JAKARTA,khatulistiwaonline.com
DPR mengusulkan anggaran kunjungan kerja ke luar negeri naik pada RAPBN 2018. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan meminta persoalan kenaikan anggaran disesuaikan dengan kinerja para anggota dewan.
“Prinsip saya adalah hanya mengimbau agar sesuai dengan kinerja pada kehadiran lah. Tolong diinstropeksikan secara bersama,” ujar Taufik di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Terkait anggaran kunjungan kerja, Taufik menyerahkan kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) juga Kesetjenan. Karena hal tersebut sudah melalui rapat pleno.
“Kalau kunjungan ke luar negeri, serahkan pada BURT secara detail teknisnya karena kalau mekanisme pengajuan di DPR itu kan ada dua nomenklatur Kesekjenan dan nomenklatur anggota DPR,” jelasnya.
Ia tidak menjelaskan secara detail apakah benar adanya usulan kenaikan anggaran tersebut. Taufik justru mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan pimpinan fraksi untuk membahas soal kehadiran.
“Penjadwalannya lebih detail lagi kita kembalikan lagi pada mekanisme, hari legislasi, hari paripurna, hari pengawasan ini seperti halnya yang dulu agar tidak bentrok,” ucap Taufik.
“Kita akan segera mengagendakan rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi ya pimpinan,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan DPR mengajukan kenaikan anggaran kunker ke luar negeri menjadi Rp 343,5 miliar untuk tahun 2018. Anggaran ini naik Rp 141,8 miliar dari tahun 2017 yang bernilai Rp 201,7 miliar.
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Agung Budi Santoso mengatakan, anggaran kunker ke luar negeri terkait diplomasi dengan parlemen di negara lain. Setiap tahunnya, DPR akan mengajukan anggaran kunker ke luar negeri.
“Begini, anggaran kunjungan luar negeri itu terkait dengan tugas-tugas DPR seperti kunjungan muhibah pimpinan DPR dalam rangka peran diplomasi, kunjungan menghadiri undangan dari negara lain, kunjungan pengawasan, kunjungan Panja di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan lain-lain,” kata Agung saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/8). (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Direktorat Gratifikasi KPK menerima laporan dari Presiden Joko Widodo terkait dua kuda yang diterimanya dari warga Sumba, NTT. Meski sudah dilaporkan, kuda kuda tersebut belum diserahkan kepada KPK.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menjelaskan, kuda yang dilaporkan Jokowi merupakan kuda jantan jenis Sandalwood. Kuda diketahui berusia tujuh tahun dan bernilai sekitar Rp 70 juta (sebelumnya ditulis Rp 170 juta).
“Diantar oleh Satpol PP Kabupaten Sumba Barat Daya dan seorang dokter hewan,” kata Giri saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2017).
Giri menjelaskan, kuda tersebut diterima Presiden pada 25 Juli 2017 dan dilaporkan ke KPK 22 Agustus 2017. KPK saat ini masih menganalisa dan mengklarifikasi pelaporan kuda tersebut.
“Menurut UU harus selesai sampai dengan SK penetapan dalam 30 hari kerja sejak dilaporkan. Dihitung saja hari kerjanya,” tutur Giri.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden, Bey Machmudin mengatakan, 2 kuda Jokowi saat ini masih berada di Istana Bogor. Sebagai penyelenggara negara, menurut Bey, Jokowi memang harus melaporkan kuda-kuda hasil pemberian tersebut.
“Karena Pak Jokowi sebagai penyelenggara negara, maka kuda kuda dilaporkan sesuai perundangan-undangan berlaku,” tutur Bey. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly menghadapi langsung gugatan Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua menteri itu berhadap-hadapan dengan 7 pemohon yang meminta Perppu Ormas dibatalkan.
Sidang dimulai dari pukul 11.00 WIB. Tjahjo membacakan sendiri jawaban pemerintah atas gugatan para pemohon.
“Meminta MK menolak gugatan untuk seluruhnya,” kata Thajo di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Alasan karena dalam perppu itu tidak mengatur soal kebebasan berpikir sehingga tidak melanggar HAM. Selain itu, yang diatur di perpu ormas adalah perbuatan, bukan soal larangan berpikir. Perppu Ormas bertujuan agar Ormas ikut membangun pembangunan Indonesia/
“Perppu memberikan kepastian hukum,” kata Tjahjo.
Dalam gugatan itu, 7 pemohon tampak hadir. Seperti Ismail Yusanto yang memberikan kuasa ke Yusril Ihza Mahendra, Ketua Dewan Pembina ACTA dan lain-lain.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. Selain pemerintah, hari ini juga memberikan agenda kesaksian pihak terkait. Sidang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sebentar lagi umat muslim akan merayakan Idul Adha di mana akan ada penyembelihan hewan kurban. Sebelum dipotong-potong untuk dibagikan ke yang membutuhkan, biasanya hewan kurban dikuliti.
Usai menguliti dan memotong-motong daging hewan kurban. Limbah kotoran hewan kurban sebaiknya dibuang ke septic tank. Ada baiknya pula jika ditampung lalu dijadikan pupuk.
“Darahnya itu ada tempat pemotongannya, sehingga tidak dibuang ke mana-mana. Kemudian kotorannya itu, itu ditampung, diolah jadi pupuk, dipendam. Jadi jangan dibuang gitu aja,” kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu S Prabowo saat dihubungi khatulistiwaonline Selasa malam (29/8/2017).
Hayu tidak menyarankan limbah kotoran dan darah hewan kurban dibuang ke kali. Menurutnya, bila limbah kotoran bercampur dengan air kali akan menyebabkan timbulnya bakteri e-coli.
“Kalau dibuang ke kali malah jadi bakteri e-coli itu,” sebut Hayu.(NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Direktur Jenderal (Dirjen) Pehubungan Darat Kemenhub mengeluarkan pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang selama libur panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017. Aturan tersebut berlaku mulai dari tanggal 31 Agustus-3 September 2017.
“Untuk mendukung kelancaran lalu lintas saat libur panjang Hari Raya Idul Adha tahun 2017/1438 H, dipermaklumkan mulai tanggal 31 Agustus pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 1 September pukul 12.00 WIB dan tanggal 3 September 2017 pukul 06.00-23.59 WIB mobil barang yang memiliki 3 sumbu atau lebih dilarang beroperasi,” kata Plt Dirjen Hubdar Kemenhub Hindro Surahmat dalam rilis yang diterima khatulistiwaonline, Senin (28/7/2017).
Aturan tersebut merujuk pada Surat Edaran Nomor: SE. l6/AJ.201/DRJD/2017 tanggal 24 Agustus 20l7 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2017/1438 H. Mobil barang tersebut nantinya dilarang melintas mulai dari ruas Tol Jakarta – Cikampek – Palimanan – Brebes dan Jakarta – Cikampek – Padalarang – Cileunyi.
“Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang sebagaimana yang dimaksud meliputi, kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari tiga,” jelas dia.
JIka terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan, maka untuk mengantisipasi kondisi tersebut, perlu segera mengambil langkah-langkah antisipasi dengan berkoordinasi dengan aparat pemerintah, antara lain Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Polri.
“Pelanggaran terhadap larangan dan perintah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 306 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009. tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas dia.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa Agung M Prasetyo mengaku sudah berkirim surat pada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa untuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal permohonan grasi yang tidak dibatasi waktu. Juru bicara MA Suhadi mengaku belum membaca surat dari Prasetyo karena sedang berada di luar kota.
“Suratnya saya belum baca. Saya sedang di Mega Mendung (Bogor, Jawa Barat) dari kemarin,” kata Suhadi ketika dihubungi, Jumat (25/8/2017).
Suhadi mengaku belum tahu apakah Ketua MA sudah menerima surat dari Jaksa Agung atau belum, karena dirinya sedang di luar kota. Terkait fatwa yang diminta, Suhadi menyebut bila hal tersebut nanti akan dibahas oleh Ketua MA.
“Kalau itu (surat dari Jaksa Agung) tergantung Ketua MA bahasnya bagaimana,” ujarnya.
Menurutnya, MA belum tentu akan mengabulkan permintaan Prasetyo untuk mengeluarkan fatwa. Sebab, bisa saja nantinya MA hanya mengeluarkan petunjuk.
“Kalau minta fatwa, tergantung MA mengeluarkan fatwa atau tidak. Atau hanya petunjuk,” tuturnya.
Suhadi juga mengatakan dirinya sudah paham apa yang diminta Prasetyo lewat suratnya. Sebab dengan tidak adanya batas waktu pengajuan grasi, para terpidana mati bisa kapan saja mengajukan grasi pada presiden. Padahal pada aturan sebelumnya dinyatakan bila grasi diajukan paling lama 1 tahun setelah ada putusan hukum tetap.
“MK sudah mengabulkan soal grasi yang tak terbatas waktu. Dulu kan grasi paling lambat 1 tahun setelah ada putusan hukum tetap. Kalau tidak ada batas waktu lagi ya kaya dulu, mau ajukan kapan. Grasi kan diajukan sekali tapi tidak ada batas waktunya. Kapan mau mengajukan terserah. Itu mungkin yang dipermasalahkan (oleh Jaksa Agung),” paparnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan grasi tidak dibatasi oleh waktu. Namun demikian, grasi tidak bisa menunda pelaksanaan eksekusi mati.
Putusan itu diketok atas permohonan pembunuh bos Asaba, Suud Rusli, yang menggugat UU Grasi. Sebelum putusan MK diketok, grasi maksimal diajukan 1 tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya atas Pasal 7 Ayat (2) UU tentang Grasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap ketua majelis hakim Arif Hidayat dalam sidang di gedung MK, Rabu (15/6/2016).
Pasal 7 Ayat 2 berbunyi:
Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Namun demikian, untuk mencegah digunakannya hak mengajukan grasi oleh terpidana atau keluarganya, khususnya terpidana mati, untuk menunda eksekusi atau pelaksanaan putusan, seharusnya jaksa sebagai eksekutor tidak harus terikat pada tidak adanya jangka waktu tersebut apabila nyata-nyata terpidana atau keluarganya tidak menggunakan hak atau kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi, atau setelah jaksa selaku eksekutor demi kepentingan kemanusiaan telah menanyakan kepada terpidana apakah terpidana atau keluarganya akan menggunakan haknya mengajukan permohonan grasi,” ucap majelis hakim.
Menurut MK, tindakan demikian secara doktriner tetap dibenarkan meskipun ketentuan demikian tidak diatur secara eksplisit dalam UU Grasi.
“Sehingga demi kepastian hukum tidak ada larangan bagi jaksa selaku eksekutor untuk menanyakan kepada terpidana atau keluarganya perihal akan digunakan atau tidaknya hak untuk mengajukan grasi tersebut,” putus majelis dengan suara bulat. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR mengadakan Seminar Nasional Kepolisian dengan tema ‘Polri dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu’. Seminar ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana sistem peradilan pidana di Indonesia.
Seminar ini diselenggarakan di ruang rapat Komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017). Pembicara dalam seminar ini adalah anggota Komisi III Arsul Sani, Karosunluh Divisi Hukum Polri Brigjen Pol Dr Agung Makbul dan Direktur Peradilan Pidana Kementerian Keamanan dan Peradilan Belanda Johan Bac.
“Jadi semoga seminar ini bisa memberi manfaat untuk semua, oleh karena itu kita buka seminar ini,” ujar Kepala Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk sambil mengetuk palu saat membuka acara.
Setelah dibuka, pemaparan awal dari Brigjen Pol Agung Makbul. Ia menjelaskan soal peningkatan kapasitas institusi kepolisian dalam sistem peradilan pidana terpadu.
“Harapan kepolisian ini merupakan seminar nasional. Yang diselenggarakan oleh BKD, mudah-mudahan hukum yang ada ini semakin solid dan baik di usia negara yang 72,” kata Agung.
“Kami juga mengharapkan masukan uang baik untuk institusi kepolisian ini,” lanjutnya.
Setelah itu, dilanjutkan oleh pemaparan dari Arsul Sani. Ia menyampaikan soal peningkatan partisipasi masyarakat guna meningkatkan peran kepolisian di Indonesia. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi II DPR dan KPU RI melanjutkan rapat hari ini. Usai menetapkan 5 Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada, rapat kali ini akan membahas soal PKPU Pemilu 2019.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan rapat kali ini akan membahas PKPU Pemilu soal tahapan dan verifikasi partai politik di 2019 mendatang. Untuk PKPU tentang verifikasi, Arief punya penjelasan.
“Di dalam pasal 173 (UU Pemilu) sudah disebutkan parpol yang telah terverifikasi–sudah dinyatakan lolos untuk ikut Pemilu 2014–dinyatakan lolos (untuk Pemilu 2019), tak perlu diverifikasi. Itu akan kita terjemahkan nanti maksudnya bagaimana. Itu sudah kita tuangkan dalam PKPU kita,” kata Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Arief mengatakan dalam Pasal 176 itu disebutkan seluruh parpol peserta Pemilu harus mendaftar. Aturan ini juga akan dijelaskan lebih lanjut dalam rapat mendatang agar tak ada salah persepsi.
“Berarti, tak ada perbedaan, semua harus daftar. Setelah daftar, diberlakukan bagaimana? Nah, kita lihat pasal-pasal yang lain,” sebut dia.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan dalam draft PKPU soal verifikasi parpol peserta Pemilu 2019 disebutkan seluruh parpol harus melalui verifikasi. Meski demikian, ada perbedaan bagi parpol baru dan yang telah mengikuti Pemilu sebelumnya.
“Kalau di draft kita, dua-duanya diverifikasi, tapi yang satu diverifikasi secara adminsitratif saja, yang satu diverifikasi administratif dan faktual,” terang Arief.
“Kecuali untuk daerah-daerah yang pembentukannya setelah masa verifikasi partai 2014 lalu. Setelah masa verifikasi partai pemilu 2014, itu verifikasinya kan 2012,” imbuh dia.
Untuk Pileg 2019 di wilayah pemekaran, Arief mengatakan seluruh parpol harus melakukan verifikasi. Aturan ini berlaku untuk semua parpol, termasuk peserta Pemilu 2014 lalu.
“Daerah-daerah baru yang dibentuk, setelah itu berarti kan belum pernah dilakukan verifikasi. Di situ daerah-daerah baru itu seluruh partai akan dilakukan verifikasi administratif dan faktual,” tutur dia.
Arief juga menyinggung soal parpol baru yang mengajukan uji materi UU Pemilu soal aturan verifikasi parpol ke Mahkamah Konstitusi. Menurut Arief, KPU siap seandainya ada putusan MK yang mengabulkan uji materi PSI.
“KPU punya pengalaman untuk yang seperti ini. Besok mau Pemilu, hari ada putusan hukum baru, ada fakta hukum baru. Besok mau verifikasi, hari ini ada fakta hukum baru dan KPU harus menjalankan itu. Makanya, kami sudah menyiapkan berbagai macam skenarionya,” pungkas Arief. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Setara Institute menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) kerap membuat putusan yang melebihi kewenangannya. Namun MK punya dalih, yaitu dinamika hukum sangat cepat dan perkembangan masyarakat sangat dinamis. Alhasil, perlu putusan progresif.
“MK hampir di seluruh dunia mengalami perkembangan, mengalami dinamika. Jadi kalau dulu pertama kali MK digagas memang betul menjadi legis legislator, tapi banyak kajian di MK di beberapa negara, maka MK sudah juga beranjak dalam batas-batas tertentu itu menjadi pasif legislator,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono, saat berbincang dengan khatulistiwaonline, Senin (21/8/2017).
Setara menyebut ada 15 norma baru yang dibuat dalam putusan MK, di antaranya putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015 terkait perjanjian perkawinan, putusan Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait pengguguran permintaan perkara, dan sejumlah putusan lainnya. Namun MK menyatakan putusan-putusan itu masih bisa dipertanggungjawabkan.
“Jadi ini perkembangan, dinamika hukum yang tidak terelakkan. Jadi sepanjang MK memiliki argumentasi yang kuat dalam memutus, saya kira nggak masalah. Tidak ada seharusnya, MK harus ini, harus itu. Yang pasti MK harus bekerja dengan independen dan berdasarkan UUD 1945,” papar Fajar.
Setara juga menyayangkan lambannya putusan yang dibuat MK. Namun Fajar menegaskan hal itu memiliki karakter dan dinamika sendiri.
“Kalau itu kita punya data catatan statistik soal penyelesaian perkara. Saya kira mungkin ada perbedaan penggunaan metode penelitian saat melihat jangka waktu MK menyelesaikan sebuah perkara kemudian dicari rata-rata,” ucap Fajar.
Terlepas dari hal di atas, MK mengucapkan terima kasih atas kritik dan riset yang dilakukan Setara.
“Tapi terlepas dari apa pun itu, kami MK, tentu berterima kasih kalau masih ada lembaga yang masih memberikan perhatian kepada MK, termasuk memberikan kritik. MK sama sekali tidak anti kritik. MK akan melihat dan mempelajari rekomendasi itu,” pungkas Fajar. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
MPR mengadakan acara dalam rangka hari konstitusi yang jatuh setiap tanggal 18 Agustus. Wapres Jusuf Kalla (JK) turut menghadiri acara hari konstitusi di gedung MPR.
JK tiba di gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017) sekitar pukul 09.50 WIB. JK datang mengenakan kemeja batik abu-abu.
Sebelum JK datang, ketua MPR Zulkilfi Hasan sudah berpidato dalam acara hari konstitusi. Ia mengajak setiap pihak tidak melupakan sejarah di Indonesia.
“Kita sebagai bangsa dan maju tidak boleh melupakan peristiwa luar biasa. Dalam suasana peringatan ini dan hari konstitusi, atas nama pimpinan dan MPR saya mengucapkan Dirgahayu RI kepada seluruh rakyat,” ujar Zulkifli.
Zulkifli juga berharap supaya acara ini dijadikan momentum. “Marilah kita jaga sebagai momentum bersama untuk saling bersama sebagaimana adanya UUD, memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,” jelas Zulkifli.
Acara ini turut dihadiri para menteri kabinet. Mereka yang hadir seperti Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menkum HAM Yasonna Laoly, hingga Menag Lukman Hakim. (MAD)