YOGYAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menegaskan tidak ada celah hukum lagi yang bisa diupayakan pasangan capres 02 Prabowo-Sandiaga Uno setelah putusan MK.
“Nggak ada, nggak ada (celah hukum). Ini sudah selesai, (putusan MK) sudah final dan mengikat,” kata Jimly usai acara silaturahmi parlemen di Kantor DPD RI di DIY Jalan Kusumanegara, Yogyakarta, Sabtu (29/6/2019).
Sebelumnya, Capres Prabowo menyatakan menerima keputusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukannya. Namun dirinya tetap berupaya mencari langkah konstitusional lainnya.
Jimly menilai tidak ada hal yang salah dengan pernyataan Prabowo tersebut. Namun secara konstitusi peluang Prabowo menggugat secara hukum dipastikan tertutup. “Ya bagus-bagus saja, nggak apa-apa,” ujar Jilmy.
Jimly melanjutkan, sebenarnya tidak hanya persoalan hukum yang harus dipikirkan berbagai pihak pascaputusan MK. Namun juga masalah politik dan psikologis masyarakat yang masih tak menerima keputusan itu.
“Bukan hanya masalah hukum, masalah politik, psikologi itu kan harus (dipikirkan). Sebab, itu yang menangis di depan foto Prabowo-Sandi kemarin sesudah putusan MK, ibu-ibu masih ada yang menangis,” tuturnya.
Ia menilai menangisnya emak-emak pendukung Prabowo-Sandi bakal lebih sulit untuk diajak menerima keputusan persidangan. “Itu kan (wujud) emosi, emosi itu kan nggak bisa cepat (selesai),” tutupnya.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU mengundang Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam penetapan calon presiden terpilih Pemilu 2019. KPU berharap keduanya bisa hadir pada penetapan itu.
“Iya tak wajib hadir, tapi kami tentu berharap hadir. Mereka bisa datang semua, paslon 01, 02. Kan kurang semarak kalau yang datang cuma salah satu,” ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).
Arief menyebut pihaknya juga mengundang seluruh partai politik peserta pemilu. Dia juga berharap partai politik dapat hadir untuk saling mendukung.
“Saya berharap peserta pemilu bisa hadir semua, karena kan kita undang bukan hanya paslon presiden wakil presiden tapi juga partai politik. Mudah-mudahan mereka saling mendukung lah supaya semua bisa hadir. Sesama partai politik kan nggak enak, kalau ada yang datang ada yang nggak,” kata Arief.
Arief mengatakan penetapan capres terpilih ini merupakan momen bersejarah. Sehingga, menurutnya, waktu tersebut dapat digunakan dengan baik bagi seluruh peserta pemilu.
“Karena ini momentum bersejarah dalam perjalanan, bukan hanya demokrasi di Indonesia, tapi juga tata pemerintahan kita. Ini saat di mana pasangan capres-cawapres ditetapkan secara resmi oleh KPU, setelah seluruh proses tahapan selesai,” ujarnya.
“Di kantor ini bisa jadi ruang pertemuan bersama di antara mereka, lalu bisa keluar pertanyaan-pertanyaan bersama di antara mereka. Mudah-mudahan kesempatan pertemuan besok dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh pihak,” sambungnya.
Diketahui, penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih nantinya akan dilakukan pada hari Minggu 30 Juni 2019. Penetapan akan dilakukan di Kantor KPU, pada pukul 15.30 WIB.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kapolri Jenderal Tito Karnavian meminta kepada semua pihak tidak mengerahkan massa ketika KPU menetapkan pemenang Pilpres 2019 pada Minggu, 30 Juni 2019. Mobilisasi massa dinilai Tito menimbulkan kerawanan.
“Kita imbau masyarakat untuk tidak melakukan mobilisasi massa kembali,” kata Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).
Tito juga mengatakan aksi massa berpotensi ditunggangi pihak ketiga bila berkaca pada peristiwa kerusuhan 22 Mei 2019. Tito mengimbau agar ada gerakan menolak kerusuhan di kalangan masyarakat.
“Rawan juga pihak ketiga yang dompleng, massa yang datang baik-baik tiba-tiba ada pihak perusuh, tiba-tiba datang menyerang. Jadi saya kira kita harus buat gerakan moral seluruh bangsa Indonesia untuk menolak segala bentuk kerusuhan,” ucap Tito.
Untuk itu Tito turut mengingatkan bila aparat penegak hukum tidak segan melakukan tindakan hukum apabila ada perbuatan inkonstitusional dalam aksi massa. Dia mengimbau agar publik menyaksikan jalannya penetapan pemenang Pilpres 2019 melalui media massa saja.
“Sepanjang bertentangan dengan konstitusi, kita anggap aksi ilegal, melanggar hukum dan pasti kita akan lakukan tindakan tegas. Kalau terjadi pelanggaran, kita tindak tegas. Ya memang hukumnya begitu, tugas kita demikian, menegakkan hukum, pelihara keamanan, ketertiban,” kata Tito.
Pada Kamis, 27 Juni 2019 malam selepas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, KPU menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan itu. KPU pun memutuskan untuk menetapkan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin sebagai capres-cawapres terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019.
“Tindak lanjut sesudah putusan, pertama, kami akan lakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019, di kantor KPU pukul 15.30 WIB, rangkaian acara pukul 15.30 WIB. Kalau tak ada halangan, pukul 17.00 WIB akan selesai,” ucap Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memulai persidangan pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. Sebelum membacakan putusan, Anwar menyampaikan pesan.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak,” kata Anwar dalam sidang putusan gugatan hasil Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
“Untuk itu, kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan saling memfitnah,” imbuh Anwar.
Anwar juga meminta pemohon, yaitu kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, mengenalkan tim hukum yang hadir. Hal yang sama dipersilakan Anwar kepada pihak termohon, yaitu KPU, termasuk pihak terkait, yaitu kubu Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin serta Bawaslu.
Dalam sidang ini, tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019, salah satunya, meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya juga memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. (NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto berkumpul di Pokso Mabes TNI jelang sidang putusan sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka berkumpul untuk memantau situasi terkait persidangan tersebut.
Pantauan pukul 10.03 WIB, Tito beserta rombongan tiba di depan Posko Mabes TNI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). Posko tersebut berada di dekat Istana.
Hadi disebut telah lebih dulu berada di dalam posko. Selain Tito, pejabat Polri yang merapat di Pokso Mabes TNI antara lain Kabaharkam Polri Komjen Condro Kirono, Kakorsabhara Irjen Sudjarno dan Asops Kapolri Irjen Martuani Sormin.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan beraktivitas seperti biasa saat pembacaan putusan hasil sidang sengketa Pilpres di MK. Sedangkan Menko Polhukam Wiranto, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, hingga Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan berkumpul di posko TNI.
“Seperti biasa, Pak Jokowi ngantor biasa, nanti akan menyesuaikan situasi yang terjadi di lapangan. Tapi jajaran pimpinan yang berkaitan dengan pengendalian situasi di bawah Menko Polhukam, KSP, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Menkum HAM, Menkominfo, akan kumpul di posko TNI yang dekat Istana,” kata Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, di Tennis Indoor, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Rabu (26/6).
Moeldoko menyebut para pejabat negara akan memantau perkembangan situasi keamanan saat pembacaan sidang putusan MK. Pemerintah, menurut Moeldoko, akan merespons cepat setiap perkembangan dari sidang putusan MK tersebut.
“Semuanya akan kita monitor, sehingga kita tahu persis apa yang terjadi dan perkembangannya akan kita respons dengan cepat,” ujarnya.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Agung (MA) mementahkan gugatan BPN Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu RI. MA tidak menerima gugatan tersebut karena objek gugatan bukanlah pelanggaran administrasi pemilu (PAP).
“Inti pertimbangan putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA,” ujar Kabiro Humas MA Abdullah, yang dikutip dari Antara, Kamis (27/6/2019).
Abdullah menjelaskan yang seharusnya menjadi objek perkara adalah keputusan KPU mendiskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah calon presiden dan wakil yang kena diskualifikasi,” ujar Abdullah.
Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah calon presiden dan calon wakil presiden. Selain itu, objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan keputusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.
“Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidak diterima,” pungkas Abdullah.
Adapun pemohon dari perkara ini adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, yang diwakili oleh Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso. Terhadap permohonan BPN, MA memutuskan permohonan tidak diterima (niet onvankelijke verklaard).(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih setelah keluar putusan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat tersebut akan dilakukan paling lambat Minggu 30 Juni 2019.
“Kita rapat pleno, kesempatan tiga hari itu kan paling lambat ya setelah putusan, itu tahapan berikutnya penetapan pasangan calon terpilih, KPU belum menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan. Setelah hari itu apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi 3 hari setelah pembacaan putusan,” ujar Komisioner KPU Hayim Asyari kepada wartawan, di Kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Rapat pleno, menurut Hasyim, akan dilakukan secara terbuka. KPU akan mengundang seluruh pihak baik peserta pemilu hingga perwakilan organisasi masyarakat.
“Rapat pleno terbuka, mengundang semua pihak, dari peserta pemilu presiden, peserta pemilu Partai Politik, organisasi kemasyarakatan, NGO, media, perwakilan dari pemerintah kita undang hadir dalam rapat pleno terbuka, dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih,” jelasnya.
Seperti diketahui pembacaan putusan gugatan hasil pilpres akan dilaksanakan Kamis 27 Juni 2019 pukul 12.30 WIB. Pembacaan dilakukan lebih awal dari jadwal semula yaitu Jumat 28 Juni 2019. Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Gugatan sengketa ini diajukan oleh Tim hukum Prabowo-Sandiaga. Dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. (NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menemui Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Cikeas, Jawa Barat. Kedatangan JK guna menyampaikan bela sungkawa atas wafatnya Ani Yudhoyono, istri SBY.
JK mengunjungi kediaman SBY di Cikeas, Bogor, Rabu (26/6/2019). JK sebelumnya tidak sempat bertakziah ke kediaman SBY pada Minggu (2/6).
JK yang mengenakan baju batik ungu disambut SBY serta didampingi mantan Menteri Pendidikan Muhammad Nuh. SBY mengajak JK bertemu secara tertutup.
Sebelumnya, istri JK, Mufidah Kalla sempat mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut jenazah Ani Yudhoyono. JK berhalangan ikut melayat di kediaman SBY, Minggu (2/6) lalu karena sempat diminta dokter beristirahat.
Ani Yudhoyono tutup usia pada Sabtu (1/6) karena sakit kanker darah yang dideritanya selama kurang lebih empat bulan terakhir. Jenazah Ani dimakamkan secara militer di TMP Kalibata, Minggu, 2 Juni 2019 siang.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Massa aksi kawal Mahkamah Konstitusi (MK) di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya Monas masih berlangsung. Massa pun makin memadati kawasan Patung Kuda Monas hingga kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menjelang sore hari.
Pantauan di lokasi, massa aksi kawal masih bertahan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Monas, pada pukul 14.50 WIB, Rabu (26/6/2019). Massa, yang mayoritas memakai pakaian putih, terlihat berkumpul di sekitar Patung Kuda, Monas.
Mereka pun terlihat membawa sejumlah atribut, mulai spanduk hingga bendera. Massa ada yang duduk dengan mengelar tikar dan berdiri di sekitar mobil komando.
Tak lama kemudian, mobil komando pun bergerak ke depan kantor Kemenko Polhukam. Massa pun mengikuti mobil komando. Kini aksi tak hanya di sekitar Patung Kuda Monas, tapi massa ada juga yang di depan Kemenko Polhukam.
Sementara itu, di atas mobil komando, para tokoh silih berganti berorasi. Arus lalu lintas di Jl Medan Merdeka Barat dari arah Jl MH Thamrin ke Harmoni pun masih ditutup hingga kini.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Baru ada 32 orang yang mendaftarkan diri pada panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK. Para pendaftar itu berasal dari berbagai latar belakang.
“Sampai pagi ini jumlah pendaftar 32 pendaftar,” kata anggota pansel capim KPK Hendardi ketika dimintai konfirmasi, Selasa (25/6/2019).
Pansel capim tidak menyebutkan siapa saja nama pendaftar itu, tetapi disebutkan 9 orang menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung, 12 orang melalui surat elektronik, serta sisanya, 11 orang, menyerahkannya via pos. Sedangkan untuk latar belakang pendaftar, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih membeberkannya.
“Akademisi, PNS, pengacara, swasta, pensiunan polisi, dan pensiunan jaksa. Penegak hukum aktif belum ada,” kata Yenti.
Proses pendaftaran telah dibuka sejak 17 Juni 2019. Mereka yang ingin mendaftar dapat menyerahkan berkas secara langsung di sekretariat Pansel Capim KPK di kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat.
Pendaftaran juga bisa dilakukan dengan mengirim berkas permohonan lewat pos ke alamat Sekretariat Pansel Capim KPK atau via e-mail ke panselkpk2019@setneg.go.id.
Permohonan pendaftaran paling lambat diterima pada 4 Juli 2019 pukul 16.00 WIB. Ada sejumlah berkas yang harus dikirimkan, dari surat lamaran bermeterai Rp 6.000 hingga makalah tentang ‘Menggagas Akselerasi Peran KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi’. Informasi lebih lengkap dapat dilihat di situs setneg.go.id.(NGO)