JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi II DPR mewacanakan pansus hak angket terhadap KPU, buntut dari pengesahan PKPU Nomor 20/2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju pemilihan legislatif. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempersilakan wacana itu.
“Kalau memang ada wacana mendorong hak angket atas keputusan KPU mengeluarkan PKPU, ya tentu harus melalui mekanisme yang ada. Di mana sekurang-kurangnya didukung 2 fraksi dan minimal 25 anggota,” ujar Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
“Bagi saya, silakan saja digulirkan,” imbuhnya.
Bamsoet mengatakan, sebagai juru bicara DPR, dirinya mengetahui perkembangan di Komisi II. Dia menyebut, Komisi II DPR keberatan terhadap aturan itu.
DPR menganggap PKPU tersebut bertabrakan dengan UU Pemilu sendiri. UU Nomor 7/2017 pasal 240 huruf g menyatakan seorang eks napi bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif jika secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dirinya mantan terpidana.
“Tapi yang pasti yang saya ketahui memang Komisi II dan sebagai sikap DPR keberatan atau tak setuju dengan keputusan KPU mengeluarkan PKPU di mana ada dugaan pelanggaran, ketentuan UU terutama yang berkaitan larangan mantan terpidana korupsi dicaleg-kan,” ucap Bamsoet.
Mempersilakan wacana pansus angket terhadap KPU, apakah Bamsoet memandang pansus angket memang diperlukan?
“Yang bisa menjawab adalah 560 anggota DPR dan 10 fraksi. Saya akan sampaikan kepada teman-teman apa keputusan mayoritas fraksi di DPR,” katanya.
“Pendapat saya pribadi, saya mengimbau agar mendorong KPU untuk kembali ke jalan yang benar untuk mematuhi UU yang ada. Bagi saya, setiap lembaga yang diberi wewenang UU harus taat UU sesuai sumpah jabatannya,” tegas Bamsoet.
(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dengan aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon legislatif.
PKPU tersebut terbit, Sabtu (30/6) lalu. Ketua KPU Arief Budiman yang meneken peraturan tersebut. Berikut bunyinya:
“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” demikian bunyi pasal 7 poin 1 huruf h PKPU itu.
Larangan bagi eks koruptor ini merupakan usulan dari KPU yang sempat jadi kontroversi saat dibahas di DPR. Namun KPU maju terus hingga akhirnya meresmikan aturan ini dalam PKPU. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Timor Leste Francisco Guterres mengunjungi DPR RI, Senayan, Jakarta, pagi ini. Ini merupakan kunjungan pertama Guterres ke Indonesia sejak menjabat sebagai presiden.
Guterres tiba di DPR sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat (29/6/2018). Guterres mengenakan setelan jas warna biru dongker.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut kedatangan Guterres dan rombongan. Bamsoet sebelumnya mengatakan, Guterres datang untuk bersilaturahmi dengan DPR.
“Ini kunjungan silaturahmi. Belum tahu apa yang mau dibicarakan. Kami mendengarkan saja apa yang beliau sampaikan,” katanya.
Bersama Bamsoet, Guterres dan rombongan kemudian menuju lantai 3 ke ruang kerja Bamsoet. Di sana, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Agus Hermanto, Utut Adianto, dan jajaran DPR lainnya telah menunggu di ruangan.
Rencananya, dalam salah satu rangkaian acara Bamsoet dan Guterres akan melakukan pertukaran cinderamata. Pertukaran cinderamata tersebut sebagai bentuk eratnya hubungan kedua negara.
Belum diketahui, apa yang akan dibicarakan Guterres dengan para pimpinan dewan. Rencananya usai pertemuan akan digelar konferensi pers.
Pada Kamis (28/6) kemarin, Guterres juga menyambangi Istana Negara di Bogor, Jawa Barat. Di sana, Guterres bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi Yudisial (KY) dinilai membutuhkan sosok pemimpin baru. Aidul Fitriciada Azhari dinilai gagal membawa perubahan di tubuh pengadilan. Pemilihan yang digelar pagi ini harus menghasilkan ketua baru.
“Mimpi untuk mewujudkan KY sebagai center of excellent kebijakan-kebijakan reformasi peradilan saya kira belum terwujud,” kata Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril, Kamis (28/6/2018).
KY merupakan anak kandung reformasi. Ia dilahirkan lewat UUD 1945 untuk mengawal dan mengawasi jalannya reformasi peradilan. Khususnya mengawasi hakim-hakim nakal dan lembaga Mahkamah Agung (MA). Tapi amanat reformasi ini malah tidak tersalurkan sejak kepemipinan Aidul.
“Ketua KY yang baru akan menghadapi tantangan untuk melanjutkan agenda reformasi peradilan. KY ke depan hrus memperjelas dan memperkuat agenda reformasi peradilan yang diusung. Perlu dilakukan evaluasi yang mendalam atas perjalanan 20 tahun reformasi peradilan (sejak reformasi),” ujar Oce.
Selain itu, tantangan KY ke depan yaitu kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh KY harus dimaksimalkan untuk mendorong reformasi peradilan.
“Beberapa agenda penting dalam rangka reform peradilan misalnya RUU Jabatan Hakim harus ada target dari pimpinan KY yang baru soal RUU ini. Ini adalah RUU prioritas,” cetus Oce.
Ketua KY dipilih oleh 7 komisionernya. Namun terkait nama, Oce tidak menyebut siapa yang layak. Ia hanya berpesan agar Ketua KY baru juga bisa menjaga hubungan dengan masyarakat ke depan.
“KY juga harus memperkuat konsolidasi dengan organ civil society dalam rangka pelibatan untuk pengawasan peradilan,” pungkasnya. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2018. Bawaslu merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Khusus data dugaan pelanggaran pada hari pemungutan suara berdasarkan sebaran wilayah, direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang,” kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2018).
Dugaan pelanggaran yang direkomendasikan PSU ditemukan di Provinsi Papua, Kabupaten Jayawijaya. Hal ini dikarenakan adanya 681 surat suara pemilihan gubernur dan bupati yang telah tercoblos.
Di Papua, Kabupaten Jayawijaya, surat suara tercoblos pilgub dan pilbup sebanyak 681 surat suara. Ini juga terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang,” kata Ratna.
Ia juga mengatakan dugaan pelanggaran terjadi di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak. Ditemukan adanya jumlah surat suara yang telah digunakan dengan jumlah pemilih yang datang untuk mencoblos.
“Kemudian Banten, di Lebak ada perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan pemilih yang datang menggunakan hak suara. Berarti ada kelebihan surat suara jika disandingkan dengan pemilih yang tercatat di dalam formulir C7 (daftar hadir) dan pemilih A5 (daftar pindah memilih), sehingga akan direkomendasikan (pemungutan) ulang,” tutur Ratna.
Selain itu, dugaan pelanggaran terdapat di Provinsi Palangka Raya, karena adanya pemilih yang tidak menggunakan hak pilih serta di Provinsi Aceh Selatan karena adanya pemilih yang memilih tidak sesuai dengan TPS yang seharusnya.
“Di Palangka Raya terdapat pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Ini juga akan direkomendasikan akan dilakukan PSU,” kata Ratna.
“Aceh Selatan pemilih memilih pada dua TPS yang berbeda, ini juga berpotensi dilakukan PSU,” sambungnya. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menggelar halalbihalal bersama seluruh pejabat dan pegawai di Palang Merah Indonesia (PMI). Dalam sambutannya, JK mengajak para karyawan untuk berdoa bersama agar tak banyak bencana.
Mengenakan batik berwarna cokelat, JK tiba di kantor pusat PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.05 WIB. Acara sendiri dimulai sekitar pukul 10.15 WIB.
“Yang paling penting bagi kita tentu Palang Merah berdoa supaya kita tidak banyak kerjaan. Artinya negara selamat. Kalau banyak kerjaan berarti ada bencana kan,” ujar JK di depan para hadirin halalbihalal.
Hanya saja menurut JK, bencana tidak bisa ditolak. Meskipun tetap saja PMI yang paling baik adalah yang tak banyak kerjaan.
“PMI yang paling baik kalau tidak banyak kerjaan. Tapi bencana ada di mana pun. Kedua saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pengurus, staf dan relawan,” tutur JK.
“Juga terima kasih kepada Pak Ginanjar yang telah memimpin selama ini,” imbuhnya. Ginanjar yang dimaksud JK adalah Wakil Ketua PMI sekaligus Pelaksana Harian Ginanjar Kartasasmita.
Setelah bersalaman dengan semua pegawai PMI, JK kemudian meninggalkan ruangan halalbihalal. Halal bihalal hanya berlangsung sekitar 30 menit. (ARF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak seluruh masyarakat untuk menyaksikan secara langsung proses Pilkada Serentak 2018, mulai dari proses pemungutan hingga penghitungan suara. KPU berharap pesta demokrasi ini bisa berjalan lancar dan damai tanpa ada kecurangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk nonton bareng (nobar) di TPS mulai pemungutan hingga selesai penghitungan suara,” kata Komisioner KPU Viryan Azis, Selasa (26/6/2018).
Viryan mengatakan, imbauan tersebut bertujuan untuk mencapai Pilkada Serentak yang berintegritas. Dia berharap pelaksaan Pilkada berlangsung dengan damai, jujur dan adil.
Lebih lanjut, Viryan menyampaikan, persiapan Pilkada Serentak di 171 Provinsi di Indonesia sejauh ini terlaksana dengan baik. Persiapan logistik sudah 90 persen. KPU mengupayakan seluruh logistik tiba di seluruh daerah hari ini.
“Sejauh mata memandang, semua (persiapan Pilkada Serentak) berjalan lancar,” ujar Viryan.
Perhelatan Pilkada Serentak akan digelar pada Rabu (27/6) besok. TNI-Polri dan pihak-pihak terkait mengaku telah siap mengawal proses demokrasi ini agar berjalan damai. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan petunjuk pengawasan penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal-kapal di Danau Toba.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi mengatakan surat edaran nomor KL.202/1/14/DN-18 yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2018, ditujukan untuk para pemilik/operator kapal dan nakhoda.
“Selama ini SPB kapal-kapal yang berlayar di Danau Toba diterbitkan oleh petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat,” kata Junaidi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/6/2018).
Prosedur penerbitan SPB diterbitkan terkait keselamatan pelayaran di Danau Toba pasca tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun pada Senin (18/6).
“Untuk itu lah kami keluarkan surat edaran tentang petunjuk pengawasan penerbitan SPB agar masing-masing pihak baik pemilik maupun operator kapal dan nakhoda mengerti apa yang harus dipenuhi sebelum SPB diterbitkan,” ujar Junaidi.
Junaidi menjelaskan, sebelum mendapatkan SPB, nakhoda kapal mengajukan surat permohonan kepada petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
“Selanjutnya, nakhoda membuat surat pernyataan (master sailing declaration) dan ditandatangani sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB. Nakhoda juga harus melampirkan dokumen/surat-surat kapal dan manifes serta daftar penumpang sebelum penerbitan SPB,” tegas Junaidi.
Para pemilik/operator kapal dan nakhoda juga berkewajiban memastikan kapal sebelum berlayar dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran tersedia yang dapat berfungsi dengan baik.
“Nakhoda harus memastikan keadaan cuaca sebelum berlayar dalam kondisi baik dengan memantau prakiraan cuaca melalui website BMKG. Nakhoda juga harus memastikan kapal sebelum diberangkatkan tidak dimuati penumpang lebih dari kapasitas yang diterapkan dalam aspek keselamatan kapal,” sambung Junaidi.
Nakhoda juga berkewajiban memastikan penumpang kapalnya menggunakan life jacket selama pelayarannya tanpa terkecuali. Junaidi menyebut nakhoda berkewajiban untuk memastikan setiap penumpangnya menggunakan life jacket.
“Nakhoda segera melaporkan kepada petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat bila ditemukan kondisi kapalnya tidak laik layar. Nakhoda juga harus menunda keberangkatan jika cuaca tidak memungkinkan untuk berangkat dan faktor kelaikan kapal tidak terpenuhi,” papar Junaidi. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pilkada Serentak 2018 akan digelar dalam waktu dua hari. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengimbau agar aparatur negara, khususnya PNS untuk netral.
“Kita harapkan, pemerintah dan aparatur negara, dalam hal ini PNS, untuk menjaga netralitas dan integritas,” ungkap Taufik kepada wartawan, Rabu (27/6/2018).
Menurutnya, Pilkada merupakan momentum penting bagi setiap warga negara menentukan kepimpinan di daerahnya. Untuk itu, Taufik menilai setiap pihak dan lapisan masyarakat memiliki fungsi masing-masing dalam menyukseskan pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada Rabu (27/6) mendatang.
Netralitas dan kredibilitas di Pilkada Serentak menurutnya menjadi ujian bagi pemerintah. Taufik menegaskan, pemerintah dan aparatur negara harus memastikan tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara dalam upaya memenangkan calon pasangan kepada daerah tertentu.
“Pilkada Serentak ini menjadi pilkada serentak ke tiga. Apa yang menjadi kekurangan pada pilkada serentak sebelumnya, bisa menjadi evaluasi dan kita harap tidak terjadi lagi pada pilkada serentak besok,” imbuh Waketum PAN itu.
Kepada calon kepala daerah, Taufik pun mengingatkan untuk menjaga sportivitas di Pilkada Serentak 2018. Dia berharap selama masa tenang jelang pencoblosan, tidak ada kampanye hitam, kecurangan, bahkan politik uang.
“Pilkada Serentak kami harap tidak memecah belah masyarakat karena adanya perbedaan pilihan,” tutur Taufik.
Kepada masyarakat yang menjadi pemilih, dia meminta untuk menunjukkan rasa saling menghormati meski berbeda pilihan. Taufik berharap Pilkada Serentak 2018 bisa berjalan lancar.
“Jangan sampai ada keributan, bahkan permusuhan antar pendukung calon kepala daerah karena terpicu kampanye hitam. Terakhir, kita harap Pilkada Serentak tahun ini berlangsung luber, jurdil, serta menghasilkan kepala daerah yang terbaik,” ucapnya.
Seperti diketahui, 171 daerah akan melangsungkan Pilkada Serentak pada 27 Juni nanti. Dari 171, 17 di antaranya adalah pemilihan gubernur (Pilgub).(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pekan depan, 171 daerah akan melangsungkan Pilkada Serentak 2018. TNI AD mengingatkan kepada para prajuritnya untuk netral bila tak ingin mendapatkan sanksi.
“Bagi TNI AD, netralitas TNI merupakan jiwa, nafas dan sikap setiap prajurit. Tidak hanya terkait dengan pesta Demokrasi namun juga dalam kehidupan kesehariannya, baik didalam kedinasan maupun kehidupan sosial kemasyarakatan. Ini sudah final, tidak bisa ditawar-tawar, bahkan diragukan maupun dipertanyakan lagi,” tegas Kadispen TNI AD Brigjen Alfret Denny Tuejeh dalam keterangannya, Sabtu (23/6/2018).
Pada pilkada serentak yang akan digelar 27 Juni mendatang, sejumlah purnawirawan TNI menjadi kandidat. Meski begitu, kata Denny, bukan berarti para prajurit boleh terlibat, dilibatkan, atau melibatkan diri. Ini sesuai aturan yang tertuang dalam UUD 1945 dan UU TNI No 34 tahun 2004.
“Tugas TNI hanya mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Adapun tugas dan peran dalam pengamanan pelaksanaan pesta demokrasi, sifatnya hanya tugas bantuan kepada Polri. TNI AD tidak mempunyai niat sedikitpun untuk mempengaruhi proses maupun hasilnya. Kita (TNI AD) senantiasa menempatkan diri di atas kepentingan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia,” sebutnya.
Pilkada menurut Denny bukan domain dari TNI AD, terkait politik praktis. Walaupun sejumlah purnawirawan tengah bertarung untuk menjadi kepala daerah, prajurit dilarang untuk membantu.
“Saya ingatkan kembali, sebagaimana yang telah disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat, meski di beberapa daerah terdapat para purnawirawan TNI yang mencalonkan diri, bagi Angkatan Darat itu merupakan hak politik mereka sebagai masyarakat sipil dan tidak ada hubungannya dengan Angkatan Darat lagi,” kata Denny.
TNI AD meminta masyarakat memantau perhelatan pilkada dan melaporkan ke instansi mereka bila menemukan ada prajurit yang tidak netral. Denny memastikan, bila ada prajurit terbukti terlibat dalam politik praktis, TNI AD akan memberi sanksi tegas dengan transparan.
“Kalaupun ada yang terindikasi tidak netral, itu mungkin saja terjadi kepada oknum tertentu. TNI AD sangat berterima kasih menerima masukan dan kritikan, kalau memang ada prajurit yang tidak netral. Hal ini menunjukkan kecintaan terhadap TNI AD dalam mengawal Proses demokrasi di Indonesia. Namun pada sisi lain, kita berharap ada masukan yang pasti dan jelas, siapa prajurit yang tidak netral, dari satuan mana asalnya,” ujar jenderal bintang satu itu.
“Sehingga bukan hanya asal bicara tapi tidak menunjukkan bukti yang benar. Kalau ada laporkan secara resmi dan benar, pasti akan kita tindak secara tegas dan bahkan terbuka. Proses hukum terhadap prajurit yang tidak netral juga merupakan bagian dari proses demokrasi yang baik di Indonesia,” sambung Denny.
Ketidaknetralan prajurit disebutnya akan mencederai kepercayaan masyarakat. Tak hanya itu, kata Denny, perbuatan tersebut juga merupakan pelanggaran atas perintah atasan dan juga bentuk pelanggaran terhadap sumpah serta janji prajurit.
“Ini bukan hanya sekedar retorika belaka, kita akan lihat bersama, apakah TNI AD menindaklanjutinya atau tidak, dan publik pun bisa menilai komitmen dan integritas ini,” tutur lulusan Akmil angkatan 1988 itu.
Denny juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif pada pesta demokrasi yang serentak digelar di 171 daerah, termasuk 17 provinsi. TNI AD berharap agar Pilkada Serentak 2018 dapat berjalan dengan lancar.
“Menjelang hari pemilihan yang sudah tinggal hitungan jari, TNI AD mendorong agar seluruh rakyat Indonesia untuk terlibat secara aktif dan positif guna mendukung terlaksananya pemilihan kepala daerah serentak di 171 wilayah secara langsung, umum, jujur, adil serta damai,” ucap Denny.
TNI AD meminta kepada masyarakat untuk percaya prajurit akan bersikap netral dalam pilkada. Denny menyebut, TNI AD tak akan mengorbankan kepentingan bangsa hanya untuk kepentingan politik.
“Percayalah, sebagai prajurit Sapta Marga, kita tidak pernah berkeinginan untuk menggores bahkan melukai hati rakyatnya hanya demi kepentingan perorangan ataupun kelompok tertentu,” ungkapnya. (DON)