JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Amien Rais kembali meletuskan peluru-peluru yang secara langsung maupun tak langsung menghantam Presiden Joko Widodo saat menghadiri acara Rakornas Persaudaraan Alumni (PA) 212. Peluru eks Ketua MPR itu ke Jokowi kali ini beragam, salah satunya terkait Pilpres 2019.
Rakornas PA 212 yang dihadiri Amien mengambil tempat di Aula Sarbini, Taman Bunga Wiladatika, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (29/5/2018). ‘Tembakan’ pertama Amien ke Jokowi langsung meletus saat politikus senior PAN itu memberikan sambutan.
Sambil menunjuk foto Jokowi, Amien mengatakan petahana Presiden RI itu akan dilengserkan Allah di 2019.
“Kita melihat secara jelas, kita perhatikan pemimpin yang akan dilengserkan Allah itu biasanya langkahnya dari salah ke keliru, dari keliru ke blunder, salah lagi dan seterusnya,” kata Amien sambil menunjuk foto Jokowi.
Jokowi juga kena ‘tembak’ Amien Rais soal gaji para fungsionaris Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang angkanya ratusan juta rupiah. Memang, kritik Amien soal gaji BPIP tak langsung menyeret nama Jokowi. Namun, gaji para pejabat BPIP diatur lewat Perpres 42/2018 yang diterbitkan dan diteken Presiden Jokowi pada 23 Mei 2018. Perpres ini juga mengatur gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah.
“Orang-orang yang sudah sepuh itu yang menjadi BPIP, kemudian mengejutkan hanya ongkang-ongkang, hanya tukar pikiran wah (digaji) Rp 100 juta lebih,” kata Amien.
Saat mengkritik besaran gaji BPIP, Amien juga menyinggung prosesi ngunduh mantu Jokowi. Amien lalu mengungkit citra Jokowi, yang dianggapnya sederhana.
“Misalnya Pak Jokowi dikesankan presiden yang sederhana. Tapi ketika ngunduh mantu di Medan itu 3 hari 3 malam. Pasti puluhan miliar mendatangkan kuda, kereta kencana dari Solo beserta saisnya (kusir). Contoh kecil. Nah ini kan paradoks. Katanya sederhana ternyata bermewah-mewah,” tuturnya.
Terakhir, Amien menyinggung kasus remaja pengancam Jokowi. ABG 16 tahun berinisial RJ itu mengancam akan memasung dan menembak Jokowi.
Amien membandingkan proses hukum RJ dengan proses hukum kasus ujaran kebencian lainnya. Menurut Amien, ada kasus lain yang lebih kecil dibanding kasus RJ tapi aparat penegak hukum langsung memproses tanpa pandang bulu.
“Ini saya kira pola yang makin membahayakan. Ada China yang kurang ajar yang mau menggal kepala Pak Jokowi lepas dari badannya, Pak Jokowi kacungnya, dan lain-lain nggak diapa-apakan,” kata Amien.
Menurut Amien, ketidakadilan dan ketimpangan tersebut membuat masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap pemerintahan Jokowi.
“Yang kayak gini ini membuat kita makin kehilangan kepercayaan dengan Pak Jokowi,” pungkasnya. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada mahasiswa untuk turut berperan dalam memerangi penyebaran ideologi terorisme. Tito berharap mahasiswa menerima informasi dengan selektif dan tak ikut-ikutan menyebarkan berita yang tak jelas.
Tito menjelaskan, dari sisinya, Polri telah memerangi terorisme dengan melakukan penangkapan-penangkapan terhadap terduga teroris. Namun upaya tersebut tidak menyelesaikan masalah.
“Saat ini penyebaran ideologi terorisme ini terus berkembang. Hal ini merupakan akar permasalahan terorisme. Tetapi kami (Polri) sudah melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi terorisme ini. Kami sudah melakukan penangkapan,” kata Tito kepada mahasiswa dalam rilisnya seperti yang diterima, Rabu (30/5/2018).
“Tetapi hal ini tidak akan menyelesaikan masalah, sebelum akar masalah diselesaikan. Untuk saat ini kita harus bisa membangun ketahanan, terutama di kalangan muda ini agar lebih selektif, karena sasaran utama mereka (kelompok teroris) adalah kalangan muda,” sambung Tito.
Tito mengadakan buka puasa bersama Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Jabodetabek di Wisma Bhayangkari, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tadi sore. Sekitar 200 perwakilan BEM menghadiri acara itu.
“Oleh karena itu saya harap mahasiswa jangan pernah ikut menyebarkan berita-berita yang tidak jelas. Agar selektif dalam menyebarkan berita. Jika mendapatkan berita, agar kita menyaring dan tidak menyebarkan berita tidak baik itu,” ujar Tito.
Tito berkata mahasiswa dapat memfilter informasi-informasi lewat intelektualitasnya. Tito mengajak mahasiswa dapat menyebarkan pemikiran-pemikiran positifnya.
“Agar memanfaatkan kecerdasan keilmuan sebagai inteliktual pemuda dalam memfilter media sosial. Mari kita bersama memberikan pencerahan kepada mahasiswa yang lain,” tutur Tito.
Tito kemudian juga membahas tentang suhu politik menjelang pesta demokrasi, yang dimaksud pemilihan calon kepala daerah (pilkada), pemilihan calon presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg). Menurutnya suhu politik mulai mendingin.
“Di negara ini banyak perubahan terjadi karena peran mahasiswa, oleh karena itu mahasiswa ini menjadi hal penting karena tidak terlibat partai politik dan masih memiliki ideologi. Gerakan mahasiswa memiliki peran penting. Oleh karena itu Polri merasa bahwa mahasiswa menjadi mitra yang penting dalam membantu Polri dalam menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat),” ucap Tito.
“Kita saat ini menghadapi situasi yang wajib kita dukung, seperti saat pilkada. Ini merupakan potensi konflik yang perlu kita kelola karena ada perbedaan pendapat dalam memilih pemimpin. Kita sudah berfikir mulai dari awal proses pilkada, kita dapat menjaganya dengan aman,” imbuh Tito.
Soal situasi politik cenderung sejuk, Tito menerangkan itu karena masyarakat saat ini sibuk dalam momen Idul Fitri dan setelahnya Piala Dunia 2018.
“Langkah kami menjelang 27 Juni, kami telah melihat potensi pilkada ini mendingin karena beberapa hal, yaitu karena momen lebaran, di mana publik akan mulai sibuk mengurus Lebaran mulai. Kita dapat mengelola potensi konflik ini dengan momen lebaran dan momen Piala Dunia tersebut,” jelas Tito.
“Kita dapat menjadi kawan dalam persamaan kepentingan. Kita akan menghadapi proses pemilu dan Asian Games. Kita perlu bersama mengelola ini, agar situasi dalam menghadapi event-event kedepan tetap sukses dan kondusif,” kata Tito. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan gaji pokok fungsionaris Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) berkisar Rp 5 juta. Tunjangan jabatan BPIP disebutnya terkecil.
“Kalau gaji pokok hampir sama Rp 5 juta. Tunjangan bervariasi. Sebenarnya BPIP paling kecil, tunjangan jabatan Rp 13 juta karena lembaga lain apakah eksekutif, yudikatif, legislatif bervariasi dari Rp 13 juta sampai puluhan juta,” ujar Sri Mulyani di kantor presiden, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).
Namun Sri Mulyani belum menjelaskan rincian gaji fantastis fungsionaris BPIP. Dia menambahkan fungsionaris BPIP belum menerima gaji sepeser pun hingga saat ini. Hak keuangan mereka akan diberikan saat peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni.
“Jadi proses semenjak diumumkan Juni 2017 sampai sekarang belum ada pembayaran, mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada. Peringatan 1 Juni kita akan memberikan anggaran yang sementara karena belum dibayarkan,” ujarnya.
“Apa yang disampaikan Pak Mahfud benar, pertama menyampaikan belum menerima serupiah pun dan seluruh pengarah, tokoh-tokoh mereka tidak hanya berapa gaji diterima,” imbuhnya.
Hak keuangan fungsionaris BPIP seperti ketua dewan pengarah hingga staf khusus diatur dalam Perpres Nomor 42 Tahun 2018. Sri Mulyani menambahkan bahwa fungsionaris BPIP menanggung biaya sendiri apabila melakukan perjalanan ke luar kota.
“Kan ada transport untuk kegiatan mereka ke kantor, kantornya belum disiapkan. Jadi kalau mereka, saya sudah diundang, beliau beliau tiap hari melakukan kegiatan. Namun kalau mereka ke luar kota adalah biaya sendiri. Tentu anggarannya sedang diteliti,” tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan Megawati Soekarnoputri menjadi Ketua Dewan Pengarah BPIP. Gaji Megawati dan pejabat BPIP lain diatur dalam Perpres Nomor 42/2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pemimpin, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Berikut ini daftar hak keuangan sesuai dengan lampiran Perpres Nomor 42/2018:
Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 112.548.000
Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan Rp 100.811.000
Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 76.500.000
Wakil Kepala BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 63.750.000
Deputi BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 51.000.000
Staf Khusus BPIP mendapatkan hak keuangan Rp 36.500.000
(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komnas HAM menyebut pelibatan militer dalam operasi pemberantasan terorisme memang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, merujuk aturan tersebut pelibatan TNI hanya dalam situasi dan kondisi tertentu.
“Dalam UU TNI dijelaskan mengenai, katakanlah syarat-syarat TNI terlibat dalam operasi selain perang, terorisme ini. Itu kan terkait dengan kalau ada ancaman kepada presiden, wakil presiden dan keluarga serta objek vital, strategis,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi, Jumat (25/5/2018).
Meskipun sudah diatur dalam UU, Komnas HAM menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dianggap tidak tepat. Karena itu, menurut Taufan, Presiden Joko Widodo harus menjelaskan secara detail peranan TNI dalam pemberantasan terorisme.
“Nah, jadi sebetulnya yang substansi kekhawatiran kita nanti terjadi distorsi sistem peradilan pidana. Tapi di sisi lain pelibatan tentara dimungkinkan sesuai UU TNI tadi,” terang Taufan.
Sebagaimana UU TNI, pelibatan militer harus diperkuat dengan peraturan presiden (perpres). Untuk itu, Taufan mendorong pembagian tugas antara TNI-Polri dipertegas lewat perpres itu, sehingga pelibatan TNI ini tidak meluas dari amanat UU.
“Perpres inilah yang perlu disegerakan dengan mengatur lebih detail apa yang dimaksud dengan objek vital nasional, itu apa saja. Jadi, skala atau eskalasi seperti apa saja. Kemudian harus jelas itu berarti ad hoc, penanganan sehari-hari dan penanggulangan terorisme ini tetap di Kepolisian. Jadi TNI tidak terlibat hal rutin penanganan terorisme, kecuali saja,” papar Taufan.
Taufan menambahkan dalam perpres itu, Jokowi juga harus menekankan pelibatan TNI atas perintah presiden. Komnas HAM juga meminta agar perpres tersebut menjelaskan mengenai kontrol dan evaluasi pelibatan TNI.
“Dan itu di bawah kontrol presiden kan. Jadi, batas-batas itu harus dipertegas dalam perpresnya. Bagaimana cara, dan nanti kan dia (TNI) pasti nggak jalan sendiri. Ke mana pembagian peran antara polisi dengan tentara ketika hal itu (aksi teror) terjadi. Bagaimana mekanisme kontrolnya. Itu saya kira perlu diperjelas dalam perpresnya nanti,” tutur Taufan.
RUU Antiterorisme akhirnya disahkan oleh DPR kemarin, Jumat (25/5). Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menekankan penyusunan perpres akan dibahas sesegera mungkin.
“Segera. Ya setelah ini habis hari raya,” kata Yasonna seusai rapat paripurna pengesahan RUU Antiterorisme di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya akan disahkan pagi ini. Setelah alot dibahas selama 2 tahun, DPR dan Pemerintah akhirnya bulat menyepakati keseluruhan isi RUU itu.
Rapat paripurna akan digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Rapat dapat digelar setelah DPR-Pemerintahan mencapai kata mufakat dalam rapat kerja membahas definisi terorisme di RUU Antiterorisme itu.
RUU Antiterorisme sendiri mulai dikebut kembali pembahasannya di pertengahan Mei 2018. Setelah serangkaian aksi teror yang belakangan terjadi di RI, desakan agar revisi UU itu segera diselesaikan makin kencang.
“Sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan,” kata Presiden Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 14 Mei.
Versi DPR, mereka sebenarnya sudah ingin mengesahkan RUU Antiterorisme sebelum teror-teror seperti di 3 gereja Surabaya terjadi. Namun, pemerintah disebut DPR masih belum sepakat soal definisi terorisme.
“Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Masa sidang dibuka, DPR dan Pemerintah langsung mengebut pembahasan definisi terorisme pada Rabu 23 Mei 2018. Perbedaan DPR dan pemerintah di definisi terorisme sebelum mencapai mufakat ialah penggunaan frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan. DPR menginginkan frasa tersebut masuk di definisi terorisme, pemerintah tidak demikian.
Pada Kamis 24 Mei 2018, dalam rapat kerja antara Kemenkumham, Polri, TNI, BNPT, dan Kejaksaan Agung, DPR kompak menyatakan sikap memilih definisi terorisme yang memuat frasa tersebut. Pada akhirnya, pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly mengikuti pilihan DPR.
“Pemerintah juga menyetujui alternatif kedua,” kata Yasonna.
Mengapa pada akhirnya pemerintah yang awalnya kukuh memilih opsi definisi terorisme tanpa frasa tersebut kemudian ikut DPR?
“Ini kan Pansus sudah melalui pembahasan di teman-teman DPR bersama-sama dengan teman-teman pemerintah. Jadi, setelah kita pertimbangkan secara saksama, ada rumusan ‘yang dapat’, disepakati ada penambahan frasa. Maka, setelah kita pertimbangkan, akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kita menerima alternatif kedua,” jawab Yasonna.
Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR bersama pemerintah:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pembahasan RUU Antiterorisme terus berlanjut. Usai rapat panja dan rapat tim sinkronisasi (timsin) sejak kemarin, hari ini RUU Antiterorisme segera memasuki babak baru.
Panja RUU Antiterorisme bersama pemerintah akan menyelenggarakan rapat kerja (raker). Menkum HAM Yasonna Laoly diagendakan turut hadir.
“Untuk pembahasan definisi akan dibawa hari ini pada saat raker dengan Menkum HAM,” kata anggota Panja RUU Antiterorisme dari Fraksi PDIP, Risa Mariska, kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).
Hal senada disampaikan anggota Panja RUU Antiterorisme dari Fraksi PKS Soenmandjaja. Namun, timsin akan melanjutkan rapat lagi sebelum bertemu dengan Menkum HAM dalam raker.
“Dalam rapat timsin sampai dengan 23.15 WIB (kemarin), disepakati untuk dilanjutkan Kamis besok pagi,” ujar Soenmandjaja.
Berdasarkan agenda resmi, raker dengan Menkum HAM Yasonna Laoly dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Setelah mendengarkan pendapat mini fraksi-fraksi, raker akan menghasilkan keputusan tingkat satu. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Politikus Golkar Ali Mochtar Ngabalin kini didapuk sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP). Ali Mochtar bahkan sudah berbincang dengan Presiden Jokowi terkait tugasnya tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan Bapak Presiden kepada kami, khususnya saya sebagai pejabat dilingkungan Istana Negara dan saya siap pertaruhkan semua potensi untuk kepentingan ummat, bangsa dan negara,” tutur Ali Mochtar, Rabu (23/5/2018).
Posisi Ali Mochtar Ngabalin berada di bidang Komunikasi Politik. Bidang ini berada di bawah koordinasi Deputi IV KSP Eko Sulistyo.
“Setiap saat difungsikan sebagai juru bicara pemerintah,” ujar Ali.
Menurut dia, ada hal yang perlu diperkuat dalam komunikasi politik pemerintah. Dia mengaku siap bertugas untuk itu.
“Banyak capaian-capaian pemerintah yang tidak maksimal dikabarkan ke masyarakat, saya juga menyampaikan kebenaran yang tidak terkoordinir akan dikalahkan oleh kebathilan yang terkoordinir,” ungkap Ali. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Indonesia harus kehilangan hakim agung yang disegani para koruptor, Artidjo Alkostar. 18 Tahun jadi hakim agung, Artidjo mengetuk palu keras untuk para terdakwa korupsi. Dari jenderal polisi hingga Ketum Parpol.
“Artidjo adalah sosok ahli hukum yang mumpuni dan konsisten dalam menerapkan hukum,” kata kolega Artidjo, Syamsul Rakan Chaniago, Rabu (23/5/2018). Sehari-hari, Syamsul bersidang bersama Artidjo untuk mengadili kasus-kasus korupsi di tingkat kasasi dan PK.
Syamsul menilai, bekal sabagai advokat dan pengajar/dosen membuat Artidjo sempurna dalam melihat permasalahan hukum. Baik sebagai hakim agung, atau selaku Ketua Kamar Pidana/Ketua Muda Mahkamah Agung (MA).
“Dalam beberapa waktu ke depan sulit tergantikan,” ujar Syamsul menegaskan. Ada hakim agung yang piawai dalam teknis penerapan hukum, tapi lemah dalam teoritis. Ada yang kuat secara teoritis tapi minim dalam teknis penerapan hukum. Sebagai hakim agung tidak cukup hanya kuat dalam penguasaan teoritis, tapi harus juga piawai dalam teknis penerapan, karena perpaduan antara keduanya akan melahirkan dan tercipta rasa keadilan, memberikan kepastian, dan mengandung kebenaran.
“Hal itu ada dan dimiliki oleh Artidjo. Memang banyak pihak dan terutama para koruptor dan koleganya calon koruptor, pecandu narkoba dan pengusaha dan penguasa narkoba tidak senang dengan Artidjo. Tapi itulah jalan yang terbaik jika kita sungguh-sunggu ingin membela, melindungi, dan mempertahan NKRI yang kita cintai,” ucap Syamsul.
“Tanpa putusan hakim yang menimbulkan efek jera, maka kejahatan-kejahatan apapun tidak akan pernah hilang dan mungkin akan lebih berkembang dari yang ada dalam era Artidjo,” sambung Syamsul menyudahi testimoninya.
Sebagaimana diketahui, Artidjo lahir pada 22 Mei 1948. Berdasarkan UU Mahkamah Agung, hakim agung diberhentikan dengan hormat saat menginjak usia ke-70. Oleh sebab itu, Artidjo menginjak usia ke-70 pada Selasa (22/5) kemarin. Acara syukuran digelar sederhana di MA dan dihadiri para sahabatnya pada Jumat (18/5) lalu.
Sepanjang 18 tahun menjadi hakim agung, Artidjo membuat putusan yang dinilai berani oleh masyarakat. Berikut sebagian daftar hukuman yang dijatuhkannya:
1. Anas Urbaningrum.
Tuntutan KPK : 15 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 8 tahun penjara.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 7 tahun penjara.
Vonis kasasi : 14 tahun penjara (naik 7 tahun penjara tetapi 1 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa)
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.
2. Akil Mochtar
Tuntutan KPK: Penjara seumur hidup
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: Penjara seumur hidup.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : Penjara seumur hidup.
Vonis kasasi : Penjara seumur hidup (sama dengan tuntutan jaksa).
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.
3. Angelina Sondakh
Tuntutan KPK: 12 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 4,5 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 4,5 tahun penjara
Vonis kasasi : 12 tahun penjara (sesuai tuntutan jaksa).
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.
Sayang, hukuman ini disunat menjadi 10 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK).
4. Luthfi Hasan Ishaaq
Tuntutan KPK: 18 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 16 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 16 tahun penjara
Vonis kasasi : 18 tahun penjara (sesuai tuntutan jaksa).
Majelis kasasi: Artidjo Alkostar, M Askin dan MS Lumme
5. Irjen Djoko Susilo
Tuntutan KPK: 18 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 10 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 18 MAD)penjara
Vonis kasasi : 18 tahun penjara (sesuai vonis Pengadilan Tinggi Jakarta dan tuntutan jaksa). (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Indra Iskandar segera dilantik menjadi Sekretaris Jenderal DPR yang baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat keputusan pengangkatan pejabat itu.
“Benar. Pelantikan akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB nanti,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Selasa (22/5/2018).
Jokowi menandatangani Surat Keputusan Presiden RI Nomor 49/TPA Tahun 2018 tentang pengangkatan jabatan itu pada 14 Mei 2018. Melalui surat itu ditetapkan bahwa Indra iskandar menjadi Sekretaris jenderal DPR RI, terhitung sejak pelantikan.
“Pelantikan akan digelar di DPR,” kata Bamsoet.
Indra Iskandar dulu merupakan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah Sekretariat Negara. Bamsoet berharap Indra Iskandar bisa menjadi penyambung hubungan baik DPR dengan Istana.
“Harapan kami sebagai Pimpinan DPR, saudara Indra dapat membuat kinerja Kesekjenan DPR meningkat dan mampu merangkul sekaligus mendorong semua potensi yang ada di bawah kesekjenan DPR. Memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat dan anggota DPR dalam emnjalankan tugas-tugasnya. Menjadi jembatan sekaligus ujung tombak kepentingan DPR ke Istana Negara,” kata Bamsoet. (DON)