JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah selesai bertemu dengan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin. Dari hasil pertemuan, Tito sepakat untuk berbagi akses data ke PPATK untuk proses pemeriksaan dan monitoring dana desa.
“Kita sepakat diantaranya ke depan dari Kemendagri akan meningkatkan akses kepada PPATK dalam rangka melakukan profiling sekaligus crosschecking atas pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK karena Kemendagri ada dukcapil, ada departemen khusus dirjen khusus, yakni dirjen dukcapil, di mana ada lebih 98 persen Indonesia sudah terdata,” kata Tito di Kemendagri, Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
“Data ini dapat digunakan oleh PPATK untuk melakukan pendalaman, percepatan proses pemeriksaan, terutama transaksi mencurigakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Tito mengatakan pihaknya juga akan membutuhkan bantuan PPATK untuk membantu dalam proses pengawasan anggaran di daerah. Hal itu guna memastikan anggaran daerah dipergunakan dengan baik.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri karena kami tidak memiliki akses untuk meneliti sistem perbankan dan lain-lain, itu kewenangannya ada pada diantaranya PPATK. Untuk itulah kita minta bantuan PPATK, bekerja sama untuk melakukan apa monitoring agar dana-dana tersebut untuk ke desa maupun ke kabupaten dan kota ini betul-betul efisien, efektif, tepat sasaran, digunakan untuk pembangunan,” kata Tito.
Kiagus menyambut baik kesepakatan itu. Dia mengatakan perbantuan layanan untuk akses data itu akan mempermudah PPATK dalam bekerja.
“Jadi disampaikan, yang pertama, kami selama ini mendapatkan bantuan dari Kemendagri dalam hal data-data kependudukan dan catatan sipil dan itu sangat bermanfaat dalam kita melakukan analisis ataupun pemeriksaan terhadap transaksi-transaksi keuangan mencurigakan ataupun transaksi keuangan tunai,” katanya.
“Dengan adanya yang saya sampaikan tadi lebih bisa mempercepat, bisa memperluas, dan lebih memastikan lagi terhadap analisis dan pemeriksaan kami,” lanjut Kiagus.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kelima pimpinan KPK periode 2019-2023 membacakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kelimanya secara definitif menjabat sebagai pimpinan KPK.
Pengucapan sumpah jabatan dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019). Mereka mengucapkan sumpah jabatan setelah Dewan Pengawas KPK.
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada siapapun juga,” begitu bunyi kutipan sumpah jabatan yang diucapkan secara serentak oleh kelima pimpinan KPK.
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, gender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Kelima orang itu adalah Firli Bahuri (Ketua), Alexander Mawarta, Lili Pintaulu Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Mereka kemudian menandatangani berita acara pembacaan sumpah jabatan.
Setelah itu, para pimpinan KPK yang mengucapkan sumpah menandatangani berita acara. Penandatanganan dilakukan di depan Jokowi.
Setelah itu secara berurutan para pejabat yang hadir mengucapkan selamat, dimulai dari Presiden Jokowi.
Selain pimpinan KPK, pengucapan sumpah juga dilakukan oleh Dewan Pengawas KPK. Berikut kelima Dewan Pengawas KPK:
1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK)
2. Harjono (Ketua DKPP)
3. Albertina Ho (hakim)
4. Artidjo Alkostar (mantan hakim agung)
5. Syamsudin Haris (peneliti LIPI)
(DON)
NUNUKAN,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat anugerah gelar adat Dayak Lundayeh. Gelar ini diterima Jokowi dalam kunjungannya ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penganugerahan gelar adat Dayak Lundayeh itu dilakukan setibanya Jokowi di Bandara Yuvai Semaring, Kabupaten Nunukan, Kamis (19/12/2019). Begitu tiba, Jokowi langsung disambut upacara adat dengan prosesi pemotongan rotan sebagai simbol memasuki wilayah adat Dayak Lundayeh.
Prosesi penganugerahan gelar adat kemudian dilakukan oleh 5 orang Kepala Adat Dayak Lundayeh dengan menyematkan atribut Dayak Lundayeh berupa sigar (topi adat), rompi (baju Talun dari kulit kayu), kalung manik, gelang, klupit (tas selempang), dan mandau/pelepet.
Kepala Adat kemudian menyerahkan surat keputusan nama adat dan aspirasi masyarakat kepada Presiden Jokowi. Tarian adat Arang Parisanang mengiringi prosesi penganugerahan gelar adat ini.
Adapun gelar adat yang diberikan kepada Presiden Jokowi yaitu Derayen Acang Aco. Gelar itu bermakna pemimpin besar yang mampu melakukan dan mengerahkan semua tenaga dan pikirannya untuk kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyatnya.
Jokowi pun merasa terhormat mendapatkan gelar adat tersebut. Dia mengatakan, gelar adat itu diberikan kepadanya karena dia merupakan presiden pertama yang datang ke wilayah tersebut.
“Saya kira ini sebuah kehormatan yang sangat baik yang diberikan kepada kita karena memang ini adalah presiden yang pertama yang datang ke perbatasan di sini, di Kecamatan Krayan,” kata Jokowi berdasarkan keterangan tertulis dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan gelar adat yang diberikan kepadanya itu menambah motivasi untuk terus membangun wilayah perbatasan.
“Oh pasti (menambah motivasi membangun perbatasan),” ujarnya.
Selain untuk menerima gelar adat, kedatangan Jokowi ke Nunukan juga untuk meninjau proyek pembangunan jalan perbatasan. Usai ke Nunukan, Jokowi kemudian akan ke Kabupaten Malinau untuk meninjau potensi hydro power melalui udara dengan menggunakan helikopter.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sah dan konstitusional. Meski tidak di bawah Polri, namun penyidik OJK tetap konstitusional sepanjang koordinasi dengan Polri karena tujuannya mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Kasus bermula saat Masyarakat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menggugat Pasal 1 angka 1 UU OJK, yang menyebutkan:
Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Menurut penggugat, pasal di atas bisa menimbulkan kesewenang-wenangan karena penyidik OJK tidak di bawah koordinasi kepolisian. Tapi apa kata MK?
“Apabila diletakkan dalam perspektif kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK sebagai salah satu lembaga lain yang memiliki wewenang penyidikan selain penyidikan yang dimiliki oleh lembaga Kepolisian, kewenangan demikian dapat dibenarkan. Namun, jikalau kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh OJK dilaksanakan tanpa koordinasi dengan penyidik Kepolisian sebagaimana dipersyaratkan terhadap penyidik lembaga lain selain Kepolisian berpotensi adanya kesewenang-wenangan dan tumpang-tindih dalam penegakan hukum pidana yang terpadu,” ucap majelis MK yang dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Rabu (18/12/2019).
Oleh karena itu, untuk menghindari potensi tersebut, kewajiban membangun koordinasi dengan penyidik Kepolisian juga merupakan kewajiban yang melekat pada penyidik OJK.
“Dasar pertimbangan demikian tidak terlepas dari semangat membangun sistem penegakan hukum yang terintegrasi
sehingga tumpang-tindih kewenangan yang dapat berdampak adanya tindakan kesewenang-wenangan oleh aparat penegak hukum maupun pejabat penyidik di masing-masing lembaga dalam proses penegakan hukum dapat dihindari,” ucap majelis dengan ketua Anwar Usman dengan anggota Aswanto, Aswanto, Arief Hidayat, Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Kewenangan penyidikan OJK dapat dibenarkan dan adalah konstitusional sepanjang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik Kepolisian. Dengan mengingat tujuan dibentuknya OJK, Mahkamah memandang kewenangan penyidikan OJK adalah konstitusional.
“Artinya, telah ternyata bahwa kewenangan OJK bukanlah semata- mata dalam konteks penegakan hukum administratif semata tetapi dalam batas-batas dan syarat-syarat tertentu juga mencakup kewenangan penegakan hukum yang bersifat pro justitia, sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,” putus majelis hakim dengan suara bulat.
Demi kepastian hukum, koordinasi dengan penyidik kepolisian sebagaimana dimaksudkan di atas dilakukan sejak diterbitkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, pelaksanaan penyidikan, sampai dengan selesainya pemberkasan sebelum pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
“Kewenangan yang dimiliki oleh OJK dimaksudkan untuk mencapai tujuan mewujudkan perekonomian nasional sehingga untuk mencapai tujuan dimaksud diperlukan penegakan hukum, baik berupa hukum administrasi maupun penegakan hukum lainnya termasuk hukum pidana,” kata majelis.(DON)
BANJARMASIN,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mendampingi Presiden Joko Widodo meresmikan pengembangan Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin. Budi menjelaskan terminal baru ini memiliki luas 77.569 meter persegi atau 8 kali lebih luas dibandingkan terminal lama yang hanya memiliki luas 9.043 meter persegi.
“Dalam visi Presiden, infrastruktur itu masih jadi tujuan utama. Bersama Indonesia Sentris, kami pembantu presiden konsisten terapkan membangun, mengembangkan, kolaborasikan, fungsi kolaborasi jadi bagian memajukan Indonesia dan memastikan Indonesia Sentris ada,” kata Budi di Bandar Udara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin, Rabu (18/12/2019).
Ia menjelaskan, bahwa Indonesia Sentris adalah memberikan kesempatan pembangunan di luar Jawa. Harapan, lanjutnya, dengan pembangunan infrastruktur itu akan bisa mengembangkan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, serta meningkatkan pertumbuhan daerah.
“Kita tahu, Kalimantan adalah daerah yang termasuk relatif rendah pertumbuhannya. Tiga hari Pak Presiden ke sini, ke Balikpapan, Samarinda, hari ini ke Banjarmasin adalah suatu upaya yang konkret,” ujarnya.
Sebagai informasi, Terminal baru Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin merupakan salah satu bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diamanatkan oleh pemerintah kepada Angkasa Pura I (Persero) untuk mengatasi permasalahan kekurangan kapasitas yang terjadi.
Terminal baru berkapasitas 7 juta penumpang per tahun ini, 5 kali lebih besar dibandingkan terminal lama yang hanya berkapasitas 1 jutaan.
Terminal ini juga ditunjang dengan 42 unit konter check-in, 4 conveyor belt, dan ruang tunggu seluas 5.185 meter persegi. Tersedia pula, lahan parkir seluas 34.360 meter persegi untuk kendaraan roda empat dan 2.420 meter persegi untuk kendaraan roda dua.
Selain itu, dibangun pula terminal kargo baru berkapasitas 44.000 ton per tahun dari 22.297 ton per tahun yang ada saat ini. Sedangkan apron bertambah menjadi 129.812 meter persegi dan mampu menampung 16 pesawat narrow body dari yang sebelumnya hanya 80.412 meter persegi dan hanya dapat menampung 8 pesawat narrow body.
Presiden Joko Widodo pun mengaku terkejut melihat penampakan Terminal Baru Bandara Internasional Syamsudin Noor. Kapasitas penumpang yang dibuat lebih banyak ini sesuai dengan pergerakan penumpang yang bertumbuh 10% lebih.
“Pertumbuhan penumpang 7%, bandara baru ini nggak sampai 10 tahun dibangun lebih besar lagi, saya nggak tau di Kalsel ada apa, kok pertumbuhan tinggi sekali? yang jelas saya tau di sini ada intan, jelas desain Bandara Martaapura,” ucap Jokowi.
Ia kembali berbicara perihal pentingnya infrastruktur bagi pertumbuhan bangsa. Ia mengatakan bahwa saat ini persaingan antar negara benar-benar sangat sengit. “Kalau daya saing kita kalah jangan bermimpi kita jadi negara maju,” tambahnya.
Orang nomor satu di Indonesia ini juga kembali mengingatkan kepada pemerintah daerah setempat untuk bisa menambahkan fasilitas-fasilitas pendukung, agar masyarakat dapat merasakan efek pembangunan secara nyata.
“Bangga perlu lah, sekarang lebih besar, tapi yang penting timbulkan triger ekonomi di daerah, jadi masyarakat betul-betul merasakan. Ini memang bener-bener bagus betul, dari tadi saya turun tadi memang gede banget dan bangus betul,” tandasnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin batal menghadiri acara di Kuala Lumpur, Malaysia. Ma’ruf diminta istirahat oleh tim dokter.
“Pertama-tama yang ingin saya sampaikan bahwa dengan sangat menyesal, kami mengumumkan bahwa Wakil Presiden tidak bisa hadir ke acara di Kuala Lumpur, ya KL Summit (KTT), acara internasional yang rencananya akan dihadiri, tidak bisa dihadiri oleh Bapak Wapres karena apa? Karena ternyata tim dokter berkesimpulan Wapres harus istirahat,” ujar jubir Wakil Presiden Masduki Baidlowi di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Acara yang harusnya dihadiri Ma’ruf adalah Kuala Lumpur Summit 2019 dengan tema ‘The Role of Development In Achieng Nation Soviereignty”. Acara itu diselenggarakan oleh Kantor Berita Malaysia, Bernama, pada 18-19 Desember 2019.
Masduki mengatakan tim dokter menyarankan Ma’ruf untuk istirahat. Sementara pada KTT tersebut Ma’ruf akan diwakili oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
“Ternyata memang sesuai dengan saran dokter ya, maka Wapres diharapkan tidak hadir dan sebaiknya istirahat dan yang ke KL, akhirnya Presiden meminta yang hadir adalah Menlu (Retno Marsudi),” ucapnya.
Dia menyebut Ma’ruf akan beristirahat selama dua hari. Rencananya Ma’ruf ke Kalimantan Selatan pada Jumat (20/12) untuk menghadiri peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN).
“OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) mohon dimaklumi, Wapres akan istirahat dalam sehari-dua hari ini, dan kalau tadi hasil pembicaraannya sebenarnya Wapres masih menghendaki hadir di acara kenegaraan di Kalsel pada tanggal 20, bisa istirahat dan pulih,” katanya.
Masduki kemudian menegaskan Ma’ruf tidak menderita sakit apa pun. Dia mengatakan Ma’ruf diminta istirahat oleh dokter karena jadwalnya terlalu padat.
“Bukan (sakit) ya, kan memang rangkaian kerja Wapres ini kan luar biasa nonstop. Bahkan malam dan weekend terakhir weekend itu ke Banten. Makanya atas saran dokter Wapres agar istirahat,” tuturnya.
Dokter pribadi Wapres, Miftahul Firdaus, mengatakan kondisi Ma’ruf tidak mengkhawatirkan. Dia berharap Ma’ruf bisa menghadiri HTSN di Kalsel setelah istirahat nanti.
“Kondisinya tidak mengkhawatirkan sebenarnya, diharapkan di Kalsel bisa hadir,” kata Miftahul.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
DPR akan menggelar rapat paripurna mengesahkan program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024. Dari 247 RUU yang masuk prolegnas, 50 di antaranya merupakan RUU prioritas 2020. Sejumlah rancangan produk legislasi yang masuk prolegnas ini disoroti publik.
“Laporan Badan Legislasi DPR RI terhadap Prolegnas RUU tahun 2020-2024, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan,” demikian petikan poin 2 dalam surat undangan rapat paripurna, Selasa (17/12/2019).
Pada Kamis (5/12), pemerintah dan DPR telah menyetujui penyusunan prolegnas 2020-2024. Ketua Panitia Kerja (Panja) Prolegnas Rieke Diah Pitaloka dalam rapat bersama Menkum HAM Yasonna Laoly melaporkan, dari 50 RUU prioritas tahun 2020, terdapat empat RUU carry over yakni RUU tentang Bea Materai, RUU tentang KUHP, RUU tentang Pemasyarakatan (RUU dari pemerintah) dan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba (usul DPR).
Di daftar prolegnas prioritas itu, ada sejumlah RUU yang sempat dan masih jadi sorotan publik. Empat rancangan produk legislasi itu di antaranya RUU KUHP, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Pertanahan.
RUU KUHP disoroti karena sejumlah pasal kontroversialnya seperti tentang aborsi, menunjukkan alat kontrasepsi hingga pasal unggas masuk lahan tetangga. Saat DPR periode 2014-2019 hendak mengesahkan RUU KUHP, muncul gelombang protes besar-besaran dari mahasiswa pada September lalu. Mereka mengepung gedung MPR/DPR hingga berujung penundaan pengesahan.
Pembahasan RUU KKS pada periode lalu juga menimbulkan pertentangan di berbagai kalangan karena isi RUU tersebut dinilai banyak yang tumpang tindih dengan kementerian/lembaga terkait keamanan siber sehingga pembahasannya ‘mandek’ lalu gagal disahkan.
Hal itu terlihat seperti peran sentral BSSN dalam semua sektor mulai dari keamanan siber nasional hingga siber intelijen.
Dua RUU lainnya seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan RUU Pertanahan juga sempat menuai protes dari kalangan mahasiswa yang berdemo September lalu. Berikut ini rincian 50 RUU prioritas Prolegnas 2020:
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang RKHUP
6. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
7. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
10. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
11. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
12. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
13. RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
15. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
16. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
18. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungsn Industrial
19. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
20. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
21. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
22. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
23. RUU tentang Penyadapan
24. RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
27. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
28. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
29. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (omnibus law)
30. RUU tentang Kefarmasian
31. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
32. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
33. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
34. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
35. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
36. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
37. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
38. RUU tentang Ketahanan Keluarga
39. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
40. RUU tentang Profesi Psikologi
41. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
42. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
43. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
44. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
45. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
46. RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI
47. RUU tentang perubahan atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
48. RUU tentang Ibu Kota Negara (omnibus law)
49. RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
50. RUU tentang Daerah Kepulauan.
(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ibu kota negara akan dipindah ke Kalimantan. Di kawasan tersebut juga akan dibentuk provinsi baru.
“Provinsi baru,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa kepada wartawan, Selasa (17/12/2019).
Di dalam lahan provinsi baru akan ada kawasan pemerintahan terbatas seluas 56.000 hektare yang di dalamnya terdapat Istana Kepresidenan, gedung-gedung kementerian/lembaga, dan instansi pemerintahan lainnya.
“Area 56 ribu hektare diatur oleh city manager, yang bukan bagian dari daerah otonom. Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56 ribu hektare. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi,” ujar Suharso.
Pembentukan provinsi otonom yang baru akan dikecualikan dari aturan perundang-undangan mengenai pembentukan provinsi baru yang saat ini berlaku. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004, diperjelas dengan Perarturan Pemerintah No 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru, disebutkan bahwa pembentukan provinsi harus memenuhi syarat fisik 5 kabupaten/kota di dalamnya.
“Dikecualikan dari ketentuan itu,” ujar Suharso.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Gabungan enam organisasi pekerja dan mahasiswa long march dan menggelar aksi terkait Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di depan Istana Kepresidenan. Lalu lintas sempat tersendat.
Massa aksi awalnya melakukan long march dari Patung Kuda menuju ke Taman Pandang Istana, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019). Mereka membawa sejumlah spanduk tuntutan yang di antaranya bertuliskan ‘BPJS Gagal, Bubarkan! Wujudkan Jamkesrata’, ‘Cabut Perpres No 75 Tahun 2019 tentang Kenaikan Iuran BPJS’, hingga ‘Cukup Rinduku yang Berat, Iuran BPJS Jangan’.
Massa aksi terdiri atas gabungan organisasi Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, Serikat Rakyat Miskin Indonesia, Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi, Aksi Perempuan Indonesia Kartini, Serikat Tani Nasional, dan Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat. Mereka kompak berpakaian dominan warna merah.
Lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat sempat tersendat lantaran massa aksi memenuhi dua lajur di jalan tersebut. Gabungan massa aksi kini berkumpul di Taman Pandang dengan penjagaan sejumlah personel kepolisian.
Ketua Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, Lukman Hakim, berorasi dan menyebut BPJS Kesehatan telah gagal memenuhi amanat konstitusi. Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerapkan jaminan kesehatan yang memungkinkan masyarakat bisa berobat di rumah sakit.
“Kita ingatkan Presiden Jokowi agar menerapkan jaminan kesehatan seperti pada saat di Jakarta dulu. Semua rakyat Jakarta bisa berobat di rumah sakit, terutama di rumah sakit pemerintah. Tapi sekarang seluruhnya bayar iuran, ini artinya pelaksanaan BPJS telah gagal memenuhi amanat konstitusi dasar ’45,” kata Lukman dalam orasinya.
Lukman menyoroti kenaikan iuran BPJS Kesehatan per Januari 2020. Ia juga mempertanyakan sistem iuran BPJS yang selama ini dijalankan.
“BPJS ini adalah sistem sosial di mana mewajibkan seluruh pesertanya harus membayar iuran. Apabila Bapak Ibu tidak sakit, kita tetap bayar iuran, dan tidak tahu kemana duit iuran itu. APBN juga mengalokasikan untuk membayar iuran ASN, tapi ketika puluhan triliun disetor APBN melalui BPJS, duitnya nggak tahu ke mana,” ujar Lukman.
“Puluhan triliun yang dikasih negara, tapi tidak ada perbaikan. Justru tiap tahun BPJS defisit. Jalan keluarnya menaikkan iuran dari peserta BPJS,” imbuhnya. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat Andre Rosiade merasa diancam terkait chat ‘tembak mati’ yang disampaikan istri Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Nevi Zuariana. Andre menyebut ancaman ini baru pertama kali didapatnya karena mengkritik seseorang.
“Kalau baca WA tentu itu ancaman. Saya mengkritik Jokowi dalam 5 tahun. Nggak pernah diancam ditembak mati,” kata Andre kepada wartawan, Senin (16/12/2019).
Andre mengaku hanya menyampaikan kegelisahan masyarakat terkait kerapnya Gubernur Irwan kunjungan kerja ke luar negeri. Meski merasa diancam, Andre mengaku tetap akan melancarkan kritik.
“Tapi saya tetap akan jalan. Ini murni menanyakan kepada Saudara Gubernur Irwan mengenai pemakaian APBD dalam kunker,” sebut anggota Komisi VI DPR itu.
Sebelumnya diberitakan, beredar screenshot percakapan di sebuah grup WhatsApp (WA) yang berisi pernyataan bernada ancaman yang dilontarkan oleh Nevi.
“Maunya apa sich andre itu laporan pak guspardi gaus krn datang tidak dilayani pemda sdg sibuk jangan ikut ikut kalau nggak ngerti masalah kelakuan andre ini buat jelek nama gerindra di sumbar kalau ada yang tembak mati andre di sumbar ibu nggak mau tanggung jawab banyak pendukung bapak di sumbar kasihan keluarga kalau andre kelakuan spt LSM begini. Padahal ang dewan terhormat,” demikian tulis Nevi di grup WA bernama TF Politik Hukum Hankam A seperti yang dilihat, Minggu (15/12/2019). Nevi juga meminta admin grup itu mengeluarkan Andre dari grup.
Screenshot chat itu tersebar di kalangan netizen Sumbar, baik di sejumlah grup WA ataupun Facebook, sejak Sabtu (15/12). Tentu saja penyebaran chat ini membuat hangat suasana politik lokal. Sejumlah netizen membuat posting-an di akun medsosnya mengkritik kata-kata tersebut.
Nevi sudah dihubungi soal chat tersebut. Namun politikus PKS tersebut belum memberi pernyataan. “Bentar saya jawab, ya,” ujar Nevi saat dihubungi Sabtu (14/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Hingga pagi ini, Nevi, yang beberapa kali dihubungi, belum memberi pernyataan. Lantas apakah Andre Rosiade yang merasa diancam ‘ditembak mati’ ini akan lapor polisi? (DON)