JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Aksi 212 jilid II berlangsung di depan gedung DPR/MPR. Kerumunan massa yang menyita perhatian pengendara membuat lalu lintas di sekitar lokasi mulai macet.
Pantauan khatulistiwaonline, arus lalu lintas di depan gerbang kompleks parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta mulai macet sejak pukul 10.00 WIB, Selasa (21/2/2017). Lalu lintas menuju Slipi tersendat.
Aksi massa sudah memenuhi 3 lajur jalan. Kini arus lalu lintas dari arah Senayan menuju Slipi hanya tersedia satu lajur yakni lajur TransJakarta.
Jalur TransJ terpantau padat karena massa juga memenuhi lajur tersebut. Kendaraan yang lewat hanya bisa merayap pelan-pelan untuk melewati depan gedung parlemen ini.
Massa mulai ramai sejak pukul 09.30 WIB. Mereka terlihat kompak mengenakan pakaian putih-putih dan membawa atribut seperti bendera.
Sambil bernyanyi ‘Aksi Bela Islam’, mereka duduk menghadap gerbang gedung parlemen. Sekjen FUI Al Khaththath juga terlihat hadir. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sejumlah organisasi berencana melakukan aksi di gedung DPR/MPR, pada Selasa (21/2/2017) besok. Kegiatan ini kemudian diberi nama ‘Aksi 212’ jilid 2. Namun hingga satu hari menjelang digelarnya aksi, pimpinan DPR mengaku belum mendapat pemberitahuan.
Wakil ketua DPR Fadli Zon mengatakan akan menemui massa jika ada permintaan. Namun, sejauh ini belum ada pemberitahuan secara resmi dari massa 212 soal rencana menemui pimpinan DPR.
“Kalau ada demonstrasi dan ada perwakilan pasti kita temui, karena itu tugas konstitusional. Tapi sejauh ini belum ada permintaan,” ungkap Fadli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).
Fadli mengimbau agar demo berjalan tertib. Alasannya, DPR merupakan lembaga yang menerima aspirasi masyarakat.
“Itu hak masyarakat. Yang paling penting dilakukan dengan tertib, saya kira itu yang paling penting. Saya kira DPR yang menerima aspirasi masyarakat,” ujar Fadli.
Dalam kompleks DPR terdapat Masjid Baiturrahman. Politikus Gerindra ini berpesan agar peserta aksi menunaikan Salat Subuh di masjid sekitar.
“Salat harusnya di masjid sekitar sini saja. Saya nggak tahu detailnya sejauh ini, saya mengikuti di media,” kata Fadli.
Saat hari sudah terang benderang pada esok hari, peserta bakal menggelar aksi di depan gedung parlemen pusat yang beralamat di Senayan itu. Massa menyampaikan tuntutan agar pemerintah mencopot Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI.
“Kalau itu sih sangat masuk akal. Saya termasuk yang berpendapat sudah seharusnya diberhentikan karena yurisprudensi sudah ada, UU mengatakan demikian, masalah interpretasi kan bisa dibuat tergantung berpihak mana tapi masa ada terdakwa mau jadi gubernur bagaimana mau menjalankan?” pungkas Fadli.
Sebelumnya, Panglima Laskar FPI Maman Suryadi menjelaskan aksi ini bakal diawali dari Subuh, 21 Februari 2017. Rangkaian kegiatan ini juga dilanjutkan dengan penyambutan oleh delegasi dari DPR terhadap aspirasi peserta aksi.
“Insya Allah nanti diterima, ada tuntutan yang kita sampaikan. Nanti akan ada yang menerima dari DPR/MPR,” ujar Maman saat dihubungi, Minggu (19/2/2017). (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menerima perwakilan tokoh lintas agama untuk mendiskusikan deklarasi antiperbudakan modern. Deklarasi akan dilaksanakan pada 14 Maret.
Beberapa pihak yang ditemui JK adalah Rektor Universitas Paramadina Firmanzah, Chairman Freedom Network Australia, Forrest Global, Perwakilan Konferensi Wali Gereja (KWI) Romo Siswa , Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (Matakin) Peter, perwakilan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom, perwakilan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Agung Diatmika, perwakilan Nahdlatul Ulama (NU) Marsudi Syuhud, perwakilan Muhammadiyah Abdul Mutiara,
Pertemuan ini dilakukan di kantor Wapres, Jalan Medan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).
“Kita bekerja sama untuk meng-arrange sebuah komitmen bersama tokoh lintas agama terkait antiperbudakan modern,” ujarnya.
Firmanzah mengatakan perwakilan tokoh-tokoh lintas agama menyepakati untuk melakukan deklarasi antiperbudakan modern pada 14 Maret mendatang. Dalam audiensi itu, Wapres JK menyambut baik inisatif deklarasi karena berhubungan dengan program-program dari pemerintah.
“Pemerintah juga punya concern yang sama yaitu pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, UMKM,” kata Firmanzah.
Program pemerintah itu sejalan untuk mencegah terjadinya perbudakan modern karena dasar perbudakan modern adalah kemiskinan. Tokoh-tokoh lintas agama menegaskan komitmennya untuk antiperbudakan modern.
Menurut Firmanzah, perbudakan modern meliputi perdagangan organ, bekerja tanpa tekanan, jaminan sosial, dan kehilangan hak kebebasannya.
“Ini menjadi sorotan bukan hanya tokoh lintas agama tapi juga pemerintah. Tanggal 14 bersama akan dilakukan penandatanganan bersama di kantor wapres,” ujarnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua DPR RI Setya Novanto menyambut hangat dan penuh rasa syukur atas kunjungan Ketua Majelis Syuro Arab Saudi Syekh Abdullah Bin Muhammad Bin Ibrahim Al-Syeikh.
Menurutnya, merupakan suatu kehormatan dapat menerima kunjungan Ketua Majelis Syuro Arab Saudi, terlebih karena ini merupakan kunjungan bilateral pertama setelah ia terpilih kembali sebagai Ketua Majelis Syuro sejak Desember 2016 lalu.
“Kami mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali Yang Mulia untuk mengemban tugas dan amanah sebagai Ketua Majelis Kerajaan Arab Saudi. Kami berkeyakinan dan optimis, di bawah kepemimpinan Yang Mulia, hubungan dan kerja sama antar parlemen kedua negara akan terus berkembang semakin kokoh dan erat,” paparnya.
Bagi DPR, lanjut politisi Partai Golkar ini, kunjungan Ketua Majelis Kerajaan Arab Saudi ke Indonesia ini menandai babak baru dalam sejarah hubungan dan kerja sama parlemen kedua negara yang selama ini telah berlangsung erat di berbagai forum internasional.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas kebijakan dan kemurahan hati Khadimul Haramain as Syarifain (Pelayan Dua Kota Suci) Raja Salman bin Abdul Aziz al-Saud yang telah memulihkan kuota haji Indonesia, sebesar 211.000 jemaah, serta tambahan 10 ribu jemaah pada musim haji 2017 ini.
“Bagi kami, Arab Saudi termasuk mitra penting di bidang ekonomi dan perdagangan, meskipun nilai perdagangan kedua negara mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, total volume perdagangan kedua negara tahun 2015 sebesar USD5,48 miliar, dan pada tahun 2016 (dari bulan Januari sampai Oktober) tercatat sebesar USD3,39 miliar. “Ke depan, kami berharap nilai perdagangan kedua negara dapat ditingkatkan,” harapnya.
Ia menjelaskan, Arab Saudi adalah pasar yang besar untuk ekspor berbagai produk halal Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan pasar ekspor halal Indonesia ke Arab Saudi semakin meningkat ke depan.
Dalam kesempatan tersebut, Ia menyambut baik rencana investasi Arab Saudi di Indonesia sebagai tindak lanjut kesepakatan kerja sama Jeddah September 2015. Oleh karena itu, ia mendorong agar pengusaha Arab Saudi melakukan diversifikasi investasi di Indonesia, seperti di bidang pertanian dan infrastruktur maritim.
“Sebaliknya, kami melihat berbagai program pembangunan yang sedang dilakukan Arab Saudi juga telah membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan Indonesia untuk terlibat dalam berbagai program pembangunan di Arab Saudi,” mantapnya.
Sebagai sesama negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), lanjutnya, Arab Saudi dan Indonesia juga perlu terus meningkatkan kerja samanya dalam menangani masalah-masalah keamanan internasional, seperti terorisme yang hingga kini masih menjadi ancaman bagi banyak negara di dunia.
“Masalah Palestina yang hingga kini belum terselesaikan, sudah tentu juga perlu mendapat perhatian kita bersama. Kita berharap ada solusi damai yang bisa segera dicapai untuk mengatasi masalah Palestina tersebut,” imbuhnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Fraksi PPP DPR menolak usulan hak angket kepada pemerintah terkait ‘Ahok Gate’. PPP pun menilai langkah Presiden Joko Widodo sudah tepat dalam mengatasi polemik status Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) itu.
“PPP secara fraksi tidak ambil bagian dalam angket ‘Ahok Gate’ ini, meski pandangan hukumnya adalah Ahok seharusnya diberhentikan sementara dengan dasar penafsiran sistematis atas pasal 83 UU Pemda,” ungkap Sekjen PPP Arsul Sani saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Selasa (14/2/2017).
Adapun empat fraksi yang mengusulkan hak angket kepada pemerintah adalah Gerindra, PKS, Partai Demokrat, dan PAN. Polemik terkait status Ahok ini muncul karena Ahok didakwa dengan dua pasal secara alternatif dalam kasus dugaan penistaan agama.
Pasal utama memiliki ancaman hukuman 4 tahun, sedangkan pasal alternatifnya memiliki ancaman 5 tahun penjara. Sementara itu dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan kepala daerah yang didakwa dengan ancaman hukuman 5 tahun harus diberhentikan.
“Bagi Fraksi PPP soal ini lebih tepat disikapi dengan pemanggilan Mendagri oleh komisi II dalam suatu rapat dengar pendapat yang juga menghadirkan para ahli hukum,” kata Arsul.
“Atau alternatifnya dengan terlebih dahulu menggunakan hak mengajukan pertanyaan yang juga diatur dalam UU MD3,” imbuh anggota Komisi III DPR itu.
Sikap Fraksi PPP yang menolak ‘Ahok Gate’ menurut Arsul karena pihaknya telah mendapat informasi terkait arahan Presiden Jokowi yang meminta agar polemik status Ahok itu dibawa ke Mahkamah Agung (MA) terlebih dahulu. Tugas ini diinstruksikan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo dan jajarannya.
“Posisi Fraksi PPP ini diambil karena PPP diberitahu bahwa Presiden telah memerintahkan Mendagri untuk minta fatwa kepada MA. Nah langkah mengajukan permintaan fatwa kepada MA itu atas perbedaan tafsir terhadap Pasal 83 ini cukup fair,” sebut Arsul.
PPP menyatakan tak ingin masalah Pilkada DKI akhirnya menimbulkan kegaduhan secara nasional. Namun Arsul berharap agar persoalan yang menjerat Ahok bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
“PPP tidak ingin karena soal Ahok ini terus menjadi kegaduhan politik secara nasional. Kasus Ahok ini seharusnya menjadi pembelajaran bersama bahwa seorang pejabat harus menjaga mulut dan perilakunya,” imbaunya.
Sementara itu soal sikap PAN yang setuju dengan hak angket meski merupakan partai pendukung pemerintah, Arsul tak mau banyak memberi komentar. Sesama partai pendukung pemerintah, PPP menghormati pilihan PAN.
“PPP menghormati fraksi-fraksi lain yang menggunakan hak-hak pengawasannya dalam UU MD3 walau nggak sepakat pada saat ini bentuknya angket,” tutup Arsul. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pada 15 Februari 2017 mendatang 101 daerah menyelenggarakan Pilkada serentak. Komisi Pemilihan Umum mengingatkan para calon agar tidak melakukan intimidasi, apalagi bermain politik uang.
“Untuk para calon, kami berharap untuk tertib. Dalam arti sekarang ini tidak boleh kampanye ya maka jangan lakukan hal tersebut. Dan tentu saja mengontrol semua pihaknya agar kita melaksanakan pilkada ini sesuai peraturan berlaku,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat, Hadar Nafis Gumay, kepada khatulistiwaonline, Senin (13/2/2017).
Hadar mengingatkan agar para calon melakukan kompetisi yang bersih. Tidak ada yang melakukan politik uang mendekati hari pemungutan suara.
“Jadi tidak memaksa pihak lain untuk mengintimidasi, apalagi bermain uang. Nah kita akan sangat mengganggu dan merusak pilkada kita,” kata Hadar.
Ia kemudian mengimbau para pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Masih ada dua hari masa tenang agar para pemilih memantapkan calon kepada daerah yang akan dicoblosnya.
“Kepada para pemilih tentu kita juga berharap mereka akan hadir ke TPS, buat mereka yang masih belum bisa menentukan pilihan ini masih ada waktu dua hari untuk mempelajari, mendiskusikan, dan mengambil pilihan,” kata Hadar.
“Jadi kalau toh mereka merasa tidak ada yang baik bagi mereka lebih baik ikut memilih dari apa yang ada kita punya. Kemudian jangan ragu kalau toh belum ada di daftar pemilih tetap artinya hak pilihnya akan hilang, jadi mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya di satu jam terakhir dengan membawa KTP elektronik atau surat keterangan,” kata Hadar.(ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR semalam, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo berbicara mengenai kewenangannya soal anggaran yang hilang. Dia pun berpesan untuk perwira yang kelak akan menggantikannya.
Gatot Nurmantyo menyatakan tidak mengetahui soal pembelanjaan alutsista dari masing-masing matra. Ini setelah ada aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pertahanan pada 2015.
“Untuk diketahui, saya sebagai Panglima sama dengan Detasemen Markas Mabes. Saya tidak kendalikan AD, AL, AU. Mengapa? Pada UU 25/2004 mengatakan alur perencanaan visioner menggunakan mekanisme bottom up, top, down secara terpadu. Semua keputusan pertahanan sudah benar ketat sistematis,” papar Gatot dalam rapat kerja di DPR, Senin (7/2/2017).
“Tapi, begitu muncul Peraturan Menhan No 28 Tahun 2015, kewenangan saya tidak ada. Harusnya ini ada. Sekarang tidak ada. Kewajiban TNI membuat perencanaan jangka panjang, menengah, pendek,” lanjutnya.
Gatot menyebut hanya bisa menjelaskan soal belanja barang di TNI untuk postur yang ada di Mabes saja. Total belanja barang di Mabes TNI sebesar Rp 4,8 triliun. Untuk tiga matra, kini Panglima TNI tidak mengetahuinya.
“Yang dilakukan Mabes hanya untuk kekuatan integratif operasional, baik patroli laut, udara, perbatasan Rp 2,3 T. Modernisasi alutsista Rp 1,3 T. Profesionalisme prajurit Rp 500 M. Rp 4,3 T untuk pegawai, Rp 1,9 T barang kantor 36 satuan kerja,” jelas Gatot.
Dengan demikian, Panglima TNI mengaku kesulitan bertanggung jawab soal pengadaan alutsista di matra AD, AL, AU. Padahal itu tentu saja sangat berkaitan dengan proses MEF TNI.
“Padahal di Pasal 3 UU TNI, TNI di bawah koordinasi Kemenhan, tapi bukan unit operasionalnya. Karena Pasal 4, TNI terdiri atas AU, AD, AL di bawah Kemenhan. Saya buka ini seharusnya sejak 2015,” sebut jenderal bintang empat ini.
Gatot mengaku terpaksa mengungkap permasalahan itu mengingat Maret 2018 nanti dia paling lambat diganti sebagai persiapan memasuki masa pensiun. Dia mengaku, jika ini terus terjadi, kewenangan Panglima TNI menjadi tidak ada.
“Saya tidak atur anggaran AU, AD, AL. Angkatan langsung tanggung jawab ke Kemenhan, tidak melalui Panglima. Ini pelanggaran hierarki karena kami tidak membawahi angkatan. Jadi kita bicara di sini anggaran belum tentu kita bisa cairkan,” kata Gatot.
Mantan KSAD ini juga menegaskan tahun ini TNI telah melakukan bersih-bersih internal terkait kasus korupsi. Bahkan TNI bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pembersihan tersebut. Namun Gatot menyatakan Panglima TNI akan kesulitan melakukan pengawasan jika tidak bisa memantau proses anggaran di masing-masing angkatan.
“Mungkin ini tidak mengenakkan, tapi saya harus mempersiapkan adik-adik saya yang akan jadi Panglima TNI supaya bisa mengawasi anggaran juga. Karena saya mungkin besok bisa diganti, paling lambat bulan Maret 2018, saya harus diganti,” tutur Gatot mengenai massa pensiunnya.
Gatot lantas menyinggung soal rencana pembelian helikopter AW-101 yang tiba-tiba mencuat tanpa ada pemberitahuan kepada pihaknya. Meski akhirnya pengadaan pesawat itu kontraknya dibatalkan, menurutnya, itu menjadi salah satu dampak dari kebijakan yang dipermasalahkan itu.
“Kita pernah mengalami bagaimana (masalah) helikopter AW-101. Sama sekali TNI tidak tahu. Mohon maaf bila ini kurang berkenan,” ujar Gatot. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) curhat di Twitter karena rumahnya di Mega Kuningan ‘digeruduk’ ratusan massa. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku ikut prihatin atas aksi massa tersebut.
JK pun mengingatkan agar setiap warga masyarakat menghormati semua pemimpin. “Tentu kita prihatin dengan situasi itu. Tentu kita harus mempunyai suatu perilaku yang baik menghormati pemimpin. Sesuai dengan aturannya,” ujar JK di hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa (7/2/2017).
Berdasarkan aturan, seorang presiden dan mantan presiden tetap mendapatkan pengawalan dari Paspampres. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin mengatakan bahwwa sebagai mantan Presiden, SBY selalu dijaga oleh Paspampres. Termasuk kediamannya.
“Mantan Presiden itu di dalam pagar, rumah dijaga oleh Paspampres dari grup D. Kalau ada yang menerobos rumah, Paspampres punya kewenangan untuk menangkap dan menyerahkan kepada pihak kepolisian,” kata Tb Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/2/2017).
Apabila demonstrasi di luar rumah, dan merasa keberatan, SBY disarankan membuat laporan ke polisi. “Kalau keberatan rumah didemo sebagai proses pembelajaran untuk rakyat dan menjadi contoh yang baik untuk rakyat, sesuai prosedur laporkan ke polisi bahwa saya merasa keberatan,” papar Tb Hasanuddin.
SBY sempat menyebut rumahnya di Kuningan, Jakarta Selatan, ‘digeruduk’ ratusan orang. Massa berteriak-teriak. “Saudara-saudaraku yg mencintai hukum & keadilan, saat ini rumah saya di Kuningan “digrudug” ratusan orang. Mereka berteriak-teriak. *SBY*,” tulis SBY lewat akun Twitter resminya @SBYudhoyono sekitar pukul 15.00 WIB seperti dilihat khatulistiwaonline, Senin (6/2/) kemarin. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengemukakan dirinya merasa disadap. Hal itu mencuat setelah namanya disebut dalam persidangan ke-8 Ahok pada Selasa (31/1) lalu. Badan Intelijen Negara (BIN) menjelaskan ada aturan untuk melakukan penyadapan yakni jika ada kasus tertentu.
“Penyadapan itu harus ada kasus. Kalau polisi juga harus ada laporan polisi. Kemudian harus ada pendalaman. Pendalaman itu harus terkait dengan kasus, kalau di luar kasus tidak boleh,” kata Pengamat Intelijen Wawan Hari Purwanto saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Jumat (3/2/2017).
Wawan pun mengambil contoh kasus lembaga negara yang melakukan prosedur penyadapan yakni BNN dan KPK. Kedua lembaga tersebut harus memiliki kasus jika akan melakukan penyadapan. Selain itu, ia juga menambahkan, tidak dibenarkan secara hukum apabila penyadapan dilakukan oleh pribadi.
“Kalau BNN harus ada masalah narkoba. Kalau KPK ya ada kasus korupsi,” ujar Wawan.
Bahkan menurutnya, BIN sekalipun tidak bisa sembarangan dalam melakukan penyadapan. Penyadapan yang dilakukan oleh BIN harus ada izin dari pimpinan BIN dan laporan kepada presiden. Lalu secara berkala, diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.
“BIN itu harus ada case (kasus), ada masalah dan harus ada izin pimpinan, dan laporannya kepada presiden. Hanya kepada presiden. Terus nanti secara berkala di DPR ada Rapat Dengar Pendapat, nanti ditanyakan kepada DPR, tanggung jawab kepada rakyat,” imbuhnya.
Jika ada suatu institusi atau bahkan pribadi melakukan penyadapan tanpa izin, Wawan menjelaskan yang bersangkutan dapat dipidana paling lama 15 tahun penjara. Hal itu mengacu pada UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.
“Kalau itu sampai terjadi kesalahan (penyadapan), kena undang-undang 15 tahun penjara, kena UU ITE 10 tahun dan denda Rp 800 juta rupiah,” ujar Wawan.
Terkait isu penyadapan SBY, Wawan menjelaskan bahwa seorang mantan presiden memilki sistem pengamanan. Namun sistem pengamanan yang disebut scrambler itu bisa digunakan dan bisa juga tidak digunakan. Wawan pun mengatakan sepertinya tidak mungkin jika SBY disadap karena tidak ada satu kasus yang menyeret namanya.
“Kalau presiden mestinya sudah pakai scrambler, alat pelacak gitu, ada enkripsi. Tapi rasanya kok nggak (disadap), kecuali kalau tidak digunakan enkripsinya. Cuma kan kadang-kadang terserah mau dipakai atau nggak,” tuturnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK kembali menetapkan anggota Komisi V DPR menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yaitu Yudi Widiana Adia dan Musa Zainuddin. Komisi V DPR menyerahkan semua proses ke KPK.
“KPK bekerja secara profesional dan KPK memiliki bukti yang real. Karena selama ini mereka profesional melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Muhidin saat dihubungi, Jumat (3/2/2017).
Yudi sendiri merupakan Wakil Ketua Komisi V DPR, sementara Musa merupakan anggota Komisi V DPR. Muhidin sendiri mengakui kedua nama itu kerap diduga menerima suap saat persidangan.
Sebenarnya nama Yudi dan Musa kerap disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya ketika Aseng dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pada tanggal 18 April 2016.
“Saya sendiri belum tahu persis. Saya belum tahu penetapannya, yang saya tahu nama mereka selalu disebut-sebut kan?” ujar politikus Golkar tersebut.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Januari 2016. KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, yang saat itu merupakan anggota Komisi V DPR.
“Kan ini kasus sudah lama bergulir sejak Damayanti ditetapkan, itulah yang dikembangkan KPK. Saya kira ini bagus, proses yang profesional, sehingga tidak sembarangan menetapkan sesuatu karena KPK punya bukti,” jelas Muhidin.
Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menetapkan Yudi dan Musa sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penetapan tersangka keduanya merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat anggota Dewan juga.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Jumat (3/2).
Para tersangka lain yang ditetapkan dalam pengembangan kasus adalah Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, dan So Kok Seng. (DON)