JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Muncul petisi penolakan terhadap Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda. Kini Erlinda menanggapi petisi yang menolak dirinya menjadi komisioner lagi untuk masa jabatan 2017-2022.
Erlinda menilai petisi itu memuat fitnah yang kejam. Fitnah itu menurutnya bukan lagi hanya sebatas soal dirinya, namun juga menyangkut KPAI sebagai lembaga. Maka fitnah itu harus dihentikan.
“Saya Erlinda difitnah secara kejam, karena ini menyangkut juga nama besar lembaga saya. Saya hanya bilang, tolong hentikan semua ini. Ini tidak baik. Ini tidak mendidik sama sekali,” kata Erlinda kepada khatulistiwaonline, Sabtu (17/12/2016).
Sejumlah poin dikemukakan dalam petisi itu. Mulai dari Erlinda yang tak menindaklanjuti dengan baik laporan seorang ibu berinisial YV, kriminalisasi Erlinda terhadap YV dan pihak lain, masalah pernyataan Erlinda soal kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), hingga sikap Erlinda yang dinilai melecehkan korban perkosaan untuk melakukan aborsi.
Awalya Erlinda tersenyum santai menanggapi petisi ini, namun kemudian dia beranjak serius. Petisi itu dibikin oleh Jaringan Masyarakat Peduli Anak Indonesia (JPMAI). Menurut Erlinda, petisi itu ditunggangi oleh kepentingan YV dan kawan-kawan yang tak suka terhadap dirinya.
“Ibu YV sebaiknya dites kejiwaannya, karena sangat merugikan dua anak kembarnya. Masing-masing berumur 13 tahun. Kasihan dua anak kembar ini karena hak-haknya direnggut oleh ibunya,” kata Erlinda.
Dia menjelaskan, YV adalah seorang ibu yang sedih, dia mengadu ke KPAI soal hak asuh anak. YV sudah bercerai dengan suaminya. Menurut petisi itu, Erlinda bertemu dengan mantan suami YV secara sembunyi-sembunyi membuat kesepakatan bahwa kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti. YV mengadu ke berbagai pihak, termasuk ke Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komisi VIII DPR.
KPAI sendiri menyatakan kasus itu sudah tidak bisa ditindaklanjuti. Erlinda menjelaskan, perkara hak asuh anak adalah urusan pengadilan dan bukan KPAI.
“Ada konspirasi YV, dia mengirimkan email ke Komisi VIII DPR dan meminta saya dipecat secara tidak hormat dari KPAI. Saya jadi mendapat punishment dari Komisi VIII DPR pada 2015 karena dianggap tidak bisa menindaklanjuti aduan. Akibatnya, KPAI yang seharusnya mendapat anggaran Rp 25 miliar kemudian menjadi mendapat 15 miliar di 2016 ini. Tapi kami tetap solid,” kata Erlinda.
Soal tuduhan kriminalisasi terhadap YV, Erlinda menampiknya. “Tak mungkin lah saya mengkriminalisasi,” kata dia. Dia juga menyatakan tudingan dirinya bertemu diam-diam dengan mantan suami YV adalah fitnah belaka. Soal tindakan baku hantam, Erlinda menjelaskan kejadian sebenarnya adalah YV hampir mencekik lehernya.
“Beliau pernah nyaris mencekik saya. Ini sudah jahat sekali. Namun sampai saat ini saya tidak pernah membalasnya,” kata Erlinda.
Beralih ke hal lain yang menjadi poin dalam petisi itu, yakni soal pernyataan yang dinilai melecehkan korban pemerkosaan untuk aborsi, Erlinda menyatakan tak pernah bermaksud melecehkan. Dia ingat, ini adalah respons pihak tertentu atas tanggapannya terhadap Undang-undang Kesehatan yang memuat isu aborsi. Tanggapannya itu dimuat pada tayangan salah satu stasiun televisi swasta pada 2014. Saat itu Erlinda mengaku memang tersenyum mengakhiri tanggapan, namun senyuman itu disalahartikan sebagai pelecehan. Padahal itu adalah senyum sekadarnya saja.
“Saya katakan aborsi itu bagus sekali untuk orang-orang yang korban kekerasan seksual. Tapi itu tidak berlaku untuk pekerja seks komersial. Dan saya tutup tanggapan saya dengan senyuman. Nah, senyuman saya itu dianggap melecehkan,” kata Erlinda.
Dia mendasarkan pendapatnya pada Undang-undang Perlindungan Anak yang menjamin hak hidup anak. Dalam diskursus aborsi, pandangan Erlinda bisa dikategorikan sebagai ‘pro life’. Sedangkan pihak yang setuju aborsi sebagai pilihan independen kaum perempuan adalah pandangan ‘pro choice’.
“Untuk kami, aborsi itu bukan pilihan,” kata Erlinda.
Soal pernyataannya soal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak di JIS, disebutkan di petisi bahwa Erlinda telah bias dan melontarkan pernyataan sensitif. Dia, dalam petisi yang ditautkan di situ, mengatakan bahwa siswa-siswa JIS berada dalam area yang mengadopsi lingkungan Barat, contohnya seks bebas atau berciuman di muka umum.
Erlinda menyatakan saat itu, yakni pada 2014, dia hanya menyampaikan kembali apa yang diutarakan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) saat itu, Lydia Freyani Hawadi. “Waktu itu saya hanya meng-copy paste beliau,” kata Erlinda.
Erlinda lantas menunjukkan, selain petisi menolak dirinya, ada pula petisi yang mendukung dirinya. “Pendukung saya juga ada yang membuat petisi di change.org dan petisi online,” ujar Erlinda.
Namun demikian, dirinya akan menerima saja bila tak terpilih lagi menjadi komisioner KPAI di periode berikutnya. “Saya rela dan ikhlas bila saya tidak di komisioner KPAI lagi. Yang penting ke depan komisioner KPAI bisa tetap memperjuangkan ideologi dan norma kita,” kata Erlinda. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Dr Arief Hidayat menegaskan Indonesia adalah negara hukum Pancasila, bukan negara hukum sekuler. Sebagai negara hukum Pancasila maka setiap gerak kehidupan harus dilandasi sinar Ketuhanan.
“Sistem negara hukum kita sistem hukum Pancasila, bukan sekuler. Berbeda dengan sistem hukum negara lainnya, sistem hukum kita sistem hukum yang berketuhanan,” kata Arief.
Hak itu disampaikan dalam pidato kunci Konferensi Hukum Nasional di Jember yang digelar pada Jumat-Sabtu (16-17/12/2016). Hadir dalam konferensi ini Dirjen Peraturan Perundangan Prof Widodo Ekatjahjana, staf ahli Kantor Staf Kepresidenan Asep Rahmat Fajar, Ketua KPK 2007-2009 Antasari Azhar serta para pakar hukum lainnya. Acara tersebut dilaksanakan oleh Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember bekerja sama dengan Kemenkum HAM dan Pemda Kab. Jember.
“Kita berhukum, membuat hukum dan menegakkan hukum harus disinari sinar Ketuhanan,” ucap Arief.
Menurut Arief, konsep tersebut sudah disepakati para pendiri bangsa yaitu berhukum tidak semata-mata bertanggung jawan terhadap nusa dan bangsa tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Sekarang berhukum lepas dari konteks dasar itu. Sehingga muncul berbagai permasalahan hukum mengalami kelemahan dalam penegakan hukum mengalami masalah. Kita lupa berhukum di Indonesia harus kepada Tuhan,” cetus Arief bertanggung jawab.
Namun demikian, bukan berarti agama mayoritas menjadi agama negara. Tetapi pula negara tidak boleh menegasikan pandangan agama minoritas.
“Indonesia tidak berpandangan agama mayoritas tertentu tapi tidak menegasikan pandangan agama minoritas. Inilah keindahan Indonesia,” kata Arief.
Sebagai Ketua MK, Arief mengaku selalu merinding apabila membaca putusan MK. Terutama membaca irah-irah putusan yang berbunyi ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’.
“Saya harapkan sinar ketuhanan pada masa yang akan datang menyinari hukum di Indonesia sehingga keadilan kepastian dan kemanfaatan hukum dapat menopang hukum Indonesia,” tutur Arief. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Dora Natalia Singarimbun mencium tangan Aiptu Sutisna. Ia menangis menyesal telah memaki dan mencakar polisi itu. Bagai gayung bersambut, Aiptu Sutisna berlapang dada memaafkan kekhilafan Dora, ini kisahnya:
Dora yang bagai hilang ditelan bumi itu akhirnya muncul ke publik setelah insiden pencakaran Aiptu Sutisna di Jalan Jatinegara Barat, Jatinegara, Jakarta Timur pada Selasa 13 Desember 2016.
Tiga hari setelah kejadian itu, Dora menyambangi Aiptu Sutisna pada Jumat 16 Desember pagi. Perempuan yang bekerja sebagai pegawai Mahkamah Agung (MA) itu ditemani orang tuanya yang datang dari Sumatera Utara, adiknya, Desi Singarimbun serta suami adiknya. Dora yang mengenakan kerudung warna ungu itu menjabat tangan Aiptu Sutisna dan mengakui kesalahannya.
Aiptu Sutisna dengan berbesar hati memaafkan perempuan lulusan S2 ini. Kesepakatan damai itu pun tak hanya dilakukan secara lisan, namun juga lewat tulisan. Di atas secarik kertas bermaterai, keduanya sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan secara lahir dan batin.
Berikut 3 kisah Dora meminta maaf:
Dora Natalia akhirnya menemui Aiptu Sutisna yang sempat menjadi sasaran kemarahannya di jalan raya. Dora sampai mencium tangan Sutisna dan menangis.
Momen tersebut diabadikan oleh Kabag Renmir Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawira melalui akun Facebook miliknya. Dalam akun Facebook itu, Irvan memposting sebuah foto di mana Dora yang mengenakan kerudung ungu itu mencium tangan Sutisna sambil menangis.
“Ini menjelaskan segalanya
Alhamdulilah
Allah Maha Besar
Allah Maha Mengampuni
“#stopkebencian,” tulis Irvan yang diposting 2 jam yang lalu seperti dilihat khatulistiwaonline, Jumat (16/12/2016).
Sementara itu, seorang perwira polisi yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan, pertemuan tersebut terjadi di Gedung Cakra Polda Metro Jaya pada Jumat (16/12) pagi. Dora berinisiatif menemui Sutisna untuk meminta maaf secara langsung atas insiden tersebut.
Menurut perwira polisi ini, Dora ditemani oleh orangtuanya yang datang dari Sumatera Utara, adiknya, Desi Singarimbun serta suami adiknya. Dalam pertemuan itu, Dora langsung menangis dan meminta maaf kepada Sutisna. Dora juga telah mengakui kesalahannya dan mengaku khilaf atas kejadian tersebut.
Dora Natalia menemui Aiptu Sutisna yang sempat menjadi sasaran kemarahannya di jalan raya dan meminta maaf. Permintaan maaf Dora itu pun diterima oleh Aiptu Sutisna.
Hal ini disampaikan oleh Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar kepada khatulistiwaonline, Sabtu (17/12/2016). Indra mengatakan permintaan maaf itu diterima karena alasan kemanusiaan.
“Saya fikir karena alasan kemanusiaan, sesuatu yang wajar Pak Sutisna mau memberi maaf. Beliau sangat luar biasa, berbesar hati,” kata Indra.
Indra juga menegaskan penerimaan permintaan maaf tersebut tanpa ada intervensi dari pihak manapun. “Tanpa ada intervensi sama sekali,” katanya.
Di atas secarik kertas bermaterai, keduanya sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan secara lahir dan batin.
Berikut isi surat perdamaian mereka:
Surat Pernyataan Perdamaian
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Disebut sebagai Pihak I (Pertama):
Nama: Dora Natalia Singarimbun
Pekerjaan: PNS
Jenis Kelamin: Perempuan
Dan disebut sebagai Pihak II (Dua):
Nama: Sutisna
Pangkat/NRP: Aiptu/72090128
Jabatan: Banit 24 Unit 1 Sat Pamwal Ditlantas Polda Metro Jaya
jenis Kelamin: Laki-laki
Dengan ini membuat pernyataan perdamaian secara kekeluargaan sehubungan dengan peristiwa penganiayaan ringan terhadap anggota Polisi Lalu Lintas yang dilakukan oleh Pihak I (Pertama) terhadap Pihak II (Dua) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB. Atas kejadian ini kami kedua belah pihak telah mengadakan perdamaian secara kekeluargaan dengan kesepakatan sebagai berikut:
1. Pihak I (Pertama) memohon maaf dengan sangat atas kekhilafan yang dilakukan terhadap Pihak II (Dua) dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan serta berharap perkara tidak berlanjut.
2. Pihak II (Dua) memaafkan kesalahan Pihak I (Pertama) secara lahir bathin serta berharap perkara tidak berlanjut.
Surat itu kemudian disertai materai yang dibubuhi dengan tanda tangan Dora dan Aiptu Sutisna.
Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Indra Jafar juga telah membenarkan perihal surat perdamaian tersebut. Indra mengatakan perdamaian itu merupakan inisiatif dari Dora dan keluarganya.
“Ini adalah inisiatif dari pihak Ibu Dora dan adiknya serta orang tuanya yang ingin meminta maaf kepada Aiptu Sutisna. Kita memfasilitasi karena adanya itikad baik untuk datang dan meminta maaf,” kata Indra kepada khatulistiwaonline, Sabtu (17/12/2016). (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Empat pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada pagi ini. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pertemuan tersebut dalam rangka silaturahmi dan membahas kerjasama parlemen dengan pemerintah.
“Barusan sama-sama Pak Presiden dan juga oleh Mensesneg dan kami berempat karena saya dalam kepemimpinan kembali ketua DPR tentu dalam rangka menyambung silaturahmi dengan minum kopi dan teh untuk bicarakan hal penting karena kerjasama parlemen dan pemerintah ini semakin kuat,” ujar Novanto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2016).
Dalam pertemuan dengan Jokowi, Setya Novanto mengatakan pimpinan DPR juga membahas soal situasi dan permasalahan kebangsaan yang tengah terjadi saat ini agar dapat diambil langkah nyata oleh pemerintah.
“Kita membicarakan mulai dari masalah-masalah yang berkaitan dengan kebangsaan, situasi supaya suasana bisa lebih damai demi jaga NKRI dan juga membicarakan politik luar negeri, bicara juga masalah ekonomi dan masing-masing daripada wakil ketua di sini membidangi polkam, membicarakan bagaimana suasana keamanan ke depan,” jelas Novanto.
“Pak Fahri bicara masalah bagaimana situasi di dalam kerjasama-kerjasama parlemen dengan pemerintah dan juga masalah Aceh yang dimana Presiden sudah melakukan langkah-langkah yang luar biasa untuk dilakukan dan pak Fahri sudah melakukan juga ke sana, sehingga apa yang dilakukan Presiden bisa melakukan sesuatu keadaan yang nyata,” lanjutnya.
Pertemuan yang berlangsung dua jam tersebut, diharapkan oleh Setya Novanto dapat menyelaraskan kerjasama antara pemerintah dengan parlemen dalam membahas hal-hal terkait politik dan masalah lainnya.
“Intinya apa yang dilakukan antara Presiden dengan parlemen, kita akan lakukan selalu dengan waktu-waktu yang cepat dan sering adakan suatu konsultasi bersama antara Presiden dan para pimpinan DPR,” ulas Novanto.
“Pada nantinya akan kita sampaikan kepada pimpinan fraksi dimana nanti dalam fraksi juga kita akan coba dekatkan terus dengan pemerintah untuk bersama-sama membicarakan hal-hal masalah politik ke depan,” tutupnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengajak berjanji untuk menenggelamkan dua kapal besar di laut sekitar Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku. Hal itu ditujukan untuk menjadi rumah ikan dan mempermudah masyarakat memancing ikan.
“Nanti saya kasih dua kapal besar yang kita tangkap untuk ditenggelamkan di sini. Biar ada rumponnya, ada rumah ikan dan makin mudah nelayan mancing,” kata Susi di Negeri Mamala, Leihitu, Maluku, Jumat (16/12/2016).
Selain berjanji menenggelamkan kapal di laut sekitar, Susi juga menjanjikan bantuan jaring dan pancing. Hal tersebut diutarakannya sebagai respon atas permintaan masyarakat yang hadir.
“Jaring biasa dan pancing nanti saya kirim langsung. Kalau purse sein nya saya hitung dulu dampaknya. Kalau mata jaringnya itu terlalu kecil nanti ikan kecilnya habis dan akhirnya ikan besar tidak ada datang karena makanannya habis. Kalau sudah dikasih nanti pengelolaannya bentuk koperasi, hasilnya dibagi ke masyarakat,” jelas Susi.
Susi yang baru saja mendapat gelar doktor honoris causa dari Universitas Diponegoro ini juga mengajak masyarakat menjaga laut. Hal itu dapat dilakukan dengan tidak membuat sampah ke laut.
“Laut dijaga, sampah jangan dibuang ke laut. Plastik-plastik kresek itu jangan adalah di sini. Sampah plastik di Indonesia ini sudah terlalu banyak di buang juga ke laut. Jangan juga buang ke saluran air, nanti ngalirnya ke laut ya sama saja lautnya kotor,” tambah Susi.
Ia juga berharap Pemda Maluku dapat menyediakan alat pembakaran sampah di lokasi tersebut. Hal itu agar masyarakat tidak lagi buang sampah di laut.
“Nanti kumpulkan sampah, buang ke tempat yang jauh lalu dibakar sampai habis. Kalau bisa pemerintah juga sediakan alat pembakaran sampah itu,” ujar Susi.(ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polri melakukan inovasi dalam kaitannya dengan pelayanan kepada masyarakat. Kapolri Jenderal Tito Karnavian meluncurkan tiga aplikasi online sekaligus: e-tilang, SIM Online dan e-Samsat.
Peluncuran dilakukan di Satpas Daan Mogot, Kedaung, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016). Selain Tito, turut hadir dalam acara ini Menpan RB Asman Abnur, Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Kakorlantas Irjen Agung Budi Maryoto.
Dalam sambutannya, Tito mengatakan dengan adanya tiga program ini maka diharapkan budaya koruptif yang masih ada di kepolisian bisa diberantas. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap polisi bisa didapatkan.
“e-Tilang ini sesuai dengan instruksi Presiden untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tito dalam sambutannya, Jumat (16/12/2016).
Tito kemudian menceritakan awal mula gagasan untuk menerapkan e-tilang ini. Polri dihadapkan pada persoalan sistem hukum pidana di Indonesia yang menempatkan tilang dalam rangkaian sistem pidana.
“Di kita, tilang ini dikriminalisasi. Kalau ada tilang maka masuk ke dalam sistem hukum pidana. Masuk ke pengadilan, dituntut jaksa dan kemudian oleh hakim divonis denda. Di beberapa negara, itu tidak dikriminalkan seperti di Singapura. Begitu ada pelanggaran langsung, dia membayar denda,” ujar Tito.
Tito mengatakan Polri dihadapkan pada dua pilihan untuk menyederhanakan prosedur tilang guna memudahkan masyarakat. Pertama, mengubah undang-undang lalu lintas. Kedua, melakukan terobosan hukum.
“Akhirnya kami ambil opsi yang kedua. Terobosan hukum. Jangan mengubah UU. Setelah berkonsultasi dan minta petunjuk dengan MA dan Kejagung. Jadi tetap dikriminalisasi tapi cukup bayar. Jadi disederhanakan. Ini terobosan baru saya kira,” kata Tito.
Meski begitu, Polri juga tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin tetap mengikuti persidangan lengkap dari awal sampai akhir. “Tetap diperbolehkan,” kata Tito. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua KPK Agus Rahardjo sangat menyesalkan terjadi tindakan suap menyuap yang diduga dilakukan Deputi Bidang Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi. Agus merasa sangat prihatin.
“Saya ingin menyampaikan juga kita lagi-lagi prihatin dengan kejadian seperti ini. Apalagi kalau kita melihat kronologisnya nanti ini anggaran APBNP 2016, Anda semua mungkin tahu APBN direvisi dikurangi karena memang negara sedang mengalami mengumpulkan penerimaan,” ujar Agus dalam konferensi pers di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (15/2/2016).
Agus mengatakan seharusnya semua pihak melakukan efisiensi anggaran karena negara sedang ‘prihatin’. Di saat kondisi sedang seperti itu, Agus menyesalkan ada pihak yang sengaja mengkorupsi.
“ABBNP mestinya betul-betul menjadi prioritas. Tapi malah kejadian ABPNP kemudian ada korupsi di dalamnya. Jadi kita prihatin betul dengan kejadian ini,” ujar Agus.
Dalam konferensi pers ini, Agus menyatakan KPK menetapkan Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi sebagai tersangka penerima suap. Eko Susilo menerima uang Rp 2 miliar diduga terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
“Setelah melakukan pemeriksaan 1 kali 24 jam pasca penangkapan dan gelar perkara, KPK meningkatan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan dengan penetapan 4 orang sebagai tersangka. Mereka adalah HST, MAO, FD Direktur PT MTI dan ESH,” kata Agus.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada Rabu (14/12) di dua lokasi terpisah. Mulanya petugas KPK menangkap HST dan MAO di parkiran kantor Bakamla Jl Soetomo, Jakpus sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah HST dan MAO menyerahkan uang kepada Eko Susilo Hadi. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Setelah menggeledah ruang kerja di Universitas Bung Karno (UBK), Jl Kimia, Salemba, Jakarta Pusat, polisi kembali melakukan penggeledahan terhadap Rachmawati Soekarno Putri. Kali ini yang digeledah adalah kediamannya di Jatipadang, Pasar Minggu, Jaksel.
“Iya betul ada penggeledahan sekarang, sudah sejak tiga puluh menit yang lalu,” ujar Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Rachmawati kepada khatulistiwaonline, Kamis (15/12/2016).
Aldwin mengatakan, polisi berjumlah sekitar 10 orang dari Polda Metro Jaya itu datang dengan membawa surat perintah penggeledahan. Polisi memeriksa sejumlah ruangan di rumah Rachmawati.
“Saat ini baru ruang kerja yang diperiksa, masih berlangsung,” imbuhnya saat dibubungi pukul 08.30 WIB.
Penggeledahan tersebut diaaksikan oleh Aldwin dan juga Rachmawati dan suaminya.
“Penggeledahan untuk mencari barang bukti terkait yang dituduhkan terhadap Ibu Rachma,” tutur Aldwin. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
PKS akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) yang memenangkan gugatan Fahri Hamzah. Kuasa Hukum DPP PKS Zainudin Paru mengkritik putusan tersebut.
“Keputusan majelis hakim ini janggal. Tidak penuhi rasa keadilan dan kepastian hukum. Untuk itu kami menempuh upaya hukum banding sehingga putusan hakim PN Jaksel belum final dan belum berkekuatan hukum tetap,” tegas Zainudin Paru dalam keterangan yang diterima khatulistiwaonline Kamis (15/12/2016).
Zainudin mengklaim sejak awal majelis hakim tidak netral. Lantaran majelis hakim mengabulkan permohonan provisi Fahri tanpa terlebih dahulu mendengarkan jawaban atau tanggapan dari PKS sebagai tergugat.
“Sikap majelis hakim ini melanggar asas audi et alteram partem, tidak mendengarkan semua pihak secara seimbang dan sejajar,” sebut dia.
Zainudin menambahkan keputusan majelis hakim menegasikan kemandirian partai politik dalam mendisiplinkan anggotanya. Padahal, kata dia, UU Partai Politik dan AD/ART partai menjamin hak partai untuk mendisiplinkan anggotanya.
“Keputusan majelis ini tidak memberi ruang bagi partai politik untuk memberikan sanksi kepada anggotanya yang terang-terangan melakukan pelanggaran AD/ART partai,” sebutnya.
Zainudin mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim tersebut. Ditambah lagi PKS juga diwajibkan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 30 Miliar.
“Apa dasar hukum ganti rugi Rp 30 Miliar. Hakim tidak merinci tentang hal-hal apa saja yang harus ditanggung renteng oleh para tergugat. Padahal dalam gugatan perdata kerugian itu harus dirincikan sehingga transparan darimana angka Rp 30 Miliar itu keluar,” keluhnya.
Meski putusan PN Jaksel dimenangkan Fahri, dia menegaskan bahwa keputusan partai terkait pemecatan sudah final. Fahri disebut sudah banyak melakukan pelanggaran di partai.
“Di internal PKS pemberhentian Fahri adalah final. Yang bersangkutan secara terang-terangan telah melakukan kebohongan, penghinaan, dan pembangkangan terhadap kebijakan partai. Bagi PKS integritas itu sangat penting,” ujarnya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Fahri Hamzah terkait pemecatannya dari PKS. Pengadilan juga menghukum PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah. Meski sudah ada putusan, Fahri tidak serta merta kembali lagi jadi pejabat PKS hal itu karena harus menunggu putusan inkrah. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
MUI baru saja mengeluarkan fatwa yang menyatakan haram hukumnya bagi seorang muslim menggunakan atribut keagamaan agama lain. Bersamaan dengan itu, MUI mengeluarkan rekomendasi terkait.
“Ada rekomendasi yang dikeluarkan terkait dengan fatwa itu,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di Jakarta, 14/12/2016).
Berikut Rekomendasi dalam fatwa tersebut:
1. Umat Islam agar tetap menjaga kerukunan hidup antara umat beragama dan memelihara harmonis kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa menodai ajaran agama, serta tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
2. Umat Islam agar saling menghormati keyakinan dan kepercayaan setiap agama. Salah satu wujud toleransi adalah menghargai kebebasan non-muslim dalam menjalankan ibadahnya, bukan dengan saling mengakui kebenaran teologis.
3. Umat Islam agar memilih jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memproduksi, memberikan, dan/atau memperjualbelikan atribut keagamaan non-muslim.
4. Pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
5. Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada umat Islam sebagai warga negara untuk dapat menjalankan keyakinan dan syari’at agamanya secara murni dan benar serta menjaga toleransi beragama.
6. Pemerintah wajib mencegah, mengawasi, dan menindak pihak-pihak yang membuat peraturan (termasuk ikatan/kontrak kerja) dan/atau melakukan ajakan, pemaksaan, dan tekanan kepada pegawai atau karyawan muslim untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran agama seperti aturan dan pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada umat Islam.
“Fatwa ini berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” kata Asrorun.
Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada Rabu 14 Desember 2016 hari ini. (RIF)