JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pansus hak angket DPR memaksa KPK untuk menghadirkan Miryam S Haryani jika tidak menghadirkannya hingga tiga kali panggilan. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai keputusan KPK menolak kehadiran Miryam di Pansus sudah tepat karena malah akan mengaburkan proses penegakan hukum.
“Sikap KPK untuk tidak mengizinkan Miryam S Haryani hadir di rapat Pansus Hak Angket sudah tepat. Kehadiran Miryam S Haryani di Pansus Hak Angket berpotensi mengaburkan pemeriksaan pro justitia yang sedang dilakukan oleh KPK,” kata Miko kepada wartawan, Sabtu (17/6/2017).
Miko menegaskan saat ini proses pemeriksaan terhadap Miryam sedang berlangsung dan tak lama lagi kasusnya menuju ke penuntutan di meja hijau. Dengan alasan itu, kata Miko, biarlah menggali keterangan dari Miryam dilakukan di muka sidang.
Apalagi saat ini status Miryam sebagai tahanan KPK. Miko kemudian menjelaskan KPK memiliki wewenang untuk menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya sepanjang untuk alasan penegakan hukum.
“Terlebih, status Miryam S Haryani yang sedang dikenakan penahanan oleh KPK. Sesuai dengan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Artinya, KPK berwenang untuk menempatkan seseorang pada tempat tertentu dalam pengawasannya sepanjang untuk alasan pemeriksaan penegakan hukum,” bebernya.
“Pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani telah dan sedang berlangsung. Begitu juga praperadilan yang bersangkutan telah ditolak oleh pengadilan. Patut diperkirakan tidak lama lagi, terhadap perkara ini akan dilakukan penuntutan di muka persidangan,” jelasnya.
“Oleh karena itu, biarlah pemeriksaan berjalan sesuai koridor penegakan hukum, yaitu di muka persidangan. Keterangan yang bersangkutan dapat digali secara mendalam di muka persidangan dalam koridor penegakan hukum. Upaya untuk menghadirkan Miryam S Haryani di Pansus Hak Angket merupakan proses politik yang dapat mengaburkan proses penegakan hukum,” urai Miko.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan pihaknya tidak akan memberi izin kepada Pansus Angket untuk menghadirkan Miryam S Haryani. Agus mengatakan izin tidak diberikan karena ada proses yang harus disetujui penyidik.
“Sesuai dengan peraturan, sesuai kebutuhan penyidik, itu tidak boleh, kemudian sebentar lagi dinaikkan ke persidangan. Jadi kalau mau mendengarkan ya dengarkan aja di persidangan,” kata Agus saat ditemui di gedung PPATK, Jalan Ir H Juanda No 35, Kebon Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (16/6). (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan mundur dari pembahasan jika fraksi-fraksi DPR belum mencapai kata sepakat lewat musyawarah soal RUU Pemilu. Pansus RUU Pemilu pun menyayangkan ancaman pemerintah tersebut.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto mengatakan pembahasan RUU Pemilu tersebut merupakan ‘hajatan’ partai politik. Karena itu, pemerintah harus menghormati proses tersebut.
“Kita minta kepada Pak Mendagri untuk menghormati tata cara pembuatan UU. Pembuatan UU itu memang dibahas bersama DPR dan pemerintah. Tapi ini khusus untuk UU Pemilu kan hajatan partai politik. Tolong hormati itu,” kata Yandri saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Kamis (15/6/2017).
Yandri pun menegaskan, di dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa pengusungan capres dan cawapres dilakukan oleh partai politik. Untuk itu, sudah tepat jika pembahasan RUU Pemilu tersebut merupakan hajatan partai politik.
“Sebagaimana dalam UUD 1945, partai politik atau gabungan partai politik mengusung pasangan capres dan cawapres, bukan pemerintah. Makanya kalau Menteri Dalam Negeri menyampaikan ancaman mundur, itu sangat disayangkan. Padahal kita sedang berjibaku membahas ini,” katanya.
Dia menilai ancaman mundur tersebut tidak perlu dikeluarkan oleh pemerintah. Toh, pembahasan soal ambang batas pencalonan presiden itu memang masih dalam proses dan setiap fraksi berhak menyatakan pandangan.
“Kalau mayoritas nol persen, saya nggak ada masalah. Sepuluh persen atau 20 persen juga saya nggak ada masalah. Jadi ancaman itu tidak perlu dikeluarkan. Itu kurang elok dalam suasana pembahasan UU. Jadi ini seperti mendikte DPR,” katanya.
Yandri juga mengatakan, jika dulu pemerintah sudah menetapkan ‘harga mati’ ambang batas pencalonan presiden, sebaiknya tak perlu lagi mengusulkan pembahasan di DPR. Tinggal pemerintah mengeluarkan perpu.
“Kalau dulu pemerintah sampaikan sikapnya, kenapa sekarang diajukan UU ini? Kalau dulu harga mati, tak bisa digoyang sedikit pun 20-25 persen, itu lebih baik nggak usah dibahas lagi, lebih baik pemerintah mengeluarkan perpu. Jadi biarkan pakai UU lama kalau sikap terhadap UU itu sudah tegas dari awal. Karena ini waktu dan energi sudah banyak kita tuangkan untuk penyempurnaan UU ini,” katanya. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pemerintah resmi menetapkan 23 Juni sebagai cuti bersama Lebaran 2017. Dengan demikian, ada 5 hari cuti bersama.
Keputusan resmi itu diteken Presiden Joko Widodo lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017. Keppres ini telah dimuat di situs Sekretariat Negara pada Kamis (15/6/2017).
Dalam Keppres ini, disebutkan bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah dan Hari Raya Natal tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Sebelumnya diberitakan, Polri mengusulkan ke pemerintah agar 23 Juni jadi cuti bersama. Penambahan cuti bersama itu diharapkan dapat mengurai kemacetan.
“23 Juni memang udah cuti, 23 Juni kan hari Jumat, sudah cuti nasional, pergeseran,” kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa di sela meninjau tol fungsional di jalur Surabaya-Solo, Rabu (14/6/2017).
“Ya untuk mengurai (kemacetan), jadi masyarakat ada alternatif hari apa jalannya,” sambungnya.(ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menteri pertahanan (Menhan) dari lima negara akan berkumpul membahas penanganan ISIS. Kelima Menhan akan membahas upaya antisipasi masuknya ISIS terkait pertempuran di Marawi, Filipina yang dilakukan militan pro ISIS, Maute.
“Nanti kita akan bahas tanggal 19 (Juni) kumpul Menhan Malaysia, Filipina dengan Indonesia dan saya ajak juga Menhan Singapura dengan Brunei. Biar mereka tahu kalau ada apa-apa kita sudah siap tanggal 19 di Tarakan,” kata Menhan Ryamizard Ryacudu di kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).
Pencegahan masuknya anggota militan ISIS juga dilakukan dengan penguatan kerja sama patroli perbatasan. “Kita sudah antisipasi itu, maka saya kumpulkan nanti 5 menteri pertahanan membahas (ISIS) itu,” sambungnya.
Sebelumnya Menko Polhukam Wiranto mengatakan ISIS sudah memilih basis di Asia Tenggara yaitu Filipina. Kelompok ISIS menurutnya berencana menguasai Indonesia dengan memilih wilayah Poso, Sulawesi Tengah.(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa menyebut dalam bekerja Pansus nantinya juga akan memanggil mantan koruptor. Gerindra tak setuju dengan pernyataan Agun.
“Saya pikir tidak layak mantan koruptor dibawa ke sini, untuk testimoni apa? Mantan koruptor yang dihukum,” kata anggota Pansus Angket KPK dari F-Gerindra, Desmond J Mahesa di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).
Desmond mengatakan fraksinya akan mengambil sikap tegas jika benar Pansus Angket KPK jadi memanggil mantan koruptor. Salah satu sikap yang akan diambil ialah keluar dari struktur Pansus.
“Kalau bahasanya mengundang koruptor ya itu ketua Pansus, tanya dia. Kalau ini terjadi, Fraksi Gerindra akan keluar dari angket ya,” tegasnya.
Desmond kemudian mengingatkan Agun untuk menjaga ucapannya. “Ketua pansus harus jaga omongan, bukan pendapat pribadi atau Fraksi Golkar,” cetusnya.
Sebelumnya, Pansus Hak Angket KPK memulai penyelidikannya terhadap KPK dengan memanggil tersangka pemberian keterangan palsu kasus korupsi e-KTP, Miryam S Haryani. Ke depan, Pansus Angket juga akan mengundang banyak pihak.
Dari banyaknya undangan tersebut, Pansus Hak Angket KPK juga akan meminta pendapat dari kepolisian dan kejaksaan. Undangan kepada mantan koruptor pun terbuka.
“Iya pasti, ada yang polisi, jaksa, ada yang mantan koruptor, pasti ini banyak dipanggil semua. Makanya saya nggak bisa mengatakan outcome-nya a, b, c, tergantung hasil penyelidikannya,” kata Agun, Rabu (14/6).(MAD)
SEMARANG, khatulistiwaonline.com
Irjen Rycko Amelza Dahniel resmi dilantik menjadi Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) menggantikan Irjen Pol Anas Yusuf. Rycko sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara (Sumut).
Upacara serah terima jabatan digelar di Lapangan Bhayangkara, Akpol, Semarang. Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdiklatpol), Komjen Moechgiyarto menjadi inspektur upacara dan melepas sekaligus memasang pangkat untuk pejabat baru dan lama.
“Jabatan Gubernur Akpol penting untuk kemajuan Polri ke depan,” kata Moechgiyarto dalam sambutannya, Senin (12/6/2017).
Usai prosesi serah terima jabatan, para taruna akpol menyajikan persembahan berupa atraksi drumband yang dipadukan atraksi lainnya. Hingga saat ini rangkaian acara masih berlanjut.
Untuk diketahui, Irjen Pol Anas Yusuf diganti pasca peristiwa pengeroyokan siswa Akpol tingkat II Mohammad Adam oleh seniornya tingkat III hingga tewas 18 Mei 2017 lalu. Sebanyak 14 taruna Akpol ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Setelah itu, Anas Yusuf meminta maaf dan siap menerima konsekuensi. Kini ia menjabat sebagai Analis Kebijakan Utama di Bidang Pembinaan Pendidikan dan Latihan Lemdiklat Polri. Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1408/VI/2017. Sedangkan posisi Kapolda Sumut yang ditinggalkan Rycko diisi Irjen Paulus Waterpauw.
“Selaku Gubernur Akademi Kepolisian sangat menyesalkan peristiwa itu. Bertanggung jawab terhadap persoalan itu. Apa pun terhadap konsekuensi yang ada. Kepada orang tua Mohammad Adam, Bapak Asiandri Umar dan Ibu Aori Nova, mohon maaf atas kejadian ini,” kata Anas di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Sabtu (20/5/2017) malam lalu. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK, Arsul Sani, menyebut ada suasana emosional dalam kritik yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Pansus Angket. Arsul pun menegaskan pendapat ICW tidak murni dari perspektif keilmuan.
“Mereka yang bersuara menganggap Pansus Angket itu tidak sah kan pada umumnya mereka yang memang hubungan emosinya begitu dalam dengan KPK sehingga bagi mereka KPK itu seperti lembaga sakral yang nggak boleh diutak-atik oleh siapa pun, apalagi DPR. Jadi pendapat mereka tidak murni berangkat dari perspektif keilmuannya karena ada unsur emosinya,” kata Arsul ketika dihubungi, Jumat (9/6/2017) malam.
Menurut Arsul, soal keabsahan Pansus Angket telah selesai. Apabila ada fraksi di DPR yang tidak mengirimkan wakilnya, menurut Arsul, Pansus Angket tetap bisa bekerja.
“Bahkan dua fraksi yang belum mengirimkan wakilnya (PKS dan Partai Demokrat) juga menghormati hak delapan fraksi lainnya yang berketetapan untuk melanjutkan Pansus Angket KPK. Artinya, kalau ada fraksi yang tidak menggunakan haknya, tidak berarti pansusnya nggak bisa jalan,” sebut Arsul, yang berasal dari Fraksi PPP.
Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus Angket Taufiqulhadi menyebut keabsahan Pansus Angket berangkat dari sidang paripurna. Menurutnya, sidang paripurna telah menyatakan sah sehingga Pansus Angket tetap jalan terus.
“Bagaimana bisa sah atau tidaknya itu dari (sidang) paripurna. Kalau (sidang) paripurna sudah menyatakan sah, itu sudah sah,” ucap Taufiqulhadi ketika dihubungi terpisah.
“Jangankan tujuh fraksi, satu fraksi sudah cukup kalau (sidang) paripurna sudah menyatakan sah,” imbuh politikus Partai NasDem itu.
Sebelumnya, pegiat antikorupsi ICW Donal Fariz menuturkan Pansus Angket KPK yang digulirkan DPR dinilai melanggar tiga undang-undang. Donal menyebut pembentukan pansus angket itu melanggar UU MD3, UU KPK, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Panitia khusus (pansus) angket KPK siang ini akan menggelar rapat pembahasan agenda kerja. Ketua Pansus, Agun Gunandjar mengatakan pihaknya telah merumuskan agenda kerja dalam bentu kerangka dan mekanisme kerja Pansus.
“Direncanakan jam 2 ini kita akan rapat, Alkhamdulillah sampai dengan tadi malam, kami mampu merumuskan agenda dalam bentuk kerangka dan mekanisme kerja Pansus seperti apa. Tentang tujuan penyelidikan seperti apa, objek penyelidikannya bagaimana, metode pendekatannya seperti apa,” kata Agun di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/6/2017).
Agun belum bisa menyebut kerangka dan mekanisme kerja Pansus tersebut. Politikus Partai Golkar itu menunggu hingga ada keputusan pada rapat internal Pansus siang nanti.
“Ini mampu kami susun di unsur pimpinan, tapi itu belum bisa kami publikasikan tentunya menunggu keputusan rapat internal jam 2. Mungkin agak mundur ya karena ada perubahan jadwal jam 13 itu ada rapat paripurna, nah mungkin bisa setelah rapat paripurna,” kata politikus Golkar ini.
“Agenda rapat siang nanti akan membahas agenda kerja dan mekanisme kerja Pansus. “Soal mekanisme kerja Pansus apakah dimulai dari tujuan penyelidikan, ini kan bagaimana keterkaitan kepatuhan KPK terhadap konstitusi, terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap segala kewenangan,” imbuhnya.
Pansus juga akan membahas efektifitas dan efisiensi dalam rangka politik pemberantasan korupsi selama 15 tahun. Untuk itu pihaknya perlu menyusun mekanisme kerja dengan melihat siapa saja pihak terkait yang akan dipanggil oleh Pansus.
“Terkait dengan agenda kerja itu kita susun secara keseluruhan bagaimana melakukan mekanisme kerjanya, memanggil pihak, siapa pihak-pihak yang akan dipanggil itu kan harus kita bicarakan bersama,” ungkap Agun.
“Termasuk membicarakan anggarannya. Anggaran untuk pansus ini kan juga harus sesuai dengan tata tertib harus diumumkan ke publik berapa biaya yang dibutuhkan, siapa saja yang akan diselidiki dalam konteks pengerjaan kasus ini. Yang terakhir kita baru menetapkan agenda berikutnya kapan kita lakukan,” tambahnya. (ADI)