JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua KPU DKI Wahyu Dinata mengatakan bahwa penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon gubernur dan wakilnya paling sedikit 7,5%.
“Pertama syarat perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu anggota DPRD Provinsi tahun 2024, sebagai persyaratan pengajuan Pasangan calon dari partai politik Atau gabungan partai politik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi daerah Provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta Yaitu paling sedikit 7,5%,” ujar Wahyu Dinata dalam Konferensi Pers Pengumuman Pendaftaran Lasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, di KPU DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
“Sebagaimana dimaksud paling sedikit 454.885, suara sah di provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta,” sambungnya.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 102/2024. Sementara itu, berdasarkan keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 94/2024, paslon Dharma -Kun juga dinyatakan lolos Jalur Independen Pilkada.
“Komjen Pol Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dengan jumlah dukungan 677.067 dan sebarannya sda di enam kabupaten/Kota,” ungkapnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Keputusan ini diambil dalam Pleno 5 Kongres PAN yang diikuti oleh seluruh pengurus PAN tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Penetapan itu dilakukan di Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta, pada Jumat (23/8/2024) malam. Zulhas terpilih secara aklamasi.
“Maka diputuskan saudaraku Zulkifli Hasan di pleno 5 menjadi Ketua Umum terpilih PAN periode 2024-2029 secara aklamasi, bulat, mufakat, dan seluruh peserta dari 38 DPW dan 514 DPD,” kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi dalam pleno.
Sementara itu, Zulhas mengatakan bahwa ia mendpat kepercayaan dari kader-kader PAN untuk kembali memimpin Partai Matahari putih itu.
“Ya Insya Allah, ini kepercayaan dari teman-teman para kader tentu amanah yang berat, tidak mudah di tengah situasi politik, persaingan politik, harapan masyarakat yang begitu tinggi. Tapi saya percaya dengan soliditas, dengan kebersamaan, dan teman-teman,” kata Zulhas. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kementerian PUPR menyampaikan masih ada 68 paket pekerjaaan dengan intensitas yang tinggi dilaksanakan secara bersamaan. Sebelumnya, menjelang peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 semua aktivitas pembangunan di IKN diberhentikan sementara.
“Usai peringatan HUT ke-79 RI tahun 2024, pembangunan di IKN akan dilanjutkan kembali di mana terdapat 68 paket pekerjaan dengan intensitas yang sangat tinggi dan dilaksanakan bersamaan. Untuk itu, kunjungan umum ke IKN akan ditutup sementara,” tulis Kementerian PUPR, dikutip dari akun Instagram @kemenpupr, Jumat (23/8/2024).
Kementerian PUPR menyebut penutupan akses untuk umum itu berlaku hingga pengaspalan Jalan Sumbu Barat dan Jalan Sumbu Timur, pembangunan anjungan pengunjung, hingga area parkir selesai dibangun.
“Kunjungan umum ke IKN akan ditutup sementara hingga September 2024 atau sampai dengan selesainya pekerjaan pengaspalan Jalan Sumbu Barat, Jalan Sumbu Timur, pembangunan anjungan pengunjung, dan area parkir,” jelasnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pelamar dengan usia maksimal 40 tahun juga diperbolehkan untuk ikut serta seleksi CPNS.
“Secara umum pendaftaran CPNS mensyaratkan batas usia pelamar Saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batas usia maksimal 40 tahun diperuntukkan bagi pelamar pada kebutuhan umum,” kata Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/8/2024).
Anas menegaskan ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini hanya berlaku bagi pelamar dengan kebutuhan umum yang melamar pada jabatan tertentu, seperti dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor atau Strata 3.
Selain itu, ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini juga berlaku pada kebutuhan khusus diaspora dengan kualifikasi tertentu, di antaranya pendidikan dokter yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen peneliti dan perekayasa.
Anas juga menjelaskan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Setiap pelamar hanya dapat mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
“Perlu diingat dalam rekrutmen CPNS setiap pelamar hanya dapat mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran,” jelasnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki mengatakan bahwa dasar hukum untuk pembayaran tunai itu berada dalam Peraturan Presiden 75/2024. Selain itu, Basuki mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada masyarakat yang meminta agar ganti rugi diberikan secara langsung dengan uang tunai.
“Ini dari Pak Alimuddin (Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN), masyarakat lagi bermusyawarah. Ada beberapa surat yang minta langsung dibayar (tunai),” kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.
Basuki mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan anggaran Rp 140 miliar untuk membayar hal tersebut. Sejumlah lokasi lahan yang belum clear itu terletak di sejumlah tol serta di lahan tempat pengendalian kawasan banjir Bendungan Sepaku-Semoi.
“Kita siapkan itu Rp 140 miliar dari PUPR, untuk bayar itu nanti. Tidak hanya di tol tapi juga yg di banjir Sepaku itu,” tuturnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar tentang hal tersebut, ini baru kali ini saya mendengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Supratman mengatakan pemerintah menghormati keputusan DPR yang tidak mengesahkan revisi UU Pilkada hasil rapat Baleg bersama pemerintah. Dia mengatakan hal itu merupakan kewenangan DPR.
“Kalau pemerintah sifatnya sekali lagi ini masih di ranah DPR. Dalam rangka untuk penjadwalan, yang kemarin,” ucapnya.
“Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapurnya, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua kan,” tambahnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pengamanan DPR 3.719 personel dan pengamanan KPU 1.293 personel,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Susatyo mengatakan unjuk rasa akan digelar di beberapa titik. Dia menyebut BEM Universitas Bina Sarana Informatika akan menggelar aksi di DPR, sementara aliansi buruh di kantor KPU RI.
“Informasi ada (aksi unjuk rasa),” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional. Dia mengatakan rekayasa akan mengikuti kondisi di lapangan.
“Untuk rekayasa lalulintas bersifat bersifat situasional melihat eskalasi di lapangan. Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan. Apabila jumlah massa tidak banyak, lalin normal seperti biasa,” kata Ade Ary.
“Kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalulintas,” imbuhnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), massa tersebut datang dari seberang kawasan DPR sekitar pukul 18.15 WIB. Mereka terlihat datang membawa bambu.
Sebagian dari mereka kemudian membakar spanduk dan melemparkan batu hingga botol ke arah gedung DPR. Polisi yang berjaga sempat membubarkan mereka.
Setelah itu, massa yang berbeda itu terlihat merusak halte yang ada di trotoar. Mereka kemudian kembali memukul pagar DPR dengan bambu yang dibawa.
Sebagai informasi, demonstrasi di gedung DPR dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada usai putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” ujar Dasco kepada wartawan.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada. (MON)
Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jangan pernah takut, jangan pernah gentar, siapapun yang mengobrak abrik konstitusi negara harus dilawan, meskipun dia Presiden Jokowi sekalipun harus dilawan !. Ini bukan soal berani ataupun tidak berani, namun ini soal harga diri kita sebagai satu bangsa yang berdaulat dan merdeka.
Jika negara terus dibuat gaduh hanya untuk kepentingan keluarga Jokowi saja, lawan meski disana para penjilatnya, sudah siap memperkarakan kita !. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan No.70 itu sudah sah, sifatnyapun final dan mengikat, jika kemudian Jokowi “main belakang”, hendak menggunakan Lembaga DPR melalui para operator politiknya di Baleg DPR RI yang mau menganulir keputusan MK sehari setelah dikeluarkannya Putusan MK tersebut, berarti Jokowi sudah terang-terangan ingin menggunting keputusan MK, yang berarti pula Jokowi nyata telah meludahi konstitusi Republik Indonesia !.
Sampai siang ini kamis 22/8 rapat Paripurna DPR RI yang hendak membahas Revisi UU Pilkada dan yang hendak menganulir Keputusan MK No.60 dan 70 tersebut masih belum bisa dilaksanakan karena belum memenuhi kuorum. Ini berarti pula Revisi UU Pilkada itu belum bisa disahkan, akan tetapi kita tidak boleh terjebak pada skenario drama para politisi pecundang ini, karena pengesahan Revisi UU Pilkada bisa dilaksanakan oleh DPR malam ini atau sebelum diselenggarakannya Pilkada November 2024.
Oleh sebab itu kita harus tetap mengawal Keputusan MK yang menjadi celah rakyat untuk dapat bernafas dalam kebebasan hak politiknya yang selama ini dirampas !. Kita sebagai satu bangsa harus memiliki ketegasan moral, harus berprinsip, sebab tanpa itu kita selamanya akan dianggap sebagai bangsa yang bodoh, bebal, gampang diadu domba dan terus menerus membungkuk-bungkuk pada Presiden Pelanggar KONSTITUSI, yang oleh orang kepercayaannya sendiri, yakni Bahlil Lahadia Ketum GOLKAR disebutnya sebagai Raja Jawa !.
Indonesia ini Negara Republik bukan Kerajaan, siapapun yang ingin mengubah Negara Republik Indonesia menjadi Negara Kerjaan, berarti dia melawan Konstitusi, anti NKRI dan seperti mengencingi hasil perjuangan para pahlawan Bangsa Indonesia !.
POLRI, TNI, Mahasiswa dan seluruh Rakyat Indonesia apapun profesinya harus bersatu, tidak boleh terjebak oleh politik pecah belah ataupun belah bambu. Siapapun yang awalnya bertikai hanya karena beda pilihan dukungan politik harus kembali bersatu padu melawan pengobrak-abrik Konstitusi Negara. Sebab jika kita tidak bersedia bersatu, maka selamanya kita akan saling bersakwa sangka dan saling serang menyerang serta saling hancur menghancurkan. Sedangkan Jokowi dan keluarganya sendiri asyik menikmati berbagai fasilitas negara, dimana masih banyak, jutaan rakyat yang hidup susah !.
Saya lakukan seruan perlawanan ini dengan sesadar-sadarnya, dengan kesiapan segala resiko yang harus saya terima, jika ini dapat membuka kesadaran revolusioner kita sebagai sebuah bangsa yang ingin segera terbebas dari penjajahan yang dilakukan oleh bangsa sendiri yang sudah menggadaikan negara ini pada negara asing yang selama ini menopang kekuasaannya !.
Rawe-rawe Rantas Malang-malang Putung, sekali merdeka tetap merdeka, daripada harga diri kita sebagai rakyat terus diinjak-injaknya, kita harus mulai tegas melawannya ! Merdeka !…(SHE).
22 Agustus 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer Lawan Politik Jokowi.