JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komnas HAM menyebut pelibatan militer dalam operasi pemberantasan terorisme memang telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Namun, merujuk aturan tersebut pelibatan TNI hanya dalam situasi dan kondisi tertentu.
“Dalam UU TNI dijelaskan mengenai, katakanlah syarat-syarat TNI terlibat dalam operasi selain perang, terorisme ini. Itu kan terkait dengan kalau ada ancaman kepada presiden, wakil presiden dan keluarga serta objek vital, strategis,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dihubungi, Jumat (25/5/2018).
Meskipun sudah diatur dalam UU, Komnas HAM menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dianggap tidak tepat. Karena itu, menurut Taufan, Presiden Joko Widodo harus menjelaskan secara detail peranan TNI dalam pemberantasan terorisme.
“Nah, jadi sebetulnya yang substansi kekhawatiran kita nanti terjadi distorsi sistem peradilan pidana. Tapi di sisi lain pelibatan tentara dimungkinkan sesuai UU TNI tadi,” terang Taufan.
Sebagaimana UU TNI, pelibatan militer harus diperkuat dengan peraturan presiden (perpres). Untuk itu, Taufan mendorong pembagian tugas antara TNI-Polri dipertegas lewat perpres itu, sehingga pelibatan TNI ini tidak meluas dari amanat UU.
“Perpres inilah yang perlu disegerakan dengan mengatur lebih detail apa yang dimaksud dengan objek vital nasional, itu apa saja. Jadi, skala atau eskalasi seperti apa saja. Kemudian harus jelas itu berarti ad hoc, penanganan sehari-hari dan penanggulangan terorisme ini tetap di Kepolisian. Jadi TNI tidak terlibat hal rutin penanganan terorisme, kecuali saja,” papar Taufan.
Taufan menambahkan dalam perpres itu, Jokowi juga harus menekankan pelibatan TNI atas perintah presiden. Komnas HAM juga meminta agar perpres tersebut menjelaskan mengenai kontrol dan evaluasi pelibatan TNI.
“Dan itu di bawah kontrol presiden kan. Jadi, batas-batas itu harus dipertegas dalam perpresnya. Bagaimana cara, dan nanti kan dia (TNI) pasti nggak jalan sendiri. Ke mana pembagian peran antara polisi dengan tentara ketika hal itu (aksi teror) terjadi. Bagaimana mekanisme kontrolnya. Itu saya kira perlu diperjelas dalam perpresnya nanti,” tutur Taufan.
RUU Antiterorisme akhirnya disahkan oleh DPR kemarin, Jumat (25/5). Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menekankan penyusunan perpres akan dibahas sesegera mungkin.
“Segera. Ya setelah ini habis hari raya,” kata Yasonna seusai rapat paripurna pengesahan RUU Antiterorisme di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, kemarin. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Revisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme akhirnya akan disahkan pagi ini. Setelah alot dibahas selama 2 tahun, DPR dan Pemerintah akhirnya bulat menyepakati keseluruhan isi RUU itu.
Rapat paripurna akan digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018). Rapat dapat digelar setelah DPR-Pemerintahan mencapai kata mufakat dalam rapat kerja membahas definisi terorisme di RUU Antiterorisme itu.
RUU Antiterorisme sendiri mulai dikebut kembali pembahasannya di pertengahan Mei 2018. Setelah serangkaian aksi teror yang belakangan terjadi di RI, desakan agar revisi UU itu segera diselesaikan makin kencang.
“Sudah dua tahun untuk segera diselesaikan secepat-cepatnya, Juni yang akan datang karena ini merupakan payung hukum yang penting bagi aparat Polri untuk bisa menindak tegas dalam pencegahan maupun dalam tindakan,” kata Presiden Jokowi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin 14 Mei.
Versi DPR, mereka sebenarnya sudah ingin mengesahkan RUU Antiterorisme sebelum teror-teror seperti di 3 gereja Surabaya terjadi. Namun, pemerintah disebut DPR masih belum sepakat soal definisi terorisme.
“Terkait RUU Terorisme, DPR sebenarnya 99 persen sudah siap ketuk palu sebelum reses masa sidang yang lalu. Namun pihak pemerintah minta tunda karena belum adanya kesepakatan soal definisi terorisme. Begitu definisi terorisme terkait motif dan tujuan disepakati, RUU tersebut bisa dituntaskan,” ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo.
Masa sidang dibuka, DPR dan Pemerintah langsung mengebut pembahasan definisi terorisme pada Rabu 23 Mei 2018. Perbedaan DPR dan pemerintah di definisi terorisme sebelum mencapai mufakat ialah penggunaan frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan. DPR menginginkan frasa tersebut masuk di definisi terorisme, pemerintah tidak demikian.
Pada Kamis 24 Mei 2018, dalam rapat kerja antara Kemenkumham, Polri, TNI, BNPT, dan Kejaksaan Agung, DPR kompak menyatakan sikap memilih definisi terorisme yang memuat frasa tersebut. Pada akhirnya, pemerintah yang diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly mengikuti pilihan DPR.
“Pemerintah juga menyetujui alternatif kedua,” kata Yasonna.
Mengapa pada akhirnya pemerintah yang awalnya kukuh memilih opsi definisi terorisme tanpa frasa tersebut kemudian ikut DPR?
“Ini kan Pansus sudah melalui pembahasan di teman-teman DPR bersama-sama dengan teman-teman pemerintah. Jadi, setelah kita pertimbangkan secara saksama, ada rumusan ‘yang dapat’, disepakati ada penambahan frasa. Maka, setelah kita pertimbangkan, akhirnya tim pemerintah sepakat bahwa kita menerima alternatif kedua,” jawab Yasonna.
Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR bersama pemerintah:
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pembahasan RUU Antiterorisme terus berlanjut. Usai rapat panja dan rapat tim sinkronisasi (timsin) sejak kemarin, hari ini RUU Antiterorisme segera memasuki babak baru.
Panja RUU Antiterorisme bersama pemerintah akan menyelenggarakan rapat kerja (raker). Menkum HAM Yasonna Laoly diagendakan turut hadir.
“Untuk pembahasan definisi akan dibawa hari ini pada saat raker dengan Menkum HAM,” kata anggota Panja RUU Antiterorisme dari Fraksi PDIP, Risa Mariska, kepada wartawan, Kamis (24/5/2018).
Hal senada disampaikan anggota Panja RUU Antiterorisme dari Fraksi PKS Soenmandjaja. Namun, timsin akan melanjutkan rapat lagi sebelum bertemu dengan Menkum HAM dalam raker.
“Dalam rapat timsin sampai dengan 23.15 WIB (kemarin), disepakati untuk dilanjutkan Kamis besok pagi,” ujar Soenmandjaja.
Berdasarkan agenda resmi, raker dengan Menkum HAM Yasonna Laoly dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB. Setelah mendengarkan pendapat mini fraksi-fraksi, raker akan menghasilkan keputusan tingkat satu. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Politikus Golkar Ali Mochtar Ngabalin kini didapuk sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP). Ali Mochtar bahkan sudah berbincang dengan Presiden Jokowi terkait tugasnya tersebut.
“Saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan Bapak Presiden kepada kami, khususnya saya sebagai pejabat dilingkungan Istana Negara dan saya siap pertaruhkan semua potensi untuk kepentingan ummat, bangsa dan negara,” tutur Ali Mochtar, Rabu (23/5/2018).
Posisi Ali Mochtar Ngabalin berada di bidang Komunikasi Politik. Bidang ini berada di bawah koordinasi Deputi IV KSP Eko Sulistyo.
“Setiap saat difungsikan sebagai juru bicara pemerintah,” ujar Ali.
Menurut dia, ada hal yang perlu diperkuat dalam komunikasi politik pemerintah. Dia mengaku siap bertugas untuk itu.
“Banyak capaian-capaian pemerintah yang tidak maksimal dikabarkan ke masyarakat, saya juga menyampaikan kebenaran yang tidak terkoordinir akan dikalahkan oleh kebathilan yang terkoordinir,” ungkap Ali. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Indonesia harus kehilangan hakim agung yang disegani para koruptor, Artidjo Alkostar. 18 Tahun jadi hakim agung, Artidjo mengetuk palu keras untuk para terdakwa korupsi. Dari jenderal polisi hingga Ketum Parpol.
“Artidjo adalah sosok ahli hukum yang mumpuni dan konsisten dalam menerapkan hukum,” kata kolega Artidjo, Syamsul Rakan Chaniago, Rabu (23/5/2018). Sehari-hari, Syamsul bersidang bersama Artidjo untuk mengadili kasus-kasus korupsi di tingkat kasasi dan PK.
Syamsul menilai, bekal sabagai advokat dan pengajar/dosen membuat Artidjo sempurna dalam melihat permasalahan hukum. Baik sebagai hakim agung, atau selaku Ketua Kamar Pidana/Ketua Muda Mahkamah Agung (MA).
“Dalam beberapa waktu ke depan sulit tergantikan,” ujar Syamsul menegaskan. Ada hakim agung yang piawai dalam teknis penerapan hukum, tapi lemah dalam teoritis. Ada yang kuat secara teoritis tapi minim dalam teknis penerapan hukum. Sebagai hakim agung tidak cukup hanya kuat dalam penguasaan teoritis, tapi harus juga piawai dalam teknis penerapan, karena perpaduan antara keduanya akan melahirkan dan tercipta rasa keadilan, memberikan kepastian, dan mengandung kebenaran.
“Hal itu ada dan dimiliki oleh Artidjo. Memang banyak pihak dan terutama para koruptor dan koleganya calon koruptor, pecandu narkoba dan pengusaha dan penguasa narkoba tidak senang dengan Artidjo. Tapi itulah jalan yang terbaik jika kita sungguh-sunggu ingin membela, melindungi, dan mempertahan NKRI yang kita cintai,” ucap Syamsul.
“Tanpa putusan hakim yang menimbulkan efek jera, maka kejahatan-kejahatan apapun tidak akan pernah hilang dan mungkin akan lebih berkembang dari yang ada dalam era Artidjo,” sambung Syamsul menyudahi testimoninya.
Sebagaimana diketahui, Artidjo lahir pada 22 Mei 1948. Berdasarkan UU Mahkamah Agung, hakim agung diberhentikan dengan hormat saat menginjak usia ke-70. Oleh sebab itu, Artidjo menginjak usia ke-70 pada Selasa (22/5) kemarin. Acara syukuran digelar sederhana di MA dan dihadiri para sahabatnya pada Jumat (18/5) lalu.
Sepanjang 18 tahun menjadi hakim agung, Artidjo membuat putusan yang dinilai berani oleh masyarakat. Berikut sebagian daftar hukuman yang dijatuhkannya:
1. Anas Urbaningrum.
Tuntutan KPK : 15 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 8 tahun penjara.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 7 tahun penjara.
Vonis kasasi : 14 tahun penjara (naik 7 tahun penjara tetapi 1 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa)
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.
2. Akil Mochtar
Tuntutan KPK: Penjara seumur hidup
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: Penjara seumur hidup.
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : Penjara seumur hidup.
Vonis kasasi : Penjara seumur hidup (sama dengan tuntutan jaksa).
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.
3. Angelina Sondakh
Tuntutan KPK: 12 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 4,5 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 4,5 tahun penjara
Vonis kasasi : 12 tahun penjara (sesuai tuntutan jaksa).
Majelis kasasi : Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Krisna Harahap.
Sayang, hukuman ini disunat menjadi 10 tahun penjara di tingkat peninjauan kembali (PK).
4. Luthfi Hasan Ishaaq
Tuntutan KPK: 18 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 16 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 16 tahun penjara
Vonis kasasi : 18 tahun penjara (sesuai tuntutan jaksa).
Majelis kasasi: Artidjo Alkostar, M Askin dan MS Lumme
5. Irjen Djoko Susilo
Tuntutan KPK: 18 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tipikor Jakarta: 10 tahun penjara
Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta : 18 MAD)penjara
Vonis kasasi : 18 tahun penjara (sesuai vonis Pengadilan Tinggi Jakarta dan tuntutan jaksa). (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Indra Iskandar segera dilantik menjadi Sekretaris Jenderal DPR yang baru. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat keputusan pengangkatan pejabat itu.
“Benar. Pelantikan akan dilaksanakan pukul 11.00 WIB nanti,” kata Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Selasa (22/5/2018).
Jokowi menandatangani Surat Keputusan Presiden RI Nomor 49/TPA Tahun 2018 tentang pengangkatan jabatan itu pada 14 Mei 2018. Melalui surat itu ditetapkan bahwa Indra iskandar menjadi Sekretaris jenderal DPR RI, terhitung sejak pelantikan.
“Pelantikan akan digelar di DPR,” kata Bamsoet.
Indra Iskandar dulu merupakan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah Sekretariat Negara. Bamsoet berharap Indra Iskandar bisa menjadi penyambung hubungan baik DPR dengan Istana.
“Harapan kami sebagai Pimpinan DPR, saudara Indra dapat membuat kinerja Kesekjenan DPR meningkat dan mampu merangkul sekaligus mendorong semua potensi yang ada di bawah kesekjenan DPR. Memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat dan anggota DPR dalam emnjalankan tugas-tugasnya. Menjadi jembatan sekaligus ujung tombak kepentingan DPR ke Istana Negara,” kata Bamsoet. (DON)
YOGYAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Para pemudik pada masa angkutan lebaran tahun ini paling tinggi menggunakan pesawat udara. Penggunaan pesawat udara untuk mudik lebaran jumlahnya juga meningkat paling tinggi dibanding angkutan lain. Jumlah pemudik yang menggunakan angkutan udara sekitar 8 juta.
“Pemudik paling besar dari udara kira-kira 8 juta, kemudian darat 7,8 juta, laut 1,5 juta. Kenaikan paling besar di udara sama di darat,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat cek kesiapan angkutan lebaran di Stasiun Tugu Yogyakarta, Sabtu (19/5/2018).
Khusus untuk angkutan kereta api pada mudik lebaran ini ada sekitar 6 juta. Untuk angkutan kereta api ini kenaikan sekitar 5 %. Peminat angkutan kereta api sebenarnya cukup banyak tetapi kapasitasnya terbatas.
“Jadi ira-kira 30 juta (pemudik tahun ini), kenaikan paling besar itu di udara sama di darat,” katanya.
Sementara untuk wilayah rawan longsor dideteksi ada di daerah Jawa Barat bagian selatan. Di lokasi-lokasi itu diminta untuk disiapkan alat-alat berat, bahan bangunan dan juga persiapan orang-orang di tempat-tempat tersebut.
“Pada saat lebaran sudah tidak ada hujan, jadi ancaman longsor relatif kurang, tapi tetap antisipasi jika terjadi longsor,” katanya.
Angkutan kereta api pada angkutan lebaran tahun ini juga dilakukan penambahan namun tidak signifikan sekitar 5-10%. Karena memang fluktuasi dari angkutan harian sama pada saat puncak seperti ini memang jauh. Sehingga paling bisa menambah 5-10%. Penambahan sarana nanti baru bisa dilakukan setelah double track dari Surabaya ke Jakarta sudah selesai.
“Kita mungkin 2019 akhir double track itu selesai dan pada saat itu kita dengan gampang untuk menambah fasilitas. Kalau saat ini ada perlintasan-perlintasan dua arah yang membuat produktifitasnya tidak maksimal,” kata Menhub.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan revisi UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera rampung di masa persidangan V DPR. Bamsoet mengatakan DPR bersama pemerintah tak memiliki pilihan lain.
“Yang pasti kami tidak bisa mundur lagi. DPR dan pemerintah sudah berjanji kepada publik, bahwa kami akan selesaikan UU itu bersama-sama dengan masyarakat,” ujar Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Dia menyebut, kelanjutan pembahasan revisi UU Antiterorisme itu akan dilaksanakan mulai pekan depan. Menurut Bamsoet, pembahasan itu hanya tinggal menyepakati soal frasa ideologi dan tujuan politik.
“DPR dan pemerintah sudah sepakat menyelesaikan UU ini pekan depan. Jadi sudah tidak ada lagi perdebatan yang tajam,” sebut politikus Partai Golkar itu.
“Hanya harmonisasi frasa-frasa saja. Kalau Senin (21/5) atau Selasa (22/5) kita mulai pembahasan, maka Insyaallah kita bisa selesaikan,” imbuh Bamsoet.
Soal pembahasan RUU Antiterorisme, pemerintah ingin definisi teroris tak dibatasi dengan frasa ideologi dan tujuan politik. Sementara itu, beberapa fraksi di DPR menginginkannya. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dibubarkan karena lembaga tersebut tidak ada dalam nomenklatur Undang-undang Sekretariat Negara. Apa tanggapan KSP sendiri?
Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP, Eko Sulistyo, mengatakan KSP itu dibentuk secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Perpres Nomor 26 Tahun 2015. Lembaga ini difungsikan sebagai institusi yang bertanggungjawab langsung di bawah Presiden.
“Jadi, secara umum fungsi KSP untuk pengendalian kebijakan. Fungsi pemerintahan itu memiliki rentang kendali pemerintahan yang cukup besar. Oleh karena itu, Presiden butuh langkah cepat untuk memastikan agar kebijakannya terkait dengan program-program prioritas berjalan,” kata Eko, Rabu (16/5/2018).
Untuk itu, kata Eko, di situlah peran KSP yakni mengumpulkan informasi dan data di lapangan untuk dikaji dan disampaikan ke Presiden. “Informasi, data lapangan, dan dukungan kebijkan jadi bahan pertimbangan Presiden memgambil keputusan,” katanya.
Eko mencontohkan. Di dalam infrastruktur KSP melakukan monitoring untuk memastikan penyebab terjadinya kendala (bottleneck) di lapangan. Salah satunya bisa saja karena kendala regulasi.
“KSP memberikan masukan untuk perlunya sinkronisasi regulasi. Sehingga fungsi KSP juga melakukan debottlenecking,” katanya.
“Hal-hal seperti itu sangat dibutuhkan Presiden dalam pengambilan keputusan, khususnya untuk memastikan program-prpgram prioritasnya berjalan,” imbuhnya.
Eko menambahkan, dalam sejarahnya, meski tidak masuk dalam kementerian atau departemen yang diatur UU, institusi semacam KSP pernah pernah ada saat era pemerintahan Presiden Suharto. “Ada Sesdalobang dan saat Pak SBY ada UKP4,” katanya.
Eko juga menegaskan, selama ini KSP juga tidak pernah memposisikan dan menamakan diri sebagai kementerian sebagaimana diatur UU kementerian negara. “Tapi merupakan lembaga political appointees Presiden dengan fungsi pengelolaan isu-isu strategis, monitoring dan komunikasi serta diseminasi informasi,” jelasnya.
Terkait dengan imbauan Fadli Zon agar KSP dibubarkan, Eko pun menanggapi santai. Eko malah menilai permintaan pembubaran itu karena kinerja KSP dinilai berhasil.
“Kalau KSP disuruh dibubarkan oleh Fadli Zon, saya anggap fungsi KSP justru berhasil. Karena KSP berhasil menjalankan fungsinya seperti yang saya jelaskan tadi,” kata Eko.
Sebelumnya, Fadli Zon meminta agar KSP dibubarkan. Alasannya, KSP tak diatur dalam undang-undang.
“Coba kita hitung di dalam Undang-Undang Kementerian Negara, itu kalau tidak salah, UU Kementerian ya namanya itu cuma 34 portofolio. KSP itu nggak ada. KSP itu harusnya dibubarkan, itu nggak ada di dalam nomenklatur,” kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/5).
“Dan di situ lebih banyak yang saya dengar urusannya urusan kepentingan menampung orang-orang yang menjadi relawan dan sebagainya. Jadi itu bisa kategorinya abuse of power juga ya, menggunakan anggaran negara tapi bisa dipakai untuk kepentingan pribadi presiden, bukan lembaga kepresidenan,” sambungnya. (DON)