JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Menko Polhukam Wiranto meminta setiap fatwa yang akan dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus dikoordinasikan dulu dengan pemerintah agar tidak timbul keresahan di masyarakat. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengkritik pernyataan Wiranto itu.
“Saya sangat menyayangkan sekali pernyataan Bapak Menko Polhukam Wiranto agar MUI melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian RI dan Menteri Agama dalam setiap akan menetapkan fatwa. Hal tersebut bukan saja sebagai bentuk intervensi Pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa, juga bisa dipahami sebagai bentuk pembatasan hak MUI dalam berekspresi, menyatakan pikiran dan pendapat yang sangat jelas dan tegas dijamin oleh konstitusi,” kata Zainut dalam keterangannya kepada khatulistiwaonline.com, Rabu (21/12/2016).
Menurut Zainut, pernyataan Wiranto tersebut adalah bentuk intervensi pemerintah terhadap MUI dalam menetapkan fatwa. Selain itu juga bentuk pembatasan hak MUI dalam berekspresi, menyatakan pikiran dan pendapat yang sangat jelas dan tegas dijamin oleh konstitusi.
“Pernyataan tersebut menurut saya sebagai bentuk kemunduran dalam praktik kehidupan berdemokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Dijelaskan Zainut, MUI sebagai organisasi kemasyarakatan eksistensinya dijamin oleh konstitusi. Hak dan kewenangan MUI dijamin oleh peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada alasan oleh siapa pun dan atas nama apa pun melakukan pembatasan terhadap tugas dan tanggung jawabnya dalam melayani masyarakat, termasuk dalam menetapkan fatwa, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“MUI dalam setiap menetapkan fatwa senantiasa mempertimbangkan berbagai sudut pandang. Tidak hanya mempertimbangkan dari aspek keagamaan saja, tetapi juga mempertimbangkan dari aspek kebhinnekaan, toleransi, kerukunan sosial dan keutuhan NKRI. Tuduhan bahwa fatwa MUI dapat meresahkan masyarakat dan merusak toleransi umat beragama adalah sangat tidak beralasan. Seharusnya hadirnya fatwa MUI dimaknai sebagai bentuk kontribusi positif masyarakat dalam ikut serta membangun harmoni kehidupan umat beragama, merawat kebhinnekaan dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan UUD NRI 1945 dan Pancasila,” jelas Zainut.
Ditambahkan Zainut, fatwa MUI adalah panduan keagamaan bagi umat Islam dalam melaksanakan keyakinan agama. Menurutnya pemerintah sudah sepatutnya memberikan perlindungan dan pendampingan kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya, karena hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
“MUI memberikan apresiasi kepada pemerintah jika setiap implementasi pelaksanaan fatwa salalu dikoordinasikan bersama antara MUI dengan pemerintah sehingga dalam eksekusinya tidak menimbulkan ekses negatif di masyarakat,” imbuhnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta laporan sumbangan dana kampanye yang diterima. Tiga pasangan calon yang bertarung di Pilkada DKI sudah melaporkan sumbangan dana kampanyenya ke Kantor KPUD.
Nominal sumbangan dari masing-masing pasangan calon berbeda-beda. Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat paling tinggi dengan Rp 48 miliar. Sedangkan pasangan Agus Yudhoyono-Sylviana Murni menjadi paling rendah dengan Rp 9 miliar.
Tim pemenangan Agus-Sylvi menjelaskan, sampai saat ini terkumpul Rp 9.147.000.000. Pasangan calon hanya menyumbang Rp 30 juta.
“Dari Mas Agus Rp 30 juta. Dana awal kemarin Rp 5 juta ditambah Rp 25 juta jadi total Rp 30 juta, ini berdua gabungan dengan Ibu Sylvi,” kata Ketua Bidang LO dan Protokol Anis Fauzan saat melapor di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Sumbangan lain berasal dari partai pengusung dan empat perusahaan swasta. Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PPP masing-masing menyetor Rp 750 juta sehingga total dana dari parpol sebesar Rp 3 miliar.
Total sumbangan dari empat perusahaan swasta sebesar Rp 1,5 miliar. Kelompok sebesar Rp 175 juta. Sisanya, yaitu Rp 4,442 miliar, berasal dari sumbangan perseorangan.
Anis Fauzan menyebut pasangan nomor urut 1 lebih efisien. Hal itulah yang membuat nominal sumbangan menjadi paling kecil di antara dua pasangan lainnya.
“Kalau dibilang kecil karena kita lebih banyak gerilya lapangan. Relatif lebih efisien. Itu saja sih mungkin,” ungkapnya.
Pasangan Ahok-Djarot berhasil mengumpulkan Rp 48 miliar, namun sebanyak Rp 28 miliar belum lengkap formulirnya. Anggota tim bendahara pemenangan, Michael Victor Sianipar, menyebutkan, Rp 18,5 miliar berasal dari pihak perseorangan dan Rp 4,75 miliar dari badan hukum swasta serta berbagai perusahaan.
“Formulirnya yang belum lengkap mayoritas dari pihak individu. Kita akan tetap mengingatkan untuk menyerahkan formulir sampai akhir masa kampanye. Rencananya, kita kejar sampai 15 Januari (2017). Namun database-nya sudah ada, tinggal formulirnya lagi,” tutur Michael.
Ada pula sumbangan yang diberikan dengan membeli tiket gala dinner bersama Ahok. Sejauh ini sudah terpakai Rp 5,9 miliar untuk kampanye.
Ada pula sumbangan dari partai politik pengusung sebesar Rp 208.938.000. Dengan demikian, total dana kampanye yang telah dikumpulkan oleh Ahok-Djarot sebesar Rp 48.004.132.370.
“Ahok menyumbang 1 juta pada dana awal kampanye,” ungkap Michael.
Selanjutnya, sumbangan dana kampanye Anies Baswedan-Sandiaga Uno berasal dari partai dan sumbangan calon. Partai Gerindra menyetor Rp 750 juta, sedangkan PKS memberi Rp 350 juta.
Selain itu, Anies menyumbang Rp 400 juta dan Sandi menyumbang paling besar dengan Rp 34,177 miliar. Total sumbangan dana kampanye tersebut sebesar Rp 35.677.000.000.
Tim pemenangan Anies-Sandi merinci berapa banyak dana kampanye yang sudah digunakan. “Jadi dana yang terpakai saat ini dari Rp 35,6 miliar itu sisanya Rp 7 miliar, Rp 28 miliar yang terpakai,” ungkap Bendahara Umum Timses Anies-Sandi, Satrio Dimas Adityo.(RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Survei Lingkaran Survei Indonesia pimpinan Denny Januar Ali (LSI Denny JA) terbaru menunjukkan bahwa pasangan cagub-cawagub nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)- Djarot Saiful Hidayat akan kalah jika Pilkada digelar dua putaran. Namun, tim sukses Ahok-Djarot menyatakan tetap optimis menang satu putaran.
“Kami masih optimis. Tetap satu putaran, karena survei kami masih 53% ya,” kata Juru bicara tim pemenangan Ahok, Miryam S Haryani melalui pesan singkat, Selasa (20/12/2016).
Miryam menambahkan bahwa pasangan Ahok-Djarot menunjukkan kenaikan dalam hasil survei internal setelah persidangan digelar. Padahal sebelum persidangan survei menunjukkan elektabilitas Ahok-Djarot.
“Sebelum kasus ke pengadilan, survei turun. Namun setelah pengadilan menyiarkan secara langsung sidang Ahok, survei Ahok-Djarot naik lagi ke posisi 53%,” lanjutnya.
Sementara itu Sekretaris Tim Pemenangan Ahok-Djarot Ace Hasan Syadzily enggan untuk mengomentari hasil survei LSI Denny JA tersebut. Menurutnya hasil survei tersebut dinamis yang artinya dapat berubah sewaktu-waktu.
“Kita punya survei internal sendiri. Saya tidak mau komentar survei orang lain apalagi sudah memastikan seperti itu. Survei kan dinamis,” ucap Ace.
Sebelumnya, Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa mengatakan bahwa calon yang pasti masuk ke putaran dua adalah Agus Yudhoyono. Agus, kata Ardian, sudah memiliki modal elektabilitas yakni 33,06 persen. Agus akan bersaing dengan Ahok atau Anies di putaran kedua. Jika melawan Ahok, LSI Denny JA memprediksi, Agus Yudhoyono akan menang telak.
“Ahok bisa lolos di putaran pertama tetapi di putaran kedua dia akan game over kalah dengan selisih yang lumayan jauh di atas 15 persen, tadi kita melihat datanya sendiri 46 persen lawan sekitar 20-an persen,” kata Ardian saat memaparkan hasil survei di kantor LSI Denny JA di jalan Pamuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (20/12/2016).(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Seorang dosen bernama Aminuddin membeberkan isi pertemuan yang digelar oleh Rachmawati Soekarnoputri Cs di kampus Universitas Bung Karno (UBK), 20 November lalu. Pertemuan itu diduga polisi sebagai upaya makar.
Aminuddin mengakui dirinya dan beberapa dosen UBK memang ikut menghadiri rapat tersebut. Tapi menurut Aminuddin, tidak ada agenda untuk upaya makar dalam pertemuan yang dihadiri oleh sekitar 300-an aktivis tersebut.
“(Isi pertemuan) kembali ke kiblat bangsa, UUD ’45, Pancasila dan UUD ’45 asli,” kata Aminuddin di Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Aminuddin mengatakan, rapat tersebut merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya pada 15 Desember 2015, ketika Rachmawati Cs mendatangi gedung MPR. “Saat itu diterima oleh Pak Zulkifli Hasan, di situ ada ketua tim kajian kembali ke UUD ’45, kalau tidak salah dari Golkar,” imbuhnya.
Aminuddin mengingat, rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah aktivis yang saat ini menjadi tersangka seperti Sri Bintang Pamungkas, Hatta Taliwang, Adityawarman Thaha, Rachmawati dan Firza Husein. UBK memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Datanglah mereka dan disediakan tempat (oleh UBK) dan unek-unek disampaikan dan mengerucutkan ke UUD ’45 asli. Kita (rencananya) menyampaikan ke MPR/DPR dengan soft landing, artinya kita datang, menyampaikan petisi dan pimpinan DPR/MPR datang menyambut,” sambungnya.
Dalam tapat tersebut, menurut Aminuddin, tidak pernah ada ajakan dari para aktivis untuk menduduki gedung DPR/MPR. “Tidak ada, di UBK itu hanya ada pengerucutan tim kecil untuk merumuskan sebuah petisi bagaimana mekanisme kembali ke UUD 45 yang asli,” katanya.
Ia menegaskan, rencana para aktivis itu juga bukan untuk mendesak MPR mencabut mandat Presiden Joko Widodo. Adapun surat Sri Bintang yang menginginkan dilakukan sidang istimewa untuk mencabut mandat presiden, adalah di luar agenda para aktivis lainnya.
“Nah itulah yang kami menyesalkan, karena kita sendiri menyampaikan surat juga ke MPR-gerakan save NKRI-rupanya Pak Sri Bintang kirim juga, dia inisiatif sendiri di luar kesepakatan. Beda dengan people power (gerakan yang dibentuk Sri Bintang-red).
Itulah istilah Kapolri yang bilang mengajak massa 2 Desember ke MPR/DPR, padahal kita punya agenda sendiri yaitu bela islam dan bela negara dan kita punya massa punya sendiri,” terang Aminuddin.
Massa tersebut, menurut Aminuddin, rencananya dipersiapkan untuk melakukan aksi demo di depan gedung DPR/MPR. “Rencana kan Bu Rachma datang, menyampaikan petisi kemudian ketua MPR, karena pada tanggal 28 November Ibu Rachma langsung by call dengan Ketua MPR, cuma waktu itu ketua MPR menjawab bilang tidak bisa terima karena saya sedang di Monas dan nanti akan koordinasi dengan wakil-wakil saya agar menerima ibu. Ini kan tindak lanjut 15 Desember 2015 lalu,” bebernya.
“Kita enggak punya agenda sidang istimewa. Kita hanya ingin merubah UUD 45 ke asli dan tangkap Ahok (Basuki T Purnama). Kita juga ada surat pemberitahuan ke Kapolda Metro dan surat kepada MPR resmi, jadi tidak ada ajakan people power,” lanjutnya.
Setelah menyampaikan petisi ke MPR, rencananya para aktivis bersama massa akan kembali pulang. “Itu agendanya. Rupanya teman-teman ada agenda lain, misalnya menduduki MPR, sidang istimewa dan itu di luar konteks tuntutan kami,” ungkapnya.
Saat itu para aktivis sudah sepakat akan menyampaikan petisi tersebut pada tanggal 2 Desember. Rencananya, mereka berkonvoi dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga ke DPR. “Konvoi dengan massa yang sudah kita koordinir, di luar massa aksi damai 212 dan bukan menunggangi (massa aksi), sama sekali tidak. Mereka (massa 212) kan beda visi, ngaji dzikir dan kita ke DPR/MPR,” tuturnya.
Soal massa yang akan digerakkan untuk aksi tersebut, Aminuddin menyebut sudah dipersiapkan oleh Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo yang juga menjadi tersangka dugaan upaya makar. “Kebetulan ada temen kita Pak Eko yang sekarang ditetapkan tersangka juga (yang menyiapkan massa). Enggak ada sama sekali (massa dari mahasiswa UBK),” sambungnya.
Aksi yang rencananya digelar tanggal 2 Desember ini kemudian menimbulkan kekhawatiran bagi aparat polisi, lantaran bertepatan dengan massa Aksi Bela Islam yang dihadiri ribuan umat Islam. “Itu yang kemudian dipermasalahkan oleh pihak keamanan atau polisi dan kita dengan segala prasangka baiknya kepada mereka, sah saja ini bentuk preventif misalnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, cuma kan satu sisi ini hak kita warga negara menyampaikan pendapat, ada undang-undangnya,” urainya.
Menurutnya, agenda yang direncanakan oleh Rachmawati sudah jelas dan konstitusional. Berbeda dengan agenda yang dilakukan oleh Sri Bintang. “Berbeda, kita menyampaikan pemberitahuan dengan jumlah massa jelas, jamnya jam berapa, bubarnya jam berapa. Jelas semuanya,” ungkapanya.
Lalu mengapa agenda Sri Bintang dan Rachmawati Cs berbeda? “Sebenernya mereka punya tujuan yang sama, cuma cara berbeda. Misal saya ingin ke Blok M lewat Sudirman, Mampang, Fatmawati, cuma ada yang ingin dengan bentrok dan sungguh ini tidak terpikir oleh kami gerakan save NKRI. Kami hanya datang menyampaikan petisi, petisi itu diterima pimpinan MPR, sudah itu saja,” cetusnya.
Menurutnya, Rachmawati tidak mengetahui apabila Sri Bintang mengirimkan sendiri petisinya ke MPR. “Tidak tahu, sama sekali enggak ngerti. Kita tahu belakangan ketika semua ditetapkan tersangka dan ada gerakan people power Indonesia, kita tidak tahu sama sekali. Tahunya bareng-bareng ke DPR menyampaikan dan selesai. Karena kesepakatan rapat pas Pak Sri Bintang, dia menyampaikan seperti itu tapi kenyataannya ada surat lain dan di luar tanggungjawab kami dan di luar kesepakatan kami. Kita bagaimana makar, tahu sendiri dari sisi fisik Bu Rachma bagaimana,” terang dia.
Aminuddin membantah jika upaya yang dilakukan oleh para aktivis itu adalah sebagai bentuk makar. “Bayangin, masa kalau mau makar ngadain konferensi pers (di Hotel Sari Pan Pacific-red). Contoh saya mau bunuh orang, tapi saya bilang mau membunuh,” tuturnya. (MAD)
Jakarta – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Lilin Jaya 2016 mulai 24 Desember 2016 hingga 2 Januari 2017 jelang perayaan Natal dan tahun baru. Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan pelaksanaan ibadah Natal maupun bagi warga yang liburan akhir tahun.
“Operasi Lilin Jaya 2016 akan kita gelar. Ini kan banyak orang yang beribadah, ada juga yang liburan, rekreasi dan macam-macam. Maka operasi ini untuk pengamanan itu semua,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Rencananya operasi lilin tersebut akan dilakukan dalam beberapa rencana operasi. Argo juga menjelaskan polisi telah berkoordinasi dengan pihak lain untuk menggelar operasi ini.
“Operasi Lilin Jaya 2016 itu kita sudah buat beberapa rencana operasinya. Kita juga sudah rapat dengan instansi terkait seperti PT KAI, PLN, Pertamina. Hal ini kita lakukan agar kita bisa bisa mengetahui kondisi transportasi darat, udara, kereta api, kita harus tahu,” jelas Argo.
Selain itu, lanjut Argo, polisi akan menindak tegas sweeping oleh ormas jika dinilai melanggar hukum. Ia juga mempersilakan masyarakat melaporkan aksi sweeping yang meresahkan warga.
“Kalau ada sweeping yang melanggar pidana kita akan tangkap itu pelakunya. Kemudian untuk masyarakat juga silakan melaporkan kepada kepolisian jika ada ormas yang sweeping dan dinilainya meresahkan masyarakat,” jelas Argo. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mabes Polri menegaskan bahwa surat yang berisi instruksi Kapolri ditujukan pada personel kepolisian, bukan kepada penegak hukum lainnya. Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto menjelaskan tidak ada niat untuk menghalangi tugas pihak luar.
“Enggak ada itu, itu internal. Hanya redaksi jadi multitafsir,” kata Rikwanto saat dihubungi, Senin (19/12/2016) malam.
“Apabila penegak hukum sedang melaksanakan tugas tidak ada yang bisa menghalangi. Itu untuk SOP kita saja, enggak ada kaitan dengan pihak luar,” jelas Rikwanto.
Rikwanto kembali menegaskan edaran itu bertujuan untuk menjadi pengetahuan bagi pimpinan ketika bawahannya digeledah. Dia tidak ingin institusi lain terlibat dalam instruksi tersebut.
“Itu untuk internal, di dalam itu harus sepengatahuan pimpinan satuan baik tingkat Polres, Polsek, dan Mabes. Sehingga akan dipelajari masalah dan diberikan pendampingan oleh propam atau divisi hukum, tidak ada kaitan dengan penegak hukum lain agar jangan sampai anggota punya masalah pribadi institusi jadi terbawa-bawa,” urai dia.
Dalam surat bernomor KS/BP-211/XII/2016/DIVPROPAM tersebut, Kapolri memerintahkan kepada jajarannya agar setiap ada penggeledahan dari institusi penegak hukum lain, maka setiap jajaran wajib melapor kepadanya. Surat dari Kapolri ini ditujukan untuk Kapolda-kapolda dan ditembuskan ke Irwasum Polri.
Surat ini menuai kontroversi sebab dalam instruksi itu menyebutkan institusi penegak hukum lainnya, yakni KPK dan Kejaksaan. Meski begitu, Rikwanto memastikan bahwa perintah tersebut bukan berarti Kapolri memerintahkan KPK dan Kejaksaan melapor kepadanya jika melakukan penggeledahan di institusi Polri.
“Nggak ada seperti itu, itu sifatnya internal. Hanya mungkin redaksinya, jadi multitafsir. Itu untuk SOP kita saja,” terang dia.
Polri menurutnya tak akan mencampuri proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh institusi lainnya. Pemberitahuan kepada Kapolri juga ditujukan agar institusi yang dipimpin oleh Jenderal Tito Karnavian itu bisa memberi perlindungan terhadap anggotanya yang terbelit kasus hukum.
“Apabila penegak hukum sedang melaksanakan tugas, tidak ada yang bisa menghalangi. (Surat) nggak ada kaitan dengan pihak luar. (Penggeledahan) harus sepengatahuan pimpinan satuan baik tingkat polres, polsek, dan mabes,” ucap Rikwanto.
“Sehingga akan dipelajari masalah dan diberikan pendampingan oleh propam atau divisi hukum agar jangan sampai anggota yang punya masalah pribadi, nanti institusi jadi terbawa-bawa. Tidak ada kaitan dengan penegak hukum lain,” sambungnya.
Seperti diketahui, surat instruksi Kapolri dikeluarkan pada 14 Desember 2016. Surat ini menimbulkan polemik, termasuk ICW yang meminta agar instruksi ini dicabut. Adapun petikan surat itu adalah sebagai berikut:
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila ada tindakan hukum geledah, sita dan masuk di dalam ruangan Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, Pengadilan, agar melalui izin Kapolri UP (melalui) Kadivpropram Polri di tingkat Mabes Polri, dan Kapolda serta Kabidpropam di tingkat Polda.” (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Bank Indonesia hari ini merilis desain rupiah yang baru. Polisi menyambut baik desain uang dengan 17 pengaman ini.
“Polri menyambut baik uang rupiah baru, dalam hal ini telah ada 17 item yang memperkuat pengamanan yang dilakukan BI dalam mencetak uang baru,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul, di kantornya, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan (19/12/2016).
Dari 17 item yang memperkuat pengamanan uang palsu, Martinus hanya menyebutkan dua item sebagai contoh. Yaitu warna dan tinta yang disembunyikan.
“Misalnya soal warna, soal warna itu sama sekali berubah. Kemudian tinta yang disembunyikan, sekarang ada dua yang bisa dilihat hanya dengan sinar ultraviolet. Pencegahan terhadap pembuatan uang palsu ini bisa lebih terantisipasi,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Bank Indonesia (BI) menerbitkan 11 uang rupiah desain baru. Uang desain baru ini terdiri dari tujuh pecahan uang kertas dan empat pecahan uang logam. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bahwa penggunaan media sosial dapat membawa pengaruh yang buruk . Salah satunya adalah pembentukan opini publik masyarakat yang menyebabkan turunnya kepercayaan terhadap pemerintah.
“Dan masalah informasi instan jadi masuk karena media sosial. Kita lihat kuatnya media sekarang ini terutama media sosial. Ini membuat opini publik sangat mudah dibentuk dan diarahkan ke arah tertentu,” ujar Tito di Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jalan Rawamangun Muka, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).
“Hal ini bisa menjadi ancaman sendiri. Karena kita melihat ramainya penggunaan media sosial Ini berpotensi mengganggu kebhinnekaan,” sambungnya.
Tito mengatakan melalui media sosial juga masuk ideologi asing yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia. Ia mengingatkan agar empat pilar dapat digalakkan kembali untuk menangkal hal tersebut.
“Kultur dan ideologi yang tidak cocok masuk dengan derasnya. Menghadapi situasi seperti ini kita akan mendapatkan kerawanan untuk kebhinnekaan kita. Empat pilar harus diintensifkan kembali yaitu Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Undang-Undang Dasar 1945,” katanya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini juga meminta ada aturan hukum yang jelas untuk mengatur penggunaan media sosial. Hal ini dilakukan agar kebebasan yang ada dilakukan dengan tanggung jawab.
“Harus ada rule of law untuk mengatur itu. Rule of law harus dinamis untuk menjaga kebebasan itu. PBB sendiri mengatakan kebebasan yang berlebihan itu berbahaya. Kebebasan individu dengan keamanan nasional harus diperhatikan,” ucapnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan agar maintenance pesawat Hercules harus selalu diawasi. Hal itu berkaitan dengan jatuhnya pesawat Hercules jenis C-130 HS di Wamena, Papua, pada Minggu kemarin.
“Kemarin kecelakaan sudah disampaikan oleh Kepala Staf AU (Angkatan Udara) bahwa kecelakaan itu karena pertama karena cuaca dan keadaan alam di sana dan perbukitan tinggi,” kata Jokowi usai Peluncuran Rupiah Desain Baru di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
“Tapi sekali lagi, apa pun, maintenance harus selalu diawasi dan yang penting dilihat lagi, Wamena untuk berkaitan dengan pesawat TNI mau pun Polri, betul-betul harus dilihat akar masalahnya apa,” imbuh Jokowi menegaskan.
Pesawat Hercules TNI AU dengan nomor registrasi A-1334 itu hilang kontak pada Minggu kemarin sekitar pukul 06.09 WIT. Pesawat itu dipiloti Mayor Pnb Marlon A Kawer dengan rute penerbangan dari Timika ke Wamena.
Setelah itu, sekitar pukul 08.40 WIT lokasi jatuhnya pesawat itu ditemukan di Gunung Lisuwa, Kampung Minimo, Distrik Maima, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Pesawat itu membawa 13 orang yaitu 12 kru pesawat dan 1 penumpang yang ditemukan telah dalam keadaan meninggal dunia. Jenazah para korban pun telah selesai diidentifikasi tim DVI Polda Jawa Timur terhadap 13 korban yang dibawa dari Biak, Papua. Panglima Jenderal Gatot Nurmantyo pun telah memberikan penghormatan terakhir pada 13 korban di Skadron 32 Lanud Abdulrachman Saleh pada Senin dini hari. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Muncul petisi penolakan terhadap Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda. Kini Erlinda menanggapi petisi yang menolak dirinya menjadi komisioner lagi untuk masa jabatan 2017-2022.
Erlinda menilai petisi itu memuat fitnah yang kejam. Fitnah itu menurutnya bukan lagi hanya sebatas soal dirinya, namun juga menyangkut KPAI sebagai lembaga. Maka fitnah itu harus dihentikan.
“Saya Erlinda difitnah secara kejam, karena ini menyangkut juga nama besar lembaga saya. Saya hanya bilang, tolong hentikan semua ini. Ini tidak baik. Ini tidak mendidik sama sekali,” kata Erlinda kepada khatulistiwaonline, Sabtu (17/12/2016).
Sejumlah poin dikemukakan dalam petisi itu. Mulai dari Erlinda yang tak menindaklanjuti dengan baik laporan seorang ibu berinisial YV, kriminalisasi Erlinda terhadap YV dan pihak lain, masalah pernyataan Erlinda soal kasus dugaan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS), hingga sikap Erlinda yang dinilai melecehkan korban perkosaan untuk melakukan aborsi.
Awalya Erlinda tersenyum santai menanggapi petisi ini, namun kemudian dia beranjak serius. Petisi itu dibikin oleh Jaringan Masyarakat Peduli Anak Indonesia (JPMAI). Menurut Erlinda, petisi itu ditunggangi oleh kepentingan YV dan kawan-kawan yang tak suka terhadap dirinya.
“Ibu YV sebaiknya dites kejiwaannya, karena sangat merugikan dua anak kembarnya. Masing-masing berumur 13 tahun. Kasihan dua anak kembar ini karena hak-haknya direnggut oleh ibunya,” kata Erlinda.
Dia menjelaskan, YV adalah seorang ibu yang sedih, dia mengadu ke KPAI soal hak asuh anak. YV sudah bercerai dengan suaminya. Menurut petisi itu, Erlinda bertemu dengan mantan suami YV secara sembunyi-sembunyi membuat kesepakatan bahwa kasus ini tidak bisa ditindaklanjuti. YV mengadu ke berbagai pihak, termasuk ke Kantor Staf Presiden, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komisi VIII DPR.
KPAI sendiri menyatakan kasus itu sudah tidak bisa ditindaklanjuti. Erlinda menjelaskan, perkara hak asuh anak adalah urusan pengadilan dan bukan KPAI.
“Ada konspirasi YV, dia mengirimkan email ke Komisi VIII DPR dan meminta saya dipecat secara tidak hormat dari KPAI. Saya jadi mendapat punishment dari Komisi VIII DPR pada 2015 karena dianggap tidak bisa menindaklanjuti aduan. Akibatnya, KPAI yang seharusnya mendapat anggaran Rp 25 miliar kemudian menjadi mendapat 15 miliar di 2016 ini. Tapi kami tetap solid,” kata Erlinda.
Soal tuduhan kriminalisasi terhadap YV, Erlinda menampiknya. “Tak mungkin lah saya mengkriminalisasi,” kata dia. Dia juga menyatakan tudingan dirinya bertemu diam-diam dengan mantan suami YV adalah fitnah belaka. Soal tindakan baku hantam, Erlinda menjelaskan kejadian sebenarnya adalah YV hampir mencekik lehernya.
“Beliau pernah nyaris mencekik saya. Ini sudah jahat sekali. Namun sampai saat ini saya tidak pernah membalasnya,” kata Erlinda.
Beralih ke hal lain yang menjadi poin dalam petisi itu, yakni soal pernyataan yang dinilai melecehkan korban pemerkosaan untuk aborsi, Erlinda menyatakan tak pernah bermaksud melecehkan. Dia ingat, ini adalah respons pihak tertentu atas tanggapannya terhadap Undang-undang Kesehatan yang memuat isu aborsi. Tanggapannya itu dimuat pada tayangan salah satu stasiun televisi swasta pada 2014. Saat itu Erlinda mengaku memang tersenyum mengakhiri tanggapan, namun senyuman itu disalahartikan sebagai pelecehan. Padahal itu adalah senyum sekadarnya saja.
“Saya katakan aborsi itu bagus sekali untuk orang-orang yang korban kekerasan seksual. Tapi itu tidak berlaku untuk pekerja seks komersial. Dan saya tutup tanggapan saya dengan senyuman. Nah, senyuman saya itu dianggap melecehkan,” kata Erlinda.
Dia mendasarkan pendapatnya pada Undang-undang Perlindungan Anak yang menjamin hak hidup anak. Dalam diskursus aborsi, pandangan Erlinda bisa dikategorikan sebagai ‘pro life’. Sedangkan pihak yang setuju aborsi sebagai pilihan independen kaum perempuan adalah pandangan ‘pro choice’.
“Untuk kami, aborsi itu bukan pilihan,” kata Erlinda.
Soal pernyataannya soal kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak di JIS, disebutkan di petisi bahwa Erlinda telah bias dan melontarkan pernyataan sensitif. Dia, dalam petisi yang ditautkan di situ, mengatakan bahwa siswa-siswa JIS berada dalam area yang mengadopsi lingkungan Barat, contohnya seks bebas atau berciuman di muka umum.
Erlinda menyatakan saat itu, yakni pada 2014, dia hanya menyampaikan kembali apa yang diutarakan oleh Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (PAUDNI) saat itu, Lydia Freyani Hawadi. “Waktu itu saya hanya meng-copy paste beliau,” kata Erlinda.
Erlinda lantas menunjukkan, selain petisi menolak dirinya, ada pula petisi yang mendukung dirinya. “Pendukung saya juga ada yang membuat petisi di change.org dan petisi online,” ujar Erlinda.
Namun demikian, dirinya akan menerima saja bila tak terpilih lagi menjadi komisioner KPAI di periode berikutnya. “Saya rela dan ikhlas bila saya tidak di komisioner KPAI lagi. Yang penting ke depan komisioner KPAI bisa tetap memperjuangkan ideologi dan norma kita,” kata Erlinda. (ADI)