JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil ketua panitia selesai (pansel) calon pimpinan (capim) KPK Indriyanto Seno Adji merespons perdebatan soal latar belakang pimpinan KPK apakah dari karir atau nonkarier. Indriyanto menyebut pimpinan KPK harus memiliki integritas dan etika kepemimpinan yang kuat.
“Capim harus memiliki basis kuat terhadap integritas, dalam hal ini moralitas dan etika kepemimpinan yang tinggi. Selain itu, sebagai lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, tentunya dasar kapabilitas, profesionalitas dan penguasaan ekonomi dan hukum sebagai kebutuhan mutlak (khususnya hukum pidana formil/materiil) dalam penegakan hukum,” kata Indriyanto saat dimintai tanggapan, Minggu (4/8/2019) malam.
Indriyanto menyebut undang-undang (UU) tidak melarang anggota Polri dan Kejaksaan menjadi pimpinan KPK. Dia menuturkan selama memenuhi persyaratan sesuai UU, siapa pun bisa menjadi pimpinan KPK.
“Karena itu, siapa pun yang memenuhi syarat UU dan telah memenuhi edukasi terhadap tahapan-tahapan uji yang disyaratkan UU, silakan saja menjalankan amanah negara sebagai pimpinan KPK,” terang Indriyanto.
“Artinya UU tidak memberikan diskriminasi terhadap asal-usul dan profil pimpinan. Sejak era pertama, eksistensi pimpinan KPK memiliki komposisi profesi penegak hukum (Polri/Jaksa) maupun unsur masyarakat,” imbuhnya.
Indriyanto mengatakan pro-kontra tentang pimpinan KPK merupakan hal wajar. Namun, dia menganggap akhir-akhir ini perdebatan soal pimpinan KPK disalahgunakan untuk kepentingan terselubung.
“Soal pro kontra sebagai kewajaran saja. Hanya akhir-akhir ini, kewajaran ini disalahgunakan bagi kepentingan terselubung (veiled interests) yang seolah sebagai representasi masyarakat hukum,” ungkap Indriyanto.
“Bahkan opini-opini yang tersebar dibuat dengan menyesatkan publik, dengan membuat stigma capim-capim dr profesi tertentu. Opini-opini seperti ini tidak sehat/dewasa dan justru pengkhianatan atas kebebasan berdemokrasi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, peneliti dari Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Hemi Lavour Febrinandez sebelumnya menilai KPK bukan diperuntukkan bagi penegak hukum konvensional. Hemi menyebut penegak hukum konvensional telah gagal.
Menurut Hemi, KPK dibentuk dengan latar belakang kegagalan polisi/jaksa dalam memberantas korupsi. Terutama di era Orde Baru yang penuh KKN. Meski demikian, kegagalan aparat penegak hukum konvensional itu tidak berarti bahwa aparat penegak hukum tersebut jahat.
“KPK sesungguhnya tidak diperuntukkan bagi aparat penegak hukum konvensional sebab mereka telah gagal. Tentu akan menjadi kontradiktif jika aparat penegak hukum konvensional itu mendominasi KPK. Bukankah mereka telah gagal,” papar Hemi.
“Mereka hanya gagal, bukan jahat. Banyak di antara aparat penegak hukum konvensional itu orang baik. Sebagai orang baik pun mereka tidak perlu ditempatkan di KPK,” lanjutnya.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada jajaran PT PLN (Persero) segera memperbaiki masalah pemadaman listrik massal. Khususnya, di wilayah yang masih padam saat ini.
“Yang paling penting saya minta perbaiki secepat-cepatnya, yang memang dari beberapa wilayah yang belum hidup segera dikejar dengan cara apa pun agar segera bisa hidup kembali,” kata Jokowi saat bertemu direksi PT PLN di Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Peristiwa ini, kata Jokowi, pernah terjadi tahun 2002. Ia meminta tidak ada lagi listrik padam secara massal di lain waktu.
“Kemudian hal-hal yang menyebabkan peristiwa besar terjadi sekali lagi saya ulang jangan sampai keulang kembali. Itu saja permintaan saya,” kata Jokowi.
Jokowi pun sempat mempertanyakan manajemen risiko yang dilakukan PLN saat listrik padam. Seharusnya, kata Jokowi, ada rencana cadangan.
“Dan dalam sebuah manajemen besar seperti PLN mestinya, menurut saya, ada tata kelola risiko yang dihadapi dengan manajemen besar tentu saja ada contigency plan, ada back up plan. Pertanyaan saya kenapa itu tidak bekerja dengan cepat dan dengan baik,” paparnya. (NGO)
PANDEGLANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan ada tiga orang yang tewas akibat gempa bermagnitudo 6,9 yang terjadi di Banten. Namun penyebab meninggalnya ketiga orang itu tidak berhubungan secara langsung dengan gempa.
“Info yang masuk ada tiga per siang ini. Walaupun ketiga orang yang meninggal ini tak ada hubungan langsung akibat gempa. Yang satu karena jantung, yang dua karena kelelahan lari,” kata Agus di Pandeglang, Banten, Sabtu (3/8/2019).
Dia mengatakan para ahli waris dari ketiga orang yang meninggal itu akan mendapat santunan dari pemerintah. Santunan tersebut bernilai Rp 15 juta.
“Tetap mereka bertiga akan kami beri santunan ahli waris, jadi ini juga di luar santunan ahli, nilainya Rp 15 juta akan kami berikan ke anggota keluarga terdekat,” jelasnya.
Dia mengatakan santunan menunggu kelengkapan data dari Pemkab Pandeglang. Begitu data lengkap, santunan langsung disalurkan ke ahli waris.
“Itu data lagi dari Ibu Bupati, jadi ada proses yang diperlukan nanti kami minta Ibu Bupati segera mendata sampaikan ke kami begitu sampai data ke kami bantuan kami keluarkan, santunan ahli waris, kedua untuk bangun rumah kembali,” jelasnya.
Gempa M 6,9 ini terjadi pada Jumat (2/8) pukul 19.03 WIB. Kepala BNPB Letjen Doni Monardo sebelumnya menyebut ada sekitar 200 bangunan yang mengalami kerusakan akibat gempa ini.(NGO)
PANDEGLANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo mengatakan potensi gempa di bagian selatan Jawa bukanlah hoax. Doni mengatakan ini terkait terjadinya gempa magnitudo 6,9 yang pusatnya ada di 147 km arah barat daya Sumur, Banten.
“Bahwa potensi gempa di bagian selatan bukan hoax, para peneliti, pakar yang pernah menyampaikan potensi ini dua minggu lalu dan sempat ada kekhawatiran, ini yang kita hadapi sekarang, gempa bisa terjadi kapan saja,” kata Doni di Pandeglang, Banten, Sabtu (3/8/2019).
Memang belum ada teknologi yang bisa memprediksi waktu terjadinya gempa. Namun, potensi itu terus diamati oleh BNPB dan menyiapkan warga agar selalu waspada.
“Kita lakukan berbagai langkah agar masyarakat di selatan Pulau Jawa bisa selalu siap,” ungkapnya.
Sebagian besar masyarakat khususnya di pesisir selatan juga minim akan simulasi keselamatan saat gempa. Jenis latihan ini perlu dilakukan bukan hanya untuk pasukan atau aparat tapi juga warga biasa.
“Kenapa harus, karena faktanya terdampak langsung keluarga, masyarakat,” ujarnnya.
Saat ini, lanjut Doni pemerintah sedang berusaha agar daerah-daerah rawan gempa di selatan dipasang alat deteksi dini tsunami akibat gempa. Tapi, yang juga penting adalah membangun sistem agar desa-desa paham akan mitigasi bencana karena tidak semua wilayah memiliki alat deteksi dini.
“Peringatan ini kita butuhkan, hanya tidak semua daerah terjangkau televisi, tidak semua memiliki handpone. Sangat diharapkan media menyampaikan hal-hal kesiapsiagaan masyarakat, mitigasi. Bagaimana cara masyarakat menghindari bencana,” pungkasnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memilih sapi kurban untuk Idul Adha di peternakan sapi milik warga desa Alatengae, Bantimurung, Maros, Sulawesi Selatan. Jokowi memilih sapi jenis simental yang beratnya mencapai 971,5 kilogram.
Seorang peternak Haji Pacong mengatakan sapi pilihan Jokowi mendapatkan perlakuan khusus dari ratusan sapi lainnya. Sapi tersebut sangat dijaga kebersihannya.
“Sangat istimewa Pak. Saya mandi saja cuma sekali, kalau sapi ini mandinya 2 kali sehari kadang juga 4 kali sehari untuk menjaga kebersihan badannya. Mandinya juga itu kita selalu gosok sampai bersih. Pokoknya lebih dari kitalah,” kata Pacong, Kamis (01/08/2019).
Selain perawatan fisik, sapi yang dijual seharga Rp 48 juta itu, juga setiap saat diperiksa oleh tim dokter hewan. Tim memantau gigi, hidung, kaki hingga gerak tubuh sapi untuk menjamin kondisi sapi pilihan Jokowi ini tetap dalam kondisi baik sampai Idul Adha.
“Hampir setiap hari juga dokter hewan datang periksa semuanya. Biar kotoran juga diperiksa sama mereka. Katanya untuk memastikan tidak cacingan. Pokoknya perlakuannya istimewalah, karena memang untuk Pak Jokowi,” lanjutnya.
Sapi pilihan Jokowi ini ditargetkan mencapai bobot hingga 1 ton sampai Idul Adha. Pemberian pakan untuk sapi tersebut dilakukan secara maksimal, bahkan sapi itu bisa memakan lebih dari 10 karung rumput gajah per hari.
“Kalau proses pakannya baik selama beberapa hari ke depan ini, mudah-mudahan bisa sampai satu ton beratnya. Sapi ini memang dipilih dari beberapa sapi sejenisnya. Prosesnya cukup panjang, karena ada pemeriksaan dari tim dokter hewan,” kata kepala UPT Kesehatan Hewan Maros, drh Ujistiani Abidin.
Sapi jenis simmental ini merupakan hasil insiminasi buatan dari sperma sapi jantan dari Australia yang dimasukkan ke rahim sapi betina jenis Bali. Sejak lahir, sapi jenis ini memang sudah mendapatkan perlakuan khusus di dalam peternakan untuk mendapatkan bobot maksimalnya.
“Sapi ini dari hasil insiminasi buatan dari sapi Australia dan sapi Bali. Hasilnya yang hampir samalah dengan jenisnya yang ada di negara asalnya. Di sini itu dirawat sejak lahirlah dan memang sudah diistimewakan perlakuannya,” sebutnya.
Rencananya, sapi Jokowi ini akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa hari menjelang Idul Adha. Sapi ini akan dikurbankan di masjid tempat Gubernur Sulsel salat Idul Adha dan akan diserahkan langsung ke warga atas nama Presiden Joko Widodo.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU menilai tak cukup dengan mengubah Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan untuk melarang eks koruptor maju di Pilkada 2020. KPU juga berharap ada revisi UU Pilkada.
“Pilkada 2020 kan sudah di depan mata. Sebenarnya kalau DPR dan pemerintah berniat baik sehingga hal yang pernah terjadi itu nggak terulang lagi itu bisa dimulai dengan revisi terbatas UU Pilkada, terutama soal persyaratan calon, yaitu mantan koruptor nggak boleh atau dilarang nyalon,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2019).
Sebab, Hasyim mengatakan KPU pernah mengeluarkan PKPU tentang larangan eks koruptor maju Pileg tapi ditolak Mahkamah Agung (MA). Dia khawatir hal serupa terjadi bila hanya mengubah PKPU soal eks koruptor maju Pilkada.
“Kalau yang berinisiatif KPU saja menggunakan PKPU, pasti jadi preseden kurang pas karena PKPU pernah larang koruptor (maju Pileg) pernah dibatalkan MA. Kalau ini dimasukkan lagi ke dalam pencalonan kepala daerah itu juga sangat mungkin dibatalkan MA lagi,” ujarnya.
Karena itu, Hasyim mendorong pemerintah, dalam hal ini DPR, ikut melarang eks koruptor maju Pilkada dengan revisi UU Pilkada. Sebab, Hasyim menilai, bila hanya dengan PKPU, itu tidak cukup.
“Kalau sekali lagi kalau yang inisiatif KPU, kita sudah pernah di PKPU dan ditolak MA. Itu artinya kalau mau dilarang levelnya pada revisi UU Pilkada dan itu mestinya yang berinisiatif DPR dan pemerintah,” ujar Hasyim.
KPU sebelumnya menyebut siap melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan. Hal ini untuk memasukkan larangan eks koruptor maju sebagai kepala daerah.
“KPU siap mengubah PKPU Pencalonan, terkait mantan napi korupsi dilarang mencalonkan diri sebagai kepala daerah,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
Viryan mengatakan larangan ini akan dimasukkan sebagai syarat calon. Menurutnya, saat ini KPU tengah melakukan penyempurnaan PKPU tersebut. Usulan eks koruptor tidak mencalonkan diri di Pilkada juga ikut disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Permintaan itu didasari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil, yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Anggota Komisi VIII DPR F-PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyebut saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) masih dalam pembahasan di panitia kerja (panja). Ia mengatakan kemungkinan penyelesaian RUU PKS menunggu RKUHP rampung.
“Kayaknya gitu (RUU PKS mundur kalau RKUHP mundur). Harus KUHP (selesai) dulu baru PKS,” kata Rieke di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Rieke mengatakan Panja RUU PKS mendorong agar RKUHP mengatur secara umum (lex generalis) pasal-pasal tentang kekerasan seksual. Selanjutnya, kata dia, RUU PKS mengatur secara khusus (lex specialis) tentang kekerasan seksual. Diah mengatakan RUU PKS akan menjadikan RKUHP sebagai acuan.
“Jadi RKUHP lebih maju dari sebelumnya. Akan berlapis memang karena RKUHP sifatnya pidana umum. Jadi lex generalis, baru nanti kita lengkapi kalau diperlukan lex specialis-nya lewat RUU PKS,” jelasnya.
“Jadi sekarang perbincangan kita di KUHP dulu. Gimana KUHP merespons persoalan ini. Bukan bicara-bicara drafnya dulu, tapi merespons cara pandang ini terhadap kekerasan seksual. Itu yang saya ingin KUHP juga membahasnya,” lanjut Rieke.
Karena itu, dia sangsi RUU PKS bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Menurut Rieke, pembahasan RUU PKS memerlukan kehati-hatian.
“Hitungan normatifnya berat selesai di September. Karena menyelesaikan UU ini kan bukan soal cepat-cepatan, tapi harus penuh kehati-hatian. Karena ini menyangkut banyak orang, menyangkut konsekuensi logis dari sebuah pasal. Tapi saya rasa ada kemajuan pembahasan mengenai penanganan kekerasan seksual dalam pembahasan RUU di DPR, baik PKS maupun KUHP,” ucapnya.
Diketahui, RUU KUHP dibahas Panja Komisi III DPR. Anggota Komisi III F-PPP Arsul Sani mengatakan saat ini mereka tengah berupaya menyelesaikan RKUHP di masa jabatan DPR periode ini.
“Menyangkut RKUHP ya, masa sekarang ini (selesai). Insyaallah nanti setelah rapat paripurna, kami yang di Komisi III akan bertemu untuk membicarakan bagaimana RKUHP ini pembahasannya kita re-run kembali,” kata Arsul di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5).(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo hari ini menyambangi kantor Ombudsman. Kedatangan Tjahjo bersama sejumlah perwakilan dari kementerian koordinator bertujuan membahas kepatuhan instansi dalam menanggapi rekomendasi dari Ombudsman.
“Karena tentu rekomendasi Ombudsman itu perlu ditindaklanjuti. Kalau tidak mendapat support baik daripada menteri terkait, pimpinan lembaga terkait, tentu rekomendasi-rekomendasi itu percuma saja,” kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Menurut Rifai, dari 34 rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman, ada 35,29 persen instansi yang melaksanakan rekomendasi secara penuh, 35,29 persen instansi melaksanakan rekomendasi Ombudsman tidak secara penuh atau sebagian, dan 29,41 persen instansi tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Menyikapi hal tersebut, anggota Ombudsman Ninik Rahayu mengatakan ada dua komitmen bersama yang dicapai dalam pertemuan hari ini.
“Pertama adalah bahwa Kemenko dan Kemendagri yang sekaligus pembina pemerintah daerah sepakat untuk kemudian mengefektifkan standar operasional prosedur tindak lanjut penanganan LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) maupun rekomendasi secara internal masing-masing lembaga,” jelas Ninik.
Poin kedua, dari SOP tersebut, menurut Ninik, kemudian akan disusun mekanisme bersama oleh Ombudsman sebagai SOP rujukan untuk percepatan tindak lanjut LAHP maupun rekomendasi. Ia berharap sengketa layanan publik yang dilaporkan ke Ombudsman dapat diselesaikan dalam waktu yang lebih cepat.
“Kalau sekarang secara normal itu 122 hari, mungkin nanti akan bisa lebih dipercepat penyelesaiannya. Dengan demikian, maka kepuasan masyarakat itu akan sangat bisa dirasakan,” ucapnya.
Menurut Ninik, ada sejumlah sektor yang paling banyak dilaporkan masyarakat, yaitu sektor pertanahan, kepolisian atau penegak hukum, serta sektor pendidikan dan kesehatan. Nunik mengatakan pemerintah daerah juga menjadi salah satu sektor yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
“Karena sebagaimana kita ketahui masih cukup banyak pemda yang sampai saat ini termasuk sektor atau institusi paling banyak dilaporkan masyarakat belum mematuhi tindakan korektif yang dikeluarkan oleh Ombudsman, begitu juga rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman,” ungkapnya.
“Tentu kalau ingin sejalan dengan visi Jokowi, pada pemerintahan lima tahun ke depan tindakan korektif Ombudsman layak dijadikan prioritas tindak lanjutnya,” lanjut Ninik.
Mendagri Tjahjo Kumolo berterima kasih kepada Ombudsman menanggapi banyaknya laporan kepada pemerintah daerah. Ia pun menyinggung arahan dari Presiden Joko Widodo agar pemerintah di semua tingkatan responsif terhadap setiap keluhan masyarakat.
“Bapak Presiden memang jelas bahwa masyarakat menginginkan pemerintah di semua tingkatan itu responsif cepat untuk merespons setiap keluhan-keluhan yang ada. Sekarang masyarakat semakin sensitif ya, penerimaan pelayanan yang tidak ramah saja laporannya langsung ke Ombudsman, apalagi yang waktunya yang terhambat, apalagi yang mengganggu aktivitas dan peran-peran sehari-hari,” tutur Tjahjo.
Tjahjo berharap pihaknya selaku pemerintah bisa memperbaiki dan hadir merespons keluhan masyarakat dengan baik. Ia juga menyebut Kemendagri saat ini tidak bisa mengambil langkah-langkah yang keras untuk mengontrol pemerintah daerah.
“Kemendagri itu kementerian regulasi. Bukan seperti yang dulu punya otoritas yang mengawasi, kontrol, melakukan langkah-langkah yang keras pada daerah, tidak bisa. Kami hanya kementerian regulasi. Yang kedua juga melakukan pembinaan masalah umum atas dasar regulasi itu,” pungkasnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu berharap penahanan Kivlan Zen ditangguhkan. Tapi Menhan menegaskan tidak akan ikut campur dalam penanganan hukum.
“Saya tidak ada kemampuan ke situ (terkait hukum). (Kalau) nanti dipaksakan begitu, saya melanggar hukum, melanggar apa segala macam, saya nggak mau itu. Tapi untuk berharap dia ditangguhkan (penahanan), ya harapan kita semua. Itu aja,” kata Ryamizard kepada wartawan di kantor Kemhan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/7/2019).
Penegasan yang sama disampaikan Menhan saat ditanya mengenai putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen di PN Jakarta Selatan. Ryamizard tak ingin ikut campur.
“Begini apa pun yang diminta dengan saya itu pasti saya kabulkan. Tetapi kan sudah saya sampaikan masalah hukum, masalah politik, saya tidak ada kemampuan ke sana. Ini sudah masalah politik ini, orang bermain politik saya masuk, wah bahaya saya,” imbuhnya.
Kivlan Zen melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan surat ke Menhan agar bersedia menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan Kivlan. Menhan menyebut permintaan itu merupakan hak dari Kivlan.
“Begini, kita kan haknya hanya memohon kepada polisi ya,” kata Ryamizard kepada wartawan seusai acara penyerahan KCR 60 KRI Kerambit di Dermaga Divisi Kapal Perang PT PAL Surabaya, Kamis (25/7).
Sementara terkait kasus hukum yang dihadapi, Kivlan Zen mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan V tahun 2018-2019. Menurut catatan Kesetjenan DPR RI, 283 dari 560 anggota Dewan menandatangani daftar kehadiran rapat.
Rapat digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Bel rapat berdering sekitar pukul 11.15 WIB.
Wakil Ketua DPR Utut Adianto memimpin rapat. Selain itu, hadir Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).
“Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, telah ditandatangani oleh sejumlah 283 anggota dan 55 anggota izin,” kata Utut.
Utut kemudian membuka rapat dan menyatakan rapat terbuka untuk umum. “Perkenankanlah kami selaku pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.
Ada 7 agenda dalam paripurna siang ini. Salah satunya mengesahkan persetujuan amnesti untuk Baiq Nuril.
Komisi III DPR sebelumnya telah menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril. Persetujuan itu disepakati secara aklamasi dalam rapat pleno pada Rabu (24/7).(ARF)