JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Berkas alat bukti Pemilihan Umum 2019 yang dikumpulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen-dokumen tersebut diangkut menggunakan mobil box.
Pantauan di gedung MK, Jalan Mereka Barat, mobil tersebut sampai pukul 10.40 WIB, Rabu (12/6/2019). Sejumlah petugas dari KPU langsung membuka kontainer untuk mengeluarkan box-box saat sampai di gedung MK.
Terdapat puluhan box plastik yang berisi dokumen dokumen yang dibawa ke MK. Dokumen alat bukti itu dipisahkan berdasarkan daerah masing-masing.
“Baru 5 provinsi, nanti masih ada yang lain,” kata Kasubag Distribusi Sarana dan Prasarana Pemilu KPU, Andi Rosjadi di gedung MK.
Kelima provinsi yang berkasnya sudah diangkut ke MK yakni Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur dan Kepulauan Riau. Berkas dari provinsi lain akan menyusul dari KPU.
Hingga Rabu siang, tampak anggota polisi berjaga di setiap pintu masuk dan keluar gedung MK. Kawat berduri juga sudah terpasang di depan gedung tersebut.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
DPR menggelar rapat paripurna di tengah masa persidangan V tahun 2018-2019 hari ini. Sebanyak 342 anggota dewan tak hadir.
Paripurna diselenggarakan di gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 218 dari 560 anggota dewan hadir. Sementara itu 83 anggota mengajukan izin.
Pimpinan yang hadir dalam paripurna ialah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Agus Hermanto. Rapat paripurna dipimpin oleh Fadli. Bel rapat berdering pukul 14.00 WIB.
Membuka rapat, Fadli menyatakan rapat paripurna dibuka untuk umum. Agenda paripurna hari ini adalah tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2020.
“Dengan ini rapat dibuka untuk umum,” kata Fadli.
Berikut ini absensi paripurna penutupan DPR hari ini:
Fraksi PDIP: 48 dari 109 anggota
Fraksi Partai Golkar: 39 dari 91 anggota
Fraksi Partai Gerindra: 37 dari 73 anggota
Fraksi Demokrat: 22 dari 61 anggota
Fraksi PAN: 15 dari 48 anggota
Fraksi PKB: 13 dari 47 anggota
Fraksi PKS: 19 dari 40 anggota
Fraksi PPP: 11 dari 39 anggota
Fraksi NasDem: 7 dari 36 anggota
Fraksi Hanura: 7 dari 16 anggota
Total yang hadir: 218 dari 560 anggota
Izin: 83 anggota
(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bambang Widjajanto (BW) selaku tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengungkit status KH Ma’ruf Amin di dua bank syariah. Hal itu dijadikan sebagai alasan untuk mendiskualifikasi Ma’ruf Amin. Bisakah MK melakukan hal itu?
Dalam situs resmi BNI Syariah dan situs resmi Mandiri Syariah, Ma’ruf tercatat masih menempati posisi Ketua Dewan Pengawas Syariah di kedua lembaga tersebut. Menurut ahli hukum tata negara, Dr Bayu Dwi Anggono, dalil tersebut dinilai salah alamat.
“Harusnya ke Bawaslu lalu ke PTUN,” kata Bayu saat berbincang, Selasa (11/6/2019).
Hal itu sesuai dengan Pasal 466 sampai dengan pasal 471 UU Pemilu. Pasal 466 menyebutkan:
Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Adapun Pasal 470 ayat 1 menyebutkan keberatan atas suatu calon yang diloloskan KPU atau tidak lolos, digugat ke PTUN. Bunyi pasal tersebut berbunyi:
Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara ealon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, atau partai politik calon Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat keputusan KPU dikeluarkannya Provinsi, dan keputusan keputusan KPU, KPU Kabupaten/Kota.
“Kan ada hak sejak awal untuk mengajukan sengketa proses ke Bawaslu dan jika tidak terima bisa lanjut ke PTUN. Kenapa tidak digunakan hak itu?” ujar Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Adapun MK diberi wewenang oleh UU hanya untuk mengadili selisih hasil suara Pilpres yang ditetapkan KPU.
Pasal 475 ayat 1 menyebutkan:
Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Adapun Pasal 475 ayat 2 menyatakan:
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap hasil penghitungan suara yang memengaruhi penentuan terpilihnya Pasangan Calon atau penentuan untuk dipilih kembali pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Kok baru sekarang mempermasalahkan di MK (status Ma’ruf Amin di Mandiri Syariah dan BNI Syariah-red),” cetus Bayu.
Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Prabowo, Denny Indrayana menyatakan pihaknya tetap mengungkit status Ma’ruf Amin karena hal prinsip.
“Begini, saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kita menemukan, ini persoalan yang prinsipil. Yang kami dapatkan, memang pada saat pendaftaran pun tidak dicentang, mundur sebagai pengurus BUMN, karena itu kami sampaikan, kapannya kan itu tergantung pilihan kami juga, nanti dilihat lebih detilnya dalam permohonan, akan jelas kelihatan,” ujar Denny Indrayana di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/6/2019).(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief kembali berbicara soal setan gundul. Andi Arief meminta pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memutus hubungan dengan setan gundul yang disebutnya memanfaatkan premanisme.
“Jika laporan majalah Tempo benar, maka langkah Partai Demokrat sudah tepat. Bukan menolak people power, tapi tidak ingin terlibat premanisme. Pengkhianat dalam koalisi adalah yang menggerakkan premanisme,” kata Andi Arief dalam keterangannya, Selasa (11/6/2019).
“Partai Demokrat justru berpendapat bahwa Pak Prabowo dan Sandi Uno harus diputus hubungannya dengan para setan gundul yang memanfaatkan momen premanisme,” imbuh dia.
Andi Arief menentang upaya-upaya premanisme. Dia pun berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bebas dari tekanan premanisme.
“Biarlah people power terus mencari upaya damainya, biarlah premanisme berhadapan dengan penegak hukum dan diisolasi dari perjuangan politik. Fase yang kita hadapi saat ini adalah memberantas premanisme agar Mahkamah Konstitusi bisa memutus seadilnya dan jalan rekonsiliasi atau healing sesudahnya tidak direcoki,” ucap Andi.
Menurut Andi, tak ada catatan pihak yang kalah dalam pemilu bisa membalik keadaan dengan merusuh. Dia memberi contoh.
“Di dunia ini tidak dikenal teori dan tidak pernah tercatat bahwa sebuah kekuatan politik yang kalah pemilu bisa membalikkan keadaan dengan membuat kerusuhan. Filipina 1986 bukan karena semata pemilunya, namun puncak people power belasan tahun lamanya,” sebut Andi Arief.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU merencanakan agenda evaluasi Pemilu 2019. Namun, KPU menunggu persidangan sengketa Pilpres dan Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir.
“Setelah sidang MK selesai, nanti akhir Juli atau paling lama awal Agustus baru nanti kita akan lakukan evaluasi,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Arief mengatakan evaluasi akan dilakukan terhadap seluruh tahapan Pemilu 2019. Selain itu, lanjut dia, usulan pemisahan pemilu nasional dan daerah akan turut dibahas.
“Ya evaluasi semua, semua jenis tahapan yang sudah kita jalankan,” kata Arief.
Diketahui, MK akan mendahulukan sidang sengketa Pilpres 2019. Sidang sengketa pilpres akan dimulai pada 14 Juni dan vonis dibacakan pada 28 Juni.
Sementara itu, sidang sengketa Pileg 2019 dimulai pada 1 Juli. Sidang putusan digelar 9 Agustus.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pasca-Idul Fitri 2019, pemerintah bersama TNI dan Polri menggelar rapat membahas perkembangan situasi di bidang hukum dan keamanan. Rapat dipimpin Menko Polhukam Wiranto.
Rapat evaluasi digelar di gedung Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian hadir dalam rapat.
Selain itu, terpantau hadir sejumlah menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu. Turut hadir Jaksa Agung M Prasetyo.
Membuka rapat, Wiranto menyampaikan laporan mengenai situasi mudik Lebaran 2019. Ia menyebutkan situasi mudik tahun ini aman, terbukti dari menurunnya angka kecelakaan.
“Dilaporkan, tahun lalu kecelakaan lalu lintas itu selama mudik Lebaran baik berangkat maupun kembali itu 1.491 kecelakaan tahun lalu. Sedangkan tahun ini, menyusut menjadi 529. Lalu, korban kecelakaan yang meninggal tahun lalu tercatat 331, itu termasuk yang di kapal yang karam mengangkut bayi. Lalu untuk tahun ini, walaupun kita juga sepi, tapi ada yang meninggal tapi sudah menyusut sampai 132. Cukup banyak lebih dari 50 persen,” kata Wiranto.
Demikian pula pelaksanaan salat Idul Fitri di berbagai daerah. Wiranto mengatakan tidak ada laporan ancaman atau teror dalam pelaksanaan salat Idul Fitri 2019.
“Untuk salat Id, relatif aman. Tidak ada laporan dari daerah-daerah tentang gangguan dalam pelaksanaan salat Id berjemaah. Aktivitas di daerah juga relatif aman, di semua daerah dilaporkan tidak terjadi gangguan-gangguan, baik teror maupun gangguan-gangguan keamanan lain yang ada di masyarakat,” tuturnya.
Kendati demikian, Wiranto mengatakan banyak hal yang mesti dibahas dan dievaluasi terkait keamanan pasca-Lebaran 2019. Salah satunya, dia menyinggung soal persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tentunya kembali kita sekarang sudah selesai liburan panjang, kembali konsentrasi kita menjaga stabilitas politik dan keamanan pasca-Lebaran. Terutama menjelang sidang MK yang juga masih menyangkut dari penyelesaian permasalahan pasca pemilu serentak tahun 2019,” ujar Wiranto.
Selain itu, dia menyebut-nyebut soal proses hukum terkait aksi 22 Mei 2019. Wiranto menjamin aparat penegak hukum akan memprosesnya secara adil dan transparan.
“Saudara sekalian kita juga masih menghadapi berbagai masalah hukum yang terjadi seputar pemilu. Seputar pengumuman pemilu, seputar 21-22 Mei yang lalu. Ini terus akan berproses tentu proses akan dilaksanakan secara adil jujur transparan,” kata dia.
“Jadi dalam hal ini memang untuk ke aparat kepolisian apapun hasil dari proses penyidikan saya meminta supaya dapat segera disampaikan ke publik sejelas-jelasnya,” imbuh Wiranto.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi inspektur upacara bendera di Kemendagri usai libur Lebaran. Tjahjo meminta oknum pegawai yang tak hadir agar dicatat.
Apel tersebut dihelat di lapangan kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Tjahjo awalnya mengucapkan mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh peserta upacara.
“Sebagaimana instruksi dari surat keputusan Menpan-RB bahwa seluruh PNS wajib hadir pada hari pertama setelah libur panjang, dimulai dengan apel pagi pada tanggal 10 Juni 2019,” sebut Tjahjo.
Tjahjo lalu berpesan kepada para pejabat eselon 1 dan eselon 2 untuk mencatat para staf yang tidak hadir dalam upacara pagi ini. Dia menegaskan akan ada sanksi pagi pegawai yang absen dengan alasan tidak jelas.
“Oleh karenanya, pada eselon 1 dan eselon 2, selesai upacara ini mencatat kembali seluruh staf di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi hari ini kecuali ada izin sakit atau keperluan keluarga yang tidak bisa ditinggalkan,” sebut Tjahjo.
“Bagi yang tidak hadir diberi peringatan resmi secara tertulis dan diberi tambahan tidak perlu masuk kerja selama 3 hari karena dianggap selama 12 hari masih kurang, diberikan tambahan istirahat 3 hari dengan peringatan tertulis resmi,” Tjahjo menambahkan.
Tjahjo menyebut beberapa tugas utama Kemendagri ialah terkait masalah regulasi, inovasi dan masalah pelayanan publik. Sebagai kementerian regulasi, kata Tjahjo, Kemendagri pada prinsipnya harus bisa melakukan pembinaan pada seluruh jajaran, khususnya menyangkut masalah disiplin kerja, etos kerja, membangun kebersamaan, membangun kegotongroyongan hingga saling mengingatkan.
“Regulasi ini penting karena masih banyak institusi kita yang belum secara konsisten mengikuti atau patuh pada berbagai regulasi-regulasi yang ada,” ucap Tjahjo.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Hari Raya Idul Fitri 1440 H jatuh pada 5 Juni 2019. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar para khatib Idul Fitri turut mendoakan kedamaian bangsa. Umat Islam juga diminta merajut kebersamaan.
MUI mengucapkan selamat menyongsong Idul Fitri bagi umat Islam di Indonesia. MUI mengimbau umat Islam agar jangan lupa menunaikan kewajiban-kewajiban lain seperti zakat fitrah dan zakat mal.
“Mengharapkan para khatib Idul Fitri menyelipkan doa dalam khutbahnya, untuk kedamaian dan kemaslahatan bangsa, serta tetap terpeliharanya keamanan, kenyamanan, dan jauh dari rasa permusuhan yang bisa mengoyak kebersamaan kita sebagai bangsa,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Selasa (4/6/2019).
“Selain itu juga mendoakan para pemimpin bangsa untuk terus diberi kekuatan untuk membangun bangsa. Para elitenya diberi kekuatan untuk membangun kebersamaan dan menahan diri dari perpecahan,” sambungnya.
Niam menggatakan, hakikat Idul Fitri adalah kesediaan untuk berbagi, termasuk berbagi permaafan sebelum orang memintanya. Saling memaafkan adalah kunci untuk merajut tali silaturahmi.
“Hakikat silaturrahmi adalah menyambungkan tali persaudaraan yang pernah terputus. Terputus karena jarak, karena kesalahpahaman, karena pemilu, dan karena sebab apapun. Kita wajib menyambung kembali untuk mewujudkan persaudaraan sejati, tanpa iri dan caci maki,” jelasnya.
MUI, lanjut Niam, juga meminta umat Islam memperkokoh persaudaraan. Baik itu persaudaraan sesama umat, persaudaraan sebangsa maupun sesama manusia.
“Tidak ada lagi sekat yang memisahkan, terutama faktor psikologis akibat sisa-sisa pemilu. Saatnya merajut kebersamaan untuk kemaslahatan bersama. Kerugian bangsa lain yang pecah akibat konflik harus dijadikan pelajaran berharga agar kita tidak jatuh pada kondisi yang sama,” jelasnya.
Ditambahkan Niam, dirinya juga memberi imbauan kepada umat Islam yang sedang liburan. Dia meminta agar semua tetap menjaga ketentuan agama, menjalankan salat dan menghindari perbuatan terlarang.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kabar duka menyelimuti Tanah Air. Istri presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ani Yudhoyono, meninggal dunia.
Kabar itu disampaikan politikus Demokrat, Andi Arief. Ani mengembuskan napas terakhir di National University Hospital (NUH), Singapura.
“Innalillahi wainnailaihi rojiun. Telah meninggal dunia Ibu Ani pada pukul 11.50 waktu Singapura. Semoga almarhumah husnul khotimah,” tulis Andi Arief lewat akun Twitter-nya, Sabtu (1/6/2019).
Ani Yudhoyono telah menjalani perawatan penyakit kanker darah yang dideritanya sejak Februari lalu di National University Hospital Singapura.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU RI mengumpulkan jajaran KPU provinsi untuk mempersiapkan materi menghadapi sidang gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU provinsi akan menyiapkan data-data untuk menghadapi sidang di MK.
“KPU Provinsi kita undang, mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten kota sesuai dengan permohonan yang diajukan permohon, kan kemarin sudah mengajukan,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Arief mengatakan KPU berfokus menyiapkan bukti-bukti dan materi jawaban terhadap permohonan pemohon. Menurut Arief, saat ini tidak ada kendala yang dihadapi asalkan perbaikan permohonan yang diakukan pemohon tidak banyak berbeda dari permohonan awal.
“MK juga memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi pemohon. Nah saya tidak tahu apakah perbaikan itu dimaknai memasukkan permohonan baru atau sebetulnya permohonan yang ada kemudian diperbaiki, nah kalau itu kan berarti dokumen alat bukti segala macam kita tidak perlu mengubah,” kata Arief.
“Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga,” sambungnya.
KPU sudah menggandeng 5 firma hukum untuk menghadapi gugatan-gugatan hasil Pemilu serentak 2019. KPU sudah melakukan pembahasan permohonan pemohon gugatan di MK dengan kuasa hukum yang ditunjuk.(DON)