JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ryamizard Ryacudu mengingatkan Prabowo Subianto, selaku penggantinya sebagai Menteri Pertahanan (Menhan), mengenai 3 persen anggota TNI terpapar paham radikal. Tak hanya di tubuh TNI, Ryamizard mengatakan paham tersebut juga masuk ke kalangan mahasiswa dan lembaga negara seperti BUMN.
“Saya sampaikan di TNI sudah terpapar tiga persen. Apalagi mahasiswa, BUMN sendiri banyak. Ini adalah masalah kita, Pak Prabowo. Kita setop ini. Bertambahnya di TNI dan keluarga besar,” kata Ryamizard ke Prabowo dalam acara serah-terima jabatan (sertijab) Menteri Pertahana di lantai 16 gedung AH Nasution, Kementerian Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).
Masih terkait hal yang sama, Ryamizard berbicara tentang paham kelompok radikal ISIS dan ideologi khilafah yang juga mulai masuk ke lingkungan sekolah. Ryamizard menyebut anak-anak mulai menjadi target.
“Kemudian masalah radikalisme, terutama ISIS, dan khilafah agar kita terbina. Karena anak kecil sudah mulai itu, masuk ke sekolah. Kita semua mohon Pak Prabowo ini dilanjutkan,” ujar Ryamizard.
Terakhir, Ryamizard menekankan hal paling buruk menjadi tujuan kelompok-kelompok radikal adalah mengubah pola pikir bangsa. “Terakhir adalah ancaman terhadap mindset, ini paling sangat berbahaya, dia akan merubah ideologi Pancasila dan lain-lain,” tandas Ryamizard.
Ryamizard Ryacudu, saat masih menjabat Menhan, pernah mengungkapkan ada sekitar 3 persen prajurit TNI yang terpapar radikalisme dan tak setuju Pancasila sebagai ideologi negara. Ryamizard mengingatkan tiap prajurit yang masih aktif ataupun purnawirawan untuk menepati sumpah prajurit.
“Ini ada TNI, purnawirawan juga, kita mengimbau supaya menepati sumpahnya, sumpah prajurit itu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Itu kan sumpah. Kemudian janjinya dalam sapta marga patriot Indonesia membela negara yang bertanggung jawab dan tidak menyerah. Kita harapkan mereka kembali,” kata Ryamizard di GOR Ahmad Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (19/6).
Soal 3 persen prajurit TNI terpapar radikalisme, Ryamizard mengatakan angka tersebut didapatnya setelah berkeliling Indonesia. Dia mengatakan jumlah 3 persen itu, termasuk juga purnawirawan.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan hak veto kepada para menteri koordinator dalam mengatur kebijakan para menteri. Menko harus bisa mengawal kebijakan-kebijakan yang diimplementasikan para menteri. Tinggi mana menteri dan Menko di mata UUD 1945 dan UU?
Berdasarkan UUD 1945, Menteri Koordinator tidak diakui. Dalam UUD 1945, menteri terkuat adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan. Hal itu tercermin secara eksplisit yaitu apabila Presiden dan Wapres berhalangan, maka tiga menteri di atas lah yang berwenang memegang kekuasaan negara.
Pasal 8 ayat 3 UUD 1945 berbunyi:
Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Selain Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan, berikut Menteri yang disebut secara jelas dalam UUD 1945:
1. Urusan perundang-undangan dan penegakan hukum (Pasal 5, Pasal 14, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 22A UUD 1945)
2. Urusan warga negara dan hak asasi manusia (Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 28 A-J UUD 1945)
3. Urusan pertahanan dan keamanan negara (Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 30 UUD 1945)
4. Urusan Agama (Pasal 29 UUD 1945)
5. Urusan Pendidikan dan Kebudayaan (Pasal 31 dan Pasal 32 UUD 1945)
6. Urusan Otonomi dan Pemerintahan Daerah (Pasal 18 UUD 1945)
7. Urusan keuangan (Pasal 23, Pasal 23A UUD 1945)
8. Urusan perekonomian (Pasal 33 UUD 1945)
9. Urusan kesejahteraan rakyat (Pasal 34 UUD 1945)
Lalu dari mana lahirnya Menteri Koordinator? Selidik punya selidik, Menteri Koordinator lahir bukan dari UUD 1945, tapi dari UU Kementerian Negara. Pasal 14 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan:
Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan Kementerian, Presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.
Meski Menteri lahir dari UU yang paling yaitu UUD 1945, namuan Jokowi memilih memberikan hak intervensi kepada menteri yang lahir dari UU.
“Untuk itu, baru ini diumumkan oleh presiden. Untuk itu, menko itu bisa memveto, menko itu bisa memveto kebijakan atau peraturan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan menteri lain, bertentangan dengan visi presiden dan yang lainnya,” kata Mahfud Md, usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2019).(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar Sidang Kabinet Paripurna pertama bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju. Dalam sidang paripurna perdana ini, Jokowi kembali menekankan larangan adanya visi-misi menteri.
“Pada sidang paripurna yang pertama pada pagi hari ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal yang harus kita ketahui bersama terutama yang akan kita kerjakan, kerja-kerja besar yang akan kita lakukan dalam 5 tahun ke depan,” kata Jokowi membuka sidang paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (24/10/2019).
“Perlu saya ulang bahwa tidak ada visi-misi menteri, yang ada hanya visi misi presiden dan wapres,” sambung dia.
Jokowi kemudian menjelaskan alasannya. Dia mengatakan, pada kepemimpinannya di periode lalu, masih ada menteri-menteri yang tidak memahami mengenai larangan tersebut.
“Karena dalam 5 tahun yang lalu ada satu dua menteri yang masih belum paham mengenai ini,” ujar Jokowi.
Dia menjelaskan, dalam setiap rapat ada sebuah payung hukum. Dia meminta hal-hal yang sudah diputuskan dalam rapat untuk tidak lagi diperdebatkan.
“Jadi dalam setiap rapat, baik rapat paripurna, rapat terbatas, rapat internal itu ada sebuah payung hukum. Kalau sudah diputuskan di dalam rapat jangan sampai di luar masih diributkan lagi, silakan ramainya di dalam rapat. Mau debat dalam rapat saya dengarkan. Tapi kalau sudah diputuskan, dengan segala risiko harus kita laksanakan,” tuturnya.
“Kalau ada perubahan-perubahan atau kondisi-kondisi tertentu marilah kita tarik lagi dalam rapat internal atau rapat terbatas,” sambung Jokowi.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK punya pesan khusus kepada para menteri di Kabinet Indonesia Maju. Para menteri Jokowi diminta segera menyetorkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
“Sebagai bagian dari tindakan pencegahan korupsi, maka KPK mengimbau para menteri untuk segera melaporkan LHKPN ke KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Febri mengingatkan para menteri ini dengan pesan Presiden Jokowi agar tidak terlibat korupsi dan membuat sistem yang menutup potensi terjadinya korupsi di lembaga masing-masing. Dia menilai pencegahan korupsi tersebut bisa dimulai dengan melaporkan LHKPN.
“Kesadaran pucuk pimpinan untuk melaporkan LHKPN merupakan contoh baik yang diharapkan bisa ditiru oleh para pejabat di lingkungannya,” ucapnya.
Pelaporan harta kekayaan saat ini, kata Febri, lebih mudah karena bisa dilakukan secara online lewat sistem e-LHKPN. Setiap kementerian juga disebutnya telah memiliki unit pengelola yang mengurusi LHKPN.
“Diharapkan unit tersebut dapat membantu dan jika dibutuhkan, dapat berkoordinasi dengan KPK atau datang langsung ke KPK. Kami telah tugaskan tim untuk memfasilitasi pelaporan tersebut,” tuturnya.
Ada sejumlah ketentuan terkait pelaporan harta kekayaan bagi para menteri di Kabinet Indonesia Maju. Dia menyebut para menteri petahana yang telah menyetorkan LHKPN pada 2019 tak perlu lagi menyerahkan LHKPN.
“Pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari-31 Maret 2020 atau pelaporan periodik LHKPN untuk perkembangan kekayaan tahun 2019,” ucap Febri.
Sementara, bagi para menteri baru yang sebelumnya belum pernah menjadi penyelenggara negara, Febri mengatakan ada waktu maksimal tiga bulan untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Para mantan menteri Kabinet Kerja yang sudah purnatugas juga diminta melaporkan harta kekayaannya setelah selesai menjabat dalam waktu maksimal tiga bulan.
“Bagi menteri yang tidak menjadi penyelenggara negara sebelumnya atau baru menjabat, maka pelaporan LHKPN dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menjabat;” ucap Febri.
Dia mengingatkan aturan soal LHKPN ini diatur dalam sejumlah undang-undang, mulai dari UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta UU 19/2019 tentang KPK. Selain mengimbau para menteri menyetorkan LHKPN, KPK juga mengingatkan para menteri untuk menjauhi suap dan gratifikasi.
“Sebagai bagian dari upaya memprioritaskan pencegahan korupsi, KPK juga mengimbau para pejabat yang baru dilantik, terutama yang baru menjadi penyelenggara negara agar menyadari batasan-batasan baru yang diatur secara hukum seperti larangan penerimaan suap, gratifikasi, uang pelicin atau nama-nama lain. Segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan, kami sarankan untuk ditolak sejak awal. Akan tetapi jika dalam keadaan tidak dapat menolak, misalnya karena pemberian tidak langsung, maka wajib segera dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja,” tuturnya.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Tiga parpol pengusung Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019 sudah dipastikan tak dapat menteri. Apakah mereka akan jadi oposisi yang konsisten sampai Pilpres 2024?
“Ini saatnya bagi PKS, PAN dan PD untuk membuktikan apakah 3 partai ini akan menjadi oposisi sejati atau oposisi palsu,” kata Founder Media Survei Nasional, Rico Marbun, kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).
Hal itu bisa dibuktikan dengan sikap ketiga parpol di parlemen. Apakah mereka akan bersikap keras, atau justru akan lembek seiring jalannya waktu.
“Publik akan menunggu apakah kecurigaan adanya dukungan terhadap revisi UU KPK ada hubungannya dengan diubahnya UU MD3 yang menyebabkan semua partai mendapat posisi Wakil Ketua MPR.
Selain itu sikap ketiga partai juga akan diuji dengan potensi reshuffle kabinet jika ada menteri tidak perform. Apakah sikap keras yang ditunjukkan partai itu nanti hanya menunggu giliran masuk saat reshuffle kabinet.
“Dalam konteks bagi kuasa legislatif-eksekutif, mereka sebenarnya sudah masuk ruang tamu (mendapat posisi di MPR), hanya mereka berbeda dengan anggota koalisi lainnya yang sudah masuk ruang keluarga (eksekutif). Sekarang kita tunggu apakah mereka akan keluar rumah, atau menunggu giliran masuk ruang keluarga,” pungkasnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Agama Fachrul Razi bicara masa remajanya yang dibesarkan di wilayah yang ajaran Islam-nya ketat. Namun, dia menegaskan, jabatan menteri agama yang diembannya saat ini tidak hanya untuk agama tertentu.
“Kita harus sepakat bahwa teman-teman, Pak Fachrul menteri agama ya, iya tapi saya bukan Menteri Agama Islam, saya Menteri Agama Republik Indonesia. Di dalamnya ada agama-agama lain. Tapi kalau di dalamnya saya gunakan pendekatan Islam wajar-wajar saja karena memang Islam adalah agama yang dipeluk oleh mayoritas,” ujar Fachrul Razi di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Dia lalu menjelaskan dirinya bukan lulusan pondok pesantren maupun sekolah agama. Namun, wilayahnya yang ketat dengan agama Islam, membentuk pribadinya sebagai sosok yang disiplin. Apalagi setelah masuk akademi militer, Fachrul tergabung dalam kelompok yang membina taruna Islam.
“Saya dibesarkan dalam sebuah wilayah yang memang Islamnya sangat ketat sehingga dididik orang tua dengan cara yang sangat ketat juga. Dan kemudian setelah masuk ke Akademi Militer saya tergabung dalam istilahnya itu adalah kelompok taruna yang tugas membina taruna-taruna Islam lainnya agar menjadi lebih baik,” ujarnya.
Diketahui, Fachrul lahir dan besar di Banda Aceh. Saat masih aktif di militer, Fachrul mengaku sering mengajarkan sejumlah ilmu agama Islam kepada tentara lainya. Salah satunya dengan mengajarkan membaca Alquran.
“Yang nggak bisa baca Alquran, kami ajarkan baca Alquran. Dulu masih banyak mungkin hampir setengahnya taruna itu tidak bisa baca Alquran pada saat era dulu. Kami kumpulkan dan kami ajarkan dan tentu saja kalau saya mengajarkannya tingkat-tingkat yang sangat bawah,” ujar Fachrul.
Selain itu, Fachrul juga aktif mendakwahkan Islam. Setelah tamat akademi militer ia rutin memberikan khotbah di masjid-masjid.
“Setelah tamat akademi saya berlanjut dengan teman-teman mantan Pembina masjid di akademi itu lanjut untuk berdakwah. Jangkauan kami tidak jauh yaitu dalam pembinaan teritorial. Dimanapun saya berada saat itu pasti saya sudah punya jadwal khotbah di masjid-masjid, meskipun pembahasan ayat-ayat saya tidak banyak,” ujar Fachrul.
Fachrul bertanya-tanya ketika ia dipanggil Jokowi ke Istana. Sebab, dia mendengar kabar kalau dirinya ditunjuk sebagai Menko Polhukam.
“Mungkin kalau saya mencoba menggali apa yang ada di pikiran Pak Jokowi, walaupun saya bertanya-tanya, meskipun tadinya isu yang saya dengar pak Fachrul akan diangkat menjadi Menko Polhukam, pengganti Pak Wiranto. Itu isu yang saya dengar. Tiba-tiba jadi Menteri Agama. Saya coba pikir-pikir, kenapa ya? Apa ya yang ada di pikiran Pak Jokowi. Ya itu, pak Fachrul ini orang yang suka ceramah, suka khotbah, suka pidato, dan di mana mana bicara tentang menangkal radikalisme. Bicara mengajak Islam yang damai. Cocok lah ini,” ujarnya.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sejumlah anggota DPR ditunjuk menjadi menteri di kabinet Indonesia Maju, Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin. Para anggota DPR yang dilantik menjadi menteri akan mengundurkan diri dari DPR dan digantikan lewat mekanisme penggantian antarwaktu (PAW).
“Yang bersangkutan akan mengundurkan diri dari DPR lalu kemudian diserahkan kepada partai asal anggota DPR untuk melakukan penggantian,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Rabu (23/10/2019).
Penunjukan para pengganti itu akan dilakukan partai asal masing-masing anggota DPR yang menjadi menteri. Anggota DPR baru yang ditunjuk akan diambil sumpahnya di rapat paripurna DPR.
“Ditunjuk partai masing-masing, lalu baru di-paripurna-kan,” ujar Dasco.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan penunjukan anggota DPR lewat PAW adalah mekanisme internal partai masing-masing. Ia menegaskan jika telah dilantik menjadi menteri, mereka tidak bisa lagi menjadi anggota DPR.
“Itu mekanisme internal partai untuk melakukan PAW untuk menentukan penggantian. Namun yang perlu diperhatikan setelah yang bersangkutan dilantik, otomatis yang bersangkutan tidak bisa menjadi anggota DPR lagi,” ujar Puan.
Seperti diketahui, hari ini Jokowi mengenalkan menteri-menteri di kabinetnya bersama Ma’ruf Amin. Beberapa dari menteri tersebut adalah anggota DPR yang sebelumnya telah dilantik pada Selasa (1/10).
Mereka adalah Yasonna Laoly yang menjadi Menkum HAM dan Juliari Batubara yang menjadi Mensos dari F-PDIP, Zainudin Amali yang menjadi Menpora dari F-Golkar.
Nama lain ada Edhy Prabowo dari F-Gerindra yang menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Johnny G Plate dari F-NasDem yang menjadi Menkominfo.(NOV)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan formasi kabinetnya. Dia menyampaikan tujuh perintah kepada 34 menteri plus 4 kepala lembaga setingkat menteri.
“Pertama, jangan korupsi. Menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi,” kata Jokowi kepada para menterinya, di depan Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Semua menyimak sembari duduk di tangga Istana Merdeka. Jokowi juga menyampaikan sembari duduk di anak tangga sambil memegang mikropon. Dia melanjutkan poin kedua pesannya ke para menteri.
“Kedua, tidak ada visi-misi menteri, yang ada adalah visi-misi Presiden dan Wakil Presiden,” tuturnya.
Perintah keempat adalah para menteri diperintahkan untuk tak terjebak pada rutinitas monoton. Kelima, para menteri diperintahkan agar berorientasi pada hasil nyata.
“Tugas kita tidak hanya menjamin sent, tapi delivered,” ujar Jokowi.
Perintah keenam, para menteri harus selalu mengecek masalah di lapangan dan menemukan solusi dari masalah tersebut.
“Terakhir, semuanya harus serius dalam bekerja. Saya pastikan yang tidak serius, yang tidak sungguh-sungguh, saya sudah berikan (sampaikan) kemarin semuanya, hati-hati, bisa saya copot di tengah jalan,” tutur Jokowi.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah Berikut adalah pembagian menteri berlatar belakang profesional non-parpol dan parpol:
Profesional non-parpol:
1. Menko Polhukam: Mahfud Md (mantan Ketua MK)
2. Menko Kemaritiman dan Investasi: Luhut B Pandjaitan (purnawirawan)
3. Menko PMK: Muhadjir Effendy (profesional)
4. Mensesneg: Pratikno (profesional/akademisi)
5. Mendagri: Jenderal (Purn) Tito Karnavian (polisi)
6. Menlu: Retno LP Marsudi (profesional)
7. Menkeu: Sri Mulyani (profesional)
8. Menteri ESDM: Arifin Tasrif (profesional)
9. Mendag: Agus Suparmanto (profesional)
10. Menhub: Budi Karya Sumadi (profesional)
11. Menteri PUPR: Basuki Hadimuljono (profesional)
12. Menkes: dr Terawan (profesional/TNI)
13. Mendikbud: Nadiem Makarim (profesional/pengusaha)
14. Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional: Bambang Brodjonegoro (profesional)
15. Menteri Agama: Jenderal (Purn) Fachrul Razi (purnawirawan)
16. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama (pengusaha)
17. Menkop UKM: Teten Masduki (profesional)
18. Menteri PPPA: Gusti Ayu Bintang Darmavati (profesional)
19. Menteri ATR/Kepala BPN: Sofyan Djalil (profesional)
20. Menteri BUMN: Erick Thohir (pengusaha)
Parpol:
1. Menko Perekonomian: Airlangga Hartarto (Golkar)
2. Menhan: Prabowo Subianto (Gerindra)
3. Menkum HAM: Yasonna Laoly (PDIP)
4. Menperin: Agus Gumiwang Kartasasmita (Golkar)
5. Mentan: Syahrul Yasin Limpo (NasDem)
6. Menteri KLHK: Siti Nurbaya Bakar (Nasdem)
7. Menteri KKP: Edhy Prabowo (Gerindra)
8. Menaker: Ida Fauziyah (PKB)
9. Mendes PDTT: Abdul Halim Iskandar (PKB)
10. Mensos: Juliari Batubara (PDIP)
11. Menkominfo: Johnny G Plate (NasDem)
12. MenPAN-RB: Tjahjo Kumolo (PDIP)
13. Menteri PPN/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa (PPP)
14. Menpora: Zainudin Amali (Golkar)
Menyusun kabinetnya. Untuk komposisinya, Jokowi menepati janji. Persentase menteri dari kalangan profesional lebih banyak ketimbang menteri berlatar belakang partai politik.
Mengenai nama kabinet ini telah disampaikan Jokowi dalam cuitannya pada hari Minggu (20/10/2019) di hari pelantikan. “Kerja bersama, menuju Indonesia Maju …,” cuit Jokowi.
Kabinet Maju Bersama terdiri dari 34 menteri. Dari jumlah tersebut, 20 kursi di antaranya diisi oleh sosok dari kalangan profesional non-parpol, sedangkan 14 kursi diisi oleh sosok berlatar belakang parpol.
Sebelumnya, Jokowi pernah menyebut porsi untuk menteri dari kalangan profesional sebanyak 55%, dan parpol sebanyak 45%. Ternyata, menteri kalangan profesional lebih banyak yakni mencapai 59% dan menteri dari non-parpol sebanyak 41%.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Hari ini, DPR periode 2019-2024 menggelar rapat paripurna perdana. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR, 514 dari 575 anggota dewan menghadiri rapat kali ini.
Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019). Bel rapat berdering sekitar pukul 15.45 WIB.
“Menurut catatan dari Setjen DPR RI yang hadir hari ini, daftar hadir pada permulaan paripurna telah ditandatangani 514 dari 575 anggota DPR RI,” kata Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat. Anggota dewan menyambut dengan tepuk tangan.
Berdasarkan daftar kehadiran itu, artinya hanya ada 61 anggota dewan yang absen atau tanpa keterangan. Namun, Puan tak memerinci jumlah anggota dewan yang izin berdasarkan catatan tersebut.
“Alhamdulillah di rapat paripurna pertama ini sudah 500 orang yang hadir. Semoga di rapat-rapat paripurna yang akan datang tetap di atas 500 orang,” kata dia.
Agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian bidang tugas pimpinan DPR RI. Paripurna juga mengagendakan penetapan jumlah komisi-komisi di DPR RI.
Agenda rapat paripurna selanjutnya adalah penetapan jumlah dan komposisi anggota dari masing-masing fraksi dalam Alat Kelengkapan Dewan. Terakhir, jumlah pimpinan Alat Kelengkapan Dewan juga akan ditetapkan dalam paripurna hari ini.(DON)