JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak usul KPK agar narapidana korupsi dipindah ke Lapas Nusakambangan. KPK sendiri tak masalah usul itu ditolak meskipun usulan ini disebut berawal dari masalah yang berulang di lapas tempat koruptor ditahan.
“Yang namanya saran, bisa diterima bisa tidak. Daripada berulang-ulang bermasalah, perdebatan ini kan awal persoalannya ada wewenang yang tidak perform dijalankan dari pembinaan atas warga, lalu muncul ide dan saran agar terpidana atau warga binaan dipindah ke macam-macam lokasi dan cara dan seterusnya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (18/6/2019).
Saut mengatakan tak masalah narapidana dipindah ke lapas manapun. Namun, dia mengingatkan agar standard operating procedure (SOP) pembinaan di lapas mesti dijalankan dengan benar.
“Di mana agar lebih perform dalam menata warga binaan lakukan saja langkah-langkah baik agar hal itu tidak berulang-ulang alias itu lagi itu lagi, dipindah ke gunung mana saja, nusantara mana saja, maksimum atau minimum, tahanan mana saja. Namun kalau cara-cara menjalankan SOP yang ada, yang dibuat tidak dijalankan, maka akan tetap saja berulang kasus yang sama, bahkan pada warga binaan yang sama,” jelasnya.
Yasonna menolak usul pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan. Alasannya, napi korupsi disebut bukan kategori napi yang ditempatkan di lapas high risk.
“Saya mengatakan begini, di Nusakambangan itu kita menempatkan memang lapas-lapas yang high risk, lapas super-maximum security, napi koruptor bukan kategori high risk yang memerlukan super-maximum security,” kata Yasonna kepada wartawan di Graha Pengayoman, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/6).
Yasonna mengatakan napi di Nusakambangan adalah napi yang sedang menjalani hukuman pidana mati atau seumur hidup karena kejahatan narkoba hingga terorisme. Usulan pemindahan napi korupsi ke Nusakambangan ini awalnya disampaikan KPK sebagai salah satu poin dalam rencana aksi perbaikan lapas yang bakal diserahkan ke Ditjen PAS.
“Di bulan Juni 2019 ini ada beberapa hal yang perlu dilakukan, di antaranya, pertama, usulan nama narapidana korupsi yang akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/6).
Usulan napi korupsi ditahan di Lapas Nusakambangan ini juga pernah disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus berharap para napi korupsi bisa dipenjara di Lapas Nusakambangan mulai tahun ini. (NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU telah membacakan jawaban atas gugatan Pilpres 2019 yang dilayangkan Prabowo Subianto di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo-Sandiaga Uno mengatakan KPU overconfidence dalam menjawab.
“KPU pede banget, bisa overconfidence,” ujar ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).
BW mengatakan KPU terlalu percaya diri karena hanya membacakan 30 halaman dari total 300 halaman yang diberikan. Menurutnya, hal ini merupakan kesalahan utama KPU dalam persidangan.
“Dia cuma baca 30 halaman dari 300 halaman yang diajuin, seolah-olah hakim paham 270 halaman lainnya. Dan itu kesalahan utama, dia overconfidence kalau menurut saya begitu,” ujar BW.
BW mengatakan pihaknya telah mengajukan gugatan berdasarkan data. Dia juga menyebut telah memastikan usahanya dalam menghadapi gugatan di MK merupakan usaha maksimal.
“Apa yang kami lakukan, memastikan setiap usaha yang kita lakukan usaha maksimal satu itu. Kedua itu kami ingin benar-benar berbasis data yang kami jadikan argumen permohonan,” tuturnya.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wadah Pegawai (WP) KPK meminta Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK mengecek rekam jejak semua yang mendaftar capim. Tujuannya agar pimpinan yang kemudian terpilih bukanlah orang yang punya dosa masa lalu.
“Penelusuran rekam jejak benar-benar harus serius dilakukan Pansel. Sebab jangan sampai nanti pimpinan KPK yang dipilih merupakan pimpinan yang punya dosa masa lalu, sehingga tidak berani melangkah karena tersandera yang mengakibatkan takut menangkapi koruptor,” kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo, Senin (17/6/2019).
Dia mengatakan salah satu syarat pimpinan KPK yang diatur UU 30/2002 tentang KPK adalah tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Penelusuran rekam jejak, menurut Yudi, bisa dilakukan lewat wawancara mendalam hingga melibatkan masyarakat.
“Penelusuran jejak digital, wawancara mendalam, keterlibatan masyarakat, maupun kerja sama dengan lembaga negara dan instansi pemerintah merupakan salah satu cara agar benar-benar mendapatkan pimpinan KPK yang baik dan bersih,” ucapnya.
Yudi juga mengingatkan penelusuran jejak itu harus menghasilkan informasi yang valid. Sehingga, jika ada yang gagal, tidak menimbulkan tudingan adanya calon titipan.
“Tentu saja perlu ada verifikasi faktual terhadap informasi-informasi tersebut. Sehingga benar-benar valid agar jangan sampai terkesan menjegal salah satu calon yang tentu saja tidak baik juga karena akan menciptakan persepsi ada calon titipan,” jelasnya.
Pendaftaran calon pimpinan KPK sendiri dimulai sejak hari ini, 17 Juni hingga 4 Juli 2019. Syarat dan berbagai berkas pendaftaran bisa dilihat di situs setneg.go.id.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Meski Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinyatakan kalah Pilpres 2019, sebanyak lebih dari 50 persen pendukungnya menerima hasil Pemilu 2019. Hal itu ditunjukkan dalam jajak pendapat yang diadakan Litbang Kompas.
Jajak pendapat tersebut dipublikasikan oleh Litbang Kompas pada Senin (17/6/2019). Pengumpulan pendapat ini dilakukan melalui telepon pada 27-28 Mei 2019. Sebanyak 536 responden dipilih secara acak bertingkat di 17 kota besar di Indonesia. Jumlah responden ditentukan secara proporsional di setiap kota. Tingkat kepercayaan 95% dengan margin of error +- 4,2%.
Responden diberi pertanyaan ‘menerima atau menolak hasil Pemilu 2019?’. Berikut jawabannya berdasarkan pilihan di Pilpres:
Jokowi-Amin
Menerima apa pun hasilnya: 96,4%
Menolak apa pun hasilnya: 2,3%
Menerima hanya jika Jokowi menang: 0,9%
Menerima hanya jika Prabowo menang: 0,4%
Tidak tahu: –
Prabowo-Sandiaga
Menerima apa pun hasilnya: 53,5%
Menolak apa pun hasilnya: 36,8%
Menerima hanya jika Jokowi menang: 0,7%
Menerima hanya jika Prabowo menang: 3,5%
Tidak tahu: 5,5%
Responden juga ditanya pendapatnya tentang kualitas pelaksanaan Pemilu 2019 dibandingkan Pemilu 2014. Begini jawaban mereka:
Lebih baik: 23,1%
Sama saja: 14,4%
Lebih buruk: 60,1%
Tidak tahu: 2,4%
Responden yang menjawab kualitas Pemilu 2019 lebih buruk dibandingkan Pemilu 2014 kemudian ditanya alasannya memberikan penilaian demikian. Berikut jawabannya:
Tidak damai, ricuh: 36,1%
Tidak jujur, tidak transparan: 10,3%
Tidak adil: 4,5%
Tidak ada perubahan apa-apa: 14,4%
Lainnya: 24,4%
Tidak tahu/tidak jawab: 10,3%
Terkait rusuh usai pengumuman hasil Pemilu 2019, responden diberi pertanyaan apakah setuju dalang di baliknya diusut tuntas secara hukum. Berikut hasilnya:
Setuju: 90,7%
Tidak setuju: 5,4%
Tidak tahu/tidak jawab: 3,9%
Responden juga diberi pertanyaan terkait peningkatan kualitas demokrasi di Indonesia pasca Pemilu 2019. Ini jawabannya:
Ya meningkat: 36%
Belum tentu: 25,6%
Tidak meningkat: 25,6%
Tidak tahu: 12,8%
(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong Komisi III untuk memanggil pihak Kemenkum HAM dan Dirjen Pemasyarakatan terkait kasus pelesiran Setya Novanto. Pemanggilan dimaksudkan guna mencari solusi agar persoalan tersebut tidak terulang.
“Ya nanti saya minta dan mendorong Komisi III untuk melakukan pembahasan dengan Kementrian Hukum dan HAM untuk mencari solusi agar tidak terulang kembali,” ujar Bamsoet di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Bamsoet mengatakan selama ini aturan di lembaga permasyarakatan (lapas) sudah cukup ketat. Apalagi hal itu juga selalu mendapat perhatian khusus dari Komisi III. Persoalannya adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan secara adil.
“Kita selalu dalam dengar pendapat di Komisi III hal itu selalu menjadi pembahasan. Sekarang tinggal bagaimana aturan itu diterapkan secara adil, karena jangan melihat narapidana itu sebagai apa seseorang yang dihabisi. Mereka yang di sana orang-orang yang sedang dibina oleh negara untuk kembali ke jalan yang benar,” tuturnya.
Dia menyerahkan langkah penanganan kasus kelayapan Novanto ke toko bangunan mewah di Padalarang ke Kemenkum HAM. Sementara, terkait usul pencopotan Menkum HAM Yasonna Laoly, menurut Bamsoet hal itu terlalu jauh.
“Terlalu jauh, copot mencopot itu kewenangan presiden,” kata Bamsoet.
Novanto diketahui pernah mampir ke toko bangunan di daerah Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Setnov disebut ditemani istrinya Deisti Astriani Tagor serta pengawalnya.
Dalam foto yang beredar, Setnov tampak mengenakan kemeja lengan pendek, kepalanya memakai topi hitam, dan wajahnya ditutup masker. Di foto tersebut, Setnov tampak berbincang dengan seorang wanita berjilbab yang membawa tas berwarna merah.
Buntut dari kasus tersebut, Setya Novanto dipindahkan ke Rutan Gunung Sindur. Usulan pencopotan Menkum HAM pun juga disuarakan.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan meminta MK menjamin keamanan saksi ahli di sidang MK. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permintaan tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan LPSK dapat memberikan perlindungan terhadap saksi dalam sidang sengketa Pilpres dengan dua mekanisme. Pertama, MK yang memutuskan memberikan perlindungan kepada saksi dan pelaksanaan perlindungan tersebut bersama LPSK.
Kedua, MK sebagai lembaga peradilan memerintahkan LPSK memberikan perlindungan kepada saksi yang ditetapkan MK. Hal itu akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan.
“Iya betul (harus diputuskan hakim MK dalam sidang),” kata Edwin saat dihubungi, Sabtu (15/6/2019).
Selain itu, Edwin mengatakan permintaan perlindungan saksi sebaiknya disampaikan secara resmi identitas dan alasannya dari pihak pemohon ke MK. LPSK akan menunggu putusan MK terkait permintaan perlindungan saksi itu.
“Kami menunggu keputusan MK terkait permohonan itu. Karena UU perlindungan saksi dan korban hanya mengatur soal perlindungan ke saksi/korban tindak pidana,” kata Edwin.
Terkait dengan perlindungan saksi dan korban, LPSK dan MK telah memiliki Nota Kesepahaman sejak 2018 . Pada Pasal 3 huruf a dari Nota Kesepahaman tersebut, LPSK dapat memberikan perlindungan kepada saksi/korban yang menjadi wewenangnya.
LPSK dapat memberikan perlindungan berdasarkan UU, yaitu perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman, pengawalan dan pengamanan, pemenuhan hak saksi bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, pergantian identitas, serta perlindungan hukum. Perlindungan saksi tersebut dapat diberikan kepada tiap saksi dari para pihak dalam sengketa Pilpres.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan sudah menyiapkan saksi ahli dalam gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika diizinkan, mereka akan menghadirkan banyak saksi.
“Insyaallah ada banyak (saksi ahli). Kalau memang diperkenankan,” kata Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), di gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
BW mengatakan keamanan saksi menjadi hal yang sangat penting diperhatikan. Pihaknya juga akan meminta MK menjamin keamanan saksi ahli di sidang MK.
“Dalam menghadapi sistem, di mana rezim kekuatan berkuasa, maka keamanan dan saksi menjadi bagian penting. Maka nanti ketika kami ajukan itu, apakah MK mau menjamin keselamatan saksi itu,” ucapnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) resmi dibuka. Di awal persidangan tim hukum pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin meminta interupsi.
Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdekan Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang dibuka sekitar pukul 09.00 WIB.
Interupsi dari tim hukum Jokowi-Ma’ruf berawal ketika ketua tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto (BW) membacakan permohonan.
“Pak Ketua kami meyakini MK ini akan senantiasa terus menunjukkan marwahnya sebagaimana mahkamah keadilan yang tidak hanya berkutat menyelesaikan perselisihan hasil pemilu tapi berupaya kuat untuk memberikan rasa keadilan,” kata BW.
“Dengan demikian juga diyakini MK tidak akan terjebak sebagai mahkamah yang merit dengan fungsi terbatas hanya sebagai penghitung suara dalam suatu sengketa pemilu semata,” imbuhnya.
Beberapa detik berselang, tepatnya setelah BW membacakan salah arti surat dalam Alquran, tiba-tiba ketua hakim menyela, Anwar Usman menyela. Ya, ada interupsi dari tim hukum Jokowi-Ma’ruf.
“Sebentar Mas Bambang,” ujar kata hakim ketua Anwar Usman.
Namun, Anwar tidak mempersilakan tim hukum Jokowi menginterupsi. Anwar kemudian meminta BW melanjutkan membacakan permohonan.
“Interupsi jangan, nanti ada kesempatan,” jelas Anwar.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk diterapkan jelang sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Rekayasa lalu lintas itu akan diterapkan mulai malam ini.
“Dalam rangka giat sidang PHPU di Gedung MK, ruas jalan akan ada pengalihan karena jalan ditutup,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M Nasir dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (13/6/2019).
Penutupan jalan dan rekayasa lalu lintas yang sudah disiapkan dikatakannya akan diterapkan mulai malam hari ini hingga saat proses sidang berlangsung di sekitar ruas jalan menuju gedung Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, rakyasa lalu lintas itu bersifat situasional.
“Rencana pengalihan arus lalu lintas dimulai pukul 22.00 WIB malam ini, namun sifatnya situasional,” imbuh Nasir.
Berikut rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK.
1. Arus lalu lintas dari Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke kiri maupun kanan ke Jalan Kebon Sirih.
2. Arus lalu lintas dari Jalan Fachrudin menuju Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Abdul Muis dan arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Budi Kemuliaan diluruskan ke Jalan Fachrudin.
3. Arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis menuju Jalan Museum diluruskan ke Jalan Majapahit atau Jalan Fachrudin.
4. Arus lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit dialihkan ke Jalan IR H Juanda.
5. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya menuju jalan Majapahit diluruskan ke Jalan Suryo Pranoto maupun ke kanan Jalan Hayam Wuruk.
6. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya menuju Jalan Veteran III diluruskan ke arah Harmoni.
7. Arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Timur menuju Jalan Medan Merdeka Utara dibelokkan ke kanan Jalan Perwira.
8. Arus lalu lintas dari Jalan M Ridwan Rais menuju Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur.
Berikut daftar ruas jalan di sekitar gedung MK yang ditutup.
1. Jalan Medan Merdeka Barat sisi timur dan barat
penempatan MCB barrier di depan Museum Gajah.
2 .Jalan Medan Merdeka Utara MCB Barrier di depan gedung Kemendagri.
3. Jalan Vetran Raya samping Hotel Sriwijaya arah Harmoni.
4. Jalan Majapahit ujung Harmoni.
5. Jalan Abdul Muis arah utara di Jalan Tanah Abang 2.
6. Jalan Veteran 3 depan Bina Graha.
(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU akan menyerahkan bukti dan jawaban gugatan pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU menyebut alat bukti berupa dokumen diserahkan sebanyak 272 kontainer boks plastik.
“Jadi akan diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer,” ujar komisioner KPU Hasyim Asyari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6/2019).
Hasyim mengatakan jumlah ini berasal dari 34 KPU Provinsi dengan masing-masing menyerahkan sebanyak 8 kontainer.
“Masing-masing 34 KPU Provinsi akan menyerahkan 8 kontainer,” kata Hasyim.
“Masing-masing kontainer dengan ukuran panjang 60 cm x lebar 40 cm x tinggi 40 cm= 96.000 cm3. Total 272 kontainer x 96.000 cm3 = 26.112.000 cm3 atau setara dengan 26.112 m3 (volume 26.112 kubik),” sambungnya.
Hasyim mengatakan, banyaknya bukti ini menunjukkan keseriusan KPU menghadapi gugatan. Diketahui, KPU diagendakan akan menyerahkan bukti tersebut ke Mahkamah Konstitusi hari ini pukul 15.30 WIB.
“Ini menunjukkan keseriusan KPU, dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK,” tuturnya.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut penegak hukum belum mengungkap dalang kerusuhan 21-22 Mei karena masih dalam pendalaman kasus. Yang sejauh ini baru diungkap adalah asal-usul senjata api yang disita dalam kerusuhan.
“Ini masih proses, hanya memakan waktu. Yang kemarin yang dikenalin lebih dalam adalah bagaimana asal-usul senjata. Selanjutnya nanti akan maju lagi siapa sih sesungguhnya yang berada di balik ini semuanya. Jadi kemarin belum sampai ke dalang kerusuhannya, kemarin lebih mengungkap asal-usul senjata dan mau dipakai apa senjata itu,” jelas Moeldoko di gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Keterangan para tersangka yang juga sudah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di antaranya H Kurniawan alias Iwan, Tajudin dan Irfansyah. Tersangka H Kurniawan alias Iwan, Tajudin dan Irfansyah dalam proses penyidikan diduga punya keterkaitan dengan Kivlan Zen (KZ) juga satu orang tersangka lainnya yakni Habil Marati (HM).
Moeldoko menyebutkan, masih ada kemungkinan keterlibatan pihak selain Kivlan Zen. “Ya bisa ada, bisa bagaimana nanti hasil investigasi berikutnya,” ujarnya.
Moeldoko juga menepis anggapan pengungkapan dalang kerusuhan serta adanya rencana pembunuhan pada pejabat adalah skenario pemerintah.
“Skenario gimana? Masak pemerintah membuat skenario rusuh, kan nggak logis. Pemerintah itu melindungi masyarakatnya, pemerintah memberikan jaminan atas keselamatan bagi warganya, kok malah membuat sebuah skenario. ini menurut saya tidak benar. Jangan mengada-ada,” kata Moeldoko.(DON)