JAKARTA,
Setidaknya ada lima partai politik parlemen 2019-2024 yang sudah terang-terangan menyatakan menginginkan jabatan Ketua MPR. Dari kelima partai politik itu, beberapa di antaranya sudah berbicara soal nama-nama kandidat calon Ketua MPR.
Lima partai yang menginginkan jabatan Ketua MPR tersebut ialah Golkar, PKB, PPP, Gerindra, dan Demokrat. Dari kelima partai tersebut, hanya Demokrat yang belum berbicara soal sosok yang akan diajukan sebagai calon Ketua MPR.
“Di Majelis Tinggi diputuskan, ketuanya kebetulan Pak SBY juga. Nanti pada saatnya (Ketua MPR diputuskan), masih Oktoberlah,” kata Waketum Partai Demokrat Syarief Hasan saat dihubungi, Senin (22/7/2019) malam.
Bagaimana peta bursa Ketua MPR sejauh ini? Berikut ini nama-nama calon kKetua MPR dari sejumlah partai politik yang tercatat hingga Kamis (25/7) pukul 10.30 WIB:
1. Golkar
Ketua Bidang PP Sumatera IV Bobby Adityo Rizaldi menyatakan banyak kader utama Golkar yang layak diajukan sebagai calon Ketua MPR. Meski demikian, nama-nama itu tentu akan melalui proses terlebih dulu. Kader-kader tersebut tentu lolos kembali ke parlemen 2019-2024.
“Ada Pak Sekjen Lodewijk (Lodewijk Freidrich Paulus), Pak Azis Syamsuddin, Pak Bambang Soesatyo, Pak Zainuddin Amali, Pak Muhidin, dan Pak Ridwan Hisjam adalah beberapa tokoh PG yang terpilih 2019-2024 saat ini menonjol di antara kader-kader senior lainnya,” ucap Bobby.
2. PKB
PKB merupakan salah satu partai yang sedari awal menyatakan menginginkan kursi ketua MPR. Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan ingin menjabat ketua MPR periode mendatang. Secara tegas PKB menyebut mereka hanya akan mengajukan Cak Imin untuk posisi itu.
“PKB hanya mengajukan Cak Imin karena memang saat ini Cak Imin sebagai kader terbaik sekaligus mewakili NU sebagai penjaga konstitusi,” kata Wasekjen PKB Daniel Johan.
3. PPP
PPP punya dua kandidat untuk posisi Ketua MPR. Mereka adalah Sekjen PPP Arsul Sani dan Waketum PPP Arwani Thomafi. Jika tidak bisa mendapat posisi Ketua MPR, dua nama itu bakal diajukan menjadi salah satu pimpinan MPR.
“Pak Arsul Sani, ya Arwani yang sekarang ketua fraksi MPR. Itu aja dua, kalau pendapat kami sebagai orang yang di PPP yang mumpuni untuk posisi tersebut,” kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi.
4. Gerindra
Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan posisi Ketua MPR prestise dan wajar diperebutkan. Soal nama kader yang berpotensi menjadi Ketua MPR, sebelumnya pernah diungkap oleh Ketua Fraksi Gerindra MPR Fary Djemy Francis. Fary menyebutkan nama Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
“Salah satunya Pak Muzani, yang selama ini bisa diterima oleh semua fraksi,” kata Fary.
5. PDIP
PDIP ternyata juga sudah menyiapkan sejumlah nama yang dinilai cocok untuk menjadi pimpinan MPR 2019-2024. Mereka di antaranya Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Menkum HAM Yasonna Laoly, hingga anggota DPR Trimedya Panjaitan.
“Itu tadi sudah saya sebut. Wakil Ketua MPR kita sekarang kan Pak Ahmad Basarah, doktor Pancasila, lima tahun mendampingi Pak Taufiq Kiemas,” kata Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno.
“Beliau dulu pimpinan fraksi, Pak Yasonna Laoly, terus Pak Trimedia Pandjaitan, banyak, Andres Hugo Pareira, tokoh-tokoh yang berkecimpung memahami konstitusi dan sistem ketatanegaraan sekarang,” imbuh dia.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto bertemu dengan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Seusai pertemuan, Prabowo berbicara soal membantu mengatasi masalah bangsa.
“Kami menyambung kekeluargaan, persahabatan lama. Saya selalu merasa dapat penghormatan dan perlakuan yang baik dari sejak dulu,” kata Prabowo di kediaman Mega, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
Prabowo mengakui memang terkadang ada beberapa perbedaan sikap politik antara dia dan Mega. Menurutnya, perbedaan itu biasa karena yang terpenting ialah menyambung tali kekeluargaan sehingga bisa membantu mengatasi masalah kebangsaan.
“Kadang-kadang kita mungkin berbeda dalam beberapa sikap politik yang tidak prinsip, menurut saya, karena yang utama kami sama-sama patriot, sama-sama komit dengan NKRI sebagai harga mati,” ucap Prabowo.
“Kalau ada perbedaan, itu biasa. Di ujungnya kita selalu ingin melanjutkan dan menyambung tali persaudaraan tali kekeluargaan dan hubungan yang rukun, hubungan yang baik, sehingga kita bisa membantu mengatasi masalah-masalah kebangsaan,” sambungnya.
Prabowo mengaku dijamu secara baik oleh Megawati selama kunjungannya tersebut. Dia berterima kasih karena telah disuguhi nasi goreng yang, menurutnya, enak. Sebagai balasan, Prabowo mengundang Mega ke Hambalang.
“Saya tadi Ibu Mega memenuhi janjinya memasak nasi goreng untuk kami. Luar biasa nasi gorengnya, saya sampe nambah, padahal beliau ingatkan saya suruh diet,” ucapnya.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Selepas tiba di Indonesia, Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan diajak keliling ke Jakarta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).
Pantauan di lokasi, rombongan Jokowi dan Mohamed keluar di Tol Semanggi menuju Bundaran HI. Adapun Jokowi dan Mohamed duduk semobil.
“Sebelum menuju Bogor, rombongan terbatas Presiden dan Pangeran keluar dari jalan tol menuju bundaran HI,” ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, Rabu (24/7/2019).
Bundaran HI merupakan salah satu ikon dari Jakarta maupun Indonesia karena letaknya di pusat ibu kota. Di lokasi, juga terdapat Stasiun Moda Raya Terpadu (MRT).
“Presiden ingin menunjukkan pesatnya pembangunan di Indonesia dengan melewati kawasan yang menjadi ikon Ibu kota Indonesia, yaitu bundaran HI, karena di sini terdapat juga MRT,” ujar Bey.
Selepas dari Bundaran HI, rombongan bertolak ke Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Mereka akan menggelar pertemuan bilateral membahas investasi.
Nantinya, pemerintah akan menawarkan daftar investasi proyek senilai US$ 91 miliar atau Rp 1.274 triliun (kurs Rp 14.000) ke Uni Emirat Arab (UEA). Nilai investasi US$ 91 miliar ini merupakan nilai total dari 21 proyek.
Selain Uni Emrat Arab, 21 proyek tersebut juga akan ditawarkan kepada investor dari negara lain.
“Tapi kita siapin list-nya ada 21 proyek nah nilainya US$ 91 miliar, siapa saja yang datang, Jepang kemarin juga ditawarkan,” ujar Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (19/7).(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019, salah satunya mengakui dan mengatur tata cara pernikahan antar penghayat kepercayaan. Beberapa waktu sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui penghayat masuk dalam identtas di e-KTP.
Sebagaimana dikutip dari website jdih.setneg.go.id, Selasa (23/7/2019), PP Nomor 40/2019 itu ditandatangani Jokowi pada 23 Mei 2019. PP itu bernama Pelaksana UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam Bab VI mengatur ‘Tata Cara Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa’.
“Perkawinan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dilakukan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” demikian bunyi Pasal 39 ayat 1.
Pemuka penghayat yang dimaksud ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Organisasi tersebut harus terdaftar di kementerian terkait.
“Pencatatan perkawinan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau UPT Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota paling lambat 60 hari setelah dilakukan perkawinan di hadapan pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” demikian bunyi Pasal 40 ayat 1.
Syarat administrasi yang harus dipenuhi adalah:
1. Mengisi formulir pencatatan perkawinan.
2. Pasfoto suami dan istri.
3. Akta Kelahiran.
4. Dokumen perjalanan luar negeri suami dan/atau istri bagi orang asing.
Setelah itu, pejabat terkait mengeluarkan kutipan akta perkawinan.
“Kutipan akta perkawinan diberikan masing-masing kepada suami dan istri,” demikian bunyi pada 40 ayat 2 huruf e.
Sebelum lahir PP 40/2019 itu, MK telah mengakui legitimasi Penghayat dengan memerintahkan mereka dicatat di e-KTP. Hal itu disambut baik para pihak, terutama penghayat.
“Hak untuk menganut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan hak konstitusional (constitutional rights) warga negara, bukan pemberian negara. Dalam gagasan negara demokrasi yang berdasar atas hukum atau negara hukum yang demokratis, yang juga dianut oleh UUD 1945, negara hadir atau dibentuk justru untuk melindungi (yang di dalamnya juga berarti menghormati dan menjamin pemenuhan) hak-hak tersebut,” putus MK yang diketok oleh Ketua MK Arief Hidayat.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Baiq Nuril meneteskan air mata di hadapan anggota Komisi III DPR dalam pleno pembahasan surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Baiq Nuril berharap DPR mempertimbangkan dengan saksama surat amnesti yang diajukannya.
“Harapan saya mudah-mudahan bapak dan ibu mempertimbangkan pengajuan amnesti saya. Karena bagaimana pun, saya merasa ini tidak adil buat saya,” kata Baiq Nuril di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Menurutnya, DPR merupakan satu-satunya harapan saat ini. Baiq Nuril sangat berharap pengajuan amnestinya dapat dikabulkan.
“Saya tidak tahu harus kemana lagi. Saya hanya rakat kecil. Saya punya harapan hanya ingin membesarkan anak saya. Untuk mendidik mereka, menjadikan mereka orang yang lebih berguna,” ujarnya menangis.
Baiq Nuril menuturkan, apa yang dialaminya merupakan bentuk ketidakadilan. Namun ia yakin akan menemui keadilan.
“Saya yakin keadilan pasti ada untuk saya. Karena saya berdiri di atas kebenaran dan saya yakin tangan-tangan bapak dan ibu yang akan mengangkat keadilan untuk saya,” ucap Baiq.
Dalam rapat, Baiq Nuril turut didampingi sang kuasa hukum, Yan Mangindar Putra. Sang anak, Rafi, juga ikut serta menemani Baiq hari ini.
Saat ini, rapat pleno masih berlangsung. Anggota Komisi III DPR dari masing-masing fraksi tengah menyampaikan pendapat atas pernyataan Baiq. Rapat dipimpin Ketua Komisi III dari F-Golkar, Aziz Syamsuddin.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Revolusi Industri 4.0 terus menjadi tantangan untuk berbagai pihak, salah satunya industri media. Ketua Dewan Pers, M Nuh mengatakan perubahan menjadi kunci agar media mampu bertahan dalam perkembangan Revolusi Industri 4.0.
“Kata kuncinya adalah perubahan. Perubahan sekarang lebih cepat. Sejak dulu kala sudah ada perubahan, yang membedakannya sekarang itu lebih cepat. Life of circle-nya lebih pendek. Orang harus berpikir lebih cepat lagi,” kata Nuh dalam acara ‘Bisnis Media pada Revolusi Industri 4.0’ di Hall Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).
“Siapapun yang nggak mau berubah, ya selesai. Ke depan itu perubahan itu mengarah ke technology savvy. Teknologi itu sudah melekat empirik dalam diri seseorang. Sehingga apapun yang kita berikan, tidak ada konten atau tidak ada bau teknologinya, ya akan ditinggal,” imbuh dia.
Tak hanya itu, menurut Nuh, untuk bertahan di perkembangan zaman yang semakin maju, pelaku media harus memegang teguh tiga hukum yang ada. Pertama, hukum Moore.
“Orang elektro ini pasti tahu Pak Moore ini. kalau kita pernah kuliah di elektro, terutama elektronik, mesti kenal dengan bukunya Pak Moore. karena Pak Moore itu penemu digital elektronik, yang dia bilang, setiap 1,5 tahun ada percepatan yang berubah dua kali lipat dengan harga yang sama. Artinya, filosofinya, kalau kita mau comply dengan zaman sekarang, ya kecepatan. Kecepatan dalam mengambil keputusan, kecepatan dalam perubahan dan seterusnya,” tuturnya.
Kedua, hukum McClave yang menekankan mengenai pentingnya jaringan. Menurut Nuh, jaringan, baik jaringan fisik maupun jaringan fungsional, dapat dimanfaatkan untuk bersinergi satu sama lain.
“Yang kedua itu, hukum McClave. Kalau mau comply di jaman sekarang, kata kuncinya adalah jaringan. Bukan hanya fisik tapi juga jaringan fungsi. Melalui jaringan ini kita bisa sharing ekonomi dan bersinergi. Ini juga implementasi dari falsafat, untuk menikmati tapi tidak harus memiliki,” kata Nuh.
Terakhir adalah hukum Coase yang menekankan soal pentingnya manajemen pembiayaan. Nuh berpendapat, hal ini penting karena menyokong produktivitas dan efektivitas di era serba cepat seperti sekarang ini.
“Yang ketiga, hukum Coase, dia adalah penerima hadiah Nobel. Kata kuncinya di sini adalah cost. Siapa yang tidak bisa me-manage cost, baik dari pihak managemen atau apapun, maka tidak akan jadi winner. Karena ini bersaing dari sisi produktivitas dan efektivitas,” pungkasnya.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sebanyak 104 orang dinyatakan lolos uji kompetensi calon pimpinan (capim) KPK. Anggota Komisi III DPR F-PPP, Arsul Sani, berharap tahapan proses seleksi capim KPK terus berjalan lancar sehingga dapat selesai pada Agustus 2019.
“Kami berharap agar tahapan-tahapan proses seleksi ini terus bisa berjalan secepatnya sehingga bisa selesai di bulan Agustus dan selanjutnya dikirim kepada presiden 10 capim yang terbaik untuk selanjutnya diserahkan ke DPR,” kata Arsul kepada wartawan, Selasa (23/7/2019).
Dia berharap Pansel KPK segera menuntaskan proses seleksi untuk kemudian menghasilkan 10 nama capim. Selanjutnya, kata Arsul, Komisi III DPR akan menyeleksi 5 nama untuk memimpin KPK periode 2019-2023.
“Mudah-mudahan proses pemilihan tersebut dapat diselesaikan oleh DPR pada periode ini yang akan berakhir di akhir September,” ujarnya.
Karena itu, politikus PPP itu berharap jika 10 nama telah terpilih, Presiden Jokowi segera menyerahkan kepada DPR. Arsul ingin seleksi capim KPK diselesaikan DPR periode ini. Ia pun meyakini nama-nama yang akan dihasilkan Pansel KPK merupakan yang terbaik.
“Di Komisi III, kami hanya mendalami visi dan misi mereka saja, dan tentu juga mendalami kalau ada masukan terkait rekam jejak dari kalangan masyarakat sipil yang terlewatkan selama masa seleksi di pansel,” ucap Arsul.
Arsul menilai tahapan proses seleksi yang berlangsung hingga kini berlangsung objektif dan profesional. Namun, dia mengingatkan, Pansel Capim KPK tetap memperhatikan tiga hal selama proses seleksi selanjutnya.
“Satu, integritas, yakni track record yang bersangkutan. Kedua, kompetensi dan kapabilitas, termasuk di dalamnya pengetahuan dan pemahaman atas hukum material tindak pidana korupsi dan hukum acara pidana. Dan ketiga, kepemimpinan dan kemampuan manajerial untuk mengelola organisasi publik,” kata dia.
Sebelumnya, Pansel Capim KPK mengumumkan 104 orang dinyatakan lolos dari kompetensi calon pimpinan KPK. Para kandidat yang lolos ini berlatar belakang Polri, unsur, KPK hingga jaksa.
“Dari 104, kita akan bagi dalam Polri 9 orang, pensiunan Polri 3 orang, hakim 2 orang, jaksa 4 orang,” ujar Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di gedung Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), kompleks Istana, Jakarta Pusat, Senin (22/7).(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan masih ada ruang penyempurnaan terhadap pasal-pasal penghinaan agama dalam RUU KUHP mengingat pembahasan dengan pemerintah masih terus berjalan di tahap akhir. Berbagai masukan dari kelompok masyarakat, khususnya dari cendekiawan dan organisasi keagamaan masih sangat diperlukan.
“Semangat menyelesaikan RUU KUHP adalah agar menjelang 74 tahun usia kemerdekaan Indonesia, kita punya aturan hukum yang lahir dari rahim bangsa sendiri, tidak lagi menggunakan aturan hukum warisan kolonial. Pro aktifnya masyarakat dalam memberikan masukan akan sangat berguna, termasuk dalam hal pasal-pasal penghinaan agama ataupun pasal-pasal lainnya,” ujar Bamsoet usai menerima perwakilan masyarakat seperti dalam keterangannya, Selasa (23/7/2019).
Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan menemui Bamsoet membahas RUU KUHP kemarin. Turut hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Pratiwi Febny (LBH Jakarta), Muhammad Rasyid Ridha (LBH Jakarta), Siti Aminah (ILRC), Pdt Penrad Siagian (Paritas Initiative), Suhadi Sendjaja (N3I), Peter Lesmana (MATAKIN), Trisno Raharjo (Muhammadiyah), RM Agustinus Heri Wibowo (KWI) dan Pdt Lokka (PGI),
Bamsoet mengaku sejalan dengan Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan bahwa KUHP merupakan citra peradaban bangsa yang harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan politik pemidanaan internasional. Karenanya, penyempurnaan RUU KUHP akan terus dilakukan hingga akhirnya bisa tuntas 100 persen untuk disahkan menjelang berakhirnya DPR periode 2014-2019 pada September ini.
“Di dunia internasional, kata penghinaan dalam unsur pemidanaan memang tidak lagi populer. Bisa saja kata penghinaan tersebut, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 250 dan 313 RUU KUHP ditinjau kembali. Karena memang pembahasannya masih berjalan terus, belum tutup buku,” tutur Bamsoet.
Dalam pertemuan tersebut, Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan menyampaikan berbagai masukan antara lain mengganti kata ‘penghinaan’ dengan ‘hasutan untuk menyebarkan, menyiarkan kebencian, dengan maksud melakukan kekerasan, atau diskriminasi’. Mereka juga mengusulkan penggantian judul Bab VII RUU KUHP yang menyebut ‘Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama’ agar tidak terjadi multitafsir yang menyebabkan agama menjadi subjek hukum.
“Semangat keberadaan Bab VII dan pasal-pasal di dalamnya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakininya, sebagaimana diamanahkan dalam konstitusi negara Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Jika redaksionalnya dirasa kurang tepat, DPR RI dengan senang hati menerima berbagai masukan dari masyarakat,” jelas Bamsoet.
Bamsoet menyampaikan berbagai masukan tertulis lainnya dari Koalisi Advokasi Kemerdekaan Beragama atau Berkeyakinan akan diteruskan ke Komisi III DPR RI. Ini diharapkan agar KUHP yang dihasilkan bisa sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia dan bisa menjawab berbagai persoalan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Keaktifan masyarakat memberikan masukan adalah cermin kepedulian mereka terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Jangan sampai jika kelak RUU KUHP ini disahkan, justru malah terjadi penolakan di mana-mana. Karena itu DPR RI selalu terbuka terhadap berbagai aspirasi sehingga saat RUU KUHP ini disahkan, masyarakat bisa menyambutnya dengan suka cita, bukan dengan duka cita,” pungkas Bamsoet.(NGO)
SEMARANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menristekdikti, M Nasir, menyebut Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) dan pihak perguruan tinggi akan mengurus soal pemalsuan dokumen surat keterangan lulus S2 dan S3 komedian Nurul Qomar.
LLPT dalam hal ini bukan berkaitan dengan hukum, namun ke kampus yang bersangkutan. “Nanti LLPT (yang menangani),” kata Nasir usai acara Rapat Pleno Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) di Unisbank Semarang, Senin (22/7/2019).
Nasir tidak bersedia berkomentar banyak soal kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan Nurul Qomar, namun ia menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada yang berwajib. Nasir justru menjelaskan jika ada kasus pemalsuan ijazah maka rektor ataupun mahasiswa bisa kena pidana berat.
“Ijazah palsu sesuai Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012, jelas kalau rektor keluarkan ijazah palsu maka pidana 10 tahun lho dan denda Rp 1 miliar. Mahasiswanya pidana 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” jelasnya.
Untuk diketahui dalam sidang kasus Qomar, ia didakwa sengaja memakai Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 palsu saat akan menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.
Kedua surat tersebut menyatakan bahwa Qomar telah lulus S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Saat dikonfirmasi UNJ membantah telah mengeluarkan kedua SKL itu. Qomar diakui pernah kuliah di kampus tersebut, namun tidak pernah lulus.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) telah merampungkan pembacaan putusan sela terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Dari total 260 perkara, MK hanya melanjutkan 122 perkara yang maju ke tahapan sidang pokok perkara.
Rincian putusan sela yang dihentikan dari sesi panel 1 ada 14 perkara, panel 2 ada 23 perkara, dan panel ketiga ada 21 perkara yang ditolak. Sehingga total ada 58 perkara yang ditolak.
Sementara untuk perkara yang diterima rinciannya yaitu, panel pertama ada 48 perkara, panel kedua ada 33 perkara, dan terakhir panel ketiga ada 41 perkara yang ditolak. Sehingga, yang diterima ada 122 perkara.
Dari pembacaan putusan sela ini, ada perkara yang tidak dibacakan apakah dihentikan atau dilanjutkan oleh majelis hakim MK. Meski begitu, hakim Aswanto menjelaskan perkara itu nantinya akan dibacakan saat pengucapan putusan akhir perkara.
“Untuk perkara selain, dan selebihnya yang tidak dinyatakan dismissal, serta yang tidak dinyatakan lanjut pada sidang pembuktian, agar menunggu panggilan sidang dari mahkamah untuk sidang pengucapan putusan,” kata Aswanto dalam persidangan.
Berikut 21 perkara yang dihentikan MK (Panel III):
1. PAN, Jawa Barat, Dapil DPR RI 11, DPRD XV, DPRD Cimahi II.
2. Partai Demokrat, Jawa Barat, DPR RI I, DPRD Depok II, DPRD Indramayu III, Dapil Kuningan I.
3. PPP, Jawa Barat, DPRD Bogor, DPRD Kabupaten Dapil II, Bekasi III DPRD.
4. Partai Gerindra Jawa Barat DPR RI IV, DPR RI VIII, DPRD Bekasi V, Kabupaten Bekasi V, Kuningan II DPRD.
5. Partai Golkar, Jawa Barat DPRD Jabar X, DPRD Samarinda IV, Jabar XI, DPRD Bekasi VI.
6. PKB Jawa Barat, Subang VII DPRD.
7. Partai NasDem Jawa Barat, DPR RI Jawa Barat.
8. PKB, Maluku Utara DPR RI.
9. PKPI DPRD Dapil II, DPRD Sula IV.
10. Partai NasDem, DPRD V Maluku Utara.
11. Partai Hanura, Sulawesi Selatan, DPRD.
12. Partai Berkarya, Provinsi Sulawesi Selatan DPRD.
13. Partai Gerindra Sulawesi Selatan, DPRD (permohonan perseorangan).
14. PPP, Sulsel, DPR RI.
15. PAN, DPRD Sulawesi Utara (permohonan ditarik).
16. PAN, DPRD Sumatera Barat.
17. PKB, Sulawesi Tengah, DPRD Wakatobi.
18. Partai Golkar, DPRD Sulawesi Tengah.
19. Partai Demokrat, DPRD Dapil Kalimantan Barat V.
20. Partai Golkat Kalimantan Timur, Dapil Kutai I DPRD.
21. PBB, DPR NTB, DPRD Lombok Barat II.
Dari 122 perkara yang diterima MK, akan melanjutkan sidang ke tahap berikutnya. Persidangan besok (23/7) akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi fakta dan ahli.(NGO)