JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Nama calon panglima TNI baru pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo yang segera pensiun sudah masuk ke DPR, yakni Marsekal Hadi Tjahjanto. Komisi I DPR rencananya menggelar uji kepatutan dan kelayakan Hadi sebagai calon panglima TNI baru pada Rabu besok.
DPR akan menggelar rapat paripurna membacakan surat presiden Joko Widodo tentang pergantian panglima TNI hari ini, Selasa (5/12/2017). Setelah itu, barulah Komisi I DPR yang bermitra dengan TNI akan menggelar rapat koordinasi internal untuk membahas jadwal fit and proper test terhadap Hadi.
“(Fit and proper test calon panglima TNI baru) Mungkin akan dilaksanakan besok pada Rabu (6/12) supaya minggu depan bisa dilaporkan kepada presiden dan kami tidak punya lagi beban karena tanggal 13 (Desember 2017) DPR sudah mulai reses,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin di Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, hari ini.
TB menyebut materi yang ditanyakan dalam uji kelayakan dan kepatutan terhadap Hadi besok akan dibebaskan kepada seluruh anggota Komisi I DPR. Dia menjelaskan tugas Komisi I DPR akan menilai apakah Hadi layak atau tidak menjadi panglima TNI baru.
“Fit and proper test sesuai ketentuan, presiden mengirimkan satu nama kemudian fit and proper test apakah diterima dan ditolak. Kalau ditolak, dikembalikan. Kalau tidak ditolak, ini dikirim dan diterima,” jelas TB.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengirimkan Mensesneg Pratikno ke DPR untuk mengantar surat yang berisi nama calon Panglima TNI pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo. Soal alasan memilih Marsekal Hadi, Presiden Jokowi menilai KSAU itu memiliki kepemimpinan yang kuat.
“Saya meyakini Beliau memiliki kemampuan dan kepemimpinan yang kuat dan bisa membawa TNI ke arah yang lebih profesional sesuai jati dirinya, yaitu sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, tentara nasional, dan tentara profesional,” ujar Jokowi, Senin (4/12). (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian menghadir Peringatan Ulang Tahun Polisi Air dan Udara (Polairud) ke-67 di Lapangan Udara Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Tito juga menjadi inspektur dalam upacara peringatan ini.
Tito memasuki lapangan upacara pada pukul 08.00 WIB, Selasa (5/12/2017). Dia langsung menempati mimbar inspektur upacara.
Di hadapan Tito susah ada barisan pasukan yang membentuk formasi leter L. Setelah kendaraan air dan udara milik Polairud juga dipamerkan dalam upacara ini.
Setelah komandan upacara memberi laporan. Tito langsung melakukan pemeriksaan pasukan. Dia menaiki kendaraan jenis Jeep yang dijalankan di depan barisan pasukan.
Selain Tito sejumlah pejabat Polri lainnya juga tampak hadir, diantaranya Asiseten Operasi (As Op) Polri Irjen M Iriawan. Selain pejabat Polri, anggota Bhayangkara juga hadir dalam upacara ini. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mensesneg Pratikno menyerahkan nama calon Panglima TNI usulan Presiden Joko Widodo ke DPR. KSAU Marsekal Hadi Tjahjanto diajukan sebagai calon tunggal pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo.
“Saya menerima Mensesneg Pratikno, yang menyampaikan surat dari Presiden tentang rencana pemberhentian dengan hormat Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo,” ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon setelah menerima Pratikno di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/12/2017).
“Pergantian kepada Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Panglima TNI yang baru. Hanya satu nama (tunggal) yang tadi disampaikan,” imbuhnya.
Pimpinan DPR, menurut Fadli, akan langsung menggelar rapat bersama pimpinan fraksi. Rapat Badan Musyawarah akan digelar siang nanti.
“Surat saya terima dan juga diserahkan langsung kepada Plt Sekjen DPR Ibu Damayanti untuk segera diproses. Hari ini kita rapim nanti siang rencananya dan Bamus karena ada beberapa agenda juga,” jelas Fadli.
Seperti diketahui, Jenderal Gatot Nurmantyo akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018. Presiden Jokowi mengirimkan nama calon pengganti Jenderal Gatot sebagai Panglima TNI untuk diuji oleh DPR.
“Ya nanti sajalah, (tanya pada) Pak Fadli,” ucap Pratikno saat tiba di DPR, pagi ini. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan para penghayat kepercayaan dan bisa masuk kolom agama di KTP. Atas putusan itu, MUI memberikan sejumlah rekomendasi atau usulan ke pemerintah selaku pelaksana teknis putusan tersebut.
Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid Sa’adi, dalam siaran persnya kepada khatulistiwaonline, Kamis (30/11/2017), menjelaskan, putusan tersebut sudah sangat final dan mengikat. Dia berharap putusan itu dapat dilaksanakan dengan baik dalam implementasinya.
Berikut usulan MUI untuk langkah-langkah solusi:
Terhadap warga negara yang membutuhkan pelayanan terkait putusan MK tentang identitas pribadinya agar dicantumkan pada kartu keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) seperti penganut penghayat kepercayaan, pemerintah wajib melayani dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pemerintah dapat melakukan pencantuman identitas penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa pada Kartu Keluarga.(KK)
2. Pemerintah dapat mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang hanya mencantumkan kolom aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan jumlah kebutuhan warga penghayat kepercayaan.
3. Adapun urusan yang terkait dengan hak-hak sipil sebagai warga negara, warga penghayat kepercayaan tetap berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana yang selama ini telah berjalan dengan baik. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri (PM) Republik Rakyat China Liu Yandong. Kehadiran Liu disambut di Istana Merdeka, Jakarta.
Liu tiba di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2017) pukul 10.41 WIB. Kehadiran Liu yang mengenakan blazer bermotif garis itu disambut langsung oleh Jokowi yang mengenakan kemeja batik warna cokelat.
Jokowi kemudian mempersilakan Liu dan rombongan masuk ke ruang utama Istana Merdeka untuk melakukan perbincangan. Namun, perbincangan ini dilakukan secara tertutup dari awak media.
Dalam pertemuan ini, Jokowi didampjngi oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.
Sementara itu, Liu membawa 9 orang dalam pertemuan ini. (DON)
MEDAN,khatulistiwaonline.com
Pilgub Sumatera Utara (Sumut) dipastikan tidak diikuti pasangan calon melalui jalur independen. Hal itu menyusul setelah tidak adanya bakal calon gubernur maupun bakal calon wakil gubernur yang mendaftar ke KPU Sumut.
“Pilgub Sumut dipastikan tidak (ada) jalur perseorangan, tidak ada,” kata Ketua KPU Sumut Mulia Banurea saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2017).
Ia mengatakan, batas akhir pendaftaran melalui jalur perseorangan ditutup pada Minggu (26/11) pukul 24.00 WIB.
“Syarat minimum untuk bakal calon gubernur harus memiliki dukungan 765.048 KTP. Itu harus tersebar di 17 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara,” jelas Mulia.
Dengan hal itu, Pilgub Sumut nantinya akan diikuti oleh para calon dari partai politik.
Sejauh ini, nama yang mencuat untuk menyalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Sumut yakni Tengku Erry Nuradi (saat ini menjabat gubernur Sumut) dan Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi.(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan UU Pilkada yang diajukan oleh Abdul Wahid, anggota DPRD Riau. Gugatan Abdul yang ingin anggota DPRD tak harus mundur jika maju Pilkada ditolak MK.
“Menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar Wakil Ketua MK, Anwar Usman, saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Selasa (28/11/2017).
Anwar juga mengatakan, perkara ini sebelumya sudah diadili oleh MK pada tahun 2015 lalu. Dalam putusan itu, MK menyatakan, anggota DPRD, DPR
“Berdasarkan putusan 33/PUU-XIII/2015, bertanggal 8 Juli 2015 sehingga pemohon tidak relevan lagi untuk mempersoalkan norma tersebut oleh karena itu dalil pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ucap Anwar.
Terkait gugatan Abdul yang menyatakan tidak fair karena calon petahana kepala daerah boleh cuti sedangkan anggota DPRD harus mundur, MK menyatakan itu adalah open policy dari pembuat UU. Menurut majelis, hal tersebut juga sudah diatur dalam putusan terdahulu.
“Dengan mendasarkan pada kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka Mahkamah secara tegas menyatakan bahwa Calon Kepala Daerah yang berasal dari kepala daerah petahana tidak harus mengundurkan diri tetapi hanya mengajukan cuti di luar tanggungan negara, sedangkan calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu, menurut Mahkamah dalil Pemohon sepanjang mengenai anggota DPR, DPD, DPRD tidak harus berhenti tidak beralasan menurut hukum,” ujar Anwar.(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan erupsi Gunung Agung, Bali, masih berlangsung. Abu vulkanik hari ini dilaporkan mengarah ke barat daya.
“Sebaran abu vulkanik dominan mengarah ke barat daya,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangannya, Selasa (28/11/2017).
Sutopo menjelaskan hasil analisis citra satelit Himawari dari BMKG menunjukkan sebaran abu vulkanik ke arah barat daya itu tertarik oleh siklon tropis (angin tropis) Cempaka yang saat ini berada di Samudra Hindia atau di selatan Yogyakarta.
“Adanya pusat tekanan rendah ini menyebabkan abu vulkanik mengikuti gerak dari siklon tropis,” ujarnya.
Ditambahkan Sutopo, erupsi magmatik Gunung Agung terus mengeluarkan asap dan abu berwarna kelabu dengan intensitas sedang. Sedangkan ketinggian kolom abu vulkanik mencapai 2.500-3.000 meter di atas puncak kawah.
“Sinar api dari lava teramati pada malam hari. Asap condong ke barat data. Tremor masih menerus dengan amplitudo 1-2 milimeter dominan 1 milimeter. Status Awas atau level 4,” tuturnya.
Kata Sutopo, PVMBG melaporkan aktivitas vulkanik terus meningkat. Peluang terjadinya erupsi yang lebih besar juga menjadi semakin meningkat.
“Namun demikian, tidak dapat dipastikan seberapa besar intensitasnya. Mengestimasi karakter erupsi Gunung Agung ke depan cenderung lebih sulit dari gunung lainnya karena tidak adanya data instrumental sebagai pembanding dengan erupsi sebelumnya,” ujarnya.
Berdasarkan data analisis dan prediksi arah serta kecepatan angin dari BMKG pada pukul 02.00-08.00 Wita hari ini, angin dari utara hingga timur laut memiliki kecepatan 5-10 knot. Sedangkan informasi SIGMET dari MWO Ujung Pandang menunjukkan abu vulkanik bergerak ke arah selatan-barat daya dan menutupi ruang udara di atas Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Analisis pihak Airnav Indonesia cabang Denpasar juga menunjukkan bahwa ploting area jalur pemanduan lalu lintas pesawat udara telah tertutup oleh sebaran abu vulkanik,” tuturnya.
Karena itu, Otoritas Bandara Wilayah IV memperpanjang masa penutupan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai hingga Rabu (29/11) pukul 07.00 Wita. Sementara itu, Bandara Internasional Lombok dibuka kembali mulai pukul 06.00 Wita hari ini.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan pihaknya menutup Bandara Internasional Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu (26/11). Keputusan itu diambil berdasarkan pengamatan abu vulkanik Gunung Agung Bali yang bergerak ke arah tenggara dan tampak secara visual di rute penerbangan. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengutuk keras teror bom di Sinai, Mesir, yang menewaskan 305 orang. Dia pun mengajak seluruh negara di dunia untuk bersatu padu bekerja sama dalam memerangi aksi teror.
“Tindakan itu sangat keji dan saya juga mengutuk keras aksi pengeboman hingga menimbulkan korban jiwa yang tidak sedikit,” kata Taufik kepada wartawan, Selasa (28/11/2017).
Menurut Taufik, aksi pengeboman bertentangan dengan ajaran agama apapun. Dia pun berharap agar pemerintah Mesir segera menangkap pelaku dan mengungkap jaringan teror agar tidak menjadi ancaman di wilayah timur tengah.
“Aksi teror yang menyebabkan kematian orang tidak dibenarkan ajaran agama manapun, semoga pemerintah Mesir dapat mengungkap kejadian yang melukai hati setiap manusia itu,” tutur Taufik.
Waketum PAN ini juga mengajak negara-negara dunia untuk meningkatkan kerja sama serta koordinasi. Itu menurut Taufik diperlukan untuk mencegah kejadian teror, baik di Mesir, maupun wilayah lainnya.
“Saya berharap agar negara-negara dunia bersatu padu untuk mencegah aksi-aksi teror di wilayah manapun, aksi teror merupakan musuh bersama,” sebutnya.
Taufik menegaskan, tragedi kemanusiaan yang terjadi di Mesir tersebut bukan berarti Islam adalah teroris. Sebab menurut dia, kaum muslim juga ikut menjadi korban akibat kekejian kelompok bersenjata itu.
“Teroris dan faham terorisme bertentangan dengan ajaran Islam. Tragedi ini menunjukkan, Islam bukan teroris,” tegas Taufik.
Seperti diketahui, insiden bom Mesir ini terjadi di Masjid Al-Rawdah di Bir al-Abed, yang berada di Kota El-Arish, kota terbesar di Provinsi Sinai Utara. Serangan terjadi 40 kilometer di sebelah utara ibu kota Sinai Utara, El-Arish
Pelaku meledakkan bom dan melepaskan tembakan ke arah jemaah yang baru saja menunaikan ibadah salat Jumat. Bahkan pelaku juga menembaki ambulans yang berada di lokasi.
Total korban pengeboman itu menjadi 305 orang, sebagian di antara korban tewas adalah anak-anak. Bukan hanya korban tewas, 128 orang lainnya mengalami cedera akibat peristiwa tersebut. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Baru seumur jagung, UU tentang Ormas yang belum diberi nomor sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat menganggap, UU Ormas tersebut tidak sesuai hukum karena suatu ormas bisa dicabut oleh pemerintah.
Para penggugat tersebut ialah 2 orang warga yang berencana membentuk ormas. Mereka adalah, Muhammad Hafidz dan Abda Khair Mufi.
“Kewenangan pembubaran ormas oleh pemerintah melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan HAM telah melewati batas kewenangan batas menteri sebagai pejabat tata usaha negara,” ujar kuasa hukum penggugat, Muhammad Sahal, dalam salinannya gugatannya yang dilansir website MK, Senin (27/11/2017).
Mereka menggugat pasal 80A dalam UU tersebut. Adapun pasal tersebut berbunyi:
Pencabutan badan hukum ormas sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 (1) dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Perppu ini.
Para penggugat menganggap pasal tersebut bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan berserikat dan berpendapat.
“Ketentuan pasal itu melanggar pasal 1 ayat 3, pasal 27 ayat 1, pasal 28d ayat 1 UUD 1945,” ucapnya.
Rencananya sidang gugatan terhadap UU Ormas tersebut akan dilaksanakan siang ini sekitar pukul 14.00 WIB. UU Ormas sendiri disahkan DPR pada 24 Oktober 2017. (NGO)