JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan beberapa politikus PSI, di antaranya Tsamara Amani dan Faldo Maldini, terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah. Politikus PSI Dara Adinda Kesuma Nasution berharap DPR merevisi UU Pilkada soal aturan batas usia itu.
“Pada akhirnya, kita anak-anak muda hanya bisa berharap pada Bapak-Ibu di DPR nantinya yang bisa mengubah UU ini,” ujar Dara di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Dara berharap nantinya anggota DPR dapat mengubah kebijakan terkait batas usia tersebut. Menurut dia, batasan usia di pilkada merupakan bentuk diskriminasi bagi anak muda.
“UU pilkada ke depannya, sehingga anak-anak muda tidak didiskriminasi,” kata Dara.
“Jadi semoga Bapak-Ibu di DPR terketuk hatinya untuk mengubah policy,” sambungnya.
Dara menyebut Indonesia akan mengalami bonus demografi. Namun, menurutnya, anak muda masih didiskriminasi dalam kontestasi pencalonan kepala daerah.
“Sebentar lagi Indonesia akan menghadapi bonus demografi, kita selalu bicara revolusi 4.0, tapi faktanya pada hari ini anak-anak muda masih didiskriminasi untuk berkontestasi,” tutur Dara.
Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah. Akibatnya, Tsamara dan Faldo tak bisa maju di Pilkada 2020.
Gugatan ini diajukan oleh Faldo Maldini bersama Tsamara Amany, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra di bawah PSI. Faldo dkk menggugat ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2019.
Dalam pertimbangannya, MK memutuskan gugatan Faldo cs yang menyatakan batas usia 30 tahun merupakan pelanggaran terhadap hak politik tidak beralasan menurut hukum. Hal ini disebabkan pemenuhan hak dijamin oleh konstitusi.
“Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum,” ujar hakim MK I Dewa Gede Palguna.
“Sebab, pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi,” sambungnya.
Palguna menyebut dalam hubungan batas usia dan pengisian jabatan tidak berarti tidak diaturnya batasan usia. Menurut MK batasan usia sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 huruf J ayat 2.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sekjen PPP Arsul Sani disebut-sebut menjadi salah satu calon ketua umum (caketum) dalam Muktamar PPP. Menanggapi hal tersebut, Arsul mengatakan dirinya tak punya ‘potongan’ menjadi ketua umum.
“Nggaklah, nggak ada potongan saya jadi Ketum PPP,” kata Arsul di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Ketika ditanyakan apakah ada niat mencalonkan diri, Arsul tak menjawab lugas. Dia mengatakan dirinya diajarkan tak mengejar jabatan sejak kecil.
“Saya diajarkan dari kecil jabatan itu nggak boleh dikejar-kejar, seperti angkot atau metromini kejar setoran,” tuturnya.
“Tapi kalau diberikan tanggung jawab ya nggak boleh lari,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek), yang juga didapuk sebagai Ketua Panitia Mukernas, mengatakan mukernas akan digelar pada 14-16 Desember 2019. Awiek menyebutkan sejumlah nama yang disebut-sebut akan menjadi calon Ketua Umum PPP.
“Tetapi kalaupun yang ada saat ini kan ada beberapa yang disebut di antaranya Plt Ketum (Suharso Monoarfa), Mardiono, Arsul Sani, Muqowwam, ada juga Ketua Fraksi PPP Amir Uskara, Waketum. Itu yang disebut punya peluang maju sebagai Ketum PPP,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (19/11).(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan UU Pilkada terkait mantan eks korupsi menjadi calon kepala daera. Dalam putusnnya MK mengabulkan permohonan gugatan untuk sebagian.
“Amar Putusan mengadili dalam provisi mengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua Majelis Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Anwar mengatakan, UU 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf G bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara beryarat.
“Bertentangan dengan undang-undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Anwar.
Dalam putusannya MK, memutuskan melakukan pengubahan bunyi untuk pasal 7 ayat 2 huruf g. Di mana dalam pengubahan disebutkan, pencalonan dapat dilakukan bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana.
Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:
g.1 tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
2. bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jatidirinya sebagai mantan terpidana dan
3. bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Format seperti Ujian Nasional 2020 akan menjadi yang terakhir. Mendikbud Nadiem Makarim mengungkap program pengganti ujian nasional yang akan mulai berlaku di 2021.
“Untuk 2020, UN akan dilaksanakan sesuai seperti tahun sebelumnya. Jadi 2020, bagi banyak orang tua yang sudah investasi buat anaknya belajar mendapat angka terbaik di UN itu silakan lanjut untuk 2020. Tapi itu hari terakhir UN seperti format sekarang diselenggarakan,” kata Nadiem.
Hal itu disampaikannya saat Rapat Koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019). Dia lalu mengungkap program penggantinya.
“Di tahun 2021, UN itu akan diganti menjadi asesmen kompetensi minumum dan survei karakter,” sambungnya.
Nadiem mengatakan ada beberapa masalah pada format ujian nasional saat ini. Ujian nasional juga menjadi beban bagi siswa, guru, dan orang tua.
“Ini sudah jadi beban stress bagi banyak sakali siswa guru dan orang tua. Karena sebenarnya ini berubah menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu. Padahal maksudny ujian berstandar nasional adalah untuk mengases sistem pendidikam yaitu sekolahnya maupun geografinya maupun sistem penduduknya secara nasional,” ungkap Nadiem.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Keluarga mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Yusuf Kardawi yang tewas dalam demo ricuh di depan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), beraudiensi dengan Komisi III DPR RI. Tangis ibunda Yusuf, Endang Yulida pecah saat mempertanyakan penanganan kasus yang menyebabkan putranya tewas.
Yulida awalnya menceritakan pertemuannya dengan Kapolda Sultra Brigjen Merdisyam. Dalam pertemuan itu, dia mempertanyakan penanganan kasus yang menewaskan putranya.
“Beliau (Merdisyam) menjawab, ‘kalau kasus anak ibu dengan Randi tak kami bedakan. Semua ditangani Mabes Polri’. Kemudian saya tanya lagi pak, ‘kenapa kasus Randi telah terungkap pelakunya, sementara Yusuf tidak?'” kata Yulida menceritakan percakapannya dengan Kapolda Sultra di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Tangis Yulida pun lalu pecah. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa yang memimpin audiensi tersebut terlihat fokus mendengarkan curhatan Yulida.
“Apa perbedaan antara Yusuf dan Randi? Mereka sama-sama mati pak. Kenapa anak saya Yusuf seperti dianak-tirikan pak? Kasus Yusuf tidak ada progres sama sekali yang saya dapatkan,” ucap Yulida sambil terisak.
Menurut Yulida, polisi berjanji akan memberitahukan perkembangan penanganan kasus kematian anaknya. Namun, sebut dia, sampai saat ini apa yang dijanjikan polisi tidak dipenuhi.
“Mereka berjanji akan memberikan berita-berita yang terkait dengan anak saya. Tapi sampai sekarang saya tidak menerima itu. Terakhir saya bertanya lagi. ‘Pak, kenapa kasus Yusuf sampai terhambat begini?’ Jawaban mereka karena tidak ada saksi,” ungkapnya.
Desmond pun berterima kasih ke Yulida yang telah mau membeberkan ceritanya. Namun, dia mengaku tak bisa mengomentarinya.
“Terima kasih bu, agak susah saya mengomentari ini,” ujar politikus Gerindra itu.
Seperti diketahui, Yusuf tewas dalam demo ricuh di depan DPRD Sultra pada 26 September 2019. Yusuf tewas akibat hantaman benda tumpul ke kepala.
Selain Yusuf, satu lagi mahasiswa Kendari yang tewas adalah Randi. Randi tertembak saat demo ricuh di DPRD Sultra. Polisi sudah menetapkan Brigadir AM dalam kasus kematian Randi.
Brigadir AM dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP. Dalam Pasal 351 ayat 3, mengatur pidana terhadap penganiayaan yang mengakibatkan kematian orang lain, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Hendro Pandowo, Kamis (3/10), mengatakan ada 3 jenis senpi yang dibawa 6 polisi saat pengamanan demo yang berakhir ricuh di DPRD Sultra.
“Hasil pemeriksaan kita keenam (polisi) itu bawa senjata api laras pendek. Jenisnya S&W, HS, MAG,” kata Hendro.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyerukan pentingnya toleransi dalam kehidupan di Indonesia. Sikap toleransi itu untuk menciptakan suasana damai antarwarga.
Hal itu diungkapkan dalam diskusi BPIP bertajuk ‘Mewujudkan Negara yang Damai dan Toleran untuk Indonesia yang Lebih Maju’ di Kantor Wapres, Jalan Veteran Raya, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019). Wakil Ketua Dewan Pengarah BPIP Try Sutrisno, anggota BPIP Said Aqil Siradj, Sudhamek, dan juga Andreas Anangguru Yewangoe, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia turut hadir.
Anggota BPIP Said Aqil menjelaskan toleransi dalam agama Islam. Dia menyebut toleransi agama saat ini sudah terwujud di Indonesia. Menurutnya hanya satu toleransi yang belum tercipta sepenuhnya di Indonesia, yakni toleransi ekonomi.
“Menuju Indonesia ke depan yang lebih maju sejahtera, maka toleransi bukan masalah agama intoleransi saja. Tapi toleransi ekonomi juga, saya pernah ceramah di Brawijaya Malang bicara toleransi agama, langsung protes mahasiswa, (dia bilang) ‘sudah ngerti saya kalau toleransi agama, ini yang belum toleransi ekonomi'” kata Said Aqil dalam paparannya.
Said mencontohkan proyek di Malang yang dikuasai oleh pengusaha tertentu. Said menilai hal itu menimbulkan kesenjangan ekonomi.
“Di Malang ada pengusaha China menguasai proyek di Kabupaten. Di mana-mana tidak ada toleransi ekonomi, kita sudah ada toleransi agama,” ucapnya.
Said menilai kesenjangan ekonomi ini juga salah satu faktor terciptanya konflik di masyarakat. Menurutnya, para pengusaha harus peduli dengan masyarakat di sekitarnya dan juga pemerataan ekonomi harus dilakukan.
“Kolongmerat harus peduli pada kelas menengah, kelas menengah harus peduli pada grass root, sehingga terjadi pemerataan. Jangan sampai harta dikauasai kelompok tertentu saja, tapi yang penting pemerataan. Soal kaya, miskin, pasti ada, tapi ada kependulian antara lain,” ucapnya.
“Islam wajib berzakat 2,5 persen (dari hartanya). Coba ada kolongmerat muslim zakat, semua selesai, kolongmerat muslim aja deh, yang muslim kalau benar zakat 2,5 persen bisa meningkat kehidupan umat Islam itu,” imbuhnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh anggota BPIP Shudamek. Dia menyebut cara meminimalisir kesenjangan ekonomi adalah dengan memberdayakan UMKM.
“Saya ingin tekankan mengenai keadilan sosial, saya ingin gunakan bahwa untuk mengatasi ketidakadilan sosial cara terbaik adalah yaitu melalui pintu masuk pemberdayaan UMKM. Mengapa ini bisa mewujudkan keadilan? Paling tidak ada 2 angka statistik yang bisa kita jadikan acuan,” kata Sudhamek.
Sudhamek menyebut walaupun terlihat kecil, UMKM adalah salah satu faktor yang meningkatkan pendapatan bruto Indonesia. Dia menyebut apabila UMKM diberdayakan sesuai dengan Pancasila, itu bisa menekan angka kesenjangan ekonomi di Indonesia.
“Pertama jumlah UMKM itu lebih 6 juta pelaku, kalau kita anggap UMKM rata-rata 1,5, tenaga kerja 60 dikalikan 1,5 ketemunya sampai Rp 120 juta itu nyaris sampai angka tenaga kerja kita. Lalu UMKM itu walaupun istilahnya kecil, tapi kepada pendapatan domestik bruto kita terus meningkat. Jadi kalau kita mau meningkatkan pendapatan bruto kita, maka sesungguhnya masih bisa disiasati apabila fokus ke pemberdayaan UMKM,” jelas Sudhamek.
Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan sat ini tugas pemerintah adalah mengembalikan marwah pancasila. Sebab, menurutnya, banyak permasalahan di Indonesia karena masyarakat telah jauh dari nilai Pancasila.
“Jadi tugas berat kita ke depan adalah gimana menjadikan Pancasila sebagai leading ideologi bangsa dan masyarakat kita. Sehingga kita bisa tunjukkan bangsa kita punya jatidiri, karena masalah yang terjadi. Sekarang banyak pejabat korupsi, ada masalah ketidakadilan, dan terorisme, semua disebabkan karena kita sudah jauh dari nilai Pancasila itu,” kata Doli.
Untuk itu, Doli menyebut akan terus mendukung penuh BPIP. Dia juga menyebut Komisi II akan menaikkan anggaran BPIP untuk mendukung program-programnya.
“Generasi milenial harus terus diberikan pendidikan Pancasila. Diskusi ini juga penting, tapi harus melibatkan anak muda. Kami juga akan supprot gimana anggaran BPIP ini harus diperbanyak, karena ini programnya jelas,” tutur Doli.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menanggapi pro kontra soal Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur sinergi 6 kementerian dan 5 lembaga untuk menangkal radikalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Tjahjo tak mempermasalahkan pro dan kontra itu.
“Ya silakan kalau ada yang pro kontra, yang nyinyir ya silakan,” kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Tjahjo mengatakan, seluruh ASN wajib mengikuti aturan yang berlaku. Dia kemudian mencontohkan soal penegakan aturan di profesi lainnya.
“Kalau mau masuk ASN ya dia harus masuk aturan-aturan ASN. Mau jadi wartawan ya ikutin aturan-aturan yang dibuat oleh hariannya masing-masing,” sambungnya.
Meski menuai pro dan kontra, Tjahjo mengaku SKB untuk menangkal radikalisme ini akan tetap dijalankan. Dia berharap dengan penerapan SKB ini kinerja ASN dapat lebih profesional.
“Oh tetap. Ini kan kita yang punya aturan. Supaya ASN itu ya kerjanya optimal, profesional, dan melayani masyarakat,” ucap Tjahjo.
Sebelumnya, mengutip situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), SKB ini mengatur tentang sinergitas kementerian dan lembaga dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN. Sekjen Kemenag M Nur Kholis mengatakan berdasarkan SKB, dibentuk tim satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian dan lembaga terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.
“Tindakan radikalisme itu sendiri mencakup intoleransi, anti ideologi Pancasila, anti NKRI, dan perbuatan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa,” kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Idham Azis terkait kasus teror air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dia meminta hasilnya diumumkan secepatnya.
Kepada Jokowi, Kapolri melaporkan ada temuan baru soal kasus Novel. Temuan itu sudah menuju tahap kesimpulan.
“Karena itu saya nggak kasih waktu lagi. Saya bilang secepatnya diumumkan. Siapa,” ujar Jokowi di Hotel Mulia, Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (10/12/2019).
Jokowi meminta Kapolri yang langsung mengungkapkan hasil investigasi ke publik. Dia tidak lagi memberikan tenggat waktu ke Kapolri melainkan meminta hasilnya disampaikan dalam beberapa hari ke depan.
“Saya tidak berbicara masalah bulan. Kalau sudah saya bilang secepatnya. Berarti dalam waktu harian,” ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi pada 1 November meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz menuntaskan pengungkapan kasus teror terhadap penyidik KPK Novel dengan tenggat awal Desember. Sementara itu, Polri berjanji kasus Novel diungkap sebelum akhir tahun.
“Tidak akan berapa lama lagi. Insyaallah tidak sampai berbulan-bulan. Doakan, insyaallah,” kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019). Irjen Iqbal menjawab pertanyaan apakah pengungkapan kasus Novel tak akan sampai tahun berganti.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ali Mochtar Ngabalin mengaku kembali diminta bergabung ke Kantor Staf Presiden (KSP). Ngabalin mengatakan masih akan menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama seperti periode sebelumnya.
“Dalam atribusinya masih Tenaga Ahli Utama KSP,” kata Ngabalin kepada wartawan, Selasa (9/12/2019).
Kendati demikian, Ngabalin tak tahu pasti akan ditempatkan di bidang apa. Pada periode lalu, Ngabalin ditugaskan di Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi.
“Sampai sekarang kan kita masih tunggu perpres tentang KSP dan ada SK,” ujarnya.
Ngabalin mengungkapkan penunjukan itu dilakukan sekitar dua pekan lalu. Dia mengaku dipanggil oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
“Jumat lalu dipanggil Pak Moeldoko atas perintah Pak Presiden. Kemudian Pak Moeldoko memerintahkan stafsus untuk memanggil Bang Ali,” tuturnya.
Dia pun bersyukur ditugaskan kembali ke KSP.
“Jadi syukur alhamdulillah. Kerja-kerja di KSP ini kan bagaimana kita harus back up kerja-kerja dan program pemerintah menjelaskan kepada publik,” pungkas Ngabalin.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta aparatur sipil negara (ASN) selalu meningkatkan pelayanan yang berintegritas bagi masyarakat. Salah satunya dengan pemanfaatan teknologi informasi.
“Pemerintah harus berinovasi melalui pemanfaatan teknologi informasi. Melalui transformasi digital, diharapkan pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan berintegritas. ASN yang berintegritas akan memegang teguh prinsip kejujuran, konsistensi, orientasi pelayanan, inovatif, disiplin,” kata Ma’ruf Amin.
Hal tersebut disampaikan Ma’ruf Amin dalam Apresiasi Penganugerahan Zona Integritas yang diselenggarakan Kemen PAN-RB di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).
Lebih lanjut, Ma’ruf Amin menjelaskan pentingnya integritas bagi ASN. Dengan integritas, menurut Ma’ruf, akan membawa kemajuan bagi bangsa.
“Profil ASN dan instansi pemerintah yang berintegritas inilah yang ingin dibangun pemerintah dan dipercaya membawa kemajuan signifikan bangsa,” jelasnya.
Ma’ruf meminta jajaran ASN berinovasi dalam melakukan reformasi birokrasi. Dia menuturkan reformasi birokrasi akan berdampak pada visi-misi yang dijalankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sukses atau tidaknya agenda-agenda pembangunan yang diusung Presiden akan sangat bergantung kepada keberhasilan reformasi birokrasi, instansi pemerintah untuk utamanya unit layanan yang berdampak pada masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.
Dia meminta zona integritas di setiap kementerian dan lembaga pemerintah semakin ditambah. Dia berharap dengan upaya tersebut dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Saya minta agar zona integritas di seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah ke depan cakupannya harus terus diperluas, perubahannya harus semakin inovatif terutama terhadap unit-unit yang melakukan pelayanan publik langsung kepada masyarakat,” paparnya.(DAB)