JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pemerintah mempertemukan para mantan narapidana terorisme, penyintas dan korban terorisme. Tujuan pertemuan untuk menyebarkan semangat perdamaian di masyarakat.
“Kegiatan ini untuk menyebarkan semangat perdamaian dan saling menghormati. Diharapkan masyarakat memahami pentingnya saling menghormati perbedaan,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius dalam sambutannya di Hotel Borobudur, Jl. Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
Suhardi menegaskan, perdamaian adalah kunci dan menjadi perekat dalam semangat menumbuhkan toleransi. Pertemuan ini dihadiri 124 mantan narapidana terorisme dan 51 penyintas.
“Kita juga akan mengadakan sesi khusus agar mantan napiter, korban dapat menyampaikan aspirasi kepada pemerintah” terangnya.
Pertemuan ini adalah bagian dari program soft approach dari pemerintah untuk melakukan deradikalisasi. “Kegiatan ini diharapkan menjadi embrio penciptaaan perdamaian di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Suhardi menyinggung soal para penyintas. BNPT akan terus berupaya agar revisi RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak hanya mengakomodasi unsur penindakan dan pencegahan, namun juga mengokomidir perspektif para penyintas.
“Artinya penyintas butuh bantuan medis, rehabilitasi psikologis, psikososial, kompensasi serta dukungan bagi keluarga yang meninggal,” terangnya. (MUL)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman (MoU). MoU yang diteken terkait penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi.
MoU ini diteken oleh Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman. Dalam kesempatan ini, Ari Dono berharap kerja sama antara APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam penanganan korupsi.
“Ke depan, yang harus kita jalani adalah APIP dan APH bersilahturahmi bagaimana menangani tindak pidana korupsi, dengan adanya PKS (Perjanjian Kerja Sama) ini saya harap bisa bekerja dengan baik,” papar Ari Dono di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2018).
“Dengan adanya kesepakatan ini, mari kita bekerja sama dengan metode baik mencegah maupun menanganinya,” kata Adi dalam kesempatan yang sama.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo turut menyaksikan penandatanganan MoU ini. Ia berpesan setiap laporan masyarakat terkait indikasi korupsi harus ditindaklanjuti APIP dan APH.
“Semua laporan masyarakat harus ditindaklanjuti oleh APIP dan APH sepanjang data identitas nama dan alamat pelapor serta laporan dugaan tindak pidana korupsi dilengkapi oleh bukti-bukti permulaan atau pendukung berupa dokumen yang terang dan jelas,” papar Tjahjo. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendorong pemerintah untuk segera merevisi Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. Pasalnya, dengan terungkapnya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu sekitar 1,6 ton di Perairan Anambas, Kepri, baru-baru ini, Indonesia dinilai sudah darurat narkotika.
“Revisi UU Narkoba sudah menjadi Prolegnas Prioritas tahun 2018 dalam pembahasan UU di DPR RI. Untuk itu, kami mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan pembahasan revisi UU ini. Apalagi dengan situasi penyelundupan narkoba akhir-akhir ini yang membuat gelisah seluruh pihak,” kata Taufik di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Menurut Taufik, UU Narkotika saat ini sudah lemah dalam memberikan efek jera kepada para bandar maupun pengedar narkoba. Sehingga, penyelundupan narkoba semakin meningkat, dengan berbagai jenis modus operandi. Karena narkotika merupakan extraordinary crime, Taufik menekankan harus ada UU yang harus memberi sanksi tegas pada para bandar hingga pengedar.
“Narkoba merupakan salah satu tindak pidana khusus extraordinary crime, tapi regulasinya belum memberikan efek jera dan sanksi yang kuat bagi bandar maupun pengedar. Apalagi, kini banyak jenis narkoba yang tidak masuk dalam UU Narkotika,” ucap Taufik.
Taufik menambahkan, jika pemerintah tak siap untuk menyampaikan draft RUU Narkotika, maka DPR siap mengambil alih inisiatif revisi UU Narkotika. Mengingat, UU ini sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas, sehingga dinilai sudah sangat mendesak.
“Jika pemerintah tidak sanggup menyelesaikan revisi UU Narkoba, maka DPR siap ambil alih inisiatif revisi UU ini agar dapat segera diselesaikan. Jika UU tidak segera diselesaikan pada tahun ini, lalu tahun depan Pileg, maka baru dibahas dengan anggota DPR periode mendatang,” pesan Taufik. (NGO)
KAB.TABANAN, KHSTULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merasa terhormat dapat berpidato di Taman Pujaan Bangsa, Bali. Sebab, tempat ini merupakan saksi bisu gugurnya pahlawan nasional saat Perang Puputan Margarana tahun 1949.
“Saya amat berbahagia sekali bisa hadir dalam tempat mulia ini, di mana dalam perang Puputan dalam 1949, pahlawan besar kita, Bapak I Gusti Ngurah Rai gugur di tempat ini dalam rangka mempertahankan martabat dan harga diri kita bangsa Indonesia melawan penjajahan Belanda pada saat itu,” ujar Jokowi di Taman Pujaan Bangsa, Candi Margarana, Tabanan, Bali, Jumat (23/2/2018).
Di tempat ini tertulis nama-nama pahlawan nasional yang gugur dalam Perang Puputan. Salah satunya I Gusti Ngurah Rai.
“Ini tempat mulia, saya sangat bahagia bisa hadir di tempat ini,” kata Jokowi.
Di tempat ini, Jokowi membagikan 15.000 sertifikat tanah. Ia menargetkan, tahun depan warga di provinsi Bali sudah mendapatkan sertifikat.
“Saya perintahkan Menteri BPN, ‘Pak saya nggak mau tahu, 5 juta sertifikat harus keluar. Caranya gimana? Nggak tahu, yang penting harus keluar. Tahun ini 7 juta’. Ada yang curhat ‘Pak, saya dari kecil belum punya sertifikat’. Kita patut bersyukur tahun depan, Bali provinsi yang semuanya pegang sertifikat,” jelas Jokowi di hadapan warga. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menko Polhukam Wiranto membatalkan usulan penjabat (Pj) gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat dari perwira tinggi Polri. Keputusan ini diambil setelah Wiranto berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Untuk Jabar dan Sumut setelah saya koordinasikan dengan Kapolri dan kita evaluasi hasilnya perlu perubahan. Dengan demikian, berita yang beredar di masyarakat tentang nama kedua Pati Polri sebagai PLK tidak lagi valid,” kata Wiranto kepada wartawan, Jumat (23/2/2018).
Keputusan ini diambil setelah pemerintah mendengar aspirasi penolakan jenderal Polri menjadi Pj gubernur. Pemerintah akan mengkaji kembali penempatan Pj gubernur.
“Surat sudah dilayangkan dan belum dijawab sebenarnya apalagi di-SK-kan oleh suatu SK yang resmi, belum. Tapi kan sudah ada reaksi yang cukup panas dari berbagai pihak,” sambungnya.
Menurutnya, pemerintah sudah mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan. Intinya, kata Wiranto, pemerintah ingin pilkada serentak berjalan dengan aman dan lancar. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua DPR Bambang Soesatyo menanggapi respons Presiden Joko Widodo yang belum mau meneken UU MD3. Ia menyebut UU MD3 akan otomatis berlaku, sekalipun Jokowi tak mau menandatangani.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 73 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal itu juga diatur dalam UUD 1945.
“Kita menghargai keputusan apapun yang akan diambil oleh Presiden. Tapi yang pasti, UU kita mengatur manakala Presiden tidak tanda tangan, maka dalam waktu 30 hari UU itu berlaku dan mengikat,” kata Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Bamsoet pun setuju dengan keputusan Presiden yang enggan mengeluarkan Perppu atas UU tersebut. Menurutnya, hal itu memang tak diperlukan.
Keresahan masyarakat soal sejumlah pasal yang membuat DPR menjadi imun dan antikritik itu, kata Bamsoet, hanya perasaan saja.
“Saya sepakat dengan Presiden bahwa ini tidak perlu untuk dikeluarkan Perppu. Presiden sudah mengatakan belum berpikir atau tidak berpikir untuk keluarkan Perppu. Saya pikir pemikiran Presiden sama dengan kami di DPR. Karena tidak ada kegentingan yang memaksa, kecuali hanya perasaan saja,” jelasnya.
Sebelumnya disebutkan, Presiden Joko Widodo belum menandatangani Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang disahkan DPR. Jokowi mengatakan dirinya masih menimbang karena mendengar banyak keresahan di masyarakat terkait UU tersebut.
“Ya saya memahami keresahan-keresahan yang ada di masyarakat. Banyak yang mengatakan, ini hukum dan etika kok dicampur aduk. Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk. Ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat,” kata Jokowi saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Rabu (21/2). (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Novel Baswedan sudah kembali ke KPK dan belum aktif bekerja. Tapi, KPK menegaskan status Novel masih tetap sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Kedeputian Bidang Penindakan.
“Sampai dengan hari ini status Novel Baswedan adalah pegawai KPK di Direktorat Penyidikan sebagai Kepala Satgas. Jadi posisinya masih sama. Namun kapan mulai efektif bekerja, tentu saja tergantung proses penyembuhannya,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2018).
Menurut Febri, belum ada keputusan perubahan dari pimpinan KPK mengenai status Novel. Novel masih menduduki jabatan itu sebelum teror air keras menimpanya.
“Sampai dengan saat ini belum ada perubahan sama sekali. Posisi Novel masih di Direktorat Penyidikan. Masih dalam posisi sebagai Kepala Satgas dalam Kedeputian Bidang Penindakan tersebut,” ucap Febri.
Novel disebut Febri masih harus beristirahat hingga nanti menunggu operasi tahap dua yang direncanakan pada April mendatang. Namun, lanjut Febri, jika bisa dilakukan lebih cepat tentu lebih baik.
“Kalau lebih cepat tentu lebih baik ya, itu semata tergantung perkembangan kesehatan Novel. Karena dokter harus melihat misalnya untuk luka jahitannya bisa dibuka,” ujar Febri.
“Kemarin masih belum bisa dibuka karena masih butuh waktu, karena belum terpenuhi kondisi-kondisinya, kemudian selaputnya apakah sudah maksimal untuk bisa dilakukan operasi tahap 2,” lanjut dia.
Setelah operasi tahap 2, menurut Febri masih ada proses recovery atau pemulihan. Dokter kemudian akan mengecek Novel bisa kembali bekerja atau belum.
“Jadi setelah operasi tahap 2, proses pemulihannya akan dilihat, dan semoga tidak terlalu lama nanti bisa bekerja di KPK. Jadi masih menangani perkara, tentu saja, sebagai Kepala Satgas sampai saat ini,” tutur dia.
Novel Baswedan kembali ke Indonesia setelah menjalani perawatan selama lebih dari 10 bulan di Singapura pescapenyerangan air keras terhadapnya. Dia kembali karena dokter mengizinkan Novel menjalani rawat jalan hingga operasi pemasangan artificial cornea dilakukan April 2018. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
UU MD3 telah disahkan DPR tapi langsung ditolak oleh masyarakat. Suara pun bermunculan bagaimana menganulir UU tersebut sehingga tidak berlaku karena dinilai bisa memberangus demokrasi.
Langkah pertama yaitu UU tersebut tidak akan ditandatangani Presiden. Tapi langkah tersebut dinilai sia-sia karena RUU yang telah disahkan itu tetap menjadi UU.
“Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945 menyebutkan bahwa dalam hal suatu RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan,” kata Direktur Puskapsi FH Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono kepada khatulistiwaonline, Rabu (21/2/2018).
Sesuai pasal 49 ayat (2) UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan Presiden dapat menugaskan menteri-menteri untuk mewakili Presiden membahas suatu RUU bersama DPR. Namun demikian tidaklah dapat diartikan bahwa menterilah yang bertanggung jawab atas disetujuinya suatu RUU mengingat menteri dalam melaksanakan tugas membahas RUU bersama DPR sesungguhnya tetap atas nama Presiden.
“Dengan logika yang demikian maka tidak bisa di kemudian hari karena ada persoalan di publik maka Presiden menyatakan tidak ikut bertanggung jawab atas RUU yang telah disetujui oleh DPR dengan menteri-menteri karena pada dasarnya menteri-menteri tersebut bertindak atas nama Presiden,” ujar pakar di bidang ilmu perundangan itu.
Secara substansi, UU MD3 yang dinilai oleh mayoritas publik antidemokrasi, bertentangan dengan prinsip persamaan di depan hukum dan bertentangan dengan putusan MK terdahulu. Atas permasalahan ini telah tersedia upaya hukum yang dijamin oleh UUD 1945 yaitu menguji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sikap Presiden yang tidak segera mengesahkan RUU Perubahan UU MD3 justru akan menghambat publik untuk dapat segera menguji ke MK, hal ini dikarenakan hukum acara MK mensyaratkan hanya UU yang telah disahkan Presiden dan diundangkan yang dapat jadi obyek pengujian di MK,” papar Bayu.
Langkah terakhir, yaitu Presiden setelah mengesahkan dan mengundangkan UU MD3, dapat menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menghapus pasal-pasal dalam UU Perubahan UU MD3 yang ditolak mayoritas publik. Jalan membuat Perppu ini dijamin oleh Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tafsir putusan MK tahun 2009 atas makna ‘kegentingan yang memaksa.
“Dalam kasus yang hampir sama sejarah kenegaraan kita mencatat pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mengeluarkan Perppu sesaat setelah mengundangkan UU Pilkada karena mayoritas publik menolak pengaturan dalam UU Pilkada yaitu kepala daerah dipilih oleh DPRD,” cetus Bayu. (NGO)
PEKANBARU,KHATULISWAONLINE.COM
Luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau terus bertambah. Hingga hari ini tercatat ada 641 hektare Karhutla terjadi di sejumlah kabupaten.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Edwar Sanger mengungkapkan hal itu kepada khatulistiwaonline, Rabu (21/2/2018). Edwar menjelaskan, kebakaran beberapa hari lalu luasan yang terbakar sekitar 549 hektare. Tapi hitungan hari ini terus bertambah menjadi 641 hektare.
“Tim Satgas yang terdiri dari TNI/Polri, Manggala Agni, perusahaan dan masyarakat sudah berhasil melakukan pemadaman di lokasi titik api,” kata Edwar.
Edwar menjelaskan, data yang dihimpun kebakaran kemarin terjadi di sejumlah wilayah. Titik kekabaran terjadi di sejumlah lokasi di Kabupaten Bengkalis. Ada di Kecamatan Rupat dengan luas 30 hektare, Bandar Laksamana 1,8 hektare.
Titik api lainnya, muncul di wilayah Kota Dumai. Di wilayah ini jumlah luas kebakaran dengan empat titik mencapai 60-an hektare. Di Kabupaten Pelalawan api juga muncul yang membakar lahan mencapai 30 hektare.
“Dalam pemadaman kawasan yang terbakar Satgas Karhutla dibantu tiga heli Sinarmas dan satu heli TNI Lanud Roesmin Nurjadin yang melakukan water bombing,” kata Edwar.
Menurut Edwar, kini Satgas Karhutla telah meminta bantuan heli ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Permohonan bantuan ini setelah Pemprov Riau telah menetapkan Siaga Darurat Karhutla terhitung 19 Februari hingga 31 Mei 2018.
“Kita meminta bantuan heli untuk melakukan water bombing dan pesawat untuk melakukan modifikasi cuaca. Semoga BNPB segera mengirimkan sesuai permintaan Satgas Karhutla,” tutup Edwar. (MAD)