JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Serangan terduga teroris di Polda Riau menyebabkan seorang polisi meninggal dunia. Ia adalah Iptu Luar Biasa Auzar, yang tewas karena ditabrak para terduga teroris.
Peristiwa serangan itu terjadi di Polda Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru pada Rabu (16/5) sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, Auzar coba menghadang mobil yang dikendarai para terduga teroris di depan pintu masuk ke gedung Polda Riau. Dia menghadang karena terlihat di dalam mobil ada dua pria dengan samurai.
Keberaniannya menghadang mobil itu akhirnya merenggut nyawanya. Setelah ditabrak, Auzar sempat dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau. Tak lama setelah mendapat penanganan medis, ia mengembuskan napas terakhir.
Kepergian Auzar menimbulkan kesedihan bagi keluarga dan rekan-rekannya. Isak tangis keluarga korban pun mewarnai saat jenazah sampai ke rumah duka di Jalan Bambu Kuning, Gang Bambu Kuning 1, Tenayaran Raya.
Dari cerita Pejabat Humas Polda Riau, Ade, Auzar dikenal sebagai guru ngaji di lingkungannya. Auzar juga disebut kerap terlihat melaksanakan salat duha di masjid Polda Riau hingga sering dipercaya untuk membacakan doa ketika ada acara di Polda Riau.
“Iya. Di lingkungan rumahnya dia dikenal sebagai guru mengaji,” kata Ade, Rabu (16/5/2018).
Selain itu, Auzar yang merupakan Pamin 2 SI SIM Subditregident Ditlantas Polda Riau itu juga dikenal sebagai muazin. Hal itu disampaikan oleh aktivis Persaudaraan 212, Kapitra Ampera.
“Setelah teroris memakan korban sahabat, muazin kita, ini waktunya untuk membalas dengan melakukan kisas,” kata Kapitra, yang menyertakan foto Ipda Auzar semasa hidup.
Auzar juga pernah bertugas sebagai sopir Wakapolri Komjen Syafruddin. Saat itu, Syafruddin masih menjabat sebagai Kabag Regident Ditlantas Polda Riau.
“Waktu Pak Wakapolri sebagai Kasubdit Regident, dulu sebutannya Kabag Regident Ditlantas Polda Riau, beliau (Iptu Anumerta Auzar) sopirnya. (Iptu Anumerta Auzar) yang bantu keseharian, makanya Pak Waka ke sana, bantu pemakaman,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen M Iqbal.
Syafruddin pun menghadiri pemakaman Auzar. Dia menyatakan Polri begitu berduka sambil mengenang kedekatannya dengan Auzar.
“Kita menghadiri pemakaman saudara kita yaitu anumerta Auzar. Yang baru saja dinaikkan pangkatnya hari ini. Dalam rangka tugas meninggal karena serangan terudga teroris. Duka yang mendalam bagi keluarga polri,” ujar Syafruddin.
“Saya punya hubungan emosional yang lama, 25 tahun lamanya. Oleh karena itu saya hadir selaku pimpinan Polri dan keluarga dan sebagai sahabat,” pungkasnya. (ARF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai Presiden Joko Widodo tak perlu mengeluarkan Perppu tentang Terorisme. Ia jamin, dalam waktu dekat DPR akan segera mensahkan revisi atas UU No 15/2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
“Kalau sudah sepakat rasanya, barangkali keputusan tingkat pertama, kemudian tingkat kedua sudah nggak ada masalah. Sudah cepat. Sehingga kami prediksi dalam bulan Juni pasti sudah selesai,” kata Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Agus menjelaskan, pengesahan sebuah RUU menjadi UU merupakan hasil kerjasama pemerintah dengan DPR. Karena itu, tak tepat apabila lambannya pengesahan RUU Terorisme dikambinghitamkan hanya kepada DPR.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengatakan, salah satu penyebab alotnya pembahasan RUU Terorisme lantaran pemerintah beberapa kali meminta penundaan. DPR hanya tinggal menunggu kesepakatan dari pemerintah.
“Perlu kita ketahui dari ujungnya bahwa suatu UU itu kan harus disetujui oleh DPR dan pemerintah, sehingga tidak ada dalam hal ini yang menentukan apakah ini harus karena DPR nggak bisa atau pemerintah nggak bisa. Tidak seperti itu,” sebut Agus.
“Harus dua-duanya menyetujui. Dan dua-duanyalah yang menyelesaikan masalah UU itu,” imbuhnya.
Perdebatan soal Perppu Terorisme ini muncul setelah Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta Jokowi menerbitkan perppu lantaran DPR tak kunjung menyelesaikan RUU Terorisme. Jokowi menyatakan akan menerbitkan perppu jika hingga Juni mendatang DPR tak kunjung merampungkan pembahasan RUU Terorisme.
“DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan,” kata Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5). (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi kenaikan jumlah pemudik via angkutan laut akan mencapai 2,7 persen. Untuk mengantisipasi kenaikan tersebut, Ditjen Perhubungan Laut menyiapkan kapal perintis.
Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo saat membuka Rapat Koordinasi Kesiapan Angkutan Laut Lebaran 2018 (1439 H). Rapat ini digelar untuk memantapkan koordinasi antarinstansi, penyedia jasa, ataupun asosiasi terkait yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2018.
“Kami akan lakukan existing kapal, salah satunya kapal perintis,” ujar Agus di Redtop Hotel & Convention Centre, Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2018).
Agus menjelaskan kapal perintis akan digunakan untuk melayani jalur dengan waktu tempuh yang pendek. Sebab, kapal perintis tidak memiliki sarana penyediaan makanan.
“Kapal perintis ini tidak bisa terlalu lama mengangkut penumpang karena tidak ada sarana menyediakan makan. Jadi kalau mereka dua hari dua malam di kapal perintis, mereka terpaksa puasa dua hari karena nggak ada persediaan. Mungkin nanti harus disediakan makanan dan minuman yang bukan masakan dapur, tapi makanan jadi, roti dan lain-lain,” tuturnya.
Kendati demikian, jika dibutuhkan, kapal itu akan dioperasikan untuk perjalanan jarak jauh. “Kalau nanti disampaikan ke publik dengan kondisi itu masih mau ya saya kira bisa juga dipakai,” ujarnya.
Agus mengatakan hingga saat ini belum ditentukan rute mana saja yang akan dilayani kapal perintis itu. Pengaturan rute kapal nantinya akan dilakukan sesuai dengan permintaan pemudik.
“Ada 113 trayek nanti itu ditambah, perintis sebelah sana, kemudian ditambah swasta. Sementara terkait kapasitas, kita masih mau hitung lagi karena kapal perintis sudah ada yang ready jalan, tapi belum dioperasikan karena baru selesai. Tapi ya harus ada publikasi soal makanannya,” kata Agus.
Antisipasi lainnya, kata Agus, akan dilakukan penambahan kapasitas kapal selama dalam batas aman. Agus mengatakan, demi kelancaran mudik Lebaran 2018, pihaknya juga membangun Posko Penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran Tahun 2018. Posko itu akan dilengkapi monitor CCTV, tracking system untuk kapal penumpang dan kapal perintis, serta aplikasi pelaporan naik-turun penumpang di 52 pelabuhan pantau.
“Kemudian harus koordinasi dengan aparat penegak hukum dan yang lain. Misal dibangun posko di mana-mana. Kalau bisa bersinergi jangan bangun sendiri-sendiri. Jangan polisi bangun sendiri, kita sendiri, Pelni sendiri. Kalau bisa disinergikan, jadi effort kita dan tenaga bisa saling mengisi dari pemerintah, perusahaan, dan lain-lain,” tuturnya.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Chandra Irawan dan perwakilan dari BMKG, Basarnas, TNI AL, para pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan, para Kepala UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, para operator (perusahaan penyedia jasa), serta seluruh stakeholders terkait di bidang pelayaran.(ARF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Rentetan aksi teroris mulai dari kerusuhan di Mako Brimob hingga sederet pengeboman di Surabaya dan Sidoarjo membuat Kapolri Jenderal Tito Karnavian mempertanyakan revisi UU Terorisme. Menurut Tito, Presiden Jokowi bisa menerbitkan Perppu bila perlu.
“Undang-undang agar dilakukan cepat revisi, bila perlu Perppu dari Bapak Presiden terima kasih,” kata Tito dalam konferensi pers di RS Bhayangkara Surabaya, Minggu (13/5/2018).
Revisi UU Terorisme sudah bergulir lama sebetulnya. Bahkan setelah adanya teror bom di Jl MH Thamrin, awal 2016 lalu pun sudah ada wacana pembahasan revisi UU ini.
Menurut Tito, Jamaah Anshorut Daulah (JAD) dan Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) bisa dikategorikan sebagai organisasi teroris jika undang-undnag ini direvisi.
“Kita bisa, negara atau pemerintah, institusi pemerintah atau institusi hukum pengadilan menetapkan misalnya, JAD dan JAT sebagai organisasi teroris dan setelah itu ada pasalnya yang menyebutkan siapapun bergabung organisasi teroris dapat dilakukan proses pidana itu akan lebih mudah bagi kita,” tutur Tito.
Gayung bersambut, Presiden Jokowi juga meminta DPR secepatnya mengesahkan revisi UU Terorisme. Jika tidak, dia akan terbitkan Perppu.
“DPR dan kementerian terkait yang berhubungan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme, yang juga kita ajukan pada bulan Februari 2016 yang lalu, sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan,” kata Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/5).
Sementara itu Ketua DPR Bambang Soesatyo justru menyebut pemerintah-lah yang meminta pengesahkan revisi undang-undang ini ditunda. Padahal pembahasannya sudah hampir rampung.
“Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan,” kata Bamsoet kepada wartawan.
Sekjen partai politik pendukung pemerintah kemudian merapat ke rumah dinas Menko Polhukam Wiranto. Usai pertemuan itu, Wiranto menyatakan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk segera menyelesaikan revisi UU Terorisme.
“Sudah kita sepakati, kita selesaikan bersama dalam waktu singkat. Mudah-mudahan bisa diundangkan,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.
Wiranto juga mengatakan perlu payung hukum untuk membuat TNI bisa ikut dalam pemberantasan terorisme sehingga keterlibatan TNI bisa dibenarkan oleh hukum.
“Maka logikanya adalah TNI harus dilibatkan dengan aturan-aturan tertentu, jangan sampai kekhawatiran-kekhawatiran masa lalu, akan superior, akan kembali ke sebelumnya, ada junta militer, bukan, itu saya jamin tidak akan kembali ke sana, kita sudah selesai masa itu,” kata mantan Panglima ABRI ini.
Menurut Wiranto, pasal krusial dalam pembahasan UU No 15 Tahun 2003 ini adalah soal definisi dan pelibatan TNI. Namun definisi dinilai Wiranto sudah ada kesepakatan.
Ketua Panja RUU Terorisme dari Pemerintah Enny Nurbaningsih menyebut pemerintah dan aparat hukum terkait tindakan terorisme, Polri dan TNI, sudah menemukan rumusan yang tepat. Rumusan pengertian terorisme itu segera dibahas dengan DPR, yang diwakili Panja RUU Terorisme.
Berikut ini bunyi pengertian terorisme versi pemerintah:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Serangan bom terjadi di depan gerbang pos pemeriksaan Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 08.50 WIB. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam keras aksi teroris ini.
“Setelah kejadian di 3 lokasi di Surabaya kemarin, tadi malam ada satu kejadian lagi di Sidoarjo dan pagi hari ini baru saja juga terjadi lagi bom bunuh diri di Polrestabes Surabaya,” kata Jokowi dalam jumpa pers, Senin (14/5/2018).
Jokowi menyebut serangan bom bunuh diri ini sebagai tindakan pengecut. Dia berjanji akan memberantas terorisme hingga akar-akarnya.
“Ini adalah tindakan pengecut, tindakan yang tidak bermartabat, tindakan yang biadab. Perlu saya tegaskan lagi, kita akan lawan terorisme dan kita akan basmi sampai ke akar-akarnya,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan telah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengambil langkah tegas. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Beberapa pihak menyoroti lamanya perampungan revisi UU Antiterorisme yang sedang berproses di DPR. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut tertundanya pengesahan revisi UU Antiterorisme karena sikap pemerintah.
“Jika pemerintah sudah sepakat tentang definisi terorisme, RUU Terorisme bisa dituntaskan pada masa sidang mendatang,” ujar Bamsoet kepada wartawan, Minggu (13/5/2018).
“Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan,” imbuh dia.
Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai sudah urgen. Dengan maraknya aksi terorisme–yang teranyar–bom yang meledak di 3 gereja di Surabaya, Jawa Timur, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai revisi UU itu sudah genting.
Tito ingin Polri dapat melakukan penindakan yang lebih. Salah satu yang disebut Tito yaitu agar pemerintah dapat menetapkan organisasi seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai organisasi teroris agar bisa ditindak tanpa harus menunggu adanya aksi dari mereka.
“Satu lagi penting, UU diperbaiki, revisi UU jangan terlalu lama, sudah 1 tahun karena kita tahu sel-sel mereka tapi kita tidak bisa menindak mereka kalau mereka tidak melakukan aksi,” kata Tito saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Surabaya, Jawa Timur, sore tadi. (DON)
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dinilai sudah urgen. Dengan maraknya aksi terorisme–yang teranyar–bom yang meledak di 3 gereja di Surabaya, Jawa Timur, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menilai revisi UU itu sudah genting.
“Satu lagi penting, UU diperbaiki, revisi UU jangan terlalu lama, sudah 1 tahun karena kita tahu sel-sel mereka tapi kita tidak bisa menindak mereka kalau mereka tidak melakukan aksi,” kata Tito saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Surabaya, Jawa Timur, Minggu (13/5/2018).
Tito ingin Polri dapat melakukan penindakan yang lebih. Salah satu yang disebut Tito yaitu agar pemerintah dapat menetapkan organisasi seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) sebagai organisasi teroris agar bisa ditindak tanpa harus menunggu adanya aksi dari mereka.
“Kita ingin agar lebih dari itu salah satunya misalnya kita bisa negara atau pemerintah, institusi pemerintah atau institusi hukum pengadilan menetapkan misalnya JAD dan JAT sebagai organisasi teroris dan setelah itu ada pasalnya yang menyebutkan siapapun bergabung organisasi teroris dapat dilakukan proses pidana itu akan lebih mudah bagi kita,” ucap Tito.
Dia pun berharap DPR dapat dengan segera merevisi UU itu. Tito mengatakan negara–dalam hal ini Polri–memerlukan kekuatan lebih untuk menindak terorisme. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi berhasil menangani kerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Saat ini polisi masih melakukan olah TKP dan sterilisasi.
Karo Penmas Polri Brigjen M Iqbal menyatakan belum bisa merinci barang bukti dari peristiwa yang terjadi sejak, Selasa (8/5) malam itu. Sebab menurutnya ada banyak barang-barang yang perlu disterilkan terlebih dahulu.
“Baik dikategorikan senjata api maupun beberapa belahan kaca yang diduga merupakan alat perbuatan kejahatan napiter kepada rekan-rekan kami yang gugur dan rekan-rekan kami yang luka,” ujar Brigjen Iqbal saat konferensi pers di Mako Brimob, Kamis (10/5/2018).
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan olah TKP. Selain itu senjata api yang sempat dibawa oleh para napi teroris juga tengah dalam penanganan petugas.
“Barang-barang itu sedang dicari dan disterilisasikan karena ada senjata laras panjang dan pendek yang perlu penanganan khusus,” ucap Iqbal.
“Ini akan dilakukan. Kalau kita hitung bisa sampai malam untuk olah TKP dan sterilisasi supaya tidak terjadi sisa-sisa yang tidak diinginkan, ledakan-ledakan,” sambungnya.
Seperti diketahui, Polri berhasil kembali menduduki Rutan Mako Brimob setelah 36 jam dikuasai napi. Akibat peristiwa ini, 5 anggota Polri tewas. (DON)