PELALAWAN,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kabut asap pekat imbas kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti langit Riau. Jarak pandang di Kabupaten Pelalawan paling parah cuma tembus 400 meter.
BMKG Pekanbaru, Sabtu (21/9/2018) merilis hotspot atau titik panas di Riau. Pada level confidence 50 persen, di Riau terdeteksi ada 198 hotspot.
Namun jumlah ini pada level 70 persen, jumlah hotspot yang diperkirakan ada titik api menjadi 129 lokasi. Titik panas ini ada di Bengkalis 13! Meranti 1, Kuansing 2, Pelalawan 18, Rohol 38, Inhil 47, Inhu 10.
Masih banyaknya titik panas ini, membuat asap belum beranjak dari Riau. Data BMKG Pekanbaru menyebutkan, jarak pandang di Pekanbaru hari ini maksimal hanya 700 meter.
“Untuk Kabupaten Pelalawan 400 meter, Inhu 500 meter, Dumai 2 Km. Kondisinya karena asap,” kata Staf Analisis BMKG Pekanbaru, Bibin Sulianto kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).
Kondisi asap pekat ini sudah membuat masyarakat banyak yang jatuh sakit. Sejumlah posko kesehatan yang dikelola masyarakat ramai dikunjungi untuk berobat.
Anak-anak banyak mengungsi bersama orang tuanya di posko kesehatan di DPW PKS Riau, di Jl Soekarno-Hatta, Pekanbaru. L
angit Riau diselimuti asap yang membuat tampak cahaya matahari menjadi menguning.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menunjuk Menaker Hanif Dhakiri untuk menjabat sebagai plt Menpora setelah Imam Nahrawi mengundurkan diri karena terbelit urusan hukum di KPK. Sudah tepatkah seorang Menaker ditunjuk untuk menangani urusan kepemudaan dan olahraga?
“Kalau tepat atau tidak saya kira Pak Jokowi ya yang menentukan kenapa latar belakangnya kenapa, karena sebelumya juga kan menpora ini rata-rata bukan atlet, bukan ini, sehingga sama kan considerannya, pertimbangannya dengan menpora-menpora sebelumnya,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih, Jumat (20/9/2019) malam.
Meski demikian, Abdul Fikri Faqih mengapresiasi penunjukan plt di Kemenpora setelah menteri yang bersangkutan menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI. Dia mengatakan posisi Menpora memang sedianya tidak boleh kosong dalam waktu lama.
“Hanya yang satu, kalau segera ditunjuk apakah itu plt atau interim, saya perlu apresiasi karena itu berarti kan urusan keolahragaan, urusan pemerintah bidang olahraga sudah langsung ada yang menangani, jadi tak boleh kemudian kosong berlama-lama,” ucap dia.
Jika merujuk prestasi olahraga Indonesia, Abdul Fikri Faqih menyebut perlu ada pembenahan dari kementerian terkait, termasuk mitra-mitranya. Menurutnya, prestasi bangsa di bidang olahraga selama ini lebih banyak karena peran masyarakat atau umum, bukan pemerintah.
“Rata-rata kan disorot ini banyak aspek politiknya lebih tinggi daripada profesi sehingga pembinaan prestasi olahraga kita ini kurang maksimal. Kemarin misalnya, ada masyarakat bulutangkis itu menghentikan beasiswa saja kemudian gelagapan. Artinya negara belum hadir di pembinaan atlet,” sebut dia.
“Sekarang ini kenapa berprestasi segala macam ternyata kan pemangku kepentingan yang disebut di dalam UU itu pemerintah, dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan masyarakat, itu ternyata yang dominan malah masyarakat. Ini kan berarti kita perlu evaluasi,” imbuh Abdul Fikri.
Hanif telah ditunjuk Presiden Jokowi menjadi plt Menpora. Jokowi juga telah meneken Keppres pemberhentian Imam Nahrawi sebagai Menpora.
“Terkait dengan posisi Menpora, Bapak Presiden kemarin sudah menerima surat pengunduran diri dari Pak Imam Nahrawi. Tadi Bapak Presiden sudah menandatangani Keppres pemberhentian Imam Nahrawi sebagai Menpora dan mengangkat Saudara Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora,” kata Mensesneg Pratikno di Istana, Jakarta, Jumat (20/9).(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pada Kamis (19/09/19) demo mahasiswa dari berbagai kampus melakukan demonstrasi di sejumlah wilayah. Mereka menolak RUU KUHP dan revisi UU KPK.
Mahasiswa dari berbagai daerah kompak berdemo. Mahasiswa yang tergabung dalam aksi ini di antaranya berasal dari ITB, Trisaksi, Unindra, Stiami, Universitas Paramadina, Universitas Tarumanegara, UPI, STMT Trisakti, dan UI.
Mereka menolak RUU KUHP dan revisi KPK. Beragam spanduk bertuliskan ‘Stop Intervensi KPK’ hingga ‘Mahasiswa Bersama KPK’.
Berikut beberapa fakta-fakta seputar aksi demo mahasiswa yang dirangkum detikNews:
1. Lokasi
Aksi demo mahasiswa menolak RUU KUHP dan revisi KPK terjadi di sejumlah wilayah. Kemarin pada Kamis (19/09/19) di Jakarta, mahasiswa menggelar demonstrasi di gedung DPR/MPR. Mahasiswa berkumpul di Jl Gatot Subroto, Jakarta.
Selain Jakarta, penolakan terhadap UU KPK baru oleh mahasiswa juga terjadi di gedung DPRD Ciamis pada Jum’at (20/09/19). Di lokasi, mereka berorasi terbuka.
Mahasiswa yang berkumpul membawa sejumlah spanduk dan poster berisi penolakan terhadap RKUHP dan revisi UU KPK. Mahasiswa yang berdemonstrasi di depan gedung DPR RI menutup jalan di sekitar lokasi.
Lebih dari 6 jam, mahasiswa masih bertahan di depan Gedung DPR RI. Setelah menggelar aksi tolak RUU KUHP dan revisi UU KPK sejak pukul 13.00 WIB, Jalan Gatot Subroto di tutup untuk mengakomodasi massa.
2. Penolakan
Penolakan dari para mahasiswa ini disampaikan di depan gedung DPR RI.
Salah satu mahasiswa yang mewakili protes mengatakan, “Jadi yang pertama kita sangat-sangat menyayangkan permasalahan-permasalahan yang terjadi belakangan ini. Mulai dari korupsi sampai dengan demokrasi di Indonesia yang makin lama makin terancam. Karena dari revisi Undang-Undang KPK-nya saja itu tidak pro pada upaya pemberantasan korupsi yang justru malah disahkan,” kata Ketua BEM UI Manik Marganamahendra di lokasi.
“Kedua, adanya wacana untuk akhirnya mengesahkan RKUHP padahal juga pasal-pasal di dalamnya juga masih ngawur, banyak yang masih bermasalah. Mulai dari permasalahan korupsi itu sendiri kemudian masalah demokrasi yang paling kita highlight. Dua hal tersebut akhirnya justru malah membuat mosi tidak percaya kita kepada negara,” sambungnya.
3. Hasil Kesepakatan
Demo mahasiswa kemarin di Jakarta yang menolak pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) KPK serta RKUHP akhirnya bertemu dengan Sekjen DPR, Indra Iskandar.
Audiensi digelar di Ruang KK I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Dalam audiensi tersebut, mahasiswa dan Sekjen DPR menyepakati kesepakatan.
Berikut ini poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR:
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.
2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Meskipun audiensi selesai, perwakilan dari mahasiswa pun tetap menuntut agar aspirasi mereka dipenuhi.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menaker Hanif Dhakiri ditunjuk Presiden Jokowi menjadi pelaksana tugas (Plt) Menpora. Ada sejumlah pertimbangan Jokowi memilih Hanif, termasuk soal parpol.
“Ada beberapa pertimbangan, karena ada beberapa menteri dilantik anggota DPR pada 1 Oktober,” kata Mensesneg Pratikno di Istana, Jumat (20/9/2019).
Pratikno mengiyakan saat ditanya pertimbangan lainnya karena latar belakang parpol. Imam Nahrawi yang mundur dari Menpora serta Hanif sama-sama kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Iya, salah satunya itu,” katanya.
Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres pemberhentian Imam Nahrawi dari jabatan Menpora pada hari ini. Imam sebelumnya sudah mengajukan surat pengunduran diri ke Jokowi
“Tadi presiden tanda tangani Keppres pemberhentian Imam Nahrawi sebagai Menpora dan mengangkat Hanif Dhakiri jadi Plt. Jadi rangkap jabatan selain menjabat sebagai menaker,” sambung Pratikno.
Imam Nahrawi sebelumnya menyampaikan akan fokus menghadapi proses hukum di KPK. Imam menepis sangkaan KPK soal dugaan penerimaan duit suap puluhan miliar
“Saya harus fokus menghadapi dugaan tuduhan KPK dan sudah barang tentu saya harus mengikuti proses hukum yang ada dengan sebaik mungkin, dengan terus-menerus mendorong prinsip praduga tak bersalah, sekaligus kita menunggu sebaik-baiknya nanti alat-alat bukti yang dimiliki KPK dengan tanpa membuat wacana terlebih dahulu karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka,” kata Imam di kantor Kemenpora, Jalan Gerbang Pemuda, Jakarta, Kamis (19/9).(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Penasihat hubungan luar negeri Presiden Republik Rakyat Tiongkok (RRT)/Anggota Komisi Urusan Luar Negeri RRT, Song Tao, bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tao menyampaikan salam dari Presiden RRT Xi Jinping.
“Presiden Joko Widodo, terima kasih untuk meluangkan waktu untuk bertemu saya, dan delegasi Partai Komunis Tiongkok. Izinkan saya menyampaikan salam dari Presiden Xi Jinping,” ujar Tao melalui penerjemah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Tao memuji kondisi perekonomian di bawah kepemimpinan Jokowi. Ia juga mendapat kabar bahwa Tol Trans Jawa segera rampung.
“Dan sekarang saya mendengar bahwa Tol Trans Jawa yang pertama akan rampung dan ada masalah listrik yang belum terselesaikan. Sebagai sahabat baik untuk Indonesia, saya benar-benar merasa sangat bahagia untuk Indonesia,” kata Tao.
Di akhir pengantarnya, Tao mengucapkan selamat atas terpilihnya kembali Jokowi sebagai presiden RI.
“Dan kami ingin sampaikan selamat setulus-tulusnya atas Yang Mulia terpilih kembali sebagai presiden karena mendapat dukungan dan sokongan yang tulus dari rakyat Indonesia. Dan kami yakin dan berharap bahwa di bawah kepemimpinan Yang Mulia, Indonesia akan mencapai kemajuan yang baik,” ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Wakil Menteri Luar Negeri AM Fachir. Saat ini, pertemuan masih berlangsung.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KUHP karya anak bangsa akan disahkan pada 24 September 2019 untuk menggantikan KUHP penjajah Belanda. Salah satu isinya adalah larangan ‘Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan’.
Pasal 234 RUU KUHP berbunyi:
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.
Adapun pidana denda maksimal Rp 10 juta maksimal dijatuhkan kepada setiap orang yang:
1. memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial;
2. mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
3. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain atau memasang lencana atau benda apapun pada bendera negara; atau
4. memakai bendera negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
“Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V,” demikian bunyi Pasal 236.
Termasuk dipidana denda Rp 10 juta bagi setiap orang yang:
1. menggunakan lambang negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
2. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai lambang negara; atau
3. menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
Lalu materi larangan di atas juga berlaku bagi bendera negara sahabat?
“Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III,” demikian bunyi Pasal 231.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengadilan tingkat pertama melaksanakan program e-litigasi dalam melayani perkara. Ditargetkan awal tahun 2020 program ini telah dijalankan di seluruh pengadilan.
“Saya sudah canang kan mulai matahari terbit pada tahun 2020, semua pengadilan tingkat pertama sudah melaksanakan e-litigasi,” ujar Ketua MA Hatta Ali, di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Hatta mengatakan, program ini penting karena masyarakat tidak perlu mendatangi pengadilan dalam mengurus perkara. Hal ini dikarenakan kegiatan pendaftaran hingga pemanggilan perkara, dilakukan melalui elektronik.
“E-litigasi sangat penting, kenapa? Karena orang pihak-pihak yang berperkara tidak perlu lagi datang ke pengadilan. Cukup dari rumah bisa mengirim melalui HP, melalui komputer mereka untuk mengajukan gugatan,” kata Hatta.
“Juga proses jawab-menjawab bisa melalui elektronik, itu lah yang menggampangkan pencari keadilan,” sambungnya.
Hatta mengatakan, sistem ini nantinya dapat dilakukan pada lingkup peradilan umum, agama dan peradilan Tata Usaha Negara (TUN). “Berlaku untuk lingkungan peradilan umum, agama, dan TUN. Kecuali militer dan non militer, masalah tindak pidana,” tuturnya.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Agung (MA) melantik dua Direktur Jendral (Dirjen) Peradilan Umum serta Dirjen Peradilan Militer dan TUN. Pelantikan dipimpin oleh Ketua MK Hatta Ali.
Pantauan detikcom di Ruang Kusuma Atmaja, Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019) pelantikan dihadiri oleh jajaran pimpinan MA hingga Hakim Agung. Selain itu acara juga dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Hakim MK Saldi Isra.
Pelantikan ini diawali dengan pengambilan sumpah jabatan yang dipimpin oleh Hatta Ali dan diikuti oleh anggota yang dilantik. Dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas.
“Bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya, demi darma bakti saya pada bangsa dan negara,” ujar Hatta Ali memimpin sumpah jabatan.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung etika jabatan, bekerja dengan sebaik baiknya, dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Bahwa saya akan menjaga integritas tidak menyalahgunakan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela,” sambungnya.
Dua Dirjen yang dilantik yaitu, Prim Haryadi sebagai Dirjen Peradilan Umum serta Lulik Tri Cahyaningrum sebagai Dirjen Peradilan Militer dan TUN. Sebelumnya Prim menjabat sebagai Panitera Muda Perdata MA, sedangkan Lulik sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara Ditjen Badimiltun.
Selain Dirjen, MA juga melantik 25 Ketua Pengadilan Tingkat Banding terdiri dari, 15 Ketua Pengadilan Tinggi dan 10 Ketua Pengadilan Tingkat Agama.
Pelantikan Dirjen ini disebut sesuai berdasarkan Surat keputusan presiden nomor 106/TPA Tahun 2019 tanggal 28 Agustus 2019. Sedangkan Pelantikan ketua pengadilan tingkat banding berdasarkan dua surat Keputusan Ketua MA nomor 126/KMA/SK/VIII/2019 tanggal 8 Agustus 2019 dan nomor 136/KMA/SK/VIII/2019 tanggal 29 Agustus 2019.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
DPR hari ini bakal mengesahkan revisi UU No 12/1995 tentang Pemasyarakatan dalam rapat paripurna. Sebelumnya, DPR dan pemerintah telah menyepakati poin-poin revisi dalam UU tersebut. Ada pasal yang melonggarkan remisi untuk narapidana kasus korupsi.
Sekjen DPR Indra Iskandar menyebutkan rapat paripurna digelar hari ini, Kamis (19/9/2019) pukul 14.00 WIB. “Iya, jam 14.00 ada paripurna,” kata Indra saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan pimpinan DPR akan menggelar rapat badan musyawarah (bamus) terlebih dulu sebelum paripurna. Rapat bamus untuk menyepakati agenda paripurna.
“Agendanya harus diputuskan di bamus dulu,” ujarnya.
Anggota Panja RUU Pemasyarakatan dari F-PPP, Arsul Sani, mengatakan pengesahan revisi UU No 12/1995 menjadi agenda paripurna hari ini. Pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Pemasyarakatan telah melalui raker DPR dan pemerintah pada Selasa (17/9).
“Ya, RUU PAS (disahkan),” kata Arsul.
Diberitakan, dalam revisi tersebut syarat-syarat pemberian hak-hak, seperti remisi dan pembebasan bersyarat, bagi terpidana kasus korupsi kembali mengacu pada KUHAP. Sebelum UU Pemasyarakatan direvisi, pemberian remisi ataupun pembebasan bersyarat dilakukan dengan mengacu pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam PP tersebut, pemberian hak-hak untuk terpidana korupsi harus berdasarkan rekomendasi lembaga terkait.
“Tidak lagi (peraturan pemerintah). Otomatis PP 99 (Tahun 2012) menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Herry kepada wartawan, Rabu (18/9).
Menkum HAM Yasonna Laoly tidak khawatir RUU Permasyarakatan menjadi angin segar bagi napi korupsi. Ia mengatakan akan ada peraturan baru sebagai turunan dari UU Pemasyarakatan yang baru. Yasonna pun menjelaskan, setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan remisi. Pembatasan untuk warga negara mendapatkan revisi, menurut dia, melanggar hak asasi manusia.
“Enggaklah, tidak ada (memberi angin segar ke koruptor, teroris, dll), kan ada pengaturan lebih lanjut nanti,” kata Yasonna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9).(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly yang menyebut sudah membahas draf revisi Undang-Undang KPK dengan pimpinan KPK. Syarif meminta Menkum berkata jujur.
“Pak Laoly (Yasonna Laoly) tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja,” Kata Syarif kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Syarif menjelaskan soal pertemuan dengan Yasonna itu berdasarkan versinya. Syarif mengaku bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, serta Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang memang menemui Yasonna.
Pertemuan itu untuk meminta daftar inventarisasi masalah (DIM). Namun DIM tidak diberikan Menkum Yasonna.
“Adalah benar, saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum) pergi menemui Pak Laoly untuk meminta DIM yang disampaikan pemerintah kepada DPR, tapi Pak Laoly tidak memberikan DIM tersebut kepada kami,” kata Syarif.
Selain itu, KPK sudah meminta Yasonna untuk dilibatkan dalam pembahasan DIM tersebut. Tapi permintaan ini tak direspons.
“Kami juga meminta Pak Laoly untuk membahas DIM tersebut dengan KPK sebelum pemerintah mengambil sikap akhir karena detail DIM yang dibahas tidak pernah dibahas bersama KPK,” sambung Syarif.
Dalam pertemuan itu, menurut Syarif, Yasonna mengatakan konsultasi dari publik terkait RUU KPK tidak dibutuhkan lagi karena pemerintah merasa telah mendapatkan masukan yang cukup.
Selain itu, Syarif menyebut Yasonna berjanji mengajak KPK ketika pembahasan RUU di DPR dilakukan. Namun hingga akhirnya RUU KPK disahkan, KPK tidak diajak dalam pembahasan di DPR.
“Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Yasonna Laoly menepis anggapan pemerintah dan DPR tak pernah melibatkan KPK dalam pembahasan RUU KPK.
Yasonna mengatakan sempat menerima kedatangan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif untuk membicarakan revisi UU No 30/2002 itu.
“Saya berkomunikasi dengan Pak Laode, saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini. Saya sampaikan poin-poin yang kita sepakati,” kata Yasonna seusai rapat paripurna DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).(DAB)