JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU akan mengumpulkan KPUD provinsi untuk melakukan persiapan dalam menghadapi gugatan Pemilu Legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK). Pertemuan ini diagendakan akan dilakukan besok.
“Besok sore di hotel Grand Mercure, kita akan kumpulkan KPU Provinsi,” ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Senin (1/7/2019).
Ilham mengatakan selain KPUD provinsi, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan kuasa hukum. Menurut Ilham, pertemuan ini untuk menyiapkan jawaban dan mengumpulkan bukti.
“Untuk membicarakan soal apa saja yang kemudian dimohonkan pada kita, kita siapkan jawabannya, juga koordinasi dengan pengacara,” kata Ilham.
“Bukti-bukti, karena tanggal 5-12 Juli itukan penyerahan bukti-bukti kita,” sambungnya.
Ilham menjelaskan, nantinya terdapat 5 firma hukum yang akan menangani gugatan pileg di MK. Masing-masing firma hukum ini dibagi berdasarkan partai politik.
“Jadi nanti kan memang pengacara itu dibagi perpartai, misalnya Ali Nurdin dapatnya partai apa aja, ada 5 pengacara atau 5 firma untuk menghendel gugatan ini,” kata Ilham.
Diketahui, registrasi pileg di MK dimulai sejak 1 Juli 2019. MK sendiri menyebut pihaknya telah menerima permohonan gugatan sebanyak 339 permohonan.
Nantinya, setelah permohonan diregistrasi, akan MK menggelar sidang pendahuluan pada 9 Juli. Secara keseluruhan, sidang akan berakhir pada 30 Juli. Sedangkan sidang putusan akan digelar pada 6-9 Agustus.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) Teuku Taufiqulhadi meminta Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN) tetap berada di luar pemerintahan atau oposisi. Hal itu, menurutnya, untuk kelancaran demokrasi di Indonesia.
“Bahkan saya menyerukan kepada partai seperti Gerindra, PKS, PAN untuk tetap berada di luar itu akan baik bagi rakyat Indonesia dan baik bagi demokrasi. Jadi tidak perlu, menurut saya, tidak perlu meminta ataupun diajak berada di dalam koalisi Pak Jokowi mendatang,” ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019).
Taufiq mengatakan demokrasi memerlukan pandangan yang berbeda. Jika semua partai bergabung, menurutnya, pertanda Indonesia kembali ke masa Orde Baru.
“Bukan persoalan tidak setuju atau setuju, NasDem melihat di dalam konteks kepentingan bangsa dan negara. Harus ada pandangan berbeda, kalau semua bergabung, maka nanti dianggap kita ini kembali ke masa Orde Baru. Itu tidak baik menurut saya bagi bangsa Indonesia,” ucapnya.
Kendati demikian, Taufiq tetap menganggap penting rekonsiliasi setelah Pilpres 2019. Rekonsiliasi, menurut Taufiq, untuk kepentingan negara, bukan bergabung ataupun membagi jabatan pemerintahan.
“Begini persoalan bergabung partai yang sebelumnya tidak berada di koalisi yang mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin itu persoalan lain. Bahkan, menurut saya, memang perlu rekonsiliasi. Tapi rekonsiliasi tidak di atas pandangan bagi-bagi kursi. Jadi rekonsiliasi dalam konteks kepentingan berbangsa dan bernegara. Dan menurut saya rekonsiliasi itu bisa saja tetap ada sebagai koalisi yang menjadi oposisi itu kepentingan kita berbangsa. Jadi tidak perlu karena ada sebuah ajakan rekonsiliasi harus berikan kursi,” jelasnya. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi III DPR hari ini menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu agenda rapat membahas soal pelaksanaan program kerja KPK tahun 2014-2019.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019). Seluruh pimpinan KPK hadir dalam rapat.
Mereka adalah Ketua KPK Agus Rahardjo beserta Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Basaria Pandjaitan, dan Saut Situmorang.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Desmond Mahesa. Membuka rapat, Desmond menjelaskan agenda RDP hari ini.
“Rapat akan diskors pukul 12.30 WIB dan akan kembali dibuka 13.30 WIB,” kata dia.
Menurut Desmond, rapat hari ini bisa jadi rapat terakhir Komisi III bersama KPK. Alasannya, periode jabatan DPR akan berakhir pada September 2019 mendatang.
“Rapat kali ini lebih lama, karena ini bisa jadi rapat terakhir kita. Kami Komisi III ada catatan-catatan pekerjaan yang perlu diselesaikan, KPK pun akan berakhir Desember,” ujar Desmond.(DON)
SLEMAN,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahfud Md menyampaikan pendapatnya jika hanya ada satu parpol yang memutuskan berada di kubu oposisi usai Pilpres 2019. Menurut Mahfud, posisi parpol tersebut sangat diuntungkan terutama untuk kepentingan Pemilu 2024.
“Sekarang yang tampaknya akan berdiri sendiri adalah PKS, karena PKS tampaknya belum beri sinyal untuk bergabung (ke pemerintahan),” kata Mahfud, di sela acara Simposium Nasional Hukum Tata Negara yang digelar Universitas Islam Indonesia (UII) di Hotel Sheraton, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (29/6/2019).
“Kalau itu dilakukan, PKS pada 2024 akan besar, kalau oposisi sendiri,” lanjut Mahfud.
Mahfud menjelaskan, dari sudut perhitungan politik, berkaca pada sikap PDIP yang konsisten menjadi parpol oposisi selama dua periode, 2004-2009 dan 2009-2014.
“Dulu PDIP itu oposisi dua periode. Lalu menang besar dia, bisa raih presiden dua periode juga. Nah kalau misalnya semua sekarang gabung ke pemerintah, PKS sendirian, PKS akan besar 2024, ambil keuntungan,” ujarnya.
Mahfud pun berharap ada parpol yang konsisten menjadi oposisi seperti PDIP kala itu. Sedangkan Partai Gerindra, Mahfud melihat ada sinyal untuk merapat ke pemerintahan.
“Gerindra kayaknya akan merapat (ke pemerintahan), tapi belum final juga. Saya berharap ada parpol seperti PDIP, 2004-2014 gigih tak gabung (pemerintahan),” kata dia.
Pendapat Mahfud itu setelah BPN Prabowo-Sandi dan koalisi paslon 02 dibubarkan. Menurutnya, ada sinyal parpol koalisi 02 itu sebagian akan merapat ke kubu Jokowi.
“BPN sudah menyatakan, dinyatakan bubar, kemudian koalisi paslon 02 bubar. Partai dipersilahkan berdiri (memutuskan sikap) sendiri,” imbuhnya.(DON)
YOGYAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan tidak ada celah hukum lagi yang bisa diupayakan pasangan capres 02 Prabowo-Sandiaga Uno setelah putusan MK.
“Nggak ada, nggak ada (celah hukum). Ini sudah selesai, (putusan MK) sudah final dan mengikat,” kata Jimly usai acara silaturahmi parlemen di Kantor DPD RI di DIY Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Sabtu (29/6/2019).
Sebelumnya, Capres Prabowo menyatakan menerima keputusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukannya. Namun dirinya tetap berupaya mencari langkah konstitusional lainnya.
Jimly menilai tidak ada hal yang salah dengan pernyataan Prabowo tersebut. Namun secara konstitusi peluang Prabowo menggugat secara hukum dipastikan tertutup. “Ya bagus-bagus saja, nggak apa-apa,” ujar Jilmy.
Jimly melanjutkan, sebenarnya tidak hanya persoalan hukum yang harus dipikirkan berbagai pihak pascaputusan MK. Namun juga masalah politik dan psikologis masyarakat yang masih tak menerima keputusan itu.
“Bukan hanya masalah hukum, masalah politik, psikologi itu kan harus (dipikirkan). Sebab, itu yang menangis di depan foto Prabowo-Sandi kemarin sesudah putusan MK, ibu-ibu masih ada yang menangis,” tuturnya.
Ia menilai menangisnya emak-emak pendukung Prabowo-Sandi bakal lebih sulit untuk diajak menerima keputusan persidangan. “Itu kan (wujud) emosi, emosi itu kan nggak bisa cepat (selesai),” tutupnya.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU mengundang Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam penetapan calon presiden terpilih Pemilu 2019. KPU berharap keduanya bisa hadir pada penetapan itu.
“Iya tak wajib hadir, tapi kami tentu berharap hadir. Mereka bisa datang semua, paslon 01, 02. Kan kurang semarak kalau yang datang cuma salah satu,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Arief menyebut pihaknya juga mengundang seluruh partai politik peserta pemilu. Dia juga berharap partai politik dapat hadir untuk saling mendukung.
“Saya berharap peserta pemilu bisa hadir semua, karena kan kita undang bukan hanya paslon presiden wakil presiden tapi juga partai politik. Mudah-mudahan mereka saling mendukung lah supaya semua bisa hadir. Sesama partai politik kan nggak enak, kalau ada yang datang ada yang nggak,” kata Arief.
Arief mengatakan penetapan capres terpilih ini merupakan momen bersejarah. Sehingga, menurutnya, waktu tersebut dapat digunakan dengan baik bagi seluruh peserta pemilu.
“Karena ini momentum bersejarah dalam perjalanan, bukan hanya demokrasi di Indonesia, tapi juga tata pemerintahan kita. Ini saat di mana pasangan capres-cawapres ditetapkan secara resmi oleh KPU, setelah seluruh proses tahapan selesai,” ujarnya.
“Di kantor ini bisa jadi ruang pertemuan bersama di antara mereka, lalu bisa keluar pertanyaan-pertanyaan bersama di antara mereka. Mudah-mudahan kesempatan pertemuan besok dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pihak,” sambungnya.
Diketahui, penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih nantinya akan dilakukan pada hari Minggu 30 Juni 2019. Penetapan akan dilakukan di Kantor KPU, pada pukul 15.30 WIB.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada semua pihak tidak mengerahkan massa ketika KPU menetapkan pemenang Pilpres 2019 pada Minggu, 30 Juni 2019. Mobilisasi massa dinilai Tito menimbulkan kerawanan.
“Kita imbau masyarakat untuk tidak melakukan mobilisasi massa kembali,” kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Tito juga mengatakan aksi massa berpotensi ditunggangi pihak ketiga bila berkaca pada peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019. Tito mengimbau agar ada gerakan menolak kerusuhan di kalangan masyarakat.
“Rawan juga pihak ketiga yang dompleng, massa yang datang baik-baik tiba-tiba ada pihak perusuh, tiba-tiba datang menyerang. Jadi saya kira kita harus buat gerakan moral seluruh bangsa Indonesia untuk menolak segala bentuk kerusuhan,” ucap Tito.
Untuk itu Tito turut mengingatkan bila aparat penegak hukum tidak segan melakukan tindakan hukum apabila ada perbuatan inkonstitusional dalam aksi massa. Dia mengimbau agar publik menyaksikan jalannya penetapan pemenang Pilpres 2019 melalui media massa saja.
“Sepanjang bertentangan dengan konstitusi, kita anggap aksi ilegal, melanggar hukum dan pasti kita akan lakukan tindakan tegas. Kalau terjadi pelanggaran, kita tindak tegas. Ya memang hukumnya begitu, tugas kita demikian, menegakkan hukum, pelihara keamanan, ketertiban,” kata Tito.
Pada Kamis, 27 Juni 2019 malam selepas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, KPU menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan itu. KPU pun memutuskan untuk menetapkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin sebagai capres-cawapres terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019.
“Tindak lanjut sesudah putusan, pertama, kami akan lakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019, di kantor KPU pukul 15.30 WIB, rangkaian acara pukul 15.30 WIB. Kalau tak ada halangan, pukul 17.00 WIB akan selesai,” ucap Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memulai persidangan pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. Sebelum membacakan putusan, Anwar menyampaikan pesan.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak,” kata Anwar dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
“Untuk itu, kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan saling memfitnah,” imbuh Anwar.
Anwar juga meminta pemohon, yaitu kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengenalkan tim hukum yang hadir. Hal yang sama dipersilakan Anwar kepada pihak termohon, yaitu KPU, termasuk pihak terkait, yaitu kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin serta Bawaslu.
Dalam sidang ini, tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019, salah satunya, meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya juga memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. (NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berkumpul di Pokso Mabes TNI jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berkumpul untuk memantau situasi terkait persidangan tersebut.
Pantauan pukul 10.03 WIB, Tito beserta rombongan tiba di depan Posko Mabes TNI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Posko tersebut berada di dekat Istana.
Hadi disebut telah lebih dulu berada di dalam posko. Selain Tito, pejabat Polri yang merapat di Pokso Mabes TNI antara lain Kabaharkam Polri Komjen Condro Kirono, Kakorsabhara Irjen Sudjarno dan Asops Kapolri Irjen Martuani Sormin.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan beraktivitas seperti biasa saat pembacaan putusan hasil sidang sengketa Pilpres di MK. Sedangkan Menko Polhukam Wiranto, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan berkumpul di posko TNI.
“Seperti biasa, Pak Jokowi ngantor biasa, nanti akan menyesuaikan situasi yang terjadi di lapangan. Tapi jajaran pimpinan yang berkaitan dengan pengendalian situasi di bawah Menko Polhukam, KSP, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Menkum HAM, Menkominfo, akan kumpul di posko TNI yang dekat Istana,” kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di Tennis Indoor, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Moeldoko menyebut para pejabat negara akan memantau perkembangan situasi keamanan saat pembacaan sidang putusan MK. Pemerintah, menurut Moeldoko, akan merespons cepat setiap perkembangan dari sidang putusan MK tersebut.
“Semuanya akan kita monitor, sehingga kita tahu persis apa yang terjadi dan perkembangannya akan kita respons dengan cepat,” ujarnya.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Agung (MA) mementahkan gugatan BPN Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu RI. MA tidak menerima gugatan tersebut karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP).
“Inti pertimbangan putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA,” ujar Kabiro Humas MA Abdullah, yang dikutip dari Antara, Kamis (27/6/2019).
Abdullah menjelaskan yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU mendiskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah calon presiden dan wakil yang kena diskualifikasi,” ujar Abdullah.
Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah calon presiden dan calon wakil presiden. Selain itu, objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan keputusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.
“Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidak diterima,” pungkas Abdullah.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, yang diwakili oleh Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso. Terhadap permohonan BPN, MA memutuskan permohonan tidak diterima (niet onvankelijke verklaard).(DON)