JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014 yang berkaitan dengan reklamasi Pantai Utara Jakarta, yang dikeluarkan oleh Joko Widodo (Jokowi) semasa menjabat Gubernur DKI Jakarta, menjadi kontroversi. Seperti apa isi Pergub tersebut?
Penelusuran khatulistiwaonline, Kamis (2/11/2017), Pergub Nomor 146 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta tersebut diteken oleh Jokowi pada 26 September 2014. Pergub tersebut kemudian diundangkan pada 1 Oktober 2014 yang kemudian ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.
Pergub itu terdiri dari tujuh BAB dan total 34 pasal dalam 16 halaman. BAB Pertama berisi tentang Ketentuan Umum. Di Pasal 1 Bagian Kesatu mengenai Pengertian, salah satunya penjelasan mengenai kawasan reklamasi.
“Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta adalah kawasan pengembangan lahan baru melalui pembentukan pulau-pulau hasil kegiatan reklamasi pada perairan laut Teluk Jakarta dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi.” demikian isi poin kesembilan pasal tersebut.
Sementara itu, di poin keenambelas dijelaskan mengenai izin membangun prasarana reklamasi. “Izin membangun Prasarana Reklamasi yang selanjutnya disebut IMP Reklamasi adalah pengesahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum terhadap desain teknis dalam membangun prasarana reklamasi yang diajukan pelaksana reklamasi dan merupakan salah satu jenis izin yang disyaratkan kepada pelaksana reklamasi sebellum mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi dari Gubernur.” demikian isi poin tersebut.
Di Bagian Kedua dijelaskan mengenai Maksud dan Tujuan, yakni Pasal 2 ayat (1) berbunyi, “Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan pelaksana reklamasi dalam pelaksanaan pelayanan perizinan reklamasi.”
Sementara itu, di ayat (2) menjelaskan mengenai pergub tersebut, yakni;
a. Menjelasan aspek teknis bidang pekerjaan umum yang perlu diperhatikan dalam desain dan pelaksanaan konstruksi prasarana rekalamasi.
b. Memberikan landasan hukum bagi pelayanan IMP Reklamasi sebagai salah satu persyaratan bagi pelaksana reklamasi untuk memperoleh izin pelaksanaan reklamasi dari gubernur.
Sementara itu, di BAB II memuat tentang Ketentuan Teknis Membangun Prasarana Reklamasi yang terbagi dalam lima bagian. Bagian pertama mengenai umum, kedua soal batas reklamasi, ketiga soal standar tingkat keamanan, keempat menyangkut soal arahan pencegahan banjir dan kerusakan lingkungan, dan bagian kelima mengenai pengendalian lingkungan.
“Penerbitan IMP Reklamasi harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah.” demikian isi bagian kelima Pasal 15 ayat (2) dari bab tersebut.
BAB Ketiga menyangkut soal Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi yang terbagi dalam lima bagian. Bagian pertama mengenai umum, kedua mengenai Pengajuan Konsep Perancangan Teknis Reklamasi, Bagian Ketiga mengenai Penilaian Konsep Perancangan Teknis Reklamasi, Bagian Keempat soal Finalisasi Perancangan Teknis Reklamasi dan Bagian Kelima mengenai Penerbitan dan Masa Berlaku IMP Reklamasi.
Bunyi Pasal 28 “Penerbitan IMP Reklamasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d diterbitkan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum berdasarkan perancangan teknis final dan studi pendukung yang telah disetujui oleh Tim Penilai Teknis”.
BAB Keempat mengenai Pemantauan, Pelaporan dan Pengawasan Konstruksi Reklamasi yang terdiri dari dua bagian. Bagian pertama mengenai Pemantauan dan Pelaporan, dan bagian kedua mengenai Pengawasan.
BAB Kelima memuat tentang Sanksi Administrasi. Sedangkan BAB Keenam mengenai Ketentuan Peralihan. BAB Ketujuh memuat tentang Ketentuan Penutup.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan dirinya tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi, baik selama dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta maupun saat menjadi Presiden RI.
“Saya sampaikan, saya sebagai Presiden tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi. Sebagai gubernur, saya juga tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi,” tegas Jokowi saat ditanya wartawan di kawasan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/11/2017).
Terkait Pergub 146 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Membangun dan Pelayanan Perizinan Prasarana Reklamasi Kawasan Strategis Pantura Jakarta yang menjadi polemik, ditegaskan Jokowi itu merupakan petunjuk dalam rangka mengajukan izin.
“Kalau yang itu, pergub itu kan pergub yang acuan petunjuk dalam rangka kalau kamu minta izin. Gitu loh. Jangan di, bukan reklamasinya. Kalau kamu minta izin, aturannya seperti apa,” kata Jokowi.
“Bukan kamu saya beri izin, kamu saya beri izin reklamasi, bukan itu,” tambah Jokowi.
Sementara itu, mantan Menteri ESDM Sudirman Said mengkritik Joko Widodo soal pernyataan tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi Teluk Jakarta. Sudirman menyebut, Jokowi saat menjabat gubernur DKI, menerbitkan Pergub untuk memberi izin reklamasi.
Dia menjabarkan dua Undang-undang, yakni UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.
“Dari sisi regulasi, sebetulnya sejak Undang-undang 26 Tahun 2007 dan 27 2007 muncul, sudah harus ada harmonisasi seluruh aturan. Jadi, aturan yang ada, Pergub-pergub sudah harus diharmonisasikan,” sebut Sudirman dalam diskusi menolak reklamasi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Menurut Sudirman, reklamasi awalnya tak menyebut soal pembangunan pulau. Pembangunan pulau muncul dari Pergub DKI yang diterbitkan pada 2012 lalu.
Nah, pada saat Jokowi menjabat gubernur DKI, Sudirman menyebut Jokowi menerbitkan Pergub yang memberi jalan perizinan reklamasi.
“Kalau dilihat asal muasalnya, sebetulnya kata-kata pulau itu muncul di Pergub, sebelumnya tidak ada. Reklamasi tidak ada cerita membuat pulau. Pulau itu muncul di Pergub tahun 2012 diikuti dengan beberapa Pergub yang sebetulnya diterbitkan oleh masanya Pak Jokowi,” terang Sudirman.
“Beliau kemarin bicara tidak pernah keluarkan Pergub tapi ada dua Pergub yang keluar. Dan Pergub itu memberi jalan bagi munculnya perizinan. Kalau mau izin caranya begini, begini, gitu. Karena itu, kembali dari government harus diluruskan,” imbuh dia. (NGO)
SOLO,khatulistiwaonline.com
Undangan pernikahan putri presiden, Kahiyang Ayu dengan Bobby Nasution sudah disebar. Para tamu pun mulai memesan karangan bunga sebagai ucapan selamat.
Karangan bunga antara lain dipesan toko bunga Sumardjan, Jalan Slamet Riyadi, Kauman, Pasar Kliwon, Solo. Manajer marketing toko tersebut, Sri Hartini, mengatakan telah menerima sebanyak 15 pesanan.
“Kebanyakan dari hotel dan perorangan. Yang sudah pesan ada Menkumham Yasonna, Wali Kota Solo, Kapolrestabes Semarang, Sekda Lampung,” kata dia kepada wartawan, Kamis (2/11/2017).
Pada waktu pernikahan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dua tahun lalu, tokonya menerima sekitar 40 pesanan. Kali ini ia memprediksi akan ada lebih banyak pesanan.
“Dulu ada 40-an pesanan. Sekarang sudah kami stok lebih banyak, sekitar 200 papan,” ujarnya
Sementara itu, di toko bunga sebelahnya, Pawiroredjo, juga mulai menerima pesanan. Menurut pegawai toko, Christine, higga hari ini ada 20 pesanan yang diterima.
“Waktu Mas Gibran dulu dapat 90 pesanan. Memang biasanya pesan mepet-mepet. Kami dulu lembur sampai subuh,” katanya.
Karangan bunga yang dipesan cukup bervariasi, mulai dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta. Pengiriman akan dilakukan pada tanggal 7-8 November 2017.
“Harganya macam-macam. Yang membedakan ukuran papannya dan bunganya. Kalau yang mahal pakai bunga segar semua. Kalau yang biasa kan pakai bunga kertas,” ungkap dia. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menolak tegas kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Proyek ini dicanangkan sejak zaman orde baru.
“Dari jangka waktu reklamasi, reklamasi ini proyek yang dicanangkan Orde Baru yang korup. Melanjutkan proyek reklamasi, ini melanjutkan Neo-Orde Baru,” ujar Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perlindungan KNTI Martin Hadiwinata dalam diskusi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Martin menyebut, reklamasi mencaplok wilayah penghidupan nelayan. Reklamasi, menurut Martin, merebut kehidupan nelayan Indonesia.
“Wilayah konsensi reklamasi adalah wilayah nelayan tradisional, menangkap ikan, melintasi wilayah, termasuk mangrove. Ketika dijadikan reklamasi, itu merampas laut dari nelayannya,” sebut dia.
Menurut Martin, reklamasi Teluk Jakarta juga merusak lingkungan hidup. Oleh karenanya, dia meminta reklamasi disetop saja.
“Kerusakan lingkungan di depan mata di Teluk Jakarta itu tidak pernah diselesaikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kalau kita ingin berpihak ke nelayan dan lingkungan hidup, yang harus dihentikan kerusakan lingkungan hidup,” tegas Martin.
Dalam diskusi ini, hadir Ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Sudirman Said hingga politikus senior PAN Amien Rais. Keduanya akan menjadi pembicara dalam diskusi pagi ini. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menegaskan tak ada yang salah soal perizinan PT Panca Buana Cahaya Sukses di Kosambi, Kabupaten Tangerang, yang memproduksi kembang api kemudian meledak. Namun, pabrik itu melanggar soal aturan pelaporan jumlah pekerja.
“Pelanggaran ketika mereka meningkatkan pekerja dan memulai produksi secara masif. Sebenarnya mereka wajib lapor ketika akan memulai produksi di situ. Kalau lebih dari 100 pekerja, masuknya industri besar,” ujar Zaki dalam rapat bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2017
Zaki lalu menceritakan proses perizinan pendirian pabrik tersebut. Semua aspek perizinan, kata Zaki, telah dipenuhi.
“Mereka apply ke Kabupaten Tangerang tahun 2016, izin prinsipnya itu memang sudah mengatakan dan menyatakan mereka pabrik kembang api, kemudian sebagai industri. Dari izin prinsip, izin gangguan, izin lingkungan, menyatakan mereka industri pabrik,” ucap Zaki.
“Terakhir keluar izin usaha industri di Juni 2017. Mereka mulai produksi sekitar September setelah izin keluar,” jelasnya.
Zaki menyebut Pemerintah Kabupaten Tangerang hanya mengurusi soal bangunan dan pemanfaatan tata ruang. Terkait pelanggaran penambahan jumlah pekerja, Zaki menyebut soal itu bukan menjadi urusan pemerintahannya.
“Kalau mereka bilang pabrik kondisi pegawainya dari 10 sampai 20. Yang dari 20 sampai 100 wajib melaporkan sebetulnya. Ketika mereka mulai produksi dengan banyak karyawan ini yang mereka tidak laporkan,” sebut Zaki.
“Untuk kita hanya sebatas bangunan dan pemanfaatan tata ruang. Untuk tenaga kerja, buruh, dan sebagainya, itu wajib mereka laporkan ke Dinas Tenaga Kerja Banten. Ketika mereka lapor, dinas turun ngecek safety segala macam. Ini yang mereka tidak lapor,” pungkas Zaki. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo meresmikan rumah dinas atau barak prajurit hasil renovasi di tiga komando daerah militer (kodam). Gatot juga berbicara soal profesionalisme prajurit dalam peresmian itu.
“Dengan mengucapkan bismilah pada hari ini, Selasa 31 Oktober 2017 pukul 08.47 WIB pembangunan perumahan dinas, sarana pendidikan di 3 Kodam saya nyatakan resmi dipergunakan,” kata Gatot Nurmatyo dalam sambutannya di Kompleks Yonkav 7, Cijantung, Jakarta Timur, Selasa (31/10/2017).
Bangunan yang direnovasi tersebut berada di Kodam 1 Bukit Barisan, Kodam 16 Pattimura dan Kodam Jaya Jayakarta. Gatot mengatakan sebagai prajurit TNI harus seimbang. Disamping kelengkapan senjata, juga kesejahteraan termasuk penyediaan rumah, sarana sekolah dan lainnya.
“Tujuannya agar anak-anak prajurit juga dapat mengenyam pendidikan yang seimbang. Kadang terbengkalai. Dengan sekolahnya bagus maka profesionalisme prajurit semakin meningkat,” kata dia.
Gatot berpesan kepada prajurit untuk menjaga bangunan-bangunan di Kompleks TNI, terlebih lagi yang sudah direnovasi. “Pesan saya kepada prajurit rumah-rumah ini dapat dipelihara sehingga masa baktinya bisa lebih panjang,” imbuhnya.
Renovasi tersebut merupakan kerja sama TNI dengan sebuah bank swasta. Gatot berterima kasih kepada pihak bank swasta tersebut yang bersedia bekerja sama dengan TNI dalam menyejahterakan kehidupan prajurit.
“Saya berharap kebersamaan ini terus berjalan terus saya ucapkan terima kasih. ungkap dia. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo menerima kedatangan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Kepresidenan pada Jumat (27/10) kemarin. Pertemuan keduanya berlangsung hangat dan penuh dengan senyuman.
SBY tiba di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. SBY langsung disambut Mensesneg Pratikno begitu turun dari mobil Toyota Alphard hitam yang mengantarnya di sayap timur Istana Merdeka.
Jokowi yang sudah ada di beranda langsung menyambut SBY. Jokowi tampak memakai jas dan dasi merah, sedangkan SBY memakai batik cokelat. Tak lama setelah mereka duduk, pramusaji Istana membawakan dua cangkir teh yang disediakan untuk keduanya. Ada juga kudapan berupa lemper yang diletakkan di dua piring kecil. Jokowi lalu mempersilakan SBY mencicipi hidangan yang disediakan.
Keduanya lalu berbincang sambil minum teh di beranda. Jokowi dan SBY duduk bersebelahan di sofa yang sama. Posisi duduk keduanya menghadap halaman belakang Istana Merdeka, yang berhadapan langsung dengan bagian depan Istana Negara. Di belakang sofa terlihat jejeran 10 tiang bendera Merah-Putih. Sesekali keduanya tampak tersenyum.
Sekitar 10 menit berbincang di beranda, Jokowi dan SBY kemudian masuk Istana. Pertemuan berlangsung secara tertutup selama sekitar 1 jam. Setelah itu, SBY meninggalkan Istana. Baik Jokowi dan SBY saat itu tak membeberkan isi pertemuan.
Pertemuan tersebut terkesan mendadak. Sejumlah elite Partai Demokrat (PD) mengaku tak tahu bahwa ada pertemuan dua tokoh politik ini.
“Saya di Makassar. Tidak tahu mengenai pertemuan dimaksud. Mohon maaf,” ujar Wasekjen DPP PD Rachland Nashidik saat dihubungi, Jumat (27/10).
Namun, pihak Istana mengatakan jika pertemuan SBY dan Jokowi tidak mendadak. Pertemuan itu sudah direncakan sejak sebulan lalu.
“Perlu disampaikan bahwa tadi itu bukan pertemuan mendadak. Jadi sejak sebulan yang lalu. Rencana pertemuan dua tokoh ini, Pak SBY dan Pak Presiden Jokowi sudah digagas sejak sebulan lalu,” kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (27/10).
Pertemuan antara Jokowi dan SBY berlangsung secara empat mata. Salah satu topik bahasannya yaitu UU Ormas hingga kondisi aktual bangsa.
“Selain Perppu Ormas juga tadi disinggung berkaitan dengan situasi dan kondisi politik dan ekonomi bangsa ini,” imbuh Johan.
Seusai pertemuan tersebut, pengurus DPP Partai Demokrat menggelar rapat. Didi tak mengelak saat ditanya apakah pertemuan SBY dengan Jokowi membahas UU Ormas yang baru disahkan DPR.
“Aku kan mau meeting dulu di sana nanti, ya. Kita ada meeting di DPP-lah. Saya sendiri detailnya belum tahu ya,” ujar Wasekjen PD Didi Irawadi Syamsuddin.
PD pun menyebut, Jokowi sepakat usulan SBY terkait revisi UU Ormas. Pasalnya, SBY turut memberikan masukan tersebut kepada Jokowi.
“Pak SBY menyampaikan ke Presiden perlunya revisi UU Ormas, Demokrat siap. Pak Jokowi setuju,” ujar juru bicara Partai Demokrat Imelda Sari. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Hari Sumpah Pemuda diperingati setiap 28 Oktober atau pada hari ini. Presiden Jokowi kemudian mengumpulkan pemuda dari seluruh Indonesia di Istana Bogor.
“Jadi hari ini pemuda ada yang dari Paskibra, Pramuka, atlet, atlet difabel, macam-macam. Ini perwakilan dari seluruh Indonesia,” kata Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi di Istana Bogor, Jl Ir H Juanda, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/10/2017).
Jokowi nantinya akan berdialog dengan para pemuda itu. Beberapa di antara para pemuda itu sudah membuat sebuah rumusan yang nantinya akan disampaikan ke Jokowi.
“Tentunya nanti ada dialog itu. Kita ikuti saja,” imbuh Imam.
Di Istana Bogor juga dihadirkan para pelaku usaha muda yang telah sukses. Ada pula pemain skateboard yang nantinya akan unjuk gigi.
“Nantinya akan ada eksibisi dari para atlet bersama Pak Presiden. Ini luar biasa sekali jadi ini yang saya bilang ‘pemuda jaman now’ adalah yang seperti ini,” ungkap Imam. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Eks Perdana Menteri (PM) Jepang Yasuo Fukuda menemui Presiden RI Jokowi di Istana. Jokowi menyampaikan selamat atas Pemilu di Jepang yang berjalan lancar.
“Pada kesempatan ini saya juga ingin mengucapkan selamat atas pemilu di Jepang yang baru saja berjalan dengan amat sukses,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017).
Dalam Pemilu ini, PM Jepang Shinzo Abe meraih suara terbanyak. Dia berpeluang menjadi PM Jepang terlama karena terpilih untuk ketiga kalinya.
“Pemerintah Jepang dan masyarakat Jepang telah berhasil menciptakan sebuah stabilitas politik di Jepang yang amat baik sekali,” ungkap Jokowi.
Jokowi didampingi oleh Menlu Retno Marsudi, Menhub Budi Karya Sumadi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Seskab Pramono Anung, dan pengusaha sekaligus eks Mendag Rachmat Gobel.
Dilansir Japan Today, Senin (23/10), dari hasil penghitungan suara yang ditunjukkan TV TBS, koalisi Partai Demokratik Liberal (LDP) yang mendukung Abe meraih 311 kursi dari total 465 kursi majelis rendah. Media NKH memberitakan jika blok penguasa sangat mendekati perolehan dua pertiga suara mayoritas, meski ada juga yang memberitakan di bawah suara mayoritas. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak ada batasan waktu mengadili permohonan judisial review UU. Hal itu menampik tudingan pihak yang menarik gugatan Perppu Ormas di MK.
“Tidak ada satu aturan pun yang menyebutkan bahwa perkara Pengujian Undang-Undang penyelesaiannya dibatasi waktu. Kalau misalnya ditetapkan batas waktunya, itu bagi MK menjadi kurang optimal karena misalnya tergesa-gesa dalam memutus, padahal keterangan belum cukup. Karena batasan waktu kita harus cepat-cepat menyelesaikan. Itu berkaitan dengan kualitas putusan nanti,” kata juru bicara MK Fajar Laksono ketika dihubungi khatulistiwaonline Jumat (27/10/2017) pagi ini.
Selain itu, Fajar menjelaskan tidak adanya batasan waktu juga karena pengaruh MK sebagai pengadilan norma dan pengadilan opini. Sehingga tergantung masing-masing perkara.
“Aturan (waktu) di dalam undang-undang maupun di dalam hukum acara yang dituangkan dalam peraturan Mahkamah Konstitusi itu tidak ditentukan batasnya. Pertimbangannya apa? Karena pertimbangan ini kan pengadilan norma, pengadilan opini yang membutuhkan waktu. Panjang pendeknya itu tergantung konstitusionalitas dalam perkara itu,” papar Fajar.
Lamanya sidang dinilai Fajar juga karena banyaknya pemohon. Sesuai dengan asas yang dipegang MK maka semua pihak mempunyai hak untuk didengarkan. Ia menilai wajar jika ungkapan pemohon yang menanggap sidang berlarut-larut mendapat teguran.
“Seinget saya itu ada kurang lebih 8 pemohon. Kalau kemudian 8 pemohon itu semua mengajukan ahli ya tentu MK berdasarkan asas audi et alteram partem (mendengarkan keterangan secara seimbang) praktis persidangan akan menjadi semakin panjang. Karena semuanya akan didengarkan, bukan karena berlarut-larut. Maka patut kiranya kalau ketua majelis menegur,” kata Fajar.
Penggugat yang mencabut perkaranya terdaftar dengan perkara nomor 50/PUU-XV/2017. Penggugat menampik bila dikatakan pihaknya mencabut perkara karena Perppu Ormas telah menjadi UU.
“Yang alasan kami sidang sudah berlarut-larut dan satu sisi melalui media massa kami dengar DPR telah menyetujuinya karena itu kami kecewa Yang Mulia. Makanya kami cabut Yang Mulia,” ujar kuasa hukum pemohon Rangga Lukita Deska.
Ketua Majelis Persidangan Arief Hidayat pun tak terima dengan pernyataan Lukita. Ia meminta pemohon menarik ucapannya itu. Arief mengatakan sidang berlarut karena banyaknya pemohon dan saksi serta keterangan ahli yang harus dihadirkan. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri acara Rapat Kerja Nasional Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) 2017. Ketua Dewan Pengawas Walubi Murdaya Po menyambut kehadiran Jokowi.
Jokowi tiba di tempat acara, Hall B3, JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (26/10/2017) pukul 09.10 WIB.
Jokowi nampak mengenakan batik corak hijau dan hitam. Nampak Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang menyertai Jokowi, ada pula anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto.
Ratusan orang di ruangan, termasuk di antaranya para biksu dan biksuni, menyambut Jokowi dengan berdiri dan bertepuk tangan. Dia kemudian berhenti di barisan kursi terdepan.
Lagu kebangaaan ‘Indonesia Raya’ dikumandangkan. ‘Hymne Walubi’ juga dikumandangkan sebagai penanda dibukanya acara tersebut. (NGO)