JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin akan digelar pada 20 Oktober 2019. Namun pelantikan yang awalnya dijadwalkan pada pagi hari diundur menjadi sore hari.
“Saya pastikan tanggal 20 Oktober kenapa diundur dari jam 10.00 WIB menjadi jam 16.00 WIB karena kita ingin agar saudara-saudara kita memberi kesempatan bisa beribadah paginya, kata Bamsoet, di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra, Jakarta Selatan, (8/10/2019).
Alasan lainnya, MPR tidak mau mengganggu masyarakat yang berolahraga di car free day. Sebab, nantinya akan ada penutupan jalan protokol untuk dilewati tamu-tamu negara.
“Kita tidak ingin mengganggu masyarakat yang ingin car free day di jalan utama karena semula rencananya ada penutupan jalan karena ada tamu-tamu kepala negara sahabat yang hadir, perdana menteri, presiden, raja, itu akan hadir pada saat pelantikan. Jadi kalau pagi maka akan mengganggu masyarakat kita yang olahraga,” ujar Bamsoet.
Bamsoet mengatakan usulan untuk memundurkan jadwal pelantikan itu juga sudah disetujui. Bamsoet berharap agar tidak ada demo mahasiswa pada saat pelantikan Jokowi-Ma’ruf pada 20 Oktober. Hal itu dikhawatirkan akan merusak citra Indonesia sebagai negara yang tertib, serta yang berdampak pada masuknya investasi asing.
“Mari kita berdoa kepada Allah SWT agar pada acara yang sakral itu nggak ada gangguan ketertiban. Karena apabila ada gangguan demo ini akan membuat image nama kita sebagai bangsa akan rusak di mata Internasional,” kata Bamsoet.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Fraksi Gerindra DPR RI dipastikan akan mendapat posisi dua pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), termasuk komisi. Anggota Fraksi Gerindra DPR Ahmad Riza Patria menyebut fraksinya ingin jabatan pimpinan di sejumlah komisi, di antaranya IV, VII, dan I.
“Ya bisa, kita juga pengin di IV, pengin kalau bisa di VII ya, pengin juga kalau bisa di I, pengin juga di III kalau bisa. Ya nanti dilihat,” kata Riza di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/10/2019).
Komisi IV membidangi pertanian dan perikanan, sedangkan Komisi VII meliputi bidang energi serta riset dan teknologi. Adapun Komisi I membahas soal pertahanan hingga urusan luar negeri dan Komisi III membidangi urusan hukum.
Riza menuturkan keinginan Gerindra memimpin sejumlah komisi itu disesuaikan dengan visi-misi partai. Dia menyebut Gerindra ingin Indonesia berdaulat di bidang pangan, air, energi, dan pertahanan.
“Pertama, pertanian, kedaulatan pangan, ya kan. Kedua, pertahanan; ketiga, energi; keempat, air, gitu kan. Kelima pemerintahan yang kuat atau di politik, gitu loh,” papar Ketua DPP Gerindra itu.
Diberitakan sebelumnya, Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut partai tempatnya bernaung mengincar kursi pimpinan AKD yang langsung bersentuhan dengan rakyat. Wakil Ketua DPR itu mengatakan pemilihan komisi merupakan amanat dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
“Kalau Gerindra itu masih dibicarakan di fraksi. Mungkin hari ini baru diputuskan. Gerindra mau ngambil komisi mana dan AKD mana. Belum diputuskan. Karena baru kemarin sore Pak Muzani dan fraksi rapat konsultasi dengan Ketum Pak Prabowo,” ungkapnya.
Gerindra sendiri dipastikan mendapatkan dua kursi pimpinan AKD. Partai berlambang burung garuda itu juga dipastikan menduduki sembilan kursi wakil ketua AKD.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menganggap kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah hal yang wajar. JK menyoroti warga yang menghabiskan uang untuk hal-hal konsumtif dibanding kesehatan.
“Beli pulsa aja jauh lebih besar dari itu. Masak, lebih mementingkan pulsa daripada kesehatan,” kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
JK mengatakan iuran BPJS Kesehatan dinaikkan agar anggaran pemerintah tidak defisit. Pemerintah sudah melakukan kerja sama dengan daerah terkait pembiayaan BPJS yang dinilai tidak akan membebani warga kurang mampu.
“Naiknya tarif itu tidak akan membebani orang miskin karena PBI (penerima bantuan iuran) itu serta yang dibiayai oleh pemerintah itu lebih dari 100 juta. Sebenarnya ini hanya cara pergantian defisit, karena kalau defisit pemerintah juga bayar. Tapi kalau ini naik tarif, pemerintah juga yang bayar yang lebih 120 juta itu,” tutur JK.
JK mengatakan, seusai kenaikan iuran nanti, tidak akan terjadi lagi defisit. Pembiayaannya, menurut JK, juga akan dibantu pemerintah daerah.
“Artinya penduduk satu daerah, ini silakan kelola dengan dana sekian. Lebih desentralistis. Pokoknya kalau sudah naik, kalau sudah naik tidak ada lagi defisitnya, kalau sudah naik nanti,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyebut narasi kenaikan dua kali lipat sepertinya tidak tepat. Sebab, dalam perhitungan aktuaria, masyarakat sebetulnya masih bisa membayarkan iuran.
“Iuran ini kalau kita lihat kelas I itu tuh kurang-lebih Rp 5.000 per hari loh. Kelas II sekitar Rp 3.000 per hari. Kelas III itu nggak sampai Rp 2.000 per hari, sekitar Rp 1.800,” katanya saat dijumpai pada Forum Merdeka Barat Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (7/10).(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai mempersiapkan pengawasan untuk Pilkada 2020. Pengawasan ini nantinya akan menggunakan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu).
“Inovasi pengawasan dengan teknologi Siwaslu sedang dimatangkan,” ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).
Afif mengatakan Siwaslu berfungsi agar lebih cepat mengetahui hasil pengawasan serta dapat digunakan untuk mengawasi dokumentasi C1 plano atau hasil penghitungan suara.
“Intinya Siwaslu untuk percepatan proses laporan hasil pengawasan dan juga dokumentasi C1 plano, biar lebih maksimal,” kata Afif.
Namun, Afif menyebut sistem ini hanya dapat diakses oleh penyelenggara pemilu. Sedangkan bagi masyarakat umum, disiapkan sistem Gowaslu untuk pelaporan pelanggaran Pilkada.
“Siwaslu hanya dapat diakses oleh penyelenggara, kalau buat kanal pelaporan bisa lewat Gowaslu,” ujar Afif.
Selain pengawasan, Afif menuturkan pihaknya tengah mempersiapkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pilkada 2020. IKP ini disebut akan dikeluarkan pada awal tahun 2020.
“IKP disiapkan, kemungkinan (dikeluarkan) awal tahun,” tuturnya.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
MPR mewacanakan untuk mengamendemen UUD 1945 terkait Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Di tengah wacana tersebut, ada kekhawatiran kalau pembahasan amendemen nantinya bisa melebar.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, tak menampik kekhawatiran sebagian kelompok kalau-kalau pembahasan amendemen bisa menjalar ke pasal-pasal lain seperti pemilihan presiden hingga masa jabatan kepala negara. Menurutnya, semua kemungkinan bisa terjadi.
“Sebagai sebuah kemungkinan atau kekhawatiran bahwa itu bisa melebar ke kanan ke kiri saya kira bisa, karena istilahnya begitu GBHN diamendemen menjadi sebuah ketetapan MPR dan masuk dalam UUD, maka kemudian ada sisi lain yang harus dipertimbangkan,” kata Muzani, Senin (7/10/2019).
“Misalnya GBHN itu berdiri sendiri atau bagaimana, ukurannya bagaimana bahwa presiden telah melaksanakan GBHN maka kemudian berpikir mandataris MPR lagi karena GBHN yang membuat MPR, presiden harus melaksanakan GBHN berarti presiden menjadi mandataris MPR. Kalau sudah mandataris MPR berarti presiden dipilih oleh MPR. Sebagai kemungkinan, itu mungkin terjadi, mungkin,” sebut Muzani.
Lalu, bagaimana posisi Partai Gerindra dalam wacana amendemen UUD 1945 itu?
Muzani mengatakan Gerindra belum mengambil sikap karena masih melakukan sejumlah pembahasan.
“Ya kami belum sampai berpikir sampai ke situ, tapi kami sudah mengantisipasi kalau-kalau itu melebar ke kanan ke kiri ke depan. Ya ada diskusi terbatas Gerindra bahwa potensi ini berpikir ndladrah ke sana kemari itu mungkin. Makanya saya katakan begitu GBHN ditetapkan, pertanyaannya siapa yang akan melaksanakan GBHN, bagaimana caranya kita meminta pertanggungjawaban kepada pelaksanaan GBHN kepada presiden, dan seterusnya, dan seterusnya. Ini banyak kaitannya karena itu ya saya juga agak-agak berpikir seperti itu,” ucap Muzani.
Muzani mengatakan setuju dengan masa jabatan presiden yang saat ini dipatok maksimal dua periode. Soal pemilihan presiden, Muzani menyebut dirinya setuju dengan sistem pemilihan langsung. “Tetap harus dipilih langsung kalau pilpres. Tetep harus dipilih langsung,” sebut Muzani.
Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan dirinya siap pasang badan untuk menjadi benteng terakhir bagi Presiden Joko Widodo dalam menghadapi pihak-pihak yang mungkin akan menjatuhkannya di tengah jalan. Dia menentang keras bila ada pihak-pihak yang ingin menjatuhkan pemerintahan di tengah jalan, sebab hal itu akan merugikan kehidupan berbangsa dan negara.
Dia mengungkapkan hal itu saat dikonfirmasi soal dukungan dari PDI Perjuangan terhadap dirinya antara lain harus mengamankan posisi Presiden Jokowi hingga tuntas pada 2024. Menurut Bamsoet, tanpa ada syarat semacam itu dirinya pasti akan berupaya keras mempertahankan Jokowi untuk dapat tuntas memimpin di periode kedua.
“Tidak boleh ada pemerintahan yang dimakzulkan di tengah jalan. Saya akan jadi benteng terakhir untuk itu, termasuk membentengi Pak Jokowi dari serangan itu (impeachment),” kata lelaki kelahiran 10 September 1962 yang biasa disapa Bamsoet itu kepada Tim Blak-blakan.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut 209 dari total 270 daerah yang mengikuti Pilkada 2020 sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Terdapat 61 wilayah lagi yang masih melakukan pembahasan.
Komisioner KPU Pramono Ubaid menyebut 6 dari total 9 provinsi yang mengikuti Pilkada 2020 sudah meneken NPHD. Untuk kabupaten/kota, Pramono mengatakan ada 203 dari total 261 wilayah yang telah menandatangani NPHD.
“Penandatanganan NPHD per hari ini pukul 10.00 WIB. Provinsi yang sudah melakukan penandatanganan NPHD 6 provinsi, yang belum 3, yakni itu Sumatera Barat, Bengkulu, dan Sulawesi Utara,” ujar Komisioner KPU Pramono Ubaid di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
“Kabupaten/kota yang sudah melakukan penandatanganan NPHD berjumlah 203, yang belum 58. Jadi total yang sudah menandatangani NPHD provinsi dan kabupaten kota berjumlah 209. Belum berarti 61, total 270,” lanjut Pramono.
Pramono mengatakan 61 wilayah yang belum menandatangani NPHD masih membahas anggaran pilkada. Bahkan masih ada yang belum membahas karena belum selesainya rencana anggaran baru (RAB) dengan pemda setempat.
“Masih belum menemukan kesepakatan dengan pihak pemda sehingga masih diperlukan pembahasan yang lebih matang dan detail. Bahkan, ada yang belum membahas dengan pemda. Karena belum final penyusunan RAB oleh KPU. Jadi, ada juga beberapa daerah yang pembahasannya belum dimulai,” katanya.
Sementara itu, terkait jumlah anggarannya, Pramono menyebut belum semuanya disetujui, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk saat ini, total usulan anggaran NPHD yang sudah disetujui sekitar Rp 7,4 triliun.
“Update usulan anggaran NPHD yang disetujui, untuk provinsi usulannya Rp 1,77 triliun, disetujui dalam NPHD saat ini dari 6 provinsi Rp 918 miliar. Kabupaten/kota dari total 203, diusulkan Rp 10,1 triliun, yang disetujui Rp 6,5 triliun,” ucapnya.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
UU KPK baru menjadi kontroversi sejak pembahasan hingga pengesahannya. Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai pengajuan gugatan UU KPK baru ke MK yang dilakukan masyarakat adalah langkah terbaik.
“Saya kira itu memang langkah yang terbaik adalah mengajukan gugatan ke MK. Tinggal nanti para pemohon itu mengajukan bukti-bukti dalam aspek mana UU itu bertentangan dengan UUD. Saya sih bisa selalu dua kemungkinan ke MK itu, bisa dikabulkan dan ditolak tergantung pada kemampuan dari pemohon untuk mengajukan bukti-bukti dan dalilnya apa,” kata Hamdan, kepada wartawan, di Hotel Boutique, Jalan Angkasa, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).
Dia enggan menanggapi lebih lanjut soal apakah UU KPK yang baru memperlemah KPK atau tidak. Menurutnya, perlu diskusi mendalam untuk menilai UU yang baru memperlemah KPK atau tidak.
“Perlu diskusi dalam. Dalam aspek apa pelemahan itu? Karena saya selalu berprinsip bahwa tidak ada institusi yang uncontrol. Tidak ada institusi yang bekerja sendiri tanpa mau dilihat oleh yang lain. Itu yang penting,” ujarnya.
Sebanyak 25 advokat yang sedang menempuh kuliah di Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah, Jakarta Timur, menggugat UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelumnya, gugatan serupa dilakukan oleh 18 mahasiswa.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Bahwa UU Nomor… Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 194 dan karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian permohonan para advokat itu sebagaimana dilansir website MK, Jumat (4/10/2019).
Salah satu alasannya pengambilan keputusan UU itu hanya dihadiri oleh 80 orang, dari 560 jumlah anggota DPR. Namun dalam absensi yang hadir melebihi 200 orang.
“Hal ini mengindikasikan pembahasan UU tersebut bermasalah,” ujarnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
UU KPK yang baru belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena ada salah ketik. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan salah ketika merupakan hal teknis.
“Itu teknis, itu kemudian kita sudah konsolidasikan sudah bicarakan, nanti selanjutnya kita lakukan hal-hal yang memang perlu dilakukan,” kata Puan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Puan tak menjelaskan detail soal hal yang diperlukan tersebut. Dia hanya mengatakan akan secepatnya meng-update hal tersebut.
“Justru itu kita akan update, kita akan lakukan secepatnya terkait hal-hal itu,” ucapnya.
Perihal usulan masyarakat terkait penerbitan Perppu UU KPK dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Puan mengatakan akan melalukan konsolidasi dengan anggota DPR sekarang karena AKD belum terbentuk. Puan akan melihat apakah akan menyerahkannya kepada Presiden.
“Kita lihat dulu karena yang pasti harus kita lakukan adalah pelantikan Presiden yang selanjutnya. Karena siapa yang akan menandatangani atau melakukan usulan-usulan, apakah itu kemudian dari masyarakat atau kemudian dari DPR itu Pak Jokowi tentunya, tetapi apakah ini akan dilakukan pada periode ini atau periode presiden yang akan datang,” ujar Puan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyebut UU KPK sudah dikirim DPR ke Istana. UU belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena masih ada kesalahan penulisan atau typo.
“Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim katanya, sudah di Baleg,” kata Pratikno di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Adapun kata-kata yang typo atau salah ketik ada di bagian penulisan Pasal 29. Pimpinan KPK ditulis harus memenuhi persyaratan paling rendah 50 tahun (tertulis dalam angka). Namun angka dan keterangan di dalam kurung tidak ditulis sama. Keterangan dalam bentuk tulisan menyebutkan ’empat puluh tahun’.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Plt Menkum HAM Tjahjo Kumolo mengaku belum mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Perppu KPK. Meski begitu, Tjahjo menyebut pihaknya akan mengikuti keputusan Jokowi.
“Sampai sekarang belum ada (arahan). Kami sebagai pembantu presiden ya kami siap melaksanakan apa yang nanti akan menjadi keputusan Bapak Presiden,” kata Tjahjo kepada wartawan di Graha Pengayoman Kemenkum HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Dia mengatakan pihaknya menyiapkan semua materi yang dibutuhkan terkait kebutuhan untuk pertimbangan Perppu KPK. Tjahjo menyebut Kemenkum HAM juga mempersiapkan materi untuk melanjutkan pembahasan RUU yang ditunda.
“Kami menyiapkan semua materi-materi dengan baik dan termasuk juga UU yang kemarin ditunda, ada 5 UU ya, nanti akan kita monitor apakah masuk di prolegnas atau tidak di DPR, masalah KUHP, masalah UU Pemasyarakatan, dua itu, termasuk yang lain UU Pertanahan juga, Minerba juga,” ucap Tjahjo.
Tjahjo mengaku belum bisa memastikan RUU mana yang akan masuk ke prolegnas 2020. Hingga kini, kata Tjahjo, Dirjen Perundang-undangan masih berkoordinasi dengan DPR soal prioritas UU yang masuk prolegnas.
“Dirjen Perundang-undangan juga akan terus komunikasi oleh DPR mana-mana yang akan jadi skala prioritas di prolegnas,” ujar Tjahjo.(VAN)