JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, digelar di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).
Awalnya, hakim MK Arsul Sani membacakan pertimbangan MK terhadap permohonan dalam provisi yang diajukan pemohon. Salah satu permohonan itu ialah meminta MK tidak melibatkan Anwar Usman dalam mengadili permohonan terkait UU Pilkada.
Arsul Sani mengatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum. Alasannya, Anwar Usman memang telah menyatakan dirinya tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia.
Hal itu disampaikan Anwar dalam rapat permusyawaratan hakim pada 17 Juli 2024. Dia mengatakan Anwar menyatakan tidak ikut memutus perkara agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Pada tanggal 17 Juli 2024 telah mendengar langsung dari Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia dimaksud. Hal demikian disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses permeiksaan perkara berkenaan dengan norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016,” ucap Arsul.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Ketua MK Suhartoyo mengatakan putusan ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti delapan hakim MK, tanpa Anwar Usman, pada Kamis (1/8).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon. MK mengatakan praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. MK mengatakan penghitungan syarat usia calon kepala daerah telah dihitung saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2017, 2018 hingga 2020.
MK mengatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Selasa (20/8/2024), Hasto tiba sekitar pukul 09.55 WIB. Dia mengatakan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan hari ini.
“Sebagai warga negara yang punya tanggung jawab terhadap hukum saya datang dan sikap saya tidak setengah-setengah. Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hasto mengaku, dalam pemeriksaan hari ini, tidak ada dokumen yang dibawanya. Dia hanya mengaku akan berbicara jujur kepada penyidik.
“Saya membawa ketetapan hati untuk berbicara kebenaran,” katanya.
Dia menyebutkan pemeriksaannya hari ini juga berkaitan dengan kapasitasnya yang pernah menjabat sekretaris pemenangan tim kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam sambutannya di Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada 2024, di JCC, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Afif mulanya menyampaikan terima kasih kepada jajarannya yang telah melaksanakan pemilu 2024.
“Menjelang tahapan akhir pemilu 2024 kami jajaran KPU tingkat pusat, maupun provinsi kabupaten kota terima kasih atas kinerja dan dedikasi yang tercurah kepada selsuruh jajaran dalam menyukseskan pemilu 2024,” kata Afif.
Afif mengatakan setiap pemilu memiliki tantangan berbeda. Afif pun meminta maaf atas pelaksanaan Pemilu yang dinilai kurang.
“Insyallah kami manusia biasa, dalam kesempatan sangat baik ini, perkenankan kami memohon maaf jika dalam gelaran pemilu kemarin ada hal-hal kurang, ada hal-hal dianggap kurang maksimal, insyaallah kami akan berpedoman terhadap prinsip ‘al-muhafadhotu ‘ala qodimis sholih wal akhdzu bil jadidil ashlah’,” ujarnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Acara tersebut turut mengundang Presiden Jokowi, presiden terpilih Prabowo Subianto, hingga Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK).
“Tadi malam saya dapat laporan semuanya berjalan dengan baik, pelaksanaan rapimnas dan munas saya kira akan sesuai dengan apa yang kita harapkan,” kata Plt Ketua Umum Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita (AGK) di lokasi, Selasa (20/8/2024).
AGK mengatakan Jokowi dan Prabowo dijadwalkan bakal hadir saat penutupan acara besok. Dia menyebutkan Menko Perekonomian sekaligus eks Ketum Golkar Airlangga Hartarto.
“Insyaallah mereka berdua akan datang dalam penutupan munas. Pak Airlangga diundang. Pak Jusuf Kalla akan kami undang dalam acara penutupan,” tuturnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Putusan terhadap perkara nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). MK menyatakan hasul rekapitulasi ulang dengan mencari lebih dulu dokumen dan pembukaan kotak suara merupakan keputusan yang tepat meski melewati tenggat waktu yang ditentukan MK.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim MK.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti masalah administrasi yang tidak lengkap karena ketiadaan formulir model C hasil di dua TPS dan lembar formulir model C hasil dari tiga partai politik. MK mengatakan hal tersebut menggambarkan KPU tidak tertib administrasi dan tidak menjaga serta memelihara dokumen Pemilu yang seharusnya disimpan dengan sangat hati-hati.
“Untuk itu, di kemudian hari Termohon harus lebih memerhatikan dan berhati-hati terkait pemberkasan dan pengarsipan dokumen pemilu. Hal ini telah diatur dalam pasal 20 huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun demikian, pelanggaran administrasi yang dilakukan Termohon ini telah ditindaklanjuti Bawaslu dengan memberikan teguran kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah dapat memahami dan membenarkan alasan keterlambatan penyelenggaraan rekapitulasi suara ulang yang didasari adanya faktor-faktor yang tidak dapat diperkirakan menjadi hambatan dalam penyelesaian rekapitulasi suara ulang dimaksud. Sehingga menurut Mahkamah, hasil rekapitulasi suara ulang harus dinilai sah dan tidak cacat hukum sebagaimana didalilkan Pemohon. Oleh karena itu, dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pertama-tama saya ucapkan terima kasih telah dipercaya menjadi Ketua Pansus kita kerja dengan guyub dengan transparan ini rapat internal. Kita pertama apa kita langsung rapat internal, apa diperbolehkan kami dikasih kesempatan setengah jam kita ngobrol sama pimpinan dulu kira-kira gimana?” ujar Nusron mengawali rapat Pansus, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Salah satu anggota Pansus, John Kenedy Azis, meminta rapat hari ini dirampungkan. Dia ingin perjalanan Pansus Hak Angket Haji segera dilakukan lantaran waktu yang singkat.
“Siap, Bapak John Kenedy Azis intinya mengusulkan harus gaspol rem blong kira-kira begitu kan. Kita rapat, saya skorsing setengah jam, 2×15 menit untuk diskusi. Setelah itu kita duduk lagi kita bahas tuntaskan jadwal besok kita mulai main,” tutur Nusron.
“Intinya Pansus ini tidak boleh terganggu dengan kegiatan apapun, ya kan, termasuk kegiatan Muktamar (PKB) dan Munas Golkar. Nah gitu kan kira-kira,” tambahnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) bersama anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI resmi menetapkan politikus Golkar Nusron Wahid menjadi Ketua. Pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat perdana Pansus Hak Angket Haji. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
MA menolak permohonan Ghufron yang menilai laporan dugaan pelanggaran etiknya kedaluwarsa. “Tolak permohonan keberatan HUM,” demikian bunyi amar putusan Nomor 26 P/HUM/2024 sebagaimana dilihat di website MA, Senin (19/8/20240.
Dalam gugatan ini, pemohonnya Nurul Ghufron. Sedangkan termohonnya Dewan Pengawas KPK.
Gugatan ini diputus oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum serta Cerah Bangun sebagai anggota majelis. Gugatan ini diputus pada Senin, 12 Agustus 2024.
Diketahui, Ghufron sedang terjerat kasus etik di Dewas KPK. Dia diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur, dan dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.
Nurul Ghufron juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kebijakan pembiayaan dalam rangka menutup defisit anggaran dilakukan dengan tetap menjaga pembiayaan utang dalam batas yang aman dan manageable serta mengoptimalkan pembiayaan nonutang,” tulis dokumen tersebut, dikutip Minggu (18/7/2024).
Berdasarkan dokumen tersebut, pembiayaan utang utamanya akan dipenuhi melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto senilai Rp 642,6 triliun. Kemudian melalui pinjaman neto senilai Rp 133,3 triliun, dengan rincian pinjaman dalam negeri Rp 5,2 triliun dan pinjaman luar negeri mencapai Rp 128,1 triliun.
“Pengadaan utang diarahkan untuk mendukung program prioritas pemerintah dalam upaya mewujudkan program dan target pembangunan yang disusun dalam APBN,” jelasnya.
Total pembiayaan utang tahun depan itu melonjak hingga Rp 222,8 triliun dari outlook pembiayaan utang tahun ini yang sebesar Rp 553,1 triliun. Hal itu untuk menutup defisit APBN 2025 yang direncanakan mencapai Rp 616,2 triliun atau 2,53% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Di saat akan menarik utang baru, pemerintah juga harus membayar bunga utang yang direncanakan sebesar Rp 552,85 triliun di 2025. Jumlah itu naik 10,8% dari outlook pembayaran bunga utang pada 2024.
Pertumbuhan pembayaran bunga utang pada 2025 tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan 2024 yang sebesar 13,4%. Lebih rinci dijelaskan, jumlah tersebut terdiri dari pembayaran bunga utang dalam negeri sebesar Rp 497,62 triliun dan pembayaran bunga utang luar negeri sebesar Rp 55,23 triliun.
Perhitungan pembayaran bunga utang itu didasarkan pada beberapa asumsi seperti nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing terutama dolar Amerika Serikat (US$), yen Jepang (JPY), dan euro (EUR). Serta mempertimbangkan tingkat bunga SBN tenor 10 tahun, referensi suku bunga pinjaman serta asumsi spread-nya, diskon penerbitan SBN, serta perkiraan biaya pengadaan utang baru. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Perpres 83 tahun 2024 yang menjadi dasar aturan instansi ini baru diteken 15 Agustus, hari ini di 19 Agustus 2024, Jokowi langsung menunjuk Kepala Badan Gizi Nasional.
Dadan pun menjelaskan maksud dari pembuatan instansi baru ini. Dia membenarkan instansinya memang dibuat khusus untuk menjalankan program prioritas presiden terpilih Prabowo Subianto, yaitu Makan Bergizi Gratis.
“Ya jadi gini, Badan Gizi Nasional ini kan sebetulnya dibentuk untuk melaksanakan program prioritasnya Pak Presiden Terpilih Prabowo Subianto,” beber Dadan ditemui di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).
Nah menurutnya Badan Gizi Nasional dibuat sejak saat ini karena mengikuti siklus anggaran. Desember 2024 mendatang harus sudah ada pemegang anggaran Makan Bergizi Gratis yang sudah dimasukkan dalam APBN 2025, maka dari itu Badan Gizi Nasional selaku pemegang anggaran Makan Bergizi Gratis perlu disiapkan dari sekarang. (DON)
Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
IKN belum diresmikan namun sudah dijadikan oleh Pemerintahan Jokowi sebagai tempat terselenggaranya upacara resmi Hari Kemerdekaan Indonesia. Dari sisi Hukum Tatanegara ini sangat tidak tepat, karena Kemerdekaan Indonesia dicapai dengan perjuangan hebat, penuh keringat, darah dan air mata, dan tentu melalui perjuangan hukum yang sangat meletihkan di forum-forum internasional, hingga Hari Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sah menurut hukum dan diakui oleh dunia internasional.
Kemerdekaan Indonesia bukanlah hasil pemberian dari negara-negara kompeni, penjajah, bukan pula pemberian dari para habib yang belakangan semakin gigih mengklaim berjasa banyak untuk kemerdekaan Indonesia dengan pemberian nama-nama palsu yang diselip-selipkan di jajaran nama para pahlawan atau pejuang negara Indonesia seperti Pangeran Diponegoro Bin Yahya dll.
Sedangkan mengadakan upacara resmi kenegaraan untuk memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang belum diresmikan, bukan hanya seperti mendegradasi legalitas kemerdekaan Indonesia yang sah, memenuhi aspek yurudis formal Hukum Internasional, melainkan juga sama halnya dengan penghinaan terhadap marwah dan hasil perjuangan dari para pahlawan kemerdekaan Indonesia itu sendiri.
Ini diperparah lagi dengan kenyataan pemberian izin pengelolaan atas tanah dan bangunan oleh Rezim Jokowi di IKN terhadap para investor baik lokal maupun asing selama 190 tahun kedepan (hampir dua abad), dan penggusuran terhadap warga atau penduduk lokal, serta penggunaan pakain adat resmi Raja dan Permaisuri Kutai oleh Presiden Jokowi dan istrinya, namun di sisi lain Sultan Kutai Negara sendiri tak hadir karena tak diundang untuk mengikuti upacara resmi Hari Kemerdekaan Indonesia di IKN, seakan menjadi pelengkap dari sebuah penghinaan terhadap legalitas negara dan para pahlawan kemerdekaan Indonesia itu sendiriā¦(SHE).
18 Agustus 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Pemerhati Politik.