JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan akan menyiapkan posisi strategis bagi Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan yang dirotasi menjadi Asisten Operasi (Asops) Kapolri. Menurut Tito, rotasi akan dilakukan besar-besaran di akhir tahun 2017 ini.
“Nanti akhir tahun ada rotasi, Pak Irwasum, lain-lain ya, ada rolling di tingkat tiga, saya sudah sampaikan Insyaallah prioritas untuk beliau,” kata Tito di gedung Smesco, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2017).
Namun, Tito tidak menyebut secara detail mengenai posisi yang akan diemban oleh Iriawan nantinya. Dia hanya menerangkan bahwa Iriawan akan diprioritaskan untuk dipromosikan sebagai bentuk penghargaan atas prestasinya di Polda Metro.
“Insyaallah, akhir tahun ini ada beberapa rotasi besar bintang tiga, mudah-mudahan kita akan memberikan promosi, sebagai penghargaan,” terangnya.
Selain itu, Tito menjelaskan Iriawan diganti karena polri mempunyai agenda-agenda penting yang membutuhkan dukungan tenaga Iriawan ke depannya.
“Saya memerlukan beliau untuk posisi yang lebih penting,” jelasnya.
Tito juga menyampaikan apresiasi kepada Iriawan sebab telah bekerja dengan baik selama di Polda Metro. Bahkan, di masa kepemimpinan Iriawan, Polda Metro berhasil mengungkap sabu 1 ton dan paling besar dalam sejarah.
“Saya anggap sangat sukses pak Kapolda, penangkapan kasus-kasus besar, cukup besar, ini narkotika, dalam sejarah pengungkapan narkotika terbesar, di jamannya pak Kapolda Metro, pak M Iriawan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri melakukan pergantian jajaran perwira tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1768/VII/2017 Kamis (20/7/2017). Irjen M Iriawan dimutasi ke posisi Asisten Operasi (Asops) Kapolri. Posisi Iriawan akan digantikan oleh Irjen Idham Aziz yang saat ini menjabat sebagi Kadiv Propam Polri. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengambilan keputusan RUU Pemilu di rapat paripurna DPR hari ini diprediksi bakal sengit hingga berujung voting. Fraksi-fraksi di DPR kemudian mewajibkan anggotanya hadir di DPR hari ini.
Kehadiran anggota DPR penting karena voting dilakukan dengan metode one man one vote. Hilangnya anggota tentu akan merugikan fraksi saat pengambilan suara di isu krusial RUU Pemilu.
Dua kekuatan di DPR saat ini sedang adu kuat di RUU Pemilu, terutama soal presidential threshold. Pemerintah dan koalisinya ingin presidential threshold 20-25% sementara parpol di luar pemerintah menolak opsi itu. Suara PKB dan PAN diperebutkan oleh dua kekuatan itu.
Kewajiban anggota untuk hadir di paripurna RUU Pemilu ini bahkan menjadi keputusan rapat pleno Golkar. Hal itu untuk mengamankan suara saat voting.
“Masih ada perbedaan (antarfraksi), bahkan dalam rapat pleno Pansus menelurkan lima opsi. Itu artinya lapangan itu masih terbagi-bagi. Dan karena itu, diproyeksikan voting,” jelas Sekjen Golkar, Idrus Marham.
PKB juga mewajibkan anggotanya hadir hari ini. Bahkan, ada sanksi bagi yang mengabaikan.
“Langsung kita (partai) pindah komisi,” tegas Ketum PKB Muhaimin Iskandar.
Kewajiban yang sama juga diterapkan oleh PAN. “Itu nggak usah diwajibkan, kan kewajiban. Namanya paripurna kan harus hadir, absen,” jelas Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Pengambilan keputusan di paripurna RUU Pemilu hari ini akan menjadi pijakan parpol menyusun strategi di Pemilu 2019. Akan sesengit apa jalannya? (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gugatan Basuki Tjahaja Purnama ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Namun MK memerintahkan pemerintah agar mengatur ulang cuti pentarahana karena dengan UU yang berlaku cuti bagi pentahana terlalu lama.
Di dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, calon petahana wajib cuti selama masa kampanye atau empat bulan. Mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Ahok yang kala itu Gubernur DKI dan kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur DKI keberatan dan menggugat ke MK.
Menurutnya, cuti yang terlalu lama itu membuat roda pemerintahan tidak efektif. Seperti pembahasan APBD 2017 yang telah mencapai kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), maka akan terjadi kekacauan konstitusi jika penjabat gubernur boleh menandatangani APBD.
MK sependapat dengan Ahok, tetapi menolak tuntutan Ahok agar pasal itu dihapus.
“Menolak permohonan pemohon,” putus MK sebagaimana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
MK sependapat dengan Ahok karena cuti petahana yang terlalu panjang membuat roda pemerintahan tak efektif.
MK menyatakan pemerintah perlu mengatur ulang tata cara cuti petahanan lebih efektif. Karena cuti panjang sudah pasti berdampak pada jalannya pemerintahan sehari-hari, baik di Pusat maupun di Daerah. Apabila dikembalikan kepada tujuan dimasukkannya ketentuan cuti a quo, yaitu mencegah calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah petahana menyalahgunakan fasilitas yang melekat pada jabatannya, maka sesungguhnya yang dibutuhkan adalah bagaimana merumuskan pengaturan mengenai pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan itu.
“Walaupun pengaturan tentang cuti merupakan legal policy pembentuk undang-undang, untuk kebutuhan pengaturan ke depan pembentuk undang- undang perlu secara sungguh-sungguh menimbang kembali pengaturan mengenai cuti pada masa kampanye bagi petahana,” ujar MK. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan memimpin sidang paripurna hari ini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Nyatanya, rapat Paripurna hari ini yang membahas pertanggungjawaban APBN 2016 tak dipimpin oleh Novanto.
Rapat paripurna digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017) pukul 11.20 WIB. Paripurna pun dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didampingi Fahri Hamzah, Agus Hermanto, dan Fadli Zon.
“Agenda hari ini yaitu tanggapan Pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun anggaran 2016,” ujar Taufik saat membuka rapat.
Rapat kali ini dihadiri oleh 311 anggota DPR termasuk yang izin. Selain itu, agenda rapat yaitu pelantikan anggota DPR RI.
Seperti diketahui, Novanto saat ini berstatus sebagai tersangka kasus e-KTP. Ia awalnya dijadwalkan memimpin paripurna.
“Bapak pimpin rapat. Sedang on the way ke sini,” ujar juru bicara Golkar, Nurul Arifin, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7). (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Salah satu perdebatan Perppu 2/2017 tentang Pembubaran Ormas yaitu alasan kegentingan yang memaksa untuk dikeluarkannya Perppu. Bagaimana dalam kacamata hukum perundang-undangan?
Dari sudut pandang hukum perundang-undangan, untuk menilai apakah perppu konstitusional atau inkonstitusional, maka dapat digunakan 2 tolok ukur yaitu tolok ukur formil dan tolok ukur materiil. Ukuran formil perppu salah satunya menilai konteks lahirnya sebuah Perppu, apakah genting atau tidak.
“Tafsir ‘kegentingan yang memaksa’ sebagai syarat dapat ditetapkannya Perppu terpenuhi, maka hal tersebut dapat merujuk kepada Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang di dalamnya telah membuat penafsiran yang mengikat perihal makna ‘kegentingan yang memaksa’ tersebut,” kata ahli perundang-undangan Dr Bayu Dwi Anggono kepada khatulistiwaonline, Senin (17/7/2017).
Menurut putusan MK itu, kondisi kegentingan yang memaksa adalah:
1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.
2. Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
3. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
“Penafsiran kegentingan yang memaksa tersebut dalam kasus Perppu Perubahan UU Ormas sesungguhnya telah terpenuhi mengingat secara faktual saat ini terdapat organisasi masyarakat yang ideologi dan kegiatannya yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Bayu.
Alasan formil di atas dinilai sebagai legal formal yang sah dan cukup kuat melegitimasi Perppu Pembubaran Ormas.
“Keberadaan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 meski pun telah melahirkan tuntutan dari masyarakat secara luas untuk membubarkannya namun dengan UU Ormas yang lama tidak dapat dibubarkan mengingat UU Ormas yang lama yaitu UU 17/2013 khususnya Penjelasan Pasal 59 ayat 4, ternyata hanya mengatur yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila adalah ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme,” ucap Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Nah, bagaimana bila ada Ormas yang ingin mengganti ideologi negara, tetapi bukan dengan ateisme dkk? Hal itu dinilai yang belum terakomodasi dalam UU 17/2013 sehingga muncul Perppu 2/2017. Alasan tersebut dalam ranah hukum disebut alasan materil lahirnya Perppu.
“Ke depan, seiring perkembangan zaman, sangat mungkin akan muncul ormas-ormas baru yang mengusung paham-paham lain yang tidak dapat didefinisikan saat ini. Namun paham tersebut ingin mengganti Pancasila. Misalnya ormas yang mengusung ideologi melegalkan perkawinan sejenis dan lain-lain,” pungkas Bayu. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Aliran sesat membuat heboh warga Kampung Bojong, Desa Cipacing, Sumedang, Jabar. Aliran itu mengajarkan pengikutnya untuk salat menghadap ke arah matahari. Menanggapi itu, MUI minta tokoh agama di daerah Sumedang meluruskan penyimpangan ini.
Ketua Komisi Hukum MUI Pusat Prof HM Baharun menegaskan, jika aliran di Sumedang tersebut mengajarkan salah menghadap ke matahari dan bukan ke Kakbah maka itu merupakan aliran sesat dan menyesatkan.
“Jika benar aliran yang di Sumedang itu mengajarkan salat menghadap ke matahari, bukan ke Kakbah sebagaimana diajarkan dalam pokok syariah, maka jelas aliran ini sesat dan menyesatkan,” ujar Baharun kepada khatulistiwaonline, Sabtu (15/7/2017).
Baharun meminta para uztaz dan kiai di wilayah Sumedang untuk meluruskan penyimpangan aliran ini.
“Kewajiban para kiai dan Ustaz di sekitarnya untuk meluruskan penyimpangan ini,” ucapnya.
Dia juga meminta kepada tokoh agama setempat jika para pengikut aliran salah menghadap matahari tidak mau diinsyafkan maka hal itu harus dilaporkan ke polisi.
“Jika tidak mau diinsafkan maka tokoh masyarakat di sana kami imbau harus melapor polisi agar diambil tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnnya diberitakan, warga Kampung Bojong, Desa Cipacing, Sumedang, Jabar digegerkan dengan dugaan aliran sesat. Aliran itu diduga dipimpin oleh perempuan bernama Elah yang menyuruh pengikutnya untuk salat menghadap matahari.
Ketua RW 15 Kampung Bojong, Engkus mengatakan, aliran yang diajarkan Elah di Kampung Bojong sudah tercium sejak 2015. Setelah beberapa hari lalu warga sekampung heboh, Engkus mengatakan, Elah tidak diketahui keberadaannya.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
9 Hakim konstitusi secara bulat memilih kembali Arief Hidayat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Alhasil, tidak perlu diadakan voting.
Musyawarah itu digelar sejak pukul 08.30 WIB di Gedung MK.
“Musyawarah mufakat memberikan kepada saya menjadi kepemimpinan untuk meneruskan kepemimpinan pada masa yang akan datang,” kata Arief dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Arief Hidayat menjadi hakim konstitusi sejak 1 April 2013. Ia terpilih menjadi Ketua MK sejak 14 Januari 2015 hingga hari ini. Dengan terpilihnya secara aklamasi, maka Arief memimpin MK hingga 2020.
Berikut riwayat hidup Arief Hidayat:
Lahir:
Semarang, 3 Pebruari 1956
Pendidikan:
SD, SMP, SMA di Semarang
S1- Fakultas Hukum UNDIP (1980)
S2 – Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Airlangga/UNAIR (1984)
S3 – Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro/UNDIP (2006)
Karier:
Staf Pengajar Fakultas Hukum UNDIP
Staf Pengajar Program Magister Ilmu Hukum (S2 Ilmu Hukum), Program Magister Ilmu Lingkungan, Program Doktor (S3) Ilmu Hukum, dan Program Doktor Ilmu Lingkungan UNDIP
Dosen Luar Biasa pada Fakultas Hukum Program S2 dan S3 di berbagai PTN/PTS di Indonesia
Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Undip
Sekretaris Badan Koordinasi Mahasiswa (BKK)/ Sekretaris Pembantu Rektor III Undip
Pembantu Dekan II Fakultas Hukum; Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undip
Dekan Fakultas Hukum Undip
Ketua Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Undip
Guru Besar Fakultas Hukum UNDIP, Semarang (2008)
Hakim Konstitusi (2013-2018). (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan meminta Partai Amanat Nasional keluar dari koalisi pendukung pemerintah. PAN dinilai membandel karena sering mengkritik kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Politikus senior PAN Dradjad Hari Wibowo mengakui partainya sering berseberangan dengan pemerintah. Namun PDIP sebagai pendukung utama Jokowi-JK juga sering membandel.
“Harus diakui, PAN beberapa kali mengambil sikap politik yang berbeda dengan Presiden,” kata Dradjad kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/7/2017).
“Meski demikian, harus diakui bahwa PDIP sendiri beberapa kali tidak sejalan dengan Presiden, bahkan berseberangan,” tambah Dradjad yang kini menjabat Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN itu.
Dia mencontohkan sikap PDIP yang selalu mengkritik Menteri BUMN Rini Soemarno. “Kasus Menteri BUMN Rini Soemarno adalah contohnya (PDIP bandel),” kata Dradjad.
Menurut dia jika sepenuhnya berada di koalisi pendukung Presiden, PDIP seharusnya mendukung Rini menjalankan perintah Presiden. Dalam banyak hal, PDIP justru di barisan depan mengganggu, atau minimal ikut mengganggu Rini.
PDIP misalnya, paling getol menolak kehadiran Menteri Rini di Komisi VI DPR RI. Mereka juga mengkritik keras kebijakan penyertaan modal negara (PMN) bagi BUMN.
“PDIP selalu menggoyang Rini, sementara di seberangnya, Presiden Jokowi terlihat mengandalkan Rini,” papar Dradjad.
“Jadi gampangnya, PDIP, PAN dan parpol lain di dalam kabinet sebenarnya sama-sama bandel terhadap Presiden. Tapi memang harus diakui bahwa PAN jauh lebih bandel dibanding PDIP,” tambah dia. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo meresmikan Pasar Maros Baru di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana meninjau lapak-lapak di pasar yang dibangun di atas lahan 1 hektar ini.
Jokowi dan Iriana didampingi Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo saar meresmikan Pasar Maros Baru, Kamis (13/7/2017).
Peresmian Pasar Maros ini dilakukan Jokowi sebelum melanjutkan perjalanan dinasnya ke Balikpapan. Jokowi sebelumnya menghadiri peringatan Hari Koperasi Nasional ke-70 di lapangan Karebosi, Makassar.
Jokowi juga sebelumnya melakukan blusukan di Mal Panakukang Makassar pada malam hari ditemani Gubernur Syahrul dan Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto. Kunjungan mendadak ini mengagetkan pengunjung Mal Panakukang. Puluhan warga mencoba berfoto selfie dengan Jokowi.
Sebelumnya dalam agenda kunjungannya di Makassar, Presiden Jokowi dijadwalkan mengunjungi proyek rel kereta api di Barru, proyek PLTU Takalar dan Pelabuhan Newport Makassar. (DON)