JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto hari ini genap berusia 67 tahun. Namun Prabowo tidak melakukan perayaan khusus atas hari lahirnya karena mengaku prihatin dengan korban bencana gempa bumi di Lombok dan Sulawesi Tengah.
“Dalam hal ini, saya menyampaikan bahwa pada tanggal 17 Oktober 2018 yang bertepatan pada hari ulang tahun saya, saya tidak melakukan acara perayaan dan open house,” kata Prabowo dalam rilis yang disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sugiono, Selasa (16/10/2018).
Prabowo menyebut ada beberapa kegiatan internal keluarga untuk mengadakan syukuran pada hari ulang tahunnya. Selain itu, Prabowo tengah fokus mengumpulkan bantuan untuk disalurkan kepada korban bencana alam di Sulteng dan Lombok.
“Akan tetapi beberapa kegiatan tradisi keluarga akan tetap dilaksanakan seperti memberikan santunan kepada yatim piatu. Saya juga sedang fokus mengumpulkan bantuan untuk daerah bencana,” ujarnya.
Dalam pesannya melalui Sugiono, Prabowo juga menyampaikan dirinya tidak menerima karangan bunga sebagai ucapan selamat untuk hari ulang tahunnya. Hal tersebut sebagai bentuk keprihatinan Prabowo terhadap korban bencana alam.
“Alangkah baiknya dikirimkan berupa bantuan ke daerah-daerah bencana,” kata Prabowo.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menyebut dua orang tersangka peluru nyasar ke gedung DPR berinisial IAW dan RMY merupakan PNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub akan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencari informasi lebih lengkap mengenai kedua orang itu.
“Untuk sementara kami belum mendapatkan informasi secara resmi. Kami lagi dalam proses mencari konfirmasi kepada pihak kepolisian, besok akan kami lakukan. Besok kami akan mencari konfirmasi yang lebih akurat dengan pihak yang berwajib,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Baitul Ihwan, ketika dihubungi ,Rabu (17/10/2018).
Baitul mengatakan pihak polri baru menginformasikan melalui konferensi pers, belum memberitahukan secara resmi kepada Kementerian Perhubungan. Oleh karenanya Kemenhub akan mencari tahu mengenai status kepegawaian pelaku itu, administrasi, termasuk dinas di mana.
“(Pemberitahuan resmi) minimal bukan tidak tertulis tapi kami akan mencari apakah benar. Kami akan mencocokan, status apakah betul, misal nama Budi misalnya ada yang bisa di departemen Perhubungan, PUPR dll, itu lebih kepada inisial. Kami butuh info lebih lengkap,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi menyebut dua orang tersangka peluru nyasar ke gedung DPR berinisial IAW dan RMY merupakan PNS Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun polisi tak menyebut secara detail di Ditjen mana kedua orang itu berdinas.
“PNS Kemenhub, iya dua-duanya,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Nico juga menjelaskan kedua orang tersebut bukan merupakan anggota Perbakin. Mereka menggunakan senjata yang berada di gudang.
Diketahui, peluru nyasar menembus ruangan kerja Wenny Warouw dari Fraksi Gerindra dan ruangan Bambang Heri Purnama dari Golkar sekitar pukul 14.35 WIB. Dari hasil penyelidikan, polisi menyebut peluru yang ditemukan di dua ruangan tersebut identik dengan senjata glock 16 yang digunakan oleh pelaku.
IAW dan RMY ditetapkan tersangka karena diduga lalai dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah satu pucuk senjata api jenis glock 17, 9×19 buatan Austria, warna hitam cokelat, 3 buah magazine berikut 3 kotak peluru ukuran 9×19. Selain itu, polisi juga menyita satu pucuk senjata api merek AKAI Costum buatan Austria kaliber 40 warna hitan, dua buah magazine, berikut 1 kotak peluru ukuran 40.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pasca-kasus penembakan di ruang anggota DPR, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR mengkaji perlukah gedung DPR dilapisi antipeluru. Bamsoet mengatakan sudah tiga kali kejadian peluru nyasar di DPR. Seberapa perlu urgensi pemasangan kaca antipeluru?
Guru Besar Manajemen Konstruksi Universitas Pelita Harapan (UPH), Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak mengatakan, setiap bangunan, khususnya gedung pemerintahan, harus memenuhi aspek keamanan.
“Secara khusus saya pikir hal keamanan bangunan gedung perlu mendapat perhatian. Itu ada peraturannya di Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung. Fokus gedung DPR di Jakarta jadi Perda DKI Jakarta tentang bangunan gedung perlu memperhatikan aspek keamanan bangunan gedung pemerintah,” ujar Manlian, Senin (15/10/2018).
Terkait kaca antipeluru di gedung DPR, Manlian menjelaskan hal tersebut memang perlu dipertimbangkan. Apalagi melihat fungsi gedung DPR sebagai salah satu gedung pemerintah.
Selain kaca antipeluru, Manlian menambahkan, perlu juga dikaji terkait penataan arsitektur bangunan yang ada di sekitar DPR. Termasuk salah satunya lokasi latihan tembak Perbakin.
“Kita perlu perhatikan dulu memang untuk lokasi latihan direncanakan dari awal tidak mengarah pada gedung sekitarnya. Yang salah bukan gedungnya. Bisa jadi yang salah penempatan latihan tembaknya. Dicek dulu pelurunya dari mana. Sengaja atau dampak dari latihan,” kata Manlian.
“Saya pikir perlu diperhatikan, keamanan gedung perlu saya imbau bagaimana penataan tata ruang, gedung DPR harusnya steril, jangan terlalu berdekatan dengan gedung lainnya karena itu gedung aspirasi masyarakat. Yang pasti banyak kerumunan, banyak keramaian. Kalau kita lihat lokasi gedung DPR MPR sekarang ini kan terlalu padat jadi kalau ada aspirasi besar membuat macet,” lanjutnya.
Soal peluru nyasar ini, Bamsoet mengatakan sudah terjadi tiga kali di DPR. Sebab itu, Bamsoet meminta Badan Urusan Rumah Tangga DPR mengkaji perlukah gedung DPR dilapisi antipeluru.
“Saya tidak bisa membayangkan kalau tadi yang memakai jilbab staf dari saudara Bambang Heri yang hari ini dia sedang melaksanakan umrah, menunduk sedikit itu pasti kena kepalanya. Saya juga tidak bisa membayangkan tamu dari Bapak Wenny Warouw kalau menunduk sedikit pasti kena juga kepalanya,” kata Bamsoet dalam jumpa pers di gedung DPR RI, Senin (15/10/2018).
“Ini adalah peristiwa yang bukan satu dua kali. Sudah tiga kali peluru nyasar ke gedung kita,” lanjutnya.
Bamsoet pun punya permintaan kepada pengelola lapangan tembak dan Badan Rumah Tangga DPR. Dia tidak ingin peluru nyasar ini terulang lagi.(D)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Eks Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, menangkap kesan bahwa pembagian sertifikat gratis oleh presiden seolah-olah hanya menampilkan peran presiden, padahal ada proses di dalamnya. Kantor Staf Kepresidenan menanggapi pernyataan Ferry.
“Gimana ya kalau orang baca komentarnya Ferry kayak begitu gimana caranya? Kalau ada orang yang membaca komentarnya Pak Ferry Mursyidan Baldan, yang mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang, bagaimana orang punya… he-he-he,” ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin saat dihubungi, Senin (15/10/2018).
Sebagai eks Menteri Agraria, Ferry dipandang Ngabalin seharusnya paham mengenai mekanisme penyerahan sertifikat tanah untuk masyarakat. Ngabalin mengkritik keras Ferry.
“Jadi kalau ya… hari ini Ferry bertanya, karena memang pada waktu jadi menteri tidak ada yang bisa Ferry lakukan sesuatu,” kata Ngabalin.
Pemerintah memang memiliki program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk program itu, di berbagai kesempatan di sejumlah daerah, Presiden Jokowi sering membagi-bagikan sendiri sertifikat gratis yang sudah jadi. Ngabalin pun heran dengan pernyataan Ferry yang mengkritik pembagian sertifikat gratis dengan meminta ada penjelasan bahwa banyak yang berperan sebelum itu dibagikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Kalau ada orang membaca pernyataan Ferry itu gimana ya, masuk akal nggak ya dia mantan menteri,” ucap Ngabalin.
Ngabalin menyebut periode Jokowi adalah era yang mudah bagi masyarakat untuk memiliki sertifikat tanah gratis atas lahan yang mereka punya. Soal kritk Ferry, Ngabalin memaklumi lantaran Ferry kini berada di kubu oposisi.
“Jadi periode Pak Jokowi itu memberikan satu jalan yang mudah. Jadi kalau kemarin berbelit-belit, periode Pak Jokowi, ya alhamdulillah bisa dipermudah, gampang dan enak. Rakyat tidak dibebani dan langsung rakyat memegang surat kepemilikan atas tanah dia,” tuturnya.
“Yang pasti Bung Ferry kan hari ini di oposisi, 02, toh itu saja. Apa pun pertanyaan dan apa pun komentar, udahlah. Carikan materi-materi yang bagus supaya rakyat juga kan sudah mengerti,” imbuh Ngabalin.
Ferry tidak mempersoalkan aksi presiden membagikan sertifikat gratis langsung. Namun menurutnya, dengan aksi itu seolah-olah peran semua pihak yang berperan menjadi tertutupi.
“Ya sah-sah saja, tapi ya biar nanti rakyat saja yang menilai. Memang bagusnya semua dilibatkan bahwa memang ada proses, ada peran dari kepala desa, camat, bupati atau walikota, Badan Pertanahan Nasional sendiri dan lain-lain tidak ujug-ujug dari presiden terus diserahkan. Penegasan bahwa ada proses itu penting,” kata Ferry di sela-sela Deklarasi Relawan Prabowo-Sandi Kedu Raya di Kebumen, Minggu (14/10). (NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPAI memberi perhatian terhadap guru SMA 87 Jakarta, Nelty Khairiyah, yang dituduh menyebarkan doktrin anti-Jokowi kepada para murid serta beberapa kasus lain soal pendidik diduga tidak netral. KPAI mengingatkan bahwa sekolah harus steril dari kepentingan politik.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti sudah melakukan pengawasan ke SMA 87 Jakarta. Menurut Retno, Kepala SMAN 87 dan Sudin Dikmen Wilayah I Jaksel sudah cepat menangani kasus ini dalam membina guru yang dituduh.
Lebih lanjut, KPAI mendorong kepala-kepala dinas pendidikan di berbagai daerah untuk mengingatkan kepala sekolah dan pendidik untuk bersikap netral di Pemilu 2019. Apalagi, para pendidik yang berstatus PNS.
“KPAI mendorong para guru, baik guru PNS maupun Non PNS untuk mematuhi ketentuan bahwa lembaga pendidikan (baca sekolah) haruslah bersih atau steril dari kepentingan politik dan politik praktis,” kata Retno dalam keterangannya, Minggu (14/10/2018).
Retno mengatakan guru sangat berperan dalam memperkuat demokrasi dan nilai-nilai kemanusiaan. Anak-anak juga seharusnya diperlihatkan demokrasi yang menghargai HAM.
“Anak-anak harus dilindungi dari pengaruh buruk berupa ujaran kebencian,” ungkapnya.
KPAI mendorong Disdik DKI Jakarta untuk tetap memberikan kesempatan guru Nelty menyampaikan klarifikasi dan pembelaan diri sebelum dijatuhi sanksi. Hal itu sesuai UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
“Praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Nantinya dari hasil pemeriksaan, jika terbukti bersalah maka penegakan aturan tentu harus dilaksanakan,” kata Retno.
Guru Nelty sendiri saat ini sementara dinonaktifkan. Dia sudah membantah tuduhan mendoktrin anti-Jokowi.
“Jadi dari saya pribadi ini, Pak, insyaallah, sama sekali tidak terjadi suatu apapun, dan tidak ada niat apapun sama sekali. Saya termasuk guru yang insyaallah netral, saya netral sekali. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo melantik beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Gedung Sasana Baharudin Lopa, Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2018). Prasetyo mengatakan, mutasi dan promosi merupakan kebijakan penyegaran yang dilakukan untuk meningkatkan intensitas capaian.
“Jadi ini secara rutin dan berkelanjutan harus dilakukan setidaknya merespons berbagai ekspektasi dan tuntutan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dan lebih baik lagi,” kata Prasetyo usai acara pelantikan.
Prasetyo menyampaikan pesan kepada para Kajati yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh. “Saya sampaikan tadi kepada pejabat baru dan lama untuk mereka segera melaksanakan tugasnya dengan sungguh-sungguh mencermati apa yang ada di daerahnya, menyelami rasa keadilan yang tumbuh dalam masyarakat supaya mereka bisa memberikan harapan,” tutur Prasetyo. Akan tetapi, ia memberikan pesan kepada Kajati Sulawesi Tengah untuk proses pemulihan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.
“Secara khusus saya juga sampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng yang baru tadi, bahwa mereka memiliki tugas tambahan di samping menata satuan kerja dan tentunya juga lingkungannya sendiri karena traumatis yang dihadapi oleh para anggota dan pegawai di lingkungan kejaksaan,” ujar Prasetyo.
“Tapi di saat yang bersamaan juga harus tetap menjalankan tugas-tugas pelayanan bagi para pencari keadilan dan tidak kalah penting adalah tugas mendampingi, mengawal dan mengamankan pemulihan rehabilitasi dan restorasi kondisi dan situasi di Sulteng khususnya di Palu, Donggala dan Sigi,” sambung Prasetyo.
Beberapa Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dilantik adalah sebagai berikut:
1. Fachruddin Jabatan lama sebagai Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejaksaan Agung. Jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
2. Muhammad Rum Jabatan lama sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung. Jabatan baru di kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu.
3. Mudim Aristo Jabatan lama sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
4. Happy Hadiastuty Jabatan lama sebagai Direktur Ekonomi dan Keuangan pada JAMIntel Kejaksaan Agung. Jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten di Serang.
5. Irdam Jabatan lama sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang. Jabatan baru di Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.
6. Baginda Polin Lumban Gaol Jabatan lama sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Jabatan baru sebagai kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
7. Amandra Syah Arwan Jabatan lama sebagai Wakajati Jawa Tengah. Jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Pada yang bersamaan juga dilantik Syafrudin sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, lalu Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Bambang Sugeng Rukmono.
Dilantik pula Direktur Tindak Pidana lainnya terhadap orang dan harta benda pada Jampidum, Sampe Tuah.
Lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Jamintel, Mukri; Kepala Biro Perlengkapan pada Jambin, Didik Istiyanta; Direktur Ekonomi dan Keuangan pada Jamintel Chaerul Amir; Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan pada Jambin, Amran; serta, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Diklat, Sulijati. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium yang sedianya naik menyusul Pertamax dan lainnya tiba-tiba batal hanya dalam waktu sekitar satu jam. PDIP sebagai partai pengusung Presiden Jokowi pun membela keputusan ini.
“Premium bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak. Berbeda dengan Pertamax yang lebih dikonsumsi oleh mobil-mobil mewah. Ini bauran kebijakan yang sangat tepat dan menunjukkan perhatian utama Pak Jokowi pada kepentingan rakyat kecil,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10/2018).
Jokowi menurut Hasto mendengarkan suara rakyat Indonesia, baik di kota maupun pelosok-pelosok daerah Indonesia. Tradisi blusukan Jokowi disebutnya membangun kepekaan pemimpin terhadap rakyatnya. Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin itu menyebut kebijakan pemerintah di bidang energi menunjukkan peningkatan.
“Ditinjau dari kebijakan bauran energi, energy mix maka kehadiran pembangkit listrik tenaga air termasuk mikrohidro panas bumi dan pembangkit tenaga listrik Bayu yang untuk pertama kalinya dibangun di Indonesia dengan kapasitas 75 MW serta kehadiran pembangkit listrik tenaga surya yang terus dikembangkan menjadi bukti menguatnya kedaulatan di bidang energi,” ungkap dia.
Soal kenaikan harga beberapa jenis BBM dan batalnya kenaikan harga Premium sempat disindir oleh Waketum Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR Fadli Zon lewat lagu ‘Naik-naik ke Puncak Gunung’ yang liriknya diubah. Sikap ini juga mengundang reaksi para pendukung Jokowi.
“Itulah kualitas Wakil Ketua DPR dari Gerindra semacam plagiatlah, ya, mengubah bait-bait lagu yang sudah terkenal, menunggangi lagu yang sudah terkenal demi kepentingan politik Prabowo,” kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni.
Toni juga mengaku heran dengan jalan pikir Fadli mengkritik harga Pertamax yang naik dan menyebut rakyat sengsara karena kenaikan itu. Sebab, menurut Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin itu, Pertamax memang untuk dikonsumsi kalangan menengah ke atas.
“Pertamax itu dinikmati oleh kelas menengah ke atas, orang kaya, seperti Sandi dan Prabowo. Jadi nggak mungkin Sandi dan Prabowo memelas minta kepada negara (harga murah) ketika harga acuan minyak dunia juga naik,” kata Toni.
Begitu juga dengan PPP yang turut membela keputusan pemerintahan Jokowi. Sekjen PPP Arsul Sani menanggapi pernyataan Direktur Pencapresan PKS Suhud Aliyudin sebelumnya menyebut maju-mundur kenaikan harga Premium seperti meneror masyarakat.
“Barisan PAS (Prabowo-Sandi), termasuk PKS, kecewa karena gagal memiliki bahan ‘gorengan’ besar akibat Presiden Jokowi tidak menyetujui usulan kenaikan harga BBM Premium dari jajaran di bawahnya,” kata Arsul via pesan singkat.
Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno yang jadi rival kubu Jokowi kemudian angkat bicara. Dia khawatir dengan batalnya kenaikan harga Premium, nantinya terjadi kelangkaan BBM jenis itu.
“Beruntung Premium kenaikannya ditunda, tapi kami khawatir Kalau terjadi kelangkaan, maka akan menimbulkan tekanan, khususnya pelaku UKM. Pabrik-pabrik dan UKM ini terancam karena biaya operasinya yang terus meningkat,” kata Sandiaga, yang juga calon Wakil Presiden, usai memberikan pelatihan OK OCE di Andulus City, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Menurut Sandi ekonomi Indonesia saat ini sedang tertekan lonjakan harga minyak dunia. Suka tidak suka, kondisi ini harus diikuti kebijakan menyesuaikan harga BBM.
“Enam sampai tujuh bulan ke depan harus ada langkah konkret. Jangan sampai karena ini musim politik, kebijakan yang baik ditunda. Pisahkan dulu proses politiknya. Kita harus duduk bersama menyikapi hal ini,” kata Sandi.
Saat ini kenaikan harga baru terjadi pada BBM non penugasan yaitu Pertamax menjadi Rp 10.400/liter, Pertamax Turbo Rp 12.250/liter, Dexlite Rp 10.500/liter, dan Pertamina Dex Rp 11.850/liter. Menteri ESDM Ignasius Jonan sempat menyatakan harga BBM jenis premium naik dari Rp 6.500/liter menjadi Rp 7.000/liter Rabu sore (10/10) di Bali. Sekitar satu jam kemudian, kebijakan tersebut dibatalkan. (NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bawaslu menolak gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait namanya dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Bawaslu menilai keputusan KPU mengenai pengurus partai politik harus mundur jika menjadi caleg DPD.
“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Abhan membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2018).
Ia mengatakan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli lalu tidak berlaku surut dan pada saat diputuskan belum dalam tahapan penetapan DCT. Karena itu, syarat bacaleg DPD masih dapat berubah mengikuti peraturan hukum yang ada.
“Bahwa ketentuan ini menegaskan bahwa proses pendaftaran DPD belum berakhir dan masih terdapat ada kondisi tertentu yang menyebabkan status seorang berubah, termasuk munculnya aturan baru berdasarkan putusan pengadilan yang berlaku mengikat. Karena masa pendaftaran masih belum sampai tahap akhir yaitu penetapan DCT,” ungkap Abhan.
Abhan mengatakan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang kemudian dilanjutkan KPU menerbitkan PKPU 26/2018 adalah sah. Sebab penerbitan peraturan KPU itu dinilai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Menimbang bahwa putusan MK yang dibacakan 23 Juli 2018 di mana proses pencalonan DPD masih berlangsung dan peraturan PKPU 26/2018 tentang pencalonan peserta pemilu bakal anggota DPD telah diundangkan 19 Agustus 2018 sehingga keduanya sah dan mengikat dan berlaku prospektif sesuai asas konstitusi. Oleh karena itu, kebijakan penyelenggara pemilu menerbitkan PKPU merupakan tindakan hukum yang sah berdasarkan tata peraturan undang-undang,” ujarnya.
Abhan mengatakan majelis berpendapat putusan MK tersebut merupakan final dan mengikat serta berkekuatan hukum tetap. Karena itu, syarat mengenai pengurus partai politik harus mengundurkan diri saat maju jadi bakal caleg DPD harus dipatuhi tanpa mengistimewakan satu pihak pun.
“Calon anggota DPD pada Pemilu 2019 bukan merupakan pengurus partai politik dan bersedia mengundurkan diri dari partai politik. Hal itu sesuai keterwakilan DPD yang memiliki ciri khas dan karakter tersendiri dan mandiri sehingga bersih dari kepentingan kelompok atau urusan parpol,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum OSO, Herman Kadir, kecewa karena majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli dan fakta dari pihaknya. Ia mengaku akan mengajukan gugatan ke PTUN sebagai tindakan hukum selanjutnya.
“Menurut UU kita harus ke PTUN, Peradilan Tata Usaha Negara,” kata Herman seusai sidang.
Atas dasar itu, Bawaslu memutuskan permohonan yang diajukan OSO tidak dapat dikabulkan.
Sebelumnya, Bawaslu juga menolak permohonan OSO mengenai dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU. Menurut Bawaslu, KPU dianggap tak melakukan pelanggaran. (NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bawaslu mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) mengenai 95 bacaleg DPR yang namanya tidak masuk Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) KPU. Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan bagi Partai Bulan Bintang (PBB) untuk melengkapi berkas persyaratan pencalonan bacaleg DPR RI.
“Dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata ketua majelis hakim Abhan saat membacakan putusan ajudikasi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).
Bawaslu memerintahkan KPU membatalkan keputusan tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2019 yang tidak mencantumkan nama 95 bacaleg DPR sepanjang pemohon telah melengkapi seluruh syarat dan ketentuan perundang-undangan. Bawaslu juga memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada 95 bacaleg PBB yang namanya tak tercantum dalam Silon untuk mengikuti verifikasi KPU.
“Memerintahkan termohon untuk memberikan kesempatan kepada pemohon untuk mengajukan kembali dan selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap 95 dokumen fisik pengajuan bakal calon anggota DPR RI dari pemohon yang tidak tercantum dalam Silon sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Abhan.
“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melengkapkan 95 bakal calon dari pemohon dalam Daftar Calon Tetap sepanjang pemohon melengkapi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuh Abhan.
Bawaslu memerintahkan KPU menjalankan putusan tersebut paling lama 3 hari setelah dibacakan. Sementara itu, Ketua Bidang Pemenang DPP PBB Sukmo Harsono mengatakan sebelumnya internal parpol telah berupaya mengunggah berkas 95 bacaleg DPR yang namanya tidak masuk DCS. Namun ada gangguan pada server sehingga nama bacaleg itu tidak terunggah di Silon.
“Kami tidak pernah diverifikasi, karena semata-mata tidak ada di Silon,” kata Sukmo.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, PBB akan mengajukan lagi 95 bacaleg DPR RI untuk melanjutkan proses verifikasi. Dia berharap KPU dapat meloloskan bacalegnya di proses verifikasi.
“Kami tidak pernah menyatakan kurang karena kami tidak pernah diverifikasi. Kami ditolak hanya karena semata-mata tidak ada di Silon. Sehingga KPU belum pernah memeriksa berkas kami apakah kurang atau tidak kurang. Besok kami akan buktikan setelah kami diverifikasi maka kita akan buktikan apakah kami ini ditolak karena tidak memenuhi syarat calegnya atau kami ditolak karena tidak ada dalam Silon dan perintahnya harus diverifikasi sehingga kami yakin 95 bacaleg lolos,” kata Sukmo.
Sebelumnya, PBB mengajukan gugatan ke Bawaslu mengenai dua dapil PBB yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Serta ada 95 bacaleg yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU karena berkas persyaratannya belum lengkap lantaran namanya belum tercantum dalam Silon. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018. Kini pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga Rp 200 juta.
PP itu mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. PP itu diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018.
“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” demikian bunyi pada Pasal 13 ayat 1 PP tersebut seperti dikutip khatulistiwa, Selasa (9/10/2018).
Peraturan itu juga menjabarkan tata cara pelaporan oleh masyarakat yang dimaksud. Ada pula perlindungan hukum bagi pihak yang membuat laporan.
Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi. Besaran premi diatur dalam Pasal 17, salah satunya berdasarkan kerugian keuangan negara yang dikembalikan ke negara.
“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat 2.(NGO)