JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya adalah panglima tertinggi di TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dia berpesan untuk menjaga stabilitas politik, keamanan, dan tentunya jangan gaduh.
“Sebagai kepala pemerintahan, sebagai kepala negara, sebagai panglima tertinggi Angkatan Darat, Laut, dan Udara, saya ingin perintahkan kepada Bapak, Ibu, Saudara sekalian, fokus pada tugas masing-masing,” kata Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Rapat tersebut dihadiri pula oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Selain itu para menteri Kabinet Kerja pun hadir.
“Terus bekerja sama, terus bersinergi, jaga stabilitas politik, jaga stabilitas ekonomi. Tingkatkan kinerja kita. Tingkatkan prestasi kita dalam mendukung semua program yang berkaitan dengan pembangunan negara kita,” imbuhnya.
Sebetulnya Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengatur tentang Presiden RI yang juga merupakan Panglima Tertinggi AD, AL, dan AU. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UUD 1945.
“Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” begitu yang tertulis dalam konstitusi.
Jokowi memang tak menyebutkan secara gamblang apa maksud dari penegasannya itu. Tetapi Seskab Pramono Anung meminta agar tak perlu ada penafsiran macam-macam.
“Apa yang disampaikan secara terbuka oleh Bapak Presiden pada hari ini dalam pengantar sidang kabinet paripurna sudah cukup jelas, dan tidak perlu ditafsirkan atau dimaknai apapun,” kata dia usai rapat.
Belakangan ini memang manuver Panglima TNI Jenderal Gatot menjadi sorotan. Terakhir, dia mengungkap soal isu pembelian 5.000 senjata dan kemudian diklarifikasi oleh Menko Polhukam Wiranto.
“Saya tidak ingin menafsirkan lebih dari apa yang disampaikan Bapak Presiden,” ujar Pramono.
Sementara itu Menhan Ryamizard Ryacudu mengesankan bahwa pesan Jokowi adalah benar kepada Gatot. Ryamizard bahkan berkata agar ke depannya tidak boleh ada kegaduhan lagi.
“Ya tahu sendiri lah. Tapi yang jelas ke depan nggak boleh lagi ya,” ujar Ryamizard.
Lebih lanjut, Ryamizard bicara tentang teguran Jokowi ke Gatot. Kala itu saat Jokowi memanggil Gatot dan Wiranto ke Istana pada Rabu (27/9).
“Saya rasa sudah. Kan beliau (Jenderal Gatot) dipanggil, Menko Polhukam dipanggil. Saya nggak. Pastilah ada dikasih tahu lah, saya juga sering dikasih tahu. Nggak ada masalah,” ungkap Ryamizard.
Sebetulnya bukan kali ini saja Jokowi menegaskan dirinya adalah Panglima Tertinggi. Dia pernah menyatakan hal yang sama di hadapan para prajurit TNI hingga Kopassus, Marinir, dan Kopaskha.
“Sebagai Panglima Tertinggi TNI, saya telah memerintahkan agar tidak mentolerir gerakan yang ingin memecah belah bangsa, mengadu domba bangsa dengan provokasi dan politisasi!” kata Jokowi di Lapangan Markas Besar TNI AD, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
Kemudian di hadapan para prajurit Kopassus, Jokowi menyebut mereka adalah pasukan yang paling bisa diandalkan. Terlebih ketika ada ancaman kepada negara.
“Ini merupakan pasukan cadangan yang dalam keadaan emergency, dalam keadaan darurat, bisa saya gerakkan,” kata Jokowi di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (10/11/2016).
Sebagai Panglima Tertinggi, Jokowi ingin memastikan semua prajuritnya loyal kepada negara. Sehingga tidak ada yang justru bergerak di luar koordinasi.
“Saya ingin memastikan bahwa semuanya loyal kepada negara, setia pada Pancasila, pada UUD 1945, NKRI, Kebhinekaan kita,” kata Jokowi di Markas Korps Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016).
Oleh para prajurit Marinir, Jokowi pun digendong berkeliling saat itu. Sementara Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengiringi di sebelahnya.
“Sebagai panglima tertinggi TNI, saya memerintahkan kepada perwira dan prajurit Marinir untuk menjadi yang terdepan dalam menghadapi setiap kekuatan, yang ingin mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” perintah Jokowi. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua DPR Setya Novanto memenangkan praperadilan atas status tersangkanya. Namun Novanto jangan bernafas lega dulu sebab kemenangan praperadilan bukan akhir proses pidana.
“Esensi praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka, dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri,” kata kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (3/10/2017).
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 4 tahun 2016 menegaskan bahwa putusan praperadilan mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka. Oleh sebab itu, KPK bisa menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka.
“Tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara,” ujar Abdullah.
Menyikapi putusan praperadilan Novanto tersebut, MA memahami berbagai komentar dan tanggapan masyarakat, meskipun beragam pada dasarnya mengerti secara substansi, hanya cara mengungkapkan seolah kontroversi. Namun, MA tidak bisa mengintervensi hakim dalam putusan-putusannya.
“Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dengan praperadilan kasus Setya Novanto. Tanggung jawab mutlak berada pada hakim pemutus perkara tersebut,” cetus Abdullah.
Berdasarkan prinsip negara hukum, maka penegakan hukum merupakan tindakan yang benar dan harus pula dilakukan dengan cara yang telah ditentukan dalam hukum acara. Pasal 4 Ayat(1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 memberikan ruang bagi MA untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggara peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan Kekuasaan Kehakiman, termasuk perkara praperadilan.
“Dalam porsi pengawasan MA tidak bisa masuk ke dalam perkaranya, karena setiap hakim memiliki independensi yang harus dihormati termasuk oleh MA sendiri, namun jika memang terindikasi ada pelanggaran etika, maka hakim yang bersangkutan akan diperiksa terkait dengan indikasi pelanggarannya,” pungkas Abdullah. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pencabutan status tersangka terhadap Setya Novanto mengejutkan banyak pihak. Sebab, KPK diyakini mengantongi bukti kuat keterlibatan Ketua DPR itu dalam kasus korupsi e-KTP senilai lebih dari Rp 5 triliun. Lalu, apa itu praperadilan?
Kedudukan praperadilan dalam sistem pidana pernah digugat seorang karyawan perusahaan minyak, Bachtiar Abdul Fatah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 lalu. Di mana Bahctiar dikenakan status tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan KUHAP saat itu, status tersangka hanya bisa dicabut oleh aparat. Bagaimana bila warga keberatan? KUHAP tidak memberikan celah sedikit pun untuk menghapus status ‘tersangka’, sehingga seseorang bisa menjadi tersangka selama-lamanya.
Oleh sebab itu, Bachtiar menggugat KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan yang digugat yaitu Pasal 77 huruf a KUHAP yang mengatur praperadilan hanya berhak mengadili:
1. Sah atau tidaknya penangkapan.
2. Sah atau tidaknya penahanan.
3. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
4. Sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Pemohon berharap MK memberikan penambahan kewenangan praperadilan untuk menguji penetapan status tersangka seseorang. Gayung bersambut. MK mengabulkan permohonan Bachtiar.
Pada 28 Oktober 2014, MK menambah makna Pasal 77 huruf a, yaitu praperadilan juga mengadili:
1. Sah atau tidaknya penangkapan.
2. Sah atau tidaknya penahanan.
3. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
4. Sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
5. Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
6. Sah atau tidaknya penggeledahan.
7. Sah atau tidaknya penyitaan.
“Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar majelis sebagaimana dikutip dari putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, Senin (2/10/2017).
Nah, bagaimana bila seseorang status tersangkanya digugurkan praperadilan? Apakah berarti ia bebas dan tidak bisa jadi tersangka lagi? MK menjawab bila hal itu tetap berlaku. Seseorang bisa dikenakan kembali tersangka asal penyidik memiliki bukti baru, sedikitnya dua alat bukti.
“Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar,” kata MK dalam pertimbangan halaman 106.
MK menegaskan, hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Sehingga pada zamannya aturan tentang praperadilan dianggap sebagai bagian dari
mahakarya KUHAP. Seiring waktu, MK menilai perlu dimasukkannya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
“Dengan kata lain, prinsip kehati-hatian haruslah dipegang teguh oleh penegak hukum dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata MK.
Putusan MK ini tidak bulat. Hakim konstitusi Patrialis Akbar menyetujui penetapan tersangka masuk ranah praperadilan, namun ia memiliki alasan sendiri, berbeda dengan 6 hakim konstitusi lainnya. Adapun hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, Aswanto dan M Alim menilai sebaliknya yaitu penetapan tersangka tidak masuk dalam ranah praperadilan.
“Tidak memasukkan penetapan tersangka ke dalam ruang lingkup praperadilan tidaklah bertentangan dengan Pasal 9 ICCPR. Dengan demikian, tidak memasukkan penetapan tersangka ke dalam ruang lingkup praperadilan bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dipersalahkan menurut hukum internasional (internationally wrongful act) yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut adanya tanggung jawab negara (state responsibility), in casu Indonesia,” ujar Palguna.
Adapun menurut hakim konstitusi Aswanto, MK tidak berhak menambah kewenangan praperadilan, karena merupakan kewenangan DPR untuk merevisi KUHAP, bukan dengan kewenangan ‘tafsir’ MK.
“Menjadikan penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan yang sebelumnya tidak terdapat dalam KUHAP adalah membuat norma baru yang bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Aswanto.
Di kasus lain, La Nyalla Matalitti 3 kali dijadikan tersangka, dan tiga kali menang praperadilan. Sebab, penetapan tersangka ulang La Nyalla dilakukan setelah putusan MK di atas. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan berakhir sebentar lagi. Akhir pekan ini, Djarot kedapatan bertemu dengan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Ada spekulasi menyebutkan, Djarot akan maju ke Pilgub Jatim 2018. Apa kata PDIP sebagai partainya Djarot?
“Gini lho, segala sesuatu masih dimungkinkan sampai kartu dikeluarkan dan dibuka. Jadi, belajar politik itu ibarat belajar catur,” ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Senin (2/10/2017).
“Jangankan Pak Djarot, Bill Clinton pun mungkin saja,” guraunya.
Jika Djarot maju sebagai cagub, ada kemungkinan PDIP tak jadi mengusung Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai cagub. Hendrawan enggan berandai-andai karena masa pendaftaran cagub Jatim masih lama, yakni Januari 2018.
“Pokoknya untuk partai besar, itu yang sekarang dikerjakan komunikasi politik, membangun kesamaan pandangan. Dan kadang-kadang minum kopi saja ada yang bilang sedang merancang sesuatu, padahal cuman minum kopi saja,” imbuh Anggota Komisi XI DPR ini.
Sebelumnya, Djarot dan Anas kedapatan sedang berbincang santai di Banyuwangi. Saat ditanya peluang maju Pilgub Jatim, Djarot dan Anas ogah menanggapi hal tersebut.
“Saya ini ingin melihat destinasi wisata di Banyuwangi yang katanya indah. Dan memang saya ingin naik ke Ijen lihat blue fire,” ujar Djarot di Banyuwangi, Jatim, Minggu (1/10). (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Mendagri Tjahjo Kumolo berziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata. Dirinya juga berziarah ke makam para menteri dalam negeri yang telah wafat.
Pantauan khatulistiwaonline, Mendagri tiba di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017), sekitar pukul 08.12 WIB. Tjahjo tampak mengenakan batik biru korps pegawai negeri. Ia kemudian memimpin upacara peringatan hari kesaktian pancasila di lokasi tersebut.
“Untuk pahlawan nasional, pahlawan revolusi dan mantan-mantan menteri dalam negeri yang telah wafat,” ucap Tjahjo memberikan penghormatan.
Upacara juga diikuti jajaran pegawai Kementerian Dalam Negeri dan siswa sekolah menengah pertama di sekitar Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Usai upacara Tjahjo kemudian melanjutkan tabur bunga ke makam-makam pahlawan nasional dan para mantan Mendagri yang telah wafat seperti Mohammad Ma’aruf dan Taufik Kiemas. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pemandangan berbeda terjadi di sekitaran Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Di tiap halaman depan bangunan yang ada di Lanud Halim Perdanakusuma, terpasang bendera merah putih setengah tiang.
Pantauan khatulistiwaonline, Sabtu (30/9/2017), bangunan-bangunan tersebut berada di dalam Kompleks Lanud Halim. Di tiap bangunan, bendera merah putih setengah tiang terpampang.
Menurut Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto, pemasangan bendera setengah tiang itu dilakukan dalam rangka memperingati hari G30S yang jatuh pada 30 September. Pemasangan bendera setengah tiang itu merupakan agenda tahunan.
“Ini dalam rangka memperingati hari G30S dan untuk menghormati para pahlawan revolusi kita,” ujar Wuryanto saat dikonfirmasi khatulistiwaonline.
Dia mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan dan tidak hanya dilakukan di Lanud Halim saja. Dia menjelaskan, di seluruh Markas TNI memang juga memasang bendera setengah tiang sebagai bentuk peringatan.
“Di seluruh markas kita dan juga harusnya di seluruh rumah warga Indonesia memasang bendera setengah tiang pada hari ini,” ucap Wuryanto. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto di kasus korupsi e-KTP oleh KPK tidak sah. Putusan ini menjadikan momentum untuk KPK supaya mengevaluasi kinerjanya.
Anggota Pansus Angket KPK, Henry Yosodiningrat, berpendapat, putusan ini harus dijadikan bahan evaluasi oleh KPK. Dia mengatakan, bukan sekali ini saja KPK kalah dalam praperadilan terutama dalam penetapan tersangka.
“Ini itu bukan bicara menang atau kalah, kalau ditanya yang menang ya ini keadilan yang menang. Tapi putusan ini harus dijadikan KPK sebagai instropeksi,” ucap Henry saat diwawancara khatulistiwaonline, Jumat (29/9/2017).
Dia juga meminta kepada para pihak untuk menghormati keputusan hakim. Seperti diketahui, sidang praperadilan Setya Novanto dipimpin hakim Cepi Iskandar.
“Saya ini bukan anti-KPK, tapi inilah putusan hakim, harus dihormati. Sebagai warga yang baik apalagi sebagai pimpinan negara juga harus berikan statement yang menyejukkan dan jangan mendiskreditkan hakim,” ujarnya.
Henry juga mengingatkan kepada KPK dan penegak hukum lainnya untuk hati-hati dalam menetapkan tersangka. Dia menjelaskan, penetapan tersangka harus dilakukan dengan cermat supaya hak-hak calon tersangka tidak dilanggar.
“Ini harus dijadikan pelajar supaya lebih cermat, jadi dulu tuh saya bilang KPK jangan netapin tersangka seenak ‘udelnya’ begitu. Intinya begini ya, kita tetap dukung penegakan hukum tapi begitu ada kesalahan kita jangan tutup mata, jadikan ini bahan instropeksi,” ucap Henry menutup perbincangan. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi memastikan pengamanan untuk aksi 299 di depan gedung DPR humanis. Salah satunya dengan mengerahkan pasukan polisi bersorban dan polwan berhijab.
“Ada anggota kami yang menggunakan hijab, ada beberapa hal yang kami lakukan secara humanis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di gedung DPR, Senayan, Jumat (29/9/2017).
Pantauan khatulistiwaonline, nampak jajaran polisi mengenakan sorban dan peci berwarna putih. Mereka sudah menggelar apel untuk persiapan pengamanan.
“Yang apel (menggunakan sorban dan peci) dari Brimob Nusantara,” ujar seorang polisi, Bripka Supriyanto dikonfirmasi secara terpisah.
Belum terlihat adanya massa aksi yang mulai datang. Tetapi aparat kepolisian sudah lalu lalang di lokasi. Sementara itu, nampak aparat sedang memasang kawat berduri di depan pagar DPR.
Presidium 212 akan menggelar Aksi 299 usai salat Jumat nanti di depan gedung DPR/MPR. Ada dua tuntutan utama yang akan disampaikan massa yaitu menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas dan menolak kebangkitan PKI.
Slamet menyebut jumlah massa yang akan turun ke jalan sekitar 50 ribu. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jumlah pengungsi Gunung Agung di Bali terus bertambah. Hal ini karena aktivitas vulkanik gunung tersebut terus meningkat.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan jumlah pengung hingga pukul 18.00 WITa mencapai 96.086 jiwa yang terbagi di 430 titik pengungsian. Ia juga mengatakan pergerakan magma mulai mendekati permukaan sehingga peluang terjadinya letusan cukup besar.
“Pergerakan magma mendekati permukaan terus berlangsung. Peluang terjadinya letusan cukup besar. Namun tidak dapat dipastikan kapan akan meletus secara pasti. Jumlah pengungsi terus bertambah. Pengungsi mencapai 96.086 jiwa di 430 titik pengungsian di 9 kabupaten/kota,” ujar Sutopo, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/9/2017).
Sutopo mengatakan sebaran pengungsi terbagi di 9 kabupaten/kota, di Kabupaten Badung 15 titik (5.879 jiwa), Kabupaten Bangli 30 titik (5.076 jiwa), Kabupaten Buleleng 26 titik (16.901 jiwa), Kota Denpasar 27 titik (2.539 jiwa), Kabupaten Gianyar 13 titik (1.011 jiwa), Kabupaten Jembrana 29 titik (514 jiwa), Kabupaten Karangasem 100 titik (39.859 jiwa), Kabupaten Klungkung 162 titik (19.456 jiwa), dan Kabupaten Tabanan 27 titik (4.851 jiwa).
“Aktivitas vulkanik masih tetap tinggi. PVMBG melaporkan hingga Rabu siang terpantau 329 kali gempa vulkanik dangkal, 444 kali gempa vulkanik dalam, dan 56 kali gempa tektonik lokal. Secara visual asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna putih dengan intensitas tipis dan tinggi 50 meter di atas kawah puncak,” jelasnya.
Menurut Sutopo jumlah gempa pada hari Rabu (27/9), terhitung lebih banyak dari kemarin. Selain itu gempa juga dirasakan meningkat. Sutopo juga mengatakan jumlah pengungsi meningkat akibat masyarakat yang berada di luar zona berbahaya ikut mengungsi.
“Sebab masyarakat tidak tahu posisi sebenarnya dari batas radius yang dilarang. Selain itu juga faktor psikologis akibat bahaya dari meletusnya Gunung Agung,” ujarnya.
“Secara umum kebutuhan dasar pengungsi mencukupi. Partisipasi masyarakat Bali sangat besar membantu pengungsi. Gotong royong, solidaritas dan kekompakan masyarakat menyebabkan penanganan pengungsi terlaksana baik,” sambung Sutopo.
Selain itu BNPB juga memasang lima unit sirene mobile iCast Rapid Deployment Public Notification System (iRADITIF) di sekitar Gunung Agung. Pemasangan sirine ini sebagai sarana peringatan kepasa masyarakat agar segera mengungsi atau menghindar dari bahaya letusan Gunung Agung.
“Sirine ini mampu melayani masyarakat dengan kekuatan bunyi bisa mencapai 2 kilometer. Sirine dibunyikan secara manual oleh petugas jaga yang terhubung pos komando utama di Karangasem. Ada juga rambu-rambu evakuasi yang menginformasikan posisi di lapangan dari radius berbahaya. Rambu tertulis seperti ‘anda saat ini berada di radius 9 km dari puncak kawah Gunung Agung’,” tuturnya.(ADI)