JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Perjalanan kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO (initial public offering) Bank Jatim oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan terdakwa La Nyalla Matalitti berakhir. Eks Ketua PSSI ini akhirnya divonis bebas.
Vonis bebas dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno di Gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016), sekitar pukul 14.50 WIB. La Nyalla langsung sujud syukur.
La Nyalla sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun penjara. Dia juga pernah tiga kali mengajukan praperadilan atas status tersangkanya dan gugatannya dikabulkan hakim. Sebelum duduk di kursi pesakitan, La Nyalla sempat melarikan diri ke Malaysia dan pelariannya berakhir di Singapura.
Berikut ini perjalanan hukum La Nyalla:
16 Maret 2016
La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah pada Kadin Jatim untuk pembelian IPO (initial public offering) Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
La Nyalla, yang dimintai konfirmasi soal penetapan tersangka, mengaku menghormati putusan Kejaksaan Tinggi Jatim yang menetapkannya sebagai tersangka. “Nggak apa-apa biar saja, saya katakan inalillahi wa inalillahi rojiun. Jelas saya hormati keputusan Kejati Jatim saya ditetapkan sebagai tersangka,” kata La Nyalla saat dihubungi khatulistiwaonline.
17 Maret 2016
La Nyalla pergi ke Malaysia via Soekarno-Hatta. Saat terbang ini, belum ada perintah cegah.
18 Maret 2016
La Nyalla dicegah ke luar negeri.
Tim kuasa hukum La Nyalla mendatangi kantor Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya. Mereka mendaftarkan gugatan praperadilan terkait dengan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim ke Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
21 Maret 2016
La Nyalla tak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka oleh Kejati Jatim. Pengacara meminta pemeriksaan diundur hingga keluar putusan praperadilan.
24 Maret 2016
La Nyalla tak hadir dalam pemanggilan kedua.
28 Maret 2016
La Nyalla tak hadir dalam pemanggilan ketiga. Penyidik Kejati Jatim sempat mendatangi kediaman La Nyalla di Surabaya, tapi tak membuahkan hasil.
30 Maret 2016
La Nyalla sudah tak ada di Malaysia. Dia masuk ke Malaysia pada 17 Maret, sehari sebelum dicekal. Tapi pada 29 Maret, La Nyalla sudah pergi ke Singapura.
Sidang praperadilan yang dimohon tersangka La Nyalla Mattalitti di Pengadilan Negeri Surabaya ditunda. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai termohon tidak menghadiri sidang praperadilan.
6 April 2016
La Nyalla, tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Jawa Timur, masih berada di Singapura. KBRI di Singapura masih terus memantau Ketum PSSI yang sudah jadi buron tersebut.
11 April 2016
La Nyalla berstatus stateless alias tak punya kewarganegaraan. Imigrasi RI secara resmi sudah mencabut paspornya. Dengan paspor dicabut, La Nyalla tak bisa bepergian ke mana-mana. Yang mungkin dia lakukan adalah ke KBRI Singapura untuk melapor.
12 April 2016
Penetapan tersangka terhadap La Nyalla atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, tang diputus oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Ferdinandus, dianggap tidak sah.
13 April 2016
Sehari setelah dibebaskan dalam sidang praperadilan, La Nyalla kembali ditetapkan Kejati Jatim sebagai tersangka.
22 April 2016
La Nyalla ditetapkan jaksa sebagai tersangka atas kasus pencucian uang.
25 April 2016
La Nyalla kembali mengajukan praperadilan. La Nyalla, atas nama anaknya, mendaftar ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
23 Mei 2016
La Nyalla kembali menang di praperadilan. Hakim mementahkan status tersangka yang ditetapkan Kejati Jatim.
30 Mei 2016
La Nyalla kembali menjadi tersangka atas kasus dana hibah.
31 Mei 2016
Masa tinggal La Nyalla overstay dan diserahkan pemerintah Singapura ke Imigrasi KBRI Singapura. La Nyalla dibawa dengan Garuda Indonesia dan turun di Bandara Soekarno-Hatta. Ia langsung dibawa ke Kejagung.
5 September 2016
La Nyalla menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
La Nyalla didakwa melakukan korupsi dengan memperkaya diri sendiri senilai Rp 1,105 miliar. La Nyalla didakwa memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim tidak sesuai dengan peruntukannya.
30 November 2016
La Nyalla dituntut 6 tahun penjara. Setelah membacakan isi tuntutan selama 3 jam lebih, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500.
27 Desember 2016
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti. Mendengar putusan itu, La Nyalla langsung sujud syukur di ruang sidang.
Vonis bebas dibacakan sekitar pukul 14.50 WIB di Gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016). Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Sumpeno itu disambut gembira.
Mendengar vonis bebas itu, La Nyalla menahan tangis dan matanya berkaca-aca. Ia tidak kuasa menahan kegembiraannya dan langsung sujud syukur di ruangan. Ia lalu kembali duduk dan dipeluk kerabatnya. Di bangku pengunjung, pengunjung langsung bersorak. “Alhamdulilah!!!” teriak pengunjung.
Mendengar putusan bebas itu, jaksa penuntut umum memilih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
TNI Angkatan Udara (AU) membeli helikopter AgustaWestland (AW) 101. Komisi I DPR menyerahkan hal itu kepada pemerintah, namun tetap berpegang kepada UU Industri Pertahanan.
“DPR yang menyerahkan sepenuhnya soal jenis kepada Pemerintah, tapi DPR memegang teguh UU Industri Pertahanan, dalam UU itu dikatakan bahwa kalau dalam negeri sudah mampu memproduksi ya jangan beli. Sehingga kami memberikan batasan, silakan kalau membeli sesuai kebutuhan, heli angkut kelas berat tetapi harus produk dalam negeri,” jelas Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Selasa (27/12/2016).
Pembelian heli itu sempat ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun, Hasanudin menjelaskan waktu itu hanya diusulkan untuk pengadaan helikopter angkut kelas berat.
“Kalau yang di daftar yang dilaporkan oleh user (TNI AU) tidak pernah ditulis jenis pesawat buatan mana dan lain sebagainya. Jadi kalau tulisannya pengadaan helikopter angkut kelas berat,” jelas Hasanuddin.
“Masih ada daftarnya tidak disebutkan untuk VVIP atau apa, hanya pengadaan helikopter angkut kelas berat. Mereka untuk kebutuhan AU, bisa untuk VVIP dan lain sebagainya, ternyata kalau VVIP presiden pengadaan ternyata kalau pakai VVIP presiden tidak setuju, berarti tidak usah,” lanjutnya.
Hasanudin sendiri mengatakan Komisi I DPR hanya mengecek berdasarkan nilai guna helikopter tersebut. Hasanuddin menyarankan kepada TNI AU agar mengikuti instruksi Jokowi, Menhan, hingga Panglima TNI.
“Kami hanya cek nilai guna, apakah sesuai aturan atau tidak. Narasinya pengadaan heli kelas berat, kita bukan ahlinya, mestinya kalau saya dapat info, misal dari PT DI, ya sudah ya PT DI sesuai UU. Bagaimana sikap DPR? Panglima, Menhan, Presiden, tidak setuju. Ya harusnya diikuti dong, DPR sejak awal meminta kalau sejak awal bisa dibikin di PT DI (Dirgantara Indonesia), ya dibikin di PT DI,” imbuh Hasanuddin.
Sebelumnya, TNI Angkatan Udara (AU) yang mengajukan pembelian heli itu lalu merevisinya untuk kepentingan militer dan diajukan kembali. Menurut Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AU Marsekal Pertama (Marsma) Jemi Trisonjaya, anggaran untuk pembelian heli itu sudah turun sehingga tidak ada masalah lagi yang harus diperdebatkan.
“Lho kita kan menunda membeli pesawat VVIP (Very Very Importan Person). Nah kita kan revisi kebutuhannya itu untuk membeli pesawat militer. Nah militer sudah kita ajukan ke Kemenhan (Kementerian Pertahanan), makanya prosedur itu sudah kita lewati kemudian kenapa bintang dicabut dan itu sudah pasti penggunaannya pesawat itu,” ucap Jemi saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Selasa (27/12).
“Kebutuhan heli ini juga multifungsi bisa untuk SAR, untuk angkut berat, untuk evakuasi, untuk rumah sakit mobile, gitu kan. Jadi penggunaannya itu memang kita butuhkan untuk Angkatan Udara, yang selama ini kita melaksanakan SAR itu dengan pesawat-pesawat yang sangat terbatas,” sambung Jemi. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan untuk menolak eksepsi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kasus dugaan penistaan agama. Tim pengacara Ahok mengatakan menghormati keputusan itu.
“Tentu kami kecewa ya. Harapan kami eksepsi itu dikabulkan, jadi kami menghormati lah putusan pengadilan. Beda pendapat itu kan hal yang biasa,” ujar Ketua Tim Pengacara Ahok, Trimoelja D. Soerjadi, usai sidang di eks PN Jakpus, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).
Trimoelja mengatakan dalam persidangan selanjutnya yang memeriksa keterangan saksi, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan. Namun terkait siapa saja saksi yang dihadirkan, Tri enggan membeberkan lebih lanjut dengan alasan keamanan.
“Jadi kami akan menempuh upaya hukum pada waktunya. Kami tetap menghormati putusan pengadilan, jadi kami tunggu saja minggu depan mulai pemeriksaan saksi-saksi. Kalau melihat situasi tidak bijak saya menyampaikan siapa saksi saksinya karena ini menyangkut keselamatan dan keamanan,” jelasnya.
Dalam sidang putusan sela hari ini, majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.
“Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan sah menurut hukum dakwaan penuntut umum sebagai dasar perkara terdakwa atas nama Basuki Tjahaja Purnama,” ujar ketua majelis hakim H Dwiarso Budi dalam sidang putusan sela di PN Jakut, Jl Gajah Mada, Selasa (27/12).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap keberatan Ahok soal surat dakwaan tidak cermat dan tidak tepat itu tak beralasan menurut hukum. Hakim menganggap sidang perlu dibuktikan hingga ke pokok perkara.
“Memerintahkan sidang lanjutan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama,” ujarnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Empat kru KRI Layang dilaporkan hilang saat mengawal kapal ikan berbendera Filipina yang memasuki wilayah Indonesia tanpa dokumen lengkap. Nasib para prajurit TNI itu hingga saat ini belum diketahui.
Berdasarkan keterangan dari Kadispen Armada Timur (Armatim) TNI AL Letkol (KH) Maman Sulaeman, empat kru KRI Layang mulai dilaporkan hilang sejak Rabu (14/12). Peristiwa itu berawal saat KRI Layang menemukan adanya pelanggaran Kapal Ikan Asing (KIA) Filipina yang bernama Kapal Nurhana sehari sebelumnya di Perairan Talaud, Sulawesi.
“KRI Layang-635 dengan Komandan Mayor Laut (P) Agus Susatya tergabung dalam Operasi Siaga Yudha-16 yang melaksanakan patroli di perbatasan Indonesia-Filipina, dalam operasi tersebut telah melaksanakan kegiatan pengejaran, penangkapan dan penyelidikan KIA bernama Nurhana asal Filipina,” ujar Maman saat dihubungi, Jumat (23/12/2016).
“KIA Nurhana membawa 24 Warga Negara Asing (WNA) Filipina, dan tidak membawa muatan atau dokumen yang lengkap,” lanjutnya.
Adapun kronologinya adalah sebagai berikut:
11 Desember 2016
-KRI Layang menuju daerah operasi dalam keadaan siap dan cuaca berdasarkan BMKG cukup baik.
13 Desember 2016
-KRI Layang-635 mendapat kontak secara visual dengan jarak 5 Nm nampak KIA berbendera Filipina. Pukul 17.15 WIT melakukan pemeriksaan kepada kapal asing yang melanggar batas wilayah Indonesia.
-Pada titik koordinat 05 49 LU-129 45 BT tim pemeriksa KRI Layang menggeledah Kapal Nurhana dengan hasil KIA Nurhana membawa 24 Warga Negara Asing (WNA) Filipina, dan tidak membawa muatan atau dokumen yang lengkap.
-ABK Kapal Nurhana dipindahkan ke KRI Layang dan hanya tersisa tiga orang yaitu nakhoda, juru masak, dan juru mesin. Selanjutnya dikawal menuju Lanal Melonguane, Talaud, Suluwesi Utara, sebagai pangkalan terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
-Kapal Nurhana dikawal oleh 4 kru KRI Layang, yaitu Letda Laut (P) Faisal Dwi A.R sebagai Kepala Tim Kawal, Serda Mes Rizky Dwi Zeptianto, Kelasi Kepala (KLK) Amo Dian Mahendra, Kelasi Dua (KLD) Isy Badnur Rohim. Tim kawal dibekali bahan makanan untuk waktu 4-5 hari.
“Kapal kawalan mampu bertahan selama 4-5 hari dengan cepat 5-8 knots. Tim Kawal KRI Layang membawa dua pucuk senjata laras panjang, empat magasen dan 60 butir amunisi tajam. Rencananya kapal akan tiba di Lanal Melonguane pada tanggal 15 Desember 2016 pukul 12.00 WIT,” terang Maman.
13 Desember 2016 pukul 18.30 WIT
-Tim kawal dan tiga ABK Filipina menuju Lanal Melonguane. KRI Layang melanjutkan patroli sektor menyusuri perbatasan ZEEI karena informasi dari kru Kapal Nurhana, terdapat 10 KIA Filipina berada di 30 Nm sebelah barat dari posisi pemeriksaan KIA Nurhana.
14 Desember 2016
-Sejak berangkat dari titik awal sampai pukul 03.00 WIT dini hari, tim kawal yang berada di Kapal Nurhana masih melapor ke KRI Layang lewat radio. Mereka melaporkan pelayaran berjalan aman dan terkendali. Tim Kawal yang berada di KIA Nurhana diperintahkan melaporkan situasi, pada posisi dan halu setiap tiga jam sekali.
14 Desember 2016 pukul 06.00 WIT
-KRI Layang kehilangan kontak dengan tim kawal yang berada di KIA Nurhana.
14 Desember 2016 pukul 10.30 WIT
-KRI Layang terus berusaha mengontak tim kawal. Kondisi cuaca mulai berkabut ditambah laut yang berombak dan hujan. KRI Layang mencari KIA Nurhana melalui penyisiran track kapal kawalan hingga berada di posisi duga. Pencarian terus dilakukan.
14 Desember 2016 pukul 17.15 WIT
-KRI Layang terjalin komunikasi dengan tim kawal di KIA Nurhana namun posisi kapal kawal tidak dapat diterima dengan baik dan jelas.
15 Desember 2016
-KRI Layang terus melakukan pencarian dengan menyisir arah timur laut dari Perairan Talaud dengan maneuver zig-zag. Pada siang hari KRI Layang mengubah sektor pencarian menuju arah tenggara secara zig-zag dengan pertimbangan kapal kawalan memiliki kendala untuk mengambil track langsung menuju Melonguane. Karena cuaca buruk, KRI Layang mengubah pencarian ke arah barat.
16 Desember 2016
-KRI Layang yang dipimpin oleh Mayor Laut (P) Agus Susatya tersebut berkoordinasi dengan Gugus Tempur Laut Koarmatim (Guspurlatim) untuk melakukan pencarian besar-besaran. Sejumlah armada TNI AL diterjunkan untuk mencari tim kawal di KIA Nurhana, termasuk kekuatan udara.
-KRI Ahmad Yani-351 (AMY) mendukung pencarian dan pengisian bahan bakar kepada KRI Layang. Pesawat Pesud P-850 bertolak dari Manado menuju utara Morotai dengan sector pencarian 90×35 Nm untuk mencari KIA Nurhana dari udara, namun hasil belum ditemukan.
17 Desember 2016 pukul 13.00 WIT
-KRI Layang menuju Morotai untuk melaksanakan dukungan kegiatan Menteri Kelautan dan Perikanan. KRI Ahmad Yani melaksanakan pencarian dengan luas sector 170×30 Nm di selatan rencana track tim kawal dengan hasil yang masih sama KIA Nurhana belum bisa ditemukan.
Letkol Maman membantah adanya kabar KRI Layang-lah yang hilang karena sejak awal justru kapal perang itu yang melakukan pencarian terhadap tim kawal yang ada di Kapal Nurhana. Dia pun memastikan pencarian masih terus dilakukan hingga saat ini.
“Hasil masih sama, KIA Nurhana belum bisa ditemukan,” tutup Maman. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Syarief Hasan mengucapkan selamat atas dilantiknya Oesman Sapta Odang sebagai ketua Umum Hanura. Dia menyambut baik kontestasi dengan partai yang didirikan oleh Wiranto tersebut.
“Kita ucapkan selamat kepada Hanura,” kata Syarief kepada wartawan, Jumat (23/12/2016).
Mantan politisi PD, I Gede Pasek Suardika mengatakan merapat ke Hanura untuk menyalip partai biru, warna yang identik dengan PD. Syarief menganggap itu hal yang biasa.
“Enggak perlu khawatir dengan masuknya Pasek ke Hanura. Tidak ada kekhawatiran bagi Demokrat,” ujarnya.
Syarief menegaskan tidak ada lagi loyalis mantan Ketum PD Anas Urbaningrum, seperti Pasek, yang berada di partai berlambang Mercy itu. Sebelumnya Oesman menyatakan Anas yang kini masih ditahan di LP Sukamiskin meminta loyalisnya di Demokrat untuk pindah ke Hanura.
“Tidak ada loyalis Anas di Demokrat. Tidak ada hubungan dengan masuknya Pasek ke Hanura dengan Demokrat,” beber Syarief.
Dia menanggapi positif soal persaingan sesama partai. Syarief merasa tidak terancam dengan niat Pasek untuk menyalip partainya.
“Kita tidak khawatir sama sekali. Kalau Hanura ingin menyalip Demokrat, PDIP dan sebagainya, itu hal biasa dan lumrah,” sebut anggota Komisi I DPR tersebut.
Senada dengan Syarief, Ketua Divisi Komunikasi Publik Partai Demokrat Imelda Sari tidak keberatan jika ada kader partai yang pindah. Menurutnya itu merupakan hak orang dalam berpolitik.
“Kita tak keberatan, tak ada masalah juga dari sisi kami. Silakan saja, itu kan itu hak politik tiap orang apakah dia tetap di partai yang sudah ada sebelumnya atau tidak,” ucap Imelda saat dihubungi terpisah, Jumat (23/12).
Imelda mengatakan hak berpolitik tidak bisa dilarang. Bahkan dia mendoakan kader tersebut sukses di tempat barunya.
“Hak orang dalam berpolitik tak bisa dilarang. Demokrat akan menjunjung tinggi hak tersebut. Kita doakan semoga sukses di partai baru yang mereka pilih,” harap dia.
Seperti diketahui, I Gede Pasek Suardika yang merupakan anggota DPD asal Bali itu sesumbar banyak loyalis Anas Urbaningrum bakal merapat ke Hanura. Oesman juga telah mengklaim ada belasan kader PD yang merapat ke Hanura setelah ia menjadi ketum.
“Yang jelas 17 itu kan dari DPD. Itu baru dari Fraksi Partai Demokrat, belum lagi dari partai-partai (lain) yang menyatakan dirinya (bergabung),” kata Oesman di kediamannya, Jl Karang Asem Nomor 34, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/12/2016). (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengeluarkan penetapan atas usulan pemindahan lokasi sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang perkara dugaan penistaan agama itu dipindahkan ke auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Jadi betul atas permohonan dari Kapolda dan Kajati DKI, diputuskan pemindahan tempat sidang ke Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, di gedung auditorium Kementerian Pertanian,” kata Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur ketika dikonfirmasi khatulistiwaonline, Jumat (23/12/2016).
Alasan pemindahan lokasi sidang yaitu lokasi yang lebih luas dan alasan keamanan. Surat keputusan tentang pemindahan lokasi sidang itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali pada 22 Desember 2016.
“Alasan pertama bisa menampung pengunjung yang lebih banyak, kemudian juga alasan untuk menjamin lancarnya persidangan dari gangguan kamtibmas,” jelas Ridwan.
Sidang Ahok sebelumnya digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat. Dalam 2 kali acara persidangan, pengunjung membludak dan memenuhi jalan raya sehingga membuat pihak-pihak terkait mempertimbangkan pemindahan lokasi sidang.
Sidang Ahok itu akan kembali digelar pada Selasa, 27 Desember 2016, dengan agenda putusan sela. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memastikan jaminan keamanan ibadah Natal dan perayaan Tahun Baru di Jakarta. Ada 20 ribu personel polisi yang dikerahkan untuk pengamanan.
“Cukup untuk mengamankan malam Natal dan Tahun Baru, kurang lebih ada sekitar 20 ribuan,” ujar Iriawan kepada wartawan di Gedung Ditjen Bea Cukai, Jalan Ahmad Yani By Pass, Rawamangun, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2016).
Tempat ibadah akan mendapatkan prioritas pengamanan. Polisi dipastikan Iriawan sudah mengantisipasi ancaman teror. “Natal dan Tahun Baru di Ibu Kota kita siap mengamankan,” ujarnya.
Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Jakarta juga akan dibantu Pemprov DKI melalui Satpol PP. Plt Gubernur DKI Sumarsono menyebut ada 3.000 personel Satpol PP yang dikerahkan.
Sebelumnya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto memastikan kesiapan personel gabungan Polri dan TNI untuk mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru. Ada sekitar 150 ribu personel gabungan yang dikerahkan di seluruh daerah di Indonesia.
“Saya sudah minta laporan dari pihak Polri dan sudah merancang suatu operasi lilin yang cukup komprehensif yang cukup dapat kita percaya mengamankan segala aktivitas dalam perayaan Natal dan Tahun Baru,” ujar Wiranto, Selasa (20/12). (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Panitia Kebaktian Kebangkitan Rohani (KKR) dan Ormas Pembela Ahlu Sunnah (PAS) di Bandung telah bersepakat untuk saling menghormati kegiatan keagamaan masing-masing. Hal ini terbukti dengan telah diterimanya surat pernyataan dari kedua belah pihak oleh Pemkot Bandung.
Surat pernyataan tersebut sesuai dengan yang dimintakan oleh Pemkot Bandung. Surat itu diterima oleh Pemkot Bandung per tanggal 21 Desember 2016 lalu. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengumumkan diterimanya surat itu melalui akun Facebooknya, Jumat (23/12/2016).
Ridwan Kamil menjelaskan baik Panitia KKR maupun Ormas PAS telah saling berbesar hati dan saling memaafkan.
“Alhamdulillah, setelah 7 hari kerja, di masa persuasif ini, per tanggal 21 Desember kemarin Pemkot Bandung sudah menerima surat pernyataan dari Ormas PAS juga panitia KKR sesuai yang dimintakan Pemkot. Panitia KKR dan Ormas PAS juga sudah berbesar hati saling memaafkan dan berkomitmen agar kejadian tanggal 6 Desember 2016 di Sabuga tidak akan terulang lagi dengan komunikasi yang lebih baik dan saling memahami,” tulis Ridwan Kamil sekitar pukul 09.00 WIB.
Pria yang karib disapa Kang Emil itu menyebut kedua pihak telah berkomitmen untuk mendukung kebebasan beribadah masing-masing sesuai peraturan yang berlaku.
“Masing-masing juga berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan kebebasan beribadah agama masing-masing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Ridwan Kamil.
Dia juga berharap agar ada kedamaian di negeri ini dengan saling memahami dan bertoleransi.
“Semoga damai selalu negeri ini dengan saling memahami, saling bertoleransi dan saling berkomunikasi. Damai, adem, sejuk, Indonesiaku. Hatur nuhun,” tambahnya.
Atas peristiwa kisruh yang terjadi pada KKR yang digelar di Sabuga 6 Desember lalu, Pemkot Bandung telah berjanji akan memfasilitasi ibadah pengganti. Dituliskan Ridwan Kamil di postingan yang sama, dia menyampaikan KKR pengganti akan dilaksanakan hari ini, Jumat, 23 Desember 2016.
Berikut pernyataan lengkap Ridwan Kamil dalam akun Facebook-nya:
“Alhamdulillah, setelah 7 hari kerja, di masa persuasif ini, per tanggal 21 Desember kemarin Pemkot Bandung sudah menerima surat pernyataan dari Ormas PAS juga panitia KKR sesuai yang dimintakan Pemkot.
Panitia KKR dan Ormas PAS juga sudah berbesar hati saling memaafkan dan berkomitmen agar kejadian tanggal 6 Desember 2016 di Sabuga tidak akan terulang lagi dengan komunikasi yang lebih baik dan saling memahami.
Masing-masing juga berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakan kebebasan beribadah agama masing-masing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Semoga damai selalu negeri ini dengan saling memahami, saling bertoleransi dan saling berkomunikasi.
Damai. adem. sejuk. Indonesiaku. Hatur nuhun.
*Acara KKR pengganti akan dilaksanakan hari ini tanggal 23 Desember di Sabuga.” (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kerap terjadi perselisihan ketenagakerjaan antara pekerja lokal dengan kedutaan besar (kedubes) asing yang ada di Indonesia. Namun sengketa yang berakhir ke pengadilan itu acapkali tidak dilaksanakan oleh kedubes asing itu.
Salah satunya yaitu saat MA menghukum Kedubes Amerika Serikat (AS) di Indonesia dan Konsulat AS di Medan untuk membayar hak-hak karyawannya yang dipecat, Indra Taufiq pada April 2012. MA menghukum pihak Konsulat AS untuk membayar hak-hak Indra yaitu uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai Pasal 156 UU Ketenagakeraan. MA menyatakan kedubes dan konsulat tidak bisa lari dari tanggung jawab atas PHK tersebut dengan dalih kekebalan diplomatik.
Contoh lainya itu sengketa pekerja lokal Luis Pereira yang bekerja di Kedubes Brasil. Luis di-PHK tanpa pemberian hak-hak sesuai UU Ketenagakerjaan pada 2011. Luis menggugat Kedubes Brasil dan menang. Majelis hakim memutuskan kekebalan diplomatik tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memenuhi hak keperdataan karyawan.
Kasus itu ternyata menuai kontroversi dalam pelaksanaan eksekusinya. Pihak kedubes asing enggan melaksanakan putusan MA karena mengaku tunduk kepada hukum negaranya masing-masing.
Dilema itu dibawa MA ke dalam rapat pleno MA dan memutuskan kedubes asing haruslah tunduk kepada UU Ketenagakerjaan Indonesia di kasus-kasus tersebut.
“Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) berwenang memeriksa dan memutus perselisihan pemutusan hubungan kerja antara tenaga kerja/pekerja.pegawai/staf lokal dengan perwakilan negara asing (kedutaan besar, kuasa khusus dan lain-lain) yang ada di Indonesia karena perwakilan negara adalah pemberi kerja sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,” demikian rumusan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2015 yang dilansir website MA, Jumat (23/12/2016).
SEMA tersebut dirumuskan dalam rapat pleno MA yang digelar pada 23-25 Oktober 2016 di Bandung. SEMA itu ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 9 Desember 2016 lalu.
“Oleh karena itu terhadap perjanjian kerja yang dibuat perwakilan negara asing dengan tenaga kerja/pekerja/pegawai/staf lokal berlaku ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegas MA. (DON)