JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi Yudisial (KY) dinilai membutuhkan sosok pemimpin baru. Aidul Fitriciada Azhari dinilai gagal membawa perubahan di tubuh pengadilan. Pemilihan yang digelar pagi ini harus menghasilkan ketua baru.
“Mimpi untuk mewujudkan KY sebagai center of excellent kebijakan-kebijakan reformasi peradilan saya kira belum terwujud,” kata Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril, Kamis (28/6/2018).
KY merupakan anak kandung reformasi. Ia dilahirkan lewat UUD 1945 untuk mengawal dan mengawasi jalannya reformasi peradilan. Khususnya mengawasi hakim-hakim nakal dan lembaga Mahkamah Agung (MA). Tapi amanat reformasi ini malah tidak tersalurkan sejak kepemipinan Aidul.
“Ketua KY yang baru akan menghadapi tantangan untuk melanjutkan agenda reformasi peradilan. KY ke depan hrus memperjelas dan memperkuat agenda reformasi peradilan yang diusung. Perlu dilakukan evaluasi yang mendalam atas perjalanan 20 tahun reformasi peradilan (sejak reformasi),” ujar Oce.
Selain itu, tantangan KY ke depan yaitu kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh KY harus dimaksimalkan untuk mendorong reformasi peradilan.
“Beberapa agenda penting dalam rangka reform peradilan misalnya RUU Jabatan Hakim harus ada target dari pimpinan KY yang baru soal RUU ini. Ini adalah RUU prioritas,” cetus Oce.
Ketua KY dipilih oleh 7 komisionernya. Namun terkait nama, Oce tidak menyebut siapa yang layak. Ia hanya berpesan agar Ketua KY baru juga bisa menjaga hubungan dengan masyarakat ke depan.
“KY juga harus memperkuat konsolidasi dengan organ civil society dalam rangka pelibatan untuk pengawasan peradilan,” pungkasnya. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2018. Bawaslu merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Khusus data dugaan pelanggaran pada hari pemungutan suara berdasarkan sebaran wilayah, direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang,” kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (27/6/2018).
Dugaan pelanggaran yang direkomendasikan PSU ditemukan di Provinsi Papua, Kabupaten Jayawijaya. Hal ini dikarenakan adanya 681 surat suara pemilihan gubernur dan bupati yang telah tercoblos.
Di Papua, Kabupaten Jayawijaya, surat suara tercoblos pilgub dan pilbup sebanyak 681 surat suara. Ini juga terindikasi pidana dan akan direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang,” kata Ratna.
Ia juga mengatakan dugaan pelanggaran terjadi di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak. Ditemukan adanya jumlah surat suara yang telah digunakan dengan jumlah pemilih yang datang untuk mencoblos.
“Kemudian Banten, di Lebak ada perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan pemilih yang datang menggunakan hak suara. Berarti ada kelebihan surat suara jika disandingkan dengan pemilih yang tercatat di dalam formulir C7 (daftar hadir) dan pemilih A5 (daftar pindah memilih), sehingga akan direkomendasikan (pemungutan) ulang,” tutur Ratna.
Selain itu, dugaan pelanggaran terdapat di Provinsi Palangka Raya, karena adanya pemilih yang tidak menggunakan hak pilih serta di Provinsi Aceh Selatan karena adanya pemilih yang memilih tidak sesuai dengan TPS yang seharusnya.
“Di Palangka Raya terdapat pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya. Ini juga akan direkomendasikan akan dilakukan PSU,” kata Ratna.
“Aceh Selatan pemilih memilih pada dua TPS yang berbeda, ini juga berpotensi dilakukan PSU,” sambungnya. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menggelar halalbihalal bersama seluruh pejabat dan pegawai di Palang Merah Indonesia (PMI). Dalam sambutannya, JK mengajak para karyawan untuk berdoa bersama agar tak banyak bencana.
Mengenakan batik berwarna cokelat, JK tiba di kantor pusat PMI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sekitar pukul 10.05 WIB. Acara sendiri dimulai sekitar pukul 10.15 WIB.
“Yang paling penting bagi kita tentu Palang Merah berdoa supaya kita tidak banyak kerjaan. Artinya negara selamat. Kalau banyak kerjaan berarti ada bencana kan,” ujar JK di depan para hadirin halalbihalal.
Hanya saja menurut JK, bencana tidak bisa ditolak. Meskipun tetap saja PMI yang paling baik adalah yang tak banyak kerjaan.
“PMI yang paling baik kalau tidak banyak kerjaan. Tapi bencana ada di mana pun. Kedua saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pengurus, staf dan relawan,” tutur JK.
“Juga terima kasih kepada Pak Ginanjar yang telah memimpin selama ini,” imbuhnya. Ginanjar yang dimaksud JK adalah Wakil Ketua PMI sekaligus Pelaksana Harian Ginanjar Kartasasmita.
Setelah bersalaman dengan semua pegawai PMI, JK kemudian meninggalkan ruangan halalbihalal. Halal bihalal hanya berlangsung sekitar 30 menit. (ARF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak seluruh masyarakat untuk menyaksikan secara langsung proses Pilkada Serentak 2018, mulai dari proses pemungutan hingga penghitungan suara. KPU berharap pesta demokrasi ini bisa berjalan lancar dan damai tanpa ada kecurangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk nonton bareng (nobar) di TPS mulai pemungutan hingga selesai penghitungan suara,” kata Komisioner KPU Viryan Azis, Selasa (26/6/2018).
Viryan mengatakan, imbauan tersebut bertujuan untuk mencapai Pilkada Serentak yang berintegritas. Dia berharap pelaksaan Pilkada berlangsung dengan damai, jujur dan adil.
Lebih lanjut, Viryan menyampaikan, persiapan Pilkada Serentak di 171 Provinsi di Indonesia sejauh ini terlaksana dengan baik. Persiapan logistik sudah 90 persen. KPU mengupayakan seluruh logistik tiba di seluruh daerah hari ini.
“Sejauh mata memandang, semua (persiapan Pilkada Serentak) berjalan lancar,” ujar Viryan.
Perhelatan Pilkada Serentak akan digelar pada Rabu (27/6) besok. TNI-Polri dan pihak-pihak terkait mengaku telah siap mengawal proses demokrasi ini agar berjalan damai. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan petunjuk pengawasan penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal-kapal di Danau Toba.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Junaidi mengatakan surat edaran nomor KL.202/1/14/DN-18 yang diterbitkan tanggal 25 Juni 2018, ditujukan untuk para pemilik/operator kapal dan nakhoda.
“Selama ini SPB kapal-kapal yang berlayar di Danau Toba diterbitkan oleh petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat,” kata Junaidi dalam keterangan tertulis, Selasa (26/6/2018).
Prosedur penerbitan SPB diterbitkan terkait keselamatan pelayaran di Danau Toba pasca tragedi tenggelamnya KM Sinar Bangun pada Senin (18/6).
“Untuk itu lah kami keluarkan surat edaran tentang petunjuk pengawasan penerbitan SPB agar masing-masing pihak baik pemilik maupun operator kapal dan nakhoda mengerti apa yang harus dipenuhi sebelum SPB diterbitkan,” ujar Junaidi.
Junaidi menjelaskan, sebelum mendapatkan SPB, nakhoda kapal mengajukan surat permohonan kepada petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
“Selanjutnya, nakhoda membuat surat pernyataan (master sailing declaration) dan ditandatangani sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.82 tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SPB. Nakhoda juga harus melampirkan dokumen/surat-surat kapal dan manifes serta daftar penumpang sebelum penerbitan SPB,” tegas Junaidi.
Para pemilik/operator kapal dan nakhoda juga berkewajiban memastikan kapal sebelum berlayar dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan dan alat pemadam kebakaran tersedia yang dapat berfungsi dengan baik.
“Nakhoda harus memastikan keadaan cuaca sebelum berlayar dalam kondisi baik dengan memantau prakiraan cuaca melalui website BMKG. Nakhoda juga harus memastikan kapal sebelum diberangkatkan tidak dimuati penumpang lebih dari kapasitas yang diterapkan dalam aspek keselamatan kapal,” sambung Junaidi.
Nakhoda juga berkewajiban memastikan penumpang kapalnya menggunakan life jacket selama pelayarannya tanpa terkecuali. Junaidi menyebut nakhoda berkewajiban untuk memastikan setiap penumpangnya menggunakan life jacket.
“Nakhoda segera melaporkan kepada petugas pemegang fungsi keselamatan pelayaran angkutan sungai dan danau pada Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota setempat bila ditemukan kondisi kapalnya tidak laik layar. Nakhoda juga harus menunda keberangkatan jika cuaca tidak memungkinkan untuk berangkat dan faktor kelaikan kapal tidak terpenuhi,” papar Junaidi. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pilkada Serentak 2018 akan digelar dalam waktu dua hari. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengimbau agar aparatur negara, khususnya PNS untuk netral.
“Kita harapkan, pemerintah dan aparatur negara, dalam hal ini PNS, untuk menjaga netralitas dan integritas,” ungkap Taufik kepada wartawan, Rabu (27/6/2018).
Menurutnya, Pilkada merupakan momentum penting bagi setiap warga negara menentukan kepimpinan di daerahnya. Untuk itu, Taufik menilai setiap pihak dan lapisan masyarakat memiliki fungsi masing-masing dalam menyukseskan pesta demokrasi yang akan diselenggarakan pada Rabu (27/6) mendatang.
Netralitas dan kredibilitas di Pilkada Serentak menurutnya menjadi ujian bagi pemerintah. Taufik menegaskan, pemerintah dan aparatur negara harus memastikan tidak menyalahgunakan jabatan dan fasilitas negara dalam upaya memenangkan calon pasangan kepada daerah tertentu.
“Pilkada Serentak ini menjadi pilkada serentak ke tiga. Apa yang menjadi kekurangan pada pilkada serentak sebelumnya, bisa menjadi evaluasi dan kita harap tidak terjadi lagi pada pilkada serentak besok,” imbuh Waketum PAN itu.
Kepada calon kepala daerah, Taufik pun mengingatkan untuk menjaga sportivitas di Pilkada Serentak 2018. Dia berharap selama masa tenang jelang pencoblosan, tidak ada kampanye hitam, kecurangan, bahkan politik uang.
“Pilkada Serentak kami harap tidak memecah belah masyarakat karena adanya perbedaan pilihan,” tutur Taufik.
Kepada masyarakat yang menjadi pemilih, dia meminta untuk menunjukkan rasa saling menghormati meski berbeda pilihan. Taufik berharap Pilkada Serentak 2018 bisa berjalan lancar.
“Jangan sampai ada keributan, bahkan permusuhan antar pendukung calon kepala daerah karena terpicu kampanye hitam. Terakhir, kita harap Pilkada Serentak tahun ini berlangsung luber, jurdil, serta menghasilkan kepala daerah yang terbaik,” ucapnya.
Seperti diketahui, 171 daerah akan melangsungkan Pilkada Serentak pada 27 Juni nanti. Dari 171, 17 di antaranya adalah pemilihan gubernur (Pilgub).(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pekan depan, 171 daerah akan melangsungkan Pilkada Serentak 2018. TNI AD mengingatkan kepada para prajuritnya untuk netral bila tak ingin mendapatkan sanksi.
“Bagi TNI AD, netralitas TNI merupakan jiwa, nafas dan sikap setiap prajurit. Tidak hanya terkait dengan pesta Demokrasi namun juga dalam kehidupan kesehariannya, baik didalam kedinasan maupun kehidupan sosial kemasyarakatan. Ini sudah final, tidak bisa ditawar-tawar, bahkan diragukan maupun dipertanyakan lagi,” tegas Kadispen TNI AD Brigjen Alfret Denny Tuejeh dalam keterangannya, Sabtu (23/6/2018).
Pada pilkada serentak yang akan digelar 27 Juni mendatang, sejumlah purnawirawan TNI menjadi kandidat. Meski begitu, kata Denny, bukan berarti para prajurit boleh terlibat, dilibatkan, atau melibatkan diri. Ini sesuai aturan yang tertuang dalam UUD 1945 dan UU TNI No 34 tahun 2004.
“Tugas TNI hanya mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Adapun tugas dan peran dalam pengamanan pelaksanaan pesta demokrasi, sifatnya hanya tugas bantuan kepada Polri. TNI AD tidak mempunyai niat sedikitpun untuk mempengaruhi proses maupun hasilnya. Kita (TNI AD) senantiasa menempatkan diri di atas kepentingan seluruh rakyat dan bangsa Indonesia,” sebutnya.
Pilkada menurut Denny bukan domain dari TNI AD, terkait politik praktis. Walaupun sejumlah purnawirawan tengah bertarung untuk menjadi kepala daerah, prajurit dilarang untuk membantu.
“Saya ingatkan kembali, sebagaimana yang telah disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat, meski di beberapa daerah terdapat para purnawirawan TNI yang mencalonkan diri, bagi Angkatan Darat itu merupakan hak politik mereka sebagai masyarakat sipil dan tidak ada hubungannya dengan Angkatan Darat lagi,” kata Denny.
TNI AD meminta masyarakat memantau perhelatan pilkada dan melaporkan ke instansi mereka bila menemukan ada prajurit yang tidak netral. Denny memastikan, bila ada prajurit terbukti terlibat dalam politik praktis, TNI AD akan memberi sanksi tegas dengan transparan.
“Kalaupun ada yang terindikasi tidak netral, itu mungkin saja terjadi kepada oknum tertentu. TNI AD sangat berterima kasih menerima masukan dan kritikan, kalau memang ada prajurit yang tidak netral. Hal ini menunjukkan kecintaan terhadap TNI AD dalam mengawal Proses demokrasi di Indonesia. Namun pada sisi lain, kita berharap ada masukan yang pasti dan jelas, siapa prajurit yang tidak netral, dari satuan mana asalnya,” ujar jenderal bintang satu itu.
“Sehingga bukan hanya asal bicara tapi tidak menunjukkan bukti yang benar. Kalau ada laporkan secara resmi dan benar, pasti akan kita tindak secara tegas dan bahkan terbuka. Proses hukum terhadap prajurit yang tidak netral juga merupakan bagian dari proses demokrasi yang baik di Indonesia,” sambung Denny.
Ketidaknetralan prajurit disebutnya akan mencederai kepercayaan masyarakat. Tak hanya itu, kata Denny, perbuatan tersebut juga merupakan pelanggaran atas perintah atasan dan juga bentuk pelanggaran terhadap sumpah serta janji prajurit.
“Ini bukan hanya sekedar retorika belaka, kita akan lihat bersama, apakah TNI AD menindaklanjutinya atau tidak, dan publik pun bisa menilai komitmen dan integritas ini,” tutur lulusan Akmil angkatan 1988 itu.
Denny juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif pada pesta demokrasi yang serentak digelar di 171 daerah, termasuk 17 provinsi. TNI AD berharap agar Pilkada Serentak 2018 dapat berjalan dengan lancar.
“Menjelang hari pemilihan yang sudah tinggal hitungan jari, TNI AD mendorong agar seluruh rakyat Indonesia untuk terlibat secara aktif dan positif guna mendukung terlaksananya pemilihan kepala daerah serentak di 171 wilayah secara langsung, umum, jujur, adil serta damai,” ucap Denny.
TNI AD meminta kepada masyarakat untuk percaya prajurit akan bersikap netral dalam pilkada. Denny menyebut, TNI AD tak akan mengorbankan kepentingan bangsa hanya untuk kepentingan politik.
“Percayalah, sebagai prajurit Sapta Marga, kita tidak pernah berkeinginan untuk menggores bahkan melukai hati rakyatnya hanya demi kepentingan perorangan ataupun kelompok tertentu,” ungkapnya. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Langkah KPU yang akan tetap membuat peraturan larangan eks koruptor untuk nyaleg dinilai melanggar hukum. Sebab berdasarkan hukum positif dan hukum materil, Peraturan KPU (PKPU) wajib diundangkan.
“Pasal 76 ayat (3) UU Pemilu, jelas menyebutkan PKPU harus diundangkan,” kata ahli perundang-undangan, Bayu Dwi Anggono, Sabtu (23/6/2018).
Menurut Bayu, langkah KPU itu bertentangan dengan ketentuan tentang prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan akan menimbulkan masalah hukum yang serius. Alasan pertama, tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 1 angka 1 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
“Oleh karena pengundangan merupakan bagian dari tahapan pembentukan, maka wajib dilakukan dan akan membawa akibat hukum yaitu cacat prosedur dan batal demi hukum jika pemberlakuan peraturan perundang-undangan tanpa melalui pengundangan,” papar Bayu.
Kedua, dalam negara hukum berlaku fiksi hukum, yaitu asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure). Dengan adanya asas ini maka seseorang tidak bisa mengelak dari tanggung jawab hukum dengan dalih belum atau tidak mengetahui adanya peraturan perundang-undangan tertentu.
“Adanya fiksi hukum ini membawa konsekuensi bagi pembentuk peraturan yaitu berkewajiban menyampaikan adanya peraturan perundang-undangan yang dibentuk kepada masyarakat melalui mekanisme pengundangan,” kata Bayu menegaskan.
Ketiga, kepastian mengenai kapan mulai berlaku dan mengikatnya peraturan perundang-undangan perlu disampaikan agar masyarakat mengetahuinya. Untuk itu pengundangan pada dasarnya merupakan sarana pengumuman resmi oleh negara mengenai kapan peraturan perundang-undangan mulai diberlakukan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu Pasal 87 UU 12/2011 telah menyatakan Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan. Dengan demikian jika ada suatu peraturan perundang-undangan tidak diundangkan maka sesungguhnya peraturann tersebut tidak pernah berlaku dan tidak mempunyai kekuatan mengikat,” papar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Keempat, Pasal 76 ayat (3) UU 7/2017 tentang Pemilu mengatur PKPU dapat diuji ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja setelah diundangkan.
“Dengan demikian tindakan memberlakukan PKPU Pencalegan tanpa tanpa terlebih dahulu diundangkan sama saja dengan menutup peluang PKPU ini diuji oleh pihak tertentu ke MA yang berarti membatasi akses pencari keadilan. Selain itu Ketentuan Pasal 76 ayat (3) UU 7/2017 juga dapat dimaknai sebagai perintah setiap PKPU wajib untuk diundangkan,” cetus ahli dengan disertasi soal Kualitas UU Pasca Reformasi itu.
Kelima, Putusan MK yang sifatnya final dan mengikat serta wajib ditaati oleh semua lembaga negara tanpa terkecuali. Yaitu Putusan Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang menyatakan mantan terpidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh Pengadilan sepanjang bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan ke publik bawah dirinya adalah mantan terpidana tetap memiliki hak untuk dicalonkan dalam Pemilu.
“Karena itu jika KPU tetap bersikeras untuk mengatur dalam PKPU larangan eks koruptor menjadi caleg maka sama saja KPU tidak mematuhi putusan MK,” tandas Bayu.
Lalu apa solusinya?
“KPU perlu secara kreatif mengambil solusi alternatif guna mencegah eks koruptor menjadi caleg namun tanpa harus melanggar putusan MK. Salah satu solusi alternatif yang bisa dilakukan adalah KPU mengundang seluruh Ketua Umum Parpol untuk menandatangani deklarasi tidak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg di mana deklarasi ini diliput media besar-besaran. Jika ada Parpol yang menolak menandatangani deklarasi maka publik dapat mengkampanyekan Parpol bersangkutan tidak pro pemberantasan korupsi dan jangan dipilih dalam Pemilu,” jawab Bayu tegas. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pilkada Serentak akan memasuki masa pencoblosan tanggal 27 Juni. Rancangan Keputusan Presiden terkait libur nasional saat Pilkada tengah disiapkan.
“Sedang disiapkan Keppresnya oleh Setneg,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharuddin kepada wartawan, Kamis (21/6/2018).
Hal ini mengacu pada aturan saat Pilkada tahun 2015 dan 2017. Seperti diketahui, tanggal 15 Februari 2017 sempat ditetapkan sebagai hari libur nasional karena masa pencoblosan Pilkada 2017.
“Pada pilkada 2017 yang lalu diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 pada 15 Februari sebagai Hari Libur Nasional,” beber Bahtiar.
Pilkada tahun ini diikuti 171 daerah. Sebanyak 17 di antaranya adalah pemilihan gubernur.
Masa kampanye akan berakhir tanggal 23 Juni. Tanggal 24 sampai 26 Juni adalah masa tenang di mana seluruh alat peraga kampanye harus dicopot dan calon kepala daerah tidak boleh kampanye. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kementerian Agama akan menggelar pemantauan hilal (rukyatul hilal) untuk penetapan awal bulan Syawal 1439H/2018M sore ini. Ada 97 titik pemantauan hilal yang tersebar di 34 Provinsi di Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dijadwalkan memimpin langsung sidang isbat. Melalui mekanisme sidang isbat tersebut, Kemenag akan menetapkan kapan umat Islam Indonesia akan merayakan Idul Fitri.
Proses sidang akan dimulai pukul 16.30 WIB, diawali dengan paparan Tim Badan Hisab dan Rukyat Kementerian Agama tentang posisi hilal secara astronomis menjelang awal Syawal 1439H. Adapun proses sidang itsbatnya, dijadwalkan berlangsung selepas salat Magrib setelah adanya laporan hasil rukyatul hilal dari lokasi pemantauan.
“Kami telah mengirim petugas rukyatul hilal yang akan bekerjasama dengan Kakanwil dan ormas untuk melakukan pemantauan hilal di 97 titik yang telah ditetapkan,” terang Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (11/6/2018).
“Hasil Rukyatul Hilal dan Data Hisab Posisi Hilal awal Syawal akan dimusyawarahkan dalam sidang itsbat untuk kemudian diambil keputusan penentuan awal Syawal 1439H,” sambungnya.
Sidang isbat akan berlangsung tertutup, sebagaimana biasanya. Hasil sidang akan disampaikan langsung Menag Lukman.
Muhammadiyah Amin mengatakan sidang itsbat akan dihadiri oleh Duta Besar negara-negara sahabat, Ketua Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama; dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.
Berikut ini daftar lokasi pelaksanaan pemantauan hilal penetapan awal Syawal 1439H/2018M:
ACEH
1. Observatorium Tgk. Chiek Kuta Karang
2. Aceh Utara / Lhokseumawe Bukit Tower PT Arun
3. Aceh Jaya Gunung Cring Cran
4. Pantai Suak Geudeubang Kab. Aceh Barat
5. Aceh Selatan Pantai Lhok Keutapang
6. Simeulue Pantai Teluk Dalam
7. Tugu “KM. 0” Indonesia, Kota Sabang
SUMATERA UTARA
1. Lantai IX Kantor Gubernur Sumut
2. Observatorium OIF UMSU
SUMATERA BARAT
Gedung Kebudayaan lantai 5 Dinas Kebudayaan
KEPULAUAN RIAU
Bukit Cermin
RIAU
Pantai Prapat Tunggal Kec. Bengkalis
JAMBI
Hotel Odua Weston
BENGKULU
Dak Mess Pemda Prov. Bengkulu
BANGKA BELITUNG
1. Pantai Penagan
2. Pantai Tanjung Pandam
3. Pantai Tanjung Kalian Muntok
SUMATERA SELATAN
Hotel Aryaduta
LAMPUNG
1. POB Bukit Gelumpai Pantai Canti Kalianda
2. POB Pekon Ratu Agung Pesisir Barat
DKI JAKARTA
1. Gedung Kanwil Kemenag DKI Jakarta lt. 7
2. Masjid Al-Musyari’in Basmol Jakarta Barat
3. Pulau Karya Kep. Seribu
4. DKM Masjid KH. Hasyim Asyari
JAWA BARAT
1. Pusat Observasi Bulan Pelabuhan Ratu Kab. Sukabumi
2. Bosscha Lembang Bandung, Kab. Bandung Barat
3. Gunung Babakan Kota Banjar
4. LAPAN Santolo Garut
5. Pantai Cipatujah Tasikmalaya
6. Pantai Gebang Cirebon
7. SMA Astha Hannas, Binong, Kab. Subang
8. Pantai Pondok Bali Pamanukan Kab. Subang
BANTEN
Dishubla Mercusuar Anyer KM 0 Serang
JAWA TENGAH
1. Masjid Agung Jawa Tengah Semarang
2. Masjid Giribangun Banyumas
3. Pantai Jatimalang Purworejo
4. Assalam Observatory Sukoharjo
5. Pantai Kartini Jepara
6. STAIN Pekalongan
7. Pantai Segolok Batang
8. Pantai Longending Kebumen
9. Pantai Karangjahe Rembang
10. Pantai Alam Indah Tegal
11. Pantai Tanjungsari Pemalang
12. Universitas Muria Kudus
DI. YOGYAKARTA
POB Syekh Bela Belu, Bantul Parang Tritis Yogyakarta
JAWA TIMUR
1. Pantai Sunan Drajat /Tanjung Kodok Paciran Lamongan
2. Bukit Banyu Urip Kec. Senori Kab. Tuban
3. Lapan, Jl. Watukosek Gempol Kab. Pasuruan
4. Gunung Sekekep Wagir Kidul Kec. Pulung Kab. Ponorogo
5. Helipad AURI Ngliyep Kab. Malang
6. Pantai Serang Kab. Blitar
7. Pantai Srau Pacitan
8. Bukit Wonotirto Blitar
9. Pantai Nyamplong Kobong Jember
10. Gunung Sadeng Jember
11. Pantai Pacinan Situbondo
12. Pantai Pancur Alas Purwo Banyuwangi
13. Pantai Ambat Tlanakan Pamekasan
14. Bukit Condrodipo Gresik
15. Pantai Gebang Bangkalan
16. Bukit Wonocolo Bojonegoro
17. Pulau Gili Kab. Probolinggo
18. Pantai Sapo Ds. Sergang Kec. Batuputih Kab. Sumenep
19. Pantai Kalisangka Kangean Sumenep
20. Pantai Bawean Kab. Gresik
21. Satuan Radar (Satrad) 222 Ploso di Kaboh Kab. Jombang
22. Bukit Gumuk Klasi Indah Banyuwangi
23. Pantai Taneros Sumenep
KALIMANTAN BARAT
Pantai Indah Kakap, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya
KALIMANTAN TENGAH
Hotel Aquarius Jl. Imam Bonjol Palangkaraya
KALIMANTAN TIMUR
Islamic Center
KALIMANTAN SELATAN
1. Atas Bank Kalsel Banjarmasin
2. Jembatan Rumpiang Marabahan
3. Pantai Pagatan Tanah Bambu
4. Atas Hotel Dafam Syari’ah Banjarbaru
5. Gunung Kayangan Pelaihari
KALIMANTAN UTARA
Tanjung Selor Gunung KNPI
BALI
Hotel Patra Jasa Pantai Kute, Bali
NTB
1. Taman Rekreasi Loang Baloq Ampenan Kota Mataram
2. Menara Masjid Hubbul Wathon Islamic Centre
3. Pantai Desa Kiwu Kec. Kilo Dompu
4. Bukit Poto Batu Taliwang Sumbawa Barat
NTT
Halaman Masjid Nurul Hidayah
SULAWESI SELATAN
Tanjung Bunga Gedung GTC Makassar Pantai Losari
SULAWESI BARAT
Tanjung Rangas Mamuju
SULAWASI TENGGARA
Pantai Buhari Tanggetada, Kab. Kolaka
SULAWESI UTARA
1. Megamas gedung MTC Manado
2. Kabupaten Minahasa
GORONTALO
Asrama Haji Antara Gorontalo
SULAWESI TENGAH
Menara Hilal BMKG Ds. Marana Kec. Sindue Kab. Donggala
MALUKU
Desa Wakasihu Kab. Maluku Tengah
MALUKU UTARA
1. POB Maluku Utara Pantai Desa Ropu Tengah Balu
2. POB BMKG Afe Taduma
PAPUA
Pantai Lampu satu Marauke
PAPUA BARAT
1. Menara Masjid Agung Fak-Fak
2. Tanjung Saoka Kota Sorong
(DON)