JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Jokowi sudah mengirimkan surat presiden (Surpres) terkait revisi UU KPK di DPR. Pimpinan KPK akan bertemu dengan pemerintah dan DPR karena tidak tahu pasal yang direvisi.
“Pimpinan KPK akan minta bertemu dengan Pemerintah dan DPR karena kami tidak mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan direvisi?” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
KPK sambung dia menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan-akan menyebunyikan membahas revisi UU KPK. Apalagi tidak ada transparansi dari DPR dan pemerintah.
“KPK juga menyesalkan sikap DPR dan Pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK ini. Tidak ada sedikit transparansi dari DPR dan Pemerintah,” ucap Syarif.
Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah menyetujui revisi UU KPK. Surat Presiden yang berisi persetujuan revisi UU KPK sudah diteken dan dikirim ke DPR.
Istana memastikan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang dikirim pemerintah, banyak merevisi draf DPR.
“Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR,” kata Mensesneg Pratikno kepada wartawan, Rabu (11/9).(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Warisan BJ Habibie banyak yang dinikmati warga Indonesia hingga kini. Di antaranya, BJ Habibie pernah mengeluarkan perintah yang menyetop penggunaan istilah ‘pribumi-non pribumi’. Habibie juga membuka pintu untuk kursus Bahasa Mandarin usai era Orde Baru berakhir.
Perintah yang dimaksud adalah Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1999 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi. Instruksi Presiden (Inpres) tersebut untuk mewujudkan persamaan kedudukan hukum hingga memperkokoh persatuan.
Berikut isi Inpres Nomor 26 Tahun 1999, dari situs Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kamis (12/9/2019).
Pertama:
Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Kedua:
Memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut.
Ketiga:
Meninjau kembali dan menyesuaikan seluruh peraturan perundang-undangan, kebijakan, program dan kegiatan yang selama ini telah ditetapkan dan dilaksanakan, termasuk antara lain dalam pemberian layanan perizinan usaha, keuangan/perbankan, kependudukan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan penentuan gaji atau penghasilan dan hakhak pekerja lainnya, sesuai dengan Instruksi Presiden ini.
Keempat:
Para Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II melakukan pembinaan dalam sektor dan wilayah masing-masing terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden ini di kalangan dunia usaha dan masyarakat yang menyelenggarakan kegiatas atas dasar perizinan yang diberikan atas dasar kewenangan yang dimilikinya.
Kelima:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengkoordinasi pelaksanaan instruksi ini di kalangan para Menteri dan pejabat-pejabat lainnya yang disebut dalam Instruksi Presiden ini.
Setelah itu, BJ Habibie mengeluarkan Inpres Nomor 4 tahun 1999. Inpres tersebut salah satunya menunjukan untuk segera meninjau kembali segala peraturan yang melarang atau membatasi kursus Bahasa Mandarin.
“Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998, segera meninjau kembali segala peraturan yang melarang atau membatasi kursus Bahasa Mandarin,” demikian bunyi Inpres yang diteken Habibie pada 5 Mei 1999 itu.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Presiden RI ke-3 BJ Habibie. JK menyebut Habibie sebagai sosok penting bagi teknologi dan demokrasi Indonesia.
“Kita semua bangsa ini, dalam kesempatan ini menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya almarhum Bapak Presiden yang ke-3 Bapak BJ Habibie, karena beliau telah menghabiskan waktunya untuk membangun bangsa ini dalam dua hal yang sangat penting, yaitu teknologi, dan juga demokrasi bangsa ini,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (12/9/2019).
JK meminta semua masyarakat ikut mendoakan Habibie.
“Dua hal yang sangat penting, karena itu mari kita mendoakan arwah almarhum diterima di sisinya dengan sangat baik. Karena itu, bagi kita jasa seorang pejuang negarawan harus menjadi panutan kita semua,” terangnya.
Selain itu, JK memuji sosok Habibie, yang bisa mengabdikan diri sebagai negarawan maupun ilmuwan. Dia menilai sosok tersebut sangat jarang.
“Tidak mudah, menyatukan hal itu tidak banyak. Bung Karno juga seorang insinyur tadi lebih kepada politik. Kalau beliau lebih kepada implementasi teknologi, terus pemerintahan,” tuturnya.
Pertemuan terakhir dengan Habibie, menurut JK, dilakukan saat di rumah sakit Selasa (10/9). Meski demikian, dia tidak sempat berbincang dengan Habibie.
“(Terakhir) menjenguk beliau di rumah sakit, tapi tidak sempat berkomunikasi. Kalau beberapa kali pernah melakukan pertemuan,” tuturnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Jokowi memberi pernyataan soal meninggalnya Presiden RI ke-3 BJ Habibie. Jokowi menyampaikan duka mendalam.
“Innalillahi wainnaillaihi rajiun. Perkenankan saya atas nama seluruh rakyat Indonesia dan pemerintah menyampaikan duka yang mendalam, menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya ke Rahmatullah Bapak Profesor BJ Habibie, tadi jam delapan belas lebih lima di RSPAD Gatot Soebroto,” kata Jokowi kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
BJ Habibie tutup usia pada umur 83 tahun. Sebelum meninggal, BJ Habibie sempat dirawat selama sekitar satu pekan di RSPAD.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua komisi bidang pertahanan DPR menilai menteri pertahanan (menhan) mendatang tak harus berasal dari kalangan TNI. Syarat utamanya bukan militer atau sipil, melainkan kemampuan memahami masalah kedaulatan negara.
“Memahami milter tidak harus orang dari militer,” kata Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari saat berbincang, Rabu (11/9/2019).
Politikus PKS ini menilai isu kekuatan militer, atau konretnya adalah alat utama sistem pertahanan (alutsista), harus lebih diperhatikan. Alutsista berguna untuk menjaga kedaulatan negara.
“Yang harus diperhatikan, Menhan harus mampu mengembalikan kedaulatan darat, laut, dan udara,” kata Kharis.
Sosok Menhan di periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi nantinya juga perlu berwawasan internasional. Isu pertahanan berhubungan dengan percaturan dunia.
“Sosok menhan yang baru nantinya harus punya reputasi internasional,” kata Kharis. Dia menolak untuk menyebut nama, siapa sosok ideal yang memenuhi syarat seperti itu.
Kharis melihat posisi menhan bukanlah tempat yang tepat untuk kaum milenial. “Untuk pertahanan, saya tidak setuju bila diisi orang yang terlalu muda, karena experience itu sangat dibutuhkan di sini. Isu pertahanan ini tidak hanya menyangkut dalam negeri, tapi juga menyangkut percaturan kekuatan dunia,” kata dia.
Siapa sosok yang sesuai dengan kriteria dari Ketua Komisi I DPR tersebut? Di program ‘Bantu Jokowi Cari Menteri’, ada kandidat Menhan yang berasal dari kalangan sipil maupun militer. Selain inkumben, ada nama Erick Thohir, As’ad Said Ali, Tjahjo Kumolo, Hadi Tjahjanto, Gayus Lumbuun, dan Rizal Sukma.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah mempertimbangkan usul tokoh Papua untuk melakukan pemekaran Papua-Papua Barat. Dia mengatakan usul pemekaran itu tak berkaitan dengan moratorium pemekaran daerah yang saat ini dilakukan pemerintah.
Tjahjo menjelaskan, pemerintah belum mencabut moratorium pemekaran daerah. Ia menyebut pemerintah masih menunda usulan daerah otonomi baru dalam kerangka kebijakan strategis nasional.
“Oh nggak (cabut moratorium pemekaran daerah). Beda, lain. Ini dalam kebijakan strategis nasional, dasarnya sudah ada, undang-undangnya (ada). Hanya tertunda saja,” kata Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Karena itu, Tjahjo mengatakan pemerintah bakal mencari pijakan hukum yang tepat untuk melakukan pemekaran wilayah di Papua-Papua Barat. Kalaupun pemekaran itu terjadi, Tjahjo mengatakan wilayah itu tidak dikategorikan sebagai daerah otonomi baru.
“Kan atas aspirasi tokoh-tokoh Papua kepada Bapak Presiden. Pemerintah tampung. Kami sedang cari dasar hukum untuk, karena itu kan keterkaitan dengan pemekaran dalam tanda petik provinsi, sudah diatur di UU Tahun 1999 kalau nggak salah, dasarnya itu,” ujarnya.
Soal pemekaran di Papua-Papua Barat itu sebelumnya disampaikan tokoh Papua, Abisai Rollo saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi mengatakan tidak bisa melakukan pemekaran terhadap 5 wilayah di Papua dan Papua Barat. Namun ia masih mengkaji jika pemekaran dilakukan di 2-3 wilayah.
“Terkait pemekaran, jangan banyak-banyak dulu. Tapi bapak menyampaikan, tambahan lima. Ini total atau tambahan? Saya iya, tapi mungkin tidak lima dulu. Mungkin kalau nggak dua, tiga. Ini kan perlu ada kajian,” ujar Jokowi di Istana Negara, Selasa (10/9).(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari draf revisi UU KPK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memberi kepastian apakah setuju atau tidak dengan revisi UU No 30 tahun 2002 itu. Namun Jokowi menegaskan tak mau independensi KPK terganggu.
“Saya ingin melihat dulu DIM-nya. Jangan sampai ada pembatasan-pembatasan yang tidak perlu. Sehingga independensi KPK menjadi terganggu. Intinya ke sana,” ungkap Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Jokowi menyatakan tengah melakukan kajian terhadap wacana revisi UU KPK. Ia menyatakan ingin melihat secara detil DIM revisi UU KPK.
“Maka saya mau lihat dulu, nanti satu per satu kita pelajari, putusin, dan saya sampaikan,” katanya.
“Kenapa ini iya, kenapa ini tidak, karena tentu saja ada yang setuju, ada yang tidak setuju dalam DIM-nya,” lanjut Jokowi.
Bahkan sebelum DIM dikirimkan kepada pihaknya, Jokowi mengaku sudah terlebih dahulu melakukan kajian. Bukan hanya dari pihak internal, namun juga meminta para pakar bergabung untuk melakukan kajian.
“Sudah sejak hari Senin sudah kita maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail sehingga, begitu DIM nanti kita lihat, saya sudah punya gambaran,” sebut Jokowi.
Seperti diketahui, revisi UU KPK ini mendapat gelombang penolakan dari publik maupun kalangan internal KPK sendiri. Jokowi pun diminta benar-benar memikirkan masa depan KPK apabila revisi itu digolkan.
KPK berharap Jokowi dapat melihat dan mempertimbangkan masukan dari banyak pihak sebelum menentukan keputusan terkait revisi UU KPK itu.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery menunjukkan surat pakta integritas calon pimpinan (capim) KPK. Isinya, capim diwajibkan melaksanakan tugas sebagaimana janji-janji saat seleksi.
“Saya ingatkan, saudara calon ada lembar surat pernyataan semacam pakta integritas,” kata Herman Hery menunjukkan surat dalam fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Surat pernyataan yang wajib diteken 10 capim KPK ini ditunjukkan saat capim Nawawi Pomolango menjalani fit and proper test. Herman Hery membacakan sepenggal alinea, inti dari surat pernyataan capim KPK.
“Selanjutnya saya mengikatkan diri untuk menepati dan melaksanakan semua hal baik secara lisan maupun tertulis yang saya sampaikan selama menjalani proses seleksi di pansel capim KPK dan selama menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III,” ujar Herman membacakan isi surat pernyataan.
Herman mengingatkan, segala hal yang disampaikan capim KPK dalam fit and proper test direkam. Karena itu, Komisi III DPR meminta capim KPK menjalankan komitmen yang dipaparkan dalam seleksi capim KPK.
“Jadi apa yang saudara sampaikan semua direkam dan saudara nanti membuat surat pernyataan. Ini sekedar mengingatkan jika saudara terpilih saudara ingat apa yang disampaikan di fit and proper test,” ujar Herman.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengirim surat presiden (Surpres) ke DPR hari ini. Surat tersebut berkaitan dengan revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“(Surpres) Itu akan mungkin hari ini dilakukan. Tapi sekali lagi kita ingin KPK berfungsi dan dijaga tapi tentu batas-batas yang juga tidak, atau mesti ada batasannya. Tidak berdasarkan hanya suatu-suatu gerakan,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Terkait usulan penyelidi KPK hanya diambil dari Polri dan Kejaksaan, JK menepisnya. JK memastikan posisi pemerintah masih sama.
“Posisi pemerintah seperti sekarang. Posisi pemerintah ya yang akan menjadi DIM (Daftar Inventarisasi Masalah),” sebutnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengaku belum menerima surat presiden (surpres) terkait revisi UU KPK. Herman menekankan pembahasan revisi UU KPK tidak bisa dilakukan tanpa surpres Presiden Jokowi.
“Jadi bicara revisi UU KPK, sampai hari ini saya sebagai pimpinan Komisi III belum tahu. Apa iya barang itu ada? Barang itu ada kalau ada surpres dari presiden (Jokowi). Sampai malam ini tidak ada tuh (supres),” kata Herman kepada wartawan, Senin (9/9).
Herman menegaskan bahwa Komisi III tidak pernah membahas soal revisi UU KPK. Terkait hujan kritik, dia mempersilakan semua pihak untuk menanggapi.
“Sampai hari ini revisi UU KPK bukan ranah di Komisi III. Kami tidak pernah membahas hal itu. Terkait opini para ahli dan masyarakat, ya biarkan, keluarkan opini menjadi referensi DPR,” jelasnya.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji membangun Istana Kepresidenan di Jayapura, Papua, tahun depan. Sang pemilik lahan, Abisai Rollo, segera mengurus sertifikasi lahan untuk Istana.
“Karena tadi beliau menjawab tahun depan dibangun, maka kita akan memulai dengan konsesi, surat-surat, sampai sertifikat,” ujar Abisai di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Lahan tersebut berstatus tanah adat. Adapun Abisai menyumbang 10 hektare lahannya untuk dibangun Istana Kepresidenan di Papua.
“Apa yang saya berikan pada negara Republik Indonesia, 10 hektare, 100 ribu meter persegi. Saya beri cuma-cuma. Itu tanah milik saya sendiri yang saya berikan pada negara untuk membangun Istana Presiden Republik Indonesia,” kata eks Timses Jokowi di Jayapura ini.
Dengan dibangunnya Istana, Abisai, yang juga merupakan Ketua DPRD Jayapura, berharap Jokowi juga bisa berkantor di Jayapura.
“Sehingga perjalanan Pak Presiden ke Papua yang selalu dijudulkan berkunjung ke Papua, kita ubah dengan berkantor di Papua. Pak Presiden berkantor sehari saja di Papua, kita orang Papua sudah membanggakan bapak,” sebut Abisai.
Presiden Jokowi memenuhi permintaan tokoh-tokoh Papua soal pembangunan Istana Presiden di Bumi Cenderawasih tersebut. Ia menyatakan Istana Presiden di tanah Papua mulai dibangun tahun depan.
“Mulai tahun depan Istananya mulai dibangun,” ujar Jokowi menjawab aspirasi tokoh-tokoh Papua di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.(VAN)