JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dibuka. Di awal persidangan tim hukum pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin meminta interupsi.
Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdekan Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang dibuka sekitar pukul 09.00 WIB.
Interupsi dari tim hukum Jokowi-Ma’ruf berawal ketika ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto (BW) membacakan permohonan.
“Pak Ketua kami meyakini MK ini akan senantiasa terus menunjukkan marwahnya sebagaimana mahkamah keadilan yang tidak hanya berkutat menyelesaikan perselisihan hasil pemilu tapi berupaya kuat untuk memberikan rasa keadilan,” kata BW.
“Dengan demikian juga diyakini MK tidak akan terjebak sebagai mahkamah yang merit dengan fungsi terbatas hanya sebagai penghitung suara dalam suatu sengketa pemilu semata,” imbuhnya.
Beberapa detik berselang, tepatnya setelah BW membacakan salah arti surat dalam Alquran, tiba-tiba ketua hakim menyela, Anwar Usman menyela. Ya, ada interupsi dari tim hukum Jokowi-Ma’ruf.
“Sebentar Mas Bambang,” ujar kata hakim ketua Anwar Usman.
Namun, Anwar tidak mempersilakan tim hukum Jokowi menginterupsi. Anwar kemudian meminta BW melanjutkan membacakan permohonan.
“Interupsi jangan, nanti ada kesempatan,” jelas Anwar.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk diterapkan jelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Rekayasa lalu lintas itu akan diterapkan mulai malam ini.
“Dalam rangka giat sidang PHPU di Gedung MK, ruas jalan akan ada pengalihan karena jalan ditutup,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/6/2019).
Penutupan jalan dan rekayasa lalu lintas yang sudah disiapkan dikatakannya akan diterapkan mulai malam hari ini hingga saat proses sidang berlangsung di sekitar ruas jalan menuju gedung Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, rakyasa lalu lintas itu bersifat situasional.
“Rencana pengalihan arus lalu lintas dimulai pukul 22.00 WIB malam ini, namun sifatnya situasional,” imbuh Nasir.
Berikut rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK.
1. Arus lalu lintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke kiri maupun kanan ke Jalan Kebon Sirih.
2. Arus lalu lintas dari Jalan Fachrudin menuju Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Abdul Muis dan arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin.
3. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Museum diluruskan ke Jalan Majapahit atau Jalan Fachrudin.
4. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit dialihkan ke Jalan IR H Juanda.
5. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya menuju jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto maupun ke kanan Jalan Hayam Wuruk.
6. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya menuju Jalan Veteran III diluruskan ke arah Harmoni.
7. Arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Timur menuju Jalan Medan Merdeka Utara dibelokkan ke kanan Jalan Perwira.
8. Arus lalu lintas dari Jalan M Ridwan Rais menuju Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur.
Berikut daftar ruas jalan di sekitar gedung MK yang ditutup.
1. Jalan Medan Merdeka Barat sisi timur dan barat
penempatan MCB barrier di depan Museum Gajah.
2 .Jalan Medan Merdeka Utara MCB Barrier di depan gedung Kemendagri.
3. Jalan Vetran Raya samping Hotel Sriwijaya arah Harmoni.
4. Jalan Majapahit ujung Harmoni.
5. Jalan Abdul Muis arah utara di Jalan Tanah Abang 2.
6. Jalan Veteran 3 depan Bina Graha.
(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU akan menyerahkan bukti dan jawaban gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyebut alat bukti berupa dokumen diserahkan sebanyak 272 kontainer boks plastik.
“Jadi akan diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer,” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2019).
Hasyim mengatakan jumlah ini berasal dari 34 KPU Provinsi dengan masing-masing menyerahkan sebanyak 8 kontainer.
“Masing-masing 34 KPU Provinsi akan menyerahkan 8 kontainer,” kata Hasyim.
“Masing-masing kontainer dengan ukuran panjang 60 cm x lebar 40 cm x tinggi 40 cm= 96.000 cm3. Total 272 kontainer x 96.000 cm3 = 26.112.000 cm3 atau setara dengan 26.112 m3 (volume 26.112 kubik),” sambungnya.
Hasyim mengatakan, banyaknya bukti ini menunjukkan keseriusan KPU menghadapi gugatan. Diketahui, KPU diagendakan akan menyerahkan bukti tersebut ke Mahkamah Konstitusi hari ini pukul 15.30 WIB.
“Ini menunjukkan keseriusan KPU, dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK,” tuturnya.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut penegak hukum belum mengungkap dalang kerusuhan 21-22 Mei karena masih dalam pendalaman kasus. Yang sejauh ini baru diungkap adalah asal-usul senjata api yang disita dalam kerusuhan.
“Ini masih proses, hanya memakan waktu. Yang kemarin yang dikenalin lebih dalam adalah bagaimana asal-usul senjata. Selanjutnya nanti akan maju lagi siapa sih sesungguhnya yang berada di balik ini semuanya. Jadi kemarin belum sampai ke dalang kerusuhannya, kemarin lebih mengungkap asal-usul senjata dan mau dipakai apa senjata itu,” jelas Moeldoko di gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Keterangan para tersangka yang juga sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di antaranya H Kurniawan alias Iwan, Tajudin dan Irfansyah. Tersangka H Kurniawan alias Iwan, Tajudin dan Irfansyah dalam proses penyidikan diduga punya keterkaitan dengan Kivlan Zen (KZ) juga satu orang tersangka lainnya yakni Habil Marati (HM).
Moeldoko menyebutkan, masih ada kemungkinan keterlibatan pihak selain Kivlan Zen. “Ya bisa ada, bisa bagaimana nanti hasil investigasi berikutnya,” ujarnya.
Moeldoko juga menepis anggapan pengungkapan dalang kerusuhan serta adanya rencana pembunuhan pada pejabat adalah skenario pemerintah.
“Skenario gimana? Masak pemerintah membuat skenario rusuh, kan nggak logis. Pemerintah itu melindungi masyarakatnya, pemerintah memberikan jaminan atas keselamatan bagi warganya, kok malah membuat sebuah skenario. ini menurut saya tidak benar. Jangan mengada-ada,” kata Moeldoko.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Berkas alat bukti Pemilihan Umum 2019 yang dikumpulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen-dokumen tersebut diangkut menggunakan mobil box.
Pantauan di gedung MK, Jalan Mereka Barat, mobil tersebut sampai pukul 10.40 WIB, Rabu (12/6/2019). Sejumlah petugas dari KPU langsung membuka kontainer untuk mengeluarkan box-box saat sampai di gedung MK.
Terdapat puluhan box plastik yang berisi dokumen dokumen yang dibawa ke MK. Dokumen alat bukti itu dipisahkan berdasarkan daerah masing-masing.
“Baru 5 provinsi, nanti masih ada yang lain,” kata Kasubag Distribusi Sarana dan Prasarana Pemilu KPU, Andi Rosjadi di gedung MK.
Kelima provinsi yang berkasnya sudah diangkut ke MK yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau. Berkas dari provinsi lain akan menyusul dari KPU.
Hingga Rabu siang, tampak anggota polisi berjaga di setiap pintu masuk dan keluar gedung MK. Kawat berduri juga sudah terpasang di depan gedung tersebut.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
DPR menggelar rapat paripurna di tengah masa persidangan V tahun 2018-2019 hari ini. Sebanyak 342 anggota dewan tak hadir.
Paripurna diselenggarakan di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 218 dari 560 anggota dewan hadir. Sementara itu 83 anggota mengajukan izin.
Pimpinan yang hadir dalam paripurna ialah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Agus Hermanto. Rapat paripurna dipimpin oleh Fadli. Bel rapat berdering pukul 14.00 WIB.
Membuka rapat, Fadli menyatakan rapat paripurna dibuka untuk umum. Agenda paripurna hari ini adalah tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2020.
“Dengan ini rapat dibuka untuk umum,” kata Fadli.
Berikut ini absensi paripurna penutupan DPR hari ini:
Fraksi PDIP: 48 dari 109 anggota
Fraksi Partai Golkar: 39 dari 91 anggota
Fraksi Partai Gerindra: 37 dari 73 anggota
Fraksi Demokrat: 22 dari 61 anggota
Fraksi PAN: 15 dari 48 anggota
Fraksi PKB: 13 dari 47 anggota
Fraksi PKS: 19 dari 40 anggota
Fraksi PPP: 11 dari 39 anggota
Fraksi NasDem: 7 dari 36 anggota
Fraksi Hanura: 7 dari 16 anggota
Total yang hadir: 218 dari 560 anggota
Izin: 83 anggota
(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bambang Widjajanto (BW) selaku tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkit status KH Ma’ruf Amin di dua bank syariah. Hal itu dijadikan sebagai alasan untuk mendiskualifikasi Ma’ruf Amin. Bisakah MK melakukan hal itu?
Dalam situs resmi BNI Syariah dan situs resmi Mandiri Syariah, Ma’ruf tercatat masih menempati posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah di kedua lembaga tersebut. Menurut ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono, dalil tersebut dinilai salah alamat.
“Harusnya ke Bawaslu lalu ke PTUN,” kata Bayu saat berbincang, Selasa (11/6/2019).
Hal itu sesuai dengan Pasal 466 sampai dengan pasal 471 UU Pemilu. Pasal 466 menyebutkan:
Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Adapun Pasal 470 ayat 1 menyebutkan keberatan atas suatu calon yang diloloskan KPU atau tidak lolos, digugat ke PTUN. Bunyi pasal tersebut berbunyi:
Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara ealon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat keputusan KPU dikeluarkannya Provinsi, dan keputusan keputusan KPU, KPU Kabupaten/Kota.
“Kan ada hak sejak awal untuk mengajukan sengketa proses ke Bawaslu dan jika tidak terima bisa lanjut ke PTUN. Kenapa tidak digunakan hak itu?” ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Adapun MK diberi wewenang oleh UU hanya untuk mengadili selisih hasil suara Pilpres yang ditetapkan KPU.
Pasal 475 ayat 1 menyebutkan:
Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Adapun Pasal 475 ayat 2 menyatakan:
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Kok baru sekarang mempermasalahkan di MK (status Ma’ruf Amin di Mandiri Syariah dan BNI Syariah-red),” cetus Bayu.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Prabowo, Denny Indrayana menyatakan pihaknya tetap mengungkit status Ma’ruf Amin karena hal prinsip.
“Begini, saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kita menemukan, ini persoalan yang prinsipil. Yang kami dapatkan, memang pada saat pendaftaran pun tidak dicentang, mundur sebagai pengurus BUMN, karena itu kami sampaikan, kapannya kan itu tergantung pilihan kami juga, nanti dilihat lebih detilnya dalam permohonan, akan jelas kelihatan,” ujar Denny Indrayana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/6/2019).(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief kembali berbicara soal setan gundul. Andi Arief meminta pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutus hubungan dengan setan gundul yang disebutnya memanfaatkan premanisme.
“Jika laporan majalah Tempo benar, maka langkah Partai Demokrat sudah tepat. Bukan menolak people power, tapi tidak ingin terlibat premanisme. Pengkhianat dalam koalisi adalah yang menggerakkan premanisme,” kata Andi Arief dalam keterangannya, Selasa (11/6/2019).
“Partai Demokrat justru berpendapat bahwa Pak Prabowo dan Sandi Uno harus diputus hubungannya dengan para setan gundul yang memanfaatkan momen premanisme,” imbuh dia.
Andi Arief menentang upaya-upaya premanisme. Dia pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bebas dari tekanan premanisme.
“Biarlah people power terus mencari upaya damainya, biarlah premanisme berhadapan dengan penegak hukum dan diisolasi dari perjuangan politik. Fase yang kita hadapi saat ini adalah memberantas premanisme agar Mahkamah Konstitusi bisa memutus seadilnya dan jalan rekonsiliasi atau healing sesudahnya tidak direcoki,” ucap Andi.
Menurut Andi, tak ada catatan pihak yang kalah dalam pemilu bisa membalik keadaan dengan merusuh. Dia memberi contoh.
“Di dunia ini tidak dikenal teori dan tidak pernah tercatat bahwa sebuah kekuatan politik yang kalah pemilu bisa membalikkan keadaan dengan membuat kerusuhan. Filipina 1986 bukan karena semata pemilunya, namun puncak people power belasan tahun lamanya,” sebut Andi Arief.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU merencanakan agenda evaluasi Pemilu 2019. Namun, KPU menunggu persidangan sengketa Pilpres dan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir.
“Setelah sidang MK selesai, nanti akhir Juli atau paling lama awal Agustus baru nanti kita akan lakukan evaluasi,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Arief mengatakan evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh tahapan Pemilu 2019. Selain itu, lanjut dia, usulan pemisahan pemilu nasional dan daerah akan turut dibahas.
“Ya evaluasi semua, semua jenis tahapan yang sudah kita jalankan,” kata Arief.
Diketahui, MK akan mendahulukan sidang sengketa Pilpres 2019. Sidang sengketa pilpres akan dimulai pada 14 Juni dan vonis dibacakan pada 28 Juni.
Sementara itu, sidang sengketa Pileg 2019 dimulai pada 1 Juli. Sidang putusan digelar 9 Agustus.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pasca-Idul Fitri 2019, pemerintah bersama TNI dan Polri menggelar rapat membahas perkembangan situasi di bidang hukum dan keamanan. Rapat dipimpin Menko Polhukam Wiranto.
Rapat evaluasi digelar di gedung Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian hadir dalam rapat.
Selain itu, terpantau hadir sejumlah menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Turut hadir Jaksa Agung M Prasetyo.
Membuka rapat, Wiranto menyampaikan laporan mengenai situasi mudik Lebaran 2019. Ia menyebutkan situasi mudik tahun ini aman, terbukti dari menurunnya angka kecelakaan.
“Dilaporkan, tahun lalu kecelakaan lalu lintas itu selama mudik Lebaran baik berangkat maupun kembali itu 1.491 kecelakaan tahun lalu. Sedangkan tahun ini, menyusut menjadi 529. Lalu, korban kecelakaan yang meninggal tahun lalu tercatat 331, itu termasuk yang di kapal yang karam mengangkut bayi. Lalu untuk tahun ini, walaupun kita juga sepi, tapi ada yang meninggal tapi sudah menyusut sampai 132. Cukup banyak lebih dari 50 persen,” kata Wiranto.
Demikian pula pelaksanaan salat Idul Fitri di berbagai daerah. Wiranto mengatakan tidak ada laporan ancaman atau teror dalam pelaksanaan salat Idul Fitri 2019.
“Untuk salat Id, relatif aman. Tidak ada laporan dari daerah-daerah tentang gangguan dalam pelaksanaan salat Id berjemaah. Aktivitas di daerah juga relatif aman, di semua daerah dilaporkan tidak terjadi gangguan-gangguan, baik teror maupun gangguan-gangguan keamanan lain yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Kendati demikian, Wiranto mengatakan banyak hal yang mesti dibahas dan dievaluasi terkait keamanan pasca-Lebaran 2019. Salah satunya, dia menyinggung soal persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tentunya kembali kita sekarang sudah selesai liburan panjang, kembali konsentrasi kita menjaga stabilitas politik dan keamanan pasca-Lebaran. Terutama menjelang sidang MK yang juga masih menyangkut dari penyelesaian permasalahan pasca pemilu serentak tahun 2019,” ujar Wiranto.
Selain itu, dia menyebut-nyebut soal proses hukum terkait aksi 22 Mei 2019. Wiranto menjamin aparat penegak hukum akan memprosesnya secara adil dan transparan.
“Saudara sekalian kita juga masih menghadapi berbagai masalah hukum yang terjadi seputar pemilu. Seputar pengumuman pemilu, seputar 21-22 Mei yang lalu. Ini terus akan berproses tentu proses akan dilaksanakan secara adil jujur transparan,” kata dia.
“Jadi dalam hal ini memang untuk ke aparat kepolisian apapun hasil dari proses penyidikan saya meminta supaya dapat segera disampaikan ke publik sejelas-jelasnya,” imbuh Wiranto.(DON)