JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian memimpin upacara kenaikan pangkat 23 perwira tinggi (pati) Polri. Salah satunya, Komjen Unggung Cahyono menjabat menjadi Kalemdiklat Polri.
Upacara digelar di gedung Rupatama, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2017), pukul 08.00 WIB.
Dalam upacara ini, Unggung Cahyono, satu-satunya jenderal bintang dua yang mendapat kenaikan pangkat setingkat menjadi komisaris jenderal (Komjen). Kenaikan pangkat itu dikarenakan jabatan barunya sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri. Unggung sebelumnya menjabat sebagai Asisten Logistik (Aslog) Kapolri.
Selanjutnya, ada 4 brigadir jenderal (brigjen) yang mendapat kenaikan pangkat setingkat menjadi inspektur jenderal (irjen) yaitu Staf Ahli Manajemen Kapolri Irjen Anton Wahono, Kapolda Riau Irjen Nandang, Aslog Kapolri Irjen Asep Suhendar dan Deputi Bidang Intelijen Siber BIN Irjen Suntana.
Kemudian, 16 komisaris besar (kombes) yang naik pangkat menjadi brigjen antara lain Brigjen Wahyu Hadiningrat dalam rangka menduduki jabatan sebagai Dirspon Ancaman Deputi Bid Intelijen Siber BIN dan Brigjen Rudi Heriyanto Adi Nugroho yang diangkat menjadi Dirtipidter Bareskrim Polri.
Pantauan khatulistiwaonline di lokasi, para Pejabat Utama Polri yang hadir antara lain Wakapolri Komjen Syafruddin, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Komjen Moechgiyarto yang pada November mendatang menjadi Irwasum, Kabareskrim Komjen Ari Dono.
Ada juga As SDM Kapolri Irjen Arief Sulistyanto, Kakor Brimob Irjen Murad Ismail, Wakalemdiklat Polri Irjen Anton Charliyan, Kadiv Humas Irjen Setyo Wasist dan Kadiv Hubinter Irjen Saiful Maltha. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi V DPR meminta pemerintah untuk melakukan evaluasi setelah adanya Kereta Rel Listrik (KRL) yang anjlok di sekitar Stasiun Manggarai. Aspek perawatan dan pemeliharaan transportasi umum ini diminta untuk lebih diperhatikan.
“Ini yang harus evaluasi kembali sehingga jangan sampai jangan hanya mengejar target untuk pengembangan perkeretaapian di Jawa, Sumatera, tapi pemeliharaan yang ada tidak memadai. Nah ini yang perlu kami evaluasi,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M Said, saat dihubungi, Selasa (3/10/2017) malam.
Muhidin menjelaskan KRL ini menjadi salah satu transportasi umum yang menjadi pilihan warga sebab murah den cepat. Antusiasme warga ini, menurut Muhidin, harus dijaga dengan selalu melakukan pembenahan di setiap sektor.
“Kami dorong supaya pemeliharaan ini benar-benar karena di satu sisi meminta masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum khususnya perekertaapian yang lebih murah, cepat dan aman. Intinya di situ,” jelasnya.
Terkait penyebab KRL anjlok, Muhidin mengungkapkan tim saat ini masih melakukan investigasi. Namun pada prinsipnya, kejadian tersebut dapat dijadikan oleh semua pihak untuk melakukan evaluasi agar bisa melayani masyarakat secara maksimal.
“Masih investigasi, kita belum bisa simpulkan, memang di satu sisi sekarang pemerintah ini niatnya pengembangan kereta api sehingga bisa melayani masyarakat maksimal, harap ini pemeliharaan dengan mendorong adanya evaluasi,” ungkapnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gelaran Pilgub Jateng masih sangat dinamis dan cair. Sejumlah tokoh nasional hingga jagoan lokal siap bertarung di ‘kandang banteng’. Siapa saja?
Beberapa tokoh nasional sudah memanaskan mesinnya untuk Pilgub. Sebut saja Waketum Gerindra Ferry Juliantono, eks Menteri PDTT Marwan Jafar dan eks Menteri ESDM Sudirman Said. Nama terakhir sudah berkomunikasi dengan Gerindra, PKS, dan PAN.
“Hari ini (2/10), saya menghadiri rapat Dewan Pengurus Wilayah PAN Jateng untuk mendengar arahan apa-apa yang harus segera dilakukan untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas saya di Jawa Tengah,” ujar Sudirman saat menghadiri acara di DPW PAN Jateng.
Sebenarnya ada satu lagi tokoh nasional yang masuk radar, yakni Kepala BNN Komjen Budi Waseso. Tetapi sejauh ini, ia masih enggan memikirkan Pilgub.
Para nama jagoan lokal pun tak mau kalah. Sebut saja Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Wagubnya Heru Sudjatmoko hingga Bupati Kudus Musthofa. Ketiga nama itu sudah mendaftar ke PDIP.
Terkait manuver, Ganjar menyebut sudah menjalin komunikasi dengan Golkar. Sedangkan, Musthofa baru saja mendapat dukungan dari Forum Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Jateng.
“Saya berharap bahwa dukungan ini dilakukan secara tulus dan ikhlas,” ujar Musthofa di Kudus, Jateng, Jumat (29/9).
Dinamika di Pilgub Jateng memang belum segencar Jabar atau Jatim. Akan tetapi, menarik disimak terkait potensi kejutan di sini.
Pasalnya, Jateng dikenal sebagai ‘kandang banteng’ karena sudah empat nama (Mardiyanto, Alu Mufiz, Bibit Waluyo, dan Ganjar) berturut-turut terpilih menjadi gubernur yang diusung PDIP. Apakah dominasi ini tetap bertahan atau runtuh? (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Jokowi menegaskan bahwa dirinya adalah panglima tertinggi di TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Dia berpesan untuk menjaga stabilitas politik, keamanan, dan tentunya jangan gaduh.
“Sebagai kepala pemerintahan, sebagai kepala negara, sebagai panglima tertinggi Angkatan Darat, Laut, dan Udara, saya ingin perintahkan kepada Bapak, Ibu, Saudara sekalian, fokus pada tugas masing-masing,” kata Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (2/10/2017).
Rapat tersebut dihadiri pula oleh Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Selain itu para menteri Kabinet Kerja pun hadir.
“Terus bekerja sama, terus bersinergi, jaga stabilitas politik, jaga stabilitas ekonomi. Tingkatkan kinerja kita. Tingkatkan prestasi kita dalam mendukung semua program yang berkaitan dengan pembangunan negara kita,” imbuhnya.
Sebetulnya Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sudah mengatur tentang Presiden RI yang juga merupakan Panglima Tertinggi AD, AL, dan AU. Hal itu diatur dalam Pasal 10 UUD 1945.
“Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” begitu yang tertulis dalam konstitusi.
Jokowi memang tak menyebutkan secara gamblang apa maksud dari penegasannya itu. Tetapi Seskab Pramono Anung meminta agar tak perlu ada penafsiran macam-macam.
“Apa yang disampaikan secara terbuka oleh Bapak Presiden pada hari ini dalam pengantar sidang kabinet paripurna sudah cukup jelas, dan tidak perlu ditafsirkan atau dimaknai apapun,” kata dia usai rapat.
Belakangan ini memang manuver Panglima TNI Jenderal Gatot menjadi sorotan. Terakhir, dia mengungkap soal isu pembelian 5.000 senjata dan kemudian diklarifikasi oleh Menko Polhukam Wiranto.
“Saya tidak ingin menafsirkan lebih dari apa yang disampaikan Bapak Presiden,” ujar Pramono.
Sementara itu Menhan Ryamizard Ryacudu mengesankan bahwa pesan Jokowi adalah benar kepada Gatot. Ryamizard bahkan berkata agar ke depannya tidak boleh ada kegaduhan lagi.
“Ya tahu sendiri lah. Tapi yang jelas ke depan nggak boleh lagi ya,” ujar Ryamizard.
Lebih lanjut, Ryamizard bicara tentang teguran Jokowi ke Gatot. Kala itu saat Jokowi memanggil Gatot dan Wiranto ke Istana pada Rabu (27/9).
“Saya rasa sudah. Kan beliau (Jenderal Gatot) dipanggil, Menko Polhukam dipanggil. Saya nggak. Pastilah ada dikasih tahu lah, saya juga sering dikasih tahu. Nggak ada masalah,” ungkap Ryamizard.
Sebetulnya bukan kali ini saja Jokowi menegaskan dirinya adalah Panglima Tertinggi. Dia pernah menyatakan hal yang sama di hadapan para prajurit TNI hingga Kopassus, Marinir, dan Kopaskha.
“Sebagai Panglima Tertinggi TNI, saya telah memerintahkan agar tidak mentolerir gerakan yang ingin memecah belah bangsa, mengadu domba bangsa dengan provokasi dan politisasi!” kata Jokowi di Lapangan Markas Besar TNI AD, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
Kemudian di hadapan para prajurit Kopassus, Jokowi menyebut mereka adalah pasukan yang paling bisa diandalkan. Terlebih ketika ada ancaman kepada negara.
“Ini merupakan pasukan cadangan yang dalam keadaan emergency, dalam keadaan darurat, bisa saya gerakkan,” kata Jokowi di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (10/11/2016).
Sebagai Panglima Tertinggi, Jokowi ingin memastikan semua prajuritnya loyal kepada negara. Sehingga tidak ada yang justru bergerak di luar koordinasi.
“Saya ingin memastikan bahwa semuanya loyal kepada negara, setia pada Pancasila, pada UUD 1945, NKRI, Kebhinekaan kita,” kata Jokowi di Markas Korps Marinir, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016).
Oleh para prajurit Marinir, Jokowi pun digendong berkeliling saat itu. Sementara Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengiringi di sebelahnya.
“Sebagai panglima tertinggi TNI, saya memerintahkan kepada perwira dan prajurit Marinir untuk menjadi yang terdepan dalam menghadapi setiap kekuatan, yang ingin mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa,” perintah Jokowi. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua DPR Setya Novanto memenangkan praperadilan atas status tersangkanya. Namun Novanto jangan bernafas lega dulu sebab kemenangan praperadilan bukan akhir proses pidana.
“Esensi praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka, dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri,” kata kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam siaran pers yang diterima wartawan, Selasa (3/10/2017).
Menurut ketentuan Pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 4 tahun 2016 menegaskan bahwa putusan praperadilan mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka. Oleh sebab itu, KPK bisa menetapkan kembali Novanto menjadi tersangka.
“Tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara,” ujar Abdullah.
Menyikapi putusan praperadilan Novanto tersebut, MA memahami berbagai komentar dan tanggapan masyarakat, meskipun beragam pada dasarnya mengerti secara substansi, hanya cara mengungkapkan seolah kontroversi. Namun, MA tidak bisa mengintervensi hakim dalam putusan-putusannya.
“Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait dengan praperadilan kasus Setya Novanto. Tanggung jawab mutlak berada pada hakim pemutus perkara tersebut,” cetus Abdullah.
Berdasarkan prinsip negara hukum, maka penegakan hukum merupakan tindakan yang benar dan harus pula dilakukan dengan cara yang telah ditentukan dalam hukum acara. Pasal 4 Ayat(1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 memberikan ruang bagi MA untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggara peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan Kekuasaan Kehakiman, termasuk perkara praperadilan.
“Dalam porsi pengawasan MA tidak bisa masuk ke dalam perkaranya, karena setiap hakim memiliki independensi yang harus dihormati termasuk oleh MA sendiri, namun jika memang terindikasi ada pelanggaran etika, maka hakim yang bersangkutan akan diperiksa terkait dengan indikasi pelanggarannya,” pungkas Abdullah. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pencabutan status tersangka terhadap Setya Novanto mengejutkan banyak pihak. Sebab, KPK diyakini mengantongi bukti kuat keterlibatan Ketua DPR itu dalam kasus korupsi e-KTP senilai lebih dari Rp 5 triliun. Lalu, apa itu praperadilan?
Kedudukan praperadilan dalam sistem pidana pernah digugat seorang karyawan perusahaan minyak, Bachtiar Abdul Fatah ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014 lalu. Di mana Bahctiar dikenakan status tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Berdasarkan KUHAP saat itu, status tersangka hanya bisa dicabut oleh aparat. Bagaimana bila warga keberatan? KUHAP tidak memberikan celah sedikit pun untuk menghapus status ‘tersangka’, sehingga seseorang bisa menjadi tersangka selama-lamanya.
Oleh sebab itu, Bachtiar menggugat KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan yang digugat yaitu Pasal 77 huruf a KUHAP yang mengatur praperadilan hanya berhak mengadili:
1. Sah atau tidaknya penangkapan.
2. Sah atau tidaknya penahanan.
3. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
4. Sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
Pemohon berharap MK memberikan penambahan kewenangan praperadilan untuk menguji penetapan status tersangka seseorang. Gayung bersambut. MK mengabulkan permohonan Bachtiar.
Pada 28 Oktober 2014, MK menambah makna Pasal 77 huruf a, yaitu praperadilan juga mengadili:
1. Sah atau tidaknya penangkapan.
2. Sah atau tidaknya penahanan.
3. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
4. Sah atau tidaknya penghentian penuntutan.
5. Sah atau tidaknya penetapan tersangka.
6. Sah atau tidaknya penggeledahan.
7. Sah atau tidaknya penyitaan.
“Dimasukkannya keabsahan penetapan tersangka sebagai objek pranata praperadilan adalah agar perlakuan terhadap seseorang dalam proses pidana memperhatikan tersangka sebagai manusia yang mempunyai harkat, martabat, dan kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar majelis sebagaimana dikutip dari putusan Nomor 21/PUU-XII/2014, Senin (2/10/2017).
Nah, bagaimana bila seseorang status tersangkanya digugurkan praperadilan? Apakah berarti ia bebas dan tidak bisa jadi tersangka lagi? MK menjawab bila hal itu tetap berlaku. Seseorang bisa dikenakan kembali tersangka asal penyidik memiliki bukti baru, sedikitnya dua alat bukti.
“Namun demikian, perlindungan terhadap hak tersangka tidak kemudian diartikan bahwa tersangka tersebut tidak bersalah dan tidak menggugurkan dugaan adanya tindak pidana, sehingga tetap dapat dilakukan penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar,” kata MK dalam pertimbangan halaman 106.
MK menegaskan, hakikat keberadaan pranata praperadilan adalah sebagai bentuk pengawasan dan mekanisme keberatan terhadap proses penegakan hukum yang terkait erat dengan jaminan perlindungan hak asasi manusia. Sehingga pada zamannya aturan tentang praperadilan dianggap sebagai bagian dari
mahakarya KUHAP. Seiring waktu, MK menilai perlu dimasukkannya penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
“Dengan kata lain, prinsip kehati-hatian haruslah dipegang teguh oleh penegak hukum dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka,” kata MK.
Putusan MK ini tidak bulat. Hakim konstitusi Patrialis Akbar menyetujui penetapan tersangka masuk ranah praperadilan, namun ia memiliki alasan sendiri, berbeda dengan 6 hakim konstitusi lainnya. Adapun hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, Aswanto dan M Alim menilai sebaliknya yaitu penetapan tersangka tidak masuk dalam ranah praperadilan.
“Tidak memasukkan penetapan tersangka ke dalam ruang lingkup praperadilan tidaklah bertentangan dengan Pasal 9 ICCPR. Dengan demikian, tidak memasukkan penetapan tersangka ke dalam ruang lingkup praperadilan bukanlah merupakan perbuatan yang dapat dipersalahkan menurut hukum internasional (internationally wrongful act) yang dapat dijadikan dasar untuk menuntut adanya tanggung jawab negara (state responsibility), in casu Indonesia,” ujar Palguna.
Adapun menurut hakim konstitusi Aswanto, MK tidak berhak menambah kewenangan praperadilan, karena merupakan kewenangan DPR untuk merevisi KUHAP, bukan dengan kewenangan ‘tafsir’ MK.
“Menjadikan penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan yang sebelumnya tidak terdapat dalam KUHAP adalah membuat norma baru yang bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan kewenangan pembentuk undang-undang,” kata Aswanto.
Di kasus lain, La Nyalla Matalitti 3 kali dijadikan tersangka, dan tiga kali menang praperadilan. Sebab, penetapan tersangka ulang La Nyalla dilakukan setelah putusan MK di atas. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan berakhir sebentar lagi. Akhir pekan ini, Djarot kedapatan bertemu dengan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. Ada spekulasi menyebutkan, Djarot akan maju ke Pilgub Jatim 2018. Apa kata PDIP sebagai partainya Djarot?
“Gini lho, segala sesuatu masih dimungkinkan sampai kartu dikeluarkan dan dibuka. Jadi, belajar politik itu ibarat belajar catur,” ujar Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Senin (2/10/2017).
“Jangankan Pak Djarot, Bill Clinton pun mungkin saja,” guraunya.
Jika Djarot maju sebagai cagub, ada kemungkinan PDIP tak jadi mengusung Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai cagub. Hendrawan enggan berandai-andai karena masa pendaftaran cagub Jatim masih lama, yakni Januari 2018.
“Pokoknya untuk partai besar, itu yang sekarang dikerjakan komunikasi politik, membangun kesamaan pandangan. Dan kadang-kadang minum kopi saja ada yang bilang sedang merancang sesuatu, padahal cuman minum kopi saja,” imbuh Anggota Komisi XI DPR ini.
Sebelumnya, Djarot dan Anas kedapatan sedang berbincang santai di Banyuwangi. Saat ditanya peluang maju Pilgub Jatim, Djarot dan Anas ogah menanggapi hal tersebut.
“Saya ini ingin melihat destinasi wisata di Banyuwangi yang katanya indah. Dan memang saya ingin naik ke Ijen lihat blue fire,” ujar Djarot di Banyuwangi, Jatim, Minggu (1/10). (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Mendagri Tjahjo Kumolo berziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata. Dirinya juga berziarah ke makam para menteri dalam negeri yang telah wafat.
Pantauan khatulistiwaonline, Mendagri tiba di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2017), sekitar pukul 08.12 WIB. Tjahjo tampak mengenakan batik biru korps pegawai negeri. Ia kemudian memimpin upacara peringatan hari kesaktian pancasila di lokasi tersebut.
“Untuk pahlawan nasional, pahlawan revolusi dan mantan-mantan menteri dalam negeri yang telah wafat,” ucap Tjahjo memberikan penghormatan.
Upacara juga diikuti jajaran pegawai Kementerian Dalam Negeri dan siswa sekolah menengah pertama di sekitar Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Usai upacara Tjahjo kemudian melanjutkan tabur bunga ke makam-makam pahlawan nasional dan para mantan Mendagri yang telah wafat seperti Mohammad Ma’aruf dan Taufik Kiemas. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pemandangan berbeda terjadi di sekitaran Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Di tiap halaman depan bangunan yang ada di Lanud Halim Perdanakusuma, terpasang bendera merah putih setengah tiang.
Pantauan khatulistiwaonline, Sabtu (30/9/2017), bangunan-bangunan tersebut berada di dalam Kompleks Lanud Halim. Di tiap bangunan, bendera merah putih setengah tiang terpampang.
Menurut Kapuspen TNI Mayjen Wuryanto, pemasangan bendera setengah tiang itu dilakukan dalam rangka memperingati hari G30S yang jatuh pada 30 September. Pemasangan bendera setengah tiang itu merupakan agenda tahunan.
“Ini dalam rangka memperingati hari G30S dan untuk menghormati para pahlawan revolusi kita,” ujar Wuryanto saat dikonfirmasi khatulistiwaonline.
Dia mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan dan tidak hanya dilakukan di Lanud Halim saja. Dia menjelaskan, di seluruh Markas TNI memang juga memasang bendera setengah tiang sebagai bentuk peringatan.
“Di seluruh markas kita dan juga harusnya di seluruh rumah warga Indonesia memasang bendera setengah tiang pada hari ini,” ucap Wuryanto. (NGO)