JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Langkah KPU yang akan tetap membuat peraturan larangan eks koruptor untuk nyaleg dinilai melanggar hukum. Sebab berdasarkan hukum positif dan hukum materil, Peraturan KPU (PKPU) wajib diundangkan.
“Pasal 76 ayat (3) UU Pemilu, jelas menyebutkan PKPU harus diundangkan,” kata ahli perundang-undangan, Bayu Dwi Anggono, Sabtu (23/6/2018).
Menurut Bayu, langkah KPU itu bertentangan dengan ketentuan tentang prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan akan menimbulkan masalah hukum yang serius. Alasan pertama, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 1 angka 1 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
“Oleh karena pengundangan merupakan bagian dari tahapan pembentukan, maka wajib dilakukan dan akan membawa akibat hukum yaitu cacat prosedur dan batal demi hukum jika pemberlakuan peraturan perundang-undangan tanpa melalui pengundangan,” papar Bayu.
Kedua, dalam negara hukum berlaku fiksi hukum, yaitu asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Dengan adanya asas ini maka seseorang tidak bisa mengelak dari tanggung jawab hukum dengan dalih belum atau tidak mengetahui adanya peraturan perundang-undangan tertentu.
“Adanya fiksi hukum ini membawa konsekuensi bagi pembentuk peraturan yaitu berkewajiban menyampaikan adanya peraturan perundang-undangan yang dibentuk kepada masyarakat melalui mekanisme pengundangan,” kata Bayu menegaskan.
Ketiga, kepastian mengenai kapan mulai berlaku dan mengikatnya peraturan perundang-undangan perlu disampaikan agar masyarakat mengetahuinya. Untuk itu pengundangan pada dasarnya merupakan sarana pengumuman resmi oleh negara mengenai kapan peraturan perundang-undangan mulai diberlakukan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu Pasal 87 UU 12/2011 telah menyatakan Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan. Dengan demikian jika ada suatu peraturan perundang-undangan tidak diundangkan maka sesungguhnya peraturann tersebut tidak pernah berlaku dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” papar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Keempat, Pasal 76 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur PKPU dapat diuji ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah diundangkan.
“Dengan demikian tindakan memberlakukan PKPU Pencalegan tanpa tanpa terlebih dahulu diundangkan sama saja dengan menutup peluang PKPU ini diuji oleh pihak tertentu ke MA yang berarti membatasi akses pencari keadilan. Selain itu Ketentuan Pasal 76 ayat (3) UU 7/2017 juga dapat dimaknai sebagai perintah setiap PKPU wajib untuk diundangkan,” cetus ahli dengan disertasi soal Kualitas UU Pasca Reformasi itu.
Kelima, Putusan MK yang sifatnya final dan mengikat serta wajib ditaati oleh semua lembaga negara tanpa terkecuali. Yaitu Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang menyatakan mantan terpidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh Pengadilan sepanjang bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan ke publik bawah dirinya adalah mantan terpidana tetap memiliki hak untuk dicalonkan dalam Pemilu.
“Karena itu jika KPU tetap bersikeras untuk mengatur dalam PKPU larangan eks koruptor menjadi caleg maka sama saja KPU tidak mematuhi putusan MK,” tandas Bayu.
Lalu apa solusinya?
“KPU perlu secara kreatif mengambil solusi alternatif guna mencegah eks koruptor menjadi caleg namun tanpa harus melanggar putusan MK. Salah satu solusi alternatif yang bisa dilakukan adalah KPU mengundang seluruh Ketua Umum Parpol untuk menandatangani deklarasi tidak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg di mana deklarasi ini diliput media besar-besaran. Jika ada Parpol yang menolak menandatangani deklarasi maka publik dapat mengkampanyekan Parpol bersangkutan tidak pro pemberantasan korupsi dan jangan dipilih dalam Pemilu,” jawab Bayu tegas. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pilkada Serentak akan memasuki masa pencoblosan tanggal 27 Juni. Rancangan Keputusan Presiden terkait libur nasional saat Pilkada tengah disiapkan.
“Sedang disiapkan Keppresnya oleh Setneg,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).
Hal ini mengacu pada aturan saat Pilkada tahun 2015 dan 2017. Seperti diketahui, tanggal 15 Februari 2017 sempat ditetapkan sebagai hari libur nasional karena masa pencoblosan Pilkada 2017.
“Pada pilkada 2017 yang lalu diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional,” beber Bahtiar.
Pilkada tahun ini diikuti 171 daerah. Sebanyak 17 di antaranya adalah pemilihan gubernur.
Masa kampanye akan berakhir tanggal 23 Juni. Tanggal 24 sampai 26 Juni adalah masa tenang di mana seluruh alat peraga kampanye harus dicopot dan calon kepala daerah tidak boleh kampanye. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kementerian Agama akan menggelar pemantauan hilal (rukyatul hilal) untuk penetapan awal bulan Syawal 1439H/2018M sore ini. Ada 97 titik pemantauan hilal yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dijadwalkan memimpin langsung sidang isbat. Melalui mekanisme sidang isbat tersebut, Kemenag akan menetapkan kapan umat Islam Indonesia akan merayakan Idul Fitri.
Proses sidang akan dimulai pukul 16.30 WIB, diawali dengan paparan Tim Badan Hisab dan Rukyat Kementerian Agama tentang posisi hilal secara astronomis menjelang awal Syawal 1439H. Adapun proses sidang itsbatnya, dijadwalkan berlangsung selepas salat Magrib setelah adanya laporan hasil rukyatul hilal dari lokasi pemantauan.
“Kami telah mengirim petugas rukyatul hilal yang akan bekerjasama dengan Kakanwil dan ormas untuk melakukan pemantauan hilal di 97 titik yang telah ditetapkan,” terang Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/6/2018).
“Hasil Rukyatul Hilal dan Data Hisab Posisi Hilal awal Syawal akan dimusyawarahkan dalam sidang itsbat untuk kemudian diambil keputusan penentuan awal Syawal 1439H,” sambungnya.
Sidang isbat akan berlangsung tertutup, sebagaimana biasanya. Hasil sidang akan disampaikan langsung Menag Lukman.
Muhammadiyah Amin mengatakan sidang itsbat akan dihadiri oleh Duta Besar negara-negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama; dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.
Berikut ini daftar lokasi pelaksanaan pemantauan hilal penetapan awal Syawal 1439H/2018M:
ACEH
1. Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang
2. Aceh Utara / Lhokseumawe Bukit Tower PT Arun
3. Aceh Jaya Gunung Cring Cran
4. Pantai Suak Geudeubang Kab. Aceh Barat
5. Aceh Selatan Pantai Lhok Keutapang
6. Simeulue Pantai Teluk Dalam
7. Tugu “KM. 0” Indonesia, Kota Sabang
SUMATERA UTARA
1. Lantai IX Kantor Gubernur Sumut
2. Observatorium OIF UMSU
SUMATERA BARAT
Gedung Kebudayaan lantai 5 Dinas Kebudayaan
KEPULAUAN RIAU
Bukit Cermin
RIAU
Pantai Prapat Tunggal Kec. Bengkalis
JAMBI
Hotel Odua Weston
BENGKULU
Dak Mess Pemda Prov. Bengkulu
BANGKA BELITUNG
1. Pantai Penagan
2. Pantai Tanjung Pandam
3. Pantai Tanjung Kalian Muntok
SUMATERA SELATAN
Hotel Aryaduta
LAMPUNG
1. POB Bukit Gelumpai Pantai Canti Kalianda
2. POB Pekon Ratu Agung Pesisir Barat
DKI JAKARTA
1. Gedung Kanwil Kemenag DKI Jakarta lt. 7
2. Masjid Al-Musyari’in Basmol Jakarta Barat
3. Pulau Karya Kep. Seribu
4. DKM Masjid KH. Hasyim Asyari
JAWA BARAT
1. Pusat Observasi Bulan Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi
2. Bosscha Lembang Bandung, Kab. Bandung Barat
3. Gunung Babakan Kota Banjar
4. LAPAN Santolo Garut
5. Pantai Cipatujah Tasikmalaya
6. Pantai Gebang Cirebon
7. SMA Astha Hannas, Binong, Kab. Subang
8. Pantai Pondok Bali Pamanukan Kab. Subang
BANTEN
Dishubla Mercusuar Anyer KM 0 Serang
JAWA TENGAH
1. Masjid Agung Jawa Tengah Semarang
2. Masjid Giribangun Banyumas
3. Pantai Jatimalang Purworejo
4. Assalam Observatory Sukoharjo
5. Pantai Kartini Jepara
6. STAIN Pekalongan
7. Pantai Segolok Batang
8. Pantai Longending Kebumen
9. Pantai Karangjahe Rembang
10. Pantai Alam Indah Tegal
11. Pantai Tanjungsari Pemalang
12. Universitas Muria Kudus
DI. YOGYAKARTA
POB Syekh Bela Belu, Bantul Parang Tritis Yogyakarta
JAWA TIMUR
1. Pantai Sunan Drajat /Tanjung Kodok Paciran Lamongan
2. Bukit Banyu Urip Kec. Senori Kab. Tuban
3. Lapan, Jl. Watukosek Gempol Kab. Pasuruan
4. Gunung Sekekep Wagir Kidul Kec. Pulung Kab. Ponorogo
5. Helipad AURI Ngliyep Kab. Malang
6. Pantai Serang Kab. Blitar
7. Pantai Srau Pacitan
8. Bukit Wonotirto Blitar
9. Pantai Nyamplong Kobong Jember
10. Gunung Sadeng Jember
11. Pantai Pacinan Situbondo
12. Pantai Pancur Alas Purwo Banyuwangi
13. Pantai Ambat Tlanakan Pamekasan
14. Bukit Condrodipo Gresik
15. Pantai Gebang Bangkalan
16. Bukit Wonocolo Bojonegoro
17. Pulau Gili Kab. Probolinggo
18. Pantai Sapo Ds. Sergang Kec. Batuputih Kab. Sumenep
19. Pantai Kalisangka Kangean Sumenep
20. Pantai Bawean Kab. Gresik
21. Satuan Radar (Satrad) 222 Ploso di Kaboh Kab. Jombang
22. Bukit Gumuk Klasi Indah Banyuwangi
23. Pantai Taneros Sumenep
KALIMANTAN BARAT
Pantai Indah Kakap, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya
KALIMANTAN TENGAH
Hotel Aquarius Jl. Imam Bonjol Palangkaraya
KALIMANTAN TIMUR
Islamic Center
KALIMANTAN SELATAN
1. Atas Bank Kalsel Banjarmasin
2. Jembatan Rumpiang Marabahan
3. Pantai Pagatan Tanah Bambu
4. Atas Hotel Dafam Syari’ah Banjarbaru
5. Gunung Kayangan Pelaihari
KALIMANTAN UTARA
Tanjung Selor Gunung KNPI
BALI
Hotel Patra Jasa Pantai Kute, Bali
NTB
1. Taman Rekreasi Loang Baloq Ampenan Kota Mataram
2. Menara Masjid Hubbul Wathon Islamic Centre
3. Pantai Desa Kiwu Kec. Kilo Dompu
4. Bukit Poto Batu Taliwang Sumbawa Barat
NTT
Halaman Masjid Nurul Hidayah
SULAWESI SELATAN
Tanjung Bunga Gedung GTC Makassar Pantai Losari
SULAWESI BARAT
Tanjung Rangas Mamuju
SULAWASI TENGGARA
Pantai Buhari Tanggetada, Kab. Kolaka
SULAWESI UTARA
1. Megamas gedung MTC Manado
2. Kabupaten Minahasa
GORONTALO
Asrama Haji Antara Gorontalo
SULAWESI TENGAH
Menara Hilal BMKG Ds. Marana Kec. Sindue Kab. Donggala
MALUKU
Desa Wakasihu Kab. Maluku Tengah
MALUKU UTARA
1. POB Maluku Utara Pantai Desa Ropu Tengah Balu
2. POB BMKG Afe Taduma
PAPUA
Pantai Lampu satu Marauke
PAPUA BARAT
1. Menara Masjid Agung Fak-Fak
2. Tanjung Saoka Kota Sorong
(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Penyidik KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) pagi ini. Bamsoet akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
“Pagi ini Bambang Soesatyo dijadwal ulang pemeriksaan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (8/6/2018).
Bamsoet diketahui sudah tiba di KPK. Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IHP (Irvanto Hendra Pambudi) dan MOM (Made Oka Masaung),” ucap Febri.
Sebelumnya panggilan Bamsoet untuk pemeriksaan pada Senin, 4 Juni. Namun Bamsoet absen karena ada banyak jadwal lainnya.
“Karena benturan dengan berbagai kegiatan kedewanan protokoler seperti hari ini (tidak bisa),” kata Bamsoet saat itu. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU akan melarang eks terpidana korupsi untuk nyaleg. Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan dengan alasan hak politik bagian dari hak asasi. Bagaimana harus menyikapinya?
“Polemik ini pada dasarnya menunjukkan cara berhukum yang masih konservatif, sangat positivistik dan kurang kreatif. Dikatakan konservatif, positivistik dan kurang kreatif karena para pihak masih mengandalkan satu-satunya cara untuk menyelesaikan permasalahan dalam negara hanya melalui penyusunan norma dalam peraturan perundang-undangan,” kata ahli perundang-undangan, Bayu Dwi Anggono, Kamis (7/6/2018).
Padahal berhukum di masyarakat sebenarnya bukan hanya soal peraturan perundang-undangan, melainkan manusia-manusia dalam negara hukum juga perlu aktif mencari solusi alternatif dalam hal terjadi kebuntuan hukum yang akut. Alternatif yang dimaksud di antaranya dapat membuat konsensus atau kesepakatan yang sebenarnya juga merupakan produk hukum yang mengikat bagi para pihak yang membuat konsensus atau kesepakatan tersebut.
“Salah satu solusi tersebut adalah KPU mengundang seluruh Partai Politik peserta Pemilu 2019 untuk bersama-sama membuat dan menandatangani deklarasi atau kesepakatan untuk tidak mencalonkan mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak sebagai calon anggota DPR dan DPRD,” cetus Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Bayu meyakini parpol peserta Pemilu 2019 tidak akan keberatan menandatangani deklarasi tersebut. Sebab dalam berbagai pernyataannya di media selama ini mereka mendukung ide baik KPU ini.
“Deklarasi yang akan ditandatangani oleh semua ketua umum Parpol dengan disaksikan KPU dan rakyat secara luas ini pada dasarnya juga dapat dianggap sebagai hukum yang mengikat para pihak yang menandatanganinya. Jika ada Parpol yang menolak menandatangani deklarasi, maka Parpol tersebut dianggap melakukan kebohongan publik dan dipastikan akan mendapat hukuman setimpal dari publik yaitu dikampanyekan untuk tidak dipilih dalam Pemilu,” pungkas Bayu.
Sebagaimana diketahui, dalam putusan MK Nomor 42/PUU-XIII/2015, MK membolehkan eks terpidana nyaleg sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidan. Vonis ini diputus pada 9 Juli 2015.
“Seseorang yang telah menjalani hukuman dan keluar dari penjara atau lembaga pemasyarakatan pada dasarnya adalah orang yang telah menyesali perbuatannya, telah bertaubat, dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dengan demikian, seseorang mantan narapidana yang sudah bertaubat tersebut tidak tepat jika diberikan hukuman lagi seperti yang ditentukan dalam Pasal 7 huruf g UU 8/2015,” kata MK dalam pertimbangan hukumnya. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sarana dan prasarana untuk mudik tahun ini sudah siap. Kondisi infrasutruktur jalan untuk mudik juga sudah siap dilintasi.
“Untuk kesiapan sarana prasarananya saya sudah cek terakhir dengan Pak Menhub, dengan Pak Kakorlantas, dengan Ibu Dirut Pertamina. Jadi kalau keseluruhan jalan nasional kondisi seluruhnya sudah lebih dari 90 persen mulai dari Jawa, Sumatera, Sulawesi,” jelas Menteri PUPR Budi Hadimuljono kepada wartawan usai gelar pasukan Operasi Ketupat di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (6/6/2018).
Enam puluh persen penduduk diperkirakan mudik ke Jawa. Ada tiga pikuhan jalur alternatif bagi pemudik yang menuju ke arah Jawa yakni jalur pantai utara (Pantura), jalur tengah dan jalu pantai selatan (Pansela).
“Terutama dari Jakarta ke Jawa Tengah ada jalan Pantura sepanjang 1.400 km kira-kira, ada jalur tengah, ada jalur Pansela yang juga kira-kira 1.300 km,” katanya.
Ia menyebut kondisi tiga jalur mudik tersebut dalam kondisi siap pakai. “Kondisinya bagus semua jalan nasional. Bahkan jembatan di Cincin Lama di Midang telah bisa dilewati beberapa hari yang lalu,” katanya.
Untuk tol sendiri, saat ini ada 525 Km jalan tol yang beroperasi penuh. Sementara 235 KM tol fungsional juga bisa digunakan dengan kesepatan 40-60 Km.
“Kami kemarin lewat Tegal sampai Semarang 150 km itu tiga jam dengan kecepatan tidak lebih dari 60 Km/jam,” imbuhnya.
Sementara Budi menyebut ada dua titik rawan macet yakni di pintu Tol Kertasari dan di jembatan Kali Kuto. “Yang satu (kerawanan) di Pintu Kertasari ini memindah pintu Brexit 24 Km ke arah yang jalan tol. Itu sebenernya sudah selesai sudah akan diresmikan tapi masih kita fungsionalkan supaya tetep gratis dulu sampai lebaran,” katanya.
Untuk mengantisipasi kerawanan itu, pemudik yang biasanya membayar di Berxit Timur, nanti membayar di Pintu Kertasai KM 24. “Sehingga mengantisipasi kemacetan,” cetusnya.
Kemacetan kedua yakni di jembatan Kali Kuto di Kendal sekitar 30 Km dari Semarang. “Itu kemaren sudah nyambung pelengkung atasnya, sekarang dan hari berikutnya tinggal masang lantai jembatannya. Nanti H-3/H-2 sudah bisa dilalui,” ungkapnya.
Sementara rest area juga diisebut kondisinya sudah siap. Ketersediaan BBM hingga kuliner dan toilet sudah siap menampung para pemudik.
“Kemarin kita sudah cek satu per satu baik rest area tipe a, tipe b, maupun parking bay-nya. Semua sudah ada BBM, pos BBM. Ada pos kesehatan, ada kulinernya dari Pantura kita bawa masuk. Air sudah saya cek langsung kualitasnya dari sumur bor dari sumur yang dibor kira-kira 100-120 meter. Jadi cukup, toilet juga puluhan. Parkingnya kira-kira minimal untuk 100 mobil untuk sekali parkir. Jadi semua saya rasa sudah siap,” paparnya. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo berharap kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) menjadi kiblat bagi kampus lain yang mengkaji tentang peradaban Islam. Pembangunan kampus ini ditargetkan selesai 4 tahun ke depan.
“Alhamdulillah ini konstruksi sudah dimulai. Kita harap dalam kurun waktu 4 tahun ke depan kampus sudah selesai semua. Kita harapkan jadi kampus yang hijau, kampus yang modern, dan kita harap jadi kiblat kampus besar internasional yang melakukan kajian peradaban Islam wasathiyah,” ujar Jokowi setelah meletakkan batu pertama kampus UIII di Depok, Selasa (5/6/2018).
“Sudah sewajarnya, sepantasnya, Indonesia jadi rujukan kemajuan peradaban Islam di dunia. Inilah (kampus UIII) nanti tempatnya,” lanjutnya.
Untuk anggaran pembangunan, Jokowi mengatakan pemerintah menggelontorkan dana Rp 3,5 triliun. Kampus yang berdiri di lahan seluas 142,5 hektare ini telah dimasukkan ke proyek strategis nasional.
“Setelah dihitung-hitung habisnya berapa, dilaporkan ke saya kurang-lebih Rp 3,5 triliun dan sudah saya masukkan ke proyek strategis nasional. Tahun ini sudah dimulai dianggarkan Rp 700 miliar. Selesai total 4 tahun. Tahun depan insyaallah sudah bisa kita gunakan untuk 1, 2, 3 mata kuliah yang sudah kita siapkan,” kata Jokowi.
Rencana pembangunan UIII sudah diteken Jokowi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 pada 29 Juni 2016. Rencananya, kegiatan kampus akan dimulai pada 2019.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan akan ada 3 jurusan yang dibuka pada tahun pertama untuk tingkat magister dan doktor.
“Untuk tahun pertama akan dibuka Jurusan Political Science, Islamic Studies, dan Education,” ujar Lukman. (ADI)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) tidak akan memenuhi panggilan KPK hari ini. Bamsoet sedianya diperiksa KPK dalam penyidikan kasus e-KTP atas tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
“Hari ini pun saya ingin datang ke sana supaya cepat selesai keterangan apa yang dibutuhkan dari saya, saya akan memberikan seluas-luasnya sejauh yang saya pahami, lihat, dan ketahui. Namun karena benturan dengan berbagai kegiatan kedewanan protokoler seperti hari ini (tidak bisa),” kata Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6/2018).
Bamsoet menjelaskan ada berbagai kegiatan yang harus dihadirinya hari ini. Karena itu, ia tidak mungkin memenuhi panggilan KPK hari ini.
Dia mengaku sudah menyampaikan hal ini ke KPK. Bamsoet meminta dijadwalkan pemanggilan ulang.
“Jadi tadi pagi saya sudah berkoordinasi dengan teman-teman di KPK dan sudah mengirim surat pagi-pagi untuk minta dijadwalkan kembali. Karena saya harus mengejar waktu yang sangat pendek di DPR ini untuk menyelesaikan tugas-tugas,” jelas Bamsoet.
“Mudah-mudahan kawan-kawan di KPK dapat memahami kegiatan ini. Sebagai ketua DPR tentu saya ingin memberikan contoh bagi masyarakat. Karena seseorang ketika dipanggil wajib untuk hadir baik di KPK, kepolisian, termasuk di DPR,” imbuh politukus Golkar itu.
KPK memanggil Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet). Bamsoet diagendakan diperiksa dalam penyidikan kasus e-KTP atas tersangka keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.
Selain Bamsoet, KPK juga telah melayangkan surat panggilan kepada anggota DPR lainnya sebagai saksi dalam kasus ini. Pemeriksaan mereka akan dilakukan sepanjang pekan depan. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan meninjau pelabuhan Bakauheni dan Merak. Penijauan dilakukan untuk mengecek kesiapan angkutan lebaran tahun 2018.
Rencananya, dalam kunjungannya, Sabtu (2/6/2018) ini Budi akan ditemani Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, dan Dirut PT Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry Ira Puspadewi.
Rombongan akan berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada pukul 08.30 WIB dan tiba dermaga VI ASDP Bakauheni pukul 09.10 WIB. Keberangakatan rencananya menggunakan helikopter.
Selanjutnya dari Bakauheni rombongan akan menuju Kantor PT ASDP Cabang Bakauheni. Rombongan akan melakukan rapat koordinasi dan presentasi kesiapan sarana dan prasarana angkutan lebaran tahun 2018.
Setelah itu, rombongan akan melanjutkan peninjauan ke Pelabuhan Merak. Dijadwalkan rombongan akan tiba di Dermaga IV ASDP Merak pada pukul 10.45 WIB. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Salah satu poin kriteria capres-cawapres rekomendasi persaudaraan alumni (PA) 212 jadi sorotan di media sosial. Garis besar poin itu yakni calon harus mampu mengatasi lapar dengan mengaplikasikan barang temuan. Apa maksudnya?
Poin itu terdapat di nomor 5 ‘Syarat dan Kriteria Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia Versi Persaudaraan Alumni 212’. Isinya yakni mampu mengatasi rasa lapar dengan mengaplikasikan barang temuan 20%. Ketum PA 212 Slamet Maarif menjelaskan arti dari kriteria tersebut.
“Ini maksud barang temuan itu sumber daya alam, dan lain-lain seperti Freeport, Newmont. Berdasarkan Surat di Alquran, Quroisy ayat 4,” kata Slamet, Kamis (31/5/2018).
Selain itu, masih ada sembilan poin kriteria capres dan cawapres yang direkomendasikan PA 212 dibacakan dalam rakornas pada Selasa (29/5) oleh Ketum PA 212, Slamet Ma’arif.
Di poin terakhir, PA 212 menulis kriteria capres tidak pernah terlibat dan termasuk dalam aliran sesat dan berpaham komunis.
Lalu, siapa saja capres-cawapres rekomendasi PA 212? Berikut nama-namanya berdasarkan hasil Rakornas pada Selasa (29/5).
Hasil rakornas tersebut diteken oleh Ketua Panitia KH Bukhori Abdul Shomad dan Sekretaris Rakornas Wahidin. Serta diteken juga oleh Ketua PA 212 Slamet Maarif dan Ketua Dewan Penasihat PA 212 Amien Rais.
Berikut ini nama-nama capres-cawapres rekomendasi Rakornas PA 212:
Rekomendasi capres:
1. Habib Rizieq Syihab
2. Prabowo Subianto
3. Tuan Guru Bajang
4. Yusril Ihza Mahendra
5. Zulkifli Hasan
Rekomendasi cawapres:
1. Ahmad Heryawan
2. Hidayat Nur Wahid
3. Yusri Ihza Mahendra
4. Anies Matta
5. Zulkifli Hasan
6. Eggi Sudjana
7. Ustadz Bachtiar Nasir
8. Prabowo Subianto
9. Anies Baswedan
(DON)