JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan kualitas udara di Pekanbaru, Riau, ada di level tidak sehat imbas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Catatan BMKG, kualitas udara di Pekanbaru buruk sejak dini hari tadi.
“Pekanbaru saat ini 128 mikron, artinya sedang, ini pukul 06.00 WIB tadi pagi. Awalnya merah dari jam 00.00 WIB, mungkin sebelumnya juga. Ini penurunan kadar,” kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati di gedung BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2019).
Pemaparan data BMKG ini disampaikan Dwikorita dalam jumpa pers penanganan bencana karhutla bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo dan Plt Kapusdatinmas BNPB Agus Wibowo.
Dwikorita menjelaskan data terkait kualitas udara di Pekanbaru selalu berubah setiap jam. Dilihat di situs resmi BMKG pukul 12.24 WIB, data menunjukkan kualitas udara di Pekanbaru berada di level tidak sehat dengan angka 244,71 mikron.
Di situs BMKG, kualitas udara di level baik disebutkan dimulai di angka 0-50 mikron, kualitas udara sedang di angka 50-150 mikron, kualitas udara tidak sehat di angka 150-250 mikron, kualitas udara sangat tidak sehat di angka 250-350 mikron, dan kualitas udara berbahaya berada di angka lebih dari 350 mikron.
Dwikorita menjelaskan sebaran asap akibat karhutla terdeteksi di wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Sumatera Barat, kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Semenanjung Malaysia, Serawak (Malaysia), dan Singapura. Data itu tercatat per pukul 09.00 WIB pagi tadi.
BMKG memperkirakan musim hujan di sebagian Sumatera dan Kalimantan dimulai pada Oktober 2019.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polri menyebut ada 33 bahan peledak yang tersimpan dalam gudang barang bukti sisa Perang Dunia II di area Mako Brimob Srondol, Semarang, Jateng. Gudang ini meledak dan menimbulkan kerusakan di kawasan Mako Brimob.
“Gudang penyimpanan barang bukti bom sisa Perang Dunia ada 33 bom yang boleh dikatakan masih aktif berdaya ledak tinggi,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Sabtu (14/9/2019).
Bahan peledak sisa Perang Dunia II yang berasal dari temuan masyarakat ini, menurut Dedi, terdiri dari berbagai jenis mortir. “Ada granat juga,” katanya.
Dedi menegaskan, dugaan sementara, ledakan terjadi karena dipicu suhu udara tinggi. Bom berusia puluhan tahun, menurutnya, punya tingkat sensitivitas tinggi.
“Dugaan sementara dipicu dari suhu, bom usia puluhan tahun, maka dia sensitif terhadap suhu. Ketika suhu meningkat memicu ledakan, yang paling tua (bahan peledak) yang duluan (meledak) memicu (ledakan) bom lain,” sambungnya.
Namun Dedi belum mendapatkan informasi soal jenis mortir yang paling tua yang disimpan dalam gudang di area Mako Brimob.
“Masih didalami karena Mabes Polri mengirimkan tim Jibom untuk betul-betul mengecek apa yang menjadi penyebab,” ujar dia.
Dedi juga belum mengetahui informasi rinci mengenai spesifikasi gudang penyimpanan bahan peledak sisa Perang Dunia II.
“Kalau barang bukti ini biasanya biasa ditaruh di belakang. Saya belum tahu (sistem) pendinginan ada masalah atau tidak,” katanya.
Akibat ledakan ini, belasan rumah di sekitar area Mako Brimob mengalami kerusakan. Satu orang, yakni Komandan Batalyon Gegana Brimob Srondol, mengalami luka terkena pecahan kaca.
Gudang yang meledak berisikan sejumlah bahan peledak sisa Perang Dunia II, antara lain:
– 6 mortir besar berukuran 120 cm dengan diameter 60 cm
– 3 mortir sedang ukuran panjang 75 cm dengan diameter 80 cm
– 8 mortir kecil ukuran 30 cm dengan diameter 25 cm
– 1 bom ranjau ukuran 55 cm dan diameter 80 cm
(NOV)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tiga Pimpinan KPK mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kondisi tanpa pimpinan, maka ada tugas-tugas di KPK yang tak bisa dieksekusi.
Tiga Pimpinan KPK yang mengembalikan mandat ke Jokowi adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Sebagaimana diketahui, Pimpinan KPK berjumlah lima orang dan para pimpinan KPK ini bersifat kolektif (bersama-sama) dalam bekerja. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, berikut bunyi pasalnya.
Pasal 21
(5) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja secara kolektif.
Tugas-tugas yang tak bisa dieksekusi
Pertama, tak ada yang bisa mengeksekusi kebijakan selaku penanggung jawab tertinggi. Soalnya, tugas Pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi KPK. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 21
(6) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kedua, KPK tidak bisa memutuskan status kepemilikan gratifikasi. Pimpinan KPK bertugas memutuskan status kepemilikan gratifikasi, apakah diberikan ke negara atau ke penerima gratifikasi. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 17
(3) Status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketiga, tak ada lagi yang bertugas menindaklanjuti berita acara penyidikan dari penyidik. Soalnya, Pimpinan KPK bertugas menindaklanjuti hal tersebut. Ini diatur dalam pasal berikut:
Pasal 49
Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat berita acara dan disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, tiga Pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang menggelar jumpa pers. Mereka menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Jokowi. Ini karena mereka merasa tak dilibatkan dalam proses penggodokan revisi UU KPK yang sudah disetujui Jokowi.
“Kepentingan yang paling penting sebetulnya selalu kami tak bisa menjawab isi undang-undang itu apa, oleh karena itu setelah kami pertimbangkan sebaik-baiknya yang keadaannya semakin genting ini, maka kami pimpinan yang merupakan penanggung jawab tertinggi di KPK dengan berat hati, pada hari ini, Jumat, 13 September 2019, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada bapak Presiden RI. Kami menunggu perintah,” kata Agus Rahardjo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).
“Kemudian apakah kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember, kami menunggu perintah itu. Dan, kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang kita menunggu perintah itu,” lanjutnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
DPR akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan lima pimpinan KPK hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi III. Paripurna rencananya digelar pekan depan.
“Tanggal 16 (September) itu memang ada beberapa keperluan paripurna, jadi sudah dijadwalkan. Jadi ya mudah-mudahan kalau tidak ada halangan hari Senin (16 September) paripurna DPR akan mengesahkan pimpinan KPK yang terpilih 5 orang,” kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Selain pengesahan pimpinan KPK, Fahri menyebut ada sejumlah agenda lain dalam paripurna DPR pekan depan. Salah satu agendanya yakni pembacaan surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait sejumlah RUU.
“Kemungkinan juga kita akan membaca suratnya Pak Jokowi terkait RUU, beberapa RUU. Karena Presiden juga terakhir ada mengajukan beberapa RUU lagi,” ucap Fahri.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III telah memilih lima pimpinan KPK periode 2019-2023. Lima pimpinan KPK terpilih yakni Firli Bahuri, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menko Polhukam Wiranto bicara soal stabilitas politik dan keamanan dalam negeri. Wiranto menyebut pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah.
Wiranto awalnya menyampaikan mengenai adanya kelompok yang mempunyai ideologi berbeda dengan Pancasila. Menurut dia, kelompok tersebut sudah lama hidup di Indonesia.
“Jujur kita akui bahwa muncul kelompok yang mempunyai kelompok orientasi ideologi yang berbeda dengan Pancasila dan NKRI. Dan kelompok ini cukup lama hidup kita kurang waspada atau karena kepentingan politik ya kita biarkan,” kata Wiranto di Gedung Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Wiranto kemudian melapor ke Presiden Jokowi agar segera membubarkan kelompok yang berpotensi mengancam NKRI. Meskipun risiko politiknya tinggi, Jokowi akhirnya membubarkan kelompok tersebut.
“Kemarin salah satu acungan jempol saya pada Pak Jokowi adalah tatkala saya lapori bahwa harus kita bubarkan beliau setuju. Walaupun risiko politiknya tinggi. Tapi kalau tidak dibubarkan ini akan menjadi kekuatan yang luar biasa yang akan merongrong negeri ini karena orientasinya bukan NKRI lagi. Orientasinya negeri yang dibangun dengan cara khilafah. Yang pasti 20 negara sudah melarang organisasi itu hidup di negara masing-masing termasuk negara Islam, Arab Saudi, Malaysia juga melarang ideologi yang beraliran khilafah itu,” ujarnya.
Namun, kata Wiranto, masalah tidak berhenti setelah kelompok yang berideologi khilafah itu dibubarkan. Pada poin inilah Wiranto kemudian menyampaikan rencananya untuk membuat aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah itu.
“Ternyata setelah organisasi kita bubarkan di luar masih ngomong sana ngomong sini, ditangkap kebebasan berekspresi lagi dianggapnya. Ini sedang kita garap bagaimana pembubaran organisasi itu diimbangi juga dengan individual tidak boleh menyebarkan ideologi yang sudah kita larang seperti itu. Memang sangat debatable karena dilarang di ketetapan MPR itu adalah ideologi yang berbau Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Dulu nggak ada khilafah di TAP MPR itu. Kemudian Perppu itu kita tambahkan bahwa termasuk organisasi-organisasi ekstrem lainnya yang bertentangan dengan Pancasila,” sambung Wiranto.
Wiranto menjelaskan pengendalian ormas di era reformasi ini tidak mudah. Pemerintah menurut Wiranto kerap dicap otoriter jika membuat aturan mengenai ormas.
“Setelah terjadinya satu reformasi di politik, terjadinya suatu proses demokratisasi yang berjalan sejak orde baru tumbang itu telah tumbuh subur ormas-ormas yang sekarang izinnya hanya bisa online. Terdaftar di sini, jumlah total ormas di Indonesia adalah 424.192, pakai surat keterangan dari Kemendagri ada yang pakai surat keterangan saja itu 26 ribu sekian. Yang pakai jalur hukum dari Kemenkumham itu 397.241. Ormas asing yang diatur oleh Kemlu 71, banyak kan. Dan tidak semua ini baik-baik, ini yang harus kita hadapi,” bebernya.
“Saudara sekalian bagaimana kita mengatasi ini, kita lihat regulasi apa yang dapat kita bangun kembali untuk bisa membatasi ini. Masalahnya adalah setiap regulasi yang agak keras kita sudah dicap kembali ke otoriter. Setiap regulasi yang mengarah kepada pembatasan kebebasan sudah dicap sebagai mengarah kembali ke Orde Baru. Jadi ini tidak mudah untuk kita jelaskan ke pihak tertentu yang melihatnya seperti itu,” sambung Wiranto.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan penasihat KPK Tsani Annafasari mundur dari jabatannya. Keduanya mundur beberapa jam setelah DPR memilih lima pimpinan KPK baru dan mempercayakan posisi Ketua KPK kepada Firli Bahuri.
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Hasanuddin (Pankas Unhas) menilai tindakan keduanya adalah bentuk konsistensi menolak figur pimpinan KPK yang bermasalah.
“Saya menganggap ini bagian dari keteguhan komitmen Pak Saut dan sang Penasihat bahwa mereka konsisten menolak figur yang dianggap bermasalah dari segi etika,” kata Ketua Pankas Unhas Muhammad Hasrul saat berbincang, Jumat (13/9/2019).
Hasrul mengatakan usulan revisi UU KPK oleh DPR bagikan gayung bersambut dengan keluarnya surat presiden (supres) dari pihak pemerintah.
“Tentu kami juga ikut menyayangkan mundurnya kedua orang ini. Sampai detik terakhir pun penegakan hukum korupsi tidak boleh berhenti,” ujarnya.
“DPR dan pemerintah juga harus lebih care terhadap suara-suara publik. Jangan memaksakan kehendak dan keadaan,” tegas dia.
Seharusnya, DPR dan pemerintah harus menghentikan upaya perubahan UU KPK ini. Caranya dengan mengajak semua komponen bangsa bicara, mendengarkan masukan dari berbagai pihak lalu ambil kebijakan sehingga tidak terkesan dipaksakan dan menimbulkan tanya.
“Figur yang terpilih sekarang mempunyai tugas berat disamping memberantas korupsi adalah membangun kepercayaan publik terhadap mereka karena publik sejak awal ‘menolak’ mereka,” terangnya.
Hasrul menyebut, jika kepercayaan publik bisa didapatkan, dengan sendirinya upaya pemberantasan korupsi akan mendapatkan dukungan dari semua komponen bangsa.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Dewan Pengawas KPK yang muncul dalam draf revisi UU KPK diperlukan. Menurut Jokowi, semua lembaga negara bekerja dengan saling mengawasi.
“Terhadap beberapa isu lain, saya juga memberikan catatan dan memiliki pandangan yang berbeda dengan substansi yang diusulkan oleh DPR,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
“Perihal keberadaan Dewan Pengawas. Ini memang perlu, karena semua lembaga negara, Presiden, MA, DPR, bekerja dalam prinsip checks and balances. Saling mengawasi. Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan,” Jokowi menambahkan.
Sebagai presiden, Jokowi menyebut dia juga diawasi. Menurutnya, keberadaan Dewan Pengawas KPK nantinya merupakan suatu hal yang wajar dalam hal tata kelola.
“Ini saya kan Presiden, Presiden kan diawasi. Diperiksa BPK dan diawasi oleh DPR. Jadi kalau ada Dewan Pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar. Dalam proses tata kelola yang baik,” sebut Jokowi.
Meski demikian, Jokowi memiliki catatan terkait Dewan Pengawas ini. Jokowi tak mau Dewan Pengawas nantinya diisi orang-orang politis maupun penegak hukum aktif.
“Oleh karena itu, di internal KPK juga perlu adanya Dewan Pengawas. Tapi, anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat. Dari akademisi, ataupun pegiat antikorupsi. Bukan dari politis, bukan dari birokrat ataupun dari aparat penegak hukum aktif,” sebut Jokowi.
“Kemudian pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi. Saya ingin memastikan, tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas,” tegas dia.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi III DPR secara aklamasi memilih Irjen Firli Bahuri menjadi Ketua KPK. Apa kata Presiden Joko Widodo (Jokowi)?
“Itu sudah lolos pansel dan prosedurnya semuanya ada di, kewenangan DPR,” kata Jokowi dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (13/9/2019).
Hal itu disampaikan Jokowi dalam tanya jawab di jumpa pers mengenai revisi UU KPK. Dalam jumpa pers itu, Jokowi memaparkan catatannya terhadap draf revisi UU KPK yang diusulkan DPR.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III DPR telah memilih 5 pimpinan baru KPK pada dini hari tadi. Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango.
Firli memperoleh dukungan dari seluruh anggota Komisi III DPR yang berjumlah 56 orang. Saat pemilihan ketua KPK, semua anggota pun secara aklamasi memilih Firli.
Sosok Firli sendiri bukan tanpa catatan. Sosoknya sebagai capim KPK sempat menjadi kontroversi lantaran dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya saat menjabat sebagai mantan Deputi Penindakan KPK. Dugaan pelanggaran etik itu sudah dibantah langsung oleh Firli saat uji di DPR. Oleh KPK, Firli dipulangkan ke Polri dengan hormat.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bendera merah putih dikabarkan setengah tiang di Istana Negara, Jakarta. Bendera setengah tiang dikibarkan sebagai bentuk penghormatan terhadap wafatnya Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
Pantauan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/9/2019), bendera setengah tiang tampak telah dikibarkan di sejumlah titik di kompleks Istana Kepresidenan sejak pagi tadi.
Sementara itu, tampak gedung-gedung lainnya di sekitar Istana juga telah mengibarkan bendera setengah tiang.
Pemerintah telah menetapkan masa berkabung nasional selama tiga hari sampai Sabtu (14/9) dan memerintahkan seluruh kantor pemerintahan mengibarkan bendera setengah tiang.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut menghormati BJ Habibie dengan mengibarkan bendera setengah tiang. Imbauan mengibarkan bendera setengah tiang ini tertuang melalui surat B-1010/M.Sesneg/Set/TU.0010912019 11 September 2019.
“Jadi kita menetapkan berkabung nasional selama tiga hari. Jadi nanti (hari ini) sampai tanggal 14 September,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden telah mengirim Surat Presiden (Surpres) Revisi UU KPK ke DPR. Menurut analisis Transparency International Indonesia (TII), langkah Jokowi itu adalah pengkhianatan terhadap masyarakat.
“Presiden mengkhianati kepercayaan publik. Lebih dari itu, dia juga mengkhianati janji politiknya untuk memperkuat KPK yang ada dalam Nawacita,” kata peneliti TII, Alvin Nicola, kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Alvin mengungkit Nawacita Jokowi. Dalam 9 poin Nawacita, ada poin nomor 4 yang memuat janji menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya.
Selain mengkhianati publik dan janji politik dalam Nawacita, langkah Jokowi mengirim Surpres Revisi UU KPK juga dinilainya sebagai pertanda buruk untuk kesan Indonesia di mata dunia.
“Ini jadi preseden buruk bagi citra Indonesia di dunia internasional dan menurunkan kepercayaan investor karena lemahnya penegakan hukum korupsi,” kata Alvin.
Surpres Jokowi itu sebelumnya telah dijelaskan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Surpres telah dikirim pada Rabu (11/9) kemarin.
“Supres RUU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR tadi,” kata Mensesneg Pratikno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9) kemarin.
Pratikno memastikan pemerintah merevisi banyak poin dari draf RUU KPK yang disusun DPR. Daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU KPK yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf DPR.
“Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR. Pemerintah sekali lagi, presiden katakan KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya. Sepenuhnya presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR,” kata Pratikno.(MAD)