JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Jalan Medan Merdeka Barat di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) kembali dibuka kepolisian. Arus lalu lintas kembali normal.
“Hari ini aktivitas di depan MK berjalan normal. Terkait pengalihan arus kita akan lihat situasi dinamika dilapangan,” kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Harry Kurniawan di depan gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Pantau detikcom di lokasi, sejak pukul 10.00 WIB arus lalu lintas di depan MK mengarah ke Harmoni padat. Begitu juga arah sebaliknya yakni menuju MH Thamrin padat.
Sedangkan Jalan Abdul Muis di belakang gedung MK menuju Pasar Tanah Abang terlihat ramai lancar.
Pada Senin (24/6), Jalan Medan Merdeka Barat ditutup saat memasuki tahapan pada rapat permusyawaratan hakim (RPH) sidang sengketa Pilpres 2019. Para pengendara yang ingin melintas dialihkan kepolisian.
Menurut Harry, pengalihan arus lalu lintas jalan tersebut sempat mengganggu aktivitas masyarakat. Oleh sebab itu, pihak akan melakukan situasional arus lalu lintas di lokasi.
“Banyak aktivitas masyarakat yang kemarin dialihkan dan ada sempat masuk ke kami juga menyampaikan bahwa mereka merasa terganggu dengan pengalihan aktivitas di lapangan,” jelas dia.
Untuk pengamanan gedung MK, Harry menyebut ada sekitar 13.747 personel gabungan TNI-Polri. Selain di gedung MK, pengamanan dilakukan di sekitar gedung MK.
“Dan cakupannya di sekitar Patung Kuda. Kemarin ada beberapa aksi masyarakat. Kita arahkan tidak boleh aksi didepan MK dan mereka kita arahkan di depan area Patung Kuda,” tutur dia.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo dan Pangdam Jaya Mayjen Eko Margiyono hari ini berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) jelang putusan sengketa Pilpres 2019 pada Kamis 27 Juni 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sekitar 8.000 personel Polri-TNI akan melakukan penjagaan di kantor KPU.
“Ini kan ada rangkaian kegiatan. Nanti setelah ada putusan di MK, itu akan beralih ke KPU, kita berkoordinasi bagaimana kita nelakukan pengamanan di KPU,” kata Irjen Gatot di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019). Dia bicara didampingi Mayjen Eko.
“Kalau personel yang kita persiapkan itu sebanyak lebih kurang 8.000 orang. Itu di KPU,” sambungnya.
Selain itu, pengamanan maksimal juga tetap akan dilakukan di gedung MK dan sekitarnya. Lalu juga di gedung Bawaslu, Kompleks DPR/MPR dan obyek vital lainnya yang memiliki potensi kerawanan. Seluruhnya akan dijaga ketat oleh personel TNI-Polri.
“Nanti Polri bersama-sama TNI kita siapkan langkah langkah pengamanannya. Kita menunggu dari KPU, kapan tanggalnya, tapi kan kita mempersiapkan rencana pengamanan tersebut,” ujarnya.
Kapolda Metro mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi apapun yang mengganggu ketertiban umum pada saat pengumuman sengketa Pilpres 2019 oleh MK. Lebih baik masyarakat menyaksikan pengumuman hasil sidang MK lewat televisi.
Pantauan hari ini pukul 11.30 WIB situasi di kantor KPU terpantau kondusif. Sejumlah personel TNI dan Brimob berjaga. Di gerbang masuk KPU terpasang metal detector. Di depan area gedung ini juga dipasang kawat berduri.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini. Rapat tertutup membahas putusan gugatan hasil Pilpres.
“Hari ini RPH lanjutan saja. Kemarin majelis hakim sudah gelar RPH keputusan diambil terkait dengan pengucapan keputusan dan berakhir siang hari ini,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Fajar kembali menegaskan hakim konstitusi akan mengambil keputusan atas gugatan hasil Pilpres secara independen berdasarkan fakta-fakta, juga alat bukti yang dihadirkan, dalam persidangan. Putusan MK atas gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga ditegaskan bersifat final dan mengikat.
“Hakim MK kalau memutus independen,” tegas Fajar.
Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 akan digelar pada Kamis, 27 Juni, atau lebih awal dari jadwal semula, yakni Jumat (28/6). Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Fajar menegaskan pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres pada Kamis, 27 Juni, pukul 12.30 WIB, murni pertimbangan internal majelis hakim. Tidak ada pertimbangan lain dalam memutuskan tanggal sidang putusan.
Tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. (ADI)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, putusan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, bersifat final dan mengikat. Semua pihak diminta menghormati putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada sidang hari Jumat, 28 Juni.
“Putusan MK itu final and binding (final dan mengikat). Mari kita hormati proses yang konstitusional ini. Oleh karena itu bukan hanya para pihak tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apa pun amar putusannya nanti,” kata Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Proses persidangan sambung Fajar dilaksanakan terbuka sehingga masyarakat pun bisa menyaksikan lewat siaran televisi. Dari proses persidangan, kini hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga Kamis (27/6).
“Setelah persidangan digelar terbuka, giliran MK untuk mengambil keputusan. Maka percayakan sekali lagi kepada MK untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan sesuai dengan alat bukti, sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi,” imbuhnya.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengajuan permohonan perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI) disebut tengah dievaluasi. Permohonan izin itu diurus oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).
“Infonya sudah diajukan lewat Dirjen Polpum. Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Tjahjo juga mengaku sudah membentuk tim untuk menangani pengurusan perpanjangan izin ormas. Namun tim itu disebut Tjahjo tidak hanya dibentuk untuk FPI saja.
“Tidak hanya FPI. Tapi semua ormas yang memerlukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar), karena ada ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkum HAM ada, ada yang mendaftarkannya cukup di akta notaris juga ada, ada juga yang mengajukan SKT ke Kemendagri,” katanya.
Setiap ormas yang mengajukan perpanjangan izin disebut Tjahjo pasti ditinjau kembali oleh Kemendagri. Salah satu yang ditinjau, lanjut Tjahjo, adalah terkait komitmen ormas terhadap NKRI dan Pancasila.
“Setidaknya yang lewat SKT (Surat Keterangan Terdaftar) itu setiap pengajuan kembali akan kita nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat,” katanya.
Dia pun mengatakan setiap keputusan baik disetujui atau tidaknya perpanjangan masa izin ormas tersebut, akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. “Maka ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa,” imbuhnya.
Sebelumnya, FPI mengklaim semua syarat perpanjangan SKT sudah diajukan. Oleh sebab itu, FPI menyebutkan tak ada alasan untuk menolaknya.
“Semuanya sudah dilengkapi, jadi tidak ada alasan untuk menolak,” kata Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Sabtu (22/6).(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan gugatan hasil Pilpres pada Jumat, 28 Juni. KPU siap menerima apa pun putusan MK, termasuk bila ada permohonan gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang dikabulkan.
“Apabila ada dari petitum yang dikabulkan oleh Mahkamah, KPU akan melaksanakan sesuai dengan putusan dari mahkamah. Misalnya pemilu ulang atau Pemilu sebagian,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Bila permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga ditolak, KPU tetap akan melanjutkan tahapan pemilu. Tahapan tersebut ialah penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
“Dalam hal permohonan pemohon tidak diterima mahkamah, KPU akan lanjut dengan tahapan berikutnya penetapan-pasangan calon terpilih,” kata Viryan.
Selain itu, KPU sudah mempersiapkan tindak lanjut bila MK mengeluarkan putusan lebih cepat dari jadwal semula. KPU, sambung Viryan, diberi waktu melaksanakan putusan 3 hari setelah putusan dibacakan MK.
“Termasuk kalau keputusannya dipercepat, terkait dengan waktu putusan dari mahkamah. Prinsipnya waktu yang disiapkan menurut undang-undang itu 3 hari, paling lambat jadi paling lambat 3 hari setelah Mahkamah memutuskan KPU harus sudah menindaklanjutinya,” sambungnya.
Hakim konstitusi saat ini menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) hingga Kamis (27/6). RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim atas permohonan gugatan Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) jelang putusan gugatan Pilpres yang diajukan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. RPH dijadwalkan digelar hingga Kamis (27/6).
“RPH hari ini digelar jam 9 dan sedang berlangsung. RPH memang sifatnya tertutup, jadi hanya hakim konstitusi dan pegawai tersumpah dalam ruangan RPH,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019).
Fajar menjelaskan hakim konstitusi dalam RPH membahas seluruh hal berkaitan dengan proses sidang sengketa hasil Pilpres. Dibahas juga alat bukti yang disodorkan dalam persidangan.
“Termasuk sampai pengambilan keputusan, termasuk membahas kalimat per kalimat yang akan dituangkan dalam putusan MK nanti,” sambungnya.
Hingga saat ini, jadwal sidang putusan gugatan hasil Pilpres tetap digelar pada Jumat, 28 Juni. Namun bila RPH rampung, hakim konstitusi sambung Fajar diperbolehkan mengambil keputusan mengenai percepatan jadwal sidang putusan gugatan Pilpres.
“Tergantung nanti bagaimana majelis hakim apakah memang dianggap cukup oleh beliau beliau sendiri ya bisa saja putusan bisa dipercepat. Tetapi sampai sejauh ini masih dalam sesuai agenda 28 Juni,” kata Fajar.
Ketua MK Anwar Usman sebelumnya memastikan sidang putusan gugatan hasil Pilpres paling lambat digelar pada Jumat, 28 Juni.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Sedangkan dalam dalil permohonan, tim hukum Prabowo memaparkan 5 dugaan kecurangan yang disebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan, yaitu pertama, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan, kedua soal penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
Ketiga, ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen. Keempat pembatasan kebebasan media dan pers dan kelima yakni diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Dalam petitum, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma’ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo-Sandiaga, menurut tim hukum Prabowo, memperoleh suara 68.650.239 (52%)
Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga.(DON)
JAKARTA,KHATULILISTIWAONLINE.COM
Sidang sengketa Pilpres saat ini sudah memasuki tahapan pada rapat permusyawaratan hakim (RPH). Untuk mengantisipasi adanya massa, Jalan Merdeka Barat depan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali ditutup.
Senin (24/6/2016) sejak pukul 09.30 WIB terlihat jalanan tepat di depan MK mengarah ke Harmoni sudah ditutup. Barier beton sudah dipasang di depan Museum Gajah, beberapa aparat juga telah bersiaga mulai dari patung kuda.
Kemudian bagi pengendara yang akan menuju ke Harmoni dialihkan melewati Jalan Abdul Muis. Sementara di jalur sebaliknya Jalan Merdeka Barat mengarah ke Sudirman tetap berjalan normal.
“Tadi pagi kita tutup dialihkan sebagian jalan merdeka barat depan MK dari sudirman patung kuda ke Harmoni lewat merdeka selatan atau lewat Budi Kemulyaan. Tetapi yang jalan didepannya yang arah dari istana ke patung kuda Sudirman tetap dibuka,” ujar Kapolres Jakarta Pusay Kombes Harry Kurniawan ketika dihubungi terpisah.
Harry belum mengetahui apakah jalanan tersebut akan ditutup hingga sidang putusan pada 28 Juni 2019. Punutupan itu jelasnya bersifat situasional.
“Liat perkembangan situasional dilapangan ya,” jelasnya.
Sementara, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sedang berlangsung saat ini. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Rapat sudah dimulai pukul 09.00 WIB.
“Sudah tadi sudah dimulai pukul 09.00 WIB,” jelasnya. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memastikan sidang putusan gugatan hasil Pilpres paling lambat digelar hari Jumat, 28 Juni. Hakim konstitusi kini membahas proses gugatan Pilpres dalam persidangan untuk mengambil keputusan.
“Paling lambat tanggal 28 (Juni),” kata Anwar kepada wartawan usai menghadiri pemakaman putra Ketua MA Hatta Ali di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Hakim konstitusi menurut Anwar sudah memulai tahapan musyawarah terkait perjalanan sidang gugatan Pilpres.
“Ya habis sidang tadi malam sudah mulai bahas kecil-kecilan. Ini juga mau kembali ke kantor. Insyallah lah, jadi sesuai jadwal,” sambungnya.
Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya, memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.
Dalam petitum, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma’ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo-Sandiaga, menurut tim hukum, memperoleh suara 68.650.239 (52%).
Dalam dalil permohonan gugatan, tim hukum Prabowo memaparkan 5 dugaan kecurangan yang disebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan, yaitu:
a. Penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan
b. Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
c. Ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen.
d. Pembatasan kebebasan media dan pers.
e. Diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengkritik keterangan saksi ahli Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Jaswar Koto, dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum Prabowo-Sandi menyebut Andi Arief terlalu berdrama.
“Menurut saya, ini juga drama, dan pernyataan-pernyataan itu sampahlah,” kata ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Jaswar Koto memang dihadirkan tim 02 sebagai saksi ahli sidang lanjutan gugatan Pilpres di MK pada Kamis (20/6). Jaswar Koto adalah seorang ahli komputer (IT).
BW pun membandingkan Andi Arief dengan Jaswar Koto. Menurut BW, Jaswar Koto jelas-jelas memiliki keahlian di bidang tertentu.
“How come you comparing Andi Arief dengan Jaswar Koto? Sekarang mau tanya, Andi Arief ahli apa ya, kira-kira? Kalau dia bukan ahli, terus men-challenge dan men-judge keterangan ahli, mestinya kita tanya, ‘Lu ahli apa sebenarnya?'” ujarnya.
Sebelumnya, Andi Arief mengkritik kesaksian Jaswar Koto dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di MK. Ia menyebut-nyebut Jaswar Koto ‘edan’.
“Pengkhianatan intelektual Prof Jaswar Koto, menyatakan 02 menang 52 persen berdasarkan survei setelah pemilu based on 110 juta pemilih dengan sample. Wong edan,” kata Andi Arief di akun Twitter @AndiArief__, Jumat (21/6).(DON)