JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tahun 2017 diawali para wakil rakyat dengan membahas tambahan jatah kursi di DPR maupun MPR. Substansi pembahasan revisi UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD Dan DPD atau disebut UU MD3 pun semakin luas.
Wacana revisi UU MD3 menjadi makin nyata sejak PDIP meminta tambahan kursi pimpinan DPR dan MPR saat Setya Novanto menjadi Ketua DPR lagi. PDIP sebagai fraksi dengan jumlah anggota terbanyak di DPR merasa seharusnya mendapat kursi pimpinan DPR.
Untuk menambah kursi pimpinan DPR, UU MD3 harus lebih dahulu direvisi. PDIP membentuk tim lobi hingga mengadu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Saat masa reses, Badan Legislasi (Baleg) pun rapat untuk membahas poin-poin yang akan direvisi dari UU MD3.
Dalam pembahasan di Baleg, pembahasan revisi UU MD3 makin luas. Selain penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR yang merupakan aspirasi PDIP, ada pula permintaan dari PKS yang ingin mendapatkan kembali kursi pimpinan MKD. Wacana itu dicetuskan PKS lantaran kadernya yang duduk di kursi pimpinan MKD didrop dan diganti oleh Gerindra.
Tak hanya itu, kini datang pula permintaan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sudah punya 1 kursi di pimpinan MPR, DPD meminta tambahan jatah karena merasa sebagai fraksi dengan jumlah anggota terbanyak di MPR.
“Karena kan kedaulatan rakyat, pimpinan di DPD itu ini kan namanya juga usul. Kalau memang ada penambahan, tidak masalah dari satu jadi dua (di MPR). Harapannya asas keterwakilan,” kata Ketua DPD Muhammad Saleh.
Saleh juga meminta poin-poin utusan Mahkamah Konstitusi (MK) masuk dalam revisi UU MD3. DPD lalu mengirim surat ke DPR agar dilibatkan dalam pembahasan revisi UU MD3 dan surat itu sudah dibacakan di rapat paripurna.
Fokus revisi UU MD3 yang awalnya hanya untuk menambah jumlah pimpinan DPR dan MPR kini makin meluas. Di saat yang sama, pembahasannya justru diundur.
Seharusnya, revisi UU MD3 disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (10/1/2017) kemarin. Namun, pengesahan itu ditunda dan pimpinan DPR hanya membacakan surat dari Badan Legislatif.
“Belum (disahkan jadi inisiatif DPR hari ini). Mungkin rapat paripurna berikutnya,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merayakan ulang tahun ke-44. Sejumlah tokoh hadir dalam acara ini termasuk Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Jokowi dan JK memasuki Assembly Hall JCC, Senayan, Jakarta, bersama dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri pukul 10.00 WIB, Selasa (10/1/2017). Jokowi kemudian duduk di antara JK dan Megawati. Jokowi tampak memakai batik bernuansa merah dan hitam.
Seskab Pramono Anung terlihat mengiringi saat mereka masuk. Tampak pula mantan Wapres Try Sutrisno bersama mereka. Acara kemudian dimulai dengan pertunjukan tari-tarian adat Indonesia.
Hadir pula sejumlah menteri Kabinet Kerja di antaranya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menteri Koperasi dan UMKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menlu Retno Marsudi, Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan, Menko Polhukam Wiranto, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.
Ada pula Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie. Pimpinan parpol yang tampak hadir adalah Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum Hanura Oesman Sapta Odang, serta Ketum PPP Romahurmuziy.
Jokowi dijadwalkan akan memberikan sambutan pada acara ini sebagai Presiden RI. Setelah itu dia akan kembali ke Istana untuk memimpin rapat terbatas kabinet. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi Australia meningkatkan pengamanan di seluruh perwakilan RI di negara kangguru itu. Hal ini dilakukan pasca insiden pengibaran bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM) di KJRI Melbourne.
“Kepolisian Federal Australia meningkatkan pengamanan untuk seluruh perwakilan RI di Australia,” jelas Juru Bicara KBRI Canberra Sade Bimantara.
Hal itu dinyatakan Sade dalam pernyataan tertulis saat dikonfirmasi khatulistiwaonline tentang peningkatan pengamanan di KJRI Melbourne pasca insiden pengibaran bendera OPM, Senin (9/1/2017).
Mengenai apakah identitas pelaku penyusupan dan pengibar bendera OPM di KJRI Melbourne sudah terkuak, Sade mengatakan polisi Australia sedang melakukan investigasi.
“Polisi sudah mendapatkan sejumlah informasi dan video pelanggaran yang dilakukan oleh anggota/simpatisan kelompok separatis Papua (KSP) juga sedang diselidiki,” tutur Sade.
Insiden penyusupan dan pengibaran bendera OPM di KJRI Melbourne ini terjadi pada Jumat (6/1/2017) sekitar pukul 12.52 siang waktu setempat. Insiden terjadi ketika sebagian besar staf KJRI sedang melakukan ibadah salat Jumat.
Sebelum memanjat pagar tembok KJRI setinggi lebih dari 2,5 meter, pelaku menerobos halaman gedung apartemen tetangga KJRI.
Aksi penyusupan itu tampak sengaja direkam oleh rekan si penyusup. Video penyusupan itu sudah beredar luas.
Indonesia telah menyampaikan protes pada Australia terkait aksi yang menginjak kedaulatan negara itu dan minta pelakunya yang sudah berbuat kriminal itu dihukum.
“Otoritas Australia harus segera menuntaskan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal penerobos KJRI Melbourne,” ucap Menteri Luar Negeri, Retno LP Marsudi seperti dilansir dari situs Kemlu (7/1) lalu.
Insiden ini tentu menjadi perhatian pemerintah, apalagi beberapa hari terakhir hubungan pemerintah Indonesia dengan Australia tengah memanas. Juru Bicara Kemlu Arrmanatha Nasir menyebutkan, merupakan tanggung jawab pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang ada di Australia sesuai dengan Konvensi Wina pada 1961 dan 1963.
“Pemerintah RI mengingatkan bahwa menjadi tanggung jawab Pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang ada di Australia sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1961 dan 1963 mengenai hubungan diplomatik dan konsuler. Untuk itu, Pemerintah RI meminta kepada Pemerintah Australia untuk memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik dan konsuler Indonesia,” Tata menegaskan. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pemerintah Republik Indonesia (RI) memprotes keras insiden berkibarnya bendera Bintang Kejora di KJRI Melbourne, Australia. Pelaku teridentifikasi sebagai warga setempat.
“Pemerintah mengecam keras tindakan kriminal yang dilakukan simpatisan kelompok separatis di KJRI Melbourne,” ucap juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arrmanatha Nasir, ketika dimintai konfirmasi khatulistiwaonline, Sabtu (7/1/2017).
Pelaku melakukan tindakannya itu sekitar pukul 12.52 siang waktu setempat pada Jumat kemarin, ketika sebagian besar staf KJRI sedang melakukan ibadah salat Jumat. Sebelum memanjat pagar tembok KJRI setinggi lebih dari 2,5 meter, pelaku menerobos halaman gedung apartemen tetangga KJRI.
“Pemerintah RI telah menyampaikan protes ke Pemerintah Australia dan meminta agar pelaku segera ditangkap dan dihukum secara tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata pria yang karib disapa Tata itu.
Insiden ini tentu menjadi perhatian pemerintah apalagi beberapa hari terakhir hubungan pemerintah Indonesia dengan Australia tengah memanas. Tata pun menyebutkan bahwa merupakan tanggung jawab pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang ada di Australia sesuai dengan Konvensi Wina pada 1961 dan 1963.
“Pemerintah RI mengingatkan bahwa menjadi tanggung jawab Pemerintah Australia untuk melindungi perwakilan diplomatik dan konsuler yang ada di Australia sesuai dengan Konvensi Wina tahun 1961 dan 1963 mengenai hubungan diplomatik dan konsuler. Untuk itu, Pemerintah RI meminta kepada Pemerintah Australia untuk memastikan dan meningkatkan perlindungan terhadap semua properti diplomatik dan konsuler Indonesia,” Tata menegaskan. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tertangkapnya Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini dan Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Atty Suharti oleh KPK menambah kegelisahan publik atas dinasti politik. Sebab dinasti politik ikut memicu budaya koruptif dalam pemerintahan.
Kegelisahan itu ditangkap pemerintah dengan melarang dinasti politik untuk ikut Pilkada lagi. Hal itu dituangkan dalam Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam Pasal 7 huruf r disebutkan:
Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah yang memenuhi persyaratan tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
Lalu apa yang dimaksud dengan ‘kepentingan dengan petahana’? Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan:
Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 kali masa jabatan.
Tapi pasal ‘dinasti politik’ itu digugat anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan 2014- 2019, Adnan Purichta Ichsan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2015. Di depan 9 hakim konstitusi, pemerintah berargumen perlunya pasal ‘dinasti politik’ di atas.
“Upaya yang dilakukan Pemerintah dengan merumuskan norma Pasal 7 huruf r UU 8/2015 semata-mata untuk upaya memutus mata rantai dinasti politik, tindakan koruptif, dan tindakan penyalahgunaan wewenang. Namun hal ini disadari oleh Pemerintah bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanakan karena banyak sekali upaya-upaya yang ingin tetap melestarikan politik dinasti dan upaya-upaya untuk melaksanakan Pilkada tidak dalam keadaan yang fairness,” kata pemerintah sebagaimana dikutip dari putusan MK Nomor 33/PUU-2015 yang dikutip detikcom dari website MK, Kamis (5/1/2016).
Menurut pemerintah, dalam relasi di masyarakat, kedudukan antara keluarga petahana dengan kedudukan calon yang lain tidaklah berada dalam kondisi yang equal. Kedudukan petahana dipandang memiliki akses dan sumber daya yang lebih tinggi terhadap keadaan atau potensi yang dimiliki negara dan potensi yang dimiliki oleh swasta karena kedudukannya.
Maka petahana beserta keluarganya dapat memperoleh keuntungan yang lebih. Baik dari aspek fasilitas maupun dukungan dari kelompok-kelompok, baik dari institusi negara maupun swasta, walaupun secara hukum, hal ini kadang-kadang sulit untuk dibuktikan.
“Ketentuan untuk menjalankan atau melaksanakan Pilkada secara fairness inilah yang mendorong Pemerintah untuk mengatur ketentuan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 agar kontestasi politik berjalan secara equal. Agar dapat berjalan equal maka diaturlah dengan ketentuan satu periode berikutnya baru boleh untuk mengajukan diri di dalam Pilkada di wilayah yang sama,” papar pemerintah.
Pemerintah merujuk survei yang dilakukan oleh IFES dan Lembaga Survei Indonesia terhadap dinasti politik. Hasilnya, masyarakat memberikan respons 64 persen masyarakat menyatakan politik dinasti berdampak negatif, 9 persen menyatakan 71 berdampak positif, 7 persen menyatakan tidak berdampak, dan 38 persen menjawab tidak tahu.
“Politik dinasti ini diatur sedemikian rupa karena petahana mempunyai akses terhadap kebijakan dan akses terhadap alokasi anggaran, sehingga dapat memberikan keuntungan pribadi untuk memenangkan pemilihan kepala daerah atau memenangkan kelompok-kelompoknya. Dalam praktik, hal yang paling banyak dilakukan oleh petahana adalah memperbesar dana hibah, dana bantuan sosial, program kegiatan yang diarahkan ke dalam upaya memenangkan salah satu pasangan calon,” terangnya.
Petahana secara alamiah memiliki berbagai fasilitas dan tunjangan yang melekat kepada dirinya, sehingga untuk melaksanakan tugas dan fungsinya, fasilitas dan tunjangan itu melekat terus-menerus. Sehingga dalam banyak hal sering dilihat ada banyak spanduk yang menuliskan program-
program dan menuliskan kegiatan-kegiatan yang di dalamnya ada gambar incumbent atau nama incumbent yang terkait dengan pemilihan pada saat itu.
“Karena sedang menjabat maka petahana memiliki keunggulan terhadap program-program, terhadap kegiatan-kegiatan yang seluruhnya atau sebagian dapat didapat diarahkan untuk memenangkan dirinya atau memenangkan dinastinya,” katanya.
“Yang banyak pula terkait dengan netralitas PNS maka petahana mempunyai akses yang lebih besar untuk memobilisasi PNS untuk memberikan dukungan yang menguntungkan kepada dirinya,” sambung pemerintah.
Banyaknya argumen itu dimentahkan tim hukum penggugat yang terdiri dari Heru Widodo, Supriyadi Adi, Novitriana Arozal, Dhimas Pradana Aan Sukirman, Mappinawang, Sofyan Sinte dan Mursalin Jalil. MK menghapus pasal ‘dinasti politik’.
“Bukan berarti MK menafikan kenyataan di mana kepala daerah petahana (incumbent) memiliki berbagai keuntungan. Namun, pembatasan demikian haruslah ditujukan kepada kepala daerah petahana itu, bukan kepada keluarganya, kerabatnya, atau kelompok-kelompok tertentu tersebut,” putus MK.
Vonis itu diketok oleh sembilan hakim konstitusi secara bulat. Yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, Patrialis Akbar, Aswanto, Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul.
“Sebab, keuntungan-keuntungan itu melekat pada si kepala daerah petahana sehingga kemungkinan penyalahgunaannya juga melekat pada si kepala daerah petahana,” ujar majelis dengan suara bulat. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo mengaku sudah menerima laporan dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo soal rencana penghentian kerjasama militer antara Indonesia dan Australia. Jokowi meminta masalah itu segera diclearkan.
“Ya, saya sudah menerima laporan dari Panglima TNI, dari Menteri Pertahanan,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2016).
Jokowi menegaskan, Indonesia dan Australia sudah sepakat untuk saling menghormati dan tidak campur soal urusan dalam negeri masing-masing. Kesepakatan tersebut harus dihormati.
“Kita kan sudah sepakat, Indonesia-Australia sudah sepakat untuk saling menghormati, untuk saling menghargai dan tidak campur tangan urusan dalam negeri masing-masing. Saya kira kita sepakat itu,” kata Jokowi.
Untuk itu, lanjut Jokowi, dirinya telah memerintahkan Panglima TNI dan dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu terkait masalah tersebut. Karena, masalah ini menurutnya tak hanya soal perasional, tetapi menyangkut soal prinsip negara.
Lalu, apakah penghentian kerjasama itu harus seizin Presiden?
Jokowi tak memberi jawaban tegas soal ini. Dia hanya mengatakan, dirinya sudah menerima laporan mengenai permintaan dari TNI untuk penghentian kerjasama tersebut.
“Sudah disampaikan ke saya, artinya kan sudah disampaikan ke saya,” katanya.
“Ya ini masalahnya biar diclearkan dulu. Karena juga masalah, itu meskipun di tingkat operasional, tapi ini masalah prinsip,” tambah Jokowi. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Sidang Kabinet Paripurna yang pertama di tahun 2017. Seluruh menteri dan kepala lembaga negara hadir dalam rapat ini.
Sidang digelar di Ruang Garuda Istana Kepresidenan Bogor, Jalan Ir Haji Djuanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1/2017). Para menteri dan kepala lembaga terlebih dahulu saling berkoordinasi sebelum Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) tiba.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terlihat akrab berbincang dengan Menteri BUMN Rini Soemarno. Begitu pula dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tampak menyambangi satu per satu obrolan para menteri. Sementara Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo duduk di antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Jaksa Agung Prasetyo.
Jokowi dan JK memasuki ruangan sekitar pukul 09.00 WIB. Acara langsung dimulai dengan pengantar dari Presiden Jokowi.
“Hari ini kita akan menyampaikan beberapa hal baik dengan kegiatan kerja 2017 dan juga persiapan untuk 2018. Tahun 2016 sudah kita lewati dengan beberapa apresiasi. Saya kira beberapa hal yang ingin saya sampaikan adalah, yang berkaitan dengan fokus kita kepada pemerataan,” ujar Jokowi di awal pengantarnya.(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyelesaikan 36 kasus korupsi selama 2016. Dari kasus tersebut, polisi menyelamatkan uang negara hingga Rp 6 miliar.
“Kalau untuk 2016, kita kalau untuk khusus Polda itu penyelesaian perkara kita ada 36 perkara. Tetapi, yang dilaporkan untuk murni 2016 (ada) lima perkara. Kenapa bisa lebih penyelesaiannya, karena itu tunggakan LP tahun-tahun sebelumnya,” terang Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ferdi Iriawan di Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Nilai kerugian negara dari kasus korupsi yang dilaporkan di tahun 2016 mencapai Rp 14 miliar. “Sementara uang negara yang berhasil diselamatkan itu Rp 6 miliar, berupa aset,” imbuh Ferdi.
Untuk modusnya sendiri, Ferdi mengungkap, rata-rata permainan masalah lelang pengadaan barang dan jasa.
“Kalau modus sih, kalau yang di Kemenhub itu kan suap. Kalau rata-rata yang kita tangani, rata-rata permainan masalah lelang pengadaan,” ungkapnya.
“Artinya ada konspirasi antara panitia dengan peserta lelang untuk memenangkan salah satu peserta lelang dan setelah kita cek dan audit memang hasil pekerjaan itu tidak sesuai dengan kontrak yang sudah ditetapkan, rata-rata (modusnya) seperti itu,” lanjut Ferdi.
19 Perkara Korupsi di-SP3, 1 Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dari 36 kasus yang diselesaikan itu, 16 kasus dinyatakan lengkap (P21), 19 kasus dihentikan (SP3) dan 1 kasus dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan. Dari angka tersebut, kasus korupsi yang cukup menonjol yakni OTT di Kementerian Perhubungan dan kasus korupsi dana sosialisasi Asian Games yang melibatkan petinggi KOI (Komite Olahraga Indonesia).
Terkait banyaknya kasus korupsi yang dihentikan penyidikannya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, SP3 dikeluarkan sesuai prosedur.
“Sesuai prosedur SP3, misalnya karena tidak cukup bukti, atau tersangkanya meninggal dunia sehingga kita hentikan penyidikannya,” ujar Wahyu. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan agama tidak dapat dipisahkan dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Lukman, semangat keagamaan itu adalah sumber kekuatan bangsa untuk meraih kemerdekaan.
“Semangat dan motivasi keagamaan adalah sumber kekuatan kita dalam meraih kemerdekaan, mempertahankan kedaulatan nasional, dan menjaga keutuhan NKRI,” kata Lukman dalam sambutannya di kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jalan Lapangan Banteng Dalam, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Sambutan itu disampaikan dalam rangka upacara peringatan Hari Amal Bakti Kemenag ke-71. Kemudian Lukman mengatakan agama harus menjadi unsur pembentuk keutuhan bangsa.
“Agama yang diyakini dan diamalkan oleh umatnya masing-masing harus menjadi unsur pembentuk nation and character building bangsa Indonesia yang majemuk ini. Karena itu, seluruh umat beragama harus menyadari dan disadarkan bahwa nilai-nilai agama merupakan unsur perekat integrasi nasional,” ucapnya.
“Dalam kaitan ini pula, saya ingin mengingatkan, toleransi dan kerukunan bukan milik sesuatu golongan umat beragama semata, tetapi harus menjadi milik semua golongan dan berlaku untuk semua pemeluk agama,” sambung Lukman.
Lukman pun menegaskan bahwa saling menghargai identitas umat beragama lain harus tetap dijaga. Menurutnya, apabila hal itu dicederai, bisa berpengaruh pada keutuhan bangsa.
“Saling menghormati dan saling menghargai identitas keyakinan antarumat beragama harus terus dijaga dalam upaya melindungi keutuhan NKRI,” ujar Lukman. (DON)