JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Direktur Jenderal (Dirjen) Pehubungan Darat Kemenhub mengeluarkan pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017. Aturan tersebut berlaku mulai dari tanggal 31 Agustus-3 September 2017.
“Untuk mendukung kelancaran lalu lintas saat libur panjang Hari Raya Idul Adha tahun 2017/1438 H, dipermaklumkan mulai tanggal 31 Agustus pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 1 September pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00-23.59 WIB mobil barang yang memiliki 3 sumbu atau lebih dilarang beroperasi,” kata Plt Dirjen Hubdar Kemenhub Hindro Surahmat dalam rilis yang diterima khatulistiwaonline, Senin (28/7/2017).
Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor: SE. l6/AJ.201/DRJD/2017 tanggal 24 Agustus 20l7 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H. Mobil barang tersebut nantinya dilarang melintas mulai dari ruas Tol Jakarta – Cikampek – Palimanan – Brebes dan Jakarta – Cikampek – Padalarang – Cileunyi.
“Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang sebagaimana yang dimaksud meliputi, kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari tiga,” jelas dia.
JIka terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengantisipasi kondisi tersebut, perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dengan berkoordinasi dengan aparat pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Polri.
“Pelanggaran terhadap larangan dan perintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 306 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009. tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas dia.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku sudah berkirim surat pada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa untuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan grasi yang tidak dibatasi waktu. Juru bicara MA Suhadi mengaku belum membaca surat dari Prasetyo karena sedang berada di luar kota.
“Suratnya saya belum baca. Saya sedang di Mega Mendung (Bogor, Jawa Barat) dari kemarin,” kata Suhadi ketika dihubungi, Jumat (25/8/2017).
Suhadi mengaku belum tahu apakah Ketua MA sudah menerima surat dari Jaksa Agung atau belum, karena dirinya sedang di luar kota. Terkait fatwa yang diminta, Suhadi menyebut bila hal tersebut nanti akan dibahas oleh Ketua MA.
“Kalau itu (surat dari Jaksa Agung) tergantung Ketua MA bahasnya bagaimana,” ujarnya.
Menurutnya, MA belum tentu akan mengabulkan permintaan Prasetyo untuk mengeluarkan fatwa. Sebab, bisa saja nantinya MA hanya mengeluarkan petunjuk.
“Kalau minta fatwa, tergantung MA mengeluarkan fatwa atau tidak. Atau hanya petunjuk,” tuturnya.
Suhadi juga mengatakan dirinya sudah paham apa yang diminta Prasetyo lewat suratnya. Sebab dengan tidak adanya batas waktu pengajuan grasi, para terpidana mati bisa kapan saja mengajukan grasi pada presiden. Padahal pada aturan sebelumnya dinyatakan bila grasi diajukan paling lama 1 tahun setelah ada putusan hukum tetap.
“MK sudah mengabulkan soal grasi yang tak terbatas waktu. Dulu kan grasi paling lambat 1 tahun setelah ada putusan hukum tetap. Kalau tidak ada batas waktu lagi ya kaya dulu, mau ajukan kapan. Grasi kan diajukan sekali tapi tidak ada batas waktunya. Kapan mau mengajukan terserah. Itu mungkin yang dipermasalahkan (oleh Jaksa Agung),” paparnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan grasi tidak dibatasi oleh waktu. Namun demikian, grasi tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi mati.
Putusan itu diketok atas permohonan pembunuh bos Asaba, Suud Rusli, yang menggugat UU Grasi. Sebelum putusan MK diketok, grasi maksimal diajukan 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya atas Pasal 7 Ayat (2) UU tentang Grasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap ketua majelis hakim Arif Hidayat dalam sidang di gedung MK, Rabu (15/6/2016).
Pasal 7 Ayat 2 berbunyi:
Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Namun demikian, untuk mencegah digunakannya hak mengajukan grasi oleh terpidana atau keluarganya, khususnya terpidana mati, untuk menunda eksekusi atau pelaksanaan putusan, seharusnya jaksa sebagai eksekutor tidak harus terikat pada tidak adanya jangka waktu tersebut apabila nyata-nyata terpidana atau keluarganya tidak menggunakan hak atau kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi, atau setelah jaksa selaku eksekutor demi kepentingan kemanusiaan telah menanyakan kepada terpidana apakah terpidana atau keluarganya akan menggunakan haknya mengajukan permohonan grasi,” ucap majelis hakim.
Menurut MK, tindakan demikian secara doktriner tetap dibenarkan meskipun ketentuan demikian tidak diatur secara eksplisit dalam UU Grasi.
“Sehingga demi kepastian hukum tidak ada larangan bagi jaksa selaku eksekutor untuk menanyakan kepada terpidana atau keluarganya perihal akan digunakan atau tidaknya hak untuk mengajukan grasi tersebut,” putus majelis dengan suara bulat. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR mengadakan Seminar Nasional Kepolisian dengan tema ‘Polri dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu’. Seminar ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana sistem peradilan pidana di Indonesia.
Seminar ini diselenggarakan di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Pembicara dalam seminar ini adalah anggota Komisi III Arsul Sani, Karosunluh Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Dr Agung Makbul dan Direktur Peradilan Pidana Kementerian Keamanan dan Peradilan Belanda Johan Bac.
“Jadi semoga seminar ini bisa memberi manfaat untuk semua, oleh karena itu kita buka seminar ini,” ujar Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk sambil mengetuk palu saat membuka acara.
Setelah dibuka, pemaparan awal dari Brigjen Pol Agung Makbul. Ia menjelaskan soal peningkatan kapasitas institusi kepolisian dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Harapan kepolisian ini merupakan seminar nasional. Yang diselenggarakan oleh BKD, mudah-mudahan hukum yang ada ini semakin solid dan baik di usia negara yang 72,” kata Agung.
“Kami juga mengharapkan masukan uang baik untuk institusi kepolisian ini,” lanjutnya.
Setelah itu, dilanjutkan oleh pemaparan dari Arsul Sani. Ia menyampaikan soal peningkatan partisipasi masyarakat guna meningkatkan peran kepolisian di Indonesia. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi II DPR dan KPU RI melanjutkan rapat hari ini. Usai menetapkan 5 Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada, rapat kali ini akan membahas soal PKPU Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan rapat kali ini akan membahas PKPU Pemilu soal tahapan dan verifikasi partai politik di 2019 mendatang. Untuk PKPU tentang verifikasi, Arief punya penjelasan.
“Di dalam pasal 173 (UU Pemilu) sudah disebutkan parpol yang telah terverifikasi–sudah dinyatakan lolos untuk ikut Pemilu 2014–dinyatakan lolos (untuk Pemilu 2019), tak perlu diverifikasi. Itu akan kita terjemahkan nanti maksudnya bagaimana. Itu sudah kita tuangkan dalam PKPU kita,” kata Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Arief mengatakan dalam Pasal 176 itu disebutkan seluruh parpol peserta Pemilu harus mendaftar. Aturan ini juga akan dijelaskan lebih lanjut dalam rapat mendatang agar tak ada salah persepsi.
“Berarti, tak ada perbedaan, semua harus daftar. Setelah daftar, diberlakukan bagaimana? Nah, kita lihat pasal-pasal yang lain,” sebut dia.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan dalam draft PKPU soal verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 disebutkan seluruh parpol harus melalui verifikasi. Meski demikian, ada perbedaan bagi parpol baru dan yang telah mengikuti Pemilu sebelumnya.
“Kalau di draft kita, dua-duanya diverifikasi, tapi yang satu diverifikasi secara adminsitratif saja, yang satu diverifikasi administratif dan faktual,” terang Arief.
“Kecuali untuk daerah-daerah yang pembentukannya setelah masa verifikasi partai 2014 lalu. Setelah masa verifikasi partai pemilu 2014, itu verifikasinya kan 2012,” imbuh dia.
Untuk Pileg 2019 di wilayah pemekaran, Arief mengatakan seluruh parpol harus melakukan verifikasi. Aturan ini berlaku untuk semua parpol, termasuk peserta Pemilu 2014 lalu.
“Daerah-daerah baru yang dibentuk, setelah itu berarti kan belum pernah dilakukan verifikasi. Di situ daerah-daerah baru itu seluruh partai akan dilakukan verifikasi administratif dan faktual,” tutur dia.
Arief juga menyinggung soal parpol baru yang mengajukan uji materi UU Pemilu soal aturan verifikasi parpol ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Arief, KPU siap seandainya ada putusan MK yang mengabulkan uji materi PSI.
“KPU punya pengalaman untuk yang seperti ini. Besok mau Pemilu, hari ada putusan hukum baru, ada fakta hukum baru. Besok mau verifikasi, hari ini ada fakta hukum baru dan KPU harus menjalankan itu. Makanya, kami sudah menyiapkan berbagai macam skenarionya,” pungkas Arief. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Setara Institute menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) kerap membuat putusan yang melebihi kewenangannya. Namun MK punya dalih, yaitu dinamika hukum sangat cepat dan perkembangan masyarakat sangat dinamis. Alhasil, perlu putusan progresif.
“MK hampir di seluruh dunia mengalami perkembangan, mengalami dinamika. Jadi kalau dulu pertama kali MK digagas memang betul menjadi legis legislator, tapi banyak kajian di MK di beberapa negara, maka MK sudah juga beranjak dalam batas-batas tertentu itu menjadi pasif legislator,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Senin (21/8/2017).
Setara menyebut ada 15 norma baru yang dibuat dalam putusan MK, di antaranya putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait perjanjian perkawinan, putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait pengguguran permintaan perkara, dan sejumlah putusan lainnya. Namun MK menyatakan putusan-putusan itu masih bisa dipertanggungjawabkan.
“Jadi ini perkembangan, dinamika hukum yang tidak terelakkan. Jadi sepanjang MK memiliki argumentasi yang kuat dalam memutus, saya kira nggak masalah. Tidak ada seharusnya, MK harus ini, harus itu. Yang pasti MK harus bekerja dengan independen dan berdasarkan UUD 1945,” papar Fajar.
Setara juga menyayangkan lambannya putusan yang dibuat MK. Namun Fajar menegaskan hal itu memiliki karakter dan dinamika sendiri.
“Kalau itu kita punya data catatan statistik soal penyelesaian perkara. Saya kira mungkin ada perbedaan penggunaan metode penelitian saat melihat jangka waktu MK menyelesaikan sebuah perkara kemudian dicari rata-rata,” ucap Fajar.
Terlepas dari hal di atas, MK mengucapkan terima kasih atas kritik dan riset yang dilakukan Setara.
“Tapi terlepas dari apa pun itu, kami MK, tentu berterima kasih kalau masih ada lembaga yang masih memberikan perhatian kepada MK, termasuk memberikan kritik. MK sama sekali tidak anti kritik. MK akan melihat dan mempelajari rekomendasi itu,” pungkas Fajar. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
MPR mengadakan acara dalam rangka hari konstitusi yang jatuh setiap tanggal 18 Agustus. Wapres Jusuf Kalla (JK) turut menghadiri acara hari konstitusi di gedung MPR.
JK tiba di gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017) sekitar pukul 09.50 WIB. JK datang mengenakan kemeja batik abu-abu.
Sebelum JK datang, ketua MPR Zulkilfi Hasan sudah berpidato dalam acara hari konstitusi. Ia mengajak setiap pihak tidak melupakan sejarah di Indonesia.
“Kita sebagai bangsa dan maju tidak boleh melupakan peristiwa luar biasa. Dalam suasana peringatan ini dan hari konstitusi, atas nama pimpinan dan MPR saya mengucapkan Dirgahayu RI kepada seluruh rakyat,” ujar Zulkifli.
Zulkifli juga berharap supaya acara ini dijadikan momentum. “Marilah kita jaga sebagai momentum bersama untuk saling bersama sebagaimana adanya UUD, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,” jelas Zulkifli.
Acara ini turut dihadiri para menteri kabinet. Mereka yang hadir seperti Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menkum HAM Yasonna Laoly, hingga Menag Lukman Hakim. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Golkar mengapresiasi Presiden Joko Widodo yang untuk pertama kalinya berhasil mengundang Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Istana Merdeka pada upacara kemerdekaan RI. Tak hanya itu, Jokowi juga sekaligus mempertemukan SBY dengan Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri.
“Kita patut mengapresiasi kepada beliau (Jokowi) yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut,” ujar Wasekjen Golkar Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Kamis (17/8/2017) malam.
Ace menyebut bila pertemuan antara SBY dan Megawati sebagai pertemuan yang penuh makna. Apalagi pertemuan tersebut dilakukan di hari bersejarah, yaitu kemerdekaan Indonesia. Dia berharap pertemuan itu menjadi awal bagi tradisi yang baik demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
“Ini pertemuan yang bermakna dalam momen yang bersejarah pula. Keduanya telah menjadi teladan bagi bangsa ini. Semoga ini menjadi tradisi yang baik bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa,” tuturnya.
Tak hanya itu, Ace juga mengatakan bila Golkar merasa senang karena pada hari HUT ke-72 RI banyak dihadiri para mantan presiden dan wakil presiden. Sebab, mereka telah berkontribusi banyak bagi Indonesia semasa memimpin negara.
“Mereka para negarawan yang telah banyak berkontribusi bagi bangsa semasa memimpin bangsa ini. Mereka akan menjadi contoh keteladanan bagi rakyat Indonesia,” tutupnya.
Pada peringatan kemerdekaan itu, SBY dan Megawati bersalaman di Istana Merdeka dalam acara perayaan HUT ke-72 RI. Dari foto yang diterima khatuulistiwaonline, terlihat SBY yang mengenakan baju adat betawi menghampiri tempat duduk Megawati yang mengenakan baju berwarna krem.
SBY dan Megawati tampak saling tatap saat bersalaman. Keduanya juga saling tersenyum. (DON)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD digelar hari ini dan Presiden Joko Widodo akan menyampaikan pidato kenegaraan. Sejumlah anggota dewan sudah mulai berdatangan.
Sidang Tahunan berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017). Pengamanan di kompleks parlemen sendiri sudah diperketat sejak pintu masuk.
Para anggota DPR yang hadir langsung meneken absen dan masuk ke Ruang Rapat Paripurna I. Pantauan di lokasi, Seskab Pramono Anung dan Menlu Retno LP Marsudi datang bersamaan pukul 08.10 WIB dan masuk ke ruangan.
Tak lama kemudian, Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menkum HAM Yasonna Laoly tiba di lokasi. Tak hanya dihadiri menteri, Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah tiba terlebih dahulu. Disusul kemudian KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto.
Anggota dewan pun sudah mengisi buku absen atau kehadiran. Di antaranya anggota DPD Aceng Fikri, anggota MPR dari F-PKB Abdul Kadir Karding, hingga anggota Komisi III DPR Habib Aboebakar Alhabsy.
Rencananya, pagi ini pukul 09.00 WIB akan dibuka dengan sidang tahunan MPR di ruang rapat paripurna, Gedung Nusantara. Presiden Joko Widodo akan menyampaikan pidato kenegaraan di sidang tahunan.
Tak hanya MPR, hari ini juga akan digelar sidang bersama DPD dan DPR. Selain itu, acara akan ditutup dengan pidato presiden dalam rangka penyampaian RAPBN. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Dua hari lagi Republik Indonesia genap berusia 72 tahun. Seperti tahun-tahun sebelumnya akan digelar upacara bendera di Istana Merdeka.
Guna lancarnya pelaksanaan upacara bendera tersebut, geladi resik pun dilakukan di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2017). Geladi resik itu dipantau langsung oleh Presiden Jokowi dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
Namun Jokowi tak menempati posisi Inspektur Upacara dalam geladi resik ini. Peran Inspektur Upacara diperankan oleh orang lain.
Jokowi mengenakan kemeja putih lengan panjang saat memantau jalannya geladi bersih ini. Jokowi tampak berbincang dengan Gatot selama geladi berlangsung.
Jokowi dan Gatot berdiri di belakang posisi pemeran Inspektur Upacara dan pembaca naskah Proklamasi. Ada pun pembaca naskah Proklamasi yang seharusnya dibacakan oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan pun diperankan oleh orang lain.
Hingga pukul 10.00 WIB geladi resik masih berlangsung. Paskibraka juga menampilkan formasinya dalam geladi resik ini. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Memperingati Hari Kemerdekaan ke-72 Republik Indonesia, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) menggelar lomba pembacaan naskah proklamasi kemerdekaan RI. Lomba ini diselenggarakan selama satu hari.
Sebanyak 67 peserta ikut dalam lomba ini. 67 peserta tersebut merupakan pegawai dari perwakilan masing-masing unit utama Kemenkumham.
“Pada hari ini seperti kita ketahui Kemenkumham mengadakan kegiatan lomba pembacaan proklamasi. Ini adalah rangkaian dalam kegiatan pencanangan bulan semarak kemerdekaan RI yang bertemakan merdeka jiwa raga, berkarya untuk Indonesia,” ujar Irjen Kemenkumham Aidir Amin Daud di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2017).
Aidir menyebut Kemerdekaan RI harus diisi dengan kegiatan yang bermanfaat. Salah satunya dengan lomba ini yang menurutnya merupakan cita-cita leluhur pahlawan bangsa.
“Hendaklah kita sadar bahwa kita mempunyai kewajiban untuk menjaga, memelihara dan mengisi kemerdekaan yang telah dengan susah payah direbut oleh para pahlawan yang mendahului kita,” katanya.
“Melalui lomba ini semoga kita bisa kembali mengenang masa-masa, detik-detik proklamasi itu. Jadi semangat proklamasi lebih bisa kita hayati dan resapi,” tambah Aidir.
Aidir menjelaskan acara yang didanai oleh DIPA Irjen Kemenkumham tahun 2017 dan dukungan Sekjen Kemenkumham ini memberikan hadiah berupa uang tunai kepada para pemenang lomba. Juara pertama mendapat Rp 5 juta, juara 2 Rp 4 juta dan juara 3 Rp 3 juta.
“Kita juga menyediakan hadiah bagi para pemenang harapan yaitu harapan 1 Rp 2 juta, harapan 2 Rp 1,5 juta dan harapan 3 Rp 1 juta. Kita berharap agar acara ini bisa semakin menumbuhkan semangat dan cita-cita kemerdekaan,” kata Aidir. (MAD)