JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pengamanan DPR 3.719 personel dan pengamanan KPU 1.293 personel,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Susatyo mengatakan unjuk rasa akan digelar di beberapa titik. Dia menyebut BEM Universitas Bina Sarana Informatika akan menggelar aksi di DPR, sementara aliansi buruh di kantor KPU RI.
“Informasi ada (aksi unjuk rasa),” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional. Dia mengatakan rekayasa akan mengikuti kondisi di lapangan.
“Untuk rekayasa lalulintas bersifat bersifat situasional melihat eskalasi di lapangan. Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan. Apabila jumlah massa tidak banyak, lalin normal seperti biasa,” kata Ade Ary.
“Kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalulintas,” imbuhnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), massa tersebut datang dari seberang kawasan DPR sekitar pukul 18.15 WIB. Mereka terlihat datang membawa bambu.
Sebagian dari mereka kemudian membakar spanduk dan melemparkan batu hingga botol ke arah gedung DPR. Polisi yang berjaga sempat membubarkan mereka.
Setelah itu, massa yang berbeda itu terlihat merusak halte yang ada di trotoar. Mereka kemudian kembali memukul pagar DPR dengan bambu yang dibawa.
Sebagai informasi, demonstrasi di gedung DPR dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada usai putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” ujar Dasco kepada wartawan.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada. (MON)
Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jangan pernah takut, jangan pernah gentar, siapapun yang mengobrak abrik konstitusi negara harus dilawan, meskipun dia Presiden Jokowi sekalipun harus dilawan !. Ini bukan soal berani ataupun tidak berani, namun ini soal harga diri kita sebagai satu bangsa yang berdaulat dan merdeka.
Jika negara terus dibuat gaduh hanya untuk kepentingan keluarga Jokowi saja, lawan meski disana para penjilatnya, sudah siap memperkarakan kita !. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan No.70 itu sudah sah, sifatnyapun final dan mengikat, jika kemudian Jokowi “main belakang”, hendak menggunakan Lembaga DPR melalui para operator politiknya di Baleg DPR RI yang mau menganulir keputusan MK sehari setelah dikeluarkannya Putusan MK tersebut, berarti Jokowi sudah terang-terangan ingin menggunting keputusan MK, yang berarti pula Jokowi nyata telah meludahi konstitusi Republik Indonesia !.
Sampai siang ini kamis 22/8 rapat Paripurna DPR RI yang hendak membahas Revisi UU Pilkada dan yang hendak menganulir Keputusan MK No.60 dan 70 tersebut masih belum bisa dilaksanakan karena belum memenuhi kuorum. Ini berarti pula Revisi UU Pilkada itu belum bisa disahkan, akan tetapi kita tidak boleh terjebak pada skenario drama para politisi pecundang ini, karena pengesahan Revisi UU Pilkada bisa dilaksanakan oleh DPR malam ini atau sebelum diselenggarakannya Pilkada November 2024.
Oleh sebab itu kita harus tetap mengawal Keputusan MK yang menjadi celah rakyat untuk dapat bernafas dalam kebebasan hak politiknya yang selama ini dirampas !. Kita sebagai satu bangsa harus memiliki ketegasan moral, harus berprinsip, sebab tanpa itu kita selamanya akan dianggap sebagai bangsa yang bodoh, bebal, gampang diadu domba dan terus menerus membungkuk-bungkuk pada Presiden Pelanggar KONSTITUSI, yang oleh orang kepercayaannya sendiri, yakni Bahlil Lahadia Ketum GOLKAR disebutnya sebagai Raja Jawa !.
Indonesia ini Negara Republik bukan Kerajaan, siapapun yang ingin mengubah Negara Republik Indonesia menjadi Negara Kerjaan, berarti dia melawan Konstitusi, anti NKRI dan seperti mengencingi hasil perjuangan para pahlawan Bangsa Indonesia !.
POLRI, TNI, Mahasiswa dan seluruh Rakyat Indonesia apapun profesinya harus bersatu, tidak boleh terjebak oleh politik pecah belah ataupun belah bambu. Siapapun yang awalnya bertikai hanya karena beda pilihan dukungan politik harus kembali bersatu padu melawan pengobrak-abrik Konstitusi Negara. Sebab jika kita tidak bersedia bersatu, maka selamanya kita akan saling bersakwa sangka dan saling serang menyerang serta saling hancur menghancurkan. Sedangkan Jokowi dan keluarganya sendiri asyik menikmati berbagai fasilitas negara, dimana masih banyak, jutaan rakyat yang hidup susah !.
Saya lakukan seruan perlawanan ini dengan sesadar-sadarnya, dengan kesiapan segala resiko yang harus saya terima, jika ini dapat membuka kesadaran revolusioner kita sebagai sebuah bangsa yang ingin segera terbebas dari penjajahan yang dilakukan oleh bangsa sendiri yang sudah menggadaikan negara ini pada negara asing yang selama ini menopang kekuasaannya !.
Rawe-rawe Rantas Malang-malang Putung, sekali merdeka tetap merdeka, daripada harga diri kita sebagai rakyat terus diinjak-injaknya, kita harus mulai tegas melawannya ! Merdeka !…(SHE).
22 Agustus 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer Lawan Politik Jokowi.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan pihaknya dalam posisi menunggu keputusan DPR RI. “Ya itu kan tergantung DPR, bukan kita. Kan bukan kita nih. Nanti kita koordinasi dulu ya,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Supratman menyebut pihaknya tak mengetahui alasan penundaan pengesahan RUU itu. Kendati demikian, ia menyebut akan komunikasi dahulu dengan DPR RI.
“Kita belum tahu apa yang akan terjadi ya, nanti sebentar kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna. Kami akan konsultasi dulu,” ungkapnya.
Untuk saat ini DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada menjadi undang-undang. Rapat tersebut sejatinya sudah dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga Menkumham Supratman Andi Agtas.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di lokasi, Kamis (22/8/2024), BEM UI dan mahasiswa lainnya tiba di depan gedung DPR RI pukul 13.26 WIB. Mereka terlihat kompak mengenakan almamater dari kampus masing-masing.
Selanjutnya, para mahasiswa ini membentuk barisan di tengah Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Barisan para mahasiswa ini terlihat terbentang dari depan gedung DPR RI hingga flyover dekat JCC Senayan.
Tidak lama setelah BEM UI dan mahasiswa lainnya tiba di depan gedung DPR RI, terjadi aksi bakar ban. Aksi bakar ban ini dilakukan tepat di depan pagar gedung DPR RI. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dengan tugas KPU yang berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu, kemarin, bahwa sejak 2014. Kemarin diputuskan kenaikannya 50%” kata Jokowi dalam acara yang diselenggarakan di JCC Senayan, Jakarta Pusat.
Jokowi merilis Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2024 tentang Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebaagai Penyelenggara Pemilu 2024. Beleid ini ditekan langsung olehnya pada 19 Agustus 2024.
Dalam pasal I Perpres 86 tahun 2024, dilihat Rabu (21/8/2024), menyebutkan penyelenggara Pemilu akan mendapatkan insentif setelah penyelenggaraan Pemilu 2024. Penyelenggara Pemilu sendiri terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Pusat, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, dan pegawai ASN di lingkungan Sekjen KPU.
Insentif juga diberikan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Anggaran @kemenkeuri TA 2023 yang telah disetujui Komisi XI, dikelola secara hati-hati, efisien, dan disiplin. Dengan melakukan simplifikasi berbagai proses bisnis dan integrasi pemanfaatan teknologi digital (khususnya sejak masa pandemi), @kemenkeuri telah berhasil melakukan efisiensi sebesar Rp 2,21 triliun pada periode TA 2020-2023,” kata Sri Mulyani dikutip dari Instagram @smindrawati.
Sri Mulyani mengatakan dalam APBN 2023, Kementerian Keuangan telah mendukung agenda pembangunan Indonesia melalui 4 program teknis, yaitu Kebijakan Fiskal, Penerimaan Negara, Belanja Negara, Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko (PKNR) dan program Dukungan Manajemen.
“Berbagai rekomendasi yang diberikan @bpkriofficial serta arahan dari Komisi XI DPR RI juga terus kami tindak lanjuti, terutama terkait dengan pelaksanaan peningkatan belanja berkualitas, pemetaan kategori BUMN yang mendapat prioritas dukungan fiskal, progres pembangunan CoreTax, dan pengungkapan realisasi belanja berdasarkan fungsi,” terangnya.
Sri Mulyani mengatakan Kemenkeu telah berkomitmen akan terus meningkatkan kinerja dan sinergi bersama seluruh stakeholder agar pengelolaan keuangan negara semakin baik dan Kementerian Keuangan mampu menjadi pilar menjaga stabilitas keuangan Indonesia. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua,” kata Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2024).
“Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok,” ucap Hasto.
Hasto tidak menjelaskan apakah bakal calon untuk pilkada Jakarta termasuk yang akan diumumkan besok. Mengingat keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan PDIP untuk mengusung calon sendiri. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Keputusan itu ditetapkan dalam Musyawarah Nasional XI. Adapun pengesahan itu tertulis dalam Keputusan Munas Golkar 2024 No 11/munas/golkar/2024 tentang pengesahan calon tunggal Ketum DPP Golkar, priode 2024-2029.
“Mengesahkan saudara Bahlil Lahadalia sebagai calon tunggal Ketum DPP Partai Golkar periode 2024-2029,” tulis keputusan Munas yang dibacakan Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily di JCC, Senayan, Rabu (21/8/2024)
Keputusan ini berlaku sejak tangal ditetapkan di Jakarta 21 Agustus 2024. Adies Kadir lantas mengetuk palu dan disetujui para kader. (DON)