JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar acara Sarasehan Nasional. Acara ini bertemakan ‘Mewujudkan Kewajiban Konstitusional DPD RI’.
Pantauan khatulistiwaonline sekitar pukul 08.40 WIB, Jumat (17/11/2017), Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir di Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Jokowi hadir didampingi oleh Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO). Sebelumnya Ketua MPR Zulkifli Hasan hadir lebih dulu di ruangan acara. Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno juga hadir.
Wakil Ketua DPD Nono Sampono mengatakan acara ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pengkajian dan simposium. Hsil kajian tersebut dijadikan buku dan diterbitkan pada hari ini.
“Sarasehan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari serangkaian pengkajian oleh lembaga kajian MPR termasuk simposisum pada tanggal 2 Oktober lalu,” ujar Nono.
“Pada rapat gabungan MPR dan pimpinan fraksi telah merekomendasikan agar lembaga pengkajian MPR RI menyerahkan hasil kajian ke DPD untuk menerbitkan hasil kajian tersebut,” sambung dia.
Nono menuturkan buku tersebut nantinya akan diserahkan kepada Presiden RI. Ia juga berharap Pemerintah, DPR/MPR dan seluruh masyarakat bisa mendukung dengan merealisasikan sistem ketatanegaraan nasional sesuai dengan UUD 45.
“Kita harapkan dukungan Presiden dan jajaran pemerintahan dukungan DPR/MPR dan semua pihak untuk sama-sama mereleasikan mewujudkan dalam penyempurnaan sistem ketata nasionalan negara sesuai UUD 45,” ucap dia. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua DPR Setya Novanto, yang juga tersangka korupsi e-KTP menghilang saat penyidik lembaga antirasuah itu menyambangi kediamannya. Usai ‘menghilang’, begini suasana gedung DPR, tempat sehari-hari Novanto berkantor.
Suasana sepi tampak di Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11/2017) pagi. Gedung Nusantara III lantai 3 merupakan kantor Novanto.
Keberadaan Novanto tak tampak di DPR pagi ini. Tidak ada patwal yang biasa mengawal Novanto sehari-harinya. Mobil dinas Novanto bernopol RI 6 juga tak terparkir di lobi Nusantara III seperti biasa bila Ketum Golkar itu ada di DPR.
Beberapa petugas pengamanan dalam (Pamdal) DPR tampak berjaga di depan lift Nusantara III. Namun, penjagaannya tak terlalu ketat, biasa saja. Bahkan, ada pamdal yang duduk-duduk di tangga depan Nusantara III.
Malam kemarin, Rabu (15/11), penyidik KPK menyantroni rumah Novanto di Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik KPK menurut pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, datang dengan sopan.
“Selamat malam, saya dari KPK,” kata penyidik pria itu saat hendak masuk ke rumah Novanto.
Dengan menghilangnya Novanto, pernyataan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah beberapa waktu lalu soal koleganya yang sakti seakan terbukti. Si sakti Novanto kini menghilang dari peredaran.
“Siapa yang mau bela Novanto, silakan saja, itu orang sakti juga kok, silakan saja,” ujar Fahri.(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut apabila ahli menyatakan tak ada unsur pidana pada kasus surat palsu, maka perkara itu dihentikan. Ketua KPK Agus Rahardjo pun menyambut baik.
“Ya rasanya memang tidak ada unsur pidananya,” ucap Agus di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017).
Agus mengatakan KPK memiliki wewenang untuk mengajukan pencegahan ke luar negeri ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan itu bisa dilakukan terhadap seseorang sebagai saksi atau tersangka.
Dalam perkara korupsi e-KTP, KPK melakukan pencegahan terhadap Novanto sebagai saksi. Ketika itu masa berlakunya hampir habis sehingga diperpanjang. Hal itu dilakukan KPK sebelum menetapkan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya.
“Dan itu pencekalannya tidak terkait dengan beliau yg dibatalkan oleh praperadilan tapi pencekalannya terkait dengan beliau yang menjadi saksi. Jadi kalau diperpanjang kan wajar aja, kalau habis diperpanjang,” sebut Agus.
Surat permintaan cegah itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Menurut Agus, hal itu tak masalah asalkan seluruh pimpinan KPK menyetujuinya.
“Waktu itu kalau tidak salah ada 2 orang (pimpinan KPK) yang di luar kota dan yang di Jakarta memberikan persetujuan. Jadi tanda tangan Pak Saut itu bukan surat palsu,” sebut Agus.
Sebelumnya Tito mengatakan penyidik sedang meminta keterangan para ahli terkait kasus surat palsu Pimpinan KPK. Tito ingin penyidik segera menentukan ada-tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Sekarang ini proses pengumpulan keterangan ahli yang lain, kalau nanti keterangan ahli lain menyatakan bahwa ini tidak ada, bukan tindak pidana, kita hentikan,” kata.
Tito menjelaskan, dalam KUHAP, polisi bisa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tanpa penetapan tersangka. Penyidikan dapat dihentikan di tengah jalan.
Agus dan Saut dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu serta menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Soal penyidikan kasus dugaan surat palsu, KPK menegaskan surat pencegahan Novanto sudah sesuai aturan yang berlaku, yaitu dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (NGO)
DEPOK,khatulistiwaonline.com
Situasi di depan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tampak kondusif. Namun, pagar berduri masih terpajang di depan pintu masuk.
Pantauan di lokasi, Sabtu (11/11/2017), pukul 08.30 WIB, kawat berduri dipasang memanjang lebih dari 10 meter di depan pagar keluar Mako Brimob. Di depan pagar masuk tak terhalang kawat berduri.
Tampak pula satu petugas dengan perlengkapan lengkap, seperti helm, rompi anti-peluru, dan senjata berjaga di pos jaga yang berada tepat di tengah-tengah antara gerbang masuk dan gerbang keluar Mako Brimob.
Terpantau dari jauh, terlihat beberapa mobil pribadi di dalam Mako Brimob. Di sisi lain, kondisi lalu lintas di depan Mako Brimob terpantau ramai lancar di kedua arah.
Sebelumnya diberitakan, tahanan teroris di Mako Brimob rusuh dan menimbulkan sejumlah kerusakan. Peristiwa tersebut terjadi kemarin, Jumat (10/11/2017) sore.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rikwanto dalam keterangannya mengatakan kerusuhan dipicu karena ada tahanan yang tidak terima diperiksa. Salah seorang tahanan kemudian melakukan provokasi.
“Bahwa benar dengan kegiatan pemeriksaan tersebut salah satu tahanan ada yang tidak terima dan mancing-mancing petugas dengan ucapan macam-macam, kemudian anggota ada yang terpancing ucapan mereka dan ada tahanan yang sambil takbir keras-keras sehingga memancing tahanan blok sebelahnya,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengadakan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Australia Malcolm Turnbull. Para menteri dari masing-masing negara turut hadir.
Pertemuan digelar tertutup di The Gallery Room IV The Library, Furama Resort, di 105 Vo Nguyen Gyap, Ngu Hanh Son, Da Nang, Vietnam, Sabtu (11/11/2017).
Awalnya mereka bertemu di balkon yang menghadap pantai. Mereka bersalaman dilatar belakangi pantai, diambil foto oleh para wartawan baik dari Indonesia maupun Australia.
Kemudian mereka berjalan menyusuri koridor berjarak sekitar 30 meter. Mereka masuk ke The Galery Room IV, The Library.
Setelah duduk, Jokowi tak berlama-lama menyiapkan. Dia membalik lembaran kertas di pangkuannya dan langsung berbicara ke Turnbull. Setelah sesi pemotretan sekitar kurang dari lima menit, pertemuan kemudian digelar tertutup.
Nampak ada Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo jadi inspektur upacara Ziarah Nasional Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan, Kalibata. Tabur bunga kemudian dilakukan untuk makam para pahlawan.
Upacara dilakukan di arena upacara Taman Makam Pahlawan Nasional, Kalibata, Jakarta Selatan, yang dimulai pukul 08.10 WIB dan selesai pukul 08.25 WIB, Jumat (10/11/2017).
Usai upacara, Jokowi didampingi Wapres Jusuf Kalla melakukan tabur bunga di makam para pahlawan. Makam yang ditabur yakni:
1. Pahlawan Revolusi
2. Alm H Adam Malik
3. Alm H Umar Wirahadikusumah
4. Alm H Soedharmono
5. Almh Hj Ainun Habibie
6. Alm H Taufiq Kiemas
7. Pahlawan Prajurit Tamtama
8. Pahlawan Tak Dikenal
Selain Jokowi dan JK, Mensos Khofifah dan Menag Lukman Hakim Saifuddin juga ikut tabur bunga. JK tampak berdoa di makam pahlawan revolusi, Ahmad Yani.
Hadir juga dalam kegiatan ini jajaran Menteri Kabinet Kerja, pimpinan lembaga tinggi negara, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.(NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Putri Presiden Joko Widodo Kahiyang Ayu telah resmi menjadi istri Bobby Nasution. Jokowi meminta doa agar putrinya dengan Bobby selalu dipenuhi kasih sayang dalam membangun mahligai rumah tangga.
Harapan itu diungkapkan Jokowi melalui akun Twitternya @jokowi. Jokowi turut mengunggah foto prosesi ijab-kabul Kahiyang dan Bobby.
“Alhamdulillah, ijab qabul pernikahan Kahiyang dan Bobby Nasution berjalan dengan lancar. Mohon doa, agar mereka selalu dipenuhi dengan cinta dan kasih sayang, membangun keluarga yang baru -Jkw,” cuit Jokowi, Rabu (8/11/2017).
Akad nikah Kahiyang dan Bobby berlangsung di Graha Saba Buana, Solo dengan adat Jawa. Mahar pernikahan berupa seperangkat alat salat dan 80 gram emas.
Sementara yang bertindak sebagai saksi pernikahan yakni Wapres Jusuf Kalla dan Menko Perekonomian Darmin Nasution.
Bobby mantap mengucapkan ijab kabul dengan lancar dan dalam satu helaan napas. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 yang berkaitan dengan reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang dikeluarkan oleh Joko Widodo (Jokowi) semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta, menjadi kontroversi. Seperti apa isi Pergub tersebut?
Penelusuran khatulistiwaonline, Kamis (2/11/2017), Pergub Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tersebut diteken oleh Jokowi pada 26 September 2014. Pergub tersebut kemudian diundangkan pada 1 Oktober 2014 yang kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.
Pergub itu terdiri dari tujuh BAB dan total 34 pasal dalam 16 halaman. BAB Pertama berisi tentang Ketentuan Umum. Di Pasal 1 Bagian Kesatu mengenai Pengertian, salah satunya penjelasan mengenai kawasan reklamasi.
“Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta adalah kawasan pengembangan lahan baru melalui pembentukan pulau-pulau hasil kegiatan reklamasi pada perairan laut Teluk Jakarta dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi.” demikian isi poin kesembilan pasal tersebut.
Sementara itu, di poin keenambelas dijelaskan mengenai izin membangun prasarana reklamasi. “Izin membangun Prasarana Reklamasi yang selanjutnya disebut IMP Reklamasi adalah pengesahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum terhadap desain teknis dalam membangun prasarana reklamasi yang diajukan pelaksana reklamasi dan merupakan salah satu jenis izin yang disyaratkan kepada pelaksana reklamasi sebellum mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur.” demikian isi poin tersebut.
Di Bagian Kedua dijelaskan mengenai Maksud dan Tujuan, yakni Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaksana reklamasi dalam pelaksanaan pelayanan perizinan reklamasi.”
Sementara itu, di ayat (2) menjelaskan mengenai pergub tersebut, yakni;
a. Menjelasan aspek teknis bidang pekerjaan umum yang perlu diperhatikan dalam desain dan pelaksanaan konstruksi prasarana rekalamasi.
b. Memberikan landasan hukum bagi pelayanan IMP Reklamasi sebagai salah satu persyaratan bagi pelaksana reklamasi untuk memperoleh izin pelaksanaan reklamasi dari gubernur.
Sementara itu, di BAB II memuat tentang Ketentuan Teknis Membangun Prasarana Reklamasi yang terbagi dalam lima bagian. Bagian pertama mengenai umum, kedua soal batas reklamasi, ketiga soal standar tingkat keamanan, keempat menyangkut soal arahan pencegahan banjir dan kerusakan lingkungan, dan bagian kelima mengenai pengendalian lingkungan.
“Penerbitan IMP Reklamasi harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah.” demikian isi bagian kelima Pasal 15 ayat (2) dari bab tersebut.
BAB Ketiga menyangkut soal Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi yang terbagi dalam lima bagian. Bagian pertama mengenai umum, kedua mengenai Pengajuan Konsep Perancangan Teknis Reklamasi, Bagian Ketiga mengenai Penilaian Konsep Perancangan Teknis Reklamasi, Bagian Keempat soal Finalisasi Perancangan Teknis Reklamasi dan Bagian Kelima mengenai Penerbitan dan Masa Berlaku IMP Reklamasi.
Bunyi Pasal 28 “Penerbitan IMP Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d diterbitkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum berdasarkan perancangan teknis final dan studi pendukung yang telah disetujui oleh Tim Penilai Teknis”.
BAB Keempat mengenai Pemantauan, Pelaporan dan Pengawasan Konstruksi Reklamasi yang terdiri dari dua bagian. Bagian pertama mengenai Pemantauan dan Pelaporan, dan bagian kedua mengenai Pengawasan.
BAB Kelima memuat tentang Sanksi Administrasi. Sedangkan BAB Keenam mengenai Ketentuan Peralihan. BAB Ketujuh memuat tentang Ketentuan Penutup.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi, baik selama dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun saat menjadi Presiden RI.
“Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi,” tegas Jokowi saat ditanya wartawan di kawasan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).
Terkait Pergub 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantura Jakarta yang menjadi polemik, ditegaskan Jokowi itu merupakan petunjuk dalam rangka mengajukan izin.
“Kalau yang itu, pergub itu kan pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin. Gitu loh. Jangan di, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa,” kata Jokowi.
“Bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu,” tambah Jokowi.
Sementara itu, mantan Menteri ESDM Sudirman Said mengkritik Joko Widodo soal pernyataan tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Jakarta. Sudirman menyebut, Jokowi saat menjabat gubernur DKI, menerbitkan Pergub untuk memberi izin reklamasi.
Dia menjabarkan dua Undang-undang, yakni UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.
“Dari sisi regulasi, sebetulnya sejak Undang-undang 26 Tahun 2007 dan 27 2007 muncul, sudah harus ada harmonisasi seluruh aturan. Jadi, aturan yang ada, Pergub-pergub sudah harus diharmonisasikan,” sebut Sudirman dalam diskusi menolak reklamasi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Menurut Sudirman, reklamasi awalnya tak menyebut soal pembangunan pulau. Pembangunan pulau muncul dari Pergub DKI yang diterbitkan pada 2012 lalu.
Nah, pada saat Jokowi menjabat gubernur DKI, Sudirman menyebut Jokowi menerbitkan Pergub yang memberi jalan perizinan reklamasi.
“Kalau dilihat asal muasalnya, sebetulnya kata-kata pulau itu muncul di Pergub, sebelumnya tidak ada. Reklamasi tidak ada cerita membuat pulau. Pulau itu muncul di Pergub tahun 2012 diikuti dengan beberapa Pergub yang sebetulnya diterbitkan oleh masanya Pak Jokowi,” terang Sudirman.
“Beliau kemarin bicara tidak pernah keluarkan Pergub tapi ada dua Pergub yang keluar. Dan Pergub itu memberi jalan bagi munculnya perizinan. Kalau mau izin caranya begini, begini, gitu. Karena itu, kembali dari government harus diluruskan,” imbuh dia. (NGO)
SOLO,khatulistiwaonline.com
Undangan pernikahan putri presiden, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution sudah disebar. Para tamu pun mulai memesan karangan bunga sebagai ucapan selamat.
Karangan bunga antara lain dipesan toko bunga Sumardjan, Jalan Slamet Riyadi, Kauman, Pasar Kliwon, Solo. Manajer marketing toko tersebut, Sri Hartini, mengatakan telah menerima sebanyak 15 pesanan.
“Kebanyakan dari hotel dan perorangan. Yang sudah pesan ada Menkumham Yasonna, Wali Kota Solo, Kapolrestabes Semarang, Sekda Lampung,” kata dia kepada wartawan, Kamis (2/11/2017).
Pada waktu pernikahan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dua tahun lalu, tokonya menerima sekitar 40 pesanan. Kali ini ia memprediksi akan ada lebih banyak pesanan.
“Dulu ada 40-an pesanan. Sekarang sudah kami stok lebih banyak, sekitar 200 papan,” ujarnya
Sementara itu, di toko bunga sebelahnya, Pawiroredjo, juga mulai menerima pesanan. Menurut pegawai toko, Christine, higga hari ini ada 20 pesanan yang diterima.
“Waktu Mas Gibran dulu dapat 90 pesanan. Memang biasanya pesan mepet-mepet. Kami dulu lembur sampai subuh,” katanya.
Karangan bunga yang dipesan cukup bervariasi, mulai dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta. Pengiriman akan dilakukan pada tanggal 7-8 November 2017.
“Harganya macam-macam. Yang membedakan ukuran papannya dan bunganya. Kalau yang mahal pakai bunga segar semua. Kalau yang biasa kan pakai bunga kertas,” ungkap dia. (NGO)