JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri upacara peringatan HUT Bhayangkara ke-72. Acara digelar di Istora Senayan, Jakarta.
Jokowi tiba di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2018) pukul 07.55 WIB. Jokowi didampingi ibu negara Iriana. Turut hadir pula Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan istrinya Mufidah Kalla.
Jokowi dan JK langsung duduk di bangku yang telah disediakan. Acara dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Dalam acara ini, Jokowi akan bertindak selaku inspektur upacara. Jokowi akan menyampaikan amanatnya dalam HUT Bhayangkara ke-72.
Acara ini juga dihadiri menteri kabinet seperti Mensesneg Pratikno, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri PPPA Yohana Yembise, Menhub Budi Karya Sumadi, Menperin Airlangga Hartarto hingga Mensos Idrus Marham.
Kepala dan pimpinan lembaga juga menghadiri upacara seperti Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Ketua DPD Oesman Sapta Odang, Wakil Ketua DPR Utut Adianto, hingga anggota dewan pengarah BPIP Mahfud MD. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) masih optimistis masuk dalam daftar nama bakal calon wakil presiden yang telah dikantongi Joko Widodo. Partai Hanura menilai sikap optimistis tersebut sah-sah saja.
“Kalau Cak Imin merasa bahwa namanya ada di antara 10 kandidat cawapres di kantong Jokowi, boleh-boleh saja,” Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir, Selasa (10/7/2018).
Kendati demikian, Inas mengingatkan Cak Imin agar tak terlalu berharap. Sebab, jika nama Cak Imin masuk dalam 10 nama tersebut, belum tentu dialah yang akan dipilih oleh Jokowi.
“Belum tentu yang akan dicabut dari kantong Jokowi adalah Cak Imin bukan?” cetus Inas.
Sebelumnya, Cak Imin mengaku masih optimistis untuk dipilih sebagai kandidat cawapres Jokowi. Cak Imin yakin namanya menjadi salah satu dari 10 nama kandidat yang telah dikantongi Jokowi.
“Pasti (yakin nama cawapres di kantong Jokowi adalah dirinya). Ada di kantong, tapi belum tahu kita siapa, kita pptimis aja, optimis gitu,” ucap Cak Imin, di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (9/7).
Terkait Jokowi yang telah mengantongi 10 nama bakal cawapres itu dicetuskan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) di kantor DPP PPP. Rommy mengatakan 10 nama bakal cawapres Jokowi itu berlatar belakang politikus, cendekiawan, purnawirawan TNI/Polri, teknokrat, dan profesional.
“Nama-nama tersebut pada saatnya akan kita bahas dan duduk bersama, meskipun akhir-akhir ini ketum partai diminta untuk melakukan penilaian terhadap nama-nama itu. Saat ini kami masih terus mencermati nama-nama tersebut meminta masukan dari para ulama meminta pandangan dari dewan pimpinan wilayah untuk respons 10 nama itu bagi masyarakat untuk memudahkan PPP dalam untuk menyukseskannya nanti,” papar Rommy. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Hasil Pilgub di 3 wilayah Pulau Jawa sudah direkap. Selisih jumlah suara antar-calon rupanya melebih ambang batas untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas masih bisakah gugat hasil Pilkada Jabar,Jateng dan Jatim ke MK?
Sesuai aturan, untuk mengajukan gugatan ke MK, harus memiliki selisih suara 0,5% dengan paslon terpilih. Sedangkan berdasarkan rekap KPU di 3 provinsi tersebut, tidak ada yang selisihnya berkisar 0,5%.
Sekjen MK, Prof Guntuh Hamzah, menjelaskan, kendati hasil Pilgub di Jabar, Jateng dan Jatim tak sesuai ambang batas MK, para paslon yang ingin menggugat hasil Pilgub ke MK tetap dipersilakan. Dia menambahkan, berkas gugatan juga akan dipelajari.
“Tetap dilayani meskipun melebihi ambang batas di MK, jadi kalau mau masuk ke sini tetap dilayani nanti akan ditelaah perkara-perkaranya. Di 2 Pilkada sebelumnya juga tetap dilayani,” ujar Guntur, Senin (9/7/2018).
Guntur menjelaskan, berdasarkan pengalaman 2 pilkada serentak sebelumnya, gugatan yang melebihi ambang batas di MK tetap digelar sidang. Bahkan, ada juga pilkada yang ambang batas suara di atas 0,5% tetap digelar hingga ke pokok perkara.
“Tentu nantinya itu domain dari bapak-ibu hakim yang akan menentukan dan melihat masalahnya. Dulu bahkan ada Pilkada di Kabupaten yang ambang batasnya lebih dari 0,5% tetap digelar sampai ke pemanggilan saksi karena memang hakim melihat ada yang aneh,” jelas Guntur.
Berdasarkan rekap suara di Pilgub Jabar, Jateng dan Jatim, selisih jumlah suara antara juara 1 dan 2 semuanya di atas 0,5%. Berikut hasilnya:
Jawa Barat
Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum: 7.226.254 suara (32,88 persen)
Tb Hasanuddin-Anton Charliyan: 2.773.078 suara (12,62 persen)
Sudrajat-Ahmad Syaikhu: 6.317.465 suara (28,74 persen)
Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi 5.663.198 suara (25,77 persen)
Suara sah: 21.979.995
Suara tidak sah: 744.338
Total suara: 22.724.333 pemilih
Dengan demikian, Pilgub Jabar 2018 dimenangkan oleh Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum
Jawa Tengah
Ganjar Pranowo-Taj Yasin :10.362.694 suara (58,78 persen)
Sudirman Said-Ida Fauziyah: 7.267.993 suara (41,22 persen)
Suara sah: 17.630.687 suara
Suara tidak sah: 778.805 suara.
Dengan demikian, Pilgub Jateng 2018 dimenangkan oleh Ganjar Pranowo-Taj Yasin.
Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak: 10.465.218 suara (53,55%)
Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno: 9.076.014 suara (46,45%)
Dengan demikian, Pilgub Jatim 2018 dimenangkan oleh Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan persiapan penanganan sengketa Pilkada 2018. Ketua MK Anwar Usman meninjau lokasi dan sarana prasarana penanganan sengketa.
Di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (5/7/2018) Anwar melakukan pemantauan pada pukul 08.45 WIB. Anwar ditemani Wakil Ketua MK Aswanto, Sekjen Guntur Hamzah dan delapan hakim konstitusi lainnya.
Lokasi penanganan sengketa Pilkada MK itu ada di aula lantai dasar gedung MK yang selama sengketa pilkada digunakan sebagai ruangan panitera pengganti dan panitera pengganti. Anwar kemudian meninjau ke ruang registrasi yang berada di luar aula.
Anwar kemudian meminta ruangan panitera pengganti dan pendamping itu agar steril dari pihak yang tidak berkepentingan. Dia juga sempat menanyakan waktu jaga petugas registrasi saat bertugas.
“Ini (ruangan) nanti harus steril ya. Registrasi stand by dari jam berapa” tanya Anwar.
“Stand by dari jam 07.00 WIB sampai malam jam 24.00 pak,” ujar salah satu petugas registrasi.
Di ruangan itu, terlihat ada 10 meja yang nantinya akan melayani registrasi pendaftaran sengketa pilkada. Meja tersebut terdiri dari 4 meja untuk pendaftaran langsung, 2 meja untuk pendaftaran online, 2 meja konsultasi dan 2 meja untuk layanan Pengujian UU.
Anwar mengatakan registrasi sengketa telah dimulai sejak kemarin. Namun, dia mengatakan sampai saat ini belum ada peserta pilkada yang melakukan pendaftaran.
“Pendaftaran sudah dibuka sejak kemarin, sampai hari ini belum ada pendaftaran,” kata Anwar.
Waktu pendaftaran ini sesuai dengan Peraturan Ketua Mahkamah Kknstusi nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman teknis dalam penanganan perkara perselisihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Batas akhir pendaftaran sengketa untuk provinsi hingga 11 Juli 2018 dan batas akhir pendaftaran kabupaten/kota tanggal 10 Juli 2018.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan para bupati seluruh Indonesia di Istana Kepresidenan Bogor. Jokowi akan memberikan pengarahan terkait persoalan pemerintahan daerah dan pertumbuhan ekonomi.
Pertemuan Jokowi dengan para bupati tersebut akan berlangsung di Ruang Garuda Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (5/7/2018). Pertemuan akan dilakukan dalam dua gelombang.
Pertama, pertemuan Jokowi dengan para bupati dilakukan pukul 09.00 WIB. Sementara, gelombang kedua akan dilakukan pukul 15.30 WIB. Untuk gelombang pertama dihadiri oleh 23 bupati.
Jokowi mengatakan, dia sengaja mengumpulkan para bupati untuk mendengarkan persoalan mengenai pemerintahan daerah. Dia ingin para bupati merasa bebas menyampaikan persoalan di daerah.
“Saya memang ingin mengundang dalam forum-forum yang lebih kecil seperti ini, sehingga lebih bebas untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan di daerah. Karena kita ingin agar pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten ini betul-betul satu garis lurus, dan setiap kebijakan-kebijakan yang ada di pemerintahan pusat bisa dikerjakan secara sinergi bersama-sama antara pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten,” jelas Jokowi.
Selain itu, Jokowi ingin menyampaikan mengenai persoalan pertumbuhan ekonomi. Dia ingin membahas persoalan ekonomi ini apa adanya.
“Kita harus bicara apa adanya, bahwa situasi ekonomi dunia sekarang ini masih betul-betul pada posisi yang sangat sulit. Saya kira bapak ibu semuanya, bupati juga merasakan betapa ketidakpastian ekonomi dunia itu betul-betul sulit dikalkulasi dan sulit dihitung. Tapi kita patut bersyukur bahwa ekonomi kita masih bisa tumbuh 5 persen lebih sedikit. Itu saya kira sudah patut kita syukuri,” kata Jokowi.
Jokowi pun mencontohkan negara besar yang pertumbuhan ekonominya malah menurun. Salah satunya Tiongkok.
“Tiongkok, itu turun dari 11, dari 10 langsung anjlok posisi 6,5. Ini betul-betul sebuah pukulan yang sangat berat bagi negara itu. Tapi apapaun, kita ingin agar pertumbuhan ekonomi juga sebuah pertumbuhan yang berkualitas,” ujar Jokowi. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Gubernur DKI Anies Baswedan menghadiri halalbihalal Muhammadiyah pagi ini. Keduanya tiba menggunakan mobil yang sama.
Acara halalbihalal ini digelar di kantor Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018). Keduanya tiba menggunakan mobil RI-2 sekitar pukul 09.45 WIB.
Ini ketiga kalinya Anies ‘nebeng’ mobil JK. Sebelumnya, Anies sempat menumpang mobil RI-2 saat meninjau persiapan Asian Games pada Jumat (29/7) dan diantar pulang ke Balai Kota.
Sedangkan kesempatan kedua terjadi saat JK dan Anies menghadiri acara halalbihalal PBNU di kantor PBNU pada Selasa (3/7) malam. Keduanya datang dan pergi ke acara halalbihalal itu dengan menumpang mobil yang sama.
Dalam halalbihalal kali ini, selain keduanya, hadir Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Amien Rais, Dubes Inggris untuk Indonesia Moazzam Malik, dan Chairman CT Corp Chairul Tanjung.
JK tampak duduk diapit Zulkifli Hasan dan Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir. Duduk satu meja dengan JK, ada Anies dan Amien Rais. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2019 pada esok hari. Apa saja prosesnya?
“Pendaftaran caleg besok, ya kita akan menerima mereka (parpol), menerima dokumen-dokumen parpol terkait dengan pencalonannya,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).
Sebelum melakukan pendaftaran, parpol diminta untuk mengisi Sistem Informasi Calon (Silon). Proses pengisian ini telah dilakukan sejak sebulan lalu.
“Sebelum daftar, parpol diminta untuk mengisi Silon dulu baru mendaftar. Pengisian Silon sudah dari sebulan lalu,” ujar Ilham.
Ilham mengatakan nantinya KPU akan melakukan pengecekan data atau syarat bagi caleg. Bila data yang diberikan belum lengkap maka parpol dapat melakukan perbaikan hingga 17 Juli 2018.
“Nanti kita coba cek dulu apakah sudah lengkap belum, seperti sesuai dengan PKPU. Pengecekan berkas di Silon dicocokkan sama yang dibawa,” ujar Ilham.
“Kalau tidak lengkap kita rapikan dulu sampai tanggal 17 Juli, kalau udah lengkap kita periksa, proses, partainya udah oke tinggal kita periksa calon-calonya. Syarat calonnya ini sudah benar belum, sudah lengkap belum,” sambungnya.
Ilham mengatakan semua syarat calon akan diperiksa. Tidak terkecuali syarat larangan eks koruptor maju sebagai caleg.
“Semua syarat, kan kalau ada mantan napi korupsi ya kita bisa menolak,” ujar Ilham.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nantinya partai politik akan menyerahkan daftar calegnya ke KPU di masing-masing tingkatan. Dari daftar caleg ini di wajibkan terdapat 30 persen perwakilan perempuan.
Aturan terkait tahapan pendaftaran, pengisian silon, hingga syarat pencalonan ini terdapat dalam PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
Peraturan terkait ketentuan atau cara pendaftaran terdapat pada PKPU 20 tahun 2018 pasal 6 ayat 1 samapai 3. Sedangkan terkait Silon terdapat pada pasal 10 ayat 3. Aturan tersebut berisi sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ketentuan:
a. diajukan oleh Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya;
b. jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil;
c. disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil; dan
d. di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan.
(2) Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
(3) Dalam hal Partai Politik tidak dapat memenuhi pengajuan 30% (tiga puluh persen) jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil dan penempatan susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil yang bersangkutan tidak dapat diterima.
Pasal 10
(3) Sebelum mengajukan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik sesuai tingkatannya wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen administratif bakal calon ke dalam Silon. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi II DPR mewacanakan pansus hak angket terhadap KPU, buntut dari pengesahan PKPU Nomor 20/2018 yang salah satu isinya melarang eks napi korupsi maju pemilihan legislatif. Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mempersilakan wacana itu.
“Kalau memang ada wacana mendorong hak angket atas keputusan KPU mengeluarkan PKPU, ya tentu harus melalui mekanisme yang ada. Di mana sekurang-kurangnya didukung 2 fraksi dan minimal 25 anggota,” ujar Bamsoet di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2018).
“Bagi saya, silakan saja digulirkan,” imbuhnya.
Bamsoet mengatakan, sebagai juru bicara DPR, dirinya mengetahui perkembangan di Komisi II. Dia menyebut, Komisi II DPR keberatan terhadap aturan itu.
DPR menganggap PKPU tersebut bertabrakan dengan UU Pemilu sendiri. UU Nomor 7/2017 pasal 240 huruf g menyatakan seorang eks napi bisa mencalonkan diri sebagai anggota legislatif jika secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dirinya mantan terpidana.
“Tapi yang pasti yang saya ketahui memang Komisi II dan sebagai sikap DPR keberatan atau tak setuju dengan keputusan KPU mengeluarkan PKPU di mana ada dugaan pelanggaran, ketentuan UU terutama yang berkaitan larangan mantan terpidana korupsi dicaleg-kan,” ucap Bamsoet.
Mempersilakan wacana pansus angket terhadap KPU, apakah Bamsoet memandang pansus angket memang diperlukan?
“Yang bisa menjawab adalah 560 anggota DPR dan 10 fraksi. Saya akan sampaikan kepada teman-teman apa keputusan mayoritas fraksi di DPR,” katanya.
“Pendapat saya pribadi, saya mengimbau agar mendorong KPU untuk kembali ke jalan yang benar untuk mematuhi UU yang ada. Bagi saya, setiap lembaga yang diberi wewenang UU harus taat UU sesuai sumpah jabatannya,” tegas Bamsoet.
(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU akhirnya menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Dengan aturan tersebut, eks koruptor tak bisa menjadi calon legislatif.
PKPU tersebut terbit, Sabtu (30/6) lalu. Ketua KPU Arief Budiman yang meneken peraturan tersebut. Berikut bunyinya:
“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi,” demikian bunyi pasal 7 poin 1 huruf h PKPU itu.
Larangan bagi eks koruptor ini merupakan usulan dari KPU yang sempat jadi kontroversi saat dibahas di DPR. Namun KPU maju terus hingga akhirnya meresmikan aturan ini dalam PKPU. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Timor Leste Francisco Guterres mengunjungi DPR RI, Senayan, Jakarta, pagi ini. Ini merupakan kunjungan pertama Guterres ke Indonesia sejak menjabat sebagai presiden.
Guterres tiba di DPR sekitar pukul 09.30 WIB, Jumat (29/6/2018). Guterres mengenakan setelan jas warna biru dongker.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyambut kedatangan Guterres dan rombongan. Bamsoet sebelumnya mengatakan, Guterres datang untuk bersilaturahmi dengan DPR.
“Ini kunjungan silaturahmi. Belum tahu apa yang mau dibicarakan. Kami mendengarkan saja apa yang beliau sampaikan,” katanya.
Bersama Bamsoet, Guterres dan rombongan kemudian menuju lantai 3 ke ruang kerja Bamsoet. Di sana, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Agus Hermanto, Utut Adianto, dan jajaran DPR lainnya telah menunggu di ruangan.
Rencananya, dalam salah satu rangkaian acara Bamsoet dan Guterres akan melakukan pertukaran cinderamata. Pertukaran cinderamata tersebut sebagai bentuk eratnya hubungan kedua negara.
Belum diketahui, apa yang akan dibicarakan Guterres dengan para pimpinan dewan. Rencananya usai pertemuan akan digelar konferensi pers.
Pada Kamis (28/6) kemarin, Guterres juga menyambangi Istana Negara di Bogor, Jawa Barat. Di sana, Guterres bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). (DON)