JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Badan Legislasi DPR RI menyepakati penambahan kursi pimpinan DPR dalam revisi UU MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3. Penambahan kursi pimpinan akan diberikan kepada F-PDIP selaku partai pemenang Pemilu 2014.
“Yang sudah fraksi-fraksi setuju adalah tambahan satu kursi pimpinan DPR untuk PDIP saja,” ujar anggota Baleg F-PPP Arsul Sani saat dimintai konfirmasi, Rabu (27/12/2017).
Arsul mengatakan revisi UU MD3 akan kembali dibahas pada masa sidang yang akan datang. Arsul menegaskan kesepakatan soal revisi UU MD3 yang baru dicapai hanya soal penambahan kursi pimpinan DPR untuk F-PDIP.
Meski demikian, Arsul menyebut masih ada fraksi lain yang menginginkan jatah kursi pimpinan DPR. Namun mayoritas fraksi di Baleg DPR menolaknya.
“Yang bulat adalah tambahan satu pimpinan DPR buat PDIP. Kalau ada fraksi lain yang minta diberi jatah, yakni PKB, maka itu belum bulat, bahkan kecenderungannya mayoritas fraksi menolak,” katanya.
Penambahan kursi untuk PDIP akan direalisasikan pada masa sidang berikutnya, yang dimulai Januari 2018. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan para pejabat Pemprov DKI Jakarta agar membuat kebijakan sesuai aturan. Tjahjo mengingatkan potensi korupsi yang harus diwaspadai.
“Dalam setiap pengambilan kebijakan politik pembangunan tolong dicermati berkaitan dengan korupsi. Dalam perencanaan anggaran, dana hibah dan bansos, retribusi, pajak, pengadaan dan jual beli jabatan. Ini yang saya kira harus menjadi pegangan setiap pemangku kebijakan,” kata Tjahjo dalam sambutannya membuka Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan (Musrenbang) DKI Jakarta di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Rabu (27/12/2017).
Musrenbang menurut Tjahjo harus mengakomodir visi dan misi gubernur-wakil gubernur DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno. Tjahjo juga meyakini DPRD DKI bisa menjamin visi dan misi kepala daerah terakomodir.
“Saya ingin mengingatkan bahwa jangan sampai ada konsepsi-konsepsi gubernur dan wagub terpilih tidak masuk dalam setiap program. Saya yakin wakil ketua DPRD akan mengawal dengan baik. Karena apa pun Pak Anies sudah memulai awal yang baik, menyusun perencanaan bersama DPRD, ini satu langkah maju,” sambungnya.
Dalam acara pembukaan Musrenbang hadir pula Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD M Taufik.
Musrenbang merupakan rapat antara badan dan dinas Pemprov DKI Jakarta, DPRD, DPD, Kemendagri, Kemenkeu, KemenPAN-RB dan masyarakat untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2017-2022. Bahkan juga melibatkan jajaran pemerintah daerah lain seperti Pemda Tangerang, Bekasi dan Depok. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung menguatkan vonis banding dan tetap membebaskan terdakwa korupsi Eko Tjiptartono. Mantan Kepala Kelurahan itu didakwa di kasus korupsi pembebasan lahan di Banyumas, Jawa Tengah.
Kasus bermula saat pemda Banyumas membeli 11 hektare tanah di Gunung Tugel, Karangklesem, Banyumas, Jawa Tengah, pada 1974. Tanah itu akan dijadikan kawasan penghijauan dengan ditanami pohon cengkeh. Kala itu harga tanah Rp 500 per ubin. Harga tanah tersebut kini ditaksir mencapai Rp 6,1 miliar.
Belakangan terjadi silang sengketa dalam kasus itu. Tanah yang dibeli menggunakan APBD itu disertifikatkan atas nama Lurah Karangklesem Eko Tjiptartono. Atas dasar itu, jaksa mengendus alih nama tersebut dan mendudukkan Eko ke pengadilan.
Pada 16 September 2015, jaksa menuntut Eko 5 tahun penjara. Permohonan jaksa dikabulkan dan Eko dihukum 5 tahun penjara pada 23 Oktober 2015.
Tapi oleh Pengadilan Tinggi Semarang, Eko divonis bebas. Atas hal itu, jaksa mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?
“Menolak permohonan kasasi jaksa,” demikian bunyi putusan kasasi yang dikutip khatulistiwaonline dari website MA, Rabu (27/12/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota LL Hutagalung dan M Askin. Vonis itu tidak bulat. Timur Manurung menyatakan Eko bersalah karena korupsi.
“Bahwa tanah in casu dari Buku C Nomor 928 kemudian menjadi SHM Nomor 03444 tanggal 17 April 2009 luas 50.055 m2 atas nama terdakwa dan SHM Nomor 03445 tanggal 17 April 2009 luas 40.909 m2 atas nama terdakwa dan semua daftar Buku C desa asal tanah milik Bupati cq Pemda Kabupaten Banyumas in casu, sampai saat ini masih atas nama Bupati cq Pemda Kabupaten Banyumas,” kata Timur.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, menurut hakim ketua majelis, terdakwa bersalah sesuai dakwaan primer penuntut umum dan terdakwa harus dipidana,” ujar Timur dalam pertimbangan dissenting opinion-nya.
Namun pendapat Timur kalah suara oleh dua hakim lainnya sehingga Eko bebas. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Jasa Raharja menggelar mudik gratis Natal dan Tahun Baru. Ada 18 mudik gratis yang akan membawa warga untuk berangkat ke Semarang, Yogyakarta, dan Solo.
Bus diberangkatkan pada pukul 08.50 WIB dari Lapangan Parkir Sentral B Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (23/12/2017). Seremoni keberangkatan dilepas oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dan Dirut PT Jasa Raharja Wahyu Wibowo, bersama Kadishub DKI Jakarta Andri Yansyah.
Budi pun berjanji program mudik gratis ini akan segera masuk dalam anggaran Kemenhub 2018. Tahun ini memang merupakan kali pertama Kemenhub menyelenggarakan program mudik gratis di libur Natal dan Tahun Baru.
“Memang ini belum terlampau banyak, karena ini baru pertama kalinya. Tahun depan kita coba sudah masukkan di dalam anggaran ya,” ujar Budi di titik lokasi keberangkatan.
“Ke depan kita akan perpanjang lagi dan perbanyak dan kita harapkan 2018 sudah jadi agenda tetap kita. Nanti kita anggarkan,” imbuhnya.
Dari total 18 bus tersebut, disebutkan ada 506 orang yang ikut dalam program mudik gratis Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Sebelum keberangkatan, Budi sempat menempelkan stiker dari Kemenhub sebagai simbolisasi bahwa bus telah laik untuk melakukan perjalanan. (NGO)
NABIRE,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau rumah sakit di Nabire. Suasana rumah sakit ramai, pengunjung berusaha mendekati Jokowi yang berada di lobi.
Rumah sakit yang dikunjungi Jokowi adalah Poliklinik Spesialis BLU RSUD Nabire, Jl RE Martadhinata, Nabire, Papua, Kamis (21/12/2017) pukul 09.40 WIT.
Jokowi meninjau fasilitas kesehatan ini bersama Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Bupati Nabire Isaias Douw.
Para pengunjung hingga suster dan karyawan rumah sakit berseragam putih menyiagakan kamera ponsel masing-masing. Mereka berteriak memanggil Jokowi agar menoleh ke arah mereka.
Jokowi sempat berjalan melewati ranjang-ranjang pasien dan melihat sebentar Ruang ECG. Setelah itu dia kembali ke lobi dan menandatangani prasasti.
Rumah sakit ini terlihat baru dan bersih. Saat Jokowi datang, rumah sakit sedang banyak pengunjung. Lantainya berwarna cerah dan bersih.
Kepada rumah sakit, Jokowi memberikan tas-tas kecil warna merah jambu, berisi perangkat medis dan gendongan bayi. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mutasi TNI dilakukan pertama kali setelah Marsekal Hadi Tjahjanto resmi sebagai Panglima TNI beberapa waktu lalu. Salah satunya untuk jabatan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Keputusan tersebut dikeluarkan pada Selasa (19/12) kemarin dengan Nomor Kep/1042/XII/2017. Surat tersebut diteken oleh Marsekal Hadi.
Ada pun Kepala BAIS diganti dari Mayjen Ilyas Alamsyah, perwira tinggi TNI AD, kepada Marsda Kisenda Wiranata Kusuma yang merupakan perwira tinggi TNI AU. Mayjen Ilyas kini dipindahkan untuk posisi Staf Khusus KSAD.
Posisi lama Marsda Kisenda yakni Aspam KSAU diisi oleh wakil sebelumnya, Marsma Dwi Fajariyanto. Selain itu, posisi Wakil Kepala BAIS juga diganti. Selama ini posisi KaBAIS menjadi jatah TNI AD, dan wakilnya milik TNI AU. Kini, posisi berubah.
Saat ini perwira TNI AD yang menjabat sebagai WaKa BAIS yaitu Brigjen Joni Supriyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Khusus KSAD. Dia menggantikan perwira tinggi TNI AU, Marsda Donny Ermawan yang kini menjabat sebagai Staf Khusus KSAU.
Total ada 28 perwira yang dimutasi pada keputusan panglima kali ini. Mutasi-mutasi tersebut adalah sebagai berikut:
– KaBAIS dari Mayjen Ilyas Alamsyah kepada Marsda Kisenda Wiranata
– Aspam KSAU dari Marsda Kisenda kepada Marsma Dwi Fajariyanto
– Wakil Aspam KSAU dari Marsma Dwi Fajariyanto kepada Marsma Petrus Bagia Putranto
– Kadispamsanau dari Marsma Petrus kepada Kolonel Andi Kustoro
– Waka BAIS TNI dari Marsda Donny Ermawan kepada Brigjen Joni Supriyanto
– Wakil Irjen TNI dari Laksda Maheranto kepada Marsma Sri Pulung. Laksda Maheranto kini menjadi Staf Khusus KSAL
– Kolonel Pnb Ardhi Tjahjoko dari Aspers Kas Koopsau I menjadi Irum Itjen TNI
– Marsda Abdul Muis dari Dirjen Renhan Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AU
– Marsma H.M Tata Hendrataka dari Dirrenbanghan Ditjen Renhan Kemhan menjadi Dirjen Renhan Kemhan
– Kolonel Pnb Elianto Susetio dari Paban IV/Renprogar Srenaau menjadi Dirrenbanghan Ditjen Renhan Kemhan
– Mayjen Tjuk Agus Minahasa dari Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unhan menjadi Dosen Unhan
– Mayjen Dr Yoedhi Swastanto dari Dirjen Strahan Kemhan menjadi Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unhan
– Mayjen Hartind Asrin dari Kabadiklat Kemhan menjadi Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Unhan
– Brigjen Ida Bagus Purwalaksana dari Karo TU Setjen Kemhan menjadi Kabadiklat Kemhan
– Kolonel Arm Yudhy Chandrajaya dari Kasubdit Prot dan Ijin Ditkersin Ditjen Strahan Kemhan menjadi Karo TU Setjen Kemhan
– Mayjen TNI M Thamrin Marzuki dari Staf Khusus Panglima TNI menjadi Dirjen Pothan Kemhan
– Laksda Agus Setiadji dari Sestama Bakamla menjadi Kabaranahan Kemhan
– Brigjen R Bambang Heru dari Kapusbangkerma Bainstranas Kemhan menjadi Pati Mabes TNI AD
– Kolonel Pnb Sudadi dari Ir Kodikau menjadi Kapusbangkerma Bainstranas Kemhan
– Marsma Aan Surana dari Irum Itjen Kemhan menjadi Staf Khusus KSAU
– Kolonel Pnb Pip Darmanto dari Sesdisopsbangopasau menjadi Irum Itjen Kemhan
– Letjen I Wayan Midhio dari Rektor Unhan menjadi Pati Mabes TNI AD
– Marsda Warsono dari Deputi Bid. Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AU
– Mayjen CH Halomoan Sidabutar dari Agen Utama BIN menjadi Pati Mabes TNI AD
– Brigjen Edison Napitupulu dari Agen Madya pada Deputi Bid Intelijen Dalam Negeri BIN menjadi Pati Mabes TNI AD.(NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan tiga helikopter AH-64 Apache tiba hari ini dari Amerika Serikat. Tiga heli itu merupakan milik TNI Angkatan Darat.
“Sudah ada, tiga unit pesawatnya sudah datang. Saya terima kasih, sudah datang, sehingga pada renstra (rencana strategi) kedua ini secara bertahap kita memiliki alutsista yang sesuai keinginan kita,” ucap Hadi di lapangan tembak Wing 1 Paskhas Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2017).
Melihat perkembangan itu, Hadi optimistis TNI yang profesional dan modern akan terwujud. Untuk renstra kedua, menurut Hadi, sasaran 30 persen bisa dipenuhi kebutuhannya, sedangkan untuk tahun depan, dia ingin pengadaan lima heli Apache lagi.
“Sehingga sudah mulai terlihat menuju TNI yang profesional dan modern. Di renstra kedua ini sasaran kita sebanyak 30 persen bisa kita realisasikan,” kata Hadi.
“Tahun depan lima lagi, jadi ada 1 skuadron full,” imbuh Hadi berharap.
Sebelumnya Kapuskom Publik Kementerian Pertahanan Brigjen Totok Sugiharto mengatakan tiga heli tersebut diangkut menggunakan pesawat Angkatan Udara AS. Ketiga heli itu akan tiba di Semarang hari ini.
“Hari ini tiba di Semarang. Infonya ada tiga unit,” kata Totok saat dihubungi khatulistiwaonline.
Menurut Totok, helikopter itu akan digunakan Penerbangan TNI AD (Penerbad). Saat ini helikopter itu juga akan ditempatkan di Penerbad Ahmad Yani, Semarang. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang berinovasi. Tjahjo meminta agar kepala daerah tidak takut berinovasi karena sudah ada jaminan perlindungan hukum.
“Berkaitan dengan inovasi yang kemungkinan berimplikasi hukum, para kepala daerah tidak perlu khawatir,” kata Tjahjo dikutip dari situs Kemendagri, Selasa (19/12/2017).
Perlindungan hukum bagi penyelenggara inovasi daerah menurut Tjahjo diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU itu diikuti dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Dalam peraturan tersebut, mekanisme penyelenggaraan inovasi daerah yang terkait dengan penggunaaan anggaran sudah diatur sesuai dengan tata administrasi keuangan yang berlaku. Selain itu sudah dibuat juga nota kesepahaman (MoU) antara Mendagri, Jaksa Agung dan Kapolri agar tidak ada lagi hambatan dalam melakukan pembangunan.
“Ketertinggalan pembangunan sebuah daerah akan difasilitasi percepatan pembangunannya melalui replikasi inovasi daerah yang telah menjadi best practise dengan memodifikasi inovasi tersebut sesuai kearifan lokal daerah-daerah tersebut,” ujar Tjahjo.
Sementara itu mekanisme penilaian Innovative Government Award dilihat dari tiga hal yaitu aspek kuantitas, aspek kualitas, dan aspek manfaat. Semuanya didasarkan pada lima kriteria inovasi daerah.
Lima kriteria yang dimaksud pertama, mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi. Kedua, memberi manfaat bagi daerah atau masyarakat. Ketiga, tidak mengakibatkan pembebanan atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Keempat, merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kelima, dapat direplikasi.
Ada 3 gubernur, 10 bupati dan 10 wali kota yang menerima predikat pemerintah daerah inovatif dalam IGA 2017. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri Dodi Riyatmadji, mengatakan pelaksanaan IGA dilakukan melalui serangkaian tahapan, mulai dari penjaringan profil inovasi daerah hingga presentasi kepala daerah dan temuan lapangan.
Tiga provinsi yang mendapat predikat Pemda Inovatif adalah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan. Sementara 10 kabupaten yang meraih predikat yang sama yakni Kabupaten Lebak, Madiun, Malang, Gresik, Sleman, Boyolali, Bogor, Musi Rawas, Bantaeng, dan Pinrang.
Sedangkan untuk tingkat kota, predikat sebagai daerah inovatif diberikan kepada Kota Tangerang Selatan, Surabaya, Surakarta, Probolinggo, Magelang, Yogyakarta, Makassar, Pontianak, Sawahlunto, dan Bontang.
Sementara itu, untuk kategori Leadership Award diberikan kepada gubernur, bupati, wali kota yang dalam kepemimpinannya mampu memajukan daerah sesuai dengan harapan masyarakat, menepati janji kampanye serta menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
Penilaian kepemimpinan kepala daerah dilakukan oleh tim penilai yang independen secara ketat dan profesional.
Sedangkan penghargaan Leadership Award berikan kepada 5 gubernur, 12 bupati, dan 7 wali kota yakni: gubernur Jawa Timur, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat.
Sementara untuk kategori bupati yang meraih penghargaan yaitu Bupati Banyuwangi, Lamongan, Pinrang, Bantaeng, Sleman, Kulonprogo, Kudus, Sijunjung, Agam, Ogan Komering Ulu, Lombok Tengah, dan Tanah Bumbu.
Sedangkan untuk wali kota, di antaranya Surabaya, Bandung, Samarinda, Balikpapan, Payakumbuh, Lubuk Linggau, dan Pontianak.(DON)
SLEMAN,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir dalam rapat terbuka UGM di Grha Sabha Pramana. Dalam sambutannya dia bicara soal harapannya terhadap universitas.
Presiden Jokowi memasuki ruang sekitar pukul 09.28 WIB, yang sebelumnya dijemput langsung oleh Rektor UGM, Prof Ir Panut Mulyono, M Eng, D Eng.
Saat Jokowi masuk ruang rapat terbuka, sejumlah peserta langsung berdiri menyambut orang nomor satu di negeri ini. Setelahnya Presiden Jokowi duduk di podium utama Grha Sabha bersama jajaran Senat UGM. Lalu, dilantunkan lagu kebangsaan Indonesia raya.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyampaikan soal meningkatkan berbagai perkembangan yang sangat cepat di berbagai bidang. Baik itu perkembangan di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, ekonomi, industri dan perkembangan di sektor-sektor lainnya.
“(Perkembangan) Ini harus direspon oleh perguruan tinggi,” kata Jokowi, Selasa (19/12/2017).
Selain itu, Jokowi juga mengingatkan agar perguruan tinggi ikut berpartisipasi dalam meningkatkan jumlah enterpreneur arah wirausahawan. Karena jumlah wirausahawan di Indonesia masih sangat rendah.
“Yang harus ditingkatkan adalah para enterpreneur, para wirausahawan. Yang akan membangun nilai tambah. Namun yang sangat disayangkan semangat kewirausahaan kita masing sangat rendah” ungkapnya.
Rektor UGM, Panut menambahkan komitmen UGM sebagai pemandu peradaban baru di Indonesia di era sekarang ini. UGM, kata Panut, akan berupaya mengantisipasi berbagai tantangan bangsa lewat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Sebagai balai nasional ilmu pengetahuan dan kebudayaan UGM hadir dan menjadi bagian dari realitas masyarakat. UGM harus menuntun masyarakat mencari mata air ilmu pengetahuan dan kebudayaan yang tiada habisnya untuk dikembangkan,” kata Panut, Selasa (19/12/2017).
Panut melanjutkan, pendidikan yang dijalankan di UGM juga bertujuan untuk mewujudkan cita-cita yang mulia. Termasuk menumbuhkan semangat baru seperti nasionalisme, tentunya dengan mengedepankan semangat keberagaman atau kebhinekaan bangsa.
Sementara Sekretaris Dewan Guru Besar UGM, Prof. Koentjoro, dalam pidatonya menerangkan bahwa perguruan tinggi secara historis merepresentasi perjuangan kebangsaan Indonesia. Peran ini lah yang selama ini tetap diperjuangkan UGM.
“Konsistensi UGM menjalankan dan menjaga praktik kewarganegaraan yang merengkuh merupakan sebuah keniscayaan, untuk terus membela Indonesia sebagaimana yang dicita-citakan oleh Proklamasi 17 Agustus 1945 dan perjuangan mempertahankan kemerdekaan,” tutupnya. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
9 Hakim konstitusi berdebat sengit saat mengadili lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan kumpul kebo dalam KUHP. Hasil akhirnya, 5 hakim konstitusi tetap dengan KUHP saat ini, sedangkan 4 hakim lainnya setuju delik pidana baru buat LGBT dan kumpul kebo.
Lima hakim konstitusi yang tetap dengan KUHP saat ini adalah:
1. Saldi Isra.
2. Maria Farida Indarti.
3. I Dewa Gede Palguna.
4. Manahan Sitompul.
5. Suhartoyo.
Kelimanya sepakat bila kriminalisasi LGBT dan kumpul kebo diserahkan ke DPR-Pemerintah. Adapun yang setuju MK bisa meluaskan pasal KUHP dan mempidanakan LGBT dan pelaku kumpul kebo yaitu:
1. Arief Hidayat (Ketua MK)
2. Anwar Usman
3. Wahiduddin Adams
4. Aswanto
“Terjadi pertarungan logis konstitusional sangat ketat ternyata pada saat pengambilan putusan, karena Arief Hidayat (Ketua MK), Anwar Usman (Wakil Ketua MK) yang biasanya sering berada pada posisi mayoritas malah berada pada posisi minoritas (pendapat berbeda) bersama dengan hakim konstitusi Wahiduddin Adams, dan kakim konstitusi Aswanto yaitu mengabulkan permohonan dengan basis argumentasi mendukung di atas,” kata pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin kepada khatulistiwaonline, Senin (18/12/2017).
Lalu bagaimana kontruksi pandangan Arief Hidayat dkk? Keempatnya melihat, memang sejak dulu perbuatan LGBT dan kumpul kebo adalah kejahatan, berdasarkan nilai moral dan agama (mala in se). Hal itu bukanlah kejahatan baru yang diciptakan karena kebutuhan negara (mala in prohibita).
“Oleh karenanya ketika bukan kejahatan baru, maka hal tersebut bisa masuk pada kondisi pemaknaan MK terhadap pasal yang diuji yaitu konstitusional atau inkonstitusional bersyarat,” cetus Irman ‘menerawang’ alam pikiran Arief Hidayat dkk.
Lalu bagaimana dengan Saldi Isra dkk? Irman melihatnya bukan berarti kelima hakim konstitusi pro-LGBT dan pro-kumpul kebo, tetapi lebih kepada konteks kewenangan MK. Yaitu MK tidak berwenang membuat jenis pidana baru.
“Saldi Isra dkk berargumentasi tidak melakukan perluasan makna criminal suatu perbuatan karena hal tersebut sepenuhnya wewenang DPR dan Presiden,” ujar Irman.
Dari putusan ini, Irman mengambil sebuah kesimpulan, perdebatan LGBT dan kumpul kebo di lingkar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hanyalah soal ‘kewenangan’ MK. Apakah berhak membentuk norma baru, atau tidak.
“Oleh karenanya putusan ini sesungguhnya hanya berisi ‘kemenangan mayoritas’ pertarungan logika konstruksi batas kewenangan MK dalam membentuk kebijakan hukum pidana, bukan yang lain,” cetus Irman.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan konstitusi dan UUD 1945, lembaga yang berhak membentuk UU adalah DPR dan Pemerintah. Namun puluhan tahun Indonesia merdeka, keduanya tidak bisa membuat KUHP baru, termasuk delik homoseks dan kumpul kebo. KUHP saat ini merupakan warisan penjajah Belanda dan telah berlaku satu abad lebih.
MK baru berdiri pascareformasi dengan tugas melakukan judicial review, yaitu untuk melakukan review sebuah UU, bukan membentuk UU sehingga tidak mengambil alih peran DPR dan Pemerintah. Meski dalam kondisi tertentu dan alasan hukum tertentu, MK berwenang membuat kontruksi baru sebuah aturan. (MAD)