahli pemuka agama Katolik dalam sidang perluasan makna pasal asusila. Sidang kali ini membahas sudut pandang moral dan hukum.
Sidang ke-16 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman mendengarkan pandangan ahli dari Andang L. Binawan dari pihak KPI. Sidang ini juga dihadiri pemohon guru besar IPB, Euis Sunarti dkk yang merasa dirugikan terhadap pasal asusila.
Dalam paparannya Andang menjelaskan pandangan moral dan hukum. Dalam hal ini pasal asusila merupakan permasalahan moral yang diatur oleh hukum.
Hukum yang dimaksud dalam pasal asusila ini harus dirumuskan secara ketat dan seminimal mungkin. Hukum bukannya suatu hal yang harus diperluas makna sehingga dapat menimbulkan ketidakadilan.
Tidak seperti sidang-sidang sebelumnya, penjelasan ahli dari KIP mengundang banyak tanya dari meja hakim. Seperti hakim anggota Manahan Sitompul yang menanyakan peran hukum dalam permasalahan asusila.
“Tapi manusia banyak godaan, sering melihat dunia yang telah terpikat hatinya, sehingga akan lari dari itu. Bagaimana menurut Romo,” ujar Manahan dalam persidangan di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
Manahan menanyakan kontrol hukum pidana diperlukan, ketika iman seseorang tidak kuat. Dalam hal ini hukum menjadi jawaban atas persoalan zina.
“Karena kita hidup sekarang di dunia arahnya nanti ke surga itu yang harus dipedomani,” sambungnya.
Sementara hakim konstitusi I Dewa Palguna menanyakan sudut pandang moral dari agama Katolik. Sehingga dalam hal ini negara dapat mengambil sikap khususnya dalam pasal asusila.
“Adanya irisan di situ menyebabkan permohonan kini hadirkan di sini. Mungkin ada sudut pandang yang kadang-kadang tebal dalam irisannya, atau oleh Romo irisannya tipis sehingga kita ingin menemukan irisan yang tepat,” papar Palguna.
Palguna pun memberikan analogis hewan landak yang kedinginan. Kedua hewan tidak bisa saling menghangatkan tubuhnya karena terhalang duri.
“Sehingga mereka mendapatkan jarak yang tepat, untuk saling menghangatkan. Mungkin sederhananya terbangun nilai toleransi,” cetus Palguna.
Sidang itu digelar atas permintaan pemohon guru besar IPB Bogor, Euis Sunarti. Selain Euis, ikut memohon akademisi lainnya, yaitu Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI, dan Dhona El Furqon SHI MH.
Mereka memohon pasal-pasal asusila dalam KUHP yaitu:
1. Pasal 292 KUHP berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Dalam khazanah akademik, pasal di atas dikenal dengan pasal homoseksual dengan anak-anak. Tapi, menurut Euis dkk, pasal itu seharusnya juga berlaku untuk ‘korban’ yang sudah dewasa. Sehingga pemohon meminta pasal itu berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
2. Pasal 284 ayat 1 KUHP, yang berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria dan wanita yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
Euis meminta pasal yang dikenal dengan ‘pasal kumpul kebo’ itu diubah menjadi lebih luas, yaitu setiap hubungan seks yang dilakukan di luar lembaga perkawinan haruslah dipidana. Sehingga berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan seorang pria dan wanita yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
3. Pasal 285 KUHP yang berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Euis dkk meminta pasal pemerkosaan tidak hanya berlaku kepada lelaki atas perempuan, tetapi juga lelaki terhadap lelaki atau perempuan terhadap perempuan. Sehingga pasal itu berbunyi:
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Polda Metro Jaya genap berusia 67 tahun. Personel Polda Metro Jaya diharapkan semakin humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya di hari ulang tahun ini, kami berharap agar seluruh anggota Polda Metro Jaya semakin humanis agar dicintai oleh masyarakat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada khatulistiwaonline, Selasa (6/12/2016).
Sebagai barometer, Polda Metro Jaya juga diharapkan menjadi tolak ukur bagi polda-polda lain. Tidak hanya dalam program-program tetapi juga dalam menjaga keamanan Ibu Kota. Keamanan Jakarta menjadi patokan bagi keamanan nasional. Sebab, situasi keamanan Jakarta yang menjadi pusat pemerintahan dapat berimbas terhadap daerah-daerah lainnya.
Untuk itu, sangatlah penting bagi jajaran Polda Metro Jaya untuk senantiasa meningkatkan mutu pelayanan yang prima, jauh dari sikap arogan dan bebas pungli. “Jauhkan diri dari pungli karena masyarakat sekarang sudah melek. Kalau ada oknum yang berbuat pungli, tentu akan merusak citra institusi,” imbau Argo.
Di tengah era digital ini, Polda Metro Jaya juga diharapkan meningkatkan kewaspadaan di dunia maya. Banyaknya konten-konten bernuansa SARA, hate speech hingga kejahatan lainnya menjadi tantangan Polda Metro Jaya dalam meningkatkan keamanan Ibu Kota.
“Ini menjadi momen bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya untuk introspeksi diri dan memperbaiki segala kekurangan yang ada,” tandas Argo.
Polda Metro Jaya merupakan Polda satu-satunya yang berstatus A+ (A khusus), karena berada di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Pada awal pembentukannya, Polda Metro Jaya bernama Komando Daerah Kepolisian (Komdak) VII/Metro Jaya.
Polda Metro Jaya memiliki 12 Polres, setelah sebelumnya Polres Tangerang Kabupaten dilepas ke Polda Banten pada Mei 2016 lalu. Wilayah hukum cakupan Polda Metro Jaya meliputi 5 provinsi DKI Jakarta, sebagian wilayah Jawa Barat dan Banten. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi III DPR akan melangsungkan rapat kerja (raker) dengan Jaksa Agung M Prasetyo. Dalam rapat nanti salah satunya membahas kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dugaan penistaan agama.
“Banyak hal. Soal kinerja, target ke depan. Termasuk masalah kelanjutan hasil raker lalu,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
“Termasuk kasus-kasus aktual yang ada sekarang,” lanjut Prasetyo saat ditanyakan wartawan apakah juga akan membahas kasus Ahok.
Sebelumnya, kurang dari 4 jam, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok telah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dari Kejagung. Prasetyo mengatakan hal tersebut semestinya diapresiasi.
“Karena ada permintaan cepat dari banyak pihak, harus dipahami. Mestinya diberikan apresiasi. Meski cepat tapi tetap profesional,” papar Prasetyo.
Senada dengan Prasetyo, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon Junaidi Mahesa mengatakan dalam rapat nanti akan membahas berbagai hal. Salah satunya soal kasus Ahok.
“Ya di sini ada macam-macam kasus-kasus Ahok pada fumigation macam-macam segala sesuatu yang hari ini berkembang di tengah masyarakat termasuk laporan laporan yang ada di Komisi III yang berkaitan dengan persoalan persoalan penanganan kejaksaan,” ungkap Desmon. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua KPK Agus Rahardjo ingin segera ada pengisian di posisi jabatan yang kosong. Ia meminta kepada Sekretaris Jenderal KPK untuk melakukan hal itu.
“Kepada Sekjen, ke depan, saya minta isi jabatan yang lowong,” kata Agus saat pelantikan 3 pejabat struktural KPK di Auditorium KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
Agus mengatakan, dalam penentuan kelulusan, ia meminta untuk tidak dilakukan dengan mekanisme pemberian nilai. Sebab, hal itu membuat diskusi menjadi panjang.
Agus mengatakan, masalah kelulusan, biar nanti menjadi pembahasan para kelima pimpinan KPK. Ia menyebut setidaknya ada 3 posisi jabatan yang masih kosong.
“Lulus atau tidak, tidak perlu ada nilai. Karena nilai menyebabkan diskusinya panjang sekali. Masalah kelulusan, nanti biar kami berlima yang menentukannya,” ujar Agus.
“Kami masih punya utang, paling tidak dalam pemilihannya prosesnya masih sama. Satu yang belum terisi ialah posisi Direktur Monitoring dan Direktur Pengawasan Internal,” tambahnya.
Soal Direktur Monitoring, Agus memberikan catatan khusus. Menurutnya, di tahun 2016, KPK sudah melakukan 15 kali operasi tangkap tangan (OTT). Bagi Agus, hal ini adalah prestasi luar biasa yang perlu dipertimbangkan.
“Dalam diskusi kemarin, kita memikirkan juga mengenai Direktur Monitoring. Hari ini prestasinya sungguh luar bisa. Belum tutup tahun, kita sudah OTT 15 kali. Maka kami pertimbangkan, apakah yang bersangkutan tidak masuk dalam diskusi karena sudah dalam perform-nya,” ujar Agus.
Selain itu, Agus mengatakan ada satu posisi jabatan yang masih kosong, yaitu Kepala Biro Perencanaan Keuangan. Ia mengatakan posisi ini harus segera diisi sebab, ia ingin KPK meningkatkan efisiensi.
“Efisiensi juga harus jadi pedoman kita. Di banyak tempat, perjalanan dinas banyak dipotong tapi masih dikit sekali pemotongannya. Mari berhemat, efisiensi kita tingkatkan,” ucap Agus.
Dalam kesempatan ini, Agus juga menyampaikan ide soal diperlukannya pejabat tingkat eselon 2 untuk melakukan pengembangan di internal KPK. Dengan adanya posisi tersebut, diharapkan akan selalu ada pengembangan dari internal KPK sendiri.
“Monitoring yang sebenarnya tugas litbang yang sekarang, yang sedang saya pikirkan, kita tidak ada pejabat tingkat eselon 2 untuk melihat ke dalam. Kalau di tempat lain kan ada litbang yang melihat ke dalam, tidak hanya keluar. Sehingga dapat diperhatikan apa saja yang dibutuhkan di internal KPK. Dalam waktu akan datang, hal ini juga perlu kita pikirkan,” ucapnya.
Agus berharap para pejabat yang dilantik hari ini dapat meningkatkan kinerja KPK. Karena mereka mempunyai kewenangan untuk menjadikan bagiannya lebih solid dan prestasi. Agus juga mengingatkan kepada para pegawai KPK untuk menjaga integritas. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memaparkan kinerja Polri terkait penanganan kasus terorisme dan hingga sapu bersih pungutan liar (saber pungli). Total ada 142 orang yang diproses hukum terkait terorisme sepanjang tahun ini.
“Kasus terorisme ada 142 orang dalam tahun ini yang ditangkap. Ada yang sudah divonis, ada yang proses penyidikan dan ada juga proses sidang. Yang terakhir kemarin ada sejumlah anggota yang ditangkap lebih dari 10 orang setelah 411 (4 November) karena kita mendapat indikasi pada 411 kemarin ada sejumlah unsur jaringan error juga ikut mendompleng dalam 411. Mereka berusaha melakukan aksi, kita monitor,” ujar Tito dalam rapat bersama Komisi III DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Upaya penyusupan aksi teror menurut Tito juga direncanakan pada aksi damai 2 Desember. Namun Tim Densus 88 Antiteror lebih dulu bergerak cepat dan mencegah teror terjadi.
“Tanggal 212 mereka berupaya melakukan pendomplengan tapi Alhamdulilah penangkapan dari Densus sehingga upaya mereka memanfaatkan momentum 212 menjadi batal,” imbuhnya.
Sementara itu terkait penanganan kasus korupsi, Tito menyebut pihaknya telah menangani 756 perkara korupsi di seluruh Indonesia. Jumlah kasus ini hampir mencapai target penanganan yang dibuat Polri.
“Ini merupakan 83 persen dari target sebanyak 908 kasus untuk seluruh Indonesia,” sebutnya.
Sejumlah kasus yang jadi sorotan di antaranya kasus dugaan korupsi pelaksanaan jasa konsultan kontruksi percetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, kasus Stadion Gedebage, kasus korupsi pengadaan paket UPS di Jakarta.
“Kemudian pengadaan payment gateway di Jakarta kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota Polri AKBP Brotoseno dan seorang kompol ini juga sudah kita tahan dan kita proses sedang dalam proses pemberkasan,” papar Tito.
Terkait kasus AKBP Brotoseno yang ditangkap tim saber pungli, Tito memastikan Polri juga menyiapkan langkah pencegahan selain penindakan. Pencegahan di internal dan perbaikan sistem dilakukan Polri bekerja sama dengan semua instansi pemerintah layanan publik. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ada sejumlah bunga dan tamanan di taman yang rusak akibat Parade ‘Kita Indonesia’ yang dilakukan pada Minggu (5/12) kemarin. Pemprov DKI langsung melakukan gerak cepat perbaikan.
“Yang kemarin itu, tanaman bunga saja yang kecil-kecil di kawasan Monas saja. Itu yang kita pantau, rusak termasuk sebenarnya untuk ini duduk duduk itu lho,” ujar Plt Gubernur DKI Sumarsono di kantornya Jl Medan Merdeka Selatan, Senin (5/12/2016).
Sumarsono mengatakan level kerusakan taman akibat parade itu tak begitu besar. Kerusakan itu, kata Sumarsono, umumnya disebabkan massa dari luar daerah.
“Kerusakan sih nggak seberapa besar seperti pohon tumbang juga nggak ada. Cuma tanaman-tanaman yang empuk aja untuk diinjak-injak, duduk. Ibu-ibu yang duduk di situ kita tegor juga, repot juga mereka butuh nyaman,” ujar Sumarsono.
“Umumnya mereka datang dari kampung dan mereka diingatkan biar berdiri, kita tinggal mereka duduk lagi jadi karena itu masalah kerusakan tanaman secara signifikan tidak perlu kita perhitungkan lagi karena kerusakan biasa,” sambung pria yang akrab disapa Soni ini.
Soni mengatakan upaya perbaikan yang dilakukan Pemprov ini sudah menjadi tanggung jawab pihaknya selaku pemberi izin acara.
“Itu menjadi risiko dari sebuah keputusan kita mengizinkan sebuah kegiatan kemarin itu. Jadi itu hal yang wajar, pemerintah akan tetep memperbaiki seluruh taman-taman yang notabene rusak,” kata Soni. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendatangi Komisi III DPR. Komisi III DPR akan bertanya tentang aksi damai 2 Desember dan penangkapan sebelas orang dengan tuduhan makar dan pelanggaran atas pasal dalam UU ITE.
“Pertama terkait soal aksi tanggal 2 (Desember) dan 4 (November). Terutama terjadi penangkapan (Rachmawati Soekarnoputri cs), sebelum salat Jumat pada 2 Desember,” kata Ketua Komisi III Bambang Soesatyo, kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Bambang mengatakan tindakan polisi merupakan tindakan yang represif. Hal tersebut dinilai Bambang tidak boleh dilakukan dalam demokrasi.
“Ini mengingatkan kita pada cara pemerintah sebelumnya (Orde Baru). Banyak cara elegan yang tidak melanggar demokrasi,” katanya.
Bambang berpesan agar Polri lebih manusiawi dalam menangani kasus ini. Bambang tidak melihat adanya indikasi makar seperti yang dituduhkan.
“Yang dilakukan itu hanya perkataan. Apakah ini sudah menakutkan. Ini menjadi pertanyaan yang menjadi bahan yang ditanyakan,” kata Bambang.
Saat ini Kapolri sudah hadir, sekitar pukul 10.00 WIB. Terlihat Kapolda Metro Jaya M. Iriawan mendampingi. Sebelumnya, Komisi III DPR sempat mengundang Kapolri untuk bertemu sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, namun Kapolri tidak bisa hadir karena fokus mengurus pengamanan aksi damai 2 Desember. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Beberapa orang diperiksa polisi terkait dugaan melakukan makar. Ketua MPR Zulkiflli Hasan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Zulkifli mengaku prihatin dengan adanya penangkapan orang yang diduga hendak melakukan makar tersebut. Meski demikian, Zulkifli mengimbau agar semua pihak tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Saya prihatin. Bu Rachmawati dan teman-teman itu, kita prihatin. Tapi, apapun itu, kita harus hargai proses hukum yang berjalan. Biarkan proses hukum yang berjalan,” kata Zulkifli saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Jumat (2/12/2016) malam.
Ada sekitar 10 orang yang diperiksa polisi terkait dugaan melakukan makar. Di antaranya yakni musisi Ahmad Dhani, aktivis Sri Bintang Pamungkas, Ratna Sarumpaet, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein dan Rachmawati.
Mereka dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua untuk dimintai keterangan terkait dugaan makar pada Jumat (2/12) pagi. Untuk Rachmawati dan Ratna Sarumpaet telah selesai diperiksa tadi malam. Begitu juga dengan Ahmad Dhani dan Kivlan Zein. Namun, untuk Sri Bintang Pamungkas masih berada di Mako Brimob Kelapa Dua hingga Sabtu (3/12) pagi.
Polisi sendiri belum membuka identitas kesepuluh orang yang diperiksa tersebut. Namun, Karo Penmas Mabes Polri Rikwanto sebelumnya menerangkan, polisi sudah setengah bulan menyelidiki dugaan makar yang disangkakan kepada sejumlah orang. Kesepuluh tersangka yang ditangkap di sejumlah tempat berbeda berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Rikwanto menyebut ada 8 orang yang dikenakan pasal upaya makar Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP dan Pasal 87 KUHP.
“Dalam kaitan 8 orang diduga melakukan upaya makar. Kemudian 2 orang melakukan pelanggaran yang terkait dengan Pasal 28 Undang-Undang ITE,” sambungnya.
Rikwanto dalam sesi tanya jawab juga menegaskan adanya pasal sangkaan lain yakni Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa di muka umum. Pasal tersebut dikenakan terhadap satu orang tersangka berinisial AD. “Satu orang inisial AD Pasal 207 KUHP,” tanpa merinci identitas tersangka yang dimaksud. (ADI)