JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi inspektur upacara bendera di Kemendagri usai libur Lebaran. Tjahjo meminta oknum pegawai yang tak hadir agar dicatat.
Apel tersebut dihelat di lapangan kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Tjahjo awalnya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh peserta upacara.
“Sebagaimana instruksi dari surat keputusan Menpan-RB bahwa seluruh PNS wajib hadir pada hari pertama setelah libur panjang, dimulai dengan apel pagi pada tanggal 10 Juni 2019,” sebut Tjahjo.
Tjahjo lalu berpesan kepada para pejabat eselon 1 dan eselon 2 untuk mencatat para staf yang tidak hadir dalam upacara pagi ini. Dia menegaskan akan ada sanksi pagi pegawai yang absen dengan alasan tidak jelas.
“Oleh karenanya, pada eselon 1 dan eselon 2, selesai upacara ini mencatat kembali seluruh staf di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi hari ini kecuali ada izin sakit atau keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan,” sebut Tjahjo.
“Bagi yang tidak hadir diberi peringatan resmi secara tertulis dan diberi tambahan tidak perlu masuk kerja selama 3 hari karena dianggap selama 12 hari masih kurang, diberikan tambahan istirahat 3 hari dengan peringatan tertulis resmi,” Tjahjo menambahkan.
Tjahjo menyebut beberapa tugas utama Kemendagri ialah terkait masalah regulasi, inovasi dan masalah pelayanan publik. Sebagai kementerian regulasi, kata Tjahjo, Kemendagri pada prinsipnya harus bisa melakukan pembinaan pada seluruh jajaran, khususnya menyangkut masalah disiplin kerja, etos kerja, membangun kebersamaan, membangun kegotongroyongan hingga saling mengingatkan.
“Regulasi ini penting karena masih banyak institusi kita yang belum secara konsisten mengikuti atau patuh pada berbagai regulasi-regulasi yang ada,” ucap Tjahjo.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Hari Raya Idul Fitri 1440 H jatuh pada 5 Juni 2019. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar para khatib Idul Fitri turut mendoakan kedamaian bangsa. Umat Islam juga diminta merajut kebersamaan.
MUI mengucapkan selamat menyongsong Idul Fitri bagi umat Islam di Indonesia. MUI mengimbau umat Islam agar jangan lupa menunaikan kewajiban-kewajiban lain seperti zakat fitrah dan zakat mal.
“Mengharapkan para khatib Idul Fitri menyelipkan doa dalam khutbahnya, untuk kedamaian dan kemaslahatan bangsa, serta tetap terpeliharanya keamanan, kenyamanan, dan jauh dari rasa permusuhan yang bisa mengoyak kebersamaan kita sebagai bangsa,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Selasa (4/6/2019).
“Selain itu juga mendoakan para pemimpin bangsa untuk terus diberi kekuatan untuk membangun bangsa. Para elitenya diberi kekuatan untuk membangun kebersamaan dan menahan diri dari perpecahan,” sambungnya.
Niam menggatakan, hakikat Idul Fitri adalah kesediaan untuk berbagi, termasuk berbagi permaafan sebelum orang memintanya. Saling memaafkan adalah kunci untuk merajut tali silaturahmi.
“Hakikat silaturrahmi adalah menyambungkan tali persaudaraan yang pernah terputus. Terputus karena jarak, karena kesalahpahaman, karena pemilu, dan karena sebab apapun. Kita wajib menyambung kembali untuk mewujudkan persaudaraan sejati, tanpa iri dan caci maki,” jelasnya.
MUI, lanjut Niam, juga meminta umat Islam memperkokoh persaudaraan. Baik itu persaudaraan sesama umat, persaudaraan sebangsa maupun sesama manusia.
“Tidak ada lagi sekat yang memisahkan, terutama faktor psikologis akibat sisa-sisa pemilu. Saatnya merajut kebersamaan untuk kemaslahatan bersama. Kerugian bangsa lain yang pecah akibat konflik harus dijadikan pelajaran berharga agar kita tidak jatuh pada kondisi yang sama,” jelasnya.
Ditambahkan Niam, dirinya juga memberi imbauan kepada umat Islam yang sedang liburan. Dia meminta agar semua tetap menjaga ketentuan agama, menjalankan salat dan menghindari perbuatan terlarang.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kabar duka menyelimuti Tanah Air. Istri presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ani Yudhoyono, meninggal dunia.
Kabar itu disampaikan politikus Demokrat, Andi Arief. Ani mengembuskan napas terakhir di National University Hospital (NUH), Singapura.
“Innalillahi wainnailaihi rojiun. Telah meninggal dunia Ibu Ani pada pukul 11.50 waktu Singapura. Semoga almarhumah husnul khotimah,” tulis Andi Arief lewat akun Twitter-nya, Sabtu (1/6/2019).
Ani Yudhoyono telah menjalani perawatan penyakit kanker darah yang dideritanya sejak Februari lalu di National University Hospital Singapura.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU RI mengumpulkan jajaran KPU provinsi untuk mempersiapkan materi menghadapi sidang gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU provinsi akan menyiapkan data-data untuk menghadapi sidang di MK.
“KPU Provinsi kita undang, mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten kota sesuai dengan permohonan yang diajukan permohon, kan kemarin sudah mengajukan,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Arief mengatakan KPU berfokus menyiapkan bukti-bukti dan materi jawaban terhadap permohonan pemohon. Menurut Arief, saat ini tidak ada kendala yang dihadapi asalkan perbaikan permohonan yang diakukan pemohon tidak banyak berbeda dari permohonan awal.
“MK juga memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi pemohon. Nah saya tidak tahu apakah perbaikan itu dimaknai memasukkan permohonan baru atau sebetulnya permohonan yang ada kemudian diperbaiki, nah kalau itu kan berarti dokumen alat bukti segala macam kita tidak perlu mengubah,” kata Arief.
“Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga,” sambungnya.
KPU sudah menggandeng 5 firma hukum untuk menghadapi gugatan-gugatan hasil Pemilu serentak 2019. KPU sudah melakukan pembahasan permohonan pemohon gugatan di MK dengan kuasa hukum yang ditunjuk.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Empat pejabat negara disebut telah menjadi target pembunuhan pada 22 Mei 2019 lalu. Komisi III DPR berencana meminta penjelasan secara detail terkait hal itu.
“Jadi soal ini kan baru dijelaskan kepada media oleh Pak Kapolri dan juga oleh jajaran pejabat yang ada di bawah koordinasi Menkopolhukam. Nah nanti pada saatnya kalau Komisi III, tapi ini mungkin setelah lebaran, rapat kerja pengawasan dengan Kapolri, baru kita dalami secara detail soal ini sehingga bisa diikutilah,” kata anggota Komisi III, Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Politikus PPP itu mengatakan, rencananya penjelasan akan dimintakan kepada Kapolri saat rapat kerja pengawasan. Rapat kerja tersebut, kata Arsul, rencananya digelar usai lebaran 2019.
“Kalau sekarang pun saya kira belum banyak yang bisa disampaikan oleh Kapolri dan jajarannya. Karena prosesnya masih dalam proses penyidikan. Kalau semua disampaikan kan ketahuan gitu loh. Nantikan siapa yang disasar berdasarkan alat bukti dan sebagainya. Penyidikan itukan justru lebih banyak hal-hal yang dirahasiakan,” tutur Arsul.
Sebelumnya, polisi telah mengungkap empat pejabat negara yang akan jadi target pembunuh bayaran. Nama-nama pejabat yang masuk dalam target hitman ini merupakan orang-orang yang berada dalam lingkaran ring 1 di bidang politik, hukum dan keamanan.
Pejabat negara yang menjadi target perusuh 22 Mei adalah Menko Polhukam Wiranto, Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere. Ada juga bos lembaga survei yang jadi target, tapi tak disebut namanya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menuntut sejumlah hal dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU, selaku pihak tergugat, mengaku siap melaksanakan apapun keputusan MK.
“Iya, kita harus siap,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2019).
Salah satu tuntutan BPN Prabowo-Sandiaga ke MK yakni pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2019 secara keseluruhan. Jika tuntutan itu dikabulkan, Ilham yakin hanya beberapa daerah saja yang harus melakukan PSU.
“Tentu saja kita dikasih waktu berapa lama (untuk mempersiapkan PSU), pengalaman kita begitu. (PSU) biasanya tidak banyak, berapa PSU, kalaupun ada yang banyak, misalnya daerah pemilihan mana tuh seluruhnya PSU,” jelasnya.
Namun, Ilham juga meyakini bahwa pihaknya akan bisa menjawab gugatan BPN Prabowo-Sandiaga. Dia menegaskan KPU telah menyelenggarakan pemilu seusai dengan prosedur.
“Tapi insyaallah kita bisa menjawab gugatan atau permohonan dari partai politik dan pasangan calon karena yang sudah kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur,” kata Ilham.
PSU merupakan satu dari tujuh petitum (tuntutan) yang diajukan Prabowo-Sandiaga ke MK. Berikut tujuh tuntutannya:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019.
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar’uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
6. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan Termohon (KPU-red) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
DPR menggelar rapat paripurna di masa persidangan V tahun 2018-2019 pagi ini. Bangku kosong mewarnai rapat hari ini.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019). Bel rapat berdering sekitar pukul 10.50 WIB.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Agus Hermanto. Hadir Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Memulai rapat, Agus menyatakan rapat kuorum dengan catatan kehadiran 281 anggota Dewan. Diketahui, rapat dinyatakan kuorum jika peserta rapat memenuhi syarat 50 persen plus 1. Anggota Dewan saat ini berjumlah 560 orang.
“Berdasarkan catatan, anggota yang hadir dan izin berjumlah 281 orang. Dengan ini rapat kuorum,” ujar Agus membuka rapat.
Namun, berdasarkan hitung manual (head count) di dalam ruang rapat, hanya ada 50 anggota Dewan yang hadir. Pihak Kesetjenan DPR RI enggan memberikan catatan kehadiran rapat.
Diketahui, paripurna pagi ini memiliki tiga agenda. Agenda pertama adalah laporan BPK RI menyampaikan LHP LKPP Tahun 2018 dan IHPS II Tahun 2018 serta penyerahan LHP Periode Semester II Tahun 2018.
Selanjutnya, penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN TA 2020. Agenda kemudian dilanjutkan dengan laporan Komisi III DPR terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
One way toll akan diberlakukan untuk mengurangi macet saat mudik. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemberlakukan one way toll tidak kaku dan sesuai situasi di lapangan.
“Kita memang melakukan kegiatan yang namanya One Way, itu tidak rigid (kaku). Kita memberikan kewenangan kepada Kakorlantas, tapi Kakorlantas kita sarankan untuk memberi suatu ruang diskusi bagi stakeholder,” kata Budi Karya di Stasiun Gambir, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (22/5/2019).
Terkait keberatan yang dilayangkan pengusaha akan adanya one way toll, Budi Karya mengaku sudah berkoordinasi dengan Kakorlantas. Dia pun menyerahkan persoalan pemberlakuan one way toll tersebut kepada Kakorlantas.
“Asosiasi bus saat ini meminta arus balik dari arah timur ke barat. Oleh karenanya kami minta Kakorlantas finalisasi mungkin memberikan window time, semua kami serahkan ke Kakorlantas,” ujarnya.
Di sisi lain, Budi Karya juga menyarankan agar para pemudik tidak hanya menggunakan jalan tol. Dia meminta para pemudik untuk juga menggunakan jalur dalam kota.
“Karenannya kami menyarankan perjalanan itu tidak melulu di tol. Tapi berisitirshat di kota tersebut,” kata Budi Karya.
Untuk diketahui, one way toll akan dilakukan untuk mengurangi potensi kemacetan saat mudik. Adapun tanggal yang ditetapkan untuk one way dari 30 Mei hingga 2 Juni 2019. One way toll juga akan diberlakukan saat arus balik mudik pada 9-10 Juni 2019.
Rencana diberlakukannya one way toll itu pun kemudian mendapat protes dari para pengusaha bus. Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) mengaku tidak puas. Pihak yang sempat melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk meminta keringanan bagi bus saat periode mudik 2019 ini menilai pemerintah masih ragu-ragu.
“Tadi saya sudah berbincang kepada Menhub, BPJT, Kakorlantas, dan pihak lainnya mengenai hal ini dan mereka mengaku akan mempertimbangkannya. Karena analisa dan data kami sudah jelas, dan ini berbicara tentang masyarakat yang ingin mudik naik bus. Namun mereka belum bisa memastikannya,” kata Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan di Jakarta, Rabu (24/5).
“Jadi masih bersifat tentatif. Katanya, mereka ingin melihat kepadatan pada hari pertama pemberlakuan sistem satu jalur (one way) ini lebih dahulu. Setelah itu baru bisa diambil putusannya yakni bisa atau tidak sistem tersebut diberlakukan setengah hari atau sebagainya,” lanjut dia.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU telah menerima salinan gugatan yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada 3 hal di antara materi gugatan yang disebutkan KPU.
“Secara pokok (materi gugatan) terkait dengan teknis penyelenggaraan pemilu ada 3 hal,” ucap Komisioner KPU Viryan Aziz di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Tiga hal itu disebut Viryan mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap bermasalah, Sistem Informasi Penghitungan (Situng), hingga terkait formulir C7 atau daftar hadir pemilih dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat 17 April 2019.
“DPT khususnya 17,5 juta yang dianggap tidak masuk akal dan bermasalah, terkait Situng, terkait dengan formulir C7 yang dihilangkan di sejumlah daerah,” sebut Viryan.
Saat ini disebutkan Viryan bila tim hukum KPU tengah mengecek keseluruhan alat bukti yang dilampirkan kubu Prabowo. Bersamaan dengan itu Viryan juga mengatakan KPU akan menyiapkan jawaban atas gugatan itu.
“Kita jawab (karena) materi gugatan kan nanti materinya detailnya banyak. Situng misalnya, nanti terkait dengan apa, kemudian yang baru diterima ini kan masih dengan dokumen 51 alat bukti. Nanti kita cek satu-satu, tim hukum sejak tanggal 25 (Mei 2019) sudah mulai bekerja,” kata Viryan.
“Kita sedang menyiapkan bahan-bahan, untuk menjawab gugatan tersebut sebaik mungkin. KPU akan menjawab gugatan berdasarkan dalil yang disampaikan,” sambungnya. (NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memuji 38 pemerintah daerah (Pemda) yang menindaklanjuti surat edaran KPK dengan melarang para PNS menerima gratifikasi berbentuk bingkisan atau hal lainnya terkait lebaran. Menurut KPK, hal tersebut merupakan bentuk pencegahan korupsi.
“KPK mengapresiasi langkah pemda tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen hari raya Lebaran,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (25/5/2019).
Dia mengingatkan para PNS untuk menolak sejak awal jika ada yang memberi gratifikasi dalam bentuk apapun terkait lebaran. Namun apabila dalam kondisi tertentu tidak bisa menolak, penerimaan itu harus dilaporkan ke KPK.
“Bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK,” ucapnya.
KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 yang isinya mengimbau para pejabat negara tidak menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan, parcel, atau bentuk lainnya menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019. Menurut KPK, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat ataupun PNS yang menerimanya.
Salah satu poin dalam surat tersebut meminta pimpinan instansi membuat surat edaran terbuka kepada publik yang menyatakan pegawai di instansinya tidak menerima gratifikasi. Sedangkan pimpinan korporasi diminta melakukan pencegahan agar bawahannya tak memberikan apa pun kepada pejabat.
Berikut Pemda yang membuat surat edaran larangan menerima gratifikasi terkait lebaran:
Pemprov:
1. Pemprov Sulawesi Tenggara
2. Pemprov Bengkulu
3. Pemprov Jawa Timur
4. Pemprov Riau
5. Pemprov Kalimantan Timur
6. Pemprov Banten
7. Pemprov Jawa Barat
8. Pemprov Lampung
9. Pemprov Sumatera Selatan
10. Pemprov Sumatera Utara
11. Pemprov Sumatera Barat
12. Pemprov Jawa Tengah
Pemkot:
1. Pemkot Cilegon
2. Pemkot Metro Lampung
3. Pemkot Tasikmalaya
4. Pemkot Malang
5. Pemkot Palembang
6. Pemkot Makassar
7. Pemkot Balikpapan
8. Pemkot Cimahi
9. Pemkot Bandar Lampung
Pemkab:
1. Pemkab Bandung Barat
2. Pemkab Ciamis
3. Pemkab Pesisir Barat, Lampung
4. Pemkab Muarojambi, Jambi
5. Pemkab Sidoarjo
6. Pemkab Mura, Sumsel
7. Pemkab Trenggalek, Jatim
8. Pemkab Kotawaringin Timur, Kalteng
9. Pemkab Bogor
10. Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu
11. Pemkab Mukomuko, Bengkulu
12. Pemkab Tangerang
13. Pemkab Blora
14. Pemkab Bengkulu Tengah
15. Pemkab Subang
16. Pemkab Lampung Selatan
17. Pemkab Kendal
(DON)